Kementrian Lembaga: MA

  • MenPAN-RB Minta Instansi Cepat-cepat Angkat CASN, Paling Lambat Oktober

    MenPAN-RB Minta Instansi Cepat-cepat Angkat CASN, Paling Lambat Oktober

    Jakarta

    Pemerintah telah mengumumkan percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Terkait ini, seluruh instansi pusat dan daerah diminta segera melakukan simulasi. Pengangkatan calon pegawai negeri sipil diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paling lambat diselesaikan pada Oktober 2025.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan penyelesaian pengangkatan ini harus sesuai dengan jadwal terbaru, dan sesuai kesiapan masing-masing instansi.

    “Untuk menindaklanjuti rencana pengangkatan ini, kementerian, lembaga, dan pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025).

    Rakor ini diikuti oleh seluruh sekretaris, sekretaris jenderal, dan sekretaris utama pada instansi pusat baik kementerian, badan, maupun lembaga. Selain itu juga diikuti oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, serta Asisten Kapolri Bidang SDM.

    Rini menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto, agar seluruh instansi pemerintah terus menjaga nilai meritokrasi dalam manajemen ASN. Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitasi pengangkatan selama instansi masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.

    “Hal ini sudah merupakan kebijakan yang sangat optimal sesuai aspirasi yang kami terima sehingga saat ini peran aktif kementerian, lembaga, dan pemda sangat dibutuhkan,” ungkap Rini.

    Rini berharap seluruh kepala unit yang membidangi SDM/kepegawaian, segera menindaklanjuti arahan presiden yang dituangkan dalam Surat Kepala BKN nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

    “Pastikan semua CASN yang telah lulus seleksi dapat diangkat sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, lebih cepat sangat baik,” tegas Rini.

    Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB, Reni Suzana, menyampaikan pengangkatan ini menjadi sorotan bagi Kementerian PANRB. Reni menerangkan Kementerian PANRB sudah melakukan identifikasi potensi kesiapan, termasuk anggaran.

    Namun, tetap diperlukan suatu forum untuk menyamakan persepsi. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tidak lagi serentak, tetapi dengan terminologi ‘paling lambat’.

    “Bagi yang sudah siap, bagi instansi yang memenuhi syarat, sudah bisa melakukan pengangkatan,” ungkap Reni.

    Dari sisi lain, pemerintah tengah melakukan penataan CASN dan penempatannya. Penataan itu menyusul adanya pemisahan kelembagaan. Pemetaan jabatan bedarsarkan jenis, jabatan, dan kompetensi. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, penempatan CASN didasarkan pada unit kerja yang dipisahkan sesuai dengan jenis jabatannya.

    “Penempatan CASN pada unit kerja lain sesuai kebutuhan yang serumpun dan memiliki fungsi yang sama,” jelas Aba.

    Penempatan CASN pada unit kerja yang lain karena berlebihan SDM, dapat dilakukan Penyesuaian berdsasarkan kebutuhan organisasi. Aba mengatakan, instansi juga melakukan penyesuaian administrasi pengangkatan dan penempatan. “Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) paling lambat sesuai jadwal pengangkatan CASN,” pungkas Aba.

    Sementara secara teknis, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Aris Windiyanto, menjelaskan peserta yang lulus seleksi diangkat menjadi CPNS paling lambat TMT 1 Juni 2025. Usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025. Instansi diharapkan memaksimalkan pengusulan lebih awal sehingga dapat dilakukan penyelesaiannya dengan tepat waktu.

    “Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan NIP masuk ke BKN,” jelas Aris.

    (fdl/fdl)

  • Ramadan Runway 2025, Perpaduan Fashion Muslim dan Nuansa Mesir

    Ramadan Runway 2025, Perpaduan Fashion Muslim dan Nuansa Mesir

    JAKARTA – Jakarta kembali menjadi pusat perhatian industri fashion Muslim dengan digelarnya Ramadan Runway 2025. Acara yang merupakan hasil kolaborasi Asosiasi Perancang dan Pengusaha Mode Indonesia (APPMI) bersama Kota Kasablanka ini akan menghadirkan rangkaian acara menarik, mulai dari Parade Ramadan, Exhibition, Workshop, Fundraising Pop-up Market, hingga Fashion Show.

    Acara ini diselenggarakan 19 Maret – 13 April di Grand Atrium, Mosaic Walk, dan Fashion Atrium Kota Kasablanka. Tahun ini, Ramadan Runway mengusung tema ‘Night in Egypt’, menghadirkan atmosfer khas Mesir yang kaya akan budaya dan sejarah.

    Sejak berdiri 30 tahun lalu, APPMI konsisten menghadirkan tren busana Muslim, terutama menjelang atau saat bulan Ramadan. Ketua Umum APPMI, Poppy Dharsono menyampaikan Ramadan Runway telah menjadi bagian dari perjalanan panjang APPMI dalam mempopulerkan fashion Muslim di Indonesia.

    “APPMI berdiri 30 tahun lalu, punya satu acara, yakni tren busana Muslim dan biasanya dilakukan sebelum atau saat Ramadan. Ramadan Runway eksis, kami satukan. Mempercayai kami menyelenggarakan Ramadan Runway yang sudah ke-13 kali. Terima kasih sekali,” ujar Poppy Dharsono, saat ditemui di Jl. Raya Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Maret.

    Selain itu, APPMI juga terus berkomitmen memberikan wadah bagi para desainer muda berbakat. Salah satu bentuk dukungan ini terlihat dalam ajang Indonesia Young Designer Competition, yang setiap tahunnya diadakan bersamaan dengan Indonesia Fashion Week (IFW). Tahun ini, kompetisi ini menarik ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

    “Setiap desainer berpotensi, kami selalu siap menerima mereka. Setiap tahun saat IFW, ada Indonesia Young Designer Competition, tahun ini sekian ratus dari Indonesia,” tambah Poppy Dharsono.

    Sebagai salah satu pusat perbelanjaan dan gaya hidup terkemuka di Jakarta, Kota Kasablanka kembali berkolaborasi dengan APPMI untuk menyelenggarakan Ramadan Runway 2025.

    Menurut Agung Gunawan, Senior Promotion Manager Kota Kasablanka, tahun ini acara akan menghadirkan sesuatu yang lebih spesial dengan kehadiran para model senior yang telah lama tidak tampil di panggung runway.

    “Tahun ini Kota Kasablanka bekerjasama dengan APPMI menghadirkan event Ramadan bertajuk Ramadan Runway. Dari kami mengundang model senior yang sudah lama tak berlenggak-lenggok. Ramadan Runway menghadirkan 60 desainer ternama,” kata Agung Gunawan.

    Tema ‘Night in Egypt’ dipilih untuk menghadirkan suasana khas Mesir yang dikenal dengan pasar-pasar eksotis dan budaya fashion yang unik. Desainer Ariy Arka menyoroti bagaimana tema ini akan membawa pengalaman belanja dan fashion yang berbeda bagi para pengunjung Kota Kasablanka.

    “Lebaran dengan tema Ramadan Timur Tengah sudah pasti. Kita telusuri Timur Tengah lainnya, salah satunya Mesir. Itu terkenal pasarnya luar biasa, kami ingin pengunjung Kota Kasablanka menikmati pasar di sini. Bagaimana cara kita membawa pasar itu ke sini,” tutur Ariy Arka.    

    Sebagai salah satu event fashion Ramadan terbesar di Indonesia, Ramadan Runway 2025 menghadirkan berbagai acara menarik yang bisa dinikmati oleh para pengunjung, di antaranya parade Ramadan, exhibition, workshop, fundraising pop-up market, dan fashion show dengan lanskap dan aksen khas Mesir

    Acara pembukaan Ramadan Runway 2025 akan semakin semarak dengan penampilan Vina Panduwinata, serta peragaan busana spesial Rose.Ma.Lina. ‘Welcome Back to Runway’ yang menghadirkan model-model senior legendaris seperti, Arzeti Bilbina, Catherine Wilson, Dian Tanjung, Elmo Hill, Laura Muljadi, Mira Sayogo, Naila Alatas, Yongki Komaladi, Soraya Haque, dan Debby Sahertian.

    Selain itu, parade desainer akan menampilkan koleksi dari 60 desainer ternama Indonesia, di antaranya, Abeey, Erdan, Leny Rafael, Dana Duriyatna, Naniek Rachmat, Yoyok, Rryni House, Koyko, Melookmel, Honok, Dimas Mahendra, Jeny Tjahyawati, Nieta Hidayani, Defrico Audy, Clue, Sisesa, Poppy Dharsono, Tuty Adib, Kunce, dan Chintami Atmanagara.

  • Kejagung Lelang Aset Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,8 Miliar

    Kejagung Lelang Aset Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,8 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA–Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah melelang aset milik terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro berupa 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya sebesar Rp37,8 miliar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa lelang itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo.Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

    “Lelang ini sudah sesuai putusan MA Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021,” tuturnya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Harli juga menjelaskan lelang barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melalui mekanisme pelelangan secara online.

    “Kami berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor145/PMK.06/2021Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara,” katanya.

    Menurut Harli, objek lelang milik terpidana Benny Tjokro yang terjual di perlelangan itu adalah sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai dengan surat kolektif saham No 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.

    “Nilai limit lelang yaitu Rp34.356.000.000 dan mengalami kenaikan sebesar Rp2.510.000.000, sehingga total nilainya Rp37.866.000.000,” ujarnya.

  • TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Jika Berbuat ‘Dosa’, Di Mana Rasa Keadilannya?

    TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Jika Berbuat ‘Dosa’, Di Mana Rasa Keadilannya?

    PIKIRAN RAKYAT – Perdebatan soal mekanisme peradilan bagi prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil kembali mencuat seiring dengan pembahasan revisi UU TNI. Isu ini menjadi sorotan, karena menyangkut prinsip kesetaraan hukum dan potensi impunitas bagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga-lembaga sipil.

    Perbedaan Pendapat di DPR dan Pemerintah

    Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini menegaskan bahwa prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum. Dia mengacu pada Pasal 65 UU No. 34 Tahun 2004 yang secara tegas mengatur ketentuan tersebut.

    “Kami tegaskan mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 65, bahwa jika anggota TNI aktif tersebut sudah mengisi jabatan sipil, maka ia akan tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum,” tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 20 Maret 2025.

    Amelia Anggraini juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

    “Ini penting untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memastikan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap personel TNI yang bertugas di lingkungan sipil,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem itu.

    Akan tetapi, pandangan berbeda disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dia menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil tetap akan diadili melalui peradilan militer.

    Menurutnya, ada mekanisme koneksitas antarlembaga hukum yang memastikan penanganan hukum bagi prajurit TNI.

    “Sudah jelas yang militer itu yang namanya militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas. Kedua di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer,” kata Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Sikap Panja Revisi UU TNI

    Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI di Komisi I DPR pun turut menegaskan posisi mereka. Anggota Panja, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa meskipun prajurit TNI bertugas di lembaga sipil, status mereka tetap terikat pada UU TNI dan karenanya tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.

    Akan tetapi, dia juga menjelaskan adanya mekanisme peradilan koneksitas. Mekanisme ini memungkinkan proses hukum melibatkan peradilan umum dan militer secara bersamaan tergantung pada jenis pelanggarannya.

    Wakil Ketua Panja RUU TNI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menambahkan bahwa mekanisme peradilan koneksitas akan bergantung pada kasus yang dihadapi prajurit tersebut. Sehingga, tidak bisa dilihat secara general, melainkan tergantung pada kasusnya.

    Sorotan dari Aktivis dan YLBHI

    Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti ketidakjelasan mekanisme peradilan dalam revisi UU TNI ini. Dia menilai revisi seharusnya lebih memprioritaskan perubahan aturan peradilan bagi prajurit TNI dibandingkan memperluas jabatan sipil untuk prajurit aktif.

    Dia menekankan, revisi UU TNI terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif juga diiringi dengan ketentuan mekanisme peradilan yang selaras dengan kedudukannya.

    Muhammad Isnur menegaskan bahwa tanpa revisi peradilan, kebijakan ini justru membuka celah impunitas bagi prajurit aktif yang bertugas di jabatan sipil.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Nasib Letkol Teddy yang Juga Seskab usai UU TNI Disahkan DPR, Wajib Resign?

    Nasib Letkol Teddy yang Juga Seskab usai UU TNI Disahkan DPR, Wajib Resign?

    PIKIRAN RAKYAT – Telah disahkan, Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah ketok palu dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, terlepas dari banyaknya sentimen negatif dan aksi unjuk rasa.

    Salah satu isi UU TNI adalah peluang prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian atau Lembaga. Berikut selengkapnya:

    Kementerian atau lembaga yang membidangi politik dan keamanan negara Kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Kementerian yang mengurusi siber dan/atau sandi negara Lembaga Ketahanan Nasional Lembaga Pencarian dan Pertolongan Badan Narkotika Nasional Pengelola perbatasan negara Lembaga Penanggulangan Bencana Lembaga Penanggulangan Terorisme Keamanan Laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung (MA)

    Di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, prajurit TNI aktif harus mundur dari dinas kemiliteran.

    Bagaimana Nasib Seskab Teddy Setelah UU TNI disahkan?

    Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kementerian Sekretariat Negara.

    Peraturan ini mencakup aturan mengenai posisi dan tugas Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), serta Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Dalam Pasal 48 ayat (1), disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri dari maksimal empat biro dan Sekretariat Kabinet (Seskab). Biro-biro tersebut meliputi jabatan fungsional dan pelaksana.

    Pasal 48 ayat (1) juga mengatur bahwa Sekretariat Militer Presiden merupakan salah satu kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI.

    Dengan demikian, prajurit aktif tidak perlu mengundurkan diri dari dinas kemiliteran. Pun begitu dengan Letkol Teddy dengan jabatan gandanya.

    Perpres Nomor 148 Tahun 2024 ini juga menetapkan kriteria untuk pengisian posisi Seskab.

    Berdasarkan Pasal 118 ayat (4), Seskab harus mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II b.

    Selain itu, Pasal 121 ayat (2) memungkinkan posisi Seskab diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • InJourney: Penerbangan internasional lebih dominan pada mudik Lebaran

    InJourney: Penerbangan internasional lebih dominan pada mudik Lebaran

    Pergerakan penumpang internasional mengalami kenaikan lebih tinggi, yakni 9,50 persen bila dibandingkan dengan penumpang domestik sebesar 7,33 persen

    Tangerang (ANTARA) – PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menyebutkan bahwa pergerakan penumpang penerbangan internasional pada arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 lebih mendominasi.

    “Pergerakan penumpang internasional mengalami kenaikan lebih tinggi, yakni 9,50 persen bila dibandingkan dengan penumpang domestik sebesar 7,33 persen,” kata Deputy Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi di Tangerang, Jumat.

    Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah penumpang harian mudik Lebaran di H-10 Lebaran sudah berada di 125.993 penumpang di mana terdapat 65.802 orang melakukan keberangkatan perjalanan dan 60.191 orang ketibaan melalui Bandara Soetta.

    Sementara itu, untuk data khusus pergerakan pesawat tercatat sebanyak 974 penerbangan dengan rincian keberangkatan 492 penerbangan dan ketibaan 482 penerbangan.

    Dari jumlah pergerakan tersebut, tercatat di masing-masing Terminal penerbangan seperti di terminal 2 dan 3 sebesar 38.253 orang melakukan perjalanan internasional. Sementara, untuk perjalanan domestik tercatat sebesar 54.718 orang.

    “Untuk mengakomodasi peningkatan ini, maskapai telah mengajukan total 667 penerbangan tambahan (extra flight) selama periode Angkutan Lebaran,” ungkapnya.

    Untuk proyeksi, puncak pergerakan penumpang selama periode Angkutan Lebaran 2025 diperkirakan terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025, dengan total 192.171 penumpang dalam satu hari.

    Secara keseluruhan, pergerakan penumpang selama 22 hari diprediksi mencapai 3.690.982 penumpang, meningkat 7,93 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024.Lonjakan pergerakan penumpang terjadi baik di rute domestik maupun internasional.

    Dalam memastikan kelancaran operasional, Bandara Soekarno-Hatta telah menyiapkan berbagai aspek fasilitas, termasuk kesiapan runway, aviobridge, dan parking stand. Selain itu, telah dilakukan penguatan operasional melalui uji beban (test on load) genset guna memastikan keandalan suplai listrik selama periode ini.

    Dari sisi personel, Bandara Soekarno-Hatta juga telah menambah kekuatan dengan total 7.454 petugas yang terdiri dari personel keamanan, pelayanan, dan operasional.

    “Masa Angkutan Lebaran tahun ini diperkirakan mengalami peningkatan dalam pergerakan penumpang dan pesawat. Dengan proyeksi total 3,69 juta penumpang serta 667 penerbangan tambahan, kami memastikan seluruh aspek operasional dan layanan siap agar aktivitas di bandara tetap berjalan lancar, katanya.

    Lebih lanjut, Holik menyampaikan bahwa koordinasi dengan berbagai stakeholder telah dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional selama periode angkutan lebaran ini.

    “Kami telah berkoordinasi dengan maskapai, ground handling, serta otoritas terkait untuk mengoptimalkan pengaturan arus penumpang dan fasilitas terminal guna menghindari kepadatan serta memastikan pengalaman perjalanan yang nyaman bagi pengguna jasa bandara,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • H-10 Lebaran, Penumpang Bandara Soetta capai 125.993 orang

    H-10 Lebaran, Penumpang Bandara Soetta capai 125.993 orang

    Untuk Bandara Soetta di periode mudik Lebaran ini kami proyeksikan kira-kira sejumlah 3,6 juta yang akan melalui Bandara Soetta, atau naik 7 persen dari tahun lalu.

    Tangerang (ANTARA) – PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mencatat jumlah pergerakan penumpang pada Jumat atau H-10 periode mudik Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi mencapai 125.993 orang.

    Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah penumpang harian mudik Lebaran sudah berada di atas 100.000 penumpang. Terdapat 65.802 orang melakukan keberangkatan perjalanan dan 60.191 orang kedatangan melalui Bandara Soetta.

    Sementara itu, untuk data khusus pergerakan pesawat tercatat sebanyak 974 penerbangan dengan rincian keberangkatan 492 penerbangan dan kedatangan 482 penerbangan.

    General Manager PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Soetta Dwi Ananda Wicaksana mengungkapkan bahwa periode mudik Lebaran tahun ini, Bandara Soetta memproyeksikan jumlah pergerakan penumpang mencapai 3,6 juta.

    “Untuk Bandara Soetta di periode mudik Lebaran ini kami proyeksikan kira-kira sejumlah 3,6 juta yang akan melalui Bandara Soetta, atau naik 7 persen dari tahun lalu,” katanya pula.

    Angka 3,6 juta penumpang tersebut diperkirakan menyumbang sekitar 30 persen dari jumlah 10,8 juta pergerakan penumpang di seluruh bandara yang tersebar di Indonesia.

    Dwi merinci, dari proyeksi total pergerakan penumpang mencapai 3.690.982 juta tersebut mengalami kenaikan 7,33 persen pada penumpang domestik dan internasional naik 9,50 persen.

    Sementara itu, untuk pergerakan pesawat mencapai 24.136 penerbangan atau meningkat 4.88 persen bila dibandingkan tahun lalu di periode yang sama.

    “Angka ini naik 103,7 persen dibandingkan dengan angkutan Lebaran tahun 2019. Dengan rata-rata harian pesawat sebesar 1.097 pergerakan pesawat,” ujarnya.

    Angkutan mudik Lebaran akan terjadi mulai Kamis 21 Maret sampai 11 April 2025 dengan puncak arus mudik terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025, dan puncak arus balik terjadi pada tanggal 6 sampai dengan 7 April 2025.

    Dia menambahkan, demi mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, Angkasa Pura Indonesia saat ini memastikan kesiapan seluruh fasilitas dan operasional, baik di sisi udara dan darat, telah siap untuk beroperasi.

    Sebanyak 7.500 personel disiagakan untuk melayani penerbangan selama masa angkutan mudik Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

    “Eksisting ada kurang lebih 7.500 personel yang sudah kita alokasikan di masing-masing terminal bandara, dan kali ini terminalnya lebih banyak,” kata dia lagi.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU TNI Disahkan, DPR Minta Prajurit Aktif Mundur dari Ranah Sipil

    RUU TNI Disahkan, DPR Minta Prajurit Aktif Mundur dari Ranah Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com –  Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur seluruh prajurit TNI dari ranah sipil, yakni mereka yang aktif bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga (K/L), yang diatur dalam Pasal 47 revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru disahkan.

    TB Hasanuddin menegaskan, Panglima TNI harus memastikan mereka undur diri atau pensiun, termasuk yang bertugas di BUMN.

    “Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    Menurut TB Hasanuddin, jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji (BPH), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    “Karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI,” tegasnya.

    Dia juga menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tupoksinya terkait pertahanan negara.

    Dengan disahkannya RUU TNI sebagai undang-undang, kata dia, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas TB Hasanuddin.

    Diketahui, DPR baru saja mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, (20/3/2025). Salah satu poin yang direvisi adalah Pasal 47 yang mengatur tentang perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

    Di dalam peraturan tersebut, TNI aktif diperbolehkan berdinas di 14 kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

    Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kejaksaan Agung.

    Dengan begitu, berdasarkan RUU TNI yang telah disahkan sebagai undang-undang, prajurit TNI yang bertugas di luar kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

  • Prajurit TNI yang Jabat Posisi Sipil di Luar 14 Instansi agar Segera Pensiun Dini

    Prajurit TNI yang Jabat Posisi Sipil di Luar 14 Instansi agar Segera Pensiun Dini

    PIKIRAN RAKYAT – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diminta untuk segera menarik mundur atau memerintahkan pensiun para prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar 14 instansi yang sudah disepakati.

    Diketahui, berdasarkan aturan terbru, yakni ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR sudah setuju hanya ada 14 lembaga yang bisa disisipi TNI.

    Untuk itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Agus Subiyanto gegas berbenah perihal ini.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

    Ia melanjutkan bahwa jumlah prajurit yang terpengaruh oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, serta staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan lainnya.

    Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa kebijakan transisi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Ia juga menegaskan bahwa peraturan baru ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat reformasi TNI, agar tetap profesional dan fokus pada tugas utama dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

    Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif.

    Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    14 Bidang yang Halal Diisi TNI

    Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga ketahanan nasional Pencarian dan pertolongan Narkotika nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pesan Hasto kepada Kader dan Simpatisan PDIP: Tetap Loyal Terhadap Ibu Megawati – Halaman all

    Pesan Hasto kepada Kader dan Simpatisan PDIP: Tetap Loyal Terhadap Ibu Megawati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta seluruh kader dan simpatisan partai untuk loyal terhadap Megawati Soekarnoputri selama dirinya menjalani proses hukum terkait kasus dugaan suap dan perintangan pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan Hasto saat ditemui awak media di sela proses sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (21/3/2025).

    Hasto juga mengaku berterima kasih kepada simpatisan PDIP lantaran telah mendukungnya selama ia menjalani masa hukuman.

    Tak hanya itu ia juga meminta agar para pendukungnya untuk tetap tenang meski saat ini dirinya terjerat kasus pidana.

    “Terus bersemangat berikan dukungan loyalitas tertinggi kepada kepada ketua umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri di dalam mengabdi kepada bangsa dan negara dan menjalankan tugas internasionalnya,” ucap Hasto kepada wartawan.

    Dalam momen itu, Hasto juga menyinggung soal adanya ketidakadilan terkait perkara yang menjeratnya saat ini.

    Atas hal tersebut Hasto pun meminta agar publik tidak mendiamkan dugaan ketidakadilan yang menurutnya tengah ia alami itu.

    “Sekiranya kita mengabaikan berbagai praktik-praktik ketidakadilan, maka kita sama saja dengan membunuh masa depan kita sebagai bangsa. Karena itulah keadilan itu sangat hakiki, melekat sama prinsip yang ketahanan, demokrasi kebangsaan dan juga keadilan sosial itu sendiri,” jelasnya.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.