Kementrian Lembaga: MA

  • Klaim Sepihak Ronald Tannur di Sidang Perkara Ibu Suap Hakim

    Klaim Sepihak Ronald Tannur di Sidang Perkara Ibu Suap Hakim

    Jakarta

    Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi sidang kasus suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ronald meminta maaf kepada ibundanya, Meirizka Widjaja dan mengaku hancur melihat Meirizka menjadi terdakwa gara-gara berupaya membebaskan dirinya.

    Gregorius Ronald Tannur memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pukul 10.25 WIB, Senin (17/3/2025). Ronald mengenakan masker hitam dan kemeja putih.

    Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Saat memasuki ruang sidang, Ronald langsung duduk di samping Meirizka di kursi pengunjung sidang. Keduanya tampak mengobrol.

    Kuasa hukum Meirizka kemudian menanyakan kedekatan Ronald dan Meirizka. Ronald langsung terisak saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Meirizka.

    “Bagaimana hubungan dari saudara saksi dan juga hubungan dari Ibu Meirizka sedekat apa?” tanya kuasa hukum Meirizka.

    “Mungkin dari semua anak-anak Ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” jawab Ronald dengan terisak.

    Kuasa hukum Meirizka menanyakan perasaan Ronald saat melihat Meirizka duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ronald mengaku hancur.

    “Ya hancur, Pak, apalagi yang bisa saya katakan,” jawab Ronald.

    Ronald mengaku menyesal. Dia mengatakan, jika saat itu tak meninggalkan rumah dan pergi bersama Dini, dia dan Meirizka tak akan menjadi terdakwa.

    Ronald lalu meminta maaf ke Meirizka.

    “Maaf ya, Ma,” jawab Ronald.

    Meirizka sendiri didakwa memberi suap agar Ronald divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

    Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

    Klaim Sekeluarga Taat Hukum

    Foto: Ari Saputra

    Ronald Tannur mengatakan ia dan keluarganya merupakan rakyat Indonesia yang taat hukum. Ronald mengatakan perkara suap ini merupakan kasus hukum pertama yang ia hadapi.

    Ronald menyebut tak pernah menggunakan jasa Lisa Rachmat sebagai pengacara sebelumnya.

    “Apakah sebelumnya pernah menggunakan jasa dari terdakwa Lisa Rachmat?” tanya kuasa hukum Lisa.

    “Tidak pernah sama sekali Pak, saya tidak pernah tersandung apapun masalah hukum karena saya adalah rakyat Indonesia yang taat hukum,” jawab Ronald.

    “Atau mungkin dari keluarganya saksi menggunakan jasa consultant hukum atau consultant ini dari Ibu Lisa?” tanya kuasa hukum Lisa.

    “Tidak pernah sama sekali Pak, kami semua satu sekeluarga adalah masyarakat yang taat hukum dan tidak pernah dihukum sama sekali Pak,” jawab Ronald.

    Ronald mengatakan perkara suap vonis bebas terkait kasus kematian Dini Sera ini merupakan masalah hukum pertama yang dihadapi. Dia mengatakan perkara hukum ini juga kali pertama yang dihadapi keluarganya.

    “Apakah perkara ini adalah perkara yang pertama kali?” tanya kuasa hukum Lisa.

    “Betul, perkara pertama kali pada pribadi saya sendiri dan keluarga saya, ini perkara kami yang pertama kali,” jawab Ronald.

    “Yang berkaitan dengan permasalahan hukum?” tanya kuasa hukum Ronald.

    “Betul,” jawab Ronald.

    Sebut Hubungan dengan Dini Sebatas FWB

    Foto: Jaksa menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi sidang kasus suap vonis bebas Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Mulia/detikcom).

    Ronald Tannur mengatakan status hubunganya dengan almarhum Dini Sera Afrianti hanya teman dekat. Kepada hakim, Ronald mengaku tidak berpacaran dengan Dini.

    “Hubungan dengan korban Dini sera seperti apa?” tanya hakim anggota Sigit Herman Binaji.

    “Dulu adalah teman dekat dan profesional Pak, kami sempat punya hubungan tapi hubungan kami bukan pacar Pak,” jawab Ronald.

    “Kekasih atau bukan?” tanya hakim.

    “Bukan,” jawab Ronald.

    “Itu di basement ribut-ribut terus ini, itu kan, jadi bukan kekasih, temen deket gitu?” tanya hakim.

    “Teman dekat,” jawab Ronald.

    Ronald mengatakan status hubunganya dengan Dini seperti teman tapi mesra (TTM). Dia mengatakan hubunganya dengan Dini merupakan friends with benefits (FWB).

    “Maksudnya teman dekat seperti apa?” tanya hakim.

    “Saya, mungkin kalau dengan bahasa gaulnya sekarang bisa lebih TTM, FWB,” jawab Ronald.

    “TTM teman tapi mesra?” tanya hakim.

    “Iya, apa, friends with benefit, saya kurang bisa menjelaskan dengan bahasa sekarang Pak,” jawab Ronald.

    Ronald mengakui sering pergi bersama Dini. Dia menuturkan hubungan kedekatannya dengan Dini hanya berlangsung 2,5 bulan.

    Ngaku Tak Patungan

    Foto: Ari Saputra

    Ronald Tannur mengaku tak mengeluarkan duit untuk membayar jasa pengacaranya, Lisa Rachmat, senilai Rp 1 miliar. Ronald juga mengaku tak tahu transferan duit dari Meirizka ke Lisa untuk mengatur vonis.

    Mulanya, hakim anggota Purwanto S Abdullah menanyakan pendapat Ronald soal nilai duit Rp 1 miliar untuk membayar pengacara. Ronald menyebutkan nominal itu tergolong cukup besar.

    Hakim lalu menanyakan sumber uang Rp 1 miliar untuk membayar jasa Lisa tersebut. Ronald meyakini uang itu merupakan tabungan ibunya.

    “Sepertinya itu dari hasil tabungan ibu saya selama bertahun tahun bekerja, Pak,” jawab Ronald.

    Ronald mengaku bekerja dengan berjualan online, kripto, dan saham. Dia mengaku tak ikut patungan membayar Rp 1 miliar untuk jasa Lisa.

    “Saya 3 tahun belakangan sempat jualan online dan saya juga sempat sedikit bermain saham dan mata uang kripto,” ujar Ronald.

    “Dari nilai jasa itu, ada dari Saudara tidak atau dari Bu Saudara saja?” tanya hakim.

    “Tidak ada sama sekali dari saya,” jawab Ronald.

    Jaksa juga mendalami Ronald soal transferan duit dari Meirizka ke Lisa. Ronald mengaku tak tahu soal transferan tersebut.

    “Ada transferan 16 Oktober 2023 dari Saudari Meirizka ke Lisa Rachmat sebesar Rp 500 juta, saksi pernah mengetahui?” tanya jaksa.

    “Tidak pernah, Pak,” jawab Ronald.

    “Yang kedua tanggal 30 Oktober 2023 Saudara Lisa menerima transferan lagi dari Meirizka sebesar 50 ribu dolar Singapura?” tanya jaksa.

    “Tidak pernah tahu, Pak,” jawab Ronald.

    “Terkait 5 Desember 2023 Saudara Lisa Rachmat menerima transfer dari Meirizka Widjaja sebesar Rp 250 juta Saudara mengetahui?” tanya jaksa.

    “Tidak tahu,” jawab Ronald.

    Ronald mengatakan bayaran untuk jasa Lisa saat mendampinginya sebagai pengacara sebesar Rp 1 miliar. Ronald mengatakan ibunya membayar Lisa dengan cara dicicil dan masih ada utang Rp 50 juta.

    “Saya tidak pernah mengetahui transferan dari ibu saya kepada Saudara Lisa Rachmat. Tetapi ketika saya sudah divonis bebas oleh PN Surabaya di tanggal 24 atau 27 Juli 2024 silam, ibu saya pernah membicarakan bahwa masih mempunyai utang sebesar Rp 50 juta kepada Ibu Lisa Rachmat dan sudah membayar fee kepada Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dengan cara dicicil,” kata Ronald.

    Ronald juga mengaku tak tahu soal transferan duit Rp 5 miliar dari Meirizka ke Lisa. Diketahui, Meirizka didakwa menyuap hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur serta menyiapkan uang untuk menyuap hakim pada tingkat kasasi agar Ronald tetap divonis bebas.

    “Kalau ini yang saya bacakan tadi kan hampir Rp 5 miliar, bukan Rp 1 miliar lagi kan. Saksi mengetahui tidak itu?” tanya jaksa.

    “Tidak mengetahui,” jawab Ronald.

    Halaman 2 dari 4

    (idn/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya

    Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya

    loading…

    Dirdik Jampidsus Abdul Qohar kini memimpin para penyidik pidsus Kejagung dalam pengusutan berbagai kasus korupsi. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Jaksa Abdul Qohar kini memimpin para penyidik pidana khusus (pidsus) Kejagung dalam pengusutan berbagai kasus korupsi. Saat ini posisinya sebagai direktur penyidikan pada Jampidsus atau dirdik Jampidsus.

    Selama menjadi dirdik Jampidsus, telah banyak kasus korupsi besar yang berhasil diungkap. Mulai kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong hingga suap tiga hakim PN Surabaya .

    Dalam kasus Tom Lembong, Abdul Qohar mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus menerima duit hasil korupsi. Karena kebijakan yang dikeluarkan eks mendag saat itu mengakibatkan terjadinya kerugian negara terkait impor gula.

    “Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

    Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam dua pasal itu dijelaskan bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.

    “Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” paparnya.

    Selain itu, Abdul Qohar bersama jajaran penyidik Jampidsus berhasil menangkap sejumlah hakim PN Surabaya, dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricard terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat terpidana Ronald Tannur.

    Abdul Qohar mengatakan, ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka terbukti telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap para hakim PN Surabaya yang kini ketiga hakim tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” katanya pada Senin, 4 Desember 2024.

    Lisa menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit suap untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka kemudian memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman penjara. Adapun uang haram ini digelontorkan secara bertahap selama proses persidangan perkara itu di PN Surabaya.

    Tak berhenti sampai di situ, pengembangan penyidikan juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald dan hakim agung untuk penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

    Abdul Qohar dilantik menjadi dirdik Jampidsus pada 29 Agustus 2024. Sebelumnya dia menjabat direktur penuntutan pada Jampidsus Kejagung. Abdul Qohar pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Wakajati Nusa Tenggara Barat.

    (poe)

  • RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    loading…

    Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan memastikan tidak terbukti ada pasal maupun ayat dalam RUU TNI yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI. Foto/Binti Mufarida

    JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak terbukti ada pasal maupun ayat dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI.

    “(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada,” tegas Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan kepada awak media di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Lebih lanjut, Hasan memastikan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus memiliki keahlian atau yang beririsan dengan ruang kerja prajurit TNI.

    “Kecurigaan temen teman NGO itu tidak beralasan karna itu tidak ada, karena posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” tegas Hasan.

    Meski jumlah jabatan yang diisi akan lebih banyak, Hasan memastikan, jabatan tersebut sudah berjalan lebih dulu. Salah satu contohnya, jabatan untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang.

    Diketahui dalam UU TNI saat ini, hanya terdapat 10 jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

    Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

  • Pakar Hukum: Usai Kalah Peninjauan Kembali Aset Budi Said Bisa Disita Antam – Halaman all

    Pakar Hukum: Usai Kalah Peninjauan Kembali Aset Budi Said Bisa Disita Antam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menimbulkan sejumlah konsekuensi.

    Salah satunya adalah permohonan eksekusi yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum. 

    Pakar Hukum Perdata Universitas Jember Prof. Dr. M. Khoidin, SH, MHum, CN, SH. Ia menjelaskan dengan adanya putusan MA nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tidak berlaku.

    Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang diajukan crazy rich asal Surabaya itu terhadap Antam juga gugur.

    “Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan,” kata Khoidin kepada wartawan di Jakarta, Senin(17/3/2025).

    Putusan MA ini membuat Budi Said semakin terpojok dan satu persatu kebenaran terungkap dalam persidangan perdata maupun pidana yang kasusnya saat ini juga tengah bergulir sampai pada tahap kasasi. 

    Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidak mengikat terhadap kasus pidana yang juga menyeret Budi Said. Artinya kasus pidana dalam hal ini kasus tindak pidana korupsi yang sedang dijalani Budi Said akan tetap berjalan. 

    Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap kasasi nanti. 

    “Kalau ada unsur pidanya, tentu akan masih bisa dilanjutkan,” tambahnya.

    Tidak hanya itu, konsekuensi lainnya yang dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga bakal disita dan dirampas oleh negara. 

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Dr. Nurul Ghufron, SH, MH mengatakan bahwa putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said. 

    “Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi,” terangnya.

    Nurul Ghufron juga menegaskan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

  • Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan

    Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan

    Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi memastikan, pasal maupun ayat yang dicurigai mengembalikan
    dwifungsi ABRI
    tidak ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
    Oleh karenanya, Hasan menilai bahwa kecurigaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak beralasan.
    “Pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada (dwifungsi),” kata Hasan saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
    Hasan menegaskan bahwa
    RUU TNI
    justru akan membatasi jabatan-jabatan sipil yang bisa dijabat oleh prajurit aktif, bukan sebaliknya.
    Menurut dia, jabatan tersebut diisi karena adanya korelasi dengan kerja-kerja dan tugas fungsi TNI.
    “Karena posisi-posisi, enggak di-
    open
    posisi-posisi untuk TNI, enggak di-
    open
    , tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” ujar Hasan.
    Meski jumlah jabatan yang diisi akan lebih banyak, Hasan memastikan bahwa jabatan tersebut sejatinya sudah dipraktikan lebih dulu.
    Salah satu contohnya, jabatan untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang.
    Diketahui dalam
    UU TNI
    saat ini, hanya terdapat 10 jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
    Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Lewat RUU TNI, ada tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni di Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan BNPP.
    “Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. (Jampidmil) Ada untuk mengisi kamar peradilan pidana Mahkamah Agung. Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga (sebelumnya di UU TNI). Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertisnya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” kata Hasan.
    Sebelumnya diberitakan,
    revisi UU TNI
    menuai penolakan dari sejumlah LSM lantaran dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi militer.
    Namun terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa revisi UU TNI hanya akan mengubah tiga pasal krusial.
    Pasal pertama adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun TNI.
    Ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif.
    Karena pada praktiknya, banyak prajurit TNI yang selama ini memang diperbantukan di beberapa kementerian karena keahlian dan kebutuhannya.
    “Misal saya contohkan di Basarnas, seperti itu. Melalui
    Revisi UU TNI
    ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut. Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian/lembaga menjadi 16,” kata Budi Gunawan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putra Rodrigo Duterte Berjanji Akan Lawan ICC, Sebut Ayahnya Ditahan secara Ilegal – Halaman all

    Putra Rodrigo Duterte Berjanji Akan Lawan ICC, Sebut Ayahnya Ditahan secara Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Putra mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Sebastian Duterte, berjanji akan melawan penahanan ayahnya oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

    Sebastian Duterte, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Davao, menyerukan para pendukungnya untuk melawan apa yang ia klaim sebagai penangkapan ilegal terhadap ayahnya.

    Ia mengklaim penangkapan ayahnya menjadikan posisi presiden berbahaya, sementara pejabat lain di Filipina juga mengkritik ekstradisi Rodrigo Duterte.

    “Kami akan bangkit dan melawan,” kata Sebastian Duterte.

    Sebastian Duterte dan adiknya, Veronica Duterte, mengajukan petisi habeas corpus kepada Mahkamah Agung Filipina.

    Petisi tersebut berisi permintaan hukum yang menyatakan seseorang tidak dapat dipenjara atau ditahan di dalam sel penjara kecuali ia telah terlebih dahulu dibawa ke hadapan pengadilan yang memutuskan apakah sah atau tidak bagi orang tersebut untuk ditahan di penjara.

    Sebastian Duterte dan Veronica Duterte berpendapat ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Filipina karena negara tersebut menarik diri dari Statuta Roma pada 17 Maret 2019.

    Sebastian Duterte juga mengangkat dugaan pemindahan paksa dan kelalaian medis terhadap ayahnya.

    Ia mengatakan ayahnya tidak diberi perawatan medis yang memadai dan diusir secara paksa dari Filipina tanpa persetujuannya, seperti diberitakan Philstar.

    Rodrigo Duterte Dibawa ke ICC

    Sebelumnya, Rodrigo Duterte ditangkap oleh otoritas Filipina di bandara internasional Manila pada minggu lalu dan diterbangkan ke Den Haag, Belanda, untuk diadili di ICC.

    Rodrigo Duterte akan diadili atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan perang melawan narkoba selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Davao dan sebagai presiden Filipina.

    Menurut surat perintah penangkapan ICC, Rodrigo Duterte selama masa jabatannya sebagai wali kota diduga mengorganisir “pasukan pembunuh” hingga masa jabatan terakhirnya berakhir pada tahun 2016.

    Setelah dilantik sebagai presiden pada tahun 2016, Rodrigo Duterte kembali melanjutkan kampanye antinarkoba hingga tahun 2022, seperti diberitakan Al Jazeera.

    Sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan, ICC mulai menyelidiki kampanye antinarkoba yang digagas oleh Rodrigo Duterte pada tahun 2018 atas tuduhan pembunuhan di luar hukum dan kebrutalan polisi yang diduga terlibat dalam kampanye tersebut.

    Surat perintah ICC menuduh Rodrigo Duterte bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan sedikitnya 43 orang antara tahun 2011 dan 2019 sebagai bagian dari perang melawan narkoba saat menjabat sebagai wali kota kota Davao di wilayah selatan.

    Laporan pembunuhan tersebut meningkat ketika ia menjabat sebagai presiden antara tahun 2016 dan 2022, dikutip dari laporan Reuters.

    Para pembela hak asasi manusia dan jaksa ICC memperkirakan sekitar 30.000 orang tewas oleh polisi dan orang tak dikenal hingga pada masa jabatan terakhirnya pada tahun 2022. 

    Namun, polisi Filipina hanya melaporkan 7.000 kematian selama operasi kepolisian, tidak termasuk mereka yang tewas oleh pelaku tak dikenal.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

  • Ronald Tannur Klaim Hubungannya dengan Dini Sera Friends with Benefit alias FWB

    Ronald Tannur Klaim Hubungannya dengan Dini Sera Friends with Benefit alias FWB

    loading…

    Gregorius Ronald Tannur menyangkal berpacaran dengan almarhumah Dini Sera Afrianti. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA Gregorius Ronald Tannur menyangkal berpacaran dengan almarhumah Dini Sera Afrianti . Ronald mengklaim bahwa hubungan mereka hanya sebatas teman tapi mesra (TTM) alias friends with benefit (FWB).

    Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan rencana suap kasasi bebas dengan terdakwa Meirizka Widjaja; eks pejabat MA, Zarof Ricar; dan pengacaranya, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Hal itu bermula saat anggota majelis hakim, Sigit Herman Binaji menanyakan hubungan Ronnald Tannur dengan Dini Sera. Diketahui, hubungan keduanya yang berujung tewasnya Dini Sera menjadi awal mula perkara tersebut.

    “Hubungan dengan korban Dini sera seperti apa?” tanya Hakim Sigit.

    “Dulu adalah teman dekat dan profesional, Pak. Kami sempat punya hubungan tapi hubungan kami bukan pacar, Pak,” jawab Tannur.

    Hakim Sigit kembali menegaskan pertanyaan hubungan keduanya. Tannur menjawab di antara mereka tidaj ada hubungan sebagai sepasang kekasih.

    “Kekasih atau bukan?” tanya Hakim Sigit lagi.

    “Bukan,” jawab Tannur.

  • Cara Ronald Tannur Buang Sial: Cukur Rambut dan Buang Baju di Hotel – Halaman all

    Cara Ronald Tannur Buang Sial: Cukur Rambut dan Buang Baju di Hotel – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Begitu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 lalu, Gregorius Ronald Tannur mengaku langsung melakukan tradisi buang sial.

    Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti ini melakukan dua cara buang sial.

    Yakni membuang bajunya dan mencukur rambutnya.

    Bahkan putra eks Anggota DPR ini langsung makan di gerai makanan cepat saji MCD begitu bebas dari tahanan.

    Ronald Tannur mengatakan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia bersaksi untuk terdakwa eks pengacaranya Lisa Rachmat, ibunya Meirizka Widjaja Tannur, dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Soal ucapan buang sial diungkapkan Ronald Tannur saat  Majelis Hakim Sigit Herman Binaji mengonfirmasi ritual buang sial usai dibebaskan oleh hakim.

    “Apakah benar saudara setelah dinyatakan bebas kemudian untuk membuang sial itu pakaian saudara ke hotel dulu?” tanya Hakim Sigit di ruang sidang, Senin (17/3/2025).

    “Betul, Pak,” jawab Ronald Tannur.

    Mandi di Hotel dan Makan di McD

    Ronald Tannur kemudian menjelaskan selain membuang baju, dia juga melakukan potong rambut dan mandi di hotel tersebut.

    Namun ritual di hotel itu tidak berlangsung lama karena dia tidak sampai menginap.

    Setelah divonis bebas hakim PN Surabaya dan dijemput tim kuasa hukumnya di Rutan Klas 1A Medaeng Surabaya, Ronald Tannur mengaku dibawa ke MCD.

    “Saya disinggahkan ke MCD dulu untuk makan karena saya hampir satu tahun tidak makan MCD Pak,” ujar Ronald Tannur.

    Setelah itu, dia dibawa ke cafe milik Lisa.

    Lalu, beranjak ke hotel untuk menjalani ritual buang sial.

    Ronald Tannur mengaku tidak diinformasikan terlebih dahulu bahwa dirinya akan menjalani ritual buang sial.

    “Jadi pakaian yang dipakai selama di rutan itu saudara tinggal di hotel itu?” tanya Hakim Sigit.

    “Sebagian saya tinggal di rutan, Pak, saya bagikan kepada anak-anak yang di rutan,” ujar Ronald Tannur.

    Minta Maaf dan Menangis

    Dalam sidang, Ronald Tannur menahan tangis meminta maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja.

    Dia ditanya penasihat hukum Meirizka perihal seberapa dekat hubungannya dengan sang ibu.

    Menjawab hal tersebut, Ronald Tannur mengaku dirinya yang paling dekat dengan Meirizka ketimbang saudara-saudaranya.

    “Bagaimana hubungan dari saudara saksi dan juga hubungan dari saudara Ibu Meirizka, sedekat apa?” tanya penasihat hukum.

    “Mungkin dari semua anak-anak ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya yang paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” ucap Ronald Tannur sambil menahan tangisnya.

    Ronald Tannur mengaku perasaannya hancur lantaran harus melihat ibunya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

    Tak hanya itu, dirinya juga mengaku menyesal tidak menuruti kata-kata Meirizka Widjaja hingga akhirnya terlibat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    “Dalam hal ini sampai dengan saat ini, ibu saudara terseret sebagai terdakwa. Saya pengen tahu perasaan saudara melihat ibu kandung saudara ada disini?” tanya tim hukum.

    “Ya hancur (perasaanya) pak, apalagi yang bisa saya katakan. Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini,” ucap Ronald.

    Setelah panjang lebar, kemudian sambil menahan tangis, Ronald Tannur pun meminta maaf kepada ibunya yang duduk bersebelahan dengan tim penasihat hukum.

    “Maaf ya Ma, maaf ya Ma,” kata Ronald Tannur.

    Menyuap Hakim

    Adapun dalam perkara ini Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.

    Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

    Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya  pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.

    Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.

    Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.

    Hingga akhirnya Dini Sera dianiaya hingga meninggal dunia.

    Kemudian, polisi pun memproses perkara tersebut hingga masuk pengadilan.

    Tapi pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kebebasan Ronald Tannur tak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) pun memutus Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.

    Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan  hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

    Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

     

  • Ronald Tannur Ritual Buang Sial di Hotel Usai Divonis Bebas PN Surabaya

    Ronald Tannur Ritual Buang Sial di Hotel Usai Divonis Bebas PN Surabaya

    Ronald Tannur Ritual Buang Sial di Hotel Usai Divonis Bebas PN Surabaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius
    Ronald Tannur
    mengaku buang sial hingga mampir makan di gerai makanan cepat saji MCD usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 lalu.
    Pernyataan ini disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa eks pengacaranya, Lisa Rachmat; ibunya, Meirizka Widjaja Tannur; dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
    Mulanya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Jakarta, Sigit Herman Binaji mengonfirmasi ritual buang sial usai dibebaskan oleh hakim.
    “Apakah benar saudara setelah dinyatakan bebas kemudian untuk membuang sial itu pakaian saudara ke hotel dulu?” tanya Hakim Sigit di ruang sidang, Senin (17/3/2025).
    “Betul, Pak,” jawab Ronald Tannur.
    Ronald Tannur kemudian menjelaskan, selain membuang baju, dia juga melakukan potong rambut dan mandi di hotel tersebut.
    Namun, ritual di hotel itu tidak berlangsung lama karena dia tidak sampai menginap.
    Setelah divonis bebas hakim PN Surabaya dan dijemput tim kuasa hukumnya di Rutan Klas 1A Medaeng Surabaya, Ronald Tannur mengaku dibawa ke MCD.
    “Saya disinggahkan ke MCD dulu untuk makan, karena saya hampir satu tahun tidak makan MCD Pak,” ujar Ronald Tannur.
    Setelah itu, dia dibawa ke cafe milik Lisa. Lalu, beranjak ke hotel untuk menjalani ritual buang sial.
    Ronald Tannur mengaku, tidak diinformasikan terlebih dahulu bahwa dirinya akan menjalani ritual buang sial.
    “Jadi pakaian yang dipakai selama di rutan itu saudara tinggal di hotel itu?” tanya Hakim Sigit.
    “Sebagian saya tinggal di rutan, Pak, saya bagikan kepada anak-anak yang di rutan,” ujar Ronald Tannur.
    Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur hingga Rp 4,6 miliar.
    Uang suap itu disebut bersumber dari
    ibu Ronald Tannur
    , Meirizka Widjaja.
    Suap itu diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (
    vrijspraak
    ) dari dakwaan jaksa. Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
    Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat karena berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo yang mengadili perkara Ronald Tannur.
    Namun, putusan MA menyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum lima tahun penjara karena menganiaya almarhumah Dini Sera.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI oleh DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025) malam kian menuai kritik tajam dari masyarakat sipil.

    Penyebabnya, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi UU TNI yang dikhawatirkan akan membangkitkan Dwifungsi ABRI atau militer lantaran TNI kian leluasa menduduki jabatan sipil.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan. Hal ini dilakukan menyusul adanya isu di media sosial tentang RUU ini yang melenceng atau tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. 

    “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft [DIM RUU TNI] yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

    Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat dan hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menjelaskan.

    “Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” lanjutnya.

    Ia menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

    “Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata Dasco yang juga memastikan draf RUU dibagikan ke wartawan.

    Beragam pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu pun kini tengah dalam lingkar protes dari sejumlah kelompok masyarakat sipil sebab dianggap melegitimasi kembali dwifungsi militer usai Orde Baru.

    Berikut pasal-pasal di DIM RUU TNI yang menuai kontroversi 

    Pasal 3 ayat (2) (terkait aspek perencanaan strategis TNI)

    Ayat (2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Pasal 7 ayat (2) (terkait operasi non-militer)

    Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terdapat usulan penambahan tugas militer TNI di luar perang yang apabila dibandingkan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 dari 14 tugas militer TNI di luar perang, maka RUU terbaru menjadikan akan ada 17 tugas militer TNI di luar perang.

    Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Pasal 47 terkait penempatan TNI di instansi sipil

    Selanjutnya, dalam DIM terdapat usulan untuk penambahan posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16 kementerian/lembaga (K/L). 

    Ayat (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    Ayat (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Pasal 53 (terkait batas usia pensiun prajurit TNI)

    Tak hanya itu, RUU TNI juga mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara. Sedangkan, dalam RUU TNI berdasarkan naskah per 15 Maret, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.

    Ayat (1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

    Ayat (2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
    b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
    d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
    e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

    a. Bintara dan Tamtama:
    1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
    2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
    3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    b. Perwira tinggi Bintang satu:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .

    d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.