Kementrian Lembaga: MA

  • Kesempatan Masuk UIN Saizu Jalur Prestasi Masih Terbuka, Pendaftaran SPAN-PTKIN 2025 Diperpanjang

    Kesempatan Masuk UIN Saizu Jalur Prestasi Masih Terbuka, Pendaftaran SPAN-PTKIN 2025 Diperpanjang

    TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) resmi memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) PTKIN 2025 hingga tanggal 8 Maret 2025.

    Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi calon mahasiswa untuk mendaftarkan diri.

    Ada sebanyak 58 PTKIN dan satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berpartisipasi dalam seleksi ini, dengan total kuota nasional mencapai 74.337 mahasiswa.

    Salah satu kampus yang membuka jalur ini adalah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, yang menyediakan 1.444 kuota bagi calon mahasiswa baru.

    Waktu perpanjangan ini menjadi kesempatan emas, para siswa berprestasi masuk ke Kampus UIN Saizu Purwokerto. 

    Alasan Perpanjangan Pendaftaran

    Ketua Panitia PMB PTKIN, Prof. Masnun Tahir dalam pengumumannya menyebut, semula pendaftaran dijadwalkan berlangsung dari 10 Februari hingga 6 Maret 2025.

    Namun, panitia memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 8 Maret 2025. 

    Keputusan ini diambil karena periode pendaftaran bersamaan dengan awal Ramadan, serta adanya permintaan dari calon pendaftar yang membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas administrasi.

    Diharapkan dengan perpanjangan ini, lebih banyak siswa dapat mengikuti seleksi tanpa kendala waktu dan persyaratan.

    Jadwal Terbaru SPAN-PTKIN 2025

    Berdasarkan surat edaran resmi dari Panitia Nasional, berikut adalah jadwal terbaru SPAN-PTKIN 2025:

    Pendaftaran Siswa : 10 Februari – 8 Maret 2025
    Pengumuman Hasil Seleksi : 27 Maret 2025
    Verifikasi/Pendaftaran Ulang : Ditetapkan di masing-masing
    PTKIN

    Panduan Pendaftaran SPAN-PTKIN 2025

    Bagi siswa yang belum mendaftar, masih ada kesempatan hingga 8 Maret 2025. Berikut langkah-langkah pendaftaran:

    1. Pastikan Terdaftar di PDSS – Sekolah harus memastikan siswa sudah masuk dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) SPAN-PTKIN.

    2. Akses Portal SPAN-PTKIN – Kunjungi situs resmi span.ptkin.ac.id.

    3. Login dan Lengkapi Data – Gunakan akun yang diberikan oleh sekolah untuk mengisi formulir pendaftaran.

    4. Pilih PTKIN dan Program Studi – Siswa dapat memilih hingga dua PTKIN dan dua program studi yang diminati.

    5. Simpan dan Verifikasi Data – Pastikan semua informasi sudah benar sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.

    Kesempatan Emas bagi Siswa Berprestasi

    SPAN-PTKIN adalah jalur seleksi nasional berbasis prestasi akademik, diperuntukkan bagi siswa MA, MAK, SMA, SMK, serta pendidikan diniyah formal yang ingin melanjutkan studi ke PTKIN di seluruh Indonesia. Seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis.

    Dengan adanya perpanjangan waktu ini, calon mahasiswa diharapkan dapat lebih matang dalam mempersiapkan pendaftaran dan memanfaatkan peluang emas ini untuk menggapai pendidikan tinggi di kampus impian mereka.

    Untuk informasi lebih lanjut, siswa dapat menghubungi sekolah masing-masing atau mengakses situs resmi SPAN-PTKIN. Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftarkan diri sebelum batas akhir 8 Maret 2025!

    Pastikan pendaftaran telah difinalisasi sebelum batas waktu perpanjangan berakhir. Kunjungi span.ptkin.ac.id untuk informasi lebih lanjut atau hubungi:

    Email: info@span-ptkin.ac.id
    Chat Only: 0815-7890-1030
    Call Only: 0857-6872-3600

  • Hakim Agama Batam Ditusuk, KY Kaji Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan

    Hakim Agama Batam Ditusuk, KY Kaji Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan

    loading…

    Komisi Yudisial (KY) berencana mengkaji pembentukan satuan polisi khusus pengadilan yang bertugas melindungi hakim. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Komisi Yudisial (KY) berencana mengkaji pembentukan satuan polisi khusus pengadilan yang bertugas melindungi hakim. Perlindungan penting diberikan setelah adanya insiden penusukan Hakim Pengadilan Agama Batam berinisial G oleh orang tak dikenal saat hendak berangkat kerja dari kediamannya, Kamis (6/3/2025).

    Anggota KY Binziad Kadafi mengatakan, Komisis Yudisial sudah menerjunkan tim untuk menelusuri kasus penusukan hakim di Batam. KY juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna memastikan peristiwa ini ditangani dengan tuntas dan transparan.

    “KY mendukung sepenuhnya langkah kepolisian untuk menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Terlepas dari motif pelaku, KY memandang insiden ini sebagai alarm untuk terus mendorong komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hakim,” ujar Kadafi, Jumat (7/3/2025).

    Kadafi mengatakan, KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan. Hal ini tidak hanya dalam konteks persidangan, tetapi juga perlindungan terhadap hakim dan petugas pengadilan di luar lingkungan pengadilan.

    “KY saat ini juga sedang mengkaji pembentukan satuan polisi khusus pengadilan yang bertugas memastikan keamanan hakim, aparatur peradilan, dan lingkungan peradilan secara menyeluruh,” tutur Kadafi.

    “Kajian ini mencakup kewenangan, struktur kelembagaan, mekanisme koordinasi dengan kepolisian, serta sumber daya yang diperlukan,” tegas Kadafi.

    Menurutnya, gagasan mengenai sistem pengamanan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan sangat krusial agar hakim lebih independen dalam mewujudkan keadilan bagi pihak-pihak berperkara, bebas dari kekerasan, ancaman, dan rasa takut.

    (abd)

  • Bocah di Pamijahan Bogor Tewas Terkena Ledakan Mercon Spirtus

    Bocah di Pamijahan Bogor Tewas Terkena Ledakan Mercon Spirtus

    Jakarta

    Anak berusia 10 tahun inisial MA tewas usai terkena ledakan mercon spirtus di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Korban MA tewas dengan luka bakar di tubuhnya.

    “Telah terjadi adanya ledakan mercon spirtus akibatkan adanya korban meninggal dunia diduga terkena ledakan mercon spirtus. Korban anak inisial MA, usia 10 tahun,” kata Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Hermawan dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

    Heri menyebut korban MA tewas pada Selasa (4/3) petang. Peristiwa berawal ketika MA datang ke rumah temannya untuk meminta mercon spirtus dan menyalakan mercon tersebut.

    “Korban datang ke rumah saksi meminta mercon spirtus yang terbuat dari kaleng susu bekas yang dirakit. Setelah saksi menunjukkan mercon spirtus kemudian korban mengambilnya dan langsung menuju ke belakang rumah saksi untuk menyalakan mercon, selanjutnya terjadi ledakan,” jelasnya.

    Rekan korban yang mendengar ledakan langsung memeriksa dan mendapati korban sudah mengalami luka bakar. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar untuk mendapat pertolongan medis.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Warga membawanya ke klinik mandiri terdekat, namun dirujuk ke RSUD Leuwiliang karena korban mengalami luka bakar di bagian tubuh akibat ledakan,” ucap Heri.

    “Setelah dilakukan perawatan intensif di RSUD Leuwiliang, pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.

    Heri mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Polisi juga sudah mendatangi lokasi untuk mencari mercon spirtus lain yang di sekitar lokasi.

    “Kita masih melakukan investigasi penyelidikan lanjut, dan sudah dilakukan razia oleh Polri-TNI dan perangkat desa terkait keberadaan mercon yang telah memakan korban. Korban sudah dimakamkan pihak keluarga,” imbuhnya.

  • Alasan KY Gelar Seleksi Calon Hakim Agung Usai Sempat Terkendala Efisiensi

    Alasan KY Gelar Seleksi Calon Hakim Agung Usai Sempat Terkendala Efisiensi

    Jakarta

    Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung dan calon hakim adhoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung tahun 2025. KY memastikan dapat tetap menggelar seleksi tersebut meski sebelumnya sempat terdampak efisiensi anggaran.

    Sebelumnya diberitakan, KY sempat mengungkap tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung karena terdampak efisiensi anggaran. Tetapi anggaran KY saat ini telah direkonstruksi sehingga tetap dapat menggelar seleksi calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM.

    Diketahui pada 11 Februari 2025, terdapat rekonstruksi anggaran sehingga efisiensi anggaran KY menjadi Rp 74,7 miliar dari semula anggaran KY dipotong Rp 100 miliar. Dengan demikian, pagu efektif Komisi Yudisial pada 2025 menjadi Rp 109.826.343.000,- (Rp 109,8 miliar).

    “Adanya rekonstruksi anggaran ini menjadikan KY dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025,” kata Ketua bidang Rekrutmen Hakim, M Taufiq HZ, kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    KY Buka Seleksi Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM

    Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025. Para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM dapat mulai mendaftar sejak hari ini Kamis (6/3) hingga Kamis (27/3).

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Proses seleksi calon hakim agung tersebut dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi jabatan 17 hakim agung dan 3 ad hoc HAM di MA yang kosong.

    Adapun rekrutmen tersebut dibuka berdasarkan surat kekosongan jabatan yang disampaikan melalui surat Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial pada 17 Februari 2025.

    “Ada 20 calon hakim yang dibutuhkan, hakim agung dan hakim ad hoc, yang terdiri dari 5 hakim agung untuk kamar pidana, 3 hakim agung untuk kamar perdata, 2 hakim agung untuk kamar agama, 1 hakim agung untuk Tata Usaha Negara, 5 hakim agung untuk Tata Usaha Negara khusus pajak, dan hakim agung untuk kamar militer 1 orang, serta hakim ad-hoc HAM 3 orang, jadi total 20,” kata Jubir KY, Mukti Fajar, dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).

    Selain itu Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M Taufiq HZ meminta calon hakim agung dan calon hakim adhoc untuk berhati-hati terhadap proses seleksi. Sebab KY tidak memungut biaya apapun terkait proses rekrutmen tersebut.

    “Dalam proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya apapun. Peserta seleksi juga diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” kata M Taufiq.

    Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dilakukan secara online melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 hingga 27 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

    Berkas dapat diserahkan calon hakim agung dan calon hakim adhoc dapat diakses pada situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Seleksi akan dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.

    (yld/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Alasan KY Gelar Seleksi Calon Hakim Agung Usai Sempat Terkendala Efisiensi

    KY Buka Seleksi 17 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Adhoc

    Jakarta

    Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025. Para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM dapat mulai mendaftar sejak hari ini Kamis (6/3) hingga Kamis (27/3).

    Proses seleksi calon hakim agung tersebut dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi jabatan 17 hakim agung dan 3 ad hoc HAM di MA yang kosong. Adapun rekrutmen tersebut dibuka berdasarkan surat kekosongan jabatan yang disampaikan melalui surat Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial pada 17 Februari 2025.

    “Ada 20 calon hakim yang dibutuhkan, hakim agung dan hakim ad hoc, yang terdiri dari 5 hakim agung untuk kamar pidana, 3 hakim agung untuk kamar perdata, 2 hakim agung untuk kamar agama, 1 hakim agung untuk Tata Usaha Negara, 5 hakim agung untuk Tata Usaha Negara khusus pajak, dan hakim agung untuk kamar militer 1 orang, serta hakim ad-hoc HAM 3 orang, jadi total 20,” kata Jubir KY, Mukti Fajar, dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).

    Selain itu Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M Taufiq HZ meminta calon hakim agung dan calon hakim adhoc untuk berhati-hati terhadap proses seleksi. Sebab KY tidak memungut biaya apapun terkait proses rekrutmen tersebut.

    “Dalam proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya apapun. Peserta seleksi juga diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” kata M Taufiq.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dilakukan secara online melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 hingga 27 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

    Berkas dapat diserahkan calon hakim agung dan calon hakim adhoc dapat diakses pada situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Seleksi akan dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.

    “Berkas terkait persyaratan dipindai dan disimpan dalam format PDF kemudian diunggah di laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id,” kata M Taufiq.

    Khusus calon hakim agung, peserta juga diminta menyiapkan karya profesi berupa putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan tingkat banding bagi hakim karier, surat tuntutan (requisitor) bagi jaksa, gugatan dan pembelaan bagi advokat, dan karya ilmiah yang telah dipublikasikan bagi akademisi.

    Selain itu, calon hakim agung juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari 3 orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas (kapasitas) dan kinerja calon hakim agung, paling lambat 16 April 2025.

  • Bawaslu siapkan pengawasan Pilkada ulang di 24 daerah

    Bawaslu siapkan pengawasan Pilkada ulang di 24 daerah

    ANTARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mempersiapkan instrumen pengawasan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang. Sebanyak 24 daerah kabupaten dan kota di Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa hasil pilkada.
    (Hanifan Ma’ruf/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)

  • BAZNAS RI siapkan 30 program Ramadan untuk 1,1 juta mustahik

    BAZNAS RI siapkan 30 program Ramadan untuk 1,1 juta mustahik

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    BAZNAS RI siapkan 30 program Ramadan untuk 1,1 juta mustahik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 05 Maret 2025 – 15:10 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI siap melaksanakan 30 program unggulan sepanjang Bulan Ramadhan 2025/1446 H, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik di Indonesia.

    Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, program-program tersebut nantinya akan menjangkau 34 provinsi di Indonesia dengan target penerima manfaat sebanyak 1.103.356 jiwa.

    “Untuk merealisasikan 30 program Ramadhan tahun ini BAZNAS telah merancang berbagai program guna memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya para mustahik yang membutuhkan bantuan selama Ramadhan,” ujar Kiai Noor dalam “Konferensi Pers Program Ramadhan BAZNAS 2025, Cahaya Zakat, Keajaiban Muzaki dan Mustahik” yang diselenggarakan di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (4/3/2024).

    Kiai Noor mengatakan, pendistribusian zakat tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga melalui program pendidikan, seperti beasiswa bagi pelajar maupun mahasiswa.

    “Alhamdulillah, masyarakat sudah mulai memahami pentingnya zakat. Bahkan, kita sudah memulai literasi zakat ini dengan berbagai macam beasiswa yang kita (BAZNAS) berikan, supaya jurnal-jurnal tentang zakat itu lebih banyak lagi,” ujarnya.

    “Adapun 30 program BAZNAS Ramadhan 2025 ini nantinya akan menyasar kepada mustahik di seluruh Indonesia,” kata Kiai Noor.

    Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A., menjelaskan tiga kategori program Ramadhan BAZNAS yang difokuskan pada perbaikan fasilitas dan pelayanan peribadatan, bantuan bagi mustahik agar siap menjalankan ibadah puasa melalui akses makanan dan pembekalan, serta layanan bagi ibnu sabil yang ingin mudik.

    Pada kategori Program Nasional Ramadhan, kata Saidah, BAZNAS menghadirkan beberapa inisiatif seperti Pos Siaga Mudik, BTB Goes to School Ramadhan, Training Smart Ramadhan, Imam Muda Ramadhan, Pesantren 5.000 Kaum Marjinal, Pesantren 1.000 Cahaya Ramadhan, Penyaluran 50.000 Sarung, serta Vaksinasi Jelang Ramadhan.

    Saidah menambahkan, pada kategori Program Tematik Pendistribusian Ramadhan, BAZNAS akan menyalurkan berbagai bantuan seperti Zakat Fitrah, Hidangan Ramadhan, Paket Ramadhan Bahagia, Rumah Layak Huni BAZNAS, Mudik Bahagia Bersama BAZNAS RI, Masjid dan Mushola Berseri, Gerai Z-IFTHAR, Zmart Ramadhan.

    “Selain itu ada juga Gerakan Mata Sehat Bercahaya, Layanan Kesehatan Posko Mudik dan Balik, serta Ramadhan Sehat Bercahaya. Program ini juga bekerja sama dengan Alfamart dalam Program Branding Konten Cahaya Zakat Bersama Alfamart,” ucapnya.

    Dalam kategori Program Tematik Pendayagunaan Ramadhan, Saidah menambahkan, BAZNAS akan melaksanakan berbagai inisiatif untuk memberdayakan masyarakat secara ekonomi. Program ini mencakup Pelatihan dan Inkubasi Pemasaran Berbasis Digital, juga Optimalisasi Pemasaran ZCorner melalui Event Tematik Ramadhan.

    “Tidak hanya itu, ada juga program Hampers Produk Mustahik, Santri Memberdayakan Desa, Advokasi dan Fasilitasi Bazar Event Eksternal, serta Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM Selama Ramadhan. BAZNAS juga mengadakan program inspiratif seperti Lomba Cerita Inspiratif, Program 5.000 Motor Mudik Aman Nyaman Bersama Z-Auto, Ramadhan Sejuk, dan King Salman,” jelasnya.

    Dengan berbagai program ini, kata Saidah, BAZNAS berharap dapat memberikan dampak luas bagi masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menyukseskan berbagai program Ramadhan ini.

    “Kami ingin memastikan bahwa zakat yang dititipkan kepada BAZNAS bisa sampai ke yang berhak dan memberikan manfaat sebesar-besarnya,” ujar Saidah.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Merawat Kemabruran Puasa: Menjauhi Ujaran Kebencian

    Merawat Kemabruran Puasa: Menjauhi Ujaran Kebencian

    Oleh:

    Menteri Agama Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA

    TRIBUNJATIM.COM – Salah satu yang perlu dicermati jika hendak merawat kemabruran puasa ialah bagaimana menghindari ujaran kebencian (hate speech (HS).

    Dalam kamus disebutkan: speech that attacks a person or group on the basis of race, religion, gender, or sexual orientation (ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi seksual).

    Dalam sosiologi masyarakat Indonesia HP lebih banyak diartikan sebagai ungkapan dan syiar kebencian yang dialamatkan kepada orang perorangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golongan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik. Istilah yang digunakan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian ialah “Ujaran Kebencian” sebagai terjemahan dari “Hate Speech”.

    HP bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Bisa dalam bentuk statemen, tulisan, karikatur, dan berbagai isyarat lain yang memompokan semangat kebencian dan antipasti kepada kelompok tertentu.

    Yang paling sensitif adalah Religiuos-Hate Speech (RHS), yaitu ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya.

    Sebuah tindakan dapat disebut RHS jika tindakan tersebut memenuhi syarat dan unsur RHS, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, ada perbuatan yang dapat dikategorikan RHS, dan ada kelompok yang dituding dan yang bersangkutan mengalami kerugian atas ungkapan tersebut.

    Ungkapan atau ujaran kebencian memang sesuatu yang tercela dan bisa merusak ketenangan dan ketenteraman masyarakat, bisa mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa, dan lebih berbahaya ialah bisa menimbulkan konflik dan perang terbuka.

    Jika HP dibiarkan tanpa ada ketentuan yang mengaturnya maka akan bermuara kepada sebuah masyarakat yang berantakan (social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemanusiaan.

    Karena itu HP perlu ada penanganan yang secara terukur. Disebut terukur karena kalau penanganan HS ditangani secara berlebih berlebihan bisa juga menimbulkan kontra produktif untuk sebuah masyarakat demokratis.

    Kita tidak ingin penangan HP menimbulkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung kreatifitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, dan menutup kembali era keterbukaan yang dengan susah payah diperjuangkan.

    Dalam bahasa agama, HS memiliki beberapa padanan. Di antaranya yang paling dekat ialah hasud. Hasud dalam bahasa Arab berarti menghasut, memprovokasi orang lain agar ikut membenci musuhnya.

    Orang itu akan merasa puas saat melihat musuhnya terkapar dan tidak berdaya. Perbuatan hasud sangat tercela dalam Islam dan mungkin juga semua agama.

    Dalam Alquran Allah SWT mengajarkan dua perlindungan terhadap orang-orang hasad: Wa minsyarri hasidin idza hasad (dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki/Q.S.al-Falaq/113:5).

    Dalam Hadis Nabi menyatakan kebencian terhadap para penghasud dengan mengatakan: “sesungguhnya hasad itu memakan kebaikan seperti mana api memakan kayu bakar”.

    Ketika Nabi melewati kuburan Baqi di Madina, ia tiba-tiba berhenti di atas dua makam baru. Ditanya oleh sahabat kenapa berhentiu di sini? Nabi menjawab, kasihan kedua orang ini merintih kesakitan karena disiksa di kuburannya.

    Yang pertama disiksa karena tidak bersih ketika ia membuang kotoran dan yang kedua disiksa karena suka membikin onar di dalam masyarakat (provokator).

    Alquran menunjukkan pemandangan berharga, bagaimana Raja Firaun hancur karena selalu melancarkan ungkapan kebencian (hate speech) kepada Nabi Musa.

    Alquran juga selalu mengingatkan kita agar tidak begitu mudah membenci oranglain: Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. (Q.S. al- Maidah/5:8).

    Dalam ayat lain ditegaskan: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian
    yang lain. (Q.S. al-Hujurat/49:12).

    Tegasnya, jika kita akan meraih ketenangan dan keberuntungan jauhi HS, khususnya RHS.

  • Pakar: TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk Pasal 47 ayat (2) UU TNI

    Pakar: TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk Pasal 47 ayat (2) UU TNI

    Untuk perluasan ini, saya cenderung memandang lebih banyak mudaratnya ketimbang positifnya buat tentara.

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi mengatakan bahwa penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

    “Penempatan pada bidang-bidang lain, kalau enggak jelas, jadi akan mengancam. Ancaman itu bukan cuma ancaman militer terhadap sipil, melainkan mengancam militer jadi tidak profesional,” kata Profesor Muradi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Prof. Muradi menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai wacana perluasan penempatan prajurit pada jabatan sipil dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU TNI (RUU TNI).

    “Untuk perluasan ini, saya cenderung memandang lebih banyak mudaratnya ketimbang positifnya buat tentara karena mereka akhirnya nanti tidak fokus pada kerja-kerja pertahanan negara,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mengingatkan kepada prajurit TNI harus tetap profesional sehingga perluasan penempatan tidak diperlukan.

    “Mereka itu jadi tentara ya ‘kan bukan pengin jadi petani, bukan pengin jadi ahli perhubungan, justru mereka adalah untuk membela negara,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan rapat dengar pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 3—4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait dengan RUU TNI.

    Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jangan Terlewat, Pendaftaran SPAN PTKIN 2025 Ditutup Besok!

    Jangan Terlewat, Pendaftaran SPAN PTKIN 2025 Ditutup Besok!

    Jakarta: Pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN PTKIN) ditutup Kamis, 6 Maret 2025. Ini merupakan seleksi masuk PTKIN berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.

    Ketua Panitia Nasional PMB PTKIN 2025, Masnun Tahir, menyampaikan SPAN PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan nasional dalam satu sistem terpadu dan serentak. Dia mengingatkan peserta untuk segera menyelesaikan pendaftaran.

    “Pendaftaran masih dibuka hingga 6 Maret 2025. Kepada calon peserta agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Bagi yang memenuhi persyaratan dan ingin melanjutkan pendidikan di PTKIN, jangan sampai terlewatkan untuk segera mendaftar di Jalur SPAN-PTKIN ini,” ujar Masnun dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu, 5 Maret 2025.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyebut SPAN PTKIN merupakan implementasi langkah strategis dalam meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia. Seleksi ini menunjukkan komitmen PTKIN dalam mencetak pemimpin masa depan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas dan berakhlakul karimah.

    Dia menyebut PTKIN memiliki peran penting dalam membentuk generasi pemimpin yang memiliki wawasan global dan kecakapan dalam memimpin dengan prinsip-prinsip integritas yang kokoh dan berkomitmen.
     

    “Untuk terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi pendidikan tinggi keagamaan Islam yang berkualitas, inklusif, dan berdaya saing global dalam mengikuti arus perkembangan zaman,” tutur dia.

    Suyitno menyebut PTKIN siap menyambut calon mahasiswa untuk bergabung menjadi akademisi berprestasi dan bermartabat. Pihaknya percaya setiap individu memiliki potensi luar biasa.

    “Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam yang tersebar di seluruh Indonesia siap dengan lingkungan pendidikan yang mendukung bagi mahasiswanya,” ujar Suyitno.

    SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis.

    Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah masing-masing.
     
    Siswa yang ingin mendaftar SPAN PTKIN 2025 mesti terlebih dulu melakukan registrasi dengan menggunakan NISN, NPSN, dan email aktif siswa. Registrasi selanjutnya akan divalidasi melalui email yang dikirim ke siswa. Selanjutnya, siswa melakukan login ke laman pendaftaran https://siswa.ptkin.ac.id/web/site/login.

    Jakarta: Pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN PTKIN) ditutup Kamis, 6 Maret 2025. Ini merupakan seleksi masuk PTKIN berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.
     
    Ketua Panitia Nasional PMB PTKIN 2025, Masnun Tahir, menyampaikan SPAN PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan nasional dalam satu sistem terpadu dan serentak. Dia mengingatkan peserta untuk segera menyelesaikan pendaftaran.
     
    “Pendaftaran masih dibuka hingga 6 Maret 2025. Kepada calon peserta agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Bagi yang memenuhi persyaratan dan ingin melanjutkan pendidikan di PTKIN, jangan sampai terlewatkan untuk segera mendaftar di Jalur SPAN-PTKIN ini,” ujar Masnun dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu, 5 Maret 2025.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyebut SPAN PTKIN merupakan implementasi langkah strategis dalam meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia. Seleksi ini menunjukkan komitmen PTKIN dalam mencetak pemimpin masa depan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas dan berakhlakul karimah.
     
    Dia menyebut PTKIN memiliki peran penting dalam membentuk generasi pemimpin yang memiliki wawasan global dan kecakapan dalam memimpin dengan prinsip-prinsip integritas yang kokoh dan berkomitmen.
     

    “Untuk terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi pendidikan tinggi keagamaan Islam yang berkualitas, inklusif, dan berdaya saing global dalam mengikuti arus perkembangan zaman,” tutur dia.
     
    Suyitno menyebut PTKIN siap menyambut calon mahasiswa untuk bergabung menjadi akademisi berprestasi dan bermartabat. Pihaknya percaya setiap individu memiliki potensi luar biasa.
     
    “Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam yang tersebar di seluruh Indonesia siap dengan lingkungan pendidikan yang mendukung bagi mahasiswanya,” ujar Suyitno.
     
    SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis.
     
    Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah masing-masing.
     
    Siswa yang ingin mendaftar SPAN PTKIN 2025 mesti terlebih dulu melakukan registrasi dengan menggunakan NISN, NPSN, dan email aktif siswa. Registrasi selanjutnya akan divalidasi melalui email yang dikirim ke siswa. Selanjutnya, siswa melakukan login ke laman pendaftaran https://siswa.ptkin.ac.id/web/site/login.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (REN)