Kementrian Lembaga: MA

  • Mahkamah Agung Tolak Kasasi Herbalife, Member Menang Telak hingga Tingkat Akhir

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi Herbalife, Member Menang Telak hingga Tingkat Akhir

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan oleh PT Herbalife Indonesia dalam perkara yang melibatkan salah satu membernya, Orantji Sofitje. Dalam putusan nomor 5375 K/PDT/2024, hakim agung memutuskan bahwa Herbalife harus membayar ganti rugi sebesar Rp420 juta kepada Orantji Sofitje.

    “Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT Herbalife Indonesia. Menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp500 ribu,” bunyi putusan hakim agung sebagaimana dikutip beritajatim.com dari surat pemberitahuan putusan kasasi, Sabtu (8/3/2025).

    Dengan putusan ini, Orantji Sofitje resmi menang telak sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung. Perkara ini pun telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, yang berarti PT Herbalife Indonesia wajib membayar ganti rugi sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan.

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula ketika Orantji Sofitje mengetahui bahwa keanggotaannya sebagai member Herbalife dibatalkan secara sepihak. Herbalife menuduh bahwa produk dengan ID keanggotaan Orantji ditemukan di Butik Afica Banyuwangi dalam kondisi barcode yang telah dirusak, yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik Herbalife.

    Namun, Afica selaku pemilik butik membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa produk Herbalife dengan ID Orantji Sofitje tidak pernah dijual atau dipajang di tokonya, bahkan pihak Herbalife tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

    May Candy, dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja yang mewakili Orantji Sofitje, menyebut bahwa tuduhan Herbalife tidak berdasar dan termasuk fitnah.

    “Klien kami merasa dirugikan karena Herbalife tidak bisa menunjukkan bukti yang valid atas tuduhannya,” ujarnya.

    Keanehan Bukti Herbalife

    Dalam proses persidangan, Herbalife sempat mengajukan dua bukti yang dinilai janggal. Salah satu buktinya adalah produk Herbalife dengan barcode yang telah dirusak. Namun, di sisi lain, Herbalife juga mengajukan bukti berupa video pemindaian barcode produk yang justru menunjukkan barcode dalam kondisi utuh.

    Ketidakkonsistenan bukti ini semakin memperkuat posisi Orantji Sofitje di pengadilan. Kuasa hukum pun menduga bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi pada klien mereka, tetapi juga pada member lain yang mengalami pembatalan keanggotaan secara sepihak.

    “Kita akan segera ajukan eksekusi,” ujar Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Orantji Sofitje. [uci/ian]

  • Siswi SMP di Lombok Tengah Jadi Korban Pencabulan, Tersangka 9 Orang

    Siswi SMP di Lombok Tengah Jadi Korban Pencabulan, Tersangka 9 Orang

    Lombok Tengah, Beritasatu.com – Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batukliang. Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban berinisial AS (14) yang masih duduk di bangku SMP hingga tak berdaya sebelum melancarkan aksi bejat mereka.

    Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengungkapkan, sembilan tersangka tersebut berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH.

    Kasus pencabulan di Lombok Tengah ini bermula pada Desember 2024 ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku, MN. Korban diajak bertemu di acara pasar malam di Desa Pemepek. Saat tiba di lokasi, korban dijemput oleh tiga pelaku, yakni MN, AP, dan PM, yang kemudian membawanya ke arah Kopang dengan alasan jalan-jalan.

    “Para pelaku menunggu hingga rumah MA, salah satu tersangka, dalam kondisi sepi. Setelah merasa aman, mereka membawa korban ke dalam rumah tersebut, di mana pelaku lainnya, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH sudah menunggu,” jelas Lalu Brata, Sabtu (8/3/2025).

    Setibanya di rumah, pelaku J membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol. Korban kemudian dicekoki minuman tersebut hingga mabuk dan tak berdaya. Dalam kondisi tersebut, korban menjadi sasaran kekerasan seksual secara bergiliran oleh sembilan pelaku.

    “Korban dalam kondisi tak bisa melawan akibat pengaruh minuman keras,” ungkap Brata.

    Setelah kejadian, korban diantar pulang oleh MN dan PM. Namun, trauma yang dialaminya membuat korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

    Orang tua korban segera melapor ke Polres Lombok Tengah. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap sembilan tersangka.

    “Tim kami bergerak cepat mengumpulkan bukti yang kuat. Para pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Brata.

    Para tersangka pencabulan di Lombok Tengah ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman berat menanti mereka atas kejahatan yang telah dilakukan.

  • Pemancangan Perdana Masjid PIK: Simbol Harmoni dan Keindahan Arsitektur Islam – Halaman all

    Pemancangan Perdana Masjid PIK: Simbol Harmoni dan Keindahan Arsitektur Islam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Agung Sedayu Group dengan bangga menggelar Pemancangan Perdana Masjid PIK, yang berlokasi di Simpang Empat – Gate 5 Riverwalk Island, PIK. Masjid ini merupakan bagian dari pengembangan kawasan Riverwalk Island, yang nantinya akan menjadi pusat kehidupan beragama dengan hadirnya empat sarana ibadah: Masjid, Gereja, Vihara, dan Kelenteng.

    Acara ini dimulai dengan khutbah Jum’at oleh  Menteri Agama RI, Prof. Dr.KH. Nasaruddin Umar, MA, yang dilanjut dengan Sholat Jum’at bersama tokoh masyarakat, pemuka agama, santriwan dan santriwati Pesantren Assalam Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, para undangan dan masyarakat sekitar yang membludak hingga keluar area tenda dan diperkirakan mncapai ±1000 jamaah.

    Dalam sambutannya, Letnan Jenderal Tni (Mar) (Purn.) Dr. Nono Sampono, S.Pi., M.Si. selaku Direktur Utama Agung Sedayu Group menerangkan bahwa kawasan Pantai Indah Kapuk yang semakin berkembang dan populasi penduduknya juga terus  bertambah maka  kebutuhan tempat ibadah juga meningkat. Untuk itulah Masjid Al-Ikhlas PIK dibangun.

    “Sebagai informasi tambahan, bersama ini juga kami laporkan ke Bapak Menteri Agama RI, bahwa kami akan menyiapkan 1 lagi masjid yang lebih besar, berkapasitas sekitar 5.000 jamaah yang berlokasi di Taman Bhinneka PIK2. Harapan kami tidak ada hambatan cuaca dan lain-lain dalam masa konstruksi, agar bisa selesai sesuai target di akhir tahun 2026,” tambahnya.

    Kemudian dilanjut dengan ceramah pemancangan perdana oleh Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin M.A yang kemudian menyambung kepada prosesi pemancangan perdana. Masjid Al-Ikhlas PIK yang berlokasi strategis karena dilewati akses utama untuk menuju PIK2 dari Golf Island PIK mempunyai luas bangunan ±1248m2, mengusung konsep arsitektur Islamic Classical Architecture, dengan desain yang menggabungkan keagungan dan kenyamanan.

    Dari luar, masjid ini terlihat berbentuk kotak dengan pilar-pilar kokoh yang membingkai selasar. Namun, saat memasuki ruang dalam, jamaah akan disambut dengan ruang berbentuk lingkaran, memberikan pengalaman spiritual yang unik dan menyenangkan.

    Menurut Prof. Dr.KH. Nasaruddin Umar, MA, rumah ibadah Masjid itu adalah dekorasi langit. Terbangunnya banyak masjid di sudut-sudut Jakarta terutama, merupakan representasi dari Indonesia dimana masyarakatnya mayoritas adalah Muslim. Beliau menerangkan, “the Real Indonesia karena merepresentasikan rumah ibadahnya sedemikian banyak di tempat ini. Dan itu tiang pancang langit yang kita bangun. Semakin banyak tempat ibadah yang kita bangun, maka semakin kokoh langit itu. Tidak akan runtuh selama ada orang yang memanggil nama Tuhan di kolong langit ini,” ungkapnya dalam sambutan.

    Beliau juga menjelaskan dimana kota-kota besar di luar Indonesia, di wilayah dekat bandara itu saat akan mendarat memamerkan keindahannya dari atas langit. “Tapi 5 tahun yang lampau kalau kita lewat diatas sini, apa yang kita lihat? Penuh dengan sampah, airnya hitam, dan sangat kumuh. Tidak ada kebanggaan yang kita lihat. Tapi sekarang kita terbang diatas lokasi ini, apa yang kita lihat? Ini adalah seperti mimpi Indonesia di masa depan, jadi mimpi datang lebih awal,” tambahnya.

    Bangunan ini juga dilengkapi dengan selasar luar, taman hijau yang asri, serta akses kendaraan yang terpisah dengan total luas keseluruhan area ±2435m2, menciptakan suasana yang sejuk dan nyaman bagi para jamaah. Biaya konstruksi pembangunan Masjid ini diperkirakan sekitar Rp. 45 Miliar, dan mampu menampung hingga ±600 jamaah, yang ditargetkan selesai pada akhir 2025.

    Kehadiran masjid ini adalah bukan hanya untuk menjadi tiang pancang langit untuk tidak jatuh, tetapi kehadiran masjid yang di pancangkan di PIK ini juga akan menjadi jaring pengaman dari berbagai macam hal yang tidak kita harapkan. Dengan kehadiran masjid ini, banyak orang sujud, banyak orang berdoa, tentu doa mereka itu adalah kebaikan untuk semua. 

    Sebagai penutup dari serangkaian acara pemancangan perdana Masjid Al-Ikhlas PIK, Agung Sedayu Group membagikan 1000 paket sembako berupa beras, terigu, mie instan, margarin dan sirup kepada anak-anak yatim, petugas kebersihan dan para pekerja di wilayah sekitar kawasan PIK1 dan PIK2.

    Pembangunan Masjid Al-Ikhlas PIK diharapkan menjadi lebih dari sekadar tempat ibadah, tetapi juga sebagai simbol keharmonisan dan keindahan Islam di tengah dinamika perkotaan. Sebuah tempat di mana iman dan arsitektur bertemu, menciptakan suasana yang damai dan penuh keberkahan.

    Dengan dimulainya pembangunan Masjid PIK di Riverwalk Island, Agung Sedayu Group kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kawasan yang tidak hanya maju secara infrastruktur, tetapi juga memberikan ruang bagi nilai-nilai budaya dan spiritualitas, guna menciptakan kehidupan yang lebih harmonis bagi semua.

  • Pertama dalam 15 Tahun, AS Tembak Mati Napi Pembunuh

    Pertama dalam 15 Tahun, AS Tembak Mati Napi Pembunuh

    Jakarta

    Seorang napi di South Carolina, Amerika Serikat yang divonis mati atas pembunuhan, telah dieksekusi mati oleh regu tembak pada hari Jumat (7/3) waktu setempat. Ini merupakan eksekusi tembak mati pertama di AS dalam waktu 15 tahun terakhir.

    Brad Sigmon (67) dieksekusi mati oleh regu tembak yang terdiri dari tiga orang di Lembaga Pemasyarakatan Broad River di ibu kota negara bagian Columbia, kata juru bicara penjara South Carolina, Chrysti Shain, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (8/3/2025). Pria itu dieksekusi mati atas kasus pembunuhan kedua orang tua mantan pacarnya dengan tongkat bisbol.

    Shain mengatakan tembakan mematikan dilepaskan pada Jumat pukul 18.05 waktu setempat, dan Sigmon dinyatakan meninggal oleh seorang dokter pada pukul 18.08 waktu setempat.

    Wartawan yang menyaksikan eksekusi dari balik kaca antipeluru mengatakan bahwa, Sigmon mengenakan pakaian terusan hitam dengan tanda sasaran kecil yang terbuat dari kertas atau kain di atas jantungnya, dan diikat di kursi di kamar eksekusi.

    Dalam pernyataan terakhir yang dibacakan oleh pengacaranya, Gerald “Bo” King, Sigmon mengatakan ia ingin mengirim pesan “cinta dan panggilan kepada sesama umat Kristen untuk membantu kita mengakhiri hukuman mati.”

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Sebuah penutup kepala kemudian dipasang di atas kepala Sigmon. Sekitar dua menit kemudian, regu tembak — relawan dari Departemen Pemasyarakatan Carolina Selatan — menembakkan senapan mereka melalui celah di dinding sekitar 15 kaki (lima meter) jauhnya.

    Anna Dobbins dari stasiun TV WYFF News 4 mengatakan tembakan “semuanya ditembakkan sekaligus” seperti “hanya satu suara.”

    Lihat juga Video: Israel Tembak Mati 4 Warga Palestina di Tengah Gencatan Senjata Ramadan

    “Lengannya tertekuk,” kata Dobbins. “Ada sesuatu di bagian tengah tubuhnya yang bergerak — saya tidak akan menyebutnya napas, saya tidak begitu tahu — tetapi ada beberapa gerakan yang berlangsung selama dua atau tiga detik,” ujarnya.

    “Itu sangat cepat,” katanya. “Saya melihat percikan darah ketika peluru menembus tubuhnya. Jumlahnya tidak banyak, tetapi ada percikan,” imbuhnya.

    Sigmon, yang mengakui pembunuhan David dan Gladys Larke pada tahun 2001 dan mengakui kesalahannya di pengadilan, telah meminta Mahkamah Agung untuk menunda eksekusi mati pada menit-menit terakhir, tetapi permintaan itu ditolak.

    Gubernur South Carolina,Henry McMaster juga menolak permohonan grasinya.

    “Kematian Brad sangat mengerikan dan penuh kekerasan,” kata King, pengacaranya, dalam sebuah pernyataan. “Tidak masuk akal bahwa, pada tahun 2025, South Carolina akan mengeksekusi salah satu warganya dalam tontonan berdarah ini,” cetusnya.

    Sigmon punya pilihan antara suntikan mematikan, regu tembak, atau kursi listrik.

    King mengatakan Sigmon memilih regu tembak setelah ditempatkan dalam posisi yang “mustahil”, dipaksa untuk memutuskan bagaimana ia akan mati.

    Kursi listrik “akan membakar dan memasaknya hidup-hidup,” katanya, tetapi alternatifnya “sama mengerikannya.”

    “Jika ia memilih suntikan mematikan, ia mempertaruhkan kematian yang lama, yang dialami oleh ketiga pria yang dieksekusi di South Carolina sejak September,” kata King.

    Eksekusi mati oleh regu tembak terakhir kali di Amerika Serikat dilakukan di Utah pada tahun 2010.

    Lihat juga Video: Israel Tembak Mati 4 Warga Palestina di Tengah Gencatan Senjata Ramadan

  • Cuaca Hari Ini Sabtu 8 Maret 2025: Mayoritas Siang Diprakirakan Hujan Berintensitas Ringan – Page 3

    Cuaca Hari Ini Sabtu 8 Maret 2025: Mayoritas Siang Diprakirakan Hujan Berintensitas Ringan – Page 3

    Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin bersuara soal musibah banjir yang melanda Jabodetabek. Menurut dia, musibah tersebut sudah ada pemetaan sejak tahun 70an ketika dirinya masih menjabat sebagai legislator di DPRD Jakarta.

    Ma’ruf bercerita, kala itu dia menyampaikan agar terjadi rencana bersama atau joint planning antara Jakarta dan daerah satelitnya Jawa Barat saat hendak membangung infrastruktur. Tujuannya, menghindari dampak buruk pembangunan.

     “Saya itu sebenarnya masalah ini sudah dipahami antara tahun 70-78, ketika itu saya jadi anggota DPRD DKI. Saya anggota DPRD DKI. Saya jadi ketua fraksi walaupun umur saya belum 30 sudah jadi ketua fraksi. Saya DPRD DKI itu umur 26-27, saya anggota termuda dulu. Saya membicarakan tentang joint planning antara Jakarta dan Jawa Barat supaya pembangunannya itu dalam satu perencanaan, sehingga tidak terjadi dampak buruknya. Jadi pembangunannya itu sudah diatur,” kata Ma’ruf saat berbincang dengan awak media di acara buka puasa bersama di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025) malam.

    Namun, menurutnya, usulan disampaikan tidak diindahkan. Pada momen tersebut, antarwilayah disebut masih punya ego sektoral yang tinggi. Alhasil, keinginannya untuk satu perencanaan pembangunan Jakarta dan Jawa Barat tidak jadi.

    “Tapi waktu itu masih ego sektoral, ego daerah, Jawa Barat tidak mau. Katanya, anda urus saja urusan daerah, kita Jawa Barat urusan kita saja, kalau anda (Jakarta) masih perlu daerah ya diperluas ke laut saja sana,” kenang Ma’ruf kala itu.

    Ma’ruf pun menyayangkan dan akhirnya pembangunan yang dia harapkan tidak terencana. Kemudian dengan sadar potensi bahaya, tetap saja dibangunlah wilayah-wilayah di Jawa Barat seperti yang terjadi saat ini.

    “Itu akhirnya sekarang terjadi dampaknya, Jakarta kena Jawa Barat kena, juga Bekasi, Tangerang, Bogor, bahkan Cisarua sendiri kena,” sesal Ma’ruf.

    Ma’ruf tidak ingin apa yang sudah berlalu disesali. Namun bagaimana ke depan semua pihak dapat berbenah menjadi lebih baik untuk mengambil sikap antisipasi.

    “Kamu harus mengambil sikap antisipasi sebab ego sektoral baru kita sadari. Jadi makanya ini akibat daripada persiapan kita di dalam menghadapi dari segi pemahaman, pengetahuannya sudah ada tapi dari segi kesamaan pandangan belum ada kekompakan semata untuk seluruh rakyat Indonesia,” Ma’ruf menandasi.

  • MA Pangkas Hukuman Eks Sekjen Kementan Kasdi Jadi 6 Tahun Penjara

    MA Pangkas Hukuman Eks Sekjen Kementan Kasdi Jadi 6 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Sekretaris Jenderal atau Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, menjadi 6 tahun penjara di tingkat kasasi.

    Kasdi adalah terpidana kasus pemerasan. Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia sebelumnya divonis 9 tahun penjara di tingkat banding.

    “Amar: tolak perbaikan. Menolak permohonan kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juga subsidiair kurungan selama 3 bulan,” tulis laman resmi MA yang dikutip Jumat (7/3/2025).

    Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sidang putusan kasasi terpidana Kasdi Subagyono telah dibacakan pada hari Selasa (4/3/2025) lalu. 

    Kendati lebih rendah daripada vonis di tingkat banding, hukuman Kasdi lebih lama 2 tahun dari putusan di pengadilan tingkat pertama. Selain itu hukuman denda yang dijatuhkan kepada Kasdi juga lebih rendah dari Rp400 juta menjadi 250 juta. 

    Kasasi SYL 

    Sebelumnya, MA juga telah memutus  kasasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Putusan kasasi SYL, hanya mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar oleh elite Partai Nasdem tersebut. Alhasil dia tetap dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. 

    Perkara kasasi SYL terdaftar dengan No.1081 K/Pid.Sus/225. Majelis Hakim membacakan putusan kasasi SYL hari ini, Jumat (28/2/2025). 

    “Amar putusan: Tolak Perbaikan,” demikian dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Jumat (28/2/2025). 

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita perkara tersebut. 

    Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsidair lima tahun penjara. 

    Adapun pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat pidana badan terhadap SYL menjadi 12 tahun penjara. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar. 

    Ketua Majelis Hakim Banding Artha Theresia juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan penjara kepada SYL. 

    Putusan banding itu kembali ke tuntutan jaksa, atau lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” ujarnya di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024). 

    Kemudian, SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000 atas perkaranya di Kementan itu. Adapun, jika SYL tidak sanggup membayar uang pengganti maka jaksa akan menyita harta SYL untuk dilelang.

    Namun, dalam catatan Bisnis, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memandang tidak semua hasil pemerasan dinikmati secara langsung oleh SYL. Oleh sebab itu, SYL hanya dijatuhi hukuman pidana uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.

    Sebelumnya, SYL didakwa melalukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian serta gratifikasi. Dia juga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. 
     

  • IPW Bilang Penetapan Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Tak Punya Dasar Hukum Kuat, Apa Alasannya? – Halaman all

    IPW Bilang Penetapan Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Tak Punya Dasar Hukum Kuat, Apa Alasannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita.

    Namun, IPW juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di PT Pertamina (Persero) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan Kejaksaan Agung harus bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

    “Jangan sampai niat mulia Kepala Negara justru dinodai oleh praktik impunitas atau penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan kasus korupsi,” tegas Sugeng, dalam keteranganya tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (7/3/2025).

    IPW juga mempertanyakan arah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, terutama terkait dugaan kerugian negara akibat impor dan ekspor minyak.

    Penyidik mengklaim bahwa kerugian negara mencapai:

    Rp35 triliun dari ekspor minyak mentah dalam negeri
    Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui broker
    Rp9 triliun dari impor BBM melalui broker

    Namun, IPW menyoroti kejanggalan dalam penyidikan. Tidak ada satu pun pihak swasta dari cluster pelaku impor dan ekspor minyak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebaliknya, penyidik justru menetapkan seorang pengusaha muda, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka, meskipun perusahaannya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), memiliki kontrak legal dengan Pertamina Patra Niaga dalam pengadaan jasa Intank Blending, Injection Additive/Dyes, Intertank, dan Analisa Samping.

    “Ini aneh. Akar masalah dugaan korupsi justru ada pada pihak yang melakukan impor dan ekspor minyak, tetapi mereka tidak tersentuh. Malah, pengusaha yang memiliki kontrak legal dengan Pertamina yang dijadikan tersangka,” ujar Sugeng.

    Kerry Andrianto yang tak lain adalah putra dari sosok juragan minyak ternama yakni Mohammad Riza Chalid, diduga membantu kejahatan dalam “pengoplosan” BBM untuk mengubah RON 88 dan RON 90 menjadi RON 92.

    Namun, IPW menegaskan yang dilakukan bukanlah pengoplosan, melainkan blending, yang merupakan praktik sah dalam industri migas.

    Sugeng mengatakan, blending bertujuan meningkatkan kualitas BBM dan diatur dalam: Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004

    Selain itu, IPW mengungkapkan penyidik tidak memiliki hasil uji laboratorium untuk membuktikan dugaan pengoplosan BBM.

    Bahkan, pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat pernyataannya dan mengakui kasus yang mereka tangani adalah blending, bukan pengoplosan.

    “Ini bukti jika sejak awal ada kesalahan fatal dalam penyidikan. Akibatnya, Pertamina dirugikan dan kepercayaan konsumen terhadap SPBU nasional menurun, sehingga mereka beralih ke SPBU asing,” papar Sugeng.

    Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI pada 26 Februari 2025, disimpulkan blending adalah proses yang umum dalam industri migas dan bukan merupakan tindakan ilegal.

    Bahkan, Pertamina sendiri mengakui merekalah yang melakukan blending, bukan PT Orbit Terminal Merak atau Muhammad Kerry Andrianto Riza.

    “Jika blending memang dianggap melanggar hukum, maka yang seharusnya bertanggung jawab adalah Pertamina, bukan perusahaan mitra yang menjalankan kontrak sah,” kata Sugeng.

    Lebih lanjut, IPW menjelaskan kontrak antara PT Orbit Terminal Merak dan Pertamina sudah berlaku sejak 2014 dan sah berdasarkan KUH Perdata serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/09/2017.

    IPW juga menyoroti Kerry Andrianto ditetapkan sebagai tersangka hanya karena statusnya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.

    “Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena jabatannya, tanpa bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana,” jelas Sugeng.

    Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menegaskan pertanggungjawaban pidana bersifat individual dan tidak bisa didasarkan pada kedudukan seseorang dalam suatu perusahaan.

    IPW juga menilai penetapan Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya akan mencederai upaya pemberantasan korupsi yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.

    “Jika Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden harus turun tangan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus ini,” tegas Sugeng.

    Kerugian negara

    Angka kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018-2023 disebut Kejaksaan Agung sekitar Rp 193,7 triliun.

    Jumlah kerugian itu baru dihitung dari kerugian yang diderita selama satu tahun, yakni pada 2023.

    Asumsi bahwa kerugian negara bisa mencapai Rp 1 kuadriliun muncul jika besaran kerugian dalam satu tahun itu diasumsikan terjadi pula di tahun-tahun lainnya dalam rentang 2018-2023.

    Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pada Senin (3/3/2025), menyampaikan, jumlah pasti kerugian negara, masih dihitung.

    “Saat ini ahli keuangan sedang bekerja. Kita tunggu saja,” ujarnya.

    Harli memastikan, penyidik akan mendalami kerugian yang terjadi di setiap tahunnya, baik terkait ekspor dan impor minyak mentah, sampai kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, penyidik menggandeng pihak ahli.

  • Anggota DPR F-PDIP minta kurator Sritex selesaikan hak karyawan korban PHK

    Anggota DPR F-PDIP minta kurator Sritex selesaikan hak karyawan korban PHK

    Pemerintah tak memberikan janji-janji manis kepada eks buruh Sritex yang menjadi korban PHK.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto meminta pihak kurator memprioritaskan penyelesaian pemberian hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Kalau sudah pailit kayak gini, nomor satu yang diselesaikan adalah hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR (tunjangan hari raya) yang urgen. JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), JHT (jaminan hari tua), dan BPJS Kesehatan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator,” kata Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Hal serupa juga sempat disampaikan Edy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan perwakilan serikat pekerja PT Sritex di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/3).

    Sejumlah eks buruh Sritex menuntut hak-hak mereka berupa pesangon hingga THR untuk segera dibayarkan usai terkena PHK massal imbas kepailitan raksasa tekstil tersebut.

    Edy juga mengingatkan agar pihak kurator yang bertanggung jawab memastikan proses kepailitan secara adil dan efisien itu melindungi hak-hak karyawan Sritex yang terkena PHK.

    “Ini diselesaikan terlebih dahulu. Secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya,” ucapnya.

    Dikatakan pula bahwa penyelesaian hak-hak karyawan yang terkena PHK diatur dalam berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hingga Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    “Baru nanti yang kedua itu dihitung utangnya berapa, pajaknya berapa, dan ketiga baru dijual kepada siapa, jadi investor baru itu urusan nanti,” ujarnya.

    Anggota komisi yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kesehatan itu memastikan DPR akan terus mengawal persoalan Sritex tersebut.

    Wakil rakyat ini meminta Pemerintah tak memberikan janji-janji manis kepada eks buruh Sritex yang menjadi korban PHK.

    Hal itu, kata dia, sebagaimana yang disampaikan saat awal kasus kepailitan Sritex mencuat. Namun, pada akhirnya sekitar 10.000 buruh terkena PHK usai Sritex berhenti operasi per 1 Maret 2025 karena divonis pailit setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Terakhir ini janji manis juga nih, akan ada investor baru. Kita tidak mau para buruh memperoleh kemanisan yang akhirnya berujung pahit. Ini yang harus kita kawal bersama-sama,” tutur legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III itu.

    Sebelumnya, Senin (3/3), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi tim kurator dari PT Sritex yang membuka opsi penyewaan aset perusahaan sehingga membuka peluang mantan karyawan dipekerjakan kembali tentu akan memberi ketenangan.

    Dalam keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, bersama para menteri Kabinet Merah Putih, tim kurator PT Sritex Group mengatakan bahwa mantan pegawai dapat mulai bekerja pada dua pekan ke depan setelah pemenang lelang aset Sritex diputuskan.

    “Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” kata Yassierli saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Politis dan Berpotensi Melukai Hati Prajurit TNI – Halaman all

    Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Politis dan Berpotensi Melukai Hati Prajurit TNI – Halaman all

     

    TRIBUNNEWSCOM JAKARTA – Organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu terkait reformasi sektor pertahanan dan keamanan, Imparsial, memandang kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor Inf menjadi Letkol Inf adalah politis.

    Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan selain itu kenaikan pangkat Teddy  tersebut tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system.

    “Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” kata Ardi saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025).

    Sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan, Presiden Prabowo, lanjut dia, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas atau jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya, apalagi memiliki prestasi tertentu.

    Alih-alih memiliki prestasi, sambung dia, Mayor Teddy dalam Pemilu 2024 lalu justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu, yakni terlibat langsung dalam politik praktis, yaitu memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

    “Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi merit system, tetapi cenderung berdasarkan politis,” ungkap dia.

    Polemik sejak awal

    Menurut Ardi sejak awal pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.

    Ia mengatakan berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang TNI terdapat 10 jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer.

    Sebanyak 10 institusi itu, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

    Dalam konteks ini, jabatan Seskab tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan.

    Oleh karena itu, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlaku, tegasnya.

    Kenaikan Pangkat Bentuk Penyalahgunaan?

    Ia juga memandang pengangkatan Teddy menjadi Letkol saat ia masih menjabat sebagai Seskab merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

    Seharusnya, menurut dia, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Mayor Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan.

    Namun, lanjut dia, alih-alih mendapatkan sanksi, Mayor Teddy malah mendapatkan kenaikan pangkat.

    Menurut dia tindakan itu menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara.

    Elit politik dan pimpinan TNI, kata Ardi, seharusnya menyadari bahwa dalam lingkungan TNI terdapat lebih banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa.

    Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara, lanjut dia, seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karier dan kenaikan pangkat.

    “Elit politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa bagi negara serta dapat mendemoralisasi mereka yang telah berjuang dengan dedikasi tinggi,” kata Ardi.

    “Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI, ” sambungnya.

    Panglima TNI Diminta Batalkan

    Untuk itu, lanjut dia, Imparsial mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.

    Kedua, Imparsial juga mendesak Agus memastikan semua kenaikan pangkat dalam tubuh TNI didasarkan pada prestasi dan kinerja yang objektif, bukan atas dasar kedekatan politik atau kepentingan lain yang bertentangan dengan profesionalisme militer, serta menghormati aturan dalam UU TNI dengan tidak menempatkan prajurit aktif di posisi yang tidak diperbolehkan secara hukum, ungkapnya.

    Ketiga, meningkatkan transparansi dalam proses promosi jabatan di lingkungan TNI agar publik dan internal TNI dapat melihat bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan berlandaskan aturan yang berlaku, pungkas Ardi.

    Penjelasan TNI AD

    Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol Inf) pada Kamis (6/3/2025). 

    Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan informasi yang beredar tersebut benar adanya.

    Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul, ya, kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis, 6/3/2025.

    Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan Perpres, secara administrasi juga semua sudah dipenuhi, lanjutnya.

    Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin-674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis, 6/3/2025.

    Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang, bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah, dikutip dari salinan surat beredar tersebut pada Kamis, 6/3/2025.

    Pada bagian Dasar terdapat enam poin:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep-238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol an Mayor Inf Teddy Indra Wijaya SST Han MSi NRP 11110010020489 Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep-462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    Setelahnya, surat perintah ini segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025, dikutip dari salinan dokumen tersebut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Bocah 10 Tahun Meninggal saat Ngabuburit Sambil Main Mercon Spirtus, Sempat Main ke Rumah Teman

    Bocah 10 Tahun Meninggal saat Ngabuburit Sambil Main Mercon Spirtus, Sempat Main ke Rumah Teman

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang bocah berusia 10 tahun tewas setelah bermain mercon spirtus.

    Peristiwa tragis itu terjadi di Kampung Keroncong, Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

    Bocah itu berinisial MA yang tewas pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

    Berdasarkan laporan polisi, MA awalnya datang ke rumah teman sekaligus izin untuk main mercon spirtus.

    Mercon spirtus adalah petasan rakitan yang menggunakan kaleng susu bekas serta bahan bakar spirtus untuk menghasilkan ledakan.

    Setelah mendapatkan izin, MA membawa mercon tersebut ke bagian belakang rumah temannya untuk dinyalakan.

    “Setelah saksi menunjukkan mercon spirtus, korban langsung mengambilnya dan menyalakannya di belakang rumah. Ledakan terjadi saat itu juga,” ujar Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan, Kamis (6/3/2025).

    Usai ledakan, saksi yang melihat kejadian segera meminta bantuan warga sekitar.

    MA langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat, namun karena luka bakarnya cukup serius, ia dirujuk ke RSUD Leuwiliang untuk mendapatkan perawatan intensif.

    Sayangnya, meskipun telah mendapatkan penanganan medis, nyawa MA tidak tertolong.

    Korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (5/3/2025) pukul 15.30 WIB akibat luka bakar parah di tubuhnya.

    Imbauan Kepolisian dan Warga

    Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya permainan mercon rakitan, terutama yang berbahan bakar spirtus atau bahan kimia lainnya yang mudah terbakar.

    “Kami mengingatkan agar orang tua lebih mengawasi anak-anaknya, terutama dalam permainan yang melibatkan bahan peledak. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” ungkapnya.

     

    Selain itu, warga di Kampung Keroncong juga menyampaikan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya MA. Mereka berharap kejadian ini bisa menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih berhati-hati.

    Mercon spirtus merupakan petasan rakitan yang cukup berbahaya karena menggunakan bahan yang mudah terbakar dan meledak.

     

    Beberapa risiko yang ditimbulkan antara lain ledakan yang tidak terkendali dan dapat menyebabkan luka bakar serius, risiko cedera permanen, terutama pada tangan dan wajah dan potensi kebakaran jika digunakan di area dengan bahan mudah terbakar.