Kementrian Lembaga: MA

  • PMB Jalur SPAN-PTKIN 2025 Ditutup 6 Maret: Segera Daftar di UIN Saizu, Tersedia 1.444 Kuota

    PMB Jalur SPAN-PTKIN 2025 Ditutup 6 Maret: Segera Daftar di UIN Saizu, Tersedia 1.444 Kuota

    TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) 2025 akan ditutup pada tanggal 6 Maret 2025. Manfaatkan kesempatan untuk segera bergabung di PTKIN.

    Ada sebanyak 58 PTKIN dan satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berpartisipasi dalam seleksi ini, dengan total kuota nasional mencapai 74.337 mahasiswa. UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menyediakan 1.444 kuota bagi calon mahasiswa baru melalui jalur ini.

    Ketentuan Umum

    1. SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis.

    2. Satuan Pendidikan yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.

    3. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah masing-masing.

    Tujuan

    1. Memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada sekolah/madrasah untuk mendaftarkan siswanya melalui SPAN-PTKIN agar memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi.

    2. Mendapatkan calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi akademik tinggi melalui seleksi siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah.

    Persyaratan Siswa Pelamar

    1. Siswa Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah kelas terakhir pada tahun 2025.

    2. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.

    3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

    4. Memiliki nilai rapor Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1 yang telah diisikan di PDSS.

    Tahapan Pendaftaran SPAN-PTKIN 2025

    Bagi yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, berikut langkah-langkahnya:

    1. Registrasi Akun

    – Gunakan NISN, NPSN, dan email aktif.

    – Validasi akun dilakukan melalui email.

    2. Login dan Verifikasi Data

    – Masuk ke laman resmi: siswa.ptkin.ac.id.

    – Periksa data diri, nilai rapor, dan prestasi akademik.

    3. Perbaikan Data (Jika Diperlukan)

    – Jika ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah.

    4. Pemilihan Program Studi

    – Pilih maksimal dua program studi di PTKIN yang diminati.

    5. Finalisasi dan Cetak Bukti Pendaftaran

    – Pastikan semua data benar sebelum finalisasi.

    – Cetak bukti pendaftaran sebagai tanda keikutsertaan dalam seleksi.

    Program Studi dan Jumlah Pilihan

    1. Siswa pelamar memilih 2 (dua) PTKIN yang diminati.

    2. Siswa pelamar memilih 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing PTKIN.

    3. Urutan pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.

    Jadwal Penting SPAN-PTKIN 2025

    Berikut jadwal terbaru berdasarkan surat resmi B-047/PMB-PTKIN/I/2025:

    Pendaftaran Siswa: 10 Februari – 6 Maret 2025

    Pengumuman Hasil Seleksi: 27 Maret 2025

    Verifikasi & Pendaftaran Ulang: Ditentukan oleh masing-masing PTKIN

    Kuota Program Studi di UIN Saizu Purwokerto

    1. 271021 Tadris Matematika 33

    2. 272001 Komunikasi dan Penyiaran Islam 75

    3. 272002 Bimbingan dan Konseling Islam 75

    4. 272003 Pendidikan Islam Anak Usia Dini 33

    5. 272004 Hukum Keluarga Islam 68

    6. 272005 Pendidikan Agama Islam 148

    7. 272006 Pendidikan Bahasa Arab 50

    8. 272007 Manajemen Pendidikan Islam 67

    9. 272008 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah 84

    10. 272009 Ekonomi Syariah 187

    11. 272010 Perbankan Syariah 100

    12. 272011 Hukum Ekonomi Syariah (Mua’malah) 52

    13. 272012 Manajemen Dakwah 30

    14. 272013 Tadris Bahasa Inggris 50

    15. 272014 Manajemen Zakat dan Wakaf 30

    16. 272015 Perbandingan Mazhab 15

    17. 272016 Hukum Tata Negara (Siyasah) 54

    18. 272017 Pengembangan Masyarakat Islam 30

    19. 272018 Studi Agama Agama 15

    20. 272019 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 45

    21. 272020 Sejarah Peradaban Islam 30

    22. 272021 Tasawuf dan Psikoterapi 23

    Jalur Masuk Tanpa Ujian Tertulis

    SPAN-PTKIN memberi kesempatan bagi siswa berprestasi untuk masuk PTKIN berdasarkan nilai akademik tanpa ujian tertulis.

    Finalisasi Pendaftaran Sebelum 6 Maret 2025

    Pastikan pendaftaran telah difinalisasi sebelum batas waktu. Kunjungi span.ptkin.ac.id untuk informasi lebih lanjut atau hubungi:

    Email: info@span-ptkin.ac.id
    Chat Only: 0815-7890-1030
    Call Only: 0857-6872-3600

  • Land Rover sampai Land Cruiser!

    Land Rover sampai Land Cruiser!

    Jakarta

    11 mobil Japto Soerjosoemarno kini terparkir di Rubpasan KPK. 11 mobil itu terdiri dari Land Rover, Land Cruiser, hingga Jeep Rubicon. Berikut daftarnya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 11 mobil dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. 11 mobil itu dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubpasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Adapun 11 mobil itu keseluruhan berjenis SUV dari merek yang berbeda-beda berikut rinciannya.

    11 Mobil Japto Soerjosoemarno1 unit Mobil Jeep Gladiator Rubicon1 unit Land Rover Defender 90SE 2.0AT1 unit Mobil Suzuki 6G5VX(4X4) A/T1 unit Mobil Toyota Land Cruiser VRX1 unit Mobil Mitsubishi Coldis1 unit Mobil Mercedes-Benz1 unit Mobil Toyota Land Cruiser LC 70 Troop Carrier3 unit Mobil Toyota Hilux Double Cabin1 unit Mobil Toyota Land Cruiser Troop Car

    Dikutip detikNews, mobil itu sebelumnya sudah disita saat KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tapi mobil itu tak langsung dibawa ke Rubpasan lantaran biaya perawatan yang mahal.

    “Kalau ini (mobil) butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Nggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

    Japto juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari pada Rabu (26/2). Dia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik KPK. Rita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

    Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

    Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

    Sementara itu, penggeledahan dan penyitaan dari rumah Japto dilakukan KPK usai menelusuri aliran uang. KPK menyebut ada aliran duit dari Rita ke pengusaha yang juga Pimpinan PP di Kaltim, Said Amin.

    (dry/din)

  • Sinergi Pemda dan Forkopimda Wujudkan Pembangunan Terintegrasi

    Sinergi Pemda dan Forkopimda Wujudkan Pembangunan Terintegrasi

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, Kejaksaan, Kanwil Kemenag, serta Pemerintah Kabupaten/Kota, menandatangani kesepakatan bersama (MoU) terkait sinergitas dalam mewujudkan Jawa Barat Istimewa.

    Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di Aula Husni Hamid, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Selasa (4/3/2025) sore. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program strategis.

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pembangunan manusia Jawa Barat yang unggul dan berkarakter menjadi tujuan utama dari program Jabar Istimewa.

    Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara Pemdaprov Jabar dengan Pemkab/Pemkot serta unsur Forkopimda di masing-masing daerah agar program ini dapat berjalan secara efektif dan menyeluruh.

    Operasi Jabar Manunggal

    Dalam kesepakatan ini, terdapat lima bidang utama yang menjadi prioritas pembangunan, yaitu pemberantasan premanisme, pembangunan pendidikan istimewa, pembangunan kesehatan istimewa, pembangunan infrastruktur istimewa, serta pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan secara merata.

    Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan Jabar Istimewa, Gubernur Dedi Mulyadi telah menyiapkan Operasi Jabar Manunggal. Operasi ini bertujuan untuk menangani berbagai permasalahan yang menghambat pembangunan, seperti praktik premanisme yang menghambat investasi, pemungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja, hingga pungutan uang THR yang kerap terjadi setiap menjelang hari raya.

    “MoU ini bukan sekadar seremonial. Kami akan menjalankan Operasi Jabar Manunggal dengan pembiayaan dari Pemda Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten/Kota pun akan mengalokasikan anggaran yang diperlukan. Ini demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bersama,” kata Gubernur Dedi Mulyadi.

    Wajib Militer untuk Siswa SMA/SMK/MA

    Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Dedi Mulyadi juga mengungkapkan gagasannya untuk menerapkan kurikulum wajib militer bagi siswa SMA/SMK/MA di Jawa Barat. Program ini dirancang untuk membentuk karakter siswa sekaligus menggali potensi mereka dalam berbagai bidang.

    “Saya serius, mulai tahun ajaran baru, Pemda Provinsi Jabar akan memasukkan kurikulum wajib militer di sekolah-sekolah. Setiap sekolah akan memiliki pembina dari TNI dan Polri yang bertugas membentuk karakter siswa serta memetakan bakat mereka, termasuk bagi yang bercita-cita menjadi tentara atau polisi,” katanya.

  • Pengamat Meyakini Pemegang Saham akan Dukung Penyelesaian Pesangon Karyawan Sritex yang Kena PHK – Halaman all

    Pengamat Meyakini Pemegang Saham akan Dukung Penyelesaian Pesangon Karyawan Sritex yang Kena PHK – Halaman all

    Hasiolan EP/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Ketua Umum Asosiasi Rekanan Dagang Indonesia (Ardin) yang juga pelaku bisnis, Dr John N Palinggi SE MM MBA memberikan solusi strategis terukur, membawa manfaat serta harga diri pengusaha, terkait nasib 10 ribu buruh – karyawan PT Sritex yang terkena PHK massal karena perusahaan pailit.

    Ketua Asosiasi Mediator Indonesia yang diakreditasi Mahkamah Agung dan Mediator – Profesional Non Hakim yang diangkat oleh 12 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta dan Non Jakarta ini yakin, pengusaha dan pemegang saham Sritex akan tampil mendukung penyelesaian atas pesangon dan penghargaan kepada karyawan yang di PHK.

    Menurut pria yang juga konsultan investasi tersebut, dalam kasus Sritex ini, kurator harus mengerti celah, lika-liku bisnis PT Sritex. 

    Di situ, kata dia, ada pemegang saham, Komisaris serta Direksi perusahaan, dimana pemegang saham mempercayakan kepada Direksi dan Komisaris untuk menyelenggarakan perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) serta tata kelola perusahaan yang baik dan sehat. 

    “Kalau sekarang ada permasalahan, maka sesuai UU Perseroan Terbatas, maka penanggung jawab ke dalam dan keluar termasuk ke pengadilan adalah Direktur Utama. maka kurator harus menghubungi Direksi dan komisaris untuk membahas hak-hak karyawan soal pasangan dan penghargaan.

    Kalau tidak ketemu jalan keluar maka kurator mengundang pemegang para saham, untuk membantu menyelesaikan masalah ini, meskipun pemegang saham tidak bertanggung jawab terhadap tindakan pidana perusahaan yang tidak dia lakukan,” kata John Palinggi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Pemegang saham, imbuhnya, hanya menanggung risiko terhadap saham yang ditempatkan di perusahaan tersebut serta diminta membantu masukan penyelesaian terkait pesangon dan penghargaan untuk karyawan yang diberhentikan.

    “Kurator juga harus tahu, berapa jaminan di bank dan jaminannya itu berupa apa, umumnya tanah dan peralatan serta bangunan pabrik, juga harus dilihat perjanjian akta kreditnya. Kalau itu jaminannya, saya pastikan karyawan tidak akan dapat pesangon karena bank mempunyai hak untuk mengambil,” papar John.

    PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menutup seluruh produksinya pada 1 Maret 2025, seiring menumpuknya utang yang dimiliki perseroan dan tak mampu membayarnya.

    Diketahui, Sritex yang merupakan perusahaan tekstil berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, didirikan pada 1966 oleh HM Lukminto dengan nama awal UD Sri Redjeki.

    Era tersebut, pemerintahan Indonesia masih dipimpin Presiden Soekarno.

     Perusahaan ini berawal dari usaha perdagangan kain di Pasar Klewer, Solo.

    Pada tahun 1978, Sritex resmi berbentuk perseroan terbatas (PT) dan mulai berkembang pesat di industri tekstil Indonesia.

    Pada tahun 1992, PT Sritex mengintegrasikan empat lini produksinya, pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan garmen ke dalam satu lokasi pabrik yang diresmikan oleh Presiden Soeharto.

    Keberhasilan perusahaan semakin terlihat pada tahun 1994 ketika PT Sritex mendapat kepercayaan dari NATO dan Angkatan Bersenjata Jerman untuk memproduksi seragam militer.

    Selain itu, perusahaan ini juga melayani pesanan dari berbagai negara seperti Inggris, Papua Nugini, serta merek-merek fashion terkenal seperti Guess dan H&M.

     

     

  • Pengacara Ronald Tannur Dikonfrontir Dengan Penyidik Kejagung Soal Ancaman Setrum Saat Pemeriksaan – Halaman all

    Pengacara Ronald Tannur Dikonfrontir Dengan Penyidik Kejagung Soal Ancaman Setrum Saat Pemeriksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola membantah dirinya mengancam akan menyetrum pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat ketika proses pemeriksaan. 

    Akan tetapi bantahan Max ini disanggah Lisa Rachmat.

    Lisa mengatakan bahwa ancaman penyetruman itu benar-benar ia alami saat dirinya menjalani pemeriksaan terkait perkara Ronald Tannur di Kejagung.

    Adapun momen itu terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Max sebagai saksi verbalisan dalam sidang suap vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Selain itu, Jaksa juga menghadirkan Lisa sebagai saksi yang nantinya akan dikonfrontir dengan Max di persidangan.

    Mulanya Jaksa bertanya apakah terdapat ancaman penyetruman terhadap Lisa saat proses pemeriksaan kasus Ronald Tannur di Kejagung.

    Pasalnya kata Jaksa, hal ancaman itu pernah Lisa lontarkan saat ia menjadi saksi dalam sidang tiga Hakim PN Surabaya Selasa 25 Februari 2025 lalu.

    “Ini kan mau kita konfrontir, berdasarkan keterangan saudara Lisa juga di persidangan sebelumnya ataupun pada proses tahap 2, ada penyidik bernama Max pernah mengancam menyetrum. Yang ingin saya tekankan, apakah ada Penyidik nama Max selain saudara?” tanya Jaksa.

    Max pun menyampaikan, bahwa penyidik di Kejagung yang bernama Max hanyalah dirinya.

    Max membantah tuduhan Lisa yang menyebut dirinya mengancam akan menyetrum.

    “Kalau di Kejaksaan Agung saya saja (yang bernama Max) dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan itu (ancaman menyetrum),” jawab Max yang duduk bersebelahan dengan Lisa di kursi saksi.

    Lebih jauh Max juga menggambarkan situasi ruang pemeriksaan yang menjadi tempat Lisa diperiksa.

    Ruang pintu ruang pemeriksaan itu kata dia terbuka dan bisa dilihat dari ruang pemeriksaan yang berada di sebelahnya.

    Max pun mencontohkan momen ketika ia tengah memeriksa Lisa dan disaat yang sama terdapat rekannya sesama penyidik juga memeriksa tersangka Zarof Ricar. 

    “Kadang-kadang ada teman yang melihat terus kadang-kadang teman misalnya pada waktu pemeriksaan bu Lisa, waktu itu juga ada pemeriksaan Pak Zarof (eks pejabat Mahkamah Agung). Nanti informasi dari pemeriksaan Pak Zarof itu bisa disampaikan ke saya untuk pemeriksaan Bu Lisa. Atau informasi yang saya dapat dari Bu Lisa saya sampaikan ke penyidik di ruangan pak Zarof,” jelasnya.

    Setelah itu Jaksa mengulik pengetahuan Max soal bagaimana sikapnya ketika Lisa hendak mengubah keteranganya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

    Max menerangkan, bahwa Lisa saat proses pemeriksaan kerap memberikan keterangan yang tidak konsisten, terutama terkait pemberian uang kepada para terdakwa.

    Awalnya Lisa kata Max mengaku pernah menjanjikan memberi uang kepada terdakwa Heru saat masih bertugas di Jakarta. Namun uang itu baru diberikan ketika Heru bertugas di Surabaya.

    Akan tetapi Lisa pada esok harinya meralat keteranganya dengan mengaku bahwa uang tersebut tidak jadi diserahkan.

    “Jadi keterangan ibu (Lisa) nih tidak konsisten, tapi kita tetap menuangkannya dalam BAP, jadi kita pelajari karakternya, ibu ini seperti apa sih. Seperti itu,” kata Max.

    Kemudian Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso mengambil alih jalannya sidang.

    Saat itu hakim pun mengkonfrontir pernyataan Max dengan jawaban Lisa Rachmat.

    Ketika diminta tanggapan, Lisa bersikeras mengatakan bahwa dirinya telah meminta agar keterangannya yang dituangkan dalam BAP agar diubah.

    “Saya minta Pak Max untuk mengganti dan saya sudah tulis di catatan saya, dan saya bilang ‘ini saya catat yang saya ganti’ saya bilang begitu. Ternyata tanggal 23 (Okotber 2024) belum diganti ya pak, tanggal 29 (Oktober 2024) yang diganti tapi itu tidak semua,” kata Lisa.

    Lalu Hakim pun bertanya apakah ia tetap pada keterangannya seperti yang ia sampaikan dalam sidang sebelumnya, Lisa pun mengiyakan.

    Akan tetapi disana Lisa kembali mengungkit pengakuannya terkait pernah diancam disetrum oleh Max.

    Bahkan disana sempat ingin mempraktekan bagaimana ucapan Max ketika mengancam menyetrum, namun ditolak hakim.

    “Tetap pada keterangan saudara kemarin kan?,” tanya Hakim.

    “Ya dan Pak Max mengatakan kalau mengatakan listrik, boleh saya praktekan?,” tanya Lisa “Gak usah”,’ sahut Hakim Teguh.

    Lisa saat itu tetap kekeh dan melontarkan di hadapan majelis bahwa dirinya memang pernah di ancam disetrum listrik.

    “Dilistrik aja, dilistrik aja, dilistrik aja. Namanya saya perempuan dikerumunin beberapa penyidik di situ, pak Max mengatakan dilistrik aja,” beber Lisa.

    “Saudara tetap pada keterangannya?” tanya Hakim kepada Lisa.

    “Iya. Itu, tadi kan pak Max tidak mengaku,” kata Lisa.

    Dakwaan Lisa Rachmat

    Dalam perkara Ronald Tannur ini Lisa yang juga berstatus sebagai terdakwa sebelumnya juga telah menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

    “Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

    Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

    Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

    Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

    Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

    Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur. 

    Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

    “Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.

    Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

    Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

    Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

    Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

    Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya
    menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

    Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • MA Kukuhkan Putusan Bebas Victor Sukarno Bachtiar dalam Kasus PKPU

    MA Kukuhkan Putusan Bebas Victor Sukarno Bachtiar dalam Kasus PKPU

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas terhadap kurator Victor Sukarno Bachtiar, sebagaimana tertuang dalam website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono. Mereka menyatakan bahwa Victor tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta SH MH.

    Vonis bebas Victor juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Abdul Salam. Menurutnya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Sudah selesai, putusan MA menguatkan PN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

    Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Suswanti menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Victor bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging).

    “Mengadili dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar terbukti, tetapi perbuatan itu bukan suatu tindakan pidana, melainkan perdata,” kata Hakim Suswanti saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).

    “Oleh karenanya, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan melepaskan terdakwa dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” lanjutnya.

    Majelis hakim menilai unsur pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan JPU Darwis tidak terpenuhi.

    Victor yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima yang mulia,” ujarnya saat diminta tanggapan oleh Hakim Suswanti.

    Sementara itu, JPU Darwis menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. “Kasasi yang mulia,” tegas jaksa dari Kejari Surabaya.

    Selain Victor, dua pengacara lainnya, Indra Ari Murto dan Riansyah, juga diadili dalam berkas terpisah atas perkara yang sama. Sebelumnya, Victor dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

    Victor, yang merupakan pengacara kreditur PT Hitakara, didakwa membuat tagihan piutang palsu saat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap perusahaan properti tersebut.

    Tagihan kreditur yang diajukan disebut digelembungkan, menyebabkan PT Hitakara selaku debitur dinyatakan pailit dan mengalami kerugian sebesar Rp363,5 juta.

    Kasus ini bermula ketika PT Hitakara membangun Hotel Tijili Benoa di Bali dengan konsep kondotel. Setelah pembangunan selesai pada 2017, sebanyak 60 dari 270 kamar disewakan kepada Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto.

    Namun, Linda dkk mengklaim tidak menerima keuntungan bagi hasil dari tahun keempat hingga ketujuh. Mereka kemudian menunjuk Victor beserta dua rekannya, Indra Ari Murto dan Riansyah, dari kantor hukum Presisi Law Firm untuk menagih hak mereka.

    Victor dkk mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Hitakara di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, dalam menghitung nilai tagihan piutang, Victor tidak menggunakan rumusan perjanjian bagi hasil antara kliennya dan PT Hitakara, melainkan perhitungannya sendiri.

    Akibatnya, PT Hitakara memiliki utang jatuh tempo yang membengkak dari nilai sebenarnya dan akhirnya dinyatakan pailit dengan kerugian mencapai Rp363,5 juta. [uci/beq]

  • Penyidik Kejagung Bantah Tekan Hingga Intimidasi Pengacara Ronald Tannur saat Proses Pemeriksaan – Halaman all

    Penyidik Kejagung Bantah Tekan Hingga Intimidasi Pengacara Ronald Tannur saat Proses Pemeriksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menekan hingga mengintimidasi Lisa Rachmat saat melakukan pemeriksaan terkait perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Adapun hal itu diungkapkan penyidik Kejagung atas nama Ito Aziz Wasitomo yang memeriksa Lisa saat tahap penyidikan kasus Ronald Tannur.

    Ito dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) sebagai saksi verbalisan di sidang kasus tersebut dengan terdakwa 3 Hakim PN Surabaya non aktif, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Selain Ito, dalam sidang ini Jalaa juga menghadirkan Lisa sebagai saksi yang nantinya akan dikonfrontir dengan Ito.

    Pengakuan itu awalnya Ito sampaikan ketika Jaksa bertanya soal apakah terdapat paksaan ketika ia memeriksa Lisa Rachmat.

    “Saksi selama melakukan pemeriksaan, pernah tidak menekan atau memaksa saudara Lisa untuk menjawab?,” tanya Jaksa.

    “Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apapun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Bu Lisa,” jawab Ito di ruang sidang.

    Ito menyebut bahwa ia melakukan pemeriksaan terhadap Lisa pada saat pengacara Ronald Tannur itu masih berstatus sebagai saksi.

    Adapun ia memeriksa Lisa sebanyak dua kali yakni pada 23 Oktober 2024 dan 30 Oktober 2024.

    Tak hanya Jaksa, kemudian Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso juga mendalami pernyataan Ito terkait klaim Lisa yang disampaikan di sidang sebelumnya.

    Salah satunya soal pengakuan Lisa yang dikelilingi oleh sejumlah penyidik saat proses pemeriksaan di Kejagung.

    “Kemarin menurut keterangan Lisa kan diperiksa dia, ada banyak penyidik disitu, di sekelilingnya dia, sehingga dia semacam tidak bebas, merasa tertekan, ada kah seperti itu?,” tanya Hakim memastikan.

    Menjawab pertanyaan itu, Ito pun membantah klaim Lisa tersebut.

    “Tidak ada majelis,” jawab Ito.

    Selain itu Hakim juga bertanya soal tudingan Lisa yang menyebut bahwa dirinya diarahkan oleh penyidik untuk menjawab hal yang sudah diarahkan.

    Termasuk soal pengakuan Lisa yang dipaksa agar mengakui sebagaimana yang telah diakui oleh Erintuah Damanik dan Mangapul saat pemeriksaan sebelumnya.

    Adapun saat itu Erintuah dan Mangapul mengaku diberikan uang oleh Lisa Rachmat.

    “Tidak pernah mengarahkan seperti itu,” jelas Ito.

    “Jadi apa yang tertuang dalam BAP ini adalah murni apa yang dia terangkan sendiri?,” tanya Hakim.

    “Murni jawaban dan keterangan dari saudara Lisa,” jawab Ito.

    Setelah itu Hakim pun coba mengkonfrontir Lisa dengan Ito.

    Saat itu Hakim bertanya ke Lisa apakah dia benar meminta mengubah keteranganya dalam BAP. Kemudian Lisa menyebut ia telah meminta untuk mengubah keterangannya di BAP.

    Akan tetapi hal itu justru dibantah oleh Ito. Menurut Ito pada saat itu Lisa tidak meminta untuk mengubah keterangan di BAP.

    “Saksi Lisa meminta untuk dilakukan perubahan dalam BAP yang saudara buat. Kan tidak, tidak kan pak ito?,” tanya Hakim.

    “Tidak majelis,” ucap Ito.
    Setelah itu Lisa pun bersikeras dengan jawabannya. Pasalnya menurut dia yang memeriksa dirinya di tanggal 23 Oktober 2024 bukan hanya Ito.

    “Tanggal 23 itu ndak semuanya Pak Ito Pak, tidak semuanya. Jadi saya sudah bilang saya minta diganti karena tidak sesuai dengan jawaban ini. Tidak benar saya bilang begitu,” kata Lisa.

    “Jadi saudara tetap pada keterangan yang kemarin?,” tanya Hakim.

    “Iya,” ujar Lisa.

    Sebelumnya, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengklaim sempat ingin dilistrik oleh penyidik ketika memberikan keterangan di tahap penyidikan atas kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (Pn) Surabaya.

    Hal itu diungkapkan Lisa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) dalam sidang kasus suap vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim Pn Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Pengakuan itu bermula ketika Lisa dicecar oleh Jaksa terkait keterangan yang ia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pemberian uang untuk Erintuah Damanik.

    “Ini ada yang akan kami sampaikan di dalam keterangan saksi nomor 40 tanggal 11 November 2024, saudara menyatakan adanya fakta pemberian yang dalam perkara Gregorius Ronald Tannur kepada bapak Erintuah Damanik?,” tanya Jaksa.

    Mendengar hal itu, Lisa justru membantah dan menyatakan bahwa keterangan dirinya itu tidak benar.

    Kepada Jaksa Lisa mengatakan bahwa dirinya telah sebelumnya telah menyatakan keberatannya kepada penyidik dan meminta agar keterangan di BAP-nya itu untuk diganti.

    “Tidak benar pak, itu sudah saya bilang keberatan,” kata Lisa.

    Jaksa saat itu pun heran dengan pernyataan Lisa tersebut, pasalnya BAP yang diutarakan pengacara Ronald Tannur itu telah ditandatangani serta diparaf.

    Kemudian menyikapi keheranan Jaksa, Lisa mengaku saat itu sudah meminta agar penyidik mengganti keterangannya saat di BAP.

    “Kan saya minta ganti pak dan sudah diganti itu bukan (keterangan) saya dan saat itu saya minta JPU untuk dikonfrontir,” ucap Lisa.

    “Saudara minta pada siapa?,” tanya Jaksa heran karena Lisa sebut JPU.

    “Ke JPU,” kata Lisa.

    “JPU mana?,” cecar Jaksa.

    “Ya penyidik lah pak maksudnya,” ujar Lisa.

    “Penyidik maksudnya?,” tanya Jaksa memastikan.

    “Ya, saya minta dikonfrontir uang siapa itu,” beber Lisa.

    Setelah itu, Jaksa pun melanjutkan membacakan BAP milik Lisa Rachmat.

    Dalam BAP tersebut diketahui pada tanggal 25 Juli 2024 Erintuah Damanik menelepon Lisa dan menanyakan posisnya pada saat itu.

    Saat itu Erintuah meminta Lisa agar menemuinya dan datang ke Surabaya.

    Kemudian Lisa pun menyanggupi permintaan dari Erintuah tersebut yang kemudian pada 26 Juli 2024 ia berangkat ke Surabaya dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

    Setibanya di Surabaya, Lisa awalnya bergegas menuju ke rumahnya dengan menggunakan taksi di Jalan Kendal Sari Nomor 2.

    Disana lanjut Jaksa, Lisa mengambil uang dengan pecahan 100 Dollar Singapura berjumlah 150 ribu Dollar Singapura.

    Setelah itu Lisa pun berangkat menemui Erintuah dengan membawa uang yang sudah ia masukan ke dalam tas kain.

    Saat diperjalanan, Lisa mengaku diberitahu oleh Erintuah mengenai lokasi pertemuan melalui sambungan telepon.

    Adapun saat itu Lisa diminta oleh Erintuah untuk menemuinya di Jalan Raya Darmo tepatnya dekat rumah makan cepat saji yang bersebelahan dengan masjid.

    Setibanya di lokasi Lisa pun bertemu dengan Erintuah setelah menunggu selama 15 hingga 20 menit.

    Saat menemui Lisa, diketahui bahwa Erintuah menggunakan mobil berwarna merah dan mobilnya itu parkir tepat didepan taksi yang ditampung Lisa Rachmat.

    Setelah itu Lisa pun turun dari taksi dan mengantar uang tersebut ke Erintuah yang saat itu masih di dalam mobil.

    Merespon kedatangan Lisa, Erintuah pun dalam keterangan Lisa langsung menurunkan kaca mobil dan menerima uang tersebut.

    “Pak Damanik bertanya pada saya berapa ini? Dan Saya jawab 150 (Ribu SGD),” ungkap Jaksa saat beberkan BAP Lisa.

    Mendengar rangkaian BAP yang dijelaskan Jaksa, Lisa pun kemudian kembali membantahnya dan berupaya memberikan klarifikasi.

    Adapun penjelasan dari Lisa, bahwa pernyataan soal pemberian uang 150 Ribu SGD itu setelah adanya pengakuan dari Erintuah dalam proses penyidikan.

    Kata Lisa saat itu Erintuah telah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik dan mengatakan bahwa telah menerima uang dari dirinya.

    Terkait hal ini, Lisa pun mengklaim bahwa dirinya merasa ditekan dan dipaksa mengaku oleh penyidik sehingga dirinya melontarkan telah memberikan uang kepada Erintuah sebesar 150 Ribu SGD.

    Alhasil ia pun meminta agar Jaksa menanyakan terlebih dahulu kepada Erintuah perihal adanya pemberian uang tersebut oleh dirinya.

    “150 ini saya ditekan oleh penyidik untuk mengaku pak, karena Pak Damanik mengaku menerima uang dari saya. Dari itu pak (awal mula pernyataan memberi 150 Ribu SGD ke Erintuah),” jelas Lisa.

    Mendengar pernyataan Lisa, Jaksa pun tak langsung mempercayai hal tersebut.
    Pasalnya keterangan yang disampaikan Lisa dalam BAP telah dilengkapi dengan tandatangan dan para wanita tersebut.

    Selain itu ketika di awal persidangan, Lisa kata Jaksa juga telah menyatakan bahwa dirinya menyampaikan keterangan kepada penyidik dalam kondisi bebas dan tanpa tekanan.

    “Ini bertolak belakang dengan keterangan saudara?,” cecar Jaksa.

    “Loh bukan bertolak belakang, karena tolong tanyakan yang Pak Damanik mengaku katanya menerima uang dari saya lebih dulu, dari situ lah timbul 150 ini,” jawab Lisa.

    Meski mengaku keterangan yang ia sampaikan di BAP merupakan pernyataan dirinya, namun Lisa mengatakan bahwa hal itu bukan pernyataan sesungguhnya.
    Pasalnya menurut Lisa, ia terpaksa menyampaikan hal itu karena dipaksa oleh penyidik.

    Bahkan dalam kesaksiannya tersebut, Lisa mengaku saat itu merasa takut karena dikelilingi oleh banyak penyidik bahkan ia mengklaim sempat ingin dilistrik atau disetrum.

    “Ya tapi keterangan ini saya ngarang pak karena takut banyak saya digerombolin dan saya ditekan disuruh mengaku bahkan saya mau dilistrik pak, izin mohon maaf,” ujar Lisa.

    Hanya saja ketika diminta oleh Jaksa siapa saja sosok penyidik yang memeriksa hingga mengancam menyetrum dirinya, Lisa tak bisa menjawab.

    Ia hanya mengatakan bahwa penyidik yang memeriksanya saat itu cukup banyak.

    “Banyak pak yang memeriksa saya,” pungkasnya.

    Dakwaan Lisa Rachmat

    Dalam perkara Ronald Tannur ini Lisa yang juga berstatus sebagai terdakwa sebelumnya juga telah menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

    “Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

    Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

    Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

    Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

    Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

    Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur. 

    Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

    “Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.

    Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

    Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

    Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

    Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

    Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya
    menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

    Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur, Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator – Halaman all

    Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur, Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator – Halaman all

    TRIBUNNWES.COM – Koordinator Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, Slamet Kuswanto, membeberkan detik-detik momen karyawan Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

    Mulanya, Kuswanto mengungkapkan sebelum PHK terjadi, manajemen Sritex telah terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan efisiensi akibat adanya pandemi Covid-19 hingga perang.

    Hal ini, katanya, berimbas pada berkurangnya volume ekspor ke luar negeri dan mengakibatkan pemasukan perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah itu turut terganggu.

    “Memang ada efisiensi sebelumnya karena memang Sritex ini terimbas dampak Covid-19, perang Ukraina, dan perang Timur Tengah. Karena rata-rata 75 persen orientasi Sritex Group, itu kan ekspor sehingga terimbas sekali soal itu, di cash flow-nya,” kata Kuswanto, dikutip dari YouTube TV Parlemen.

    Kuswanto lalu mengungkapkan pihaknya meminta kepada manajemen untuk mengambil langkah going concern dan disepakati.

    Lalu, pada saat yang bersamaan, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyampaikan agar PHK tidak dilakukan terhadap karyawan Sritex dan perusahaan harus tetap beroperasi.

    Hal itu, kata Kuswanto, disampaikan oleh Prabowo saat retreat Kabinet Merah Putih yang digelar pada Oktober 2024 lalu di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    Dengan adanya perintah tersebut, Kuswanto mengatakan manajemen Sritex tetap beroperasi.

    “Jadi, kami berpikir apakah ini diskresi karena secara hukum kalau kepailitan kan memang sudah beralih ke kurator,” katanya.

    “Tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan menjalankan itu dan karyawan masih bekerja sampai dengan enam bulan,” sambung Kuswanto.

    Namun, meski ada perintah Prabowo tersebut, Kuswanto mengatakan pihak kurator tiba-tiba melakukan PHK terhadap karyawan Sritex menjelang Ramadhan.

    Bahkan, imbuhnya, kurator mengumumkan PHK ketika karyawan Sritex masih bekerja lembur.

    Kuswanto menuturkan pihaknya sempat menduga, PHK tersebut dilakukan oleh kurator demi menghindari tanggung jawab untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan Sritex.

    “Jadi, 26 (Februari 2025) diputus PHK oleh kurator. Kemudian, kami masih diberikan waktu efektif dua hari untuk berkemas-kemas barang pribadi.”

    “Karena posisi masih kerja. Di Sritex itu 26 dilakukan PHK, tapi karyawan masih kerja lembur. Jadi bayangkan, orang lagi kerja lembur, tapi sudah di-PHK,” jelasnya.

    Kuswanto mengatakan PT Sritex telah resmi tutup permanen pada Sabtu (1/3/2025) setelah sebelumnya dilakukan PHK terhadap karyawan.

    Namun, terkait pembayaran gaji karyawan sempat terjadi masalah di mana gaji untuk periode Januari 2025 belum dibayarkan.

    Tak cuma itu, Kuswanto menuturkan THR hingga pesangon bagi karyawan juga belum diberikan.

    Kendati demikian, dia mengatakan proses pembayaran gaji sudah mulai dibayarkan ke karyawan meski belum seluruhnya.

    “Namun, demikian, kami sudah berupaya untuk advokasi. Yang gaji ini sudah mulai terbayar sampai dengan hari ini.”

    “Jadi masih ada beberapa kekurangan, tetapi masih dalam on proses untuk dilakukan pembayaran soal gaji,” tuturnya.

    Kuswanto pun meminta bantuan kepada Komisi IX DPR untuk mengawasi proses pembayaran gaji hingga THR karyawan Sritex oleh pihak kurator.

    Pasalnya, ujar Kuswanto, rekening pihak manajemen diblokir oleh kurator sehingga untuk pembayaran gaji terhadap karyawan Sritex tersendat.

    “Sebenarnya, untuk bayar gaji dan THR, itu mampu untuk yang rekening itu. Karena kan dari buyer masuk ke rekening itu kan yang sudah diblokir,” jelasnya.

    Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pabrik PT Sritex Group yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025). 

    Salah satu pabrik yang menjadi bagian dari Sritex Group itu harus tutup lantaran dampak kondisi pailit perusahaan. 

    TERIMA NASIB – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin. Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025). (TribunSolo.com/ Anang Ma’ruf) (Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar)

    Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo sebelumnya telah mengkonfirmasi, pabrik tekstil yang berdiri pada 58 tahun silam itu resmi tutup per 1 Maret 2025. 

    Sementara itu, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per 26 Februari. Para karyawan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.

    Tak hanya pabrik Sritex yang berada di Sukoharjo saja, anak perusahaan lain dari Sritex Group juga terimbas kondisi pailit. 

    Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari informasi pihak kurator Sritex, total sebanyak 10.669 orang karyawan Sritex Group yang terkena PHK. 

    Dari data tersebut terungkap, pelaksanaan PHK terjadi pada Januari dan Februari 2025. 

    Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang. 
    Lalu pada Februari ini, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo. 

    Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang. 

    Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

  • 11 Mobil Sitaan dari Rumah Japto Soerjosoemarno Kini Dibawa ke Rupbasan KPK

    11 Mobil Sitaan dari Rumah Japto Soerjosoemarno Kini Dibawa ke Rupbasan KPK

    Jakarta

    KPK memindahkan 11 unit mobil yang disita dari rumah Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Mobil itu dipindah ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) KPK.

    “Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara JS ke Rupbasan KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Belasan mobil milik Japto itu disita saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada 4 Februari 2025. Kegiatan penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    KPK tak langsung membawa 11 mobil yang disita ke Rupbasan saat itu. Salah satu alasannya ialah mobil yang disita butuh perawatan mahal karena mobil mewah.

    “Kalau ini (mobil) butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Nggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

    “Ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi,” sambungnya.

    “Saya memenuhi panggilan KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan,” kata Japto sambil berjalan keluar gedung.

    Rita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

    Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

    Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

    Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

    Sementara itu, penggeledahan dan penyitaan dari rumah Japto dilakukan KPK usai menelusuri aliran uang. KPK menyebut ada aliran duit dari Rita ke pengusaha yang juga Pimpinan PP di Kaltim, Said Amin.

    Setelah menggeledah rumah Said Amin, KPK terus mengikuti aliran uang. KPK kemudian menggeledah rumah Japto. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.

    (ygs/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Komisi III DPR Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Prosedural Putusan Kasus Korupsi Alex Denni – Halaman all

    Komisi III DPR Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Prosedural Putusan Kasus Korupsi Alex Denni – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Kasus korupsi yang melibatkan Alex Denni, mantan Deputi Kementerian PANRB, kembali mencuat setelah Komisi III DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan prosedural dalam putusan kasasi yang dijatuhkan terhadapnya.

    Ketua Komisi III, Habiburokhman, secara tegas mencurigai adanya dugaan pemalsuan dalam proses hukum yang dijalani Alex Denni.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan keluarga Alex Denni beberapa waktu lalu, Habiburokhman mengungkapkan dugaan pemalsuan putusan perkara Alex Denny.

    “Ada dugaan pemalsuan putusan karena ada orang meninggal bisa tanda tangan. Itu kan enggak mungkin kalau enggak palsu,” kata dia, dalam rilisnya Senin (3/3/2025).

    Dari RDPU itu, Komisi III DPR RI memutuskan akan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni. 

    “Khususnya terkait hakim yang telah meninggal dunia namun tercatat menandatangani putusan serta mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan,” kata Lola Nelria Oktavia, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, yang membacakan keputusan RDPU. 

    Kasus ini bermula dari Alex Denni sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Parardhya Mitra Karti dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun dalam perkara korupsi proyek pengadaan proyek Distinct Job Manual (DJM) di PT Telkom.

    Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung bernomor 1460/PID/B/2006/PN.BDG, diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) dengan nomor putusan 166/PID/2008/PT.BDG dan 163.K/Pid.Sus/2013 di tahap kasasi. 

    Meski putusan kasasi sudah dikeluarkan pada 2013, namun eksekusi baru dilakukan pada 2024, hingga memicu sorotan PBHI.

    Menurut PBHI, dalam proses hukum tersebut ditemukan adanya nama hakim yang sudah meninggal dunia pada 7 September 2013, namun tercatat menandatangani putusan yang baru diumumkan pada 14 November 2013. 

    “Bagaimana bisa putusan yang diumumkan pada Juni 2013 baru ditandatangani enam bulan setelahnya? Ini jelas tidak sah,” kata Ketua PBHI, Julius Ibrani.

    Tak hanya itu, PBHI juga menemukan fakta bahwa Alex Denni tidak menerima salinan putusan kasasi dan pemberitahuan resmi mengenai putusan tersebut sejak 2013. 

    Tercatat bahwa hanya putusan kasasi Alex Denni yang dipublikasikan, sementara dua putusan di tingkat pertama dan banding tidak ada dalam publikasi resmi.

    Lebih lanjut, Julius mengungkapkan bahwa salah satu hakim dalam perkara ini, Imron Anwari, berasal dari Peradilan Militer. 

    “PBHI menelusuri pemeriksaan perkara Kasasi di tahun 2010, 2011, dan 2012, faktanya tidak ada satu pun perkara di Peradilan Umum yang diperiksa oleh Hakim Peradilan Militer, kecuali Perkara Alex Denni,” imbuh Julius. 

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengungkap nantinya akan ada 70 persen angkatan kerja di instansi pemerintah diisi kelompok milenial (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

    Selain dua kejanggalan tersebut, PBHI juga menemukan sederet kejanggalan lain yang memperkuat dugaan pemalsuan putusan. 

    Dari sisi administrasi dan transparansi, misalnya, hanya putusan Alex Denni di tingkat kasasi yang dipublikasikan sementara dua putusan di tingkat pertama dan tingkat banding tidak dipublikasikan. 

    Begitu pula dengan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, dua pejabat Telkom yang terlibat dalam perkara yang sama dengan Alex Denni, juga tidak ditemukan dalam publikasi resmi baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim PBHI di Kepaniteraan MA maupun di Kepaniteraan PN Bandung, ditemukan fakta bahwa Alex Denni tidak pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dari MA dan Salinan Putusan Kasasi dari MA sejak 2013 hingga kini. 

    Bahkan, di PN Bandung dan MA juga tidak ada dokumen Relaas Pemberitahuan Kasasi. 

    Menanggapi temuan tersebut, Benny Utama, Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, mengaku sangat prihatin dengan transparansi dalam kasus ini.

    “Banyak sekali kejanggalan dalam perkara ini, termasuk soal transparansi dengan tidak dipublikasikannya putusan. Begitu juga dengan eksekusinya. Aneh rasanya sudah 12 tahun baru dieksekusi. Jadi, permohonan Peninjauan Kembali Alex Denni ini arus dimaksimalkan sebagai upaya terakhir kita,” ujar Benny.