Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,
Febrie Adriansyah
, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
), pada Senin (10/3/2025).
Pelapor adalah
Koalisi Sipil
Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Jampidsus Febrie Adriansyah
dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana
korupsi
terkait penanganan kasus korupsi.
Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.
Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
“Kami memberikan informasi kembali terkait dengan kedudukan komisioner baru, bahwa kami menginformasikan ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, nah kemudian dengan tiga kasus tambahan tadi,” ujar dia.
Ronald mengatakan, dalam hasil penelitian Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI, tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas.
Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo, wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas,” tutur dia.
Terakhir, ia meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat dari hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah.
“Ini dilakukan dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto, Nurman Herin, yang merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi, bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-

Hakim gugurkan praperadilan Hasto karena berkasnya sudah dilimpahkan
Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berdasarkan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Afrizal menyatakan pertimbangan itu lebih kuat usai menimbang dari putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2005 tentang dinyatakan gugurnya praperadilan ketika sudah dimulainya sidang perdana.
Kemudian, lanjut dia, nantinya setelah berkas dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa.
“Dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” ujarnya.
Pertimbangan praperadilan digugurkan itu juga untuk menghindarkan adanya putusan yang saling bertentangan.
Terlebih, oleh penuntut umum perkara pokok telah melimpahkan yang tentunya bahasa perkara sudah lengkap maupun secara formil, ataupun materiil.
Dengan demikian, terdakwa sudah pada tahap persidangan peradilan yang sudah memeriksa pokok perkara.
“Perkara pokok telah dilimpahkan oleh pihak termohon (JPU KPK) ke PN Jakpus dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ucapnya.
Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.
Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.
Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025 -

Hakim gugurkan praperadilan Hasto terkait tersangka kasus suap
Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka kasus suap.
“Menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Dengan gugurnya permohonan tersebut, sidang praperadilan Hasto dinyatakan selesai lantaran berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun biaya perkara termohon tercatat nihil atau tidak dikenakan biaya.
“Biaya perkara termohon sejumlah nihil,” ujar hakim Afrizal.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menegaskan pelimpahan berkas masih dalam hukum pidana sehingga tidak menghina proses peradilan.
“Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara melimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan,” ujarnya.
Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.
Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.
Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025 -

Trump Nilai Penjualan TikTok Bakal Menguntungkan, Siapa Pembelinya?
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pembicaraan dengan empat kelompok berbeda mengenai penjualan platform media sosial TikTok.
Sebagai informasi, Trump sebelumnya melibatkan perusahaan Oracle dan sekelompok investor luar untuk mengambil alih kendali operasi aplikasi tersebut.
Melansir dari Reuters, Senin (10/3/2025) Trump menyampaikan bahwa semua opsi yang ada dalam pembicaraan ini sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Menanggapi pertanyaan wartawan di dalam Air Force One mengenai kemungkinan kesepakatan segera terkait TikTok, Trump mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi.
“Kami sedang berurusan dengan empat kelompok berbeda, dan banyak orang menginginkannya. Keempatnya (opsi pembeli) bagus,” kata Trump.
Hingga saat ini, TikTok dan ByteDance belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar Reuters di luar jam kerja normal.
Ketegangan seputar TikTok telah menarik sejumlah calon pembeli, termasuk mantan pemilik Los Angeles Dodgers, Frank McCourt.
Frank menyatakan minatnya untuk membeli bisnis yang terus berkembang ini, yang menurut perkiraan analis dapat bernilai hingga US$50 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani sebuah perintah eksekutif yang menunda larangan pengoperasian TikTok di Amerika Serikat selama 75 hari.
Melansir dari Techcrunch, Selasa (21/1), perintah ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengejar resolusi guna menjaga keamanan nasional sekaligus memungkinkan kelangsungan layanan aplikasi TikTok di AS.
Perintah eksekutif tersebut menginstruksikan Jaksa Agung AS untuk menangguhkan penegakan Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing (PAFACA), yang pada dasarnya melarang TikTok beroperasi di AS.
Selama periode penundaan ini, Departemen Kehakiman diminta untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap entitas yang tidak mematuhi ketentuan PAFACA.
Adapun keputusan Trump ini datang setelah Mahkamah Agung AS memutuskan untuk menegakkan PAFACA, yang pertama kali disahkan dengan dukungan bipartisan selama masa pemerintahan Presiden Joe Biden.
Meski demikian, langkah ini memberi ruang bagi TikTok untuk tetap beroperasi sementara pemerintah mencari solusi lebih lanjut terkait masalah keamanan dan kontrol data.
-

Hakim praperadilan tunggu pelimpahan berkas Hasto Kristiyanto
gugur atau tidaknya perkara tersebut mengikuti keputusan Pengadilan Tipikor
Jakarta (ANTARA) – Hakim sidang praperadilan menunggu pelimpahan berkas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Terhadap pelimpahan ini, sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah,” kata Hakim Tunggal Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menegaskan gugur atau tidaknya perkara tersebut mengikuti keputusan Pengadilan Tipikor untuk mengambil sikap.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menegaskan pelimpahan berkas masih dalam hukum pidana sehingga tidak menghina proses peradilan.
“Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara melimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan,” ujarnya.
Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.
Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.
Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025 -

Gelar Silaturahmi Ramadan, Cak Imin Bersyukur PKB Istikamah dan Solid – Halaman all
Gelar Silaturahmi Ramadan, Cak Imin Bersyukur PKB Istikamah dan Solid
Chaerul Umam/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Ketua DPW PKB se Indonesia, serta Anggota DPR RI Fraksi PKB bertemu dalam acara Silaturrahmi Ramadan Keluarga Besar PKB, Minggu (9/3/2025).
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam sambutannya menyatakan, acara tersebut selain menjadi ajang silaturahmi, juga menjadi ajang memperkuat soliditas antar pengurus dan kader PKB.
“Bersyukur bisa kumpul di hari kesembilan Ramadan, ini kenikmatan untuk kita semua. Bahagia karena Ramadan kali ini spesial. Suasana batin kita ini tenang, semua solid baik-baik saja, pemerintahan stabil, keadaan relatif tenang, alhamdulillah,” kata Cak Imin di Widya Chandra IV, Jakarta Selatan.
Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat itu tak menampik jika bangsa Indonesia juga tengah diancam berbagai badai bencana, seperti banjir bandang yang minggu lalu menerjang wilayah Jabodetabek.
Ia bersyukur seluruh stakeholder PKB tidak berpangku tangan atas ragam bencana tersebut.
Sebaliknya mereka hadir dan terus bergerak membantu korban bencana alam.
“Terimakasih kepada yang telah bergerak cepat membantu saudara-saudara kita yang terkena bencana, terimakasih telah bergerak cepat membantu,” ujarnya.
“Di tengah soliditas ini, kita harus cepat merespon perkembangan terutama yang terkait kemanusiaan kita, termasuk kemanusiaan yang sedang kena bencana. Insyaallah pak Mardas sebagai Ketua DPP PKB bidang Penanggulangan Bencana makin disolidkan timnya pak,” imbuhnya.
Lantas Cak Imin mengurai tiga pesan penting untuk seluruh pengurus dan kader PKB.
Pertama, ia meminta seluruh pengurus dan kader PKB istikamah atau konsisten.
“Istikamah ini harus dijaga betul, meskipun sulit, meskipun pahit,” katanya.
Kedua, lanjut Cak Imin, pengurus dan kader PKB harus peduli, hadir dan menyapa masyarakat di semua event dan keadaan.
“Dan yang ketiga, saya minta kita semua memaksimalkan network yang kita punya, kita jaga sebaik mungkin. Soliditas ini kita syukuri, kita kelola, kita jaga agar partai ini terus profuktif,” ucapnya.
“Selamat beribadah puasa Ramadan. Semoga kita istikamah di jalan Allah, moga apa yang kita perjuangkan bisa dimudahkan oleh Allah,” tandasmya.
Selain dihadiri jajaran pengurus dan anggota DPR RI, momentum Silaturahim Ramadan itu juga dihadiri Ketua Dewan Syura DPP PKB, KH. Ma’ruf Amin, mantan Ketua Umum DPP PKB Alwi Shihab, Sekretaris Dewan Syura DPP PKB KH. Saifullah Maksum, serta Anggota Dewan Syura DPP PKB KH. Manarul Hidayah.
-

Polisi tangkap tujuh remaja yang diduga terlibat tawuran di Jakpus
Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bersam tujuh remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Polisi tangkap tujuh remaja yang diduga terlibat tawuran di Jakpus
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Minggu, 09 Maret 2025 – 08:53 WIBElshinta.com – Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan dalam keterangannya, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.45 WIB saat Tim Patroli Perintis Presisi sedang melakukan patroli kewilayahan di Jalan Karang Anyar.
“Petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang bentrok di tengah jalan, kemudian tim langsung bergerak cepat membubarkan mereka dan mengamankan tujuh orang remaja yang terlibat,” katanya.
Susatyo juga menegaskan bahwa jajarannya secara intensif akan terus berpatroli guna untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap aksi kriminalitas jalanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. Tim patroli akan terus bergerak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat,” katanya.
Susatyo juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama saat malam hari.
“Kami mengajak masyarakat, terutama orang tua, untuk berperan aktif dalam mencegah anak-anak terlibat dalam aksi tawuran yang bisa membahayakan nyawa mereka sendiri maupun orang lain,” jelasnya
Sementara itu Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa saat diamankan, para remaja tersebut mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti.
“Dua bilah senjata tajam ditemukan di sekitar lokasi, diduga milik para pelaku. Kami langsung mengamankan mereka untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
William menambahkan ketujuh remaja yang diamankan berinisial MK (15), MR (16), SR (15), SH (17), MRS (15), MDR (15), dan MA (18). Mereka berasal dari beberapa sekolah berbeda di Jakarta Pusat, sementara satu di antaranya diketahui sudah tidak bersekolah.
“Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi sebelum tawuran terjadi,” ucapnya.
Setelah diamankan, ketujuh remaja tersebut dibawa ke Mako Polsek Metro Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Polisi masih mendalami motif tawuran ini serta mencari kemungkinan adanya provokator yang mengajak mereka untuk bentrok,” katanya.
Sumber : Antara
/data/photo/2025/03/10/67cea62bd8e88.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
