RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
RUU TNI disahkan
lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI
Puan Maharani
didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Lalu, apa saja poin-poin perubahan dalam
revisi UU TNI
?
Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas
usia pensiun TNI
bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Pasal 53 Ayat (4).
Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.
Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
/data/photo/2024/06/12/666994d46635a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya Nasional
-

RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini 3 Pasal yang Direvisi
loading…
Prajurit TNI berparade atau defile saat peringatan HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) hari ini. Revisi itu hanya mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, dan jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diduduki Prajurit TNI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, banyak informasi tidak tidak terkait terkait RUU TNI yang beredar di media sosial. Draf yang beredar berbeda dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga terjadi dinamika sosial yang berujung pada penolaka RUU TNI.
Menurut Dasco, RUU TNI hanya merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 menyatakan, dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden. Pasal 3 ayat 2 mengatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).
“Pasal-pasal tersebut dibuat untuk menjaga sinergi yang lebih baik dalam administrasi antara TNI dan instansi Pemerintah lainnya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Revisi kedua adalah Pasal 53 yang mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
Kemudian, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.
Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/ atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Narkotika Nasional
9. Pengelola Perbatasan
10. Kelautan dan Perikanan
11. Penanggulangan Bencana
12. Penanggulangan Terorisme
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan RI
15. Mahkamah Agung.Pasal 47 ayat 2 menyatakan, bagi prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dilakukan setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan dalam revisi UU TNI.
-

Prabowo Minta Wadah Makan Bergizi Gratis Bikinan Lokal
loading…
Peluncuran program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil dan Balita di Posyandu Anyelir 1, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025). FOTO/ALDHI CHANDRA
JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta penggunaan wadah atau tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) diproduksi industri lokal, bukan impor. Saat ini masih ada dapur yang menggunakan wadah MBG produk luar negeri.
“Jadi, setelah Prof. Arif itu melakukan studi dan tim melihat ke bawah dan kami sepakat tadi dengan Bappenas dan juga Badan Gizi untuk bersama-sama melakukan pengawasan, misalnya bikin apa namanya tray-nya (wadah) itu tidak boleh diimpor suruh bikin lokal,” kata Luhut usai bertemu dengan Prabowo bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, para anggota DEN, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2024).
“Karena itu kita lihat masih ada buatan luar, jadi semua kita harus satu padu untuk melakukan pengawasan. Presiden tadi minta ini,” katanya.
Dalam pertemuan itu, DEN juga menyampaikan kajian tentang potensi dari dampak MBG ini terhadap penyerapan tenaga kerja juga kemiskinan. Kesimpulannya adalah program ini sangat bagus dalam konteks menciptakan lapangan kerja baru sampai 1,9 juta dan menekan kemiskinan mencapai 5,8%.
2 Juta Penerima ManfaatSementara itu, hingga 12 Maret 2025, realisasi anggaran program MBG telah mencapai Rp710,5 miliar dengan total penerima manfaat sebanyak 2.053.248 orang.
“Realisasi per 12 Maret pencairan anggaran mencapai Rp710,5 miliar,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Maret 2025, Kamis (13/3/2025).
Program MBG sendiri memiliki pagu anggaran sebesar Rp71 triliun dengan target penerima mencapai 17,9 juta orang. Kelompok sasaran utama mencakup 15,5 juta anak sekolah serta 2,4 juta ibu hamil.
Hingga pertengahan Maret, penerima manfaat program ini tersebar di berbagai kategori, di antaranya:
– Anak Pra-SD: 111.127 orang
– Santri di Pondok Pesantren: 10.681 orang
– Siswa SD/MI: 912.023 orang
– Siswa SLB: 4.548 orang
– Siswa SMP/MTs: 578.465 orang
– Siswa SMA/MA/SMK: 424.145 orang
– Ibu Menyusui: 2.613 orang
– Balita: 7.811 orang
– Ibu Hamil: 1.835 orang(abd)
-

Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
loading…
DPR menyebut eksekusi putusan MA yang mengabulkan PK PT Antam Tbk terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said harus segera dijalankan. Foto/SindoNews.
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang (Antam), Tbk terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said. Putusan PK kedua tersebut bersifat mengikat sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setelah Antam menang PK kedua, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala,” kata Muzakkir, Rabu (19/3/2025).
Tidak hanya itu, politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan dampak putusan PK Mahkamah Agung terhadap aset-aset Budi Said. Aset crazy rich asal Surabaya itu bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam. “Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti,” ucapnya.
Muzakkir juga menegaskan posisi PK kedua yang diajukan PT Antam. Menurut Muzakkir, putusan PK kedua sah dan harus langsung dijalankan.
“Peninjauan kembali (PK) kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK kedua itu sah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Antam Tbk. dalam kasus melawan Budi Said.
Adapun putusan tertanggal 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan crazy rich asal Surabaya itu. Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma’arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
“Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu, 16 Maret 2025.
-

4 Rekomendasi Komnas HAM yang Wajib Diperhatikan Pemerintah dan DPR dalam Revisi UU TNI
PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM sudah mengkaji proses pembahasan hingga isu-isu fundamental terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dari kajian yang dilakukan pada 2024, Komnas HAM menemukan dua temuan utama terkait RUU tersebut.
Pertama yakni mengenai usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif yang berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI. Menurut Komnas HAM, dwifungsi bertentangan dengan Tap MPR 7 MPR 2000 tentang peran TNI dan Polri serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
“Tap MPR tersebut menegaskan TNI sebagai bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara yang berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara,” kata koordinator sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.
Anis menyebut dalam perkembangan pembahasan RUU TNI, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian/lembaga sipil. Selain itu, kata dia, adanya pengaturan bahwa presiden bisa membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya.
Lebih lanjut, Anis mengungkap temuan kedua yang diperoleh Komnas HAM yaitu terkait perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurutnya, hal ini berisiko menyebabkan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, dan penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas.
“Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi tubuh di TNI,” ujar Anis.
Tak hanya itu, lanjut Anis, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia prajurit aktif. Ia menyebut isi kesejahteraan seharusnya direspons melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif, mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya.
Oleh sebab itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi sebagai pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam proses revisi UU TNI sebagai berikut:
Melakukan evaluasi implementasi uu 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh. pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi. Menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang berdampak langsung dari kebijakan ini. Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi UU TNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil. Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI dan efisiensi anggaran pertahanan. Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI.
TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.
“Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.
“Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.
Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.
“Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni:
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara Pertahanan Negara Sekretaris Militer Presiden Intelijen Negara Sandi Negara Lemhannas DPN SAR Nasional Narkotika Nasional Kelautan dan Perikanan BNPB BNPT Keamanan Laut Kejaksaan Agung Mahkamah Agung
“Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Menaker Yassierli Pastikan Hak JHT dan JKP Eks Karyawan PT Sritex akan Cair – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya memastikan proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi lebih dari 9.000 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berjalan lancar.
“Jadi kemarin itu saya dan tim dari Kemenaker ingin memastikan yang pertama proses terkait dengan klaim JHT dan JKP itu lancar,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di Kantor Kemenaker pada Rabu (19/3/2025).
Yassierli menyatakan bahwa progres pencairan JHT telah mencapai hampir 100 persen, sementara pencairan JKP telah terealisasi sekitar 70%.
“Alhamdulillah JHT itu sudah cair sebagian besar hampir 100?n dapatnya lumayan karena itu ada yang tabungan udah 20 tahun, 30 tahun Itu lumayan angkanya,” kata Yassierli.
“Kemudian JKP masih butuh waktu Sebagian sudah cair 70% sudah cair,” lanjutnya.
Kendati demikian, Yassierli mengakui bahwa proses pencairan ini bukanlah perkara mudah, mengingat lebih dari sembilan ribu karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kepailitan PT Sritex.
“Ini tidak mudah karena ada 9 ribu sekian mereka harus ngantri, kemudian mereka harus upload dokumen tertentu. Kemudian ada verifikasi dan kami menurunkan tim sampai 20 meja,” ujar Yassierli.
Sementara itu mengenai klaim atas Tunjangan Hari Raya (THR), Yassierli menjelaskan bahwa kasus Sritex berbeda dengan PHK biasa karena menyangkut kepailitan.
“Jadi sekali lagi kasus ini kan pailit beda dengan kemudian PHK biasa. Pailit memang itu adalah domainnya kurator,” katanya.
Namun, ia tetap optimis perusahaan dapat memenuhi kewajiban tersebut.
“Kan H-7 sekarang H-12 kita optimis lah kalau ada kasus nanti kita perlu monitor. Kita perlu lihat detailnya seperti apa,” kata dia.
Kasus Sritex bermula dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2022, hingga akhirnya perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024.
Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sritex. (*)
-

Diperiksa KPK Lagi, Andi Narogong Bungkam
Jakarta, Beritasatu.com – Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong (AN) menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/3/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Berdasarkan pantauan, Andi Narogong meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.16 WIB.
Selama meninggalkan gedung, Andi memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media terkait agenda pemeriksaannya kali ini dan langsung meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Narogong pada Selasa (18/3/2025), namun jadwal pemeriksaan tersebut akhirnya diubah dan dijadwalkan ulang pada hari ini.
“Pemanggilan di-reschedule hari ini, dan beliau sudah hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Andi Narogong sebelumnya telah menjalani proses hukum atas kasus tersebut. Mahkamah Agung (MA) sempat memperberat hukuman Andi menjadi 13 tahun pidana penjara.
Hukuman ini lebih berat dua tahun dibandingkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.
Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi tersebut diputus pada 16 September 2018 oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Mohamad Askin, Leopold Hutagalung, dan Surya Jaya.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan e-KTP. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Andi Narogong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar atau menggantinya dengan 3 tahun kurungan.
-

KPK Geledah Kantor Hukum Visi Law Office Terkait Pencucian Uang SYL
Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Firma Hukum Visi Law Office terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Rabu (19/3/2025).
Kantor firma hukum itu diketahui memberikan bantuan hukum kepada SYL saat kasusnya masih diusut dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Kini, tim penyidik tengah menggelar penggeledahan di kantor hukum tersebut guna mencari bukti kasus dugaan pencucian uang uang menjerat SYL.
“Benar. Terkait sprindik [surat perintah penyidikan, red] TPPU tersangka SYL,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/3/2025).
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner.
Dilansir dari situs resmi Visi Law Office, kantor hukum itu didirikan pertama kali pada Oktober 2020 oleh Donal dan Febri. Kemudian, Rasamala bergabung pada Januari 2022. Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut.
Untuk diketahui, pada hari ini juga tim penyidik KPK memeriksa Rasamala sebagai saksi dalam kasus pencucian uang SYL.
Melalui keterangan terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi kehadiran Rasamala pada pemeriksaan. Dia juga disebut hadir di kantornya saat ini saat penggeledahan oleh KPK masih berlangsung.
“Infonya ikut [penggeledahan di lokasi, red,” ungkap Tessa.
Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah.
Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya.
Ketiganya disebut merupakan kuasa hukum SYL saat kasusnya tengah dibidik KPK. Namun, pada persidangan SYL Juni 2024 lalu, Febri menyebut bahwa hanya dia dan Rasamala yang terlibat sebagai tim penasihat hukum SYL di tingkat penyelidikan.
Kemudian, saat tahap penyidikan dan selanjutnya, keduanya dipastikan tidak terlibat sebagai penasihat hukum.
Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita pada perkara tersebut.
-

Bantu Palestina, BAZNAS, Le Minerale dan Masjid Istiqlal luncurkan dropbox daur ulang botol plastik
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.
Bantu Palestina, BAZNAS, Le Minerale dan Masjid Istiqlal luncurkan dropbox daur ulang botol plastik
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 19 Maret 2025 – 14:34 WIBElshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), bersama dengan Le Minerale dan Masjid Istiqlal, meluncurkan dropbox untuk mengumpulkan sampah botol plastik yang keuntungannya akan disalurkan untuk membantu masyarakat Palestina.
Tujuan dari peluncuran dropbox ini untuk mengelola limbah botol plastik yang dapat didaur ulang, sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia maupun masyarakat di Palestina.
Turut hadir Ketua BAZNAS RI Prof. KH. Noor Achmat, M.A., Marketing Director Le Mineral Febri Satria Hutama, Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat Badan Pengelola Masjid Istiqlal H. Abu Hurairah Abdul Salam, Lc., MA., beserta jajaran, diselenggarkan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menyampaikan Le Minerale sebagai mitra telah mengambil peran penting dalam melakukan kebaikan, khususnya mengenai kemanusiaan. Pihaknya mengungkapkan, Le Minerale tidak hanya memikirkan keuntungan dalam bentuk uang, melainkan memikirkan keuntungan jangka panjang yang besar manfaatnya untuk masyarakat.
“Kita tadi sudah mendengarkan bersama-sama bahwa Le Minerale sebagai produk asli Indonesia, yang saat ini namanya bukan hanya besar di Indonesia saja melainkan di dunia. Le Minerale bukan hanya mementingkan perdagangan saja tetapi juga mementingkan kemanusiaan. Melalui kerja sama ini, BAZNAS dan Le Minerale akan membantu Palestina, membantu saudara kita di Palestina,” ungkap Kiai Noor.
Kiai Noor juga menyampaikan, besar komitmen BAZNAS RI dalam memberikan bantuan kemanusiaan termasuk, untuk saudara-saudara Palestina. Menurutnya, banyak cara untuk melakukan kebaikan, salah satunya dengan mengumpulkan botol plastik ke dalam dropbox yang akan menghasilkan banyak keuntungan.
“BAZNAS mengucapkan terima kasih kepada pihak Le Minerale dan Masjid Istiqlal yang saat ini akan bersama meluncurkan dropbox yang akan menampung botol-botol yang akan didaur ulang kembali. Dapat dibayangkan berapa banyaknya botol-botol ini jika di kumpulkan, insya Allah akan banyak sekali kalau dihitung. Bersama kita peduli, peduli akan lingkungan sekitar kita dan peduli terhadap masyarakat Palestina,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Marketing Director Le Minerale Febri Satria Hutama menegaskan, melalui peluncuran dropbox ini tidak hanya menjalin kerja sama dalam bidang bisnis saja, tetapi membangun hubungan persahabatan dengan BAZNAS dan Masjid Istiqlal, juga tentunya membantu masyarakat Palestina.
“Semangat ukhuwah atau persahabatan yang Le Minerale jalin bersama dengan BAZNAS dan Masjid Istiqlal saat ini mencakup semangat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, maupun ukhuwah basyariyah,” ujar Febri.
“Melalui program peluncuran dropbox diharapkan agar masyarakat tidak membuang sembarangan. Setelah itu kami akan mengolah botol dan dimanfaatkan menjadi alat yang dapat digunakan kembali. Hal ini akan membawa nilai jual ekonomis dengan keuntungan besar, dan hasil dari pengumpulan ini untuk di salurkan kepada saudara-saudara yang membutuhkan baik di Indonesia ataupun Palestina,” lanjutnya kembali.
Sementara itu, Brand Ambasador Le Minerale Irwansyah menyampaikan program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang tidak hanya berfokus pada keuntungan bisnis, tetapi juga berupaya menciptakan dampak yang positif bagi masyarakat dan lingkungan.
“Dengan program daur ulang ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam membantu mereka yang membutuhkan, baik di Palestina maupun di Indonesia. Dan semoga bisa memberikan peluang bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan sesama,” ujar Irwansyah.
Adapun Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat Badan Pengelola Masjid Istiqlal H. Abu Hurairah Abdul Salam, Lc., MA., menyampaikan harapan agar ke depannya, antara Le Minerale ataupun BAZNAS dapat selalu memakmurkan masjid yang ada Indonesia dengan berbagai program kemanusiaan yang akan dikembangkan kedepannya.
“Semoga setiap teguk air dan setiap suapan takjil yang diberikan bisa menjadi pahala. Tanpa berhenti berkontribusi, semoga Le Minerale dan BAZNAS terus berkembang tidak hanya sukses secara bisnis, tetapi memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dan terakhir ada tetap istiqamah dan ikut memakmurkan Masjid Istiqlal dan masjid lain di Indonesia,” ujarnya.
Sumber : Elshinta.Com
/data/photo/2025/03/17/67d84a55d380d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)