Kementrian Lembaga: MA

  • Senator Irman Gusman ingin wujudkan Koperasi Merah Putih di Sumbar

    Senator Irman Gusman ingin wujudkan Koperasi Merah Putih di Sumbar

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    Senator Irman Gusman ingin wujudkan Koperasi Merah Putih di Sumbar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 16:35 WIB

    Elshinta.com – Anggota DPD RI Irman Gusman menyambut baik keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjadikan koperasi sebagai kebijakan strategis untuk memperkuat dan memberdayakan ekonomi desa. 

    Staf Ahli Irman Gusman, Marhadi Efendi mengatakan, Senator Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman ingin kembali melahirkan koperasi untuk mengembangkan ekonomi masyarakat. Terlebih di Sumbar, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota, gagasan dan implementasi ekonomi kerakyatan, termasuk koperasi, bukanlah sesuatu yang baru. 

    Sebelum adanya program Koperasi Unit Desa (KUD) di masa Orde Baru, di Sumbar pernah dikembangkan program Lumbung Pitih (uang) Nagari (LPN) sebagai bentuk implementasi ekonomi kekeluargaan sebagaimana dimaksud Pasal 33 UUD 1945. 

    Setelah Reformasi, di Sumbar juga pernah dilaksanakan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa (nagari) melalui program Kredit Mikro Nagari (KMN), Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA), dan pendirian BMT (Baitul Mal Wattamwil) hingga ke nagari-nagari seperti di Kabupaten Agam. 

    “Namun sejauh ini, berbagai program ekonomi kerakyatan tersebut masih belum berhasil mencapai maksud dan tujuannya sebagai pusat kegiatan ekonomi pedesaan atau nagari,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Kamis (19/3). 

    Maka, untuk mendorong latar belakang dan pengalaman masa lalu tersebut perlu dijadikan titik tolak untuk merumuskan dalam menyusun dan merumuskan Langkah-langkah ke depan untuk mengimplementasikan gagasan Koperasi Merah Putih yang sudah ditetapkan sebagai kebijakan strategis nasional.

    Upaya tersebut salah satunya melalui seminar yang digelar Rabu besok di Bukittinggi. Seminar dengan  tema Menyambut Gagasan Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan bisa dilakukan kajian dan evaluasi yang komprehensif mengenai pengalaman, dan mungkin juga berupa kegagalan di masa lalu, serta mencari formula yang tepat guna merumuskan bentuk atau bangun usaha koperasi yang tepat untuk mengimplementasikan gagasan pendirian “Koperasi Desa Merah Putih” yang telah digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Lebih lanjut Marhadi Efendi menjelaskan, seminar yang diadakan di Istana Bung Hatta Bukittinggi tersebut Senator Sumatera Barat Irman Gusman langsung menjadi Keynote speaker. 

    Adapun narasumber kegiatan tersebut yaitu Prof. Dr. H. Syarifuddin Karimi, SE dengan topik pembahasan: Menyambut Gagasan Koperasi Desa Merah Putih. 

    Ketua Forum Persatuan Wali Nagari (Forwana) Sumbar, Zul Arifin Dt. Parpatih dengan Topik Pembahasan: Kesiapan Wali Nagari Membentuk Koperasi Desa Merah Putih. 

    Narasumber berikutnya, Zukri Saad dengan Topik Pembahasan Prospek Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Pendorong Kemajuan Sektor Pertanian.

    Kemudian, Prof. Dr. Elfindri, SE., MA dengan Topik Pembahasan: Koperasi Desa Merah Putih: Catatan Pengalaman. Rektor Univ. Metamedia Padang, Yossyafra, ST., M. Eng.Sc, Ph.D dengan Topik Pembahasan: Pendampingan Sistem Pemerintahan Nagari dan Koperasi Merah Putih berbasis Tekhnologi Informasi. 

    Adapun peserta seminar sekitar 115 orang terdiri dari, 70 orang Anggota Forum Persatuan Wali Nagari (Forwana) Sumbar. 24 orang Lurah se-Kota Bukittinggi. 3 orang Institut Teknologi dan Bisnis Haji Agus Salim (ITB HAS) dan 15 orang Sekretariat Forwana Sumbar.  

    Sumber : Radio Elshinta

  • Lengkap! Ini 4 Perubahan di UU TNI Terbaru

    Lengkap! Ini 4 Perubahan di UU TNI Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan RUU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Sebelum mengesahkan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Kami bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tegasnya.

    Berikut empat (4) pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru:

    1. Pasal 3

    Dalam UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Sementara untuk kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

    Adapun, di UU TNI baru sekarang disetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

    2. Pasal 7

    Dalam UU TNI lama, pasal ini memuat 14 tugas pokok TNI yang untuk operasi militer selain perang (OMSP). Sementara di UU TNI baru, ada penambahan 2 tugas, sehingga total tugas pokok TNI dalam OMSP ada 16 buah.

    Berikut Rinciannya:

    Mengatasi gerakan separatis bersenjata 
    Mengatasi pemberontakan bersenjata 
    Mengatasi aksi terorisme 
    Mengamankan wilayah perbatasan 
    Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis 
    Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri 
    Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya 
    Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta 
    Membantu tugas pemerintahan di daerah 
    Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang 
    Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia 
    Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) 
    Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

    Adapun, 2 penambahan tugasnya sebagai berikut:

    Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber 
    Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

    3. Pasal 47

    Dalam UU TNI lama, ada 10 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki TNI aktif. Selain di 10 K/L itu mereka harus mengundurkan diri dari dunia militer atau pensiun.

    Sementara dalam UU TNI baru disepakati kini ada 14 K/L yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Tetap, bila duduk di luar 14 K/L itu mereka tetap harus mundur dari dunia militer.

    Berikut 14 K/L yang bisa diduduki TNI aktif:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    9. Mahkamah Agung (MA)

    10. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP)

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung)

    4. Pasal 53

    Adapun, pasal terakhir yang direvisi adalah berkenaan dengan penambahan batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam UU yang lama, usia pensiun perwira dibatasi paling tinggi 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

    Namun, dalam UU yang baru kini batas usia pensiun bervariatif karena dikondisikan sesuai dengan jabatan dan pangkat anggota TNI.

    Berikut revisinya:

    Bintara dan tamtama: 55 tahun 
    Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun 
    Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun 
    Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun 
    Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun 
    Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden

  • Cair Mulai Hari ini, Simak Rincian Dana KJP Plus Tahap 1 Tahap 2025 yang Bakal Dibagikan

    Cair Mulai Hari ini, Simak Rincian Dana KJP Plus Tahap 1 Tahap 2025 yang Bakal Dibagikan

    PIKIRAN RAKYAT – Dikabarkan saat ini bahwa bantuan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025 telah cair, yang tentunya bisa didapatkan oleh para peserta didik yang telah terdaftar. Dana KJP Plus ini memang diharapkan dapat membantu para peserta didik, yang tengah melanjutkan pendidikan mereka di bangku sekolah.

    Dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dikatakan bahwa sebanyak 707.622 peserta didik bakal mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 ini.

    Penerima dana KJP Plus ini merupakan peserta didik yang tengah duduk di bangku sekolah dasar hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB), dengan rincian dana yang bakal didapatkan adalah sebagai berikut:

    1. SD/SDLB/MI

    Dengan jumlah penerima sebanyak 341.879 orang, nantinya akan mendapatkan dana personal setiap bulannya sebanyak Rp250.000.

    Sedangkan untuk swasta, nantinya akan ada tambahan bantuan SPP sebanyak Rp130.000 per bulan.

    2. SMP/SMPLB/MTs

    Selanjutnya untuk tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) bakal mendapatkan dana personal setiap bulannya sebanyak Rp300.000, dan khusus untuk swasta akan mendapatkan tambahan SPP sebanyak Rp170.000.

    Tingkatan ini, diketahui bakal diterima oleh 189.437 peserta didik yang berada di DKI Jakarta.

    3. SMA/SMALB/MA

    Dengan jumlah penerima 62.295 orang, setiap peserta bakal mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 sebanyak Rp420.000 setiap bulannya.

    Sedangkan untuk swasta, akan mendapatkan bantuan tambahan SPP sebanyak Rp290.000.

    4. SMK

    Khusus SMK setiap bulannya akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp450.000, dan khusus swasta bakal menerima tambahan sebesar Rp240.000.

    Memegang posisi ketiga terbanyak di KJP Plus tahap 1 tahun 2025 ini, jumlah peserta didik yang bakal mendapatkannya adalah sebanyak 111.315 orang.

    5. PKMB

    Terakhir untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB) bakal mendapatkan bantuan dana personal setiap bulannya, sebanyak Rp300.000.

    Hingga saat ini, sudah terdata ada 2.696 peserta didik yang bakal mendapatkannya.

    Itulah daftar rincian dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2025, yang bakal didapatkan oleh peserta didik kali ini.

    Jika Sobat PR masuk dalam kategori penerima baru KJP Plus ini, harus memahami beberapa hal berikut ini:

    Bank DKI akan membuka rekening, mencetak buku tabungan serta ATM peserta didik yang terpilih menerima dana KJP Plus ini. Penerima baru akan diminta hadir oleh Bank DKI untuk secara langsung mengambil buku tabungan, serta kartu ATM yang telah dicetak. Jika peserta didik telah menerima buku tabungan dan kartu ATM, maka pihak bank akan langsung mengirimkan dana KJP Plus ke rekening penerimanya.

    Hal lain yang tidak kalah penting untuk dipahami adalah setiap dana personal yang didapatkan hanya boleh digunakan paling besar Rp100.000 secara tunai setiap bulannya.

    Sedangkan untuk sisanya, akan digunakan secara nontunai guna pemenuhan kebutuhan dari peserta didik yang menerima dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hore! KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Cair Bertahap Mulai Hari Ini

    Hore! KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Cair Bertahap Mulai Hari Ini

    Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 mulai dikakukan bertahap sejak hari ini, Kamis (20/3/2025).

    Tayang: Kamis, 20 Maret 2025 15:35 WIB

    www.jakarta.go.id/kjp-plus

    ILUSTRASI KJP 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 mulai dikakukan bertahap sejak hari ini, Kamis (20/3/2025).

    Dilansir dari instagram @upt.p4op, pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari mulai berlangsung hari ini.

    Adapun jumlah penerimanya sebanyak 707.622 peserta didik.

    Di mana diketahui, jika Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sempat menargetkan pencairan KJP Plus ini sebelum Lebaran 2025.

    Kendati demikian, dana personal maksimal yang dapat digunakan secara tunai hanya Rp 100 ribu setiap bulannya.

    Sehingga sisanya dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Berikut rinciannya:

    SD/SDLB/MI

    Dana personal perbulan Rp 250 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta perbulan Rp 130 ribu

    lihat foto
    Di tengah musim penghujan, tak jarang si kecil terserang batuk dan pilek. Termasuk terhadap balita yang baru memulai makanan pendamping Air Susu Ibu (mpASI). Konselor Menyusui dan PMBA, Dosen Universitas Respati Indonesia (URINDO), Yuna Trisuci mengatakan, saat di kecil batuk dan pilek ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama.

    SMP/SMPLB/MTs

    Dana personal perbulan Rp 300 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta perbulan Rp 170 ribu

    SMA/SMALB/MA

    Dana personal perbulan Rp 420 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta perbulan Rp 290 ribu

    SMK

    Dana personal perbulan Rp 450 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta perbulan Rp 240 ribu

    PKBM

    Dana personal perbulan Rp 300 ribu

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’23’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’23’,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • InJourney: Pengoprasian Terminal 1B Soetta jaga keseimbangan trafik

    InJourney: Pengoprasian Terminal 1B Soetta jaga keseimbangan trafik

    Seperti kita ketahui bersama bahwa pengoperasian Terminal 1B pada 15 Maret 2025 untuk penerbangan Citilink, dan kemudian Terminal 2F digunakan untuk umrah. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu trafik manajemen di Bandara Soetta

    Tangerang (ANTARA) – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mengungkapkan bahwa pengoperasian Terminal 1B Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, dilakukan untuk menjaga keseimbangan peningkatan trafik penumpang selama periode mudik Lebaran 1446 H/2025.

    “Seperti kita ketahui bersama bahwa pengoperasian Terminal 1B pada 15 Maret 2025 untuk penerbangan Citilink, dan kemudian Terminal 2F digunakan untuk umrah. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu trafik manajemen di Bandara Soetta,” kata Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi di Tangerang, Kamis.

    Menurit dia, dengan pengoperasian terminal-terminal domestik di Bandara Soetta ini akan menjadikan solusi untuk mengurai kepadatan penumpang selama arus mudik Lebaran tersebut.

    “Kalau kita lihat, kepadatan di Terminal 3 itu dengan adanya Citilink dan Garuda kepadatannya itu cukup tinggi apa lagi pada mudik Lebaran ini,” ujarnya.

    Fahmi mengatakan, untuk periode mudik tahun ini, diproyeksikan jumlah pergerakan penumpang penerbangan di 37 bandara mencapai 10,8 juta.

    Penumpang pesawat secara kumulatif yang akan terbang melalui bandara-bandara penerbangan di bawah kelola AP Indonesia yang diprediksi mencapai 10,8 juta orang itu meningkat 9 persen dibandingkan dengan realisasi pada masa angkutan yang sama di tahun sebelumnya.

    “Di 37 bandara ini, kalau kita bandingkan dengan periode sebelumnya di tahun lalu itu meningkat sekitar 9 persen. Dan bila dibandingkan lagi dengan periode sebelum pandemi COVID-19 meningkat lebih tinggi,” katanya.

    Dengan adanya trafik peningkatan penumpang, maka pihaknya harus bisa memastikan seluruh operasional pendukung termasuk pengoperasian terminal layanan penerbangan disiapkan dan siaga untuk melayani para calon penumpang.

    “Disamping itu, dampak adanya jamaah umrah itu sangat signifikan bagi pergerakan penumpang di bandara Soetta. Karena dalam sehari itu sekitar 10 ribu, jadi ini bagian trafik managemen untuk mengatasi kepadatan di bandara,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penuhi Hak Kreditur melalui Private Placement Tahap 4, WSBP Siap Terbitkan 751,47 Juta Saham Seri C

    Penuhi Hak Kreditur melalui Private Placement Tahap 4, WSBP Siap Terbitkan 751,47 Juta Saham Seri C

    Penuhi Hak Kreditur melalui Private Placement Tahap 4, WSBP Siap Terbitkan 751,47 Juta Saham Seri C
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode
    saham
    :
    WSBP
    ) mengumumkan rencana aksi korporasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau
    Private Placement
    Tahap 4.
    Dalam aksi itu, WSBP akan menerbitkan 751,47 juta saham baru seri C, yang ditargetkan terlaksana pada 26 Maret 2025.
    Langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban WSBP dalam memenuhi hak-hak
    kreditur
    sesuai dengan Perjanjian Perdamaian (homologasi).
    Private Placement Tahap 4 merupakan bagian dari implementasi Tranche D berdasarkan putusan homologasi yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Putusan tersebut tercatat dalam register perkara Nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Juni 2022.
    Kasus itu juga memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1455/K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.
    Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, WSBP menempatkan kewajiban terhadap kreditur sebagai prioritas utama dalam
    restrukturisasi
    .
    “Melalui
    private placement
    ini, WSBP menunaikan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh kreditur memperoleh hak sesuai dengan skema yang berlaku dan telah disepakati,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (20/3/2025).
    Pelaksanaan aksi korporasi itu telah melalui tahap verifikasi tagihan dan dokumen administrasi kreditur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berlangsung secara akuntabel dan transparan.
    Pencatatan saham hasil 
    private placement juga
    akan dilakukan pada Kamis (27/3/2025), sedangkan hasil pelaksanaannya akan diumumkan pada Selasa (8/4/2025).
    Selain
    private placement
    , WSBP juga telah mengalokasikan kas perusahaan untuk pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) tahap 5.
    Pembayaran tersebut akan dilaksanakan tepat waktu pada Selasa (25/3/2025).
    CFADS akan dibagikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche A and B Perjanjian Perdamaian, yaitu kreditur perbankan, kreditur pemegang obligasi, dan kreditur dagang (
    vendor
    ).
    Sejak Maret 2023, WSBP telah melaksanakan pembayaran CFADS dalam empat tahap, dengan total nilai sebesar Rp 320,85 miliar.
    “Kepatuhan terhadap putusan homologasi bukan hanya bentuk komitmen, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus kami jalankan,” tutur Fandy.
    Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan keberlanjutan perusahaan serta menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.
    Adapun WSBP terus menunjukkan konsistensinya dalam memenuhi kewajiban kepada seluruh kreditur.
    Langkah tersebut sejalan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) serta penerapan manajemen risiko yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
    Melalui penyelesaian kewajiban itu, WSBP optimistis dapat menjaga stabilitas operasional dan keberlanjutan usaha.
    WSBP juga berkomitmen untuk terus memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • InJourney aktifkan posko terpadu mudik Lebaran di Bandara Soetta

    InJourney aktifkan posko terpadu mudik Lebaran di Bandara Soetta

    Jadi selama 22 hari periode posko, kita memprediksikan akan melayani sekitar 10,8 juta penumpang di 37 bandara di Indonesia

    Tangerang (ANTARA) – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) selaku pengelola utama 37 bandara di Indonesia mengaktifkan kembali fungsi posko terpadu angkutan udara mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Posko terpadu mudik Lebaran tersebut, mulai aktif per 21 Maret atau H-10 sebelum perayaan Idul Fitri hingga sampai 11 April 2025 dengan lokasi terpusat di Terminal 1B Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

    “Jadi selama 22 hari periode posko, kita memprediksikan akan melayani sekitar 10,8 juta penumpang di 37 bandara di Indonesia,” kata Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi di Tangerang, Kamis.

    Ia mengungkapkan, di posko mudik Lebaran itu telah dilengkapi beberapa display atau monitor CCTV yang bisa menampilkan area check in, lalulintas kendaraan, kedatangan dan keberangkatan penumpang.

    Pengaktifan posko ini dimaksudkan untuk menjaga aspek keamanan dan pelayanan bagi penumpang melalui bandara udara terbesar di Indonesia tersebut.

    “Pada prinsipnya kami sudah siap untuk memastikan bahwa Angkasa Pura Indonesia (API) bisa melayani dengan baik di 37 bandara selama periode mudik Lebaran,” tuturnya.

    Dalam kesempatan itu, Fahmi juga menyebutkan, bila AP Indonesia memproyeksikan jumlah pergerakan penumpang penerbangan di 37 bandara mencapai 10,8 juta selama periode mudik Lebaran tersebut.

    Ia menerangkan bahwa penumpang pesawat secara kumulatif yang akan terbang melalui bandara-bandara penerbangan di bawah kelola AP Indonesia yang diprediksi mencapai 10,8 juta orang itu meningkat 9 persen dibandingkan dengan realisasi pada masa angkutan yang sama di tahun sebelumnya.

    “Di 37 bandara ini, kalau kita bandingkan dengan periode sebelumnya di tahun lalu itu meningkat sekitar 9 persen. Dan bila dibandingkan lagi dengan periode sebelum pandemi COVID-19 meningkat lebih tinggi,” katanya.

    Dengan adanya trafik peningkatan penumpang, maka pihaknya akan memastikan seluruh operasional pendukung termasuk petugas InJourney telah disiapkan dan siaga untuk melayani para calon penumpang.

    Selain itu, pihaknya juga saat ini tengah memperkuat koordinasi antar lembaga serta bandara dalam memitigasi kemungkinan terjadinya cuaca ekstrim selama angkutan mudik Lebaran.

    Kolaborasi yang telah terjalin dalam memitigasi cuaca buruk di wilayah penerbangan bandara itu, yakni dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta AirNav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Indonesia (Perum LPPNPI) dan otoritas lainnya terkait.

    Langkah tersebut, penting dilakukan untuk antisipasi cuaca ekstrem yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di seluruh wilayah Indonesia.

    “Khusus untuk antisipasi cuaca ekstrim sudah ada surat edaran direksi untuk seluruh kantor cabang sebagai antisipasi terkait terjadinya cuaca buruk. Pemeriksaan rutin terutama fasilitas seperti drainase, pemotongan rumput hingga penangkal petir kita rawat dan persiapkan dengan baik,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Revisi UU TNI Disahkan, Puan Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik – Halaman all

    Revisi UU TNI Disahkan, Puan Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-undang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, tidak akan mengubah prinsip dasar kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia. 

    Ia menegaskan prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

    “Alhamdulillah, baru saja kami mengesahkan Undang-Undang TNI yang sudah memenuhi asas legalitas. Semua proses pembahasan ini telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Puan menyatakan DPR telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai mekanisme yang berlaku dan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.

    “Kami dari DPR dan Pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan,” ucapnya.

     

     

    Puan juga menanggapi beberapa kekhawatiran yang berkembang di kalangan masyarakat terkait perubahan dalam UU TNI yang baru.

    Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang akan memungkinkan TNI terlibat dalam politik atau bisnis. Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran publik.

    “TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” pungkasnya.

     

     

     

    Empat Poin Krusial di RUU TNI Disahkan

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

    Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

     

     

    Setidaknya ada empat poin krusial dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR sebagaimana berikut ini:

    1). Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kemenhan 

    Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

    2). Tambahan 2 Tugas Pokok Menjadi 16 Tugas Pokok TNI

    Dalam RUU TNI yang disahkan juga diatur tambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu:

    a. Membantu penanggulangan ancaman siber

    b. Berperan aktif dalam melindungi serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri.

    3). TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil di 14 Kementerian/lembaga

    Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024. (Istimewa)

    Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

    Setidaknya, ada 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif dalam RUU tersebut yakni:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Negara
    Lembaga Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
    Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden (Setmilpres)
    Badan Intelijen Negara (BIN)
    Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSN)
    Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    Badan Search and Rescue (SAR) Nasional (Basarnas)
    Badan Narkotika Nasional (BNN)
    Badan Nasional Pengelolaan
    Perbatasan (BNPP)
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPB)
    Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    Kejaksaan Agung (Kejagung)
    Mahkamah Agung (MA)

    4). Perpanjangan Usia Pensiun TNI

    Selain penambahan jumlah pos kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif, perpanjangan usia pensiun TNI masuk dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR.

    Dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

    • Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    • Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

    • Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    • Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

    • Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

     

  • KPK Temukan Bukti Penyidikan Kasus Eks Mentan SYL di Kantor Visi Law Office

    KPK Temukan Bukti Penyidikan Kasus Eks Mentan SYL di Kantor Visi Law Office

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Firma Hukum Visi Law Office, Jakarta, Rabu (19/3/2025) pada kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

    Kantor firma hukum itu digeledah terkait dengan dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Visi Law Office diketahui pernah memberikan bantuan hukum ke SYL saat kasusnya masih dalah tahap penyelidikan. 

    “Hasil Geledah Kantor Visi Law, dokumen & barang bukti elektronik,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. 

    Dilansir dari situs resmi Visi Law Office, kantor hukum itu didirikan pertama kali pada Oktober 2020 oleh Donal dan Febri. Kemudian, Rasamala bergabung pada Januari 2022. Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Untuk diketahui, KPK turut memeriksa Rasamala sebagai saksi pada hari yang sama kantornya digeledah, Rabu (19/3/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang SYL. 

    Melalui keterangan terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi kehadiran Rasamala pada pemeriksaan. Dia juga disebut hadir di kantornya saat ini saat penggeledahan oleh KPK masih berlangsung. 

    “Infonya ikut [penggeledahan di lokasi],” ungkap Tessa. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Ketiganya disebut merupakan kuasa hukum SYL saat kasusnya tengah dibidik KPK. Namun, pada persidangan SYL Juni 2024 lalu, Febri menyebut bahwa hanya dia dan Rasamala yang terlibat sebagai tim penasihat hukum SYL di tingkat penyelidikan. 

    Kemudian, saat tahap penyidikan dan selanjutnya, keduanya dipastikan tidak terlibat sebagai penasihat hukum. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita pada perkara tersebut.

    Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsidair lima tahun penjara.  

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan. 

  • 1
                    
                        RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya
                        Nasional

    1 RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya Nasional

    RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
    RUU TNI disahkan
    lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
    “Setuju,” jawab peserta rapat.
    Lalu, apa saja poin-poin perubahan dalam
    revisi UU TNI
    ?
    Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
    Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
    Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
    Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
    Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
    Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.
    Pada UU TNI lama, batas
    usia pensiun TNI
    bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
    Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
    Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
    Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
    “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Pasal 53 Ayat (4).
    Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.
    Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
    Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
    Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.