Kementrian Lembaga: MA

  • Tesla Hancur Lebur, Begini Nasibnya di China

    Tesla Hancur Lebur, Begini Nasibnya di China

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kondisi Tesla di China kian terpuruk. Raksasa mobil listrik milik Elon Musk itu menghadapi pembatasan data dan regulasi yang serba terhimpit di Beijing dan Amerika Serikat (AS).

    Pembatasan itu membuat Tesla sulit menghadirkan fitur autopilot dan full self driving (FSD) ke China. Sementara itu, aturan AS terkait data juga mewajibkan Tesla menyimpan data secara lokal dan meminta persetujuan saat melakukan pengiriman data ke luar. Pemerintah AS juga tidak mengizinkan Tesla melatih software AI di China.

    Di tengah kemelut geopolitik tersebut, Tesla dilaporkan melakukan kerja sama dengan raksasa teknologi China, Baidu. Dua sumber menjelaskan tujuan kerja sama untuk meningkatkan kinerja sistem bantuan mengemudi canggih (advanced driving assistance atau ADAS), dikutip dari Reuters, Jumat (14/3/2025).

    Baidu telah mengirimkan sejumlah engineer-nya ke kantor Tesla yang ada di Beijing. Tidak diketahui jumlah pasti engineer yang dikirim, namun mereka telah berkantor di sana selama beberapa minggu terakhir.

    Para engineer bekerja untuk mengintegrasikan informasi peta navigasi Baidu ke mobil Tesla. Misalnya, untuk marka jalur dan sinyal lampu lalu lintas dengan perangkat FSD versi 13 milik Tesla.

    Dengan begitu, pengetahuan perangkat soal jalanan di China akan lebih akurat dan lebih baru.

    Seorang sumber mengatakan FSD V13 belum mendapatkan pelatihan cukup untuk jalan-jalan di China. Hal ini membuat banyak pengemudi Tesla melakukan pelanggaran seperti berpindah jalur yang salah atau menerobos lampu merah.

    Baik Baidu dan Tesla tidak menanggapi permintaan komentar.

    Bukan hanya Tesla yang mendapatkan dampak positif dari kerja sama ini. Reuters mencatat Baidu dapat meningkatkan kemampuan AI, yang diketahui cukup tertinggal dari raksasa lain asal China seperti DeepSeek dan Alibaba.

    Tesla Hancur Lebur, Dibela Trump Mati-matian

    Gerakan anti Elon Musk makin kencang dan membuat masyarakat di AS ramai-ramai memboikot Tesla. Bahkan, banyak pemilik Tesla yang memasang stiker pada mobil mereka yang mengindikasikan bahwa mereka tak bangga membeli produk dari perusahaan milik orang terkaya di dunia.

    Penjualan Tesla anjlok dan harga jual mobilnya turun, sehingga pengguna ‘terjebak’ karena rugi jika menjual mobil mereka. Di saat bersamaan, saham Tesla juga ambruk yang didorong sentimen negatif terhadap sikap politik Musk, serta ancaman perang tarif yang dikeluarkan Trump.

    Menanggapi hujatan ke Musk dan gerakan boikot Tesla, Presiden AS Donald Trump tak tinggal diam. Trump mengatakan akan membeli mobil Tesla baru. Ia juga menyalahkan orang-orang yang berideologi kiri yang disebut radikal. Bahkan, Trump menyebut aksi boikot Tesla adalah hal yang ilegal.

    Pernyataan Trump mengemuka sehari setelah saham Tesla mengalami penurunan terburuk dalam hampir 5 tahun terakhir. Penurunan ini ditengarai ancaman resesi dan rencana tarif Trump. Selain itu, ideologi dan sikap politik Musk juga ramai dikritik.

    Trump mengatakan ia akan melabeli penyerangan showroom Tesla sebagai aksi terorisme lokal. Trump mengatakan akan menyetop aksi penyerangan tersebut.

    “Mereka [penyerang showroom Tesla] membahayakan perusahaan AS yang hebat,” ujar Trump, dikutip dari The Guardian, Kamis (13/3/2025).

    Di dealer Tesla, digelar kampanye boikot besar-besaran. Pemilik mobil banyak yang menjual kendaraan Tesla mereka, dan aktivis ramai-ramai mendorong anggota masyarakat untuk menjual saham Tesla.

    Banyak mobil Tesla di tempat sampah yang dipenuhi grafiti anti-Nazi dan tulisan ‘Musk harus pergi’.

    Klaim Trump bahwa boikot itu “ilegal” adalah salah. Mahkamah Agung memutuskan pada tahun 1972 bahwa amandemen pertama konstitusi AS melindungi hak warga Amerika untuk memprotes bisnis swasta.

    Kelompok gerakan ‘Tesla Takedown’, yang telah mengorganisasikan protes anti-Tesla di seluruh negeri, mengatakan orang-orang juga memiliki hak untuk melakukan protes secara damai di trotoar dan jalan di depan showroom, perusahaan.

    (fab/fab)

  • 2 Warga Surabaya Mencuri di Bangkalan, Salah Satu Bersama Istrinya

    2 Warga Surabaya Mencuri di Bangkalan, Salah Satu Bersama Istrinya

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pencurian dilakukan oleh warga asal Surabaya. Ironisnya, salah satu pria mengajak isterinya.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pencurian dilakukan di sebuah swalayan di Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

    Sebanyak 4 orang yakni DO, MG dan MA serta Isterinya, C datang ke swalayan itu. Mereka menggunakan dua motor dari Surabaya.

    Semula, mereka hendak pergi ke Blega untuk menjenguk saudaranya yang baru saja melahirkan. Lalu mereka berhenti di toko itu untuk membeli oleh-oleh.

    “Dua pelaku yakni MA dan DO ini berencana mencuri di toko itu. Mereka lalu masuk dan berbagi tugas. DO mengambil barang dan MA membawa tas sebagai tempat barang curian,” ungkapnya, Jumat (14/3/2025).

    Sedangkan C dan MG diduga tak mengetahui aksi yang dilakukan MA dan DO. Bahkan, C sempat hendak membeli barang dan diserahkan ke MA agar dibayar. C lalu keluar terlebih dahulu dan menunggu di motor.

    “Dua pelaku lalu memasukkan berbagai barang ke dalam tas lalu keluar tanpa membayar,” tuturnya.

    Kasir di toko itu sempat curiga, sebab para pelaku berkeliling ke beberapa etalase. Namun setelah ditunggu, mereka tak membayar. Pegawai toko lalu memeriksa etalase dan menemukan barang telah raib.

    “Karyawan toko ini lalu mengejar pelaku sampai ke arah menuju jembatan Suramadu. Mereka lalu dihentikan dan lapor ke kami. Sehingga kami amankan para pelaku,” imbuhnya.

    Dari pemeriksaan itu, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni MA dan DO. sedangkan MG dan C sebagai saksi.

    “Karena rencana ini dilakukan tanpa sepengetahuan C dan MG sehingga kami tetapkan MA dan DO sebagai tersangka,” pungkasnya. [sar/but]

  • LBH Rumah Kita Diresmikan, Bantu Masyarakat Jatim yang Kurang Mampu dalam Persoalan Hukum

    LBH Rumah Kita Diresmikan, Bantu Masyarakat Jatim yang Kurang Mampu dalam Persoalan Hukum

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa- Emil Elestianto Dardak, membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Kita.

    Peresmian dilakukan di Posko Rumah Kita Pagesangan, Surabaya, Selasa (11/3/2025) malam dengan ditandai pemotongan tumpeng oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

    Melalui LBH ini masyarakat Jatim yang sedang terjerat atau tersandung masalah hukum di Jatim, bisa meminta advokasi, edukasi, hingga bantuan persoalan hukum, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

    Emil Dardak yang mewakili Gubernur Khofifah menyatakan, pembentukan LBH Rumah Kita ini bermula dari kebersamaannya sejak jalannya proses demokrasi selama, sebelum, dan sesudah kampanye Pilgub 2024 yang membawa ikhtiar kebaikan hingga akhirnya terbentuklah yang namanya LBH Rumah Kita.

    “Karena itu, masyarakat Jatim yang tersandung masalah hukum bisa meminta bantuan hukum ke LBH Rumah Kita ini, “ungkap Emil Dardak.

    Meski baru terbentuk, LBH Rumah Kita ini bukan kaleng-kaleng. Lantaran banyak sekali tokoh atau pakar hukum  yang cukup berkompeten di bidangnya.

    Seperti  pengacara kondang Syaiful Ma’arif, Edward Dewa Ruci dan beberapa pengacara lainnya.

    Karena itu, Emil Dardak berharap para pengacara top  ini bisa membantu masyarakat untuk sama-sama membangun Jatim agar bisa lebih baik lagi.

    Untuk itu, Emil Dardak berharap kehadiran LBH Rumah Kita di tengah-tengah masyarakat Jatim ini bisa memberikan dampak positif. Kenapa demikian? “Karena kita bisa membantu, memberikan edukasi, dan menjadi mediator yang baik agar masyarakat bisa terhindar dari masalah hukum,” tandas dia.

    Sementara Ketua Pembina LBH Rumah Kita, HM Arum Sabil  menyampaikan LBH ini dibentuk untuk memberikan edukasi dan advokasi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan, ketika menghadapi persoalan sosial, pendidikan, maupun ekonomi yang bisa bisa disentuh dengan bantuan hukum.

    “LBH Rumah Kita siap dan terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan  bantuan hukum,”tegas dia.

    Bahkan, lanjut Arum Sabil, LBH Rumah Kita bisa menjadi mediator yang baik agar masalah hukum yang dihadapi masyarakat  tidak sampai masuk ke ranah hukum.

    ” Ya, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum dari para ahli atau pakar yang bukan hanya ahli dalam bidang hukum, tapi mereka yang bersinggungan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan, ” pungkas dia.

  • Ombudsman ajak masyarakat jadi pengawas aktif pelayanan publik

    Ombudsman ajak masyarakat jadi pengawas aktif pelayanan publik

    Anggota Ombudsman Hery Susanto dalam acara Safari Ramadhan di Masjid Ma\’Rifatullah, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/HO-Ombudsman RI)

    Ombudsman ajak masyarakat jadi pengawas aktif pelayanan publik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 14 Maret 2025 – 11:29 WIB

    Elshinta.com – Ombudsman mengajak masyarakat untuk menjadi pengawas aktif dalam memastikan layanan publik yang lebih baik, sehingga tidak hanya menjadi penerima layanan. Dalam acara Safari Ramadhan di Masjid Ma’Rifatullah, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/3), Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan pihaknya ingin membangun kesadaran kolektif bahwa masyarakat adalah bagian dari pengawasan publik.

    “Dengan berani bersuara, kita turut menciptakan perubahan yang nyata,” ujar Hery, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Hery menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi layanan publik sejalan dengan tema yang diangkat dalam acara Safari Ramadhan, yakni “Masjid sebagai Pengawas Publik”.

    Menurutnya, konsep pengawasan publik telah ada sejak zaman Khalifah Utsmaniyah, di mana lembaga sejenis Ombudsman telah berperan dalam memastikan keadilan bagi masyarakat. Ia tak menampik bahwa masih banyak yang mungkin belum mengenal Ombudsman dan tugasnya.

    “Kami hadir untuk memastikan layanan publik berjalan sesuai dengan aturan dan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi serta melaporkan jika terjadi malaadministrasi,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, dirinya menekankan bahwa pengawasan publik bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tugas setiap individu dalam masyarakat. Untuk itu, kata dia, masjid memiliki peran sebagai pusat kehidupan masyarakat sebagai tempat berkumpul, berdiskusi, dan mengawasi jalannya pelayanan publik.

    Selain itu, dia menilai pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terwujud jika ada keberanian untuk bersuara dan bertindak. Hery pun menjelaskan bahwa Ombudsman berpegang pada tiga pilar utama dalam menjalankan tugasnya, yaitu keimanan, ketakwaan, dan kesabaran.

    “Keimanan ditanamkan melalui rukun iman, ketakwaan diwujudkan melalui rukun Islam, dan kesabaran adalah kunci dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam memperbaiki layanan publik,” tutur Hery.

    Sebagai langkah konkret, Ombudsman akan memperluas jangkauan edukasi dan sosialisasi terkait pengawasan layanan publik melalui berbagai forum keagamaan, termasuk masjid dan majelis taklim. Ke depan, Ombudsman akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan dengan merespons laporan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.

    Berbagai langkah strategis, sambung Hery, akan ditempuh guna memastikan bahwa setiap aduan masuk segera mendapatkan penyelesaian yang konkret.

    “Kami bekerja bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan aksi nyata. Setiap laporan adalah amanah yang akan kami perjuangkan demi terwujudnya layanan publik yang lebih baik,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pembina Yayasan Makrifatul Ilmi Talim menyampaikan harapannya agar Ombudsman terus mendukung dan memperkuat peran masjid dalam kehidupan sosial masyarakat.

    “Kami berharap Ombudsman dapat membantu membangun kesadaran masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi pelayanan publik dan tidak ragu untuk melaporkan berbagai penyimpangan,” ujar Talim.

    Sumber : Antara

  • Dakwaan Jaksa KPK Ungkap Pertemuan Hasto dan Harun Masiku di Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali – Page 3

    Dakwaan Jaksa KPK Ungkap Pertemuan Hasto dan Harun Masiku di Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali – Page 3

    JPU KPK melanjutkan, pada tanggal 24 September 2019, Saeful Bahri mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Agustiani Tio berupa foto surat Fatwa Mahkamah Agung RI dan surat DPP PDI-P Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019. Selanjutnya Agustiani Tio meneruskan pesan WhatsApp (WA) tersebut kepada Wahyu Setiawan.

    “Wahyu Setiawan membalas dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) “Siap, mainkan” dan dijawab Agustiani Tio dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) “OK,” tutur jaksa.

    Jaksa menyebut, pada 25 September 2019 bertempat di Hotel Shangrila Orchard Singapura, Saeful Bahri menemui Riezky Aprilia. Pada pada pertemuan tersebut dia menyampaikan ada perintah Hasto untuk memintanya mundur sebagai Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sumsel-1.

    “Bahwa Saeful Bahri diperintah oleh Terdakwa (Hasto) meminta agar Riezky Aprilia mundur sebagai Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sumsel-1. Atas permintaan Terdakwa tersebut Riezky Aprilia menolak,” tandas Jaksa KPK.

  • Selain Rintangi Penyidikan, Hasto Didakwa Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan

    Selain Rintangi Penyidikan, Hasto Didakwa Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) turut mendakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ikut memberikan uang suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Dakwaan itu merupakan dakwaan kedua yang dibacakan oleh JPU KPK pada sidang perdana Hasto, Jumat (14/3/2025). 

    Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto disebut dalam kurun waktu Juni 2019 sampai dengan Januari 2020, atau sekitar 2019-2020, di beberapa lokasi memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku. 

    Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku. 

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesars setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum, kendati suaranya merupakan terbesar ketiga. 

    Oleh sebab itu, Hasto disebut meminta Donny Tri dan Saeful Bahri agar mengupayakan lolosnya Harun sebagai anggota DPR 2019-2024. 

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa. 

    Upaya-upaya yang dilakukan Hasto untuk meloloskan Harun meliputi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan KPU. Gugatan itu dikabulkan MA, dan KPU diminta mematuhi putusan MA. 

    Isinya, bahwa perolehan suara anggota legislatif yang meninggal dunia pada Pemilu Legislaitf DPR/DPRD dengan perolehan suara terbanyak seharusnya menjadi kewenangan atau diskresi pimpinan partai politik. Kemudian, suara Nazarudin harus dilimpahkan ke Harun sebagaimana keputusan partai. 

    Meski demikian, KPU saat itu menyatakan tidak bisa melaksanakan putusan MA itu karena dianggap menyalahi aturan UU. 

    Upaya lain yang ditempuh Hasto selain gugatan ke MA dan bertemu dengan Wahyu, yakni meminta fatwa ke MA atas perbedaan pendapat antara PDIP dan KPU. Dia juga disebut meminta bantuan Agustina Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP, untuk membantu pengurusan  tersebut dengan Wahyu. 

    Adapun, Hasto disebut menitipkan uang sebesar Rp400 juta kepada staf DPP PDIP Kusnadi untuk diserahkan ke Donny Tri di kantor pimpinan pusat partai. Uang itu dibungkus dalam amplop cokelat, dan disimpan dalam tas warna hitam. 

    “Dengan mengatakan ‘Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta HARUN MASIKU’,” demikian bunyi surat dakwaan. 

    Atas dakwaan tersebut, Hasto diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sementara itu, pada dakwaan pertama, Hasto disebut melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Politisi asal Yogyakarta itu didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atay menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU. 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    “Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto, red] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” terang jaksa. 

    Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Untuk diketahui, KPK resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto pun dijerat dengan pasal tambahan yakni perintangan penyidikan. 

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu sudah berjalan sejak 2020, di mana KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota KPU Wahyu Setiawan, Anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Hanya Harun Masiku yang belum diadili karena masih dalam pelarian sebagai buron.

  • Enesis Group, DMI, dan BAZNAS RI Bersatu Mewangikan 1.000 Masjid di Bulan Ramadan

    Enesis Group, DMI, dan BAZNAS RI Bersatu Mewangikan 1.000 Masjid di Bulan Ramadan

    Jakarta: Dalam menyambut bulan suci Ramadan, Enesis Group melalui brand Kispray berkolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam program ‘Sambut Bulan Suci, Menebar Wangi di 1000 Masjid’. Program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan ibadah yang bersih dan wangi dengan mendistribusikan Kispray Kasturi Suci ke 1.000 masjid di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

    Seremoni peluncuran program ini diadakan di Kantor DMI Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025, dihadiri oleh Chief of Marketing Enesis Group, Jo Selahap Semidang, Ketua DMI Pusat, H. M. Jusuf Kalla, serta Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA.

    Ramadan adalah bulan penuh berkah di mana umat Islam berbondong-bondong ke masjid untuk meningkatkan ibadah, mulai dari salat berjamaah, tarawih, tadarus, hingga itikaf. Dalam Islam, kebersihan adalah bagian dari iman, dan menjaga keharuman masjid menjadi salah satu cara menciptakan suasana ibadah yang lebih nyaman dan khusyuk. Masjid yang bersih dan wangi tidak hanya memberikan kenyamanan bagi jamaah, tetapi juga mencerminkan kesucian tempat ibadah.

    Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya kebersihan dan keharuman dalam beribadah. Ia dikenal selalu menjaga kebersihan diri dan menggunakan wewangian, terutama saat ke masjid. Dengan lingkungan ibadah yang bersih dan harum, jamaah dapat lebih khusyuk dalam beribadah, serta merasa lebih nyaman dan tenteram saat berada di dalam masjid.

    Dr. H. Rahmat Hidayat, SE., MT, Sekretaris Jenderal PP DMI. PP DMI menyambut baik program mengharumkan 1.000 masjid di pulau Jawa kolaborasi Enesis Group-Baznas-DMI. Dengan menjadikan masjid harum, masyarakat dan jamaah akan semakin nyaman khidmat beribadah dan iktikaf di masjid, lebih-lebih di bulan suci Ramadan ini.

    “Oleh karena itu, kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut dengan program yang lebih banyak dan cakupan masjid yang lebih luas. Semoga Allah SWT memudahkan segala urusan kita serta memberikan pahala yang berlipat atas kebaikan kita,” kata Rahmat.

    Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., memberi perhatian khusus kepada masjid-masjid yang makin sering dimanfaatkan umat Islam untuk beribadah selama bulan Ramadan. 

     

    BAZNAS pun mengapresiasi Enesis Group dan DMI, yang menggandeng BAZNAS untuk berkolaborasi memberi kenyamanan kepada para jemaah dalam beribadah di bulan suci.

    “Kerja sama ini sangat memberi manfaat lebih, karena dengan masjid yang nyaman, para jemaah akan lebih fokus dalam beribadah di bulan suci Ramadan. Semoga hal baik ini juga dapat menginspirasi masyarakat untuk terus berbagi dengan sesama melalui zakat, infak, dan sedekah,” katanya.

    RM Ardiantara, Head of Public Relations Enesis Group, menyampaikan bahwa program ini bertujuan memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan suasana ibadah yang lebih nyaman. Kispray Kasturi Suci, dengan aroma khas kasturi yang menenangkan seperti di Tanah Suci, mengandung formula anti kuman, anti bakteri, dan odor control. Dengan produk ini, diharapkan jamaah dapat beribadah lebih khusyuk dan nyaman.

    Sebagai brand yang berkomitmen terhadap kebersihan dan keharuman, Kispray juga mengajak umat Islam untuk lebih memperhatikan kebersihan perlengkapan ibadah seperti karpet, sajadah, dan mukena.

    Maka dari itu, Enesis Group akan mendistribusikan produk Kispray, masing-masing 1 karton botol Kispray dan 1 karton refill yang akan disalurkan ke 1.000 masjid-masjid yang telah dipilih oleh DMI Pusat. Distribusi dilakukan melalui Baznas pusat maupun daerah, dan perwakilan masjid terpilih dapat mengambilnya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

    Selain pendistribusian produk, program ini juga mengajak jamaah untuk aktif dalam kampanye kebersihan masjid. Sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan keharuman tempat ibadah akan dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga kebersihan masjid tetap terjaga tidak hanya selama Ramadan, tetapi juga seterusnya. Dengan lingkungan masjid yang bersih dan wangi, diharapkan ibadah menjadi lebih nyaman dan khusyuk bagi seluruh jamaah.

    Jakarta: Dalam menyambut bulan suci Ramadan, Enesis Group melalui brand Kispray berkolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam program ‘Sambut Bulan Suci, Menebar Wangi di 1000 Masjid’. Program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan ibadah yang bersih dan wangi dengan mendistribusikan Kispray Kasturi Suci ke 1.000 masjid di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
     
    Seremoni peluncuran program ini diadakan di Kantor DMI Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025, dihadiri oleh Chief of Marketing Enesis Group, Jo Selahap Semidang, Ketua DMI Pusat, H. M. Jusuf Kalla, serta Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA.
     
    Ramadan adalah bulan penuh berkah di mana umat Islam berbondong-bondong ke masjid untuk meningkatkan ibadah, mulai dari salat berjamaah, tarawih, tadarus, hingga itikaf. Dalam Islam, kebersihan adalah bagian dari iman, dan menjaga keharuman masjid menjadi salah satu cara menciptakan suasana ibadah yang lebih nyaman dan khusyuk. Masjid yang bersih dan wangi tidak hanya memberikan kenyamanan bagi jamaah, tetapi juga mencerminkan kesucian tempat ibadah.

    Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya kebersihan dan keharuman dalam beribadah. Ia dikenal selalu menjaga kebersihan diri dan menggunakan wewangian, terutama saat ke masjid. Dengan lingkungan ibadah yang bersih dan harum, jamaah dapat lebih khusyuk dalam beribadah, serta merasa lebih nyaman dan tenteram saat berada di dalam masjid.
     
    Dr. H. Rahmat Hidayat, SE., MT, Sekretaris Jenderal PP DMI. PP DMI menyambut baik program mengharumkan 1.000 masjid di pulau Jawa kolaborasi Enesis Group-Baznas-DMI. Dengan menjadikan masjid harum, masyarakat dan jamaah akan semakin nyaman khidmat beribadah dan iktikaf di masjid, lebih-lebih di bulan suci Ramadan ini.
     
    “Oleh karena itu, kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut dengan program yang lebih banyak dan cakupan masjid yang lebih luas. Semoga Allah SWT memudahkan segala urusan kita serta memberikan pahala yang berlipat atas kebaikan kita,” kata Rahmat.
     
    Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., memberi perhatian khusus kepada masjid-masjid yang makin sering dimanfaatkan umat Islam untuk beribadah selama bulan Ramadan. 
     
     

     
    BAZNAS pun mengapresiasi Enesis Group dan DMI, yang menggandeng BAZNAS untuk berkolaborasi memberi kenyamanan kepada para jemaah dalam beribadah di bulan suci.
     
    “Kerja sama ini sangat memberi manfaat lebih, karena dengan masjid yang nyaman, para jemaah akan lebih fokus dalam beribadah di bulan suci Ramadan. Semoga hal baik ini juga dapat menginspirasi masyarakat untuk terus berbagi dengan sesama melalui zakat, infak, dan sedekah,” katanya.
     
    RM Ardiantara, Head of Public Relations Enesis Group, menyampaikan bahwa program ini bertujuan memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan suasana ibadah yang lebih nyaman. Kispray Kasturi Suci, dengan aroma khas kasturi yang menenangkan seperti di Tanah Suci, mengandung formula anti kuman, anti bakteri, dan odor control. Dengan produk ini, diharapkan jamaah dapat beribadah lebih khusyuk dan nyaman.
     
    Sebagai brand yang berkomitmen terhadap kebersihan dan keharuman, Kispray juga mengajak umat Islam untuk lebih memperhatikan kebersihan perlengkapan ibadah seperti karpet, sajadah, dan mukena.
     
    Maka dari itu, Enesis Group akan mendistribusikan produk Kispray, masing-masing 1 karton botol Kispray dan 1 karton refill yang akan disalurkan ke 1.000 masjid-masjid yang telah dipilih oleh DMI Pusat. Distribusi dilakukan melalui Baznas pusat maupun daerah, dan perwakilan masjid terpilih dapat mengambilnya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
     
    Selain pendistribusian produk, program ini juga mengajak jamaah untuk aktif dalam kampanye kebersihan masjid. Sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan keharuman tempat ibadah akan dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga kebersihan masjid tetap terjaga tidak hanya selama Ramadan, tetapi juga seterusnya. Dengan lingkungan masjid yang bersih dan wangi, diharapkan ibadah menjadi lebih nyaman dan khusyuk bagi seluruh jamaah.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR

    Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR

    Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , disebut memerintahkan bawahannya agar membantu
    Harun Masiku
    menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024.
    Arahan Hasto itu diungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini, Jumat (14/3/2025).
    “Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
    Jaksa mengatakan, pada 22 Juni 2019, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menggelar rapat pleno guna membahas Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif (Caleg) Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) I.
    Meski sudah meninggal sebelum pemilu, saudara suami Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, itu tetap memperoleh suara terbanyak.
    Nazaruddin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Oktasari 13.310 suara.
    Kemudian, Harun Masiku di urutan kelima dengan 5.878 suara, disusul Sri Suharti 5.699 suara, dan Irwan Tongari 4.240 suara.
    Berdasarkan hasil rapat pleno di DPP PDI-P, Hasto memerintahkan Tim Hukum PDI-P, Donny Tri Istiqomah, untuk menjadi pengacara partai dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait materi Pasal 54 Ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
    Pada satu waktu, Hasto juga memanggil Donny dan Saeful Bahri ke Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat.
    Dalam pertemuan inilah ia memberikan arahan agar Harun, yang menempati urutan kelima, menggantikan Nazaruddin.
    “(Donny dan Saeful diminta) melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada terdakwa,” ujar jaksa KPK.
    Pada Juli 2019, rapat pleno DPP PDI-P secara resmi memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg terbaik Dapil Sumsel I dan menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin.
    Hasto pun memerintahkan Donny mengirimkan surat permohonan kepada KPU yang mengabarkan keputusan partai.
    Namun, surat balasan dari KPU kemudian tidak sesuai dengan sikap PDI-P.
    “Pada pokoknya, KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur jaksa KPK.
    Pada 31 Agustus 2019, KPU RI menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih Dapil Sumsel I, bukan Harun Masiku.
    Operasi untuk memuluskan Harun pun dilanjutkan dengan meminta fatwa dari MA hingga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta.
    Di luar itu, pihak-pihak yang membantu mengurus PAW ini juga menerima jatah ratusan juta rupiah, termasuk eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
    Namun, ketika proses kongkalikong ini berlangsung, Donny, Wahyu, Saeful, dan Tio terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
    Karena perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Donald Trump Ancang-ancang Deportasi Massal Warga Asing Pakai UU Musuh Asing – Halaman all

    Donald Trump Ancang-ancang Deportasi Massal Warga Asing Pakai UU Musuh Asing – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, AS – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diperkirakan akan menerapkan Undang-Undang (UU) Musuh Asing untuk memberlakukan deportasi massal warga asing.

    Ini adalah UU masa perang yang memberikan wewenang kepada presiden untuk menahan atau mendeportasi warga negara musuh.

    Demikian penjelasan  dua pejabat AS yang mengetahui masalah tersebut  kepada ABC News dikutip pada Jumat (14/3/2025).

    Trump diperkirakan akhir minggu ini akan kembali melaksanakan deportasi massal.

    Mengapa Hal Ini Penting

    Undang-Undang Musuh Asing adalah undang-undang masa perang yang disahkan pada tahun 1798 sebagai bagian dari Undang-Undang Alien dan Penghasutan di bawah Presiden John Adams.

    Undang-undang ini memberikan wewenang kepada presiden AS untuk menahan, membatasi, atau mendeportasi warga negara asing dari negara yang sedang berperang dengan Amerika Serikat.

    Tidak seperti ketentuan lain dalam Undang-Undang Alien dan Penghasutan, yang telah kedaluwarsa atau dicabut, Undang-Undang Musuh Asing masih berlaku hingga saat ini.

    Hal yang Perlu Diketahui

    Undang-Undang Musuh Asing dapat memungkinkan Trump untuk segera mendeportasi migran yang dianggap sebagai bagian dari “invasi atau serangan predator”.

    Partai Republik sering menggambarkan imigrasi ilegal sebagai invasi dan menggambarkan migran sebagai penjahat berbahaya.

    Menurut ABC News, Departemen Pertahanan diperkirakan tidak akan terlibat, meskipun undang-undang tersebut dapat memungkinkan deportasi beberapa migran tanpa sidang.

    Beberapa sumber mengatakan kepada ABC News bahwa diskusi dalam pemerintahan telah berlangsung mengenai penerapan undang-undang tersebut.

    Trump sebelumnya menyatakan selama kampanye bahwa ia bermaksud menerapkan undang-undang tersebut sebagai bagian dari strategi penegakan hukum imigrasinya.

    “Saya akan menerapkan Undang-Undang Musuh Asing tahun 1798 untuk menargetkan dan membubarkan setiap jaringan kriminal migran yang beroperasi di tanah Amerika,” kata Trump pada rapat umum tanggal 4 November .

    Para kritikus berpendapat bahwa interpretasi Trump terhadap undang-undang tersebut merupakan tindakan yang sangat berlebihan.

    Alasannya karena undang-undang tersebut dirancang untuk digunakan terhadap warga negara dari negara yang bermusuhan, bukan terhadap individu yang diduga melakukan aktivitas kriminal di AS.

    Apa itu Undang-Undang Musuh Asing?

    Undang-Undang Musuh Asing tahun 1798 “dirancang untuk memungkinkan presiden mengesahkan relokasi, penangkapan, atau deportasi pria mana pun yang berusia lebih dari 14 tahun yang berasal dari negara yang berperang dengan Amerika Serikat.”

    Undang-Undang Musuh Asing terakhir kali digunakan selama Perang Dunia II untuk menahan puluhan ribu warga negara non-AS keturunan Jepang, Jerman, dan Italia di fasilitas militer.

    Penahanan warga Amerika keturunan Jepang disahkan secara terpisah dan kemudian ditegakkan oleh Mahkamah Agung. 

    Puluhan tahun kemudian, Kongres mengeluarkan permintaan maaf resmi dan memberikan ganti rugi, mengakui ketidakadilan yang dihadapi oleh mereka yang terdampak.

    Apa yang terjadi selanjutnya

    Jika diterapkan, kebijakan ini dapat menyebabkan deportasi cepat ribuan orang, yang berpotensi menyapu bersih orang-orang yang belum dihukum atau bahkan dituduh melakukan kejahatan.

    Sumber: ABC/Newsweek

     

  • Dirut Bulog dan Irjen Kementan Dipastikan Mundur dari Keanggotaan TNI

    Dirut Bulog dan Irjen Kementan Dipastikan Mundur dari Keanggotaan TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Mayjen Novi Helmy, serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian, Mayjen TNI Irham Waroihan, akan mundur dari keanggotaan TNI aktif. Saat ini, keduanya masih bertugas di militer meski telah menjabat di posisi sipil.

    “Ya, mereka akan mengundurkan diri dari kedinasan aktif,” ujar Jenderal Agus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Agus menjelaskan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam aturan tersebut, hanya ada 10 jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, sementara Bulog dan Kementerian Pertanian tidak termasuk di dalamnya.

    “Jika ada prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga non-militer, maka mereka harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan,” tegas Agus.

    10 jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, yaitu kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, aearch and rescue (SAR) nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan nasib Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham Waroihan masih bergantung pada revisi UU TNI yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

    “Kalau revisi UU TNI mengharuskan mereka pensiun, maka mereka akan pensiun,” ungkap Maruli.

    Ia juga menegaskan pengaturan posisi militer di kementerian dan lembaga menjadi salah satu poin utama dalam revisi UU TNI. Oleh karena itu, keputusan akhir mengenai status Novi dan Irham akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam revisi tersebut.

    “Kita tunggu hasil revisinya. Kalau aturannya mengharuskan keluar, ya harus keluar,” pungkas Kasad TNI AD Maruli Simanjuntak.