Revisi UU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah Jadi 16
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lembaga yang bisa diisi
prajurit TNI aktif
bertambah menjadi 16 dalam revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam UU TNI yang berlaku saat ini mengatur ada 10 lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif.
Kemudian, dalam draf revisi ditambah lima lembaga. Lalu saat pembahasan hari ini, Sabtu (15/3/2025), ditambah lagi sehingga total menjadi 16 lembaga.
“Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu yaitu
Badan Pengelola Perbatasan
,” ujar Hasanuddin saat ditemui di lokasi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.
Selain 16 lembaga yang telah diusulkan dalam
Revisi UU TNI
, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.
“Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ucapnya.
Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025):
1. Politik dan Keamanan Negara
2. Sekretaris Militer Presiden
3. Pertahanan Negara
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Kejaksaan Agung
13. Keamanan Laut
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Kelautan dan Perikanan
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
/data/photo/2025/03/15/67d523df21c95.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Revisi UU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah Jadi 16
-

Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah
loading…
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) menjelaskan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holding dan KKKS 2018-2023. Foto/Dananjaya
JAKARTA – Liga Korupsi Indonesia merupakan istilah satir yang dipakai pengguna media sosial untuk mengkritik tingginya kasus korupsi di Tanah Air. Belakangan, istilah tersebut makin populer menyusul terbongkarnya sejumlah kasus megakorupsi dengan tingkat kerugian negara yang fantastis.
Asal-usul penggunaan istilah Liga Korupsi Indonesia ini berkaitan dengan kesukaan masyarakat Indonesia yang gemar mengikuti klasemen liga olahraga, seperti sepak bola. Melihat banyaknya kasus korupsi yang terungkap, muncul ide untuk membuat semacam “klasemen” kasus korupsi terbesar dan diurutkan berdasarkan jumlah kerugian negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun selama beberapa waktu ke belakang, terdapat sejumlah kasus korupsi yang bisa dimasukkan ke Liga Korupsi Indonesia. Berikut ini klasemen lima besarnya yang berisi deretan kasus megakorupsi di Tanah Air dengan kerugian tak main-main.
Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025
1. Korupsi Pertamina
Posisi teratas ditempati Pertamina. Masih hangat, sebelumnya sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga diketahui terjerat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023.
Seperti diketahui, dugaan megakorupsi PT Pertamina itu diperkirakan merugikan negara pada 2023 sebesar Rp193, 7 triliun. Jika pola korupsi berlangsung selama 2018-2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp968,5 triliun atau hampir 1 kuadriliun.
Pada kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya menetapkan sembilan tersangka. Di antaranya termasuk enam petinggi dari anak usaha Pertamina.
2. Korupsi PT Timah
PT Timah mengisi urutan ke-2 dalam klasemen. Hal ini berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. Total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini, termasuk petinggi PT Timah TBK.
3. Kasus BLBI
Pada krisis moneter 1997, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menggelontorkan dana sekira Rp147,7 triliun. Waktu itu, suntikan dana itu dipakai untuk menyelamatkan 48 bank yang terancam.
Namun, dana tersebut tidak dikembalikan sehingga menjadi kerugian negara sekira Rp138,44 triliun. Upaya penagihan yang dilakukan masih berlangsung hingga sekarang.
4. Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group
Kasus penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun juga menjadi salah satu korupsi besar sepanjang sejarah Indonesia. Maka dari itu, tak heran jika kasusnya masuk klasemen ini.
Diketahui, Surya Darmadi menyerobot lahan 37 hektar di Riau dengan bantuan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 16 tahun penjara ke Surya Darmadi dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Surya juga memiliki kewajiban membayar uang pengganti Rp2,2 triliun. Ia sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi ditolak MA.
5. Kasus PT TPPI
Berikutnya ada kasus yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Perkaranya berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011.
Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp37,8 triliun. Sejumlah pihak yang terlibat telah divonis.
Selain lima kasus korupsi di atas, sebenarnya masih ada beberapa lainnya yang juga bisa masuk klasemen Liga Korupsi Indonesia. Di antaranya seperti kasus korupsi PT Asabri dengan kerugian negara Rp22,7 triliun, korupsi Jiwasraya dengan kerugian Rp16,8 triliun, korupsi izin ekspor minyak sawit sebesar Rp12 triliun, dan lainnya.
Demikian ulasan mengenai lima besar klasemen Liga Korupsi Indonesia sampai 2025 ini.
(abd)
-

Abdul Gani Kasuba Meninggal, Bagaimana Status Hukumnya?
Ternate, Beritasatu.com – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) meninggal dunia dalam perawatan intensif di RSUD Chasan Busurie, Ternate, Jumat (14/3/2025) malam. Bagaimana status hukumnya?
Kuasa hukum AGK, Hairun Rizal mengatakan status Abdul Gani Kasuba belum dinyatakan bersalah meski telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate atas kasus suap dan gratifikasi dilakukannya pada 26 September 2024.
Menurutnya hal itu karena pihaknya langsung melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis tersebut. Tetapi belum ada putusan dari MA.
“Beliau saat ini belum berstatus terpidana, oleh karena saat ini kami selaku kuasa hukum Pak Abdul Gani Kasuba sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara suap dan gratifikasi. Itu artinya peru kami tegaskan beliau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” kata Hairun kepada Beritasatu.com, Sabtu (15/3/2025).
Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan lelang jabatan pada Pemeritah Provinsi Maluku Utara.
Dalam sidang terungkap dia terbukti menerima suap dan gratifikasi. Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Belakangan dia kritis lalu dirawat di RSUD Chasan Busurie hingga meninggal dunia.
Hairun Rizal menegaskan kliennya belum berstatus terpidana sampai meninggal dunia, karena proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi.
Lalu bagaimana status hukum Abdul Gani Kasuba yang sudah meninggal dunia dalam proses upaya kasasi?
Dalam Pasal 77 KUHP disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap terdakwa yang sudah meninggal dunia seperti Abdul Gani Kasuba adalah gugur.
-

Izzuddin ibn Abdissalam tentang Tanggung Jawab Ulama terhadap Negara
Izzuddin Ibn Abdissalam, yang juga dikenal sebagai Al-`Izz ibn `Abd Al-Salam (selanjutnya disebut Izzuddin) atau Sultan al-Ulama, merupakan tokoh terkemuka yang memiliki komitmen mendalam terhadap pendidikan dan ilmu Islam. Keluarganya dikenal sebagai keluarga yang begitu sederhana dan hampir tidak punya apa-apa.
Beruntungnya, Izzuddin tumbuh dalam keluarga dan lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keilmuan dan sangat mendukung perkembangan intelektual. Masa-masa awal kehidupannya ditandai dengan dedikasi yang luar biasa terhadap pembelajaran, terutama dalam memperdalam pemahaman fikih dan teologi Islam, yang kemudian menjadi landasan kuat bagi kontribusinya di kemudian hari.
Tumbuh dan berkembang di kota Damaskus pada masa kejayaan dinasti Ayyubiyah, beliau mendapatkan kesempatan yang sangat berharga untuk menimba ilmu dari berbagai ulama terkemuka pada zamannya. Para guru dan ulama yang membimbingnya ini tidak hanya mentransmisikan pengetahuan, tetapi juga membentuk cara pandang dan metodologi berpikirnya, yang pada akhirnya sangat mempengaruhi dan memperkaya perkembangan intelektualnya secara mendalam.
Kehidupan Izzuddin merupakan perjuangan panjang menyuarakan kebenaran, berdiri teguh di atas agama, menghadapi kebatilan, amar ma’ruf nahi munkar, yang membuat kehidupan Izzuddin ini senantiasa berkelindan dengan kesulitan, cobaan, dan ancaman yang terus menerus. Namun ia tidak berkompromi, dan tidak pula mundur, tetapi tetap teguh hingga ajal menjemputnya, sehingga ia pantas mendapatkan gelar Sultan Para Ulama.
Adalah Ibn Daqiq al-‘Id, salah seorang murid utamanya yang menggelari Sang Guru dengan nama itu. Ia menggambarkan betapa legitimasi Izzuddin sebagai ulama di satu sisi, di saat yang sama sebagai penjaga reputasi Ulama pada masanya (as-Subki 1918, 8:209). Usaha itu diimplementasikan dalam sikap-sikapnya yang tegas saat melawan tirani dan kediktatoran. Beliaulah yang mengomandani para ulama dalam beramar ma’ruf nahi mungkar.
Kebesaran Izzuddin yang paling utama selain karya-karya dan murid-muridnya yang luar biasa, adalah reputasi Izzuddin dalam menjaga reputasi ilmu dan keulamaan di hadapan penguasa (al-Wahibi 1982, 47). Awal persinggungan Izzuddin dengan penguasa ditandai dengan peristiwa saat ia menjadi hakim dan mufti agung di Damaskus.
Adalah Al-Saleh Ismail al-Ayyubi, penguasa Damaskus, bersekutu dengan Tentara Salib untuk memerangi saudaranya, Najm al-Din Ayyub, penguasa Mesir. Di antara syarat-syarat persekutuan ini adalah bahwa ia akan memberikan kota Sidon dan Kastil Syaqif dan beberapa kota, mengizinkan mereka membeli senjata dari Damaskus, dan pergi bersama mereka dalam satu pasukan untuk menyerang Mesir (Zuhaili 1992, 171–72).
Keputusan penguasa ini meresahkan sang mufti. Persekongkolan politik seperti ini menurut dia sama sekali tidak bisa dibenarkan dalam agama. Ia marah. Ia gunakan otoritas keulamaanya untuk melindungi agama. Ia mengeluarkan fatwa untuk para pedagang di Damaskus bahwa menjual senjata kepada Tentara Salib tidak diperbolehkan karena barang siapa yang menjual senjata kepada mereka, maka ia tahu bahwa mereka akan mengarahkan senjata tersebut ke dada kaum Muslimin.
Dalam khotbah Jumat yang biasanya ia mendoakan asing penguasa, kali ini ia gunakan untuk mengecam Salih Ismail karena persekutuannya dengan Tentara Salib, serta mengakhiri khotbah dengan mengatakan: “Ya Allah, tegakkanlah bagi bangsa ini sebuah tatanan lurus yang di dalamnya Engkau memperkuat kekasih-Mu dan mempermalukan musuh-Mu, dan di dalamnya kebaikan diperintahkan dan kejahatan dilarang.”
Sang gubernur marah besar. Ia segera menurunkan sang syekh dari kedudukannya. Tak cukup. Izzuddin dipenjarakan. Namun, respon penduduk Damaskus membuat penguasa berpikir ulang. Akhirnya sang syekh dikeluarkan dari penjara, tapi ia tak lagi diizinkan naik mimbar.
Sang Imam memutuskan untuk hijrah akhirnya. Ke Mesir.
Izzuddin tiba di Mesir pada tahun 639 H, dengan seluruh ketenaran dan kedudukannya yang tinggi. Dia diterima dan dihormati oleh Sultan Mesir, Najm al-Din Ayyub, yang memberinya panggung pidato di Masjid Amr bin al-As dan menunjuknya sebagai hakim di Mesir. Ulama terhormat Mesir, Syekh Zaki al-Din al-Mandhari, memilih untuk menahan diri untuk tidak memberikan fatwa di hadapan Izzuddin sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap ilmunya.
Di Mesir, masa itu berada dalam penguasa Mamluk. Kerajaan Mamluk adalah kerajaan yang didirikan oleh para budak yang memerintah di Mesir dan Suriah. Kerajaan ini juga dikenal sebagai Dinasti Mamluk atau Mamalik.
Status budak inilah yang menjadi perhatian sang Imam. Dalam tradisi fikih Syafi’i, status budak mereka belumlah hilang karena mereka tidak pernah dimerdekakan ataupun memerdekakan diri.
Sehingga sehingga banyak persoalan administrasi pemerintahan maupun keagamaan yang bisa menjadi masalah karena status budak tersebut, di sisi lain sebagai penguasa. Sang imam menyarankan kepada para penguasa yang berstatus budak untuk memerdekakan dirinya sendiri dengan cara “membeli” dirinya sendiri lewat baitul mal.
Tentu saja fatwa Izzuddin ini memicu perdebatan luar biasa panas di Mesir. Ia didesak untuk mencabut fatwa tersebut karena telah menimbulkan keresahan umum. Ia bergeming. Integritas keulamaanya betul-betul diuji di negeri tempat para penguasa telah menerima dirinya saat ia terusir ini. Problem ini sempat membuat dirinya sudah bersiap untuk meninggalkan Mesir kali ini.
Beruntung, sang Raja mengerti akan visi sang Imam. Ia kemudian meminta Izzuddin untuk memimpin proses kemerdekaan status budak para penguasa Mamluk. Para pejabat serta penguasa di wilayah administrasi Mamluk kemudian membeli dirinya sendiri lewat baitul mal sehingga status budak mereka hilang, dan proses muamalah kembali berjalan seperti biasa.
Keteguhan Izzuddin atas prinsip keulamaan adalah sebuah contoh yang luar biasa bagaimana Ilmu mampu menjadi panglima dalam menjalankan negara. Ilmu dengan seluruh institusinya, mulai ulama dan jemaahnya, aktivitas intelektual beserta kelembagaannya (sekolah, madrasah, kampus) adalah sebuah wilayah suci yang harus terbebas dari kepentingan-kepentingan lain yang mungkin menodainya.
Integritas keulamaan harus dijaga sekuat-kuatnya, semampu-mampunya. Pantang mundur apa pun risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari itu, bahkan nyawa sekalipun. Seperti pesan Izzuddin kepada putranya
أأبوك أقلّ من أن يُقتل في سبيل الله؟
Artinya; “Apakah ayahmu lebih rendah (tidak layak) untuk terbunuh di jalan Allah?”
Pertanyaan selanjutnya adalah, di manakah posisi Institusi Keulamaan Indonesia di hadapan penguasa saat ini?
Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)
-

Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional
loading…
Komisi I DPR mempertimbangkan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Perbatasan Nasional selain di 15 pos kementerian dan lembaga. FOTO/DOK.SindoNews
JAKARTA – Perluasan peran TNI aktif di jabatan sipil ini terus dibahas dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun2004 tentang TNI. Komisi I DPR mempertimbangkan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Perbatasan Nasional selain di 15 pos kementerian dan lembaga.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, UU TNI yang lama mengatur ada 10 pos kementerian-lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit. Seiring Reformasi, ia berkata, ada 4 UU yang memperbolehkan prajurit TNI aktif bisa menjabat.
“Nah, kemudian selama era Reformasi itu muncul 4 UU, di mana prajurit TNI aktif bisa masuk di situ. Plus Bakamla, jadi 5. Nah, gitu ya. Ya sudah dikunci seperti itu (dalam RUU TNI),” kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
Kendati demikian, Hasanuddin mengatakan, Komisi I DPR tengah mempertimbangkan perluasan peran TNI di kementerian dan lembaga lain, terkhusus di Badan Perbatasan Nasional.
“Kemudian kami nanti akan diskusi soal Badan Perbatasan Nasional. Badan Perbatasan. Apakah ini perlu masuk lagi ada prajurit TNI aktif di sana atau tidak,” ujar Hasanuddin.
“Kita akan diskusikan pagi ini. Satu itu. Kalau itu sudah diketok nanti di luar itu, ya harus pensiun,” terang Hasanuddin.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung.(abd)
-

BAZNAS jajaki kerja sama strategis pelayanan mustahik dan ketenagakerjaan
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.
Kemnaker – BAZNAS jajaki kerja sama strategis pelayanan mustahik dan ketenagakerjaan
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 14 Maret 2025 – 16:06 WIBElshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima kunjungan Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli guna menjajaki kerja sama strategis dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik melalui program-program ketenagakerjaan dan pemberdayaan ekonomi, di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (12/3/2024).
Dalam audiensi tersebut, Ketua BAZNAS RI, KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan apresiasinya atas silaturahmi yang dilakukan Kemnaker RI.
“Kami menyambut baik inisiatif dari Kemnaker RI untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik. Kolaborasi ini sangat penting dalam upaya meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Kiai Noor menambahkan, kerja sama ini dapat membuka peluang baru bagi mustahik agar lebih mandiri secara ekonomi.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menghadirkan program pelatihan keterampilan dan pelatihan kerja atau magang bagi para mustahik, sehingga mereka bisa lebih berdaya dan memiliki peluang kerja yang lebih baik,” tambahnya.
Menurutnya, sinergi antara BAZNAS dan Kemnaker akan memperkuat ekosistem zakat yang lebih produktif.
“Kami di BAZNAS terus berupaya mengoptimalkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk mengentaskan kemiskinan. Dukungan dari Kemnaker RI akan sangat membantu dalam membangun model pemberdayaan yang berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, Kiai Noor uga menekankan pentingnya program yang berbasis pelatihan kerja bagi mustahik agar dapat terserap di dunia kerja.
“Kami ingin memastikan bahwa mustahik yang kami bantu tidak hanya mendapatkan bantuan sesaat, tetapi juga memiliki keterampilan yang dapat membawa mereka keluar dari garis kemiskinan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, BAZNAS siap berkolaborasi dengan Kemnaker dalam berbagai program yang mendukung peningkatan kesejahteraan mustahik.
“Kami berharap ada program konkret yang bisa segera dijalankan, seperti pelatihan keterampilan berbasis kebutuhan industri, pelatihan kerja atau magang, dan akses lowongan pekerjaan untuk penyandang disabilitas,” ucapnya
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli menyampaikan, pihaknya sangat mendukung kerja sama dengan BAZNAS guna memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya mustahik.
“Kami melihat BAZNAS memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat. Oleh karena itu, kami ingin menjalin kerja sama dalam berbagai program yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka yang membutuhkan,” ujar Prof. Yassierli.
Beliau menekankan, program pelatihan kerja dapat menjadi solusi dalam mengurangi pengangguran di kalangan masyarakat prasejahtera.
“Kemnaker siap bersinergi dengan BAZNAS untuk menghadirkan program pelatihan dan sertifikasi keterampilan bagi mustahik, agar mereka memiliki daya saing di pasar tenaga kerja,” jelasnya.
Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya dukungan bagi pekerja penyandang disabilitas dari kalangan mustahik agar mereka dapat berkembang.
“Kami juga ingin memastikan penyandang disabilitas dan para pekerja penyandang disabilitas dapat memperoleh pendampingan, pelatihan skill yang memadai, dan kontrak kerja yang lebih panjang,” tambahnya.
Sebagai penutup, Prof. Yassierli menyampaikan optimismenya terhadap kerja sama ini.
“Kami yakin kolaborasi antara Kemnaker dan BAZNAS akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Dengan program yang tepat, kita bisa membantu mustahik menjadi lebih mandiri dan sejahtera,” tutupnya.
Dengan adanya penjajakan kerja sama ini, diharapkan sinergi antara BAZNAS RI dan Kemnaker RI dapat segera diwujudkan dalam bentuk program konkret yang memberikan manfaat luas bagi mustahik dan dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua BAZNAS RI, Mokhamad Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, M.Si., CFRM., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Sumber Daya Manusia dan Umum, Kolonel Caj (Purn) Drs. Nur Chamdani, serta Sekretaris Utama BAZNAS RI, H. Subhan Cholid, Lc.
Sumber : Elshinta.Com
-

Maki: Koruptor Layak Dipenjara Seumur Hidup, Bukan hanya 50 Tahun
Jakarta, Beritasatu.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, menilai hukuman 50 tahun penjara tidak cukup memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, terutama yang merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar. Ia mendukung penerapan hukuman penjara seumur hidup untuk para koruptor.
“Jika seseorang sudah berusia 30 tahun lalu dihukum 50 tahun, mereka tetap bisa menikmati kebebasan di usia tua. Lebih baik langsung dipenjara seumur hidup tanpa remisi agar benar-benar jera,” ujar Boyamin kepada Beritasatu.com, Jumat (14/3/2025).
Boyamin menjelaskan Mahkamah Agung (MA) telah mengarahkan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi koruptor dengan kerugian negara di atas Rp 100 miliar. Bahkan, menurutnya, batasan ini bisa diturunkan hingga Rp 10 miliar agar lebih banyak koruptor mendapat hukuman berat.
Ia juga menegaskan hukuman seumur hidup harus dilakukan tanpa potensi pengurangan masa tahanan (remisi), bebas bersyarat, atau diskon hukuman. Dengan demikian, koruptor benar-benar menjalani hukuman penuh tanpa celah hukum untuk mengurangi masa tahanannya.
Selain hukuman seumur hidup, Boyamin menilai perampasan aset menjadi langkah penting agar pelaku benar-benar kehilangan hasil kejahatannya. Jika hanya dipenjara tanpa kehilangan aset, para koruptor masih bisa menikmati hasil korupsinya secara tidak langsung melalui keluarga atau jaringan mereka.
“Orang akan berpikir seribu kali untuk korupsi jika tahu mereka akan kehilangan segalanya, termasuk aset yang sudah dikumpulkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendukung penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu, seperti saat bencana nasional. Menanggapi anggapan hukuman berat bagi koruptor melanggar hak asasi manusia (HAM), Boyamin menolak keras pernyataan tersebut. Menurutnya, justru koruptor yang lebih dulu melanggar HAM rakyat dengan mencuri uang negara.
“Mereka mengambil uang yang seharusnya untuk rakyat, menyebabkan kemiskinan, menurunkan kualitas pendidikan, dan membuat rakyat sulit mendapatkan layanan kesehatan. Itu pelanggaran HAM yang sebenarnya,” katanya.
Boyamin juga menyoroti fakta di negara lain, seperti Amerika Serikat, tetap menerapkan hukuman mati dalam kasus tertentu. Dengan demikian, tidak ada alasan Indonesia ragu dalam menegakkan keadilan bagi rakyat. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto hanya perlu memastikan KPK dan Kejaksaan Agung selalu menuntut hukuman berat untuk kasus-kasus korupsi besar.
“Sudah ada hukuman seumur hidup bagi koruptor, terutama jika merugikan rakyat kecil, seperti kasus Jiwasraya dan Asabri,” ujar Boyamin.
Boyamin menegaskan hukuman seumur hidup bagi koruptor tidak boleh mendapat diskon hukuman, remisi, atau bebas bersyarat.
“Jika semua koruptor dihukum seumur hidup tanpa potongan, maka tidak ada peluang untuk bebas lebih cepat,” tegasnya.
Selain penegakan hukum yang lebih tegas, ia juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi melalui sistem yang lebih transparan dan bebas dari celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh koruptor.
“Hukuman berat dan penjara koruptor saja tidak cukup, tetapi juga harus ada reformasi sistem pencegahan agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.
-

Wall Street Menguat, tetapi Masih Mencatat Minggu Terburuk
Jakarta, Beritasatu.com – Indeks utama Wall Street menguat pada Jumat (14/3/2025), meskipun belum cukup untuk menghindari kerugian mingguan keempat berturut-turut, yang menjadi rekor terpanjang sejak Agustus 2024.
Indeks S&P 500 melonjak 2,1% setelah sebelumnya ditutup lebih dari 10% di bawah rekor tertingginya. Indeks Dow Jones Industrial Average naik 674 poin atau 1,7%, sementara Nasdaq Composite melonjak 2,6%.
Dilansir dari AP, Chief Investment Officer BMO Wealth Management Yung-Yu Ma menyampaikan, pasar saham Amerika Serikat (AS) berpotensi mengalami relief rally setelah tekanan jual yang berkepanjangan.
Ketidakpastian terbesar masih berasal dari eskalasi perang dagang yang dilakukan Presiden AS Donald Trump. Investor masih mempertanyakan sejauh mana Trump membawa ekonomi AS melalui tarif impor dan kebijakan lainnya demi mencapai visi ekonomi dan politiknya.
Diketahui, Trump sangat berambisi mengembalikan lapangan kerja manufaktur ke AS, mengurangi jumlah pegawai pemerintahan, serta melakukan perubahan struktural lainnya.
Meskipun harga saham kemungkinan akan segera menyesuaikan diri dengan tarif impor baru yang sebagian besar akan berlaku pada April 2025, Ma mengatakan dampak pemangkasan anggaran federal terhadap ekonomi masih akan bertahan untuk beberapa waktu.
Saham Teknologi dan Ritel Pimpin Kenaikan
Pada saat Wall Street menguat, saham ritel dan teknologi mengalami lonjakan signifikan. Saham Ulta Beauty naik 13,7% setelah melaporkan laba kuartalan yang lebih baik dari perkiraan analis. Meskipun proyeksi pendapatan dan laba perusahaan ke depan masih di bawah ekspektasi analis, Chief Financial Officer Ulta Beauty Paula Oyibo mengatakan perusahaan mengambil pendekatan hati-hati dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut.
Saham perusahaan teknologi besar dan industri artificial intelligence (AI) juga turut mendukung reli pasar. Nvidia naik 5,3%, sementara Apple menguat 1,8%.
Secara keseluruhan, indeks S&P 500 naik 117,42 poin ke level 5.638,94. Dow Jones Industrial Average bertambah 674,62 poin ke 41.488,19, sementara Nasdaq Composite melonjak 451,07 poin ke 17.754,09.
Pada saat Wall Street menguat, pasar saham di Eropa dan Asia juga mengalami kenaikan. Indeks Hang Seng di Hong Kong melonjak 2,1% dan indeks Shanghai Composite naik 1,8%. Sedangkan di dalam negeri, indeks harga saham gabungan (IHSG) jatuh 131,7 poin atau 1,98% ke level level 6.515.
-

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Banda Aceh, Ramadhan Hari ke-15 Sabtu 15 Maret 2025
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Banda Aceh, Ramadhan Hari ke-15 Sabtu 15 Maret 2025
TRIBUNJATENG.COM – Berikut jadwal imsak dan buka puasa hari ini Banda Aceh, ramadhan hari ke-15 Sabtu 15 Maret 2025
Jadwal imsakiyah juga menjadi acuan bagi para takmir masjid atau musala untuk melaksanakan tugasnya menandai waktu sholat.
Pastikan anda mengetahui jadwal imsakiyah, agar aktivitas maupun ibadah berjalan lancar hari ini.
Selain penanda waktu sholat, imsakiyah juga sebagai penanda waktu dimulainya maupun berakhirnya puasa hari ini.
Berikut jadwal imsakiyah hari ini, ramadan 2025/1446 Hijriyah Banda Aceh dan sekitarnya.
IMSAK 5:21
SUBUH 5:31
TERBIT 6:44
DHUHA 7:08
ZUHUR 12:50
ASHAR 16:02
MAGHRIB 18:52
ISYA 20:01
Untuk persiapan, Tribun Jateng juga lampirkan jadwal imsak dan subuh hari berikutnya, Minggu 16 Maret 2025:
IMSAK 5:20
SUBUH 5:30
Niat puasa ramadan dan doa berbuka puasa lengkap dengan artinya.
Puasa menjadi kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan di bulan Ramadhan.
Berikut doa niat puasa di bulan ramadan lengkap beserta artinya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU SHAUMA GHODIN ‘AN ADAA’I FARDHI SYAHRI ROMADHOONI HAADZIHIS SANATI LILLAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta’ala.
Setelah menahan diri dari makan dan minum sejak terbitnya fajar, umat Islam akan berbuka puasa saat terbenamnya matahari (magrib).
Selain itu, Islam juga menganjurkan beberapa puasa sunah di antaranya puasa Senin Kamis, puasa Arafah, dan puasa Muharram.
Jika Anda sedang berpuasa, jangan lupa untuk membaca doa saat berbuka.
Berikut doa buka puasa dilengkapi latin dan artinya:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
ALLAHUMMA LAKASUMTU WABIKA AMANTU WA’ALA RIZKIKA AFTHORTU BIROHMATIKA YAA ARHAMARRA HIMIIN
Artinya: “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa) dengan rahmat-Mu Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.”
Niat salat tarawih sebagai ma’mum
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALAA
Artinya :
Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka’at menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta’ala
Niat salat tarawih sebagai imam
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI IMAAMAN LILLAAHI TA’ALAA
Artinya :
Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka’at menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta’ala.
Niat salat sunah tarawih sendirian
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TA’ALAA
Artinya :
Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka’at menghadap kiblat karena Allah Ta’ala
Niat Shalat Sunnah Witir 3 Raka’at
اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLI SUNNATAL WITRI TSALAATSA RAKA’AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA’AN MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALA
Artinya :
Saya niat sholat witir tiga raka’at menghadap kiblat sebagai ma’mum karena Allah Ta’ala
Niat sholat witir 2 raka’at
اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLI SUNNATAL WITRI RAK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA’AN MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALA
Artinya :
Saya niat sholat witir dua raka’at menghadap kiblat sebagai ma’mum karena Allah Ta’ala
Niat salat witir 1 raka’at
اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLI SUNNATAL WITRI RAK’ATAN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA’AN MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALA
Artinya :
Saya niat sholat witir satu raka’at menghadap kiblat sebagai ma’mum karena Allah Ta’ala. (*)
