Kementrian Lembaga: MA

  • KPK Panggil Rasamala Aritonang Terkait Kasus SYL

    KPK Panggil Rasamala Aritonang Terkait Kasus SYL

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap karyawan swasta Rasamala Aritonang (RA), Rabu (19/3/2025). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami melakukan pemeriksaan saksi tersebut. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Rasamala Aritonang bersama Febri Diansyah diketahui sempat menjadi pengacara SYL. Keduanya menjadi pengacara SYL saat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih dalam tahap penyelidikan KPK.

    “Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Jadi kami mendampingi salah satunya pak menteri pertanian dalam proses penyelidikan tersebut,” kata Febri seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023) malam.

    Keduanya juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL, Senin (2/10/2023). Saat pemeriksaan, keduanya dicecar soal temuan dokumen saat tim penyidik KPK menggeledah rumah para tersangka dalam kasus Kementan.

    Dokumen yang ditemukan tersebut diduga berisi tentang perkara yang tengah diusut KPK. Untuk itu, tim penyidik KPK membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari Febri dan Rasamala Aritonang.

    Seusai diperiksa, Febri mengaku dirinya dan Rasamala Aritonang dicecar tim penyidik KPK terkait dokumen draf pendapat hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

    Febri memastikan pihaknya melaksanakan tugas melakukan pendampingan sebagai pengacara sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya selaku pengacara juga mendapatkan sejumlah informasi dan dokumen, kemudian disusun sedemikian rupa menjadi suatu pendapat hukum.

    “Jadi ada legal opinion yang kami susun, dan itulah tadi yang dikonfirmasi oleh penyidik. Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah,” tutur Febri.

    Dalam draf itu, mantan Jubir KPK ini menjelaskan pihaknya memetakan sejumlah potensi masalah hukum. Berangkat dari hal itu, pihaknya menyusun sembilan rekomendasi yang disampaikan kepada kliennya.

    “Sembilan rekomendasi itu poin utamanya adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian. Itulah yang diklarifikasi tadi oleh penyidik kepada kami, kepada saya dan Rasamala,” ucap Febri.

    “Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum,” imbuhnya.

    TPPU yang menjerat SYL diketahui masih dalam penyidikan KPK. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Syahrul Yasin Limpo.

    Ketua majelis hakim Yohanes Priyana didampingi dua anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono memutuskan hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

    MA juga menghukum SYL wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini. Jika tidak mampu maka diganti dengan kurungan 5 tahun penjara.

    Rasamala Aritonang, yang dipanggil KPK hari ini, diketahui sempat menjadi pengacara SYL.

  • 4.473 Aktif di Kementerian, DPR: Harus Keluar jika Tak Sesuai RUU TNI

    4.473 Aktif di Kementerian, DPR: Harus Keluar jika Tak Sesuai RUU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin memberikan respons atas 4.473 prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga terkait RUU TNI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 101 prajurit yang ditempatkan di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Menurut TB Hasanuddin, dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI), maka prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 15 kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Bahkan di BUMN, mereka yang tidak sesuai dengan 15 item itu, dia harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujar TB Hasanuddin di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    TB Hasanuddin menegaskan, RUU TNI sudah membatasi penempatan prajurit TNI aktif hanya di 15 kementerian dan lembaga. Dari jumlah tersebut, 10 kementerian dan lembaga sudah diatur dalam UU TNI yang berlaku sekarang dan ada penambahan lima kementerian dan lembaga di RUU TNI. 

    Karena itu, prajurit TNI aktif yang bertugas di BUMN yang tidak terkait 15 instansi yang disebutkan dalam RUU TNI, harus segera mengundurkan diri. Pihaknya akan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memastikan pelaksanaan RUU TNI.

    “Ya itu di BUMN lah. Ya nanti kalau sudah diberlakukan (RUU TNI), maka ada dua pilihan, mundur dari BUMN atau mundur sebagai prajurit TNI,” tegas TB Hasanuddin.

    Dalam Pasal 47 ayat (1) RUU TNI menyebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

    Sementara Pasal 47 ayat (2) RUU TNI tersebut menyatakan, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

  • Jadi Saksi Kasus e-KTP, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK

    Jadi Saksi Kasus e-KTP, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong (AN) memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/3/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

    KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap Andi Narogong untuk diperiksa pada Selasa (18/3/2025) kemarin. Hanya saja, pemeriksaan dijadwalkan ulang menjadi hari ini.

    “Di-reschedule hari ini ya, dan sudah hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami melakukan pemeriksaan saksi tersebut. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Andi Narogong diketahui sempat menjalani proses hukum atas kasus tersebut. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 13 tahun pidana penjara. Hukuman ini lebih berat dua tahun daripada putusan banding Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara terhadap Andi Narogong.

    Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi tersebut diputus pada tanggal 16 September 2018 oleh Majelis Hakim Agung Mohamad Askin, Leopold Hutagalung, dan Surya Jaya.

    Dalam putusannya, MA menyatakan Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan e-KTP, dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
     

  • Draf Final RUU TNI: Daftar 14 K/L yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    Draf Final RUU TNI: Daftar 14 K/L yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut total ada 14 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Daftar tersebut tertuang dalam draf final revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. 

    Semula, dalam revisi Pasal 47 UU TNI diusulkan adanya penambahan lima pos K/L yang bisa diduduki TNI aktif, dari sebelumnya hanya 10. 

    Kemudian, sempat bertambah lagi 1 pos yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sehingga menjadi 16 K/L. Akan tetapi, dikatakan Supratman bahwa pertahanan negara dan Dewan Keamanan Nasional dilebur menjadi satu unsur. Sementara KKP tereliminasi dari usulan.

    “14 [K/L], tadinya 16. Karena pertahanan dan Dewan Keamanan Nasional itu satu ya. Jadi tadinya maksimal 16, tapi semuanya hanya ada di 14 kementerian/lembaga,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono turut menyebut ada 14 K/L yang bisa diduduki oleh TNI aktif dalam revisi UU TNI yang akan dibawa ke Paripurna itu.

    “14 [K/L], aku lupa, yang pasti KKP enggak ada,” tuturnya di tempat yang sama.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merincikan lima pos K/L tambahan untuk TNI aktif yang ada dalam revisi UU TNI. Alasan penambahannya dikarenakan memang dalam UU K/L tercantum TNI bisa masuk dalam K/L itu.

    “Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang di-drop adalah KKP, itu clear ya,” ujar dia.

    Berikut Draf final RUU TNI pasal 47 soal 14 K/L yang Bisa Diduduki TNI Aktif

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    9. Mahkamah Agung (MA)

    10. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP)*

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)*

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)*

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)*

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung)*

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI

  • Komisi I DPR Beberkan Alasan KKP Batal Masuk ke RUU TNI

    Komisi I DPR Beberkan Alasan KKP Batal Masuk ke RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin membeberkan alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak jadi masuk dalam revisi UU TNI sebagai kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

    Pihaknya bersama pemerintah mengeliminasi usulan KKP karena menitikberatkan pada urgensi yang ada. Setelah ditelaah, menurut kedua belah pihak, KKP tidak begitu memerlukan adanya prajurit TNI aktif.

    “Ya karena memang tidak terlalu memerlukan [prajurit TNI], tidak terlalu mementingkan, artinya tidak terlalu urgent ada di situ,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Meski tidak jadi masuk dalam revisi UU TNI, TB turut menekankan pihaknya tidak akan sampai menyentuh atau bahkan merevisi Undang-Undang tentang kelautan sehingga akan ada TNI aktif di KKP.

    “Kita tidak sampai ke situ, tapi itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting [ada prajurit TNI di KKP] dan kita diskusikan, oke malah lebih bagus dari tadinya 16 menjadi 15 item [kementerian/lembaga],” tegasnya.

    Di lain sisi, legislator PDIP ini juga menyinggung soal rencana Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Katanya, akan ada perwira atau anggota TNI aktif yang duduk di sana.

    “Ya di Bakamla nanti ancer-ancer-nya begini, di Bakamla itu nanti kira-kira akan ada perwira atau anggota TNI aktif, mungkin polisi atau mungkin juga kejaksaan dan sebagainya,” ucapnya.

    Dengan demikian, TB menyebut tambahan K/L yang terdapat dalam revisi Pasal 47 hanya ada lima pos dari yang UU sebelumnya 10 pos K/L.

    “Lima [K/L] yang baru atau yang memang berdasarkan Undang-Undang [K/L] yang sudah existing. Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang di-drop [keluarkan] adalah KKP, itu clear-ya,” pungkasnya.

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi prajurit TNI aktif

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Mahkamah Agung (MA)

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    12. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    13. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP) *

     

    Sumber: Rapat kerja Menhan bersama Komisi I DPR RI

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI 

  • Tok! MA Kabulkan PK Antam, Budi Said Batal Dapat Emas 1,1 Ton

    Tok! MA Kabulkan PK Antam, Budi Said Batal Dapat Emas 1,1 Ton

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan peninjauan kembali gugatan perdata PT Antam Tbk. (ANTM) terhadap Crazy Rich Surabaya, Budi Said.

    Berdasarkan situs resminya, MA memutuskan telah menganulir putusan PK pertama terkait kewajiban pembayaran kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau senilai Rp1,1 triliun. Oleh karenanya, kewajiban Antam membayar kekurangan emas itu telah batal secara hukum melalui putusan tersebut.

    “Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian putusan MA, dikutip dari situs resminya, Rabu (19/3/2025).

    Perkara ini teregister dengan No.815/PK/PDT/2025. PK yang diajukan Antam ini diputus oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Suharto, dan anggota Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto pada Selasa (11/3/2025). 

    Dalam perkara ini, Antam tidak hanya mengajukan PK terhadap Budi Said, tetapi juga terhadap termohon lainnya, mereka yakni Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya (termohon II).

    Kemudian, Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang Tbk (termohon III); Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing UBPP-LM Antam (termohon IV); PT Inconis Nusa Jaya (termohon V).

    Berkaitan dengan hal ini, Kuasa Hukum ANTAM Fernandes Raja Saor menyatakan bahwa Antam telah menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip good corporate governance.

    “Kepastian hukum ini memperkuat posisi Antam sebagai perusahaan BUMN yang beroperasi secara transparan dan akuntabel,” ujar Fernandes dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (19/3/2025).

    Sekadar informasi, kasus korupsi transaksi emas Antam sudah bergulir di meja hijau. Budi kemudian divonis dengan pidana selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar pada PN Tipikor.

    Namun, pada sidang banding, PT Jakarta juga telah memutuskan untuk menambah hukuman terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said menjadi 16 tahun dengan denda Rp1 miliar.

    Pengusaha properti asal Surabaya itu juga dibebankan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan 58,841 kg emas atau setara dengan Rp35 miliar.

    Selain itu, Budi Said juga diwajibkan mengganti 1.136 kg emas antam atau setara Rp1,07 triliun berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai tersebut pada saat eksekusi.

  • Menteri Hukum Tegaskan Bukan Keinginan Prabowo Percepat Pembahasan RUU TNI

    Menteri Hukum Tegaskan Bukan Keinginan Prabowo Percepat Pembahasan RUU TNI

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa bukan keinginan Presiden Prabowo Subianto mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto/Dok SindoNews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa bukan keinginan Presiden Prabowo Subianto mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menegaskan bahwa RUU itu merupakan inisiatif DPR periode lalu.

    “Ini bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta, ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu ya, bukan inisiatif pemerintah,” tegas Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Lebih lanjut, Supratman pun menegaskan, RUU TNI tak melahirkan kembali dwifungsi militer. Untuk itu, ia meminta publik tak perlu khawatir ihwal adanya prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

    “Kan enggak ada (dwifungsi militer) sekarang, kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” terang Supratman

    “Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Komisi I DPR sepakat untuk membawa RUU TNI untuk disahkan menjadi UU di dalam forum Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan diambil Komisi I DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU TNI di Ruang Rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).

    RUU TNI mengubah sejumlah hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu dan menanggulangi ancaman siber dan membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Sedianya, pemerintah sempat mengusulkan agar TNI bisa berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak dalam rapat Panja, Senin (17/3/2025).

    Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Inteligen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. DPN
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. BNPP
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung.

    (rca)

  • Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat – Halaman all

    Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat – Halaman all

    Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat

    Willy Widianto/Tribunnews.com
     
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Keamanan, Dr John N Palinggi menyesalkan adanya aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI Komisi I DPR RI di hotel bintang 5 Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu kemarin.

    “Berhentilah menghina TNI, jangan berkedok demokrasi tapi tahu-tahu ada pesanan, cara-cara seperti itu saya tahu sudah lama,” kata John Palinggi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    “Kompetensi mereka apa? ormas atau apa? Kalau NGO harus jelas, orientasinya ke mana, untuk bangsa dan negara atau untuk orang lain? Jangan seolah-olah mewakili rakyat, apa yang sudah mereka buat untuk bangsa dan negara sehingga bisa berkata kasar kepada TNI dan Polri,” ujar John Palinggi, yang juga pengamat politik ini.

    Ia pun tidak menyalahkan para anggota DPR yang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, karena pembahasan maraton dilakukan hingga larut malam dan tak jarang hingga pagi dini hari. 

    Menurutnya wajar, pembahasan dilakukan di tempat yang rileks dan bisa sekalian buat tidur istirahat.

    Selama 38 tahun mengamati TNI, John merasa sudah ada hasil yang diberikan bagi rakyat bangsa dan negara.

    “Saya tegaskan, tanpa TNI maka tidak akan ada bangsa Indonesia saat ini, jadi jangan direndahkan terus menerus,” tegasnya.

    Kini, imbuhnya, di bawah pemerintah Presiden Prabowo Subianto saatnya TNI mandiri dan tidak terus menerus mengikuti apa kata pemberi pinjaman. 

    “Saya prihatin, bagaimana TNI dimandulkan hanya gara-gara pinjaman IMF. Dulu pernah Kopassus, Marinir dikandangkan. Orang-orang yang heboh memprotes TNI, pernah tidak mereka memprotes soal korupsi sampai bangsa ini mau tenggelam,” urai John Palinggi.

    Mereka, imbuhnya, tidak berpikir kalau dalam demokratisasi ada hak dan kewajiban warga negara, tapi tidak didapatkan karena koruptor merajalela.

    “Mereka yang mengatasnamakan NGO, pernah tidak menyuarakan penderitaan rakyat yang begitu besar, sementara jerih payah TNI dengan segala kekurangannya tetap berdiri di barisan terdepan supaya bangsa ini tetap tegak,” beber John Palinggi.

    Penjelasan Menteri Hukum Supratman Soal Revisi UU TNI

    Adapun Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah revisi Undang-Undang (UU) TNI segera disahkan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.

    Supratman menegaskan bahwa revisi UU TNI merupakan usul inisiatif DPR, bukan datang dari pemerintah.

    “Ini kan bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu. Bukan inisiatif pemerintah,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat.

    Hal tersebut diputuskan Komisi I DPR dalam rapat pada Selasa sore.

    Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini untuk disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

    Supratman mengatakan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif dari semula berjumlah 16.

    Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:

    Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
    Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
    Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
    Badan Intelijen Negara
    Badan Siber dan Sandi Negara
    Lembaga Ketahanan Nasional
    Badan SAR Nasional
    Badan Narkotika Nasional
    Badan Pengelola Perbatasan
    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    Badan Keamanan Laut
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana
    Kejaksaan Agung
    Mahkamah Agung

  • Tata Cara Itikaf dan Bacaan Niatnya, Amalan 10 Hari Terakhir Ramadan untuk Raih Lailatul Qadar

    Tata Cara Itikaf dan Bacaan Niatnya, Amalan 10 Hari Terakhir Ramadan untuk Raih Lailatul Qadar

    TRIBUNJATIM.COM – Salah satu amalan yang dikerjakan dalam 10 hari terakhir Ramadan adalah beritikaf.

    Keutamaan itikaf sangat besar, terlebih menjadi bagian dari upaya meraih keutamaan Lailatul Qadar.

    Pada sebuah haditsnya, Rasulullah SAW, menyatakan bahwa itikaf di sepuluh malam terakhir bagaikan beritikaf bersama beliau.

    “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).

    Itikaf berasal dari bahasa Arab Akafa yang berati menetap, mengurung diri atau terhalangi.

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), itikaf merupakan berdiam diri beberapa waktu di dalam masjid sebagai suatu ibadah dengan syarat-syarat tertentu (sambil menjuahkan pikiran dari keduniaan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan).

    Dikutip situs Nahdlatul Ulama (NU) via Kompas.com, secara terminologi itikaf adalah berdiam diri di masjid disertai dengan niat. 

    Tujuannya adalah semata-mata beribadah kepada Allah SWT.

    Itikaf dapat dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan salat.

    Hukum itikaf adalah sunnah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan.

    Hukumnya bisa haram bila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin.

    Menjadi makruf bisa dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah mesti disertai izin.

    Melakukan itikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan lebih diutamakan dibanding pada waktu-waktu lain.

    Di mana demi menggapai keutamaan Lailatul Qadar yang waktunya dirahasiakan Allah.

    Karena dirahasiakam itulah, maka siapa pun yang senantiasa mengisi malam-malam Ramadan dengan amaliah, baik wajib maupun sunnah dengan tujuan agar tidak terlewatkan.

    ITIKAF DI MASJID – Foto arsip Masjid Kubah Emas yang berlokasi di Depok, Jawa Barat dipadati para pengunjung yang tengah itikaf dan salat tahajud bersama, Juni 2015. (Tribunnews/Septyonaka Triwahyudi)

    Niat itikaf

    Berikut adalah niat itikaf:

    Nawaitu an a’takifa fi hadzal masjidil ma dumtu fih

    Artinya, “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”

    Niat itikaf lain yang dapat digunakan adalah niat itikaf ini dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi:

    Nawaitul  i’tikafa fi hadzal masjidil lillahi ta’ala

    Artinya, “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

    Waktu yang tepat menjalankan itikaf di bulan Ramadan sebaiknya dimulai pada 10 hari terakhir Ramadan.

    Di mana masuk ke masjid sebelum waktu maghrib di malam ke 21 Ramadan dan keluar dari masjid pada malam Idul Fitri.

    Rukun itikaf

    Ada empat rukun itikaf yang perlu diperhatikan, yakni:

    Niat
    Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah salat
    Masjid
    Orang yang beritikaf

    Syarat itikaf

    Ada beberapa syarat itikaf, yakni:

    Itikaf adalah salah satu bentuk ibadah. Sebagaimana dalam peribadat lainnya, Islam merupakan syarat mutlak yang harus ada pada diri sang pelaku.

    Dalam buku I’tikaf Penting dan Perlu (2004) karya Ahmad Abdurrazaq Al-Kubaisi, dengan kata lain setiap ibadah yang tidak dibarengi dengan syarat Islam maka tidaklah diterima dan tidak ada pahala.

    Berakal juga merupakan syarat mutlak yang harus ada pada setiap pelaku ibadah apa pun.

    Orang gila atau yang tidak berakal tidak dibebanu taktif.

    Masalahnya, segala amalan harus disertai niat sedangkan orang tidak berakal tidak mampu melakukan niat.

    Mereka tidak dapat membedakan mana yang benar dan salah.

    Suci dari junub, haid, dan nifas

    Dijelaskan bahwa orang yang junub (suami istri yang telah bersetubuh atau mimpi bersetubuh tetapi belum mandi), wanita haid, dan melahirkan tapi belum sampai pada hari ke 40 adalah orang-orang yang dilarang masuk atau tinggal di masjid.

    Padahal itikaf adalah ibadah yang harus dilakukan di dalam masjid.

    Disamping itu, yang dilakukan dalam masjid selama itikaf diantaranya adalah salat, membaca al quran, dan sebagainya.

    Artinya tidak sah itikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.

    Hal yang membatalkan itikaf

    Adapun yang membatalkan i’tikaf sebagai berikut:

    Berhubungan suami-istri
    Mengeluarkan sperma
    Mabuk yang disengaja
    Murtad
    Haidh, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya
    Nifas
    Keluar tanpa alasan
    Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
    Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri. 

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Ulah Kakek Rekam Nenek Tetangga saat Mandi, Anak Korban Tangkap Pelaku saat Dengar Teriakan

    Ulah Kakek Rekam Nenek Tetangga saat Mandi, Anak Korban Tangkap Pelaku saat Dengar Teriakan

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria lansia berinisial NA (59) kepergok sedang merekam seorang nenek berinisial MA (58) yang sedang mandi.

    Pria warga Kabupaten Serang, Banten itu kemudian ditangkap pada Jumat (7/3/2025).

    Peristiwa itu berawal saat korban sedang mandi di rumahnya.

    Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Serang, Iptu Iwan Rudini mengatakan, pelaku adalah tetangga korban.

    Ia lalu mengintip dan merekam korban yang sudah tanpa busana melalui lubang ventilasi udara menggunakan handphone.

    Korban yang menyadari bahwa ada yang merekam aktivitasnya langsung teriak.

    Teriakan korban tersebut didengar oleh anak korban.

    Anak korban  kemudian segera mengejar pelaku.

    “Akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh anak korban, dan langsung diserahkan ke Polres Serang,” ujarnya kepada TribunBanten.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/3/2025).

    Iwan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap handphone pelaku sudah ada beberapa video korban sedang mandi.

    Juga sejumlah foto korban yang sedang melakukan aktivitas lainnya.

    Pelaku nekat melakukan aksinya, dipicu karena ketertarikan pelaku terhadap korban.

    “Pelaku ini ditinggal oleh istrinya jadi TKW, melihat tetangganya mulai menyukai tapi tidak berani mengungkapkan,” ucapnya.

    “Pelaku hanya berani mengambil foto secara diam-diam.

    “Di dalam hp nya (pelaku) banyak foto-foto nenek, dan ada satu video pada saat korban sedang mandi,” jelasnya.

    Pelaku telah tiga kali melakukan aksi pengintipan terhadap korban.

    “Pertama ngintip aka, yang kedua rekam video, dan yang ketiga belum sempat merekam sudah ketahuan,” kata Iwan.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

     “Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun paling lama 12 tahun,” tandasnya. (Tribun Banten/Ade Feri)

    Sementara itu, aksi perekaman saat mandi juga pernah terjadi di Surabaya.

    Seorang mahasiswi mengadu ke SPKT Mapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, karena resah atas ulah pria misterius yang mengintip dan merekam lekuk tubuhnya menggunakan ponsel saat mandi di sebuah kosan kawasan Jalan Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, pada Senin (24/2/2025). 

    Informasinya, korban merupakan wanita asal Maluku, berinisial MV (22), mahasiswi semester enam sebuah kampus swasta di Kota Surabaya. 

    Pengalaman memilukan tersebut, dialaminya pada Jumat (21/2l/2025) sore. Saat itu, ia sedang mandi di kamar mandi kamar kosannya. 

    Saat menyibakkan pandangan ke arah langit-langit, ia melihat terdapat ponsel berwarna silver bermerek iPhone 15 Pro dengan posisi kamera belakang mengarah pada tempat dirinya berdiri. 

    “Saat itu saya mau mandi, lalu saya melihat ke atas, di ventilasi ada kamera HP. HP-nya itu iPhone 15 Pro, warnanya silver, sudah naik setinggi ini di atas ventilasi kamar mandi,” ujarnya di Mapolsek Wonocolo, pada Senin (24/2/2025) sore. 

    MV yang kaget dengan kemunculan tangan menggenggam ponsel dengan posisi kamera belakang ponsel mengarah ke tubuh, ia sempat meneriaki perbuatan pelaku. Namun, ia belum mengetahui korban. 

    Setelah merampungkan urusannya di kamar mandi. MV yang menyadari dirinya menjadi korban perbuatan bejat seseorang tak dikenal itu, lantas melapor kepada si penjaga kosan. 

    “Kamar mandinya pertama. Dan setiap kamar mandi ada ventilasinya menghadap keluar. Iya (itu menjadi celah),” jelasnya. 

    Korban MV meminta bantuan kepada si penjaga kosan tersebut untuk memeriksa rekaman CCTV guna mencari tahu sosok pelaku ‘mata keranjang’ yang merekamnya saat mandi. 

    Ternyata, pelakunya seorang pria tak dikenal, yang belakangan diketahui merupakan pacar salah satu tetangga kosannya. 

    Perbuatan merekam video saat dirinya mandi, dilakukan oleh pelaku saat berkunjung ke kosan pacarnya. 

    “Pengakuan pemilik kos, pelaku pacar dari tetangga kos saya. Tapi saya gak kenal dengan keduanya,” katanya. 

    Setelah memperoleh temuan barang bukti tersebut, Korban MV didampingi beberapa kerabat dan teman kuliahnya, memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Wonocolo. 

    Ia berharap sosok pelaku dapat dihukum setimpal. Pasalnya, Korban MV merasa trauma dan ketakutan karena harga dirinya dilecehkan akibat perbuatan pelaku. 

    “Saya bawa bukti CCTV (untuk melapor). Saya merasa dirugikan secara materi karena saya enggak bisa kuliah, dan mental. Iya makanya saya lapor,” pungkasnya. 

    Ternyata, sosok pelaku berinisial MS (19) merupakan mahasiswa salah satu kampus swasta di Surabaya. 

    Pelaku akhirnya diamankan oleh si penjaga dan pemilik kosan setelah menerima aduan dari Korban MV, pada Senin (24/2/2024) siang. 

    Kemudian, Pelaku MS diserahkan ke Mapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. 

    Menurut Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya AKP Kusmianto membenarkan, pihaknya menerima laporan dari Korban MV atas dugaan perbuatan tak menyenangkan dengan modus merekam tubuh korban menggunakan ponsel. 

    Lantaran kasus tersebut melibatkan korban wanita dengan konteks tindak pidananya mengarah pada aksi pelecehan atau perbuatan asusila. Maka, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

    “Benar ada laporan di sini. Habis ini stelah saya menerima dalam keadaan fisik masih utuh kami serahkan ke PPA Polrestabes Surabaya,” ujar Kusmianto saat ditemui awak media di depan kantornya.