Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Sudah Layani 361 Pasien
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi mengungkapkan bahwa praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, telah melayani ratusan pasien sejak mulai beroperasi tiga tahun lalu.
“Di mana dari tahun 2022-2025 telah melayani 361 orang pasien,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan dengan mengusut seluruh pasien yang tercatat pernah menjalani praktik
aborsi
di klinik tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pasien, ya. Tentu nanti ke depan kami akan melakukan pendalaman, melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata di dalam
database
mereka, yang ada 361 tadi,” jelas Edy dalam kesempatan yang sama.
Pendalaman ini salah satunya bertujuan untuk mencari kemungkinan adanya pasien yang menggugurkan kandungan secara terpaksa akibat tindak kekerasan seksual atau karena masih berstatus di bawah umur.
Namun, berdasarkan penyelidikan sementara, belum ditemukan pasien dengan kriteria tersebut.
“Dari beberapa pasien yang kami periksa, untuk saat ini kami belum menemukan itu (pasien korban kekerasan seksual), tetapi kami akan terus mendalami dari 361 tersebut,” tutur Edy.
Kasus sindikat aborsi ilegal ini terungkap pada Jumat (7/11/2025) berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para tersangka di sebuah apartemen di Cipinang Besar, Jakarta Timur.
Saat polisi menggerebek salah satu unit di lantai 28 apartemen tersebut, ditemukan sejumlah alat yang digunakan untuk praktik aborsi. Darah pasien masih menempel pada beberapa peralatan, termasuk kapas.
Polisi kemudian melakukan tes DNA dan visum terhadap dua pasien.
“Hasil DNA darah yang terdapat di kapas maupun di sisa-sisa darah di TKP, ini sesuai dengan salah satu pasien yang sedang dilakukan aborsi,” imbuh Edy.
Lima orang yang tergabung dalam sindikat tersebut bersama dua pasien kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Adapun alur praktik aborsi ilegal ini diawali oleh tersangka YH yang memasarkan jasa melalui dua situs
web
dengan nama berbeda. YH mendata pasien dengan meminta identitas diri serta foto hasil ultrasonografi (USG).
Data tersebut kemudian diteruskan kepada tersangka lain, termasuk NS yang berperan sebagai dokter pelaksana tindakan aborsi, dibantu oleh tersangka RH. Selanjutnya, pasien diminta menunggu di titik tertentu untuk dijemput oleh tersangka MA.
Setibanya di lokasi penjemputan, ponsel pasien ditahan dan baru dikembalikan setelah tindakan selesai. Pasien kemudian dibawa ke apartemen yang digunakan sebagai tempat operasi.
Edy menyebutkan, para pelaku kerap berganti-ganti tempat untuk menjalankan praktik terlarang tersebut.
“Tetapi yang jelas, mereka tempatnya berpindah-pindah, dan biasanya mereka menyewa apartemen, dan itu sewa harian atau mingguan saja,” kata Edy.
Unit apartemen yang difungsikan sebagai ruang operasi tersebut disewa oleh tersangka LN, yang juga bertugas mengantarkan pasien dari lobi ke kamar apartemen.
Berdasarkan keterangan para tersangka, tarif satu kali tindakan aborsi berkisar antara Rp 5.000.000 hingga Rp 8.000.000. Selama tiga tahun beroperasi, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 2.613.700.000 dari 361 pasien.
Dari lima tersangka, YH selaku admin memperoleh keuntungan paling besar, yakni sekitar Rp 2.500.000 hingga Rp 4.000.000 per tindakan. Sementara itu, NS sebagai pelaksana tindakan menerima Rp 1.700.000, dan tersangka lainnya memperoleh keuntungan berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 1.100.000.
Atas perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
/data/photo/2025/12/17/6942a7ddaf0d0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Sudah Layani 361 Pasien Megapolitan 17 Desember 2025
-

Cerita WNI Terpapar Kabut Beracun yang Selimuti Ibu Kota India
Jakarta –
Sekolah-sekolah di Delhi dan sekitarnya telah memindahkan kelas ke daring dan pembangunan konstruksi telah dilarang karena ibu kota India itu diselimuti kabut beracun yang berbahaya. Dua orang WNI menceritakan dampak yang mereka alami akibat kualitas udara yang buruk di kota itu.
Pada Senin (15/12) pagi, kabut beracun menyelimuti Ibu kota India, Delhi, yang mempengaruhi jarak pandang dan mengakibatkan jadwal penerbangan dan kereta api tertunda.
Indeks kualitas udara (AQI) di Delhi yang mengukur PM2.5, partikel halus yang dapat menyumbat paru-paru, dan polutan lainnya lebih dari 30 kali batas yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Paparan polusi tingkat ini dapat menyebabkan masalah kesehatan serius, terutama pada anak-anak dan orang lanjut usia.
Udara beracun adalah masalah yang berulang di Delhi dan pinggiran kotanya, terutama selama musim dingin.
Masalah ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti emisi industri, knalpot kendaraan, penurunan suhu, kecepatan angin yang rendah, dan pembakaran jerami tanaman musiman di negara bagian tetangga.
Dan pada Rabu (17/12), indeks kualitas udara di Delhi masuk dalam kategori parah.
“Dibanding kualitas udara di Jakarta, ini di Delhi lebih parah. Terasa perih di mata kalau kita keluar dan terpapar udara di luar,” kata Dita kepada wartawan Riana Ibrahim yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Selasa (16/12).
“Napas tidak enak dan berat, tenggorokan cepat gatal seperti mau batuk terus. Saya jadi gampang bersin alergi juga,” tambah Dita yang baru pindah ke Delhi pada Juni 2025.
‘Polusi udara merupakan pandemi kesehatan’
Pada Senin (15/12) lalu, rata-rata Indeks Kualitas Udara (AQI) di Delhi mencapai 471, menurut aplikasi Safar milik pemerintah.
Badan pengawas polusi India mengklasifikasikan tingkat AQI 101200 sebagai moderat, 201300 sebagai buruk, 301400 sebagai sangat buruk, dan di atas 400 sebagai parah.
Aplikasi yang didukung pemerintah membatasi pembacaan hingga 500, meskipun pemantau swasta dan internasional sering mencatat tingkat yang jauh lebih tinggi.
Pada Desember tahun lalu, situasi serupa juga terjadi.
Kepala eksekutif global perusahaan teknologi udara IQAir, Frank Hammes memperingatkan tingkat polusi udara yang mengkhawatirkan merupakan pandemi kesehatan masyarakat.
Kepada BBC, ia menjelaskan bagaimana udara beracun mempengaruhi segala hal mulai dari angka kematian hingga tingkat IQ.
“Ini akan berdampak jauh lebih besar pada kesehatan masyarakat daripada Covid-19.”
Kabut Pagi terlihat di salah-satu ruas jalan di Delhi, India, Minggu (14/12). (Vipin Kumar/Hindustan Times melalui Getty Images)
Akibat situasi ini, Pemerintah India mengalihkan sekolah-sekolah di Delhi dan daerah sekitarnya ke pembelajaran daring.
Kegiatan konstruksi juga dilarang sementara. Kabut beracun yang menyelimuti kota ini juga mengganggu visibilitas dan menunda penerbangan serta kereta api.
Mahkamah Agung India juga mengeluarkan surat edaran pada Minggu, mengimbau pengacara dan pihak yang berperkara untuk hadir secara virtual dalam sidang.
‘Bawa alat nebulizer ke sekolah’
Dita, warga negara Indonesia yang tinggal di Delhi, mengatakan, aturan sekolah secara daring yang dikeluarkan pemerintah “tidak berlaku untuk semua”.
“Sekolah baru ditetapkan online hanya untuk nursery sampai grade 5, di atas grade 5 boleh dengan hybrid,” ujar Dita.
“Itu juga baru diterapkan di akhir November saat AQI nggak turun dari 300+. Dan enggak semua sekolah menerapkan hybrid, termasuk sekolah anakku. Dia sekarang grade 11 dan sedang ada exam. Sampai bawa alat nebu ke sekolah dong,” ungkapnya
Ia juga mengaku asmanya kambuh karena terpapar udara ketika harus tetap keluar rumah menjemput anaknya.
“Kalau keluar pakai masker N95 dan di mobil juga taruh portable air purifier,” ujarnya.
Ketika baru datang pada Juni 2025, cuaca masih panas tapi masuk ke perubahan menuju musim gugur.
“Di India ditandai dengan hujan tiap hari di bulan Juni-Juli yang disebut Monsoon season. Jadi belum terlihat asap polusi karena masih banyak hujan,” tutur Dita.
Menurut dia, asap dan kabut polusi tipis-tipis mulai muncul sejak akhir Oktober 2025.
Sebelumnya, ada perayaan Diwali dan festivalnya yang dimulai 20 Oktober sampai seminggu lebih.
“Asap pun makin tebal karena hampir seisi kota bakar petasan dan kembang api selama semingguan itu.”
Sejak polusi tinggi dan AQI naik drastis, ia merasakan penanganan pemerintah sangat lambat.
“Mereka malah menganggap asap akan reda karena musim dingin biasanya waktu buat petani bakar sisa tanaman di lahan, untuk lahan tanam baru (dari padi ke gandum),” kata Dita.
“Tapi ternyata sampai ada demo dan protes, baru ada aturan khusus dan itu pun sekolah dan kantor masih offline di angka AQI tembus 500+. Tidak ada advice juga dari pemerintah soal penggunaan masker,” ujar Dita.
Belakangan, pemerintah kota menerapkan kegiatan penyemprotan air smoke gun patroli keliling dari pagi sampai sore dengan menggunakan truk tangki air.
Namun menurut Dita, tindak lanjut tersebut juga belum merata di berbagai wilayah.
Dita membandingkan dengan kondisi di Jakarta yang juga penuh polusi.
“Jakarta cenderung stabil tapi lembap dan bikin pengap. Polusi udara Delhi jauh lebih parah dan berdampak langsung, contohnya penderita sakit pernapasan makin banyak bahkan sekitar saya pada batuk dan bahkan asma.”
Dita juga berkata Delhi merupakan kota dengan iklim subtropis dan Jakarta beriklim tropis.
Dengan kondisi tersebut, kondisi Delhi lebih ekstrem dan kontras, bahkan sangat tidak ramah buat tubuh manusia.
“Kalau gambaran di jalanan, langit keruh cenderung abu-abu kayak mau hujan tapi enggak ada hujan. Berasap dan kabut terutama pagi dan malam selama musim dingin ini.”
Kabut tebal telah menyelimuti Delhi dalam beberapa hari terakhir. (Getty Images)
Warga Negara Indonesia lainnya yang juga tinggal di Delhi, Leni, lebih dulu sampai pada Oktober 2024.
Ia turut menjadi saksi kabut serupa pernah menyelimuti Delhi hingga banyak orang jatuh sakit.
“AQInya pernah sampai 1000, bahkan di beberapa tempat ada yang lebih tinggi. Kabut polusi dengan jarak pandang cuma sampai ujung mobil kita sendiri. Kalau tahun ini, suhu lebih dingin dari pada tahun lalu. AQInya masih di kisaran paling tinggi sampai 700an,” kata Leni.
Leni berpendapat kondisi udara memburuk hanya pada musim dingin.
Hal ini juga disebabkan lokasi geografis dari Delhi yang berada seperti dalam cekungan.
“Saat musim dingin dan tidak ada angin, maka polusi tidak bisa naik ke atas. Jadi mengendap. Ditambah pembakaran dari pabrik, sampah yang dibakar, dan polusi dari kendaraan nambah parah.”
Selain penyemprotan air dari pemerintah, penanganan yang dilakukan Leni dan keluarga adalah memakai masker dan menggunakan air purifier di rumah.
Untuk sekolah, pembelajaran hybrid diberlakukan di tempat anaknya belajar.
Namun, tetap disarankan untuk masuk dengan alasan sudah terpasang 2 smoke air gun di sekolah dan air purifier di setiap kelas.
“Tetap disarankan anak-anak menggunakan masker juga. Tapi berdasarkan imbauan pemerintahnya kelas anak saya diharuskan online mode dan ada kelas lainnya offline mode.”
Sementara itu, baik Dita maupun Leni belum menerima tindak lanjut juga dari pemerintah Indonesia untuk warga negara yang terdampak.
BBC telah mencoba menghubungi pihak Kementerian Luar Negeri, tapi belum memperoleh jawaban.
Warga berkendara di tengah kabut asap tebal di New Delhi, 21 Oktober 2025. (Arun Sankar/AFP via Getty Images)
‘Penurunan kualitas udara’
Penurunan tiba-tiba tingkat kualitas udara terjadi sejak Sabtu (13/12) setelah ibu kota India itu menunjukkan perbaikan selama seminggu terakhir, yakni ketika tingkat polusi berfluktuasi antara “buruk” dan “sangat buruk”.
Pada Minggu (14/12), Komisi Pengelolaan Kualitas Udara India (CAQM) mengaktifkan tingkat tertinggi dari rencana tanggapan berjenjang (GRAP) untuk menangani polusi, meningkatkan dari “tingkat III” menjadi “tingkat IV” dalam rencana tersebut.
Akibatnya, truk diesel tua dilarang masuk ke Delhi, aktivitas konstruksi dihentikan, dan sekolah-sekolah diinstruksikan untuk beralih ke kelas hybrid, dengan anak-anak usia lebih muda diwajibkan belajar secara daring.
CAQM menyatakan bahwa penurunan kualitas udara terbaru disebabkan oleh tingkat kelembapan yang tinggi dan perubahan arah angin, yang mengurangi penyebaran polutan dan mendorong pembentukan kabut asap.
Pihak berwenang telah memperingatkan warga, terutama anak-anak dan orang dengan kondisi jantung atau pernapasan, untuk tinggal di dalam ruangan dan diimbau mengenakan masker jika harus keluar.
Paparan jangka panjang terhadap AQI yang parah dapat menyebabkan masalah pernapasan bahkan pada orang sehat.
Lebih dari 200.000 kasus penyakit pernapasan akut tercatat di enam rumah sakit milik negara di Delhi pada periode 2022-2024.
Saat itu, Delhi berjuang melawan peningkatan tingkat polusi, seperti yang dilaporkan pemerintah federal kepada parlemen awal bulan ini.
Lihat juga Video ‘Dubes India soal Film ‘Taj Mahal An Eternal Love Story’: Penonton Indonesia akan Relate’:
(ita/ita)
-

Austria Larang Anak di Bawah 14 Tahun Pakai Jilbab di Sekolah
Wina –
Parlemen Austria mengesahkan undang-undang baru yang mengatur larangan jilbab bagi anak perempuan berusia di bawah 14 tahun di sekolah-sekolah di negara tersebut. Larangan itu akan mulai berlaku pada Februari tahun depan, setelah larangan serupa sebelumnya dibatalkan dengan alasan diskriminatif.
Majelis rendah parlemen Austria, seperti dilansir Al Jazeera, Rabu (17/12/2025), mengesahkan undang-undang baru tersebut dengan mayoritas besar dalam voting yang digelar pada Kamis (11/12) pekan lalu.
Dengan disahkannya undang-undang baru itu maka setiap anak perempuan di bawah 14 tahun tidak akan diizinkan mengenakan jilbab yang “menutupi kepala sesuai dengan tradisi Islam” di semua sekolah.
Pelanggaran terhadap larangan jilbab itu memiliki ancaman hukuman denda berkisar antara 150 Euro (Rp 2,9 juta) hingga 800 Euro (Rp 15,6 juta).
Di bawah larangan tersebut, akan diluncurkan periode awal di mana aturan baru itu akan dijelaskan kepada tenaga pendidik, para orang tua, dan anak-anak tanpa adanya hukuman bagi pelanggaran.
Setelah periode awal berakhir, para orang tua akan menghadapi hukuman denda jika berulang kali tidak mematuhi larangan jilbab untuk anak mereka tersebut.
Pemerintah Austria mengatakan telah “melakukan yang terbaik” untuk memastikan bahwa undang-undang baru itu tetap berlaku di pengadilan. Dikatakan juga oleh pemerintah Austria bahwa sekitar 12.000 anak perempuan akan terdampak larangan jilbab tersebut.
Undang-undang baru itu diusulkan oleh koalisi pemerintahan yang terdiri atas tiga partai sentris, pada saat sentimen anti-imigrasi dan Islamofobia meningkat di Austria.
Menteri Integrasi Claudia Plakolm, dari Partai Rakyat yang beraliran konservatif dan memimpin koalisi pemerintahan, menyebut jilbab bagi anak di bawah umur sebagai “simbol penindasan”.
Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr, dari Neos yang beraliran liberal, mengatakan bahwa para anak perempuan semakin berada di bawah tekanan keluarga, dan juga dari anak laki-laki muda yang bukan keluarga, yang memberitahu mereka soal apa yang harus dikenakan karena “alasan keagamaan”.
Larangan serupa pernah diberlakukan pada tahun 2019 lalu, ketika Austria melarang jilbab untuk anak-anak di bawah usia 10 tahun di Sekolah Dasar (SD). Mahkamah Agung Austria membatalkan larangan itu setahun kemudian, dengan memutuskan bahwa larangan jilbab itu ilegal karena mendiskriminasi umat Islam dan bertentangan dengan kewajiban negara untuk bersikap netral secara agama.
Larangan terbaru yang akan diberlakukan Austria ini telah menuai kritikan dari berbagai kelompok HAM, dengan Amnesty International menyebutnya akan “menambah iklim rasis yang ada terhadap Muslim”.
IGGOe, badan yang secara resmi diakui mewakili komunitas Muslim di Austria, mengatakan larangan jilbab itu “membahayakan kohesi sosial”. “Bukannya memberdayakan anak-anak, mereka malah distigmatisasi dan dipinggirkan,” kritik IGGOe dalam pernyataannya.
Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446369/original/024715000_1765880378-WhatsApp_Image_2025-12-16_at_15.25.56.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Bertentangan dengan Putusan MK, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tetap Sah Berlaku
Liputan6.com, Jakarta – Pasca diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025, muncul beragam tafsir dan perdebatan di ruang publik, khususnya terkait keberlakuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara hukum dan demokrasi, serta dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945.
Namun demikian, penting bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan hukum yang utuh dan berbasis norma. Berdasarkan analisis yang disampaikan Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara normatif sah berlaku dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menilai Keabsahan Peraturan: Aspek Formiel dan Materiel
Dalam hukum tata negara, keabsahan suatu produk hukum dinilai dari dua aspek, yakni formiel dan materiel. Secara formiel, suatu peraturan dinilai sah apabila dibentuk oleh pejabat yang berwenang dan melalui mekanisme yang benar. Sementara secara materiel, isi peraturan tersebut harus sesuai dengan jenis, hierarki, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 5 UU tersebut menegaskan tujuh asas pembentukan peraturan yang baik, mulai dari kejelasan tujuan, pejabat pembentuk yang tepat, hingga keterbukaan. Sepanjang tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek-aspek tersebut, maka secara hukum Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan sah.
Apabila terdapat pihak yang berpendapat sebaliknya, mekanisme pengujiannya telah diatur secara tegas. Peraturan di bawah undang-undang, termasuk Perpol, diuji melalui Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi. Selama belum ada putusan pembatalan dari pengadilan yang berwenang, maka berlaku asas Presumption of Legality (Asas Dugaan Keabsahan), yang menyatakan bahwa suatu produk hukum tetap sah dan mengikat.
Makna Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas hanya membatalkan satu frasa, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Di luar frasa tersebut, norma lainnya tetap berlaku. Artinya, pengertian jabatan di luar kepolisian yang tidak mempunyai sangkut paut dengan tugas kepolisian masih sah dan memiliki daya ikat hukum.
Dengan demikian, Putusan MK ini tidak menghapus hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.
Tidak Ada Pertentangan dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Berdasarkan amar dan pertimbangan hukum MK, tidak terdapat dasar normatif yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar struktur kepolisian selama jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian. Bahkan, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun hanya berlaku bagi jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, dengan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara substantif tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, melainkan justru berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mengisi kekosongan norma sebelum pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis normatif yang disampaikan, dapat ditegaskan bahwa:
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sah berlaku sepanjang tidak ditemukan cacat formiel dan materiel serta belum dibatalkan oleh pengadilan berwenang.
Perpol tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 maupun UU Kepolisian.
Anggota Polri aktif tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian tanpa harus mundur atau pensiun, selama jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.Dengan pemahaman yang utuh ini, diharapkan masyarakat tidak lagi melihat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai aturan yang bertentangan dengan konstitusi, melainkan sebagai bagian dari tertib hukum yang berjalan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
-

Elon Musk Cetak Sejarah Jadi Orang Terkaya Tembus Rp 9,18 Kuadriliun
Jakarta, Beritasatu.com – Kekayaan Elon Musk kembali mencetak rekor global. Pendiri SpaceX itu menjadi orang pertama di dunia yang memiliki harta lebih dari US$ 600 miliar (sekira Rp 9,18 kuadriliun), seiring melonjaknya valuasi perusahaan roket miliknya.
Lonjakan kekayaan tersebut dipicu langkah SpaceX yang meluncurkan tender offer dengan valuasi sekitar US$ 800 miliar (sekira Rp 12,24 kuadriliun) pada awal Desember 2025. Angka ini melonjak dua kali lipat dibandingkan valuasi US$ 400 miliar (sekira Rp 6,12 kuadriliun) pada Agustus 2025.
Berdasarkan perhitungan Forbes, kepemilikan Musk sekitar 42% di SpaceX membuat nilai hartanya bertambah sekitar US$ 168 miliar (sekira Rp 2,57 kuadriliun) menjadi sekitar US$ 677 miliar (sekira Rp 10,36 kuadriliun) per Senin (15/12/2025) pukul 12.00 waktu setempat.
Dengan capaian tersebut, Musk resmi menjadi individu pertama dalam sejarah yang memiliki kekayaan di atas US$ 600 miliar (sekira Rp 9,18 kuadriliun). Sebelumnya, belum ada satu pun orang yang mampu menembus ambang US$ 500 miliar (sekira Rp 7,65 kuadriliun).
SpaceX juga dikabarkan menargetkan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) pada 2026 dengan valuasi yang diperkirakan dapat mencapai US$ 1,5 triliun (sekira Rp 22,95 kuadriliun). Jika rencana ini terealisasi, Musk berpotensi menjadi triliuner pertama di dunia. Hingga kini, manajemen SpaceX dan Musk belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana tersebut.
Tanpa memperhitungkan IPO sekalipun, nilai kepemilikan Musk di SpaceX diperkirakan mencapai US$ 336 miliar (sekira Rp 5,14 kuadriliun) dan menjadi aset terbesarnya.
Sementara itu, kepemilikan 12% saham Tesla bernilai sekitar US$ 197 miliar (sekira Rp 3,01 kuadriliun), di luar opsi saham dari paket kompensasi CEO 2018 yang sempat dibatalkan pengadilan Delaware pada Januari 2024. Nilai opsi tersebut masih didiskon sekitar 50% atau setara US$ 69 miliar (sekira Rp 1,06 kuadriliun) sambil menunggu proses appeal di Mahkamah Agung Delaware.
Apabila gugatan tersebut berujung tidak menguntungkan, Tesla tetap bisa menjadi jalur alternatif bagi Musk menuju status triliuner. Pada November 2025, pemegang saham Tesla menyetujui paket kompensasi bernilai fantastis yang berpotensi memberi Musk saham tambahan hingga US$ 1 triliun (sekira Rp 15,3 kuadriliun) sebelum pajak.
Paket tersebut dapat terealisasi jika perusahaan mampu mencapai target kinerja ambisius, termasuk peningkatan kapitalisasi pasar (market cap) lebih dari delapan kali lipat dalam 10 tahun.
Selain SpaceX dan Tesla, Musk juga memiliki xAI Holdings. Perusahaan ini disebut tengah menjajaki pendanaan baru dengan valuasi sekitar US$ 230 miliar (sekira Rp 3,52 kuadriliun), melonjak tajam dari klaim valuasi US$ 113 miliar (sekira Rp 1,73 kuadriliun) saat xAI dibentuk pada Maret 2025 melalui penggabungan dengan platform media sosial X.
Forbes memperkirakan kepemilikan Musk di xAI Holdings sekitar 53% dengan nilai sekitar US$ 60 miliar (sekira Rp 920 triliun).
-
/data/photo/2025/11/24/69236cf7415e0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima
Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Nasib gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan diputuskan pada putusan sela, pekan depan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025) kemarin, mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Ida Budhiati
yang dihadirkan tergugat, KPU RI dan Gibran, menyatakan bahwa pengadilan negeri tak memiliki kompetensi dan berwenang mengadili perkara pemilu.
Ida dengan tegas menyatakan, jika obyek perkara berkaitan dengan penyelenggara pemilu ataupun tahapan pemilu, maka menjadwi wewenang pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk memeriksa dan mengadilinya.
“Dalam lingkup ranah hukum publik yang berupa tindakan untuk membuat peraturan keputusan, maka mekanisme pertanggungjawabannya itu sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, itu menjadi otoritas atau kompetensi dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Ia mengatakan, segala sesuatu yang berkaitan dengan aturan, kebijakan, dan administrasi masuk dalam obyek sengketa di PTUN, bukan PN.
Penyelenggara Pemilu dapat digugat ke PN jika yang dipermasalahkan menyangkut pihak ketiga dan tindak kesalahan jatuh ke hukum ranah privat.
Misal, dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana pemilu, KPU perlu memastikan logistik berjalan dengan baik.
Untuk menjamin logistik pemilu dilaksanakan dengan lancar, KPU diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Jika dalam kerja sama ini KPU melakukan wanprestasi dan digugat oleh pihak ketiga, gugatan ini merupakan kewenangan bagi pengadilan negeri untuk mengadili.
Ida menegaskan, sengketa Pemilu terikat dengan periode yang sangat terbatas, yaitu pada saat Pemilu masih berlangsung.
Ia menilai, warga negara kehilangan kesempatan untuk menggugat kejanggalan dalam Pemilu jika dugaan pelanggaran itu baru ditemukan dan dilaporkan setelah Pemilu selesai.
“Berkaitan dengan sengketa, bahwa warga negara kemudian mengetahui (ada dugaan pelanggaran) setelah pemilu berakhir misalnya, maka menurut kerangka hukum pemilu, maka kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa,” kata Ida.
Selama Pemilu berlangsung, masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika menemukan kejanggalan. Keterbukaan untuk membuat laporan ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan,” lanjut Ida.
Tapi, Ida menegaskan, keberatan ini harus diajukan saat Pemilu masih berlangsung dan pada tahap yang sesuai.
Misalnya, untuk sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden diajukan sebelum calon ini ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dalam sidang, Ida juga sempat ditanya mengenai adanya putusan PTUN yang sudah diketuk sebelum
gugatan perdata
ini dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.
Menurut Ida, jika ada vonis dari peradilan lain yang mendahului gugatan perdata, putusan itu harus diterima, apapun hasilnya.
Ia menegaskan, vonis PTUN itu harus diterima dan seharusnya tidak digugat ke peradilan lain.
“Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan pengadilan Tata Usaha Negara itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” imbuh Ida.
Diketahui, sebelum menggugat Gibran dan KPU ke PN Jakpus, Subhan lebih dahulu menggugat KPU ke PTUN.
Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Selasa 12 Agustus 2025 dan kini sudah diputus dengan status dismissal atau tidak bisa diterima.
Berdasarkan informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Subhan hanya menggugat KPU.
Dalam gugatan nomor 264/G/2025/PTUN.JKT, Subhan meminta agar majelis hakim TUN menyatakan KPU telah melanggar hukum sehingga penetapan
Gibran Rakabuming Raka
sebagai calon wakil presiden pada 13 November 2023 adalah tidak sah.
Sehingga, status Gibran sebagai wakil presiden kini juga tidak sah.
Atas perbuatannya, KPU juga digugat untuk mengembalikan uang senilai Rp 71,3 triliun kepada negara.
Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Muara Perseteruan PBNU Bisa ke Ranah Hukum
JAKARTA – Pengamat politik yang juga seorang tokoh NU amat prihatin dengan perseteruan yang tak kunjung reda di PBNU. Dr. Muhammad AS Hikam, MA, APU menduga jika tak jua ada islah atau titik temu antara kubu yang bertikai, persoalan akan bermuara ke meja hijau. Jadi persoalan diselesaikan secara hukum. Kalau jalan ini yang dipilih akan memakan energi yang banyak dan waktu yang panjang. Masing-masing pihak harus paham konsekwensi ini. Saat persoalan masih bergulir masa bakti kepengurusan sudah selesai.
-

KPK Dalami Percakapan Zarof Ricar dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia dimintai keterangan terkait percakapannya dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut berasal dari barang bukti elektronik yang telah disita oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR Penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang ter-capture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh, yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Budi menjelaskan hasil pemeriksaan akan dianalisis untuk mendalami informasi dan tidak menutup kemungkinan bahwa Zarof diperiksa kembali, jika penyidik menemukan informasi lainnya.
Usai diperiksa KPK, Zarof menyebut telah dicecar 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan. Sebab, katanya, Hasbi Hasan adalah bekas anak buahnya.
Ketika ditanyai wartawan mengenai aliran dana, Hasbi Hasan mengaku nominalnya lebih dari Rp1 triliun tapi tidak mencapai Rp2 triliun.
Zarof menuturkan ada informasi yang disampaikan kepada penyidik hanya saja dia tidak menjelaskan secara detail.
“Saya ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik [KPK],” ujar Zarof.
Sekadar informasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

