Kementrian Lembaga: MA

  • 5
                    
                        Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Tetap Dihukum Usai Cabuli Mantan Pacar
                        Nasional

    5 Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Tetap Dihukum Usai Cabuli Mantan Pacar Nasional

    Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Tetap Dihukum Usai Cabuli Mantan Pacar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Upaya kasasi Mario Dandy Satriyo atas kasus pencabulan telah kandas di Mahkamah Agung (MA). 
    Kini, dia berpotensi untuk mendekam di balik penjara selama 18 tahun usai dua upaya kasasinya ditolak oleh
    Mahkamah Agung
    (MA)
    Pada Rabu, 21 Februari 2024, majelis hakim MA menolak kasasi
    Mario Dandy
    dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
    Putusan nomor 101 K/PID/2024 ini membuat vonis 12 tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap. Mario juga dihukum untuk membayar uang restitusi senilai Rp 25,1 miliar.
    Lalu, kasasi kedua diputus pada Kamis (16/11/2025) lalu.
    Dalam putusan nomor 10825 K/PID.SUS/2025, majelis hakim juga menolak kasasi dari Mario Dandy dan penuntut umum untuk kasus pencabulan terhadap AG, mantan pacar Mario Dandy.
    Alhasil, vonis ini membuat putusan tingkat banding menjadi berkekuatan hukum tetap. Mario Dandy dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun untuk kasus pencabulan dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
    Dua kasus ini, pencabulan dan penganiayaan berat, tidak berkaitan antara satu sama lain. Namun, proses hukumnya memang berdekatan.
    Februari 2023, publik digegerkan dengan kasus penganiayaan berat yang menimpa anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora, saat itu berusia 17 tahun.
    Dua orang ditangkap karena diduga menjadi pelaku penganiayaan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
    Mario disebutkan menjadi aktor utama dalam kasus ini. Ia berkali-kali memukul David hingga korban tidak sadar diri dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
    Setelah kasusnya terungkap, gelagat Mario Dandy seringkali menjadi perhatian publik.
    Netizen pun menginvestigasi sosok Mario Dandy dan ditemukan ia sering
    flexing
    atau memamerkan harta kekayaan keluarganya di sosial media.
    Saat itu, Mario baru berumur 20 tahun. Namun, ia terlihat mengendarai mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN ke mana-mana, termasuk ke kawasan Bromo, Jawa Timur.
    Flexing
    Mario Dandy pun viral hingga netizen juga mengorek terkait riwayat keluarganya. Terungkap, Mario adalah anak dari mantan Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
    Ketika Mario menjalani proses hukumnya, Rafael Alun mendapat sorotan penyidik KPK hingga akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
    Sekitar April 2023, ayah Mario Dandy ini resmi mengenakan rompi tahanan orange dan ditangkap KPK.
    Rafael berujung divonis 14 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi minimal Rp 10 miliar.
    Kasus ayah anak ini menarik perhatian publik sepanjang tahun 2023. Mario Dandy mulai muncul ke persidangan ketika mantan pacarnya AG lebih dahulu dihadapkan ke meja hijau.
    AG disebutkan terlibat dalam proses penganiayaan berat terhadap David dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat perbuatan keji itu terjadi.
    Pada akhirnya, AG divonis 3,5 tahun penjara. Ia tidak melakukan penganiayaan pada David, tapi ikut terlibat dalam proses perencanaan yang berujung terjadinya penganiayaan.
    Mario Dandy dan Shane Lukas mulai menjalani persidangan pada 6 Juni 2023. Di hadapan hakim, mereka menjelaskan apa yang terjadi. Bantahan dan keterangan dilontarkan hingga keduanya dijatuhi vonis karena terbukti bersalah.
    Pada pembacaan vonis di tanggal 7 September 2023, Mario dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan kewajiban membayar uang restitusi senilai Rp 25,1 miliar kepada David Ozora.
    Sementara, Shane Lukas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
    Besaran hukuman ini tidak berubah di tingkat banding maupun kasasi.
    Dulu kekasih, AG justru melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya untuk dugaan pencabulan. Laporan ini dilayangkan pada Mei 2023.
    Saat itu, AG sudah menjalani persidangan terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
    Dalam persidangan, kuasa hukum AG menemukan indikasi terjadi pencabulan oleh Mario Dandy.
    Keduanya disebutkan pernah melakukan hubungan badan selama berpacaran.
    Meski berdasarkan suka sama suka, Mario tetap disebutkan melakukan pencabulan karena AG merupakan anak di bawah umur.
    Dalam perjalanannya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan untuk kasus pencabulan di awal tahun 2025.
    Pada akhirnya, ia divonis bersalah. Di pengadilan tingkat pertama, Mario divonis 2 tahun penjara.
    Namun, hukuman ini diperberat di tingkat banding. Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
    Kini, usai kasasinya ditolak, vonis Mario Dandy pun berkekuatan hukum tetap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pura-pura Tanya Waktu, Pemuda di Sukabumi Jambret HP Milik Bocah
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 November 2025

    Pura-pura Tanya Waktu, Pemuda di Sukabumi Jambret HP Milik Bocah Bandung 25 November 2025

    Pura-pura Tanya Waktu, Pemuda di Sukabumi Jambret HP Milik Bocah
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Pemuda berinisial MA kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian Polres Sukabumi.
    Pria berusia 28 tahun itu melakukan aksi penjambretan terhadap seorang bocah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
    Diketahui, korban merupakan bocah wanita berusia 11 tahun.
    Pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, ia tengah dalam perjalanan pulang sambil menggenggam
    handphone
    (HP).
    MA yang mengendarai sepeda motor berpura-pura menanyakan waktu kepada bocah tersebut, kemudian pelaku menjambret HP milik korban.
    “Pelaku langsung merampas paksa
    handphone
    milik korban. Bocah tersebut berusaha mempertahankan barangnya, tetapi pelaku tancap gas dan menyeret korban sejauh kurang lebih 200 meter hingga keduanya terjatuh,” kata Kasi Humas
    Polres Sukabumi
    Kota, AKP Astuti Setyaningsih, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (24/11/2025) siang.
    “Meski terjatuh bersama motornya, pelaku berhasil melarikan diri,” tuturnya.
    Dari kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lecet di area dada, perut, dan kedua kakinya.
    Kemudian, orangtua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
    “Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sukaraja segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku sekitar pukul 22.00 WIB malam harinya,” tutur Astuti.
    Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti seperti satu unit
    handphone
    milik korban serta sepeda motor pelaku yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
    Pelaku kini telah diamankan di Polsek Sukaraja.
    Ia juga harus mendekap di sel tahanan dan terancam Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Eks Mentan SYL Diduga Terima Uang Pengadaan X-Ray hingga Sapi

    KPK Sebut Eks Mentan SYL Diduga Terima Uang Pengadaan X-Ray hingga Sapi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerima aliran dana pengadaan X-Ray, pengolahan karet, dan sapi di lingkungan Kementerian Pertanian.

    Pasalnya, aliran uang dari ketiga perkara tersebut diduga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga tengah diusut KPK. 

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan aliran dana merupakan pengembangan dari kasus pemerasan, gratifikasi, dan jual beli jabatan, di mana kasus tersebut telah berhukum tetap.

    Perkara tersebut terjadi ketika SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian sehingga diduga menerima sejumlah uang.

    “Tetapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan. Tapi perkara itu di masa Pak Menterinya Pak SYL juga sehingga kami tentunya menunggu ya supaya perkara ini juga sekalian naik, sehingga TPPU-nya nanti biar sekaligus gitu,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    Asep menyampaikan, penanganan TPPU menunggu tiga perkara tersebut dinyatakan menjadi sumber penerimaan SYL atau predikat crime 

    “Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut, ya dugaan kami ya, kepada saudara SYL,” ujarnya.

    Oleh karena itu, lembaga antirasuah membutuhkan waktu tambahan untuk mendakwa SYL di perkara TPPU.

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

  • Akhir Cerita Mario Dandy di Perkara Cabuli Eks Pacar

    Akhir Cerita Mario Dandy di Perkara Cabuli Eks Pacar

    Jakarta

    Proses hukum kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya, AG, telah mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Mario Dandy.

    “Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat detikcom dari situs Mahkamah Agung (MA), Senin (24/11/2025).

    Putusan itu diketok majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Mario Dandy pun harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan tingkat banding.

    Pada tingkat banding, Mario Dandy dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu telah mengubah putusan 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel.

    “Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Vonis bending itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel. Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

    “Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’,” ujar hakim.

    Jika ditotal, Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara. Namun, Mario Dandy telah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa. Dia mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

    Sebelum kasus pencabulan, Mario Dandy lebih dulu dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Februari 2023.

    Perkara penganiayaan itu bikin heboh karena Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang punya harta puluhan miliar. Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen.

    Salah satu yang menjadi sorotan ialah ketiadaan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan terjadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun. KPK turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.

    Sementara, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora.

    Mobil Rubicon Mario Dandy pun dirampas dan telah dilelang. Hasil lelang senilai Rp 706 juta kemudian diserahkan kepada David Ozora selaku korban.

    Selain Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/haf)

  • KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan

    KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan

    Jakarta

    KPK dan pihak tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, saling serang dalam sidang praperadilan. KPK menyebut Tannos harusnya tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan, kenapa?

    KPK menyebut hal itu dikarenakan Tannos masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice. KPK menyinggung aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2018.

    “Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” kata tim biro hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    “Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” sambungnya.

    Hakim lalu meminta tanggapan KPK itu dimasukkan ke jawaban tertulis yang akan disampaikan pada sidang Selasa (25/11). Dalam sidang hari ini, kubu Paulus Tannos meminta hakim menggugurkan status tersangka e-KTP.

    Klaim Administrasi Penetapan Tersangka Cacat

    Pihak Paulus Tannos lalu menyebutkan ada sejumlah cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka Paulus Tannos yang dikeluarkan KPK. Pertama, tim pengacara Paulus mengatakan KPK abai dalam menuliskan status warga negara Guinea-Bissau yang juga dimiliki Paulus Tannos.

    “Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019 yang mana hal ini telah diberi oleh pemerintah Guinea-Bissau kepada pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 September 2019,” ujar pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, membacakan gugatan praperadilan.

    Pengacara Paulus Tannos juga menyebutkan kliennya harus diproses berdasarkan hukum sebagai warga negara Guinea-Bissau.

    “Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa objek praperadilan tidak memenuhi formalitas dari surat perintah penangkapan, berupa adanya identitas tersangka yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP dan karenanya beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” tutur Damian.

    Kubu Paulus Tannos juga menyoroti surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK. Pihak Paulus menyatakan surat itu tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik.

    Surat penetapan tersangka Paulus Tannos diketahui diteken oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Kubu Paulus menyinggung revisi UU KPK yang menempatkan pimpinan KPK bukan lagi berstatus penyidik.

    Tannos Ngaku Kewarganegaraan Ganda

    Paulus Tannos menggugat status tersangka kasus korupsi e-KTP yang disematkan KPK. Tannos yang saat ini berstatus buron itu menyinggung dua kewarganegaraan yang saat ini dimilikinya.

    Hal itu disampaikan tim pengacara Paulus Tannos dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). Pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, menyebut penetapan tersangka dari KPK kepada kliennya tidak sah.

    “Syarat identitas yang lengkap dan benar tidak dipenuhi oleh objek praperadilan karena pemohon disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja pada kolom kebangsaan di bagian objek praperadilan,” kata Damian.

    Damian menyebut identitas kebangsaan yang dicantumkan KPK dalam surat penetapan tersangka tidak sah. Pasalnya, kata Damian, KPK abai terhadap status Paulus Tannos yang juga memiliki kewarganegaraan Guinea-Bissau.

    Berikut bunyi petitum praperadilan Paulus Tannos:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya
    2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon
    3. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan surat perintah penangkapan nomor Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024
    4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara

    Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui di mana. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.

    Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Di Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.

    Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

    KPK Pede Menang

    KPK mengaku percaya diri (pede) menghadapi gugatan praperadilan dari buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyinggung status buronan dari Paulus Tannos yang akan menjadi pemberat.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyinggung praperadilan yang pernah diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM). Saat itu, gugatan praperadilan Mardani ditolak karena berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    “Praperadilannya kalau tidak salah saudara MM, pada saat itu juga kan ditolak karena DPO kan,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    Asep mengatakan KPK akan menunjukkan ke pengadilan terkait bukti DPO Paulus Tannos. Bukti itu, kata Asep, diyakini akan menggugurkan gugatan dari Tannos.

    “Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 4

    (azh/azh)

  • MBG Program Pangan Terbesar dalam Sejarah Indonesia

    MBG Program Pangan Terbesar dalam Sejarah Indonesia

    Medcom • 23 November 2025 15:00

    Jakarta: Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) disebut telah menjadi program pangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Dengan skala yang masif, program ini kini menjangkau total 42,91 juta penerima manfaat di seluruh nusantara.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional (BGN), Gunalan A.P mengatakan program MBG didukung oleh jaringan yang sangat kuat di lapangan.

    Tercatat ada 15.601 Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) aktif yang tersebar merata dari Sumatera hingga Papua, di mana 14.498 di antaranya telah beroperasi penuh. Konsentrasi SPPG tertinggi berada di provinsi-provinsi padat seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

    Skala program ini bukan hanya dilihat dari penerima manfaat, tetapi juga dari pelibatan sumber daya manusia yang mencapai 643.196 petugas lapangan. Jumlah ini mencakup berbagai peran, mulai dari Kepala SPPG, Agronomis (AG), Ahli Kualitas (AK), Koordinator Logistik (KL), hingga petugas kebersihan dan 15.083 petugas keamanan pangan (AMAN).

    “Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan bahwa MBG adalah sebuah gerakan masyarakat yang melibatkan seluruh elemen rakyat, bukan hanya program pemerintah,” kata Gunalan.

    Penerima manfaat program MBG mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari 2,03 juta balita hingga 15,6 juta siswa SD/MI, 8,8 juta siswa SMP/MTs, dan 7 juta siswa SMA/SMK/MA, serta kelompok rentan lainnya seperti ibu hamil dan santri.

    Dari sisi keuangan, program MBG telah mencatat pengajuan bantuan pemerintah sebesar Rp32,12 triliun. Hingga saat ini, dana yang telah dicairkan mencapai Rp6,00 triliun, dengan pembelanjaan terdata sebesar Rp6,19 triliun.

    Gunalan menekankan bahwa mayoritas aliran dana tersebut kembali kepada masyarakat melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani lokal, dan nelayan. Rantai pasok MBG kini digerakkan oleh 15.523 mitra resmi dan didukung oleh 32.227 supplier, yang sebagian besar adalah koperasi dan UMKM lokal.

    “Dengan skala ini, MBG telah berkembang menjadi salah satu penggerak ekonomi rakyat terbesar di tingkat desa, menghubungkan produksi lokal dengan kebutuhan pangan berkualitas,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Provinsi Banten disorot sebagai model pelaksanaan MBG. Banten mencatat kelembagaan yang kuat dengan 626 SPPG dan didukung oleh 23.552 petugas MBG untuk melayani 1,63 juta penerima manfaat di daerah tersebut.

    Kekuatan Banten terletak pada potensi pangan lokal unggulan seperti ikan laut, ayam, telur, dan sayur dataran rendah. Selain itu, Banten memiliki basis UMKM terbesar kedua di wilayah Jabodetabek serta akses logistik yang strategis.

    Meskipun demikian, tantangan seperti stabilitas harga, konsistensi kualitas, dan integrasi data tetap harus dihadapi.

    Untuk menjamin kualitas, BGN telah menerbitkan 4.246 sertifikasi nasional, mencakup Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, Sertifikat Chef, hingga ISO 22000 (FSMS) dan ISO 45001 (K3). Banten sendiri telah mengantongi 58 sertifikasi keamanan pangan.

    Sejalan dengan semangat Undang-Undang Pangan Nomor 6 Tahun 2023, BGN mendorong empat langkah besar, yaitu integrasi data, penguatan mutu dan keamanan pangan, riset berbasis potensi lokal, dan pelibatan masyarakat.

    “Kita ingin memastikan bahwa setiap komponen pangan diproduksi oleh rakyat, diproses oleh rakyat, dibeli oleh negara, dan dinikmati oleh anak bangsa,” ujar Gunalan.

    Jakarta: Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) disebut telah menjadi program pangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Dengan skala yang masif, program ini kini menjangkau total 42,91 juta penerima manfaat di seluruh nusantara.
     
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional (BGN), Gunalan A.P mengatakan program MBG didukung oleh jaringan yang sangat kuat di lapangan.
     
    Tercatat ada 15.601 Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) aktif yang tersebar merata dari Sumatera hingga Papua, di mana 14.498 di antaranya telah beroperasi penuh. Konsentrasi SPPG tertinggi berada di provinsi-provinsi padat seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

    Skala program ini bukan hanya dilihat dari penerima manfaat, tetapi juga dari pelibatan sumber daya manusia yang mencapai 643.196 petugas lapangan. Jumlah ini mencakup berbagai peran, mulai dari Kepala SPPG, Agronomis (AG), Ahli Kualitas (AK), Koordinator Logistik (KL), hingga petugas kebersihan dan 15.083 petugas keamanan pangan (AMAN).
     
    “Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan bahwa MBG adalah sebuah gerakan masyarakat yang melibatkan seluruh elemen rakyat, bukan hanya program pemerintah,” kata Gunalan.
     
    Penerima manfaat program MBG mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari 2,03 juta balita hingga 15,6 juta siswa SD/MI, 8,8 juta siswa SMP/MTs, dan 7 juta siswa SMA/SMK/MA, serta kelompok rentan lainnya seperti ibu hamil dan santri.
     
    Dari sisi keuangan, program MBG telah mencatat pengajuan bantuan pemerintah sebesar Rp32,12 triliun. Hingga saat ini, dana yang telah dicairkan mencapai Rp6,00 triliun, dengan pembelanjaan terdata sebesar Rp6,19 triliun.
     
    Gunalan menekankan bahwa mayoritas aliran dana tersebut kembali kepada masyarakat melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani lokal, dan nelayan. Rantai pasok MBG kini digerakkan oleh 15.523 mitra resmi dan didukung oleh 32.227 supplier, yang sebagian besar adalah koperasi dan UMKM lokal.
     
    “Dengan skala ini, MBG telah berkembang menjadi salah satu penggerak ekonomi rakyat terbesar di tingkat desa, menghubungkan produksi lokal dengan kebutuhan pangan berkualitas,” ujarnya.
     
    Dalam kesempatan yang sama, Provinsi Banten disorot sebagai model pelaksanaan MBG. Banten mencatat kelembagaan yang kuat dengan 626 SPPG dan didukung oleh 23.552 petugas MBG untuk melayani 1,63 juta penerima manfaat di daerah tersebut.
     
    Kekuatan Banten terletak pada potensi pangan lokal unggulan seperti ikan laut, ayam, telur, dan sayur dataran rendah. Selain itu, Banten memiliki basis UMKM terbesar kedua di wilayah Jabodetabek serta akses logistik yang strategis.
     
    Meskipun demikian, tantangan seperti stabilitas harga, konsistensi kualitas, dan integrasi data tetap harus dihadapi.
     
    Untuk menjamin kualitas, BGN telah menerbitkan 4.246 sertifikasi nasional, mencakup Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, Sertifikat Chef, hingga ISO 22000 (FSMS) dan ISO 45001 (K3). Banten sendiri telah mengantongi 58 sertifikasi keamanan pangan.
     
    Sejalan dengan semangat Undang-Undang Pangan Nomor 6 Tahun 2023, BGN mendorong empat langkah besar, yaitu integrasi data, penguatan mutu dan keamanan pangan, riset berbasis potensi lokal, dan pelibatan masyarakat.
     
    “Kita ingin memastikan bahwa setiap komponen pangan diproduksi oleh rakyat, diproses oleh rakyat, dibeli oleh negara, dan dinikmati oleh anak bangsa,” ujar Gunalan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (FZN)

  • Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

    Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG.

    Dengan putusan ini, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap berlaku.

    Informasi penolakan kasasi tersebut tercantum dalam putusan MA Nomor 10825 K/PID.SUS/2025 yang diputus pada Kamis, 13 November 2025.

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi keterangan di situs resmi MA, dikutip Senin (24/11/2025).

    Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

     

    Mobil Jeep Rubicon Wrangler milik terpidana Mario Dandy Satrio akhirnya laku dalam lelang yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan harga tertinggi Rp725 juta.

  • Dalam Sepekan, 6.870 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru di Pamekasan

    Dalam Sepekan, 6.870 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 6.870 pengendara kendaraan bermotor di Pamekasan, terjaring razia bertajuk Operasi Zebra Semeru 2025 Satlantas Polres Pamekasan, khususnya dalam sepekan terakhir, terhitung sejak Senin hingga Minggu (17-23/11/2025) kemarin.

    Operasi dengan sandi Zebra Semeru mengusung tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025’, digelar dalam rangka menjelang tutup tahun, sekaligus menyambut tahun baru 2026 yang akan berlangsung hingga Minggu (30/11/2025) mendatang.

    “Sejak awal operasi digelar, tercatat ribuan pengendara terjaring razia. Meliputi sebanyak 35 pelanggar mendapatkan tilang manual, 127 pelanggar Etle Mobile, dan sebanyak 6.708 pelanggar lainnya mendapat teguran,” kata Kasat Lantas Polres Pamekasan , AKP Bagus Wijanarko, melalui Kasatgas Preemtif Ops Zebra Semeru 2025, IPDA Dedy, Senin (24/11/2025).

    Disela penindakan tersebut, personil Satlantas Polres Pamekasan juga instan melaksanakan sosialisasi sebagai upaya mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pamekasan.

    “Selain penindakan, kita juga intens melakukan sosialisasi sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya tertib lalu lintas, serta menjaga keamanan dan keselamatan bagi para pengendara, baik pribadi maupun orang lain,” ungkapnya.

    Sosialisasi tersebut dilakukan di berbagai titik lembaga maupun komunitas di wilayah setempat, seperti di MA Negeri 1 Pamekasan melalui program ‘Police Goes to School’ hingga sosialisasi pada ajang Jatim Racing Series Kejurprov 2025 bertajuk Bupati Cup di area Stadion Gelora Madura Rato Pemelingan (SGMRP) Pamekasan, Minggu (23/11/2025).

    “Melalui sosialisasi ini kita harapkan dapat menjadi bekal bagi masyarakat, khususnya para pecinta motor atau pengendara lainnya agar bersama-sama mewujudkan kamseltibcarlantas. Sehingga dengan sosialisasi dan himbauan ke sekolah-sekolah ini dapat mewujudkan Pamekasan aman, tertib dan lancar lalulintas,” harapnya

    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya para kalangan muda agar tetap selalu tertib saat berlalu lintas. “Sebab kami meyakini jika tertib berlalu lintas ini, dapat menjaga keamanan dan keselamatan bagi pribadi maupun orang lain,” imbaunya.

    Untuk diketahui, Operasi Zebra Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Pamekasan, memprioritaskan pada 8 (delapan) jenis pelanggaran. Meliputi menggunakan HP saat berkendara, di bawah umur, berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan Safety Belt bagi mobil, pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan over dimensi. [pin/but]

  • KPK: Paulus Tannos Dilarang Ajukan Praperadilan Gara-gara Masih DPO

    KPK: Paulus Tannos Dilarang Ajukan Praperadilan Gara-gara Masih DPO

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos seharusnya tidak bisa atau dilarang mengajukan praperadilan karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Diketahui pada hari ini, Senin (24/11/2025) pihak Paulus Tannos tengah menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan keabsahan DPO yang mengajukan praperadilan.

    “Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,” kata Budi, Senin (24/11/2025).

    Sebab, larangan DPO mengajukan praperadilan tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam surat tersebut disampaikan bawa seseorang yang masuk DPO tidak bisa mengajukan praperadilan dan jika permohonan praperadilan dilakukan, maka putusan hakim tidak dapat diterima.

    Surat itu juga menjadi landasan bagi biro hukum KPK untuk mempertimbangkan praperadilan Paulus Tannos.

    “Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh Majelis hakim sesuai dengan Sema 1 2018,” jelas Budi.

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Dia mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini, Paulus Tannos tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • KPK Heran Paulus Tannos Bisa Ajukan Praperadilan: Padahal Sudah DPO

    KPK Heran Paulus Tannos Bisa Ajukan Praperadilan: Padahal Sudah DPO

     

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran terhadap legal standing tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos (PT) dalam upaya praperadilan di Jakarta Selatan.

    Pasalnya, Paulus Tannos sudah berstatus buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Tahun 2021.

    “Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan. Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh Majelis hakim sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) 1 Tahun 2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Adapun menurut dia, berdasarkan agenda diterima Biro Hukum KPK, bahwa sidang hari ini adalah mendengarkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos selaku pemohon.

    “Nanti kami akan sampaikan ya (detil persidangan) Selain soal pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Paulus Tannos,”jelas dia.

    Budi memastikan, KPK akan siap mengikuti rangkaian agenda praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.

    “KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik,” jelas dia.

    “Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” imbuhnya menutup.