Kementrian Lembaga: MA

  • RUU TNI Jadi Sorotan, Begini Respons Warganet hingga Aktor Perfilman!

    RUU TNI Jadi Sorotan, Begini Respons Warganet hingga Aktor Perfilman!

    JABAR EKSPRES – Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI tengah menjadi sorotan, pasalnya publik menilai bahwa RUU ini akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI. Bahkan, tagar “TolakRUUTNI” menjadi trending topic di media sosial X hingga hari ini, Selasa (18/3/2025).

    Diketahui, terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI tersebut, salah satunya Pasal 47 ayat (1) dan (2) tentang jabatan sipil, yang disetujui Panja, Sabtu (15/3).

    “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.”

    Ayat (1) ini menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut dapat diduduki oleh Prajurit TNI aktif karena sesuai tugas pokok dan fungsi kekhususannya.

    BACA JUGA:Walhi Jabar Tolak Keras Keterlibatan TNI untuk Kelola Sampah: Kembalikan Mereka ke Barak dan Maksimalkan Tupoksinya!

    “Selain menduduki jabatan pada kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” bunyi ayat (2) yang disepakati Panja.

    Dua ayat tersebut kemudian menuai kritik dari warganet hingga menaikkan tagar “TolakRUUTNI”.

    “Kalau dari awal pengen banget kerja di lembaga sipil, harusnya daftar CPNS bukan AKMIL. #TolakRUUTNI,” ujar seorang warganet di X.

    “Sudahi egois kelompok kalian, mari kita tendang mereka kembali ke barak. #TolakRUUTNI,” cuit warganet lainnya di X.

    Bukan hanya warganet, bahkan komedian sekaligus aktor Bintang Emon yang kerap mengomentari kebijakan-kebijakan pemerintah pun turut merespons.

    BACA JUGA:Pemdaprov–TNI AD Tandatangani Kerja Sama Manunggal Karya Bakti

    “Saya Bintangemon mengajak untuk menolak RUU TNI,” ujar Bintang Emon melalui akun Instagram pribadinya @/bintangemon, dikutip Selasa.

    Menurutnya, RUU TNI tersebut adalah bentuk kemunduran dari apa yang telah dibangun selama ini. ” Apapun yang memiliki akses terhadap senjata dan kekerasan seperti TNI dan Polri harusnya tetap dalam fungsi alat senjata saja,” kata dia.

  • Menko Polkam minta TNI/Polri berantas sindikat TPPO

    Menko Polkam minta TNI/Polri berantas sindikat TPPO

    Di kita ada Polri/TNI, sampai unsur intelejen kita akan libatkan agar semua lini dapat berkolaborasi dalam penanganan TPPO. Ini butuh kolaborasi yang kuat dari seluruh instrumen

    Tangerang (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta jajaran TNI/Polri dan Kejaksaan untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh terhadap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

    Penindakan tersebut, diungkapkan Menko Budi menanggapi upaya penanganan terhadap 554 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi penipuan daring di Myawaddy, Myanmar.

    “Upaya hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan tindak perdagangan orang in akan terus kita buru. Hasil assessmen ini sangat penting dan menentukan langkah tindak lanjut penegakan tidak pidana perdagangan orang yang nanti akan ditangani oleh Polri,” ucap Budi di Tangerang, Selasa.

    Ia mengungkapkan bahwa pemberantasan terhadap jaringan TPPO ini merupakan komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan WNI yang selama ini menjadi korban penipuan daring atau online scam.

    “Upaya ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dan bertanggung jawab atas keselamatan seluruh warga negaranya dimanapun mereka ada, oleh karenanya pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri,” ujarnya.

    Menko Polkam menjelaskan melalui proses asesmen pihak penyidik Polri dapat melakukan investigasi mendalam terhadap modus-modus para pelaku dalam merekrut korbanya untuk dijadikan oprator judi online di negara tujuan.

    “Jadi nanti dari para korban yang berhasil diselamatkan ini bisa memeriksa, mana pelaku dan mana sebagai korban, karena ternyata WNI yang dievakuasi ini ada sebagai pelaku juga,” tuturnya.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

  • Advokat Yoni Belum Disanksi, Ini Penjelasan Komisi Pengawasan Peradi

    Advokat Yoni Belum Disanksi, Ini Penjelasan Komisi Pengawasan Peradi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara Yoni Hari Basuki SH yang terjerat kasus kredit fiktif senilai Rp5 miliar sampai saat ini masih belum Disanksi oleh Peradi melalui komisi pengawasan (komwas), organisasi tempat bernaung Yoni dalam menjalankan profesi ta sebagai pengacara.

    Yoni sendiri oleh Mahkamah Agung (MA) sudah dihukum lima tahun, putusan nomor : 6420 K/Pid.Sus/2022 ini dijatuhkan pada 1 Desember 2022. Jaksa dari Kejari Surabaya juga sudah melakukan eksekusi terhadap Yoni pada bulan Februari lalu dan saat ini sudah berada di Lapas Porong.

    Ketua Komwas DPC Peradi Surabaya Djoko Sumarsono SH MKn saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno dan hasilnya akan segera diumumkan.

    ” Sudah diplenokan, nanti hasilnya akan segera saya sampaikan,” ujarnya, Selasa (18/3/2025)

    Sementara Ketua Peradi Surabaya Hariyanto SH MHum membenarkan Yoni adalah anggotanya. Saat ini tim dari komisi pengawasan akan melakukan upaya penyelidikan terhadap Yoni.

    Hariyanto menambahkan, untuk pengacara yang terjerat kasus pidana tak perlu menunggu laporan ataupun sidang dewan kehormatan. Apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka bisa dilakukan pemecatan.

    Perlu diketahui, pengacara asal Surabaya Yoni Hari Basuki SH yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan sudah diamankan oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yoni diinformasikan ditangkap di kediamannya.

    Yoni ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung menghukum Yoni dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda selama Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Tak hanya Yoni, dalam perkara ini Kejaksaan juga memburu Isni Dania Andini selaku Direktur Utama BPR Iswara Artha. Mahkamah Agung menghukum Isna Dania Andini selama enam tahun.

    Terpisah, kuasa hukum Yoni Hari Basuki yakni Geigiansyah Aulia Putra, S.H membantah pernyataan Kasi Intel bahwa kliennya berstatus DPO. Sebab menurut dia, kliennya kooperatif dan sudah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari 2025.

    Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini adalah terpidana kasus pemalsuan pencatatan pada pembukuan atau laporan kegiatan usaha di BPR Artha Sidoarjo.

    Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2007 yang mana di BPR Iswara Artha banyak terjadi kredit macet. Untuk mengelabuhi agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia sebagai pengawas BPR dan Bank Mandiri sebagai kreditur BPR, Terdakwa Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha dan Terdakwa Yoni Hari Basuki SH sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa dalam pemberian kredit di BPR Iswara Artha dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah diantaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar.

    Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah. Data tersebut kemudian diproses oleh Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.

    Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.

    Sebanyak 116 nasabah diantaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar.

    Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah. Data tersebut kemudian diproses oleh Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.

    Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.

    Bahwa Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp 3.275.809.297 atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI no 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [uci/ian]

  • 554 WNI dievakuasi dalam operasi pembebasan di Myanmar

    554 WNI dievakuasi dalam operasi pembebasan di Myanmar

    “Dari 554 orang WNI ini terdiri dari 449 laki-laki, 105 perempuan. Dan mereka ini adalah korban perempuan daring berskala besar di wilayah Myawaddy tepatnya di perbatasan antara Myanmar dan Thailand,”

    Tangerang (ANTARA) – Sebanyak 554 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi penipuan daring berhasil dievakuasi oleh pemerintah dalam operasi pembebasan dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dalam konferensi pers di Terminal 3 VIP Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Selasa mengatakan bahwa para ratusan WNI ini dipulangkan dari Myawaddy, Myanmar, ke Kota Maesot di Thailand melalui 2nd Friendship Bridge di perbatasan kedua negara pada Senin (17/3) lalu.

    “Dari 554 orang WNI ini terdiri dari 449 laki-laki, 105 perempuan. Dan mereka ini adalah korban perempuan daring berskala besar di wilayah Myawaddy tepatnya di perbatasan antara Myanmar dan Thailand,” katanya.

    Ia mengatakan, WNI korban penipuan daring yang berhasil dievakuasi dari Myawaddy tersebut berasal dari berbagai daerah provinsi, seperti diantaranya dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jakarta, dan Sulawesi Utara.

    Para WNI ini, dikatakan Budi, selama menjadi tawanan di Myawaddy mengalami berbagai tekanan termasuk kekerasan fisik dan psikis.

    “Bahkan dari para korban ini mendapat ancaman akan diambil organ tubuhnya untuk dijual, mana kala target yang diberikan tidak sesuai,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, dalam proses operasi pembebasan WNI yang dilakukan secara senyap ini merupakan hasil kerjasama bilateral antara negara Indonesia dan Thailand. Sehingga, tahapan pemulangan tersebut berjalan secara cepat.

    Sebelum ke tanah air, para korban penipuan daring ini menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan National Referral Mechanism untuk identifikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maesot.

    Kemudian, mereka diberangkatkan ke Bangkok melalui jalur darat selama sembilan jam menggunakan sembilan bus untuk kepulangan ke Indonesia melalui Bandar Udara Don Mueang Bangkok menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

    Budi juga menambahkan, dalam penanganan kasus ini, selanjutnya pemerintah akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada para korban oleh Polri sebagai menindaklanjuti pengungkapan pelaku penipuan daring tersebut.

    “Upaya hukum kepada pelaku, yang terlibat dalam jaringan TPPO ini kita akan terus buru dan diungkap. Oleh karenanya hasil asesment ini menunjukkan langkah tindak lanjut oleh Polri,” paparnya.

    Selain itu, untuk penanganan terhadap ratusan WNI korban penipuan daring ini sementara akan ditampung di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Hal tersebut untuk memastikan para korban mendapat layanan kesehatan.

    “Korban juga akan mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, sebelum mereka dipulangkan ke wilayah masing-masing rumahnya. Kita juga akan memastikan apakah mereka semua korban, atau ada indikasi pelaku,” ujarnya.

    Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur akan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang diiming-imingi besar, sebelum melakukan pengecekan lebih lanjut lagi.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Istana Minta Masyarakat Tak Cemas Soal Pasal Kontrovessial di RUU TNI

    Istana Minta Masyarakat Tak Cemas Soal Pasal Kontrovessial di RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, meminta masyarakat tidak khawatir terkait pasal-pasal kontrovesial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Hasan menuturkan bahwa, berbagai kecurigaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Non-Governmental Organization (NGO) tidak beralasan karena ketentuan yang dikhawatirkan ternyata tidak ada dalam rancangan aturan tersebut.

    “Kekhawatiran dari teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Jadi pasal yang dicurigai akan ada. Ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kebon Sirih, Senin (17/3/2025) malam.

    Hasan juga menegaskan bahwa tidak ada pembukaan posisi baru bagi TNI di luar yang telah ditentukan, melainkan justru posisi-posisi tersebut dikunci hanya untuk 15 jabatan yang memang membutuhkan keahlian dan pengalaman dari unsur militer.

    “Karena posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” jelasnya.

    Dalam RUU TNI ini, kata HAsan terdapat tambahan posisi yang sebelumnya belum diatur dalam undang-undang, seperti Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan posisi di Kamar Peradilan Pidana Mahkamah Agung, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Dewan Pertahanan Nasional.

    Menurutnya, jabatan-jabatan tersebut dinilai memerlukan latar belakang dan pengalaman dari unsur militer.

    Oleh sebab itu, Hasan berharap polemik di masyarakat mengenai RUU ini dapat mereda seiring dengan adanya klarifikasi ini. Namun, dia tetap membuka ruang bagi kritik dan pengawasan publik sebagai bagian dari proses demokrasi.

    “Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilakan semua mengkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pelaksanaan undang-undang,” pungkas Hasan.

  • IHSG Melemah, Tapi Cuan Masih Bisa! Gimana Caranya?

    IHSG Melemah, Tapi Cuan Masih Bisa! Gimana Caranya?

    Jakarta: Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa pagi dibuka melemah 13,28 poin atau 0,21 persen ke posisi 6.458,67. 
     
    Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik tipis 0,64 poin atau 0,09 persen ke posisi 729,99.
    Sentimen yang mempengaruhi pergerakan IHSG
    Dalam analisis harian yang dikutip pada Selasa, 18 Maret 2025, menurut Financial Expert Ajaib Sekuritas, Ratih Mustikoningsih, ada beberapa faktor yang mempengaruhi pergerakan IHSG hari ini, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.
     
    Untuk sentimen domestik, Ratih menjelaskan, koreksi IHSG sejalan dengan aksi jual asing yang tercatat mencapai Rp886,07 miliar di pasar ekuitas domestik. 

    Investor asing masih melakukan aksi profit taking pada saham perbankan besar. Secara year-to-date (ytd), IHSG terkoreksi -8,59 persen dan menjadi bursa saham dengan performa terburuk kedua di Asia setelah Bursa Thailand yang turun -16,43 persen ytd.
     
    Di sisi lain, neraca dagang nasional pada Februari 2025 mengalami surplus sebesar USD3,12 miliar. Namun, angka ini lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai USD3,49 miliar. 
     
    Meskipun demikian, Indonesia tetap mencatat surplus neraca dagang selama 58 bulan berturut-turut.
     

    Sedangkan untuk sentimen eksternal, dia menutukan, indeks utama Wall Street ditutup menguat terbatas. Investor menanti kebijakan Presiden Trump yang akan diumumkan pada 2 April 2025. 
    Selain itu, pasar juga tengah menunggu hasil pertemuan FOMC The Fed serta pidato CEO Nvidia di konferensi GTC 2025 yang akan memberikan gambaran terkait industri teknologi ke depan.
     
    Dari Asia, data penjualan ritel Tiongkok pada Februari 2025 mencatat pertumbuhan 4 persen, meningkat dibandingkan Desember 2024 yang hanya tumbuh 3,7 persen. 
    Peningkatan konsumsi ini berkontribusi pada penguatan indeks Hang Seng (HSI) sebesar 0,77% pada perdagangan 17 Maret 2025.
    Rekomendasi saham pilihan 
    Meski IHSG bergerak melemah, masih ada peluang cuan dari beberapa saham pilihan. Berikut rekomendasi saham yang bisa dipertimbangkan:

    1. BMRI (Bank Mandiri)

    Buy: 4.680
    Target Price: 4.830
    Stop Loss: 4.550
     
    BMRI sedang bergerak sideways di area support. Indikator MACD menunjukkan momentum akumulasi yang positif. Saham ini menarik karena diproyeksikan memiliki dividend yield sebesar 7,7 persen dengan asumsi DPR rata-rata tiga tahun terakhir sebesar 60 persen. Rencana buyback senilai Rp1,17 triliun juga menjadi sentimen positif menjelang RUPST pada 25 Maret 2025.

    2. ADMR (Adaro Minerals Indonesia)

    Trading Buy: 885
    Target Price: 920
    Stop Loss: 840
     
    ADMR menunjukkan pola bullish reversal jangka pendek di atas MA 5,20 dan membentuk rounding bottom. Indikator MACD juga menunjukkan momentum akumulasi yang positif. Meskipun Amerika Serikat menaikkan tarif impor besi dan aluminium sebesar 25 persen, hal ini tidak berdampak signifikan bagi ADMR karena mayoritas ekspor mereka menuju Jepang (29 persen), Tiongkok (16 persen), dan Korea Selatan (14 persen).

    3. BRMS (Bumi Resources Minerals)

    Buy: 386
    Target Price: 400
    Stop Loss: 374
     
    BRMS bergerak sideways di area support dengan indikasi rebound membentuk bullish harami. Indikator stochastic menunjukkan sinyal golden cross, yang dapat menjadi pertanda kenaikan harga saham dalam waktu dekat.
     
    Meskipun IHSG melemah akibat aksi jual asing dan sentimen global yang beragam, masih ada peluang untuk mendapatkan cuan dari saham pilihan seperti BMRI, ADMR, dan BRMS. 
     
    Investor disarankan untuk tetap mencermati pergerakan pasar dan mengatur strategi investasi yang tepat.
     
    Jadi, tetap cermat dan manfaatkan peluang di pasar saham hari ini!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Draf Terbaru RUU TNI: Hapus Penempatan di KKP, Tentara Tangani Kasus Narkotika

    Draf Terbaru RUU TNI: Hapus Penempatan di KKP, Tentara Tangani Kasus Narkotika

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin membeberkan adanya perubahan pasal lagi dalam revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Dua perubahan pasal ini adalah pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

    Berdasarkan rapat lanjutan Panita Kerja (Panja) semalam, TB Hasanuddin menerangkan pada pasal 7 ayat 2 mengenai operasi nonmiliter perubahannya yakni tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Dia mngatakan mulanya dalam naskah hasil pembahasan pemerintah mengusulkan tiga tambahan tugas militer TNI di luar perang. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

    “Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (18/3/2025).

    Sementara itu, dalam Pasal 47 mulanya prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian/lembaga (K/L). Namun, dalam revisi teranyar, dapat menjabat di 15 K/L, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.

    “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] itu dihapus,” tutur TB Hasanuddin.

    Dia mengemukakan penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan dalam revisi UU TNI lantaran dalam UU K/L yang dimaksud memang mencantumkan aturan hal tersebut, sehingga agar lebih rigid, dimasukkanlah ke revisi UU TNI.

    “Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” tegas dia.

    Tak hanya sampai di situ, TB Hasanuddin juga menerangkan perubahan pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam revisi UU TNI, mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. 

    Berbeda dengan yang sebelum revisi bahwa batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi tamtama dan bintara.

    “Saya berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah,” pungkasnya.

    Berikut 15 K/L yang Diusulkan Dapat Diisi oleh Tentara Aktif per Senin (17/3/2025) Malam:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan

    2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kementerian Sekretariat negara

    4. Sekretariat Militer Presiden

    5. Badan Intelijen Negara

    6. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara

    7. Lembaga Ketahanan Nasional

    8. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

    9. Badan Narkotika Nasional

    10 Mahkamah Agung

    11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)*

    12. Badan Penanggulangan Bencana*

    13. Badan Penanggulangan Terorisme*

    14. Badan Keamanan Laut*

    15. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)*

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI

    Berikut Penambahan Operasi Militer Selain Perang dalam revisi UU TNI per Senin (17/3/2025) malam:

    – Membantu menanggulangi ancaman siber

    – TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri

  • Istana soal TNI Bisa Isi 16 Jabatan Sipil: Keahlian Mereka Diperlukan – Page 3

    Istana soal TNI Bisa Isi 16 Jabatan Sipil: Keahlian Mereka Diperlukan – Page 3

    Menurutnya, dengan Revisi UU TNI dijelaskannya, pembatasan penempatan prajurit aktif TNI semakin jelas dan tegas.

    “Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian dan lembaga menjadi 16. Yaitu di Polkam, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Negara, Sekretariat Negara, Intelijen, Sandi Negara, Lemhanas, SAR, kemudian Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Pengelola Perbatasan KKP, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejagung, dan Mahkamah Agung,” jelasnya.

    Ia menegaskan, Revisi UU TNI tidak bermaksud untuk mengembalikan dwifungsi ABRI atau militer seperti yang terjadi di era Orde Baru. Karena itu, pria akrab disapa BG ini meminta semua pihak tidak lagi khawatir.

    Menurutnya, tujuan Revisi UU TNI adalah untuk menyesuaikan kebutuhan atas perkembangan zaman. Sehingga, TNI akan semakin profesional.

    “Utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara sekaligus menyesuaikan peran TNI ke depan sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman, khususnya seperti dalam situasi darurat bencana. Tidak ada (dwifungsi TNI),” pungkas dia. 

  • Program `Ramah Ramadhan` bantu pelaku UMKM di Kalisapu

    Program `Ramah Ramadhan` bantu pelaku UMKM di Kalisapu

    Foto; Hari Nurdiansyah/Radio Elshinta

    Program `Ramah Ramadhan` bantu pelaku UMKM di Kalisapu
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 18 Maret 2025 – 00:07 WIB

    Elshinta.com – Dalam semangat menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, sejumlah relawan dan aparat desa Kalisapu menggelar program `Ramah Ramadhan` yang bertujuan untuk mengangkat para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di desa tersebut. 

    Program ini berlangsung selama bulan Ramadhan, dengan harapan dapat memberikan dukungan kepada para pedagang kecil yang berjualan di sepanjang jalan desa Kalisapu.

    Sejak awal bulan Ramadhan, jalan-jalan di desa Kalisapu dipenuhi dengan deretan pedagang kecil yang menjajakan berbagai makanan dan minuman khas berbuka puasa. Dari takjil, makanan berat, hingga camilan tradisional, semua tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin berbuka puasa. 

    Suasana meriah ini tidak hanya menarik perhatian warga setempat, tetapi juga para pengunjung dari luar desa.

    Koordinator program Ramah Ramadhan, Shalahudin Al Ayyubi menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para pelaku UMKM agar dapat berjualan dengan lebih leluasa. 

    “Kami ingin membantu para pedagang kecil agar bisa mendapatkan penghasilan yang lebih baik selama bulan Ramadhan. Dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat juga lebih mengenal produk lokal yang ditawarkan,” ujarnya.

    Selain memberikan tempat berjualan, relawan dan aparat desa juga aktif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya membeli produk lokal. Mereka mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberadaan UMKM di sekitar mereka, sehingga dapat membantu perekonomian lokal.

    Salah satu pedagang, mengungkapkan rasa syukurnya atas program ini. “Saya sangat terbantu dengan adanya program Ramah Ramadhan ini. Penjualan saya meningkat, dan saya bisa menjual makanan yang saya buat dengan lebih mudah,” katanya dengan senyum bahagia.

    Lebih lanjut Kepala Desa Kalisapu Ma’Arif mengatakan “Program Ramah Ramadhan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para pedagang, tetapi juga menciptakan suasana kebersamaan di tengah masyarakat. Warga desa Kalisapu tampak antusias berkunjung ke lokasi berjualan, menikmati berbagai hidangan sambil berbincang dengan tetangga dan teman-teman dan mengangkat para UMKM dalam dunia bisnisnya,” ungkapnya kepada Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah.

    Dengan semangat kebersamaan dan dukungan terhadap UMKM, program Ramah Ramadhan di desa Kalisapu diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengangkat perekonomian lokal, terutama di bulan yang penuh berkah ini. Semoga inisiatif ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

    Sumber : Radio Elshinta

  • RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif

    RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif

    RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif
    Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    DISKURSUS
    revisi Undang-Undang TNI di ruang publik terlihat kontraproduktif. Di satu sisi, sejumlah kelompok masyarakat sipil bersikeras menolak peran lebih luas militer dalam kehidupan politik, karena masih dihantui trauma masa Orde Baru.
    Di sisi lain, militer justru tampil terbuka meminta peran lebih luas, seolah-olah ingin mengulang romantisme dwifungsi yang telah ditinggalkan pasca-Reformasi 1998.
    Mandegnya diskursus ini berakar pada cara pandang hubungan sipil-militer yang saling bertolak belakang, namun sama-sama ketinggalan zaman.
    Kelompok pertama sejalan dengan garis pemikiran Jenderal A.H. Nasution, bersikukuh pada keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik dan ekonomi.
    Sayangnya mereka abai terhadap konsensus bahwa pembangunan nasional hari ini bertumpu pada fondasi supremasi sipil yang kompeten dan profesional di bidang masing-masing.
    TNI tetap, bahkan wajib ambil bagian dalam pembangunan nasional, namun dengan tupoksi utama di sektor pertahanan negara yang diterjemahkan ke dalam kerangka operasi militer perang.
    TNI bisa ikut serta dalam sektor-sektor non-pertahanan, dengan catatan diminta oleh otoritas sipil dan berada dalam kerangka operasi militer selain perang.
    Supremasi sipil dikedepankan karena militer sadar dengan keterbatasan sumber daya dan keahlian mereka di sektor-sektor non-pertahanan.
    Dalam rangka membangun sektor non-pertahanan seperti kelautan dan perikanan, misalnya, masuk akal untuk berpikir bahwa seorang nelayan yang terbiasa memegang jaring dan pancing lebih kompeten mengelola kekayaan laut untuk tujuan ekonomi, dibandingkan tentara yang lebih terlatih memegang senjata di pertempuran.
    Kelompok kedua, yang terpengaruh kuat oleh Samuel Huntington, melihat militer sebagai entitas terpisah yang profesional. Namun, mereka berat untuk mengakui bahwa keterlibatan dan pengaruh militer dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat sipil tetap ada, dan bahkan meningkat pasca-Reformasi.
    Mereka mengabaikan survei-survei beberapa tahun belakangan yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI.
    Eksistensi organisasi masyarakat sipil di tengah masyarakat yang menggunakan atribut-atribut ala militer. Serta kondisi lingkungan strategis di negara demokrasi lainnya di mana diskursus hitam putih perlahan ditinggalkan.
    Padahal kontrol sipil di kementerian tertentu yang beririsan dengan militer tidak selalu baik. Seperti dicatat Mukherjee (2020), Kementerian Pertahanan India lebih didominasi birokrat sipil yang berpindah-pindah instansi tanpa pengalaman dan kepakaran militer, dibandingkan anggota aktif militer sendiri.
    Dampaknya, militer menjadi tidak optimal dalam menjalankan tupoksi, salah satu yang esensial adalah pengadaan alutsista.
    Sebagai solusi, otoritas sipil tetap memimpin kementerian, namun keterlibatan militer aktif didorong untuk menambah kepakaran.
    Memaksa militer untuk kembali ke barak dengan alasan profesionalisme ala Huntington bisa kontraproduktif dengan tujuan profesionalisme itu sendiri.
    Di Amerika Serikat, tempat gagasan ini lahir dan berkembang, profesionalisme ala Huntington malah menciptakan paradoks di internal militer sendiri.
    Salah satu paradoks ini, seperti ditulis Risa Brooks (2020), adalah kecenderungan anggota aktif di sana lebih terbuka untuk terlibat dalam politik praktis.
    Mereka sulit menahan godaan kebebasan berekspresi di media sosial, serta rentan dipolitisasi penguasa sipil yang melihat mereka sebagai konstituten politik.
    Di Indonesia, paradoks ini terlihat dalam banyak hal. Para purnawirawan militer aktif berperan dalam suksesi kepemimpinan nasional melalui partai politik dan pemilu.
    Sementara itu, partai politik sendiri mulai mengadopsi kaderisasi semi-militer dan membentuk sayap-sayap organisasi yang menggunakan atribut serta simbol-simbol militer.
    Fenomena ini menunjukkan bahwa batas antara militer dan politik tidak selalu tegas, bahkan dalam upaya menciptakan profesionalisme.
    Singkat kata, Kelompok Nasution kurang peka terhadap trauma Orde Baru yang menjadi pondasi Reformasi 1998.
    Kelompok Huntington, sebaliknya, terjebak pada idealisme yang tak realistis di tengah perkembangan zaman dan sisa-sisa pengaruh sosial kultural Orde Baru.
    Keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik tidak bisa dihindari. Namun, harus ada batas yang jelas dan tegas, ini kata kunci penting.
    Revisi UU TNI
    adalah momentum untuk memetakan dan menentukan ulang peran TNI, terutama di sektor-sektor non-pertahanan.
    Berdasarkan draft RUU TNI yang beredar, masyarakat sipil seharusnya bisa menerima keterlibatan TNI dalam penanggulangan ancaman nontradisional -seperti bencana alam, narkoba, terorisme, hingga siber, termasuk untuk memimpin institusi-institusi terkait.
    Kapasitas logistik dan koordinasi TNI dalam penanggulangan bencana telah teruji di lapangan.
    Dalam konteks ancaman nontradisional lainnya, irisan antara peran TNI dengan Polri dalam upaya penanggulangan sulit dibantah.
    Anggota aktif bisa menjabat di BNN atau BNPT, selama penanggulangan didasarkan pada koridor penegakan hukum dan pelibatan TNI dilakukan dengan koordinasi dengan Polri, dan pengawasan oleh DPR dan publik.
    Namun, pertanyaan kritis patut diajukan ketika TNI didorong masuk ke institusi seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    Rasionalisasi untuk ketiga institusi ini terlihat dipaksakan. Tak ada studi perbandingan yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan, bahkan di negara otoriter seperti China dan Saudi untuk melegitimasi militer aktif menduduki posisi di lembaga penegakan hukum.
    Pengecualian jika ada penjelasan spesifik bahwa anggota aktif hanya menjabat di kamar peradilan atau urusan pidana militer.
    Untuk sektor kelautan dan perikanan, argumen soal pengelolaan wilayah perbatasan atau konflik kedaulatan wilayah tertentu seperti Selat Malaka dan Laut China Selatan bisa saja diajukan.
    Namun, alasan ini terlalu bias dan lentur, sehingga bisa diterapkan pada sektor lain dengan logika serupa -Mengapa bukan atau tidak sekalian saja dengan Kementerian Kehutanan atau ESDM, misalnya? Inkonsistensi sulit diterima.
    Lebih baik sektor-sektor ekonomi semacam ini diserahkan kepada sipil profesional yang teruji rekam jejaknya mengelola kekayaan laut untuk kesejahteraan.
    Memaksakan militer ke posisi-posisi kontroversial di atas bisa menghambat implementasi makan siang gratis dan program-program prioritas Presiden Prabowo.
    Sangat banyak studi kredibel yang menunjukkan kualitas demokrasi memiliki korelasi kuat dengan arus masuk penanaman modal asing.
    Supremasi sipil dan pembagian kekuasaan adalah salah satu indikator utama yang menentukan kualitas tersebut.
    Kemunduran demokrasi yang sering disuarakan belakangan ini bisa menjadi salah satu alasan mengapa arus masuk penanaman modal asing tidak optimal.
    Selain itu, langkah tersebut bisa merusak kepercayaan publik terhadap TNI, yang notabene adalah modal sosial yang lebih berharga dibandingkan peran tambahan di sejumlah lembaga.
    Memaksakan peran di lembaga-lembaga penegakan hukum hanya akan memicu resistensi, seperti yang sudah terlihat dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil sejak RUU ini digaungkan.
    Ironisnya, kondisi ini bisa melemahkan kekuatan nasional yang justru ingin dibangun pemerintah -suatu esensi dari dialog-dialog hubungan sipil-militer dan hubungan sipil-sektor keamanan secara umum.
    Revisi UU TNI seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas, bukan mengaburkan peran militer dalam kehidupan demokrasi.
    Dialog konstruktif masyarakat sipil dan sektor keamanan, termasuk polisi dan intelijen harus kembali dibuka dengan tema utama mendengarkan aspirasi masyarakat sipil dan berikut kebutuhan strategis negara dengan sektor keamanan sebagai aktor utama.
    Tanpa dialog, kondisi hanya akan jadi bom waktu: menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan membuka luka lama yang (ternyata) belum sembuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.