Kementrian Lembaga: MA

  • Pengusaha Bicara Dampak Pengesahan RUU TNI & IHSG Anjlok ke Sektor Pariwisata

    Pengusaha Bicara Dampak Pengesahan RUU TNI & IHSG Anjlok ke Sektor Pariwisata

    Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa (18/3/2025) dan pengesahan revisi Undang-undang (RUU) No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang tidak berpengaruh terhadap sektor pariwisata Tanah Air.

    “Mengenai pengaruhnya IHSG dan Undang-Undang TNI, kalau menurut pandang kami, pariwisata sejujurnya enggak ada pengaruh ya,” kata Ketua Umum GIPI Hariyadi B. Sukamdani dalam konferensi pers, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Menurutnya, peristiwa-peristiwa tersebut lebih berpengaruh pada kepercayaan investor terhadap pasar, bukan terhadap jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia.

    Lebih lanjut, Hariyadi menuturkan bahwa faktor utama yang memengaruhi jumlah wisman adalah bagaimana upaya Indonesia mempromosikan pariwisatanya, memberikan jaminan keamanan, serta aksesibilitas menuju destinasi wisata.

    Sebagaimana diketahui, IHSG sempat anjlok hingga 6,12% pada perdagangan sesi I, Selasa (18/3/2025). Setelah anjlok dan melewati penghentian perdagangan sementara (trading halt), IHSG ditutup di level 6.223,38 atau turun 3,84% pada perdagangan Selasa (18/3/2025). 

    Dalam catatan Bisnis, terdapat sejumlah sentimen yang menyertai jebloknya IHSG. Head of Research Kiwoom Sekuritas Liza Camelia Suryanata menilai salah satu pendorongnya adalah isu mundurnya menteri di Kabinet Merah Putih.

    “Status saat ini masih highly speculative, menimbang market sentimen yang tengah bergulir membuat market nervous, salah satunya rumor mundurnya dua menteri penting di dalam Kabinet Merah Putih,” ujar Liza, Selasa (18/3/2025).

    Sentimen lainnya yakni terkait tingginya PHK massal mendekati hari raya Idulfitri. Kemudian, penetapan credit rating oleh Fitch, S&P, dan Moody’s setelah downgrade Morgan Stanley serta Goldman Sachs.

    Dua hari setelah peristiwa ini, DPR RI mengesahkan RUU TNI yang memantik gelombang penolakan dari publik. Adapun, perubahan yang paling disorot adalah perubahan Pasal 47 ihwal jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga. 

    Merujuk aturan sebelumnya, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil usai mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dalam aturan teranyar, poin tersebut diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga. 

    Kementerian/lembaga yang dimaksud yakni yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan presiden, dan kesekretariatan militer presiden.

    Lalu, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.

    Di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari jabatannya jika akan mengisi jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut.

  • AHY Jamin UU TNI Tak Akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI, Peran Sipil Prajurit Punya Relevansi

    AHY Jamin UU TNI Tak Akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI, Peran Sipil Prajurit Punya Relevansi

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjamin bahwa pengesahan UU TNI tidak akan mengembalikan Indonesia ke era dwifungsi ABRI lagi, sebagaimana orde baru.

    Ia menilai RUU TNI yang baru saja disahkan beberapa hari lalu sejatinya perlu ditelaah dengan saksama sehingga publik tak lantas mudah salah sangka.

    Hal ini dikatakan AHY saat ditemui di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu, 22 Maret 2025.

    “Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya,” kata Agus.

    AHY menjelaskan, berbanding terbalik dari tudingan berbagai pihak, RUU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil.

    Menurutnya, poin-poin dalam ketentuan terbaru justru memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar 14 instansi yang dikehendaki UU.

    “Lembaga lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas tugas TNI khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP),” ucapnya.

    Peraih penghargaan Adhi Makayasa Akmil angkatan 2000 ini, di satu sisi mengaku paham, masih banyak masyarakat yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI.

    Karenanya dia berharap ada UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.

    14 Bidang yang Halal Diisi TNI

    Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga ketahanan nasional Pencarian dan pertolongan Narkotika nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • China Atur Penggunaan Face Recognition Tak Boleh Dipaksakan ke Individu

    China Atur Penggunaan Face Recognition Tak Boleh Dipaksakan ke Individu

    Bisnis.com, JAKARTA — Regulator China mengumumkan peraturan baru yang mengatur penggunaan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.

    Melansir dari Reuters, Minggu (23/3/2025), dalam peraturan tersebut, pihak berwenang menegaskan bahwa individu tidak boleh dipaksa untuk memverifikasi identitas mereka menggunakan teknologi pengenalan wajah.

    China telah berada di garis depan dalam penerapan teknologi ini, yang digunakan oleh aparat keamanan untuk melacak penjahat serta memantau kelompok tertentu seperti pembangkang dan etnis minoritas. 

    Namun, peraturan terbaru ini tidak mencakup penggunaan teknologi pengenalan wajah oleh aparat keamanan.

    Administrasi Dunia Maya China (CAC) menyatakan bahwa peraturan ini diterbitkan untuk merespons kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait risiko pelanggaran privasi data yang ditimbulkan oleh penggunaan teknologi pengenalan wajah secara meluas.

    “Individu yang tidak setuju dengan verifikasi identitas melalui informasi wajah harus diberikan pilihan lain yang wajar dan mudah,” tulis CAC.

    Peraturan ini juga bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi pengenalan wajah dalam situasi sehari-hari, seperti di hotel atau akses ke lingkungan yang terjaga keamanannya. Peraturan yang disetujui oleh Kementerian Keamanan Publik Tiongkok ini akan mulai berlaku pada bulan Juni.

    Selain itu, peraturan ini mengharuskan perusahaan untuk memastikan bahwa data wajah yang dikumpulkan dari kamera pengenalan wajah hanya diproses setelah memperoleh persetujuan dari individu yang bersangkutan.

    Meskipun peraturan ini tidak menjelaskan secara detail penerapan teknologi tersebut di ruang publik, tanda pemberitahuan harus dipasang di tempat-tempat yang menggunakan teknologi pengenalan wajah.

    Perusahaan-perusahaan lokal seperti Sensetime dan Megvii telah menginvestasikan miliaran dolar untuk mengembangkan teknologi pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan atau AI yang semakin canggih. Penyebaran teknologi ini telah memicu kekhawatiran privasi di kalangan masyarakat.

    Sebuah survei yang dilakukan pada 2021 oleh lembaga pemikir yang berafiliasi dengan media milik pemerintah, The Beijing News menunjukkan bahwa 75% responden khawatir tentang penggunaan teknologi pengenalan wajah dan 87% menentang penerapannya di ruang publik.

    Pada Juli 2021, Mahkamah Agung China melarang penggunaan teknologi pengenalan wajah untuk verifikasi identitas di tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan dan hotel, dan mengizinkan masyarakat untuk meminta metode verifikasi alternatif untuk memasuki lingkungan tempat tinggal mereka. 

    Selain itu, pada November 2021, Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi mulai diberlakukan, yang mewajibkan persetujuan pengguna sebelum pengumpulan data wajah, dengan denda berat bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini.

  • Eks Gubernur Malut AGK Wafat Sebelum Inkrah, KPK Tetap Kejar Pengembalian Aset?

    Eks Gubernur Malut AGK Wafat Sebelum Inkrah, KPK Tetap Kejar Pengembalian Aset?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk tetap mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK meski telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025). 

    Sekadar informasi, Abdul Gani telah mengajukan kasasi pada Desember 2024 untuk perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Namun, dia tutup usia sebelum putusan turun dari Mahkamah Agung (MA). 

    Di sisi lain, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan gubernur dua periode itu. Abdul Gani telah berstatus tersangka pada kasus tersebut. 

    Pengacara Abdul Gani, Hairun Rizal mengonfirmasi bahwa kliennya tutup usia saat perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap. 

    “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” ujar Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).

    Adapun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya akan membahas tindak lanjut dari penanganan perkara Abdul Gani dalam rapat pimpinan. KPK disebut memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata dalam mengejar pengembalian aset korupsi Abdul Gani. 

    “Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Meski demikian, KPK akan memelajari terlebih dahulu perkara yang menjerat Abdul Gani apabila itu termasuk kerugian negara atau tidak. 

    Asep menyebut pihaknya bakal menunggu hasil persidangan beberapa tersangka lain yang ada dalam kasus Abduk Gani. Salah satunya adalah untuk Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa turut memberikan suap kepada Abdul Gani dan mengondisikan sejumlah pemberian izin tambang di Maluku Utara.

    “Kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS ya, MS juga karena saya harus agak hati-hati, nanti kita akan menunggu hasil persidangannya,” ujar Asep. 

    Sebelumnya, Abdul Gani dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

    Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000. 

    Kasus yang menjerat AGK bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, situasi serupa pernah terjadi juga dalam perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat Lukas meninggal, perkaranya belum memeroleh kekuatan hukum tetap. Saat ini, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait dengan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua. 

  • Berapa Denda Ganjil Genap Mudik 2025? Simak Aturan dan Jadwalnya

    Berapa Denda Ganjil Genap Mudik 2025? Simak Aturan dan Jadwalnya

    Jakarta

    Bagi para pemudik yang berencana menggunakan kendaraan pribadi, baiknya perlu memahami aturan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta mengatur arus lalu lintas agar perjalanan mudik lebih lancar dan aman.

    Ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Kendaraan dengan pelat nomor genap (angka akhir genap) hanya bisa melintas di tanggal genap. Sebaliknya, pelat nomor dengan akhiran ganjil juga hanya bisa melintas di tanggal ganjil.

    Kalau ada pengendara yang melanggar aturan ini, sanksi berupa denda telah disiapkan oleh pihak berwenang. Lantas, berapa besaran denda bagi pelanggar aturan ganjil genap saat mudik 2025?

    Denda Ganjil Genap Mudik 2025

    Melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2025, masuk dalam pelanggaran lalu lintas dengan denda ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Rp 500 ribu. Meski begitu, pengendara yang kedapatan melanggar saat mudik tidak akan diberhentikan atau diminta putar balik.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan pada prosedur ganjil genap mudik tahun lalu, pelanggar bakal tetap bisa melintas. Tapi, setelahnya akan ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah.

    “Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” kata Aan.

    Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Jika melanggar dan mendapat surat tilang elektronik, para pemudik harus segera membayar denda tilang. Sesuai dengan aturan yang ada, pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima. Jika denda tidak dibayarkan, STNK akan diblokir.

    Aturan Penilangan ETLE

    Berdasarkan informasi dari laman resmi Polda Kepri, sistem tilang elektronik yang saat ini diterapkan di Indonesia. Berbeda dengan tilang manual, ETLE menggunakan teknologi dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

    Dikutip dari publikasi ‘Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang)’ oleh POLRI, terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang. Berikut rincian dendanya:

    Tidak memiliki SIM (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp1.000.000 atau penjara maksimal 4 bulan.Tidak menunjukkan SIM saat pemeriksaan (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak memasang TNKB pada kendaraan: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Mobil tidak memiliki kelengkapan teknis: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak membawa perlengkapan darurat pada mobil (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Melanggar rambu lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Melanggar batas kecepatan minimum atau maksimum: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memakai sabuk pengaman: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menyalakan lampu utama pada kondisi tertentu: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menyalakan lampu utama di siang hari: Denda maksimal Rp100.000 atau penjara maksimal 15 hari.Berbelok atau putar balik tanpa memberi isyarat: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

    Salah satu cara untuk mengecek tilang ETLE adalah melalui aplikasi ETLE Nasional di ponsel. Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh dan pasang aplikasi ETLE Nasional.Masuk (login) menggunakan email.Di halaman utama, pilih menu Scan QR Ref.Pindai kode QR yang terdapat dalam surat tilang.Informasi terkait nomor kendaraan, data pelanggaran ETLE, dan kode referensi pelanggaran akan ditampilkan secara rinci.

    Dengan adanya sistem ETLE, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas untuk menciptakan kondisi berkendara yang aman dan tertib.

    Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Mudik 2025

    Pemerintah telah mengumumkan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan mudik Lebaran 2025. Hal ini penting diketahui pemudik, khususnya yang menggunakan jalur darat. Ada aturan one way, contra flow serta ganjil genap saat mudik Lebaran Idul Fitri 2025 sebagai berikut:

    Arus Mudik

    Hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta – Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang – Batang; danMulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang – Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang – Merak.

    Arus Balik

    Hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek.Mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak.

    Penerapan sistem ganjil genap dengan ketentuan:

    1. Pengaturan kendaraan bermotor

    Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan

    Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.

    2. Penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap:

    Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

    – Presiden dan Wakil Presiden

    – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah

    – Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi

    – Ketua Komisi Yudisial

    – Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian

    – Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara

    – Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    – Kendaraan pemadam kebakaran

    – Kendaraan ambulan

    – Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

    – Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

    – Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

    – Kendaraan operasional pengelola jalan tol

    – Kendaraan angkutan barang

    Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
    Hantaran uang
    Hewan ternak
    Pupuk
    Pakan ternak
    Keperluan penanganan bencana alam
    Sepeda motor mudik dan balik gratis
    Barang pokok, terdiri atas

    a) beras
    b) tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka
    c) jagung
    d) gula
    e) sayur dan buah-buahan
    f) daging
    g) ikan
    h) daging unggas
    i) minyak goreng dan mentega
    j) susu
    k) telur
    1) garam
    m) kedelai
    n) bawang
    o) cabai.

    Nah, itulah tadi besaran denda dan aturan lengkap ganjil genap mudik Lebaran 2025. Semoga membantu!

    (aau/fds)

  • Sosok Pontjo Sutowo yang Perusahaannya Disomasi Pemerintah, Diminta Cepat Hengkang dari Hotel Sultan – Halaman all

    Sosok Pontjo Sutowo yang Perusahaannya Disomasi Pemerintah, Diminta Cepat Hengkang dari Hotel Sultan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah bakal mengeksekusi Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.

    Hal ini dilakukan karena Hak Guna Bangunan (HGU) yang dipegang PT Indobuildco sudah selesai pada 2023, tetapi perusahaan yang dipimpin Pontjo Sutowo sampai saat ini belum juga hengkang.

    Indobuildco memiliki hak kelola atas Hotel Sultan dengan dasar HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. 

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan sebelumnya pemerintah telah melayangkan somasi kepada Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco.

    Somasi tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) pada Desember 2024 dengan tujuan pengosongan hotel.

    “Sudah ada somasi dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengosongkan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Menurut Nusron, jika perintah pengosongan tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa eksekusi. Namun, ia belum dapat memastikan batas waktu sebelum eksekusi dilakukan. 

    “Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau tidak diindahkan,” katanya.

    Lantas siapa sosok Pontjo Sutowo yang ogah mengembalikan Hotel Sultan ke pemerintah?

    Mengutip berbagai sumber, Pontjo Sutowo lahir pada 17 Agustus 1950 yang kini menduduki Direktur Utama PT Indobuildco.

    Ia merupakan anak dari Letjen TNI (Purn) Ibnu Sutowo yang merupakan mantan Menteri Minyak dan Gas Bumi Indonesia pada 28 Maret 1966 sampai 25 Juli 1966, dan mantan Direktur Utama Pertamina periode 9 Oktober 1968 sampai 3 Maret 1976.

    Pontjo Sutowo diketahui terjun ke dalam bisnis sejak berusia 20 tahun.

    Ia memulai karirnya dari penjualan motor tempel kapal Mercury di daerah Pintu Air, Jakarta Pusat. Sebelum memimpin Indobuildco, Pontjo memulai dengan bisnis pembuatan kapal lewat PT Adiguna Shipyard.

    Saat itu, dirinya memulai bisnis perkapalan dengan membuat tongkang kecil yang kemudian membuat kapal berukuran sedang.

    Sampai tahun 1972, PT Adiguna Shipyard berhasil membuat sebanyak 500 buah kapal tanker dengan bobot mati 3.500 DWT. Jumlah galangan kapal pun telah bertambah menjadi empat.

    Kemudian, sekitar tahun 1980 Pontjoterjun ke usaha perhotelan. Di bidang ini Pontjo memulai kariernya dari Hotel Hilton (saat ini Hotel Sultan) yang sudah ada sejak tahun 1976.

    Pada tahun 1986, ia terpilih menjadi salah satu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia dan tahun 1989 menjadi ketua umumnya sampai tahun 2001.

    Selain itu, Pontjo juga pernah menjadi Ketua Bidang Jasa Pariwisata Indonesia tahun 1994–2002.

    Ia juga terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Nasional Masyarakat Pariwisata Indonesia pada 2001. Pernah pula ia menjadi anggota Organisasi Pariwisata Dunia (World Tourism Organization).

    Lalu, ia juga pernah dipercaya sebagai Presiden ASEAN Tourism Association (ASEANTA), anggota Pacific Asia Travel Association, Co-Chairman Australia Indonesia Development Area, Ketua Umum Bidang Pariwisata Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia (1999–2003).

    Sikap Indobuildco

    Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, menegaskan bahwa somasi Sekretariat Negara (Setneg) tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena status kepemilikan kawasan Hotel Sultan masih dalam proses hukum di tingkat kasasi.

    “Pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyatakan bahwa Setneg telah melayangkan somasi untuk mengosongkan Hotel Sultan adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar. Sengketa kepemilikan lahan ini masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan final,” ujar Amir.

    Ia juga membantah anggapan bahwa gugatan PT Indobuildco terhadap Setneg telah ditolak pengadilan.

    Menurutnya, gugatan tersebut dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima karena kurang pihak, yakni tidak dilibatkannya Menteri Keuangan sebagai juru bayar negara atas tuntutan ganti rugi.

    Amir Syamsudin menegaskan bahwa PT Indobuildco masih memiliki hak hukum atas lahan Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

    Meskipun masa berlaku HGB tersebut berakhir pada 2023, hak tersebut masih dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.

    Sementara itu, Hamdan Zoelva yang juga merupakan kuasa hukum PT Indobuildco, menegaskan bahwa klaim Setneg yang menyebut tanah Hotel Sultan otomatis kembali menjadi tanah negara setelah HGB berakhir adalah pernyataan yang keliru.

    “PT Indobuildco menolak klaim sepihak Setneg bahwa tanah Hotel Sultan kembali menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora. HGB No. 26 dan 27 diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas HPL Setneg. Ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2002 yang memberikan perpanjangan HGB tersebut kepada Indobuildco,” jelas Hamdan Zoelva.

    Hamdan membantah tuntutan pembayaran royalti kepada Setneg dari tahun 2007 hingga 2023. Menurutnya, tidak pernah ada perjanjian yang mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti kepada Setneg.

    “Kami tegaskan, PT Indobuildco tidak memiliki kewajiban royalti kepada Setneg karena tidak ada perjanjian yang mengatur hal tersebut. Ini adalah tanah negara bebas yang telah diberikan hak penggunaannya kepada PT Indobuildco,” tambahnya.

    PT Indobuildco juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan meminta Setneg serta PPKGBK untuk mematuhi Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024, yang melarang tindakan akesasi terhadap kawasan Hotel Sultan.

    “Kami meminta Setneg dan PPKGBK untuk taat hukum dan menghentikan segala bentuk klaim serta tindakan yang dapat mengganggu proses hukum yang masih berjalan,” kata Hamdan Zoelva.

    Kronologi PT Indobuildco Kuasai Lahan di GBK

    Hadi Tjahjanto yang merupakan mantan Menteri ATR/Kepala BPN era Presiden Jokowi, pernah menyampaikan kronologi HGB yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.

    Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.

    Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.

    Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.

    Tembok beton dibangun oleh pihak PPKGBK, pada Senin (30/10/2023), tepatnya di pintu masuk Hotel Sultan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)

    Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.

    Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.

    “Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi,” kata Hadi.

    Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.

    Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.

    Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.

    “Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut,” kata Hadi.

    “Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut,” sambung dia.

    Dipasang Spanduk Aset Negara

    Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta, sejak Rabu (4/10/2023) hingga saat ini.

    Adapun spanduk itu bertuliskan ‘TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.

  • Oli yang Cocok untuk Honda Supra X 125, Ini Rekomendasinya

    Oli yang Cocok untuk Honda Supra X 125, Ini Rekomendasinya

    Jakarta

    Oli merupakan cairan pelumas yang sangat penting bagi motor. Oli dapat mengurangi gesekan antara komponen satu dengan yang lain, sehingga mencegah keausan dan menjaga suhu mesin tetap dingin.

    Namun oli memiliki spesifikasi masing-masing, apakah cocok untuk motor bebek (cub), matic, atau sport. Ada juga perbedaan mengenai tingkat kekentalan, semakin tinggi angkanya maka akan semakin kental.

    Misal oli dengan kode SAE 10W-30, dengan 10W berarti oli tetap encer di suhu dingin dan angka 30 menunjukkan oli agak kental pada suhu tinggi. Sementara pada oli SAE 20W-50, kode 20W menunjukkan oli memiliki kekentalan sedang pada suhu dingin dan angka 50 berarti lebih kental pada suhu panas.

    Dalam artikel ini akan kita ulas secara khusus apa saja oli yang cocok untuk Supra X 125, mulai dari oli AHM, Astra, hingga Shell.

    Pilihan Oli untuk Supra X 125

    Supra X 125 merupakan motor bebek produksi Honda sejak 2006 dan masih diproduksi hingga sekarang. Tentu akan lebih optimal jika menggunakan oli dari produsennya, yakni Astra Honda Motor (AHM).

    Namun tak ada salahnya juga jika menggunakan oli dari produsen lain, tapi harus sesuai dengan kecocokannya. Berikut beberapa rekomendasinya:

    1. AHM Oil MPX 1

    Dilansir dari situs Astra-Honda, AHM Oil MPX 1 merupakan oli untuk motor bebek dan sport dengan spesifikasi SAE:10W-30, API-SL, JASO:MA. Oli ini diformulasikan oleh Honda R&D Japan yang diklaim membuat mesin lebih irit namun bertenaga, serta awet untuk penggantian lebih lama.

    Harga 0,8L: Rp 57.000Harga 1L: Rp 65.500

    2. AHM Oil MPX 3

    Oli ini menjadi alternatif dari MPX 1 yang memiliki spesifikasi SAE:20W-40, API-SJ, JASO:MA. Oli ini lebih kental dan cocok untuk motor Honda tipe bebek dan sport yang berusia lebih tua. Supra X 125 lawas juga cocok menggunakan ini.

    Harga 0,8L: Rp 50.500Harga 1L: Rp 55.500

    3. AHM Oil SPX 1

    AHM Oil SPX 1 merupakan pilihan yang lebih canggih dengan spesifikasi SAE:10W-30, API-SL, JASO:MA. Dengan base oil fully synthetic, SPX1 diklaim mampu menjaga kondisi mesin yang digunakan untuk performa lebih tinggi.

    Tingkat ketidakmurnian (impurities) pada oli ini lebih sedikit, sehingga dapat mengurangi gesekan pada tekanan dan temperatur yang lebih tinggi. Tak heran harganya juga lebih mahal.

    Harga 0,8L: Rp 69.500Harga 1L: Rp 77.500

    4. Astra Aspira Oil 15W-40

    Aspira Oil 15W-40 merupakan pelumas semi sintetik yang dirancang untuk segala jenis sepeda motor bebek non matic, termasuk Supra X 125. Pada suhu dingin, tingkat kekentalannya 15, sedangkan pada suhu panas bisa lebih kental.

    5. Pertamina Enduro 4T 20W-50

    Oli Enduro ini dirancang khusus untuk sepeda motor 4T dan atau sepeda motor underbone, terutama yang sudah berusia di atas 5 tahun, seperti Supra, Revo, Blade, Smash, Vega, dan Jupiter.

    Menggunakan base oil mineral, oli ini memiliki tingkat kekentalan tinggi, yakni 20W-50. Oli ini diklaim memiliki keunggulan anti slip kopling dan mampu menjaga kebersihan mesin.

    6. Federal Ultratec 20W-50 1L

    Federal Ultratec diformulasikan khusus untuk bebek 100-200 cc. Beberapa motor yang direkomendasikan adalah berbagai varian Supra, Revo, Kharisma, F1ZR, Vixion, RX King, Shogun, hingga Satria.

    Formula Ultratec cocok untuk mesin injeksi dan karburator yang dapat menjaga performa mesin. Motor sport berkapasitas 150-200 cc juga cocok menggunakan oli ini.

    7. Shell Advance AX7 10W-40

    Terakhir ada Shell Advance AX7 10W-40 yang juga cocok untuk Supra X 125. Oli semi-sintetik diformulasikan untuk berbagai motor bebek. Tingkat kekentalan yang rendah meningkatkan respons mesin yang konsisten.

    Harga 0,8L: Rp 50.800

    Itulah tadi berbagai pilihan oli yang cocok untuk Supra X 125 dan berbagai motor bebek. Jangan lupa untuk mengganti oli secara rutin agar performa motor tetap optimal.

    (bai/row)

  • Potensi zakat fitrah nasional 2025 capai Rp8 triliun

    Potensi zakat fitrah nasional 2025 capai Rp8 triliun

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengungkapkan potensi zakat fitrah secara nasional di tahun 2025 mencapai 604.813.992 ton beras atau setara dengan Rp8 triliun.

    BAZNAS RI: Potensi zakat fitrah nasional 2025 capai Rp8 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 22 Maret 2025 – 16:44 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengungkapkan potensi zakat fitrah secara nasional di tahun 2025 mencapai 604.813.992 ton beras atau setara dengan Rp8 triliun. Estimasi ini dihitung berdasarkan harga rata-rata beras medium pada setiap provinsi di Indonesia, yaitu Rp14.337 per kilogram.

    Potensi zakat fitrah dihitung berdasarkan total populasi Muslim di Indonesia yang mencapai 244,41 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 91,43 persen diperkirakan berada di luar garis kemiskinan, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024. Perhitungan dilakukan dengan mengalikan jumlah tersebut dengan harga rata-rata beras sebesar Rp14.337 per kilogram.  Hasilnya, estimasi potensi zakat fitrah tahun 2025 mencapai Rp8 triliun.

    Hal tersebut mengemuka dalam Konferensi Pers Zakat Fitrah BAZNAS 2025, di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Hadir Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mokhamad Mahdum, MIDEC, AK, CA, CPA, CWM, CGRCOP, GRCE, CHRP., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec., beserta jajaran.

    Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, mengungkapkan, potensi zakat fitrah di Indonesia sangat besar jika seluruh umat Islam menunaikan kewajiban zakatnya.

    Dengan jumlah penduduk Muslim sekitar 244 juta jiwa, ia mengatakan, jika 1,34 persen dari populasi tersebut membayar zakat fitrah, maka jumlah beras yang terkumpul bisa mencapai ratusan ribu ton. “Jika dikelola dengan baik, zakat fitrah tidak hanya menjadi ibadah wajib, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Zainulbahar.

    Zainulbahar menjelaskan, berdasarkan tren pertumbuhan pengumpulan zakat fitrah dalam neraca tahunan 2021 hingga 2024, yang rata-rata meningkat 21,28 persen, proyeksi pengumpulan zakat fitrah 2025 diperkirakan mencapai Rp631,77 miliar.

    “Dengan optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan teknologi digital, serta koordinasi dengan lembaga zakat lainnya, angka ini diperkirakan bisa meningkat hingga Rp758,13 miliar,” ungkap Zainulbahar.

    “Kami melihat adanya peluang besar untuk meningkatkan penghimpunan zakat fitrah melalui pendekatan digital dan sistem pembayaran yang lebih mudah diakses masyarakat,” tambahnya.

    Ke depan, kata Zainulbahar, BAZNAS juga akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan zakat agar dana benar-benar disalurkan sesuai dengan ketentuan syariah. 

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang terhimpun memberikan manfaat nyata bagi mustahik,” kata Zainulbahar.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar distribusinya lebih efektif. Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga solusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

    “Harapan kami, zakat fitrah bukan hanya sekadar ibadah di bulan Ramadhan saja, tetapi juga bagian dari solusi sosial yang lebih luas,” ucapnya.

    Pada kesempatan tersebut, Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS RI Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., menambahkan, Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan potensi zakat fitrah terbesar. Lima provinsi dengan kontribusi terbesar adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Banten, dengan total potensi lebih dari Rp5 triliun. 

    Sementara itu, lanjut Hasbi, wilayah Indonesia Timur dan Papua memiliki potensi lebih kecil karena jumlah penduduk Muslim yang lebih sedikit serta faktor sosial-ekonomi yang berbeda.

    “BAZNAS terus berupaya mengoptimalisasi pengelolaan zakat, mulai dari penguatan regulasi, penerapan PSAK 409 untuk transparansi dan akuntabilitas, kewajiban UPZ untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi, serta kolaborasi dengan DKM dan tokoh setempat dalam distribusi zakat,” ujar Hasbi.

    “Kami juga akan memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pembayaran zakat, sehingga masyarakat semakin mudah dalam menunaikan kewajibannya,” jelasnya.

    “Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat merupakan kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat,” ucapnya.

    Hasbi juga mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, berinfak, dan bersedekah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS. Menurutnya, menyalurkan dana ke lembaga terpercaya tidak hanya memastikan distribusi yang tepat sasaran, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.

    Turut hadir dalam acara tersebut Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan MA., Deputi 1 BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Mohamad Arifin Purwakananta, serta Deputi 2 BAZNAS RI Bidang Pendistriusian dan Pendayagunaan Dr. H.M. Imdadun Rahmat, M.Si.

    Sumber : Elshinta.Com

  • AHY: UU TNI tidak akan bawa Indonesia ke era dwifungsi ABRI

    AHY: UU TNI tidak akan bawa Indonesia ke era dwifungsi ABRI

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menilai RUU TNI yang baru saja disahkan beberapa hari lalu tidak akan membawa Indonesia menuju era dwifungsi ABRI layaknya orde baru.

    “Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya,” kata Agus saat ditemui di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu.

    Menurut pria yang akrab disapa AHY ini, RUU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil.

    Hal tersebut, lanjut AHY, justru akan memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar yang diatur UU.

    “Lembaga lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas tugas TNI khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP),” jelas pria peraih penghargaan Adhi Makayasa Akmil angkatan 2000 ini.

    Di satu sisi, AHY memahami masih banyak masyarakat yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI. Karenanya dia berharap ada UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.

    Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.

    Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

    1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

    4. Intelijen Negara,

    5. Siber dan/atau Sandi Negara,

    6. Lembaga Ketahanan Nasional,

    7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

    8. Narkotika Nasional, dan

    9. Mahkamah Agung,

    Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

    1. Pengelola Perbatasan,

    2. Penanggulangan Bencana,

    3. Penanggulangan Terorisme,

    4. Keamanan Laut, dan

    5. Kejaksaan Republik Indonesia.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • BPA Kejagung Jual 967.500 Lembar Saham Perkara TPPU Jiwasraya

    BPA Kejagung Jual 967.500 Lembar Saham Perkara TPPU Jiwasraya

    BPA Kejagung Jual 967.500 Lembar Saham Perkara TPPU Jiwasraya
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah menjual 967.500 lembar saham perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, Kamis (20/3/2025).
    “Terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/3/2025), dikutip dari
    Antara.
    Negara memperoleh Rp 37.866.000.000 dari penjualan 967.500 lembar saham tersebut.
    Sementara itu, eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
    Selain itu, lelang barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan BPA Kejagung bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
    Mekanisme pelelangan dilakukan secara daring tanpa kehadiran peserta lelang.
    Kemudian, penawaran dilaksanakan melalui surat elektronik e-Auction yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
    Mekanisme pelelangan secara daring memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.