Kementrian Lembaga: MA

  • KPK Periksa 3 Saksi untuk Dalami Proses Pembelian EDC BRI

    KPK Periksa 3 Saksi untuk Dalami Proses Pembelian EDC BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC BRI tahun 2020-2024.

    Mereka berinisial MA selaku Plt Country Manager Verifone, WK selaku Project Manager PT Nec Indonesia, dan RA selaku GM Finance PT Nec Indonesia. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya Rabu (19/11/2025).

    Budi menjelaskan para saksi diperiksa perihal proses yang dilakukan pada pengadaan mesin EDC di BRI, baik yang beli putus maupun yang sewa.

    KPK mengatakan dalam perkara ini terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC, yaitu skema beli putus dan sewa. Dalam skema beli putus meliputi pengadaan tahun 2020-2024 sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar. 

    Sedangkan skema sewa untuk 2020-2024 sejumlah 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun sehingga total anggaran dalam pengadaan tersebut senilai Rp2,1 triliun.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka yakni CBH selaku Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019–2024; IU Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI tahun 2020–2021; DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020; EL Direktur Utama PT PCS; serta RSK selaku Direktur Utama PT BIT. KPK menduga nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp744 miliar.

    IU dan CBH sepakat untuk menjadikan EL sebagai vendor EDC Android di BRI dengan melibatkan PT BIT. Kemudian IU mengarahkan uji teknis hanya untuk merk tertentu saja.

    Terkait proses uji teknis tidak diumumkan secara terbuka, dan term of reference (TOR) disesuaikan untuk menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri didasarkan pada harga dari vendor yang telah dikondisikan menang, bukan dari harga resmi (principal).

    Selain itu, ditemukan fakta bahwa dalam skema sewa EDC, vendor pemenang mengerjakan seluruh pengadaan tersebut tanpa izin dari BRI.

  • KPK Periksa 3 Saksi untuk Dalami Proses Pembelian EDC BRI

    KPK Periksa 3 Saksi untuk Dalami Proses Pembelian EDC BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC BRI tahun 2020-2024.

    Mereka berinisial MA selaku Plt Country Manager Verifone, WK selaku Project Manager PT Nec Indonesia, dan RA selaku GM Finance PT Nec Indonesia. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya Rabu (19/11/2025).

    Budi menjelaskan para saksi diperiksa perihal proses yang dilakukan pada pengadaan mesin EDC di BRI, baik yang beli putus maupun yang sewa.

    KPK mengatakan dalam perkara ini terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC, yaitu skema beli putus dan sewa. Dalam skema beli putus meliputi pengadaan tahun 2020-2024 sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar. 

    Sedangkan skema sewa untuk 2020-2024 sejumlah 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun sehingga total anggaran dalam pengadaan tersebut senilai Rp2,1 triliun.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka yakni CBH selaku Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019–2024; IU Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI tahun 2020–2021; DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020; EL Direktur Utama PT PCS; serta RSK selaku Direktur Utama PT BIT. KPK menduga nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp744 miliar.

    IU dan CBH sepakat untuk menjadikan EL sebagai vendor EDC Android di BRI dengan melibatkan PT BIT. Kemudian IU mengarahkan uji teknis hanya untuk merk tertentu saja.

    Terkait proses uji teknis tidak diumumkan secara terbuka, dan term of reference (TOR) disesuaikan untuk menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri didasarkan pada harga dari vendor yang telah dikondisikan menang, bukan dari harga resmi (principal).

    Selain itu, ditemukan fakta bahwa dalam skema sewa EDC, vendor pemenang mengerjakan seluruh pengadaan tersebut tanpa izin dari BRI.

  • Survei RPI: Kepuasan Publik atas Penegakan Hukum Tembus 61,5 Persen

    Survei RPI: Kepuasan Publik atas Penegakan Hukum Tembus 61,5 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Hasil survei terbaru Rumah Politik Indonesia (RPI) menunjukkan mayoritas masyarakat puas dengan kinerja penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan survei tersebut, tingkat kepuasan atas kinerja lembaga penegak hukum (LPH), seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Konstitusi, KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial berada di angka 61,5%.

    “Mayoritas responden mengapresiasi kinerja pemerintah dalam penegakan hukum dan salah satu indikatornya adalah dengan melihat pandangan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum atau LPH,” ujar Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas dalam rilis hasil survei RPI di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Dari hasil survei RPI terlihat sebanyak 32,9% puas dengan kinerja LPH, 21,9% responden mengaku cukup puas dan responden yang merasa sangat puas sebanyak 6,7%. Lalu, sebanyak 24,5% responden mengaku sedang atau netral dan responden yang tidak puas sebanyak 4,1%. Sisanya, responden menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.

    Survei RPI tersebut juga menunjukkan mayoritas masyarakat optimistis kondisi penegakan hukum ke depannya makin baik atau sebanyak 63,5% mengakui optimistis, dengan perincian 38,5% responden mengaku optimis atau yakin, lalu sebanyak 19,9% responden cukup yakin, dan 7,7 persen responden sangat yakin.

    Sementara sebanyak 23,9% responden memberikan penilaian sedang, sebanyak 3,5% responden merasa tidak yakin dan 6,5% responden memilih untuk tidak tahu atau tidak menjawab.

    Fernando mengungkapkan masyarakat juga menaruh harapan besar terhadap penegakan hukum dalam agenda pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat saat RPI mengajukan pertanyaan tentang keyakinan publik terhadap kondisi pemberantasan korupsi apakah akan semakin baik atau tidak.

    “Untuk isu pemberantasan korupsi, mayoritas positif. Sebanyak 41,8% responden menilai sangat yakin, 19,5% responden menilainya moderat atau sedang, 17,9% responden cukup yakin, dan 5,6% responden mengaku sangat yakin. Sedangkan 4,3% responden mengaku tidak yakin dan 10,9% responden memilih tidak menjawab dan tidak tahu,” beber Fernando. 

    Merespons hasil survei RPI tersebut, Wakil Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Ali Ramadhan menilai ujian negara demokrasi sesungguhnya, adalah bagaimana supremasi hukum bisa tegak berdiri secara persisten, berkeadilan dan proporsional. 

    “Tantangan mewujudkan supremasi hukum ini kompleks, meliputi, bagaimana pemerintah bisa bekerja maksimal untuk agenda pemberantasan korupsi nonintervensi, dapat secara konsisten dan persisten diberlakukan, akses keadilan yang setara, menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan hingga reformasi kultural di setiap entitasnya,” kata Ali.

    Menurut Ali, dari survei RPI tersebut, terlihat besarnya ekspektasi publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran untuk secara serius melakukan penegakan hukum. Dia menilai hasil survei RPI juga menunjukkan kinerja lembaga penegak hukum sejauh ini dapat berakselerasi dengan arah dari Presiden Prabowo yang menghendaki agar supremasi hukum bisa berlaku tegas, adil, setara dan konsisten.

    “Tentu, kinerja LPH ini memberikan kontribusi positif terhadap citra pemerintahan Prabowo-Gibran di bidang hukum. Meski harus diuji kembali melalui kinerja, output dan pandangan publik dan bisa dilihat kembali yang salah satunya melalui instrumen survei di waktu-waktu berikutnya,” pungkas Ali.

    Survei nasional RPI dilaksanakan pada 9-15 November 2025 dengan responden survei masyarakat di atas 17 tahun atau yang sudah memiliki hak pilih dan berasal dari 38 Provinsi di Indonesia. Responden kemudian diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Teknik sampling yang digunakan pada riset ini menggunakan multistage random sampling. Dan jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 1.280 responden. Sedangkan margin of error sampel sebesar 2,8% pada tingkat kepercayaan ± 95%. 

  • Kepercayaan Publik Menguat, Polri Unggul dalam Survei Nasional RPI

    Kepercayaan Publik Menguat, Polri Unggul dalam Survei Nasional RPI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rumah Politik Indonesia (RPI) merilis hasil survei nasional terbarunya yang memotret tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum (LPH) di Indonesia.

    Dalam paparan yang disampaikan di Jakarta pada Rabu, 19 November 2025, Direktur RPI Fernando Emas menyebut Polri menempati posisi teratas sebagai lembaga dengan kinerja terbaik, meski selisihnya dengan Kejaksaan Agung terbilang tipis.

    Fernando menjelaskan bahwa berdasarkan temuan survei, Polri mendapat penilaian sebesar 20,5 persen, disusul Kejaksaan Agung yang mengantongi 19,9 persen. Sementara Mahkamah Agung berada di posisi ketiga dengan 18,5 persen, kemudian Komisi Yudisial 16,5 persen, KPK 12,9 persen, dan Mahkamah Konstitusi 9,5 persen.

    “Dari data survei kita bisa dapati bahwa Polri memperoleh 20.5 persen yang tipis sekali jaraknya dengan institusi Kejaksaan Agung yang mendapat 19.9 persen… Lalu responden yang tidak menjawab sebanyak 2.2 persen,” ulasnya.

    Selain kinerja, RPI juga menyoroti tingkat kepuasan publik terhadap Polri. Hasilnya, mayoritas masyarakat menyatakan puas. Fernando merinci: masyarakat yang memberikan penilaian puas mencapai 75,7 persen, sebanyak 2,4 persen menjawab tidak puas, 15,7 persen memilih netral, dan 2,1 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak memberikan jawaban.

    Untuk mendalami alasan di balik penilaian positif tersebut, RPI menanyakan lebih jauh kepada responden. Jawaban yang muncul beragam, namun dominan terkait struktur Polri yang dianggap mampu menjangkau wilayah secara luas.

  • Kasus Penculikan Bilqis Bongkar Sindikat TPPO Modus Adopsi Ilegal, Bakal Ada Tersangka Baru

    Kasus Penculikan Bilqis Bongkar Sindikat TPPO Modus Adopsi Ilegal, Bakal Ada Tersangka Baru

    Polisi menyebut bahwa penyelidikan kasus Bilqis turut membuka tabir praktik perdagangan anak yang dijalankan melalui skema adopsi ilegal. Salah satunya dilakukan oleh tersangka utama, Sri Yuliana, sebelum menculik Bilqis.

    “Tersangka SY ini punya lima anak dan mengakui telah menyerahkan tiga anaknya untuk diadopsi oleh orang yang tidak dikenal di Makassar, hanya dengan menerima uang Rp 300 ribu,” ujar Djuhandhani.

    Penyidik masih menelusuri siapa pihak yang mengadopsi ketiga anak tersebut dan bagaimana proses penyerahannya. Dua anak SY lainnya kini dititipkan di UPTD-PPA Kota Makassar.

    Sementara itu, tersangka Nadia Hutri dari Sukoharjo diduga aktif menjadi perantara adopsi ilegal melalui media sosial sejak Mei 2025. Ia memanfaatkan jaringan Facebook dan Instagram untuk mempertemukan ibu kandung dengan calon pembeli.

    “NH sejak Mei 2025 aktif menjadi perantara adopsi ilegal melalui Facebook dan Instagram. Pada Agustus, ia dua kali menjadi perantara adopsi bayi dari ibu kandung di Jakarta kepada MA dengan imbalan Rp 1 juta dan Rp 1,3 juta,” beber Kapolda.

    Peran lebih besar terungkap pada tersangka Meriana, yang disebut membeli dan menjual kembali bayi serta anak-anak melalui seorang anggota Suku Anak Dalam berinisial L.

    “MA telah melakukan sedikitnya tujuh transaksi jual-beli anak pada Agustus hingga September 2025. Ia membeli dari ibu kandung seharga Rp 16 juta hingga Rp 22 juta, lalu menjual kembali dengan harga Rp 26 juta sampai Rp 28 juta,” jelasnya.

    Dalam operasinya, Meriana dibantu suaminya, Adefrianto Saputra, serta seorang sopir untuk mengantar anak-anak ke Jambi dan menyerahkannya kepada L. Sedikitnya sembilan anak tercatat terlibat dalam transaksi tersebut.

    “Kemudian saudara AS dibantu oleh seorang sopir untuk mengantar anak ataupun korban di Jambi dan diserahkan kepada L, dengan total jumlah anak-anak sembilan kasus, sembilan anak,” pungkas Djuhandhani.

  • Pelajar Jadi Sasaran Sosialisasi Tertib Lalin Polres Pamekasan

    Pelajar Jadi Sasaran Sosialisasi Tertib Lalin Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, gencarkan sosialisasi tertib lalu lintas bagi para pelajar melalui program ‘Police Goes to School’ dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah setempat.

    Program tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah dan upaya bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025, yang digelar selama dua pekan kedepan, terhitung sejak Senin hingga Minggu (17-30/11/2025) mendatang.

    Terlebih operasi dalam rangka menjelang tutup tahun, sekaligus menyambut tahun baru 2026, mengusung tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025’.

    “Dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2025, kami melaksanakan sosialisasi operasi kepada para pelajar di berbagai lembaga pendidikan, salah satunya hari ini di MA Negeri 1 Pamekasan,” kata Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko, melalui Kasatgas Preemtif Ops Zebra Semeru Polres Pamekasan, IPDA Dedy, Rabu (19/11/2025).

    Lebih lanjut disampaikan jika sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan dengan sasaran lembaga pendidikan dari semua tingkatan. Mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

    “Melalui sosialisasi ini kita harapkan dapat menjadi bekal bagi para pelajar, guna bersama-sama mewujudkan kamseltibcarlantas. Sehingga dengan sosialisasi dan himbauan ke sekolah-sekolah ini dapat mewujudkan Pamekasan aman, tertib dan lancar lalulintas,” harapnya.

    Terlebih dari 8 (delapan) jenis pelanggaran prioritas pada pelaksanaan operasi tersebut, juga terdapat beberapa jenis pelanggaran yang biasa dilakukan oleh para pemuda, khususnya para pelajar.

    “Prioritas jenis pelanggaran ini memang rentan dilakukan oleh kalangan muda, tidak terkecuali para pelajar. Seperti menggunakan HP saat berkendara, di bawah umur, berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus hingga melebihi batas kecepatan,” sambung Dedy.

    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau sekaligus mengajak para kalangan muda khususnya para pelajar agar tetap selalu tertib saat berlalu lintas. “Sebab kami meyakini jika tertib berlalu lintas ini, dapat menjaga keamanan dan keselamatan bagi pribadi maupun orang lain,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Ratusan pelajar tingkat SLTA dari 38 provinsi ikuti FLS3N di Jakarta

    Ratusan pelajar tingkat SLTA dari 38 provinsi ikuti FLS3N di Jakarta

    Menjadi tuan rumah bukanlah tugas biasa

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 855 pelajar tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dari 38 provinsi mengikuti Festival Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 di Institut Kesenian Jakarta (IKJ).

    Rektor IKJ Syamsul Maarif di Jakarta, Selasa, menjelaskan, FLS3N Tahun 2025 ini menjadi sejarah baru bagi IKJ sebagai tuan rumah pelaksanaan 15 ajang lomba seni dan sastra.

    “Menjadi tuan rumah bukanlah tugas biasa. Ini komitmen nyata IKJ dalam mendukung kebudayaan sekaligus bagian dari langkah menuju 500 tahun Jakarta sebagai Kota Global dan Kebudayaan pada 2027,” kata Syamsul.

    Menurut dia, FLS3N merupakan ajang bergengsi bagi pelajar SMA/MA/SMK/MAK sederajat dari seluruh Indonesia dan kali ini terdapat sebanyak 855 peserta dari 38 provinsi dan beberapa Sekolah Indonesia Luar Negeri juga mengikuti kompetisi yang mengusung tema “Ekspresi Seni Inspirasi Negeri”.

    Tahun ini FLS3N menghadirkan 15 kategori lomba, yakni Baca Puisi, Cipta Lagu, Cipta Puisi, Desain Poster, Fotografi, Solo Gitar, Menyanyi Solo, Jurnalistik, Kriya, Komik Digital, Cerpen, Monolog, Tari Kreasi, Film Pendek, serta Kreativitas Musik Tradisional.

    Syamsul memastikan, FLS3N adalah ruang besar yang mempertemukan ratusan pelajar terbaik dari seluruh Indonesia karena sudah dilakukan seleksi ketat dari tingkat kabupaten hingga provinsi.

    “Keberagaman ekspresi seni dari menyanyi solo, film pendek, monolog hingga tari kreasi akan menginspirasi sekaligus mengingatkan kita pada keindahan dan kekayaan budaya Indonesia,” katanya menambahkan.

    Ia juga menyoroti pentingnya karakter, sejalan dengan tema pendamping “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” yang mengajarkan disiplin, kebiasaan baik, dan kolaborasi sebagai fondasi menuju Generasi Emas 2045.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Talenta Puspresnas Kemendikdasmen RI, Retno Juni Rochmaningsih mengatakan, seni dan bahasa memiliki kekuatan besar dalam mengekspresikan kehidupan masyarakat sekaligus memperkuat semangat kebhinekaan.

    Pembangunan karakter

    Menurutnya, FLS3N bukan hanya ruang berkompetisi, namun juga bagian dari pembangunan karakter bangsa melalui karya seni.

    “Tema Ekspresi Seni Inspirasi Negeri menegaskan bahwa setiap karya seni bahasa mampu mengekspresikan masyarakat, menguatkan kebhinekaan, serta menjadi bagian dari pembangunan karakter bangsa yang berbudaya dan berprestasi,” kata Retno.

    Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Puspla Dirdjaja menyambut positif penyelenggaraan FLS3N Tahun 2025.

    Ia menyebut, ajang ini menjadi wadah penting untuk peninjauan dan pengembangan bakat seni budaya pelajar.

    “Kami senang DKI ikut serta. Kami hadir sebagai tuan rumah sekaligus mewakili Pemprov DKI Jakarta. Semoga wakil Jakarta bisa menjadi juara,” harapnya.

    Puspla menyebutkan, sesuai visi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung adalah komitmen Jakarta sebagai kota global yang tetap berbudaya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Panja Reformasi Penegak Hukum Bakal Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung

    Panja Reformasi Penegak Hukum Bakal Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung

    Panja Reformasi Penegak Hukum Bakal Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, Selasa (18/11/2025).
    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III bersama perwakilan Polri, Kejaksaan Agung, dan
    Mahkamah Agung
    di ruang rapat
    Komisi III DPR
    , Jakarta.
    Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengatakan, Panja tersebut akan ditujukan untuk mempercepat proses reformasi dan memastikan jawaban serta tindak lanjut dari masing-masing institusi.
    “Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk panja. Panja ini nanti akan terkait soal panja reformasi, baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan,” ujar Rano dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Selasa.
    Rano menerangkan bahwa selanjutnya Panja Percepatan
    Reformasi Polri
    , Kejaksaan dan Pengadilan akan memanggil pimpinan tertinggi ketiga lembaga tersebut untuk melaksanakan rapat.
    Salah satu agendanya adalah mendengarkan jawaban dari ketiga lembaga soal pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh Anggota Komisi III DPR RI.
    “Nanti kita akan undang kembali untuk mendengar jawaban-jawaban yang tadi harus sudah dipersiapkan,” jelas Rano dalam rapat.
    “Mungkin yang hadir adalah Kapolri, Pak Jaksa Agung dan Pak Mahkamah Agung, mungkin salah satu hakim agung. Ini akan kita sepakati ya,” sambungnya.
    Dalam kesimpulan yang ditampilkan di layar ruang rapat, Komisi III menilai reformasi di tiga institusi penegak hukum tersebut sangat mendesak.
    Oleh karena itu, pembentukan panja diputuskan sebagai bentuk pengawasan sekaligus langkah untuk mempercepat agenda reformasi.
    “Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil RDP dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut,” demikian bunyi kesimpulan rapat.
    Setelah notulensi kesimpulan rapat dibacakan pihak Sekretariat Komisi III DPR RI, Rano kembali meminta persetujuan peserta.
    “Setuju ya?” tanya Rano, yang kemudian dijawab serempak dengan “setuju” oleh peserta rapat.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, panja ini dibentuk untuk merespons tuntutan publik agar penegakan hukum berjalan semakin baik dan berkeadilan.
    “Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan,” ujar Habiburokhman, Jumat (14/11/2025).
    Politikus Gerindra itu menambahkan, panja ini akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran di tiga institusi penegak hukum tersebut.
    Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III akan membuka pintu bagi pengaduan publik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh Polri, Kejaksaan, maupun lembaga peradilan.
    “Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawas MA Ungkap 19 Hakim Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025

    Bawas MA Ungkap 19 Hakim Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025

    Bawas MA Ungkap 19 Hakim Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, sebanyak 19 hakim dijatuhi hukuman disiplin kategori berat.
    Kepala
    Bawas MA
    Suradi mengatakan, jumlah tersebut menjadi bagian dari total 176 aparatur peradilan yang menerima berbagai jenis sanksi hingga Oktober 2025.
    Penjatuhan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat yang masuk sepanjang tahun.
    “Rekapitulasi hukuman disiplin di tahun 2025, yang pertama dengan jabatan. Pada 2025 untuk hakim ada
    hukuman berat
    19, hukuman sedang 12, hukuman ringan 43, hingga totalnya 74 orang hakim,” ujar Suradi, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).
    Selain hakim karier, Bawas juga memberikan sanksi kepada aparatur peradilan lain, seperti hakim ad hoc (4 orang), panitera (11 orang), sekretaris (10 orang), panitera muda (10 orang), jurusita, panitera pengganti, pejabat struktural, pejabat fungsional, staf pelaksana, dan tenaga PPNPN.
    Secara keseluruhan, Suradi menyebut, ada 176 aparatur yang dijatuhi hukuman disiplin hingga Oktober 2025.
    “Ini memang agak turun dari tahun 2024. Di tahun 2024 sampai dengan Desember itu ada 244 orang yang dijatuhi disiplin. Namun, ini masih berjalan sampai akhir tahun,” ucap dia.
    Dalam rapat tersebut, Suradi juga merinci tindak lanjut atas usulan penjatuhan sanksi dari
    Komisi Yudisial
    (KY) untuk 2024-2025.
    Total ada 94 hakim yang diusulkan KY untuk dijatuhi sanksi.
    “Usulan tahun 2024 jumlah usulan dari Komisi Yudisial ada 49, hakim yang diusulkan 54, dan sudah ditindaklanjuti 41. Ada 13 yang masih dalam proses,” ujar dia.
    Sementara untuk 2025, lanjut Suradi, KY mengajukan 72 usulan dengan 40 hakim yang direkomendasikan dijatuhi sanksi.
    “Yang sudah selesai ditindaklanjuti Bawas ada 25, yang masih dalam proses 15,” kata Suradi.
    Secara total, dari usulan KY 2024 dan 2025, sebanyak 66 hakim telah dijatuhi sanksi, sementara 28 lainnya masih dalam proses.
    Bawas MA juga mengungkapkan bahwa MA dan KY berencana menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 18 hakim sepanjang 2025.
    Para hakim tersebut direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
    “Dari peradilan umum yang diusulkan
    Mahkamah Agung
    ada 8, yang diusulkan KY ada 7, jadi jumlahnya 15. Namun, yang sudah dilaksanakan baru 3, sisanya masih 12,” ungkap Suradi.
    Adapun dari peradilan agama, terdapat 2 hakim yang diusulkan MA.
    Sementara dari peradilan tata usaha negara, MA mengusulkan 1 hakim.
    Terkait jenis pelanggaran, Suradi mengungkap ragam pelanggaran yang membuat para hakim diusulkan untuk disidang MKH, mulai dari asusila hingga gratifikasi.
    “Pelanggaran-pelanggaran itu ada asusila, disiplin masuk kantor, gratifikasi, penelantaran istri dan anak, memalsukan dokumen kependudukan, penggelapan uang hasil lelang, pengurusan perkara, perselingkuhan, serta pelecehan. Yang paling besar itu memang pengurusan perkara,” pungkas Suradi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Thailand Perintahkan Eks PM Thaksin Bayar Tunggakan Pajak Rp 9 T

    MA Thailand Perintahkan Eks PM Thaksin Bayar Tunggakan Pajak Rp 9 T

    Bangkok

    Mahkamah Agung (MA) Thailand memerintahkan mantan Perdana Menteri (PM) Thaksin Shinawatra, yang kini mendekam di penjara, untuk membayar tunggakan pajak atas penjualan perusahaan telekomunikasi. Jumlah total tunggakan pajak yang harus dibayarkan Thaksin mencapai sekitar 17,6 miliar Baht atau setara Rp 9 triliun.

    Tahun 2016 lalu, Thaksin yang terjerat tuduhan korupsi, terjerumus ke dalam kontroversi atas penjualan saham bebas pajak di perusahaannya, Shin Corp. Pada akhir tahun itu, dia digulingkan dari kursi PM Thailand dalam sebuah kudeta militer dan kemudian mengasingkan diri ke luar negeri selama lebih dari satu dekade.

    Politisi berpengaruh yang kini berusia 76 tahun, dan masih merupakan salah satu orang terkaya di Thailand, sedang menjalani masa hukuman penjara di Bangkok atas kasus korupsi yang menjeratnya selama dia aktif menjabat PM.

    Mahkamah Agung Thailand, seperti dilansir AFP, Selasa (18/11/2025), memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan banding dalam kasus pajak yang menjerat Thaksin tersebut.

    Menurut juru bicara Mahkamah Agung Thailand, Suriyan Hongvilai, pembatalan putusan banding itu “memaksa Thaksin untuk mematuhi perintah Departemen Pajak untuk membayar pajak”.

    Suriyan tidak menyebut jumlah spesifik pajak yang harus dibayarkan Thaksin, maupun alasan Mahkamah Agung menjatuhkan pembatalan itu.

    Beberapa media lokal Thailand melaporkan bahwa Mahkamah Agung memerintahkan Thaksin untuk membayar 17,6 miliar Baht (Rp 9 triliun) sebagai kewajiban pajak dan denda.

    Tahun 2017 lalu, pejabat pajak Thailand telah menagih pajak sebesar US$ 500 juta kepada sang mantan PM tersebut. Hal itu sempat membangkitkan kembali perselisihan di pusat keretakan politik Thailand antara politisi populis dan institusi militer.

    Kontroversi saat itu berpusat pada apakah Thaksin seharusnya membayar pajak atas penjualan Shin Corp kepada Temasek Holdings Singapura tahun 2006 silam.

    Kehebohan atas kesepakatan itu, yang menghasilkan keuntungan tak terduga sebesar US$ 1,9 miliar bagi keluarga Shinawatra, menjadi pemicu perlawanan terhadap pemerintahan Thaksin pada masa itu. Unjuk rasa terjadi di Thailand dan berpuncak pada kudeta militer yang menggulingkan Thaksin dari jabatannya.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)