Kementrian Lembaga: MA

  • TikTok Jadi Kartu Trump dalam Perundingan Tarif Impor AS-China

    TikTok Jadi Kartu Trump dalam Perundingan Tarif Impor AS-China

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden AS Donald Trump bersedia memberikan pengurangan tarif impor kepada China guna menyelesaikan kesepakatan dengan ByteDance, induk perusahaan TikTok yang berbasis di China. 

    Melansir dari Reuters, Kamis (27/3/2025) kesepakatan ini berkaitan dengan penjualan aplikasi video pendek TikTok, yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna di Amerika Serikat.

    ByteDance diberi tenggat waktu hingga 5 April untuk mencari pembeli non-China untuk TikTok, atau menghadapi larangan dari AS yang berlandaskan pada kekhawatiran terkait keamanan nasional. 

    Larangan ini seharusnya diberlakukan mulai Januari 2024 berdasarkan undang-undang yang disahkan. Dimana UU berasal dari kekhawatiran Amerika kepada TikTok yang dapat digunakan oleh pemerintah China dapat mengumpulkan data pribadi warga Amerika.

    Trump mengungkapkan kesediaannya untuk memperpanjang tenggat waktu tersebut jika kesepakatan terkait TikTok belum tercapai. Salah satunya dengan memberikan pengurangan tarif impor kepada China.

    “Mungkin saya akan memberi mereka sedikit pengurangan tarif atau sesuatu untuk menyelesaikannya,” kata Trump.

    TikTok sendiri belum memberikan komentar resmi terkait pernyataan Trump. Namun, Trump menunjukkan bahwa penjualan TikTok menjadi prioritas utama bagi pemerintahannya dan cukup penting untuk menggunakan tarif sebagai alat tawar-menawar dengan China.

    Sejak Februari lalu, Trump telah menambah tarif sebesar 20% pada seluruh impor dari China, dan ia sebelumnya pernah mengancam untuk mengenakan tarif lebih lanjut pada China jika China gagal menyetujui kesepakatan tentang TikTok. 

    Wakil Presiden JD Vance mengatakan bahwa ia mengharapkan ketentuan umum dari sebuah perjanjian yang menyelesaikan kepemilikan platform media sosial tersebut akan tercapai paling lambat tanggal 5 April.

    Reuters melaporkan bahwa pembicaraan antara Gedung Putih dan para investor terkemuka dari ByteDance sedang berlangsung, dengan rencana untuk mengakuisisi operasi TikTok di AS oleh investor non-China.

    Meskipun TikTok sempat terancam diblokir pada Januari setelah Mahkamah Agung AS mendukung larangan tersebut, aplikasi tersebut kembali beroperasi setelah Trump menjabat pada Januari. 

    Trump kemudian mengeluarkan perintah eksekutif yang menunda penegakan larangan tersebut hingga 5 April, dan mengatakan bahwa dirinya mungkin akan memperpanjang tenggat waktu lebih lanjut untuk memastikan tercapainya kesepakatan yang memadai.

  • Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman, Wamen BUMN Cek Pangkalan di Kota Bandung

    Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman, Wamen BUMN Cek Pangkalan di Kota Bandung

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam rangka memastikan ketersediaan stok LPG 3 Kg di wilayah Kota Bandung, VP Retail Business Support PT Pertamina Patra Niaga Didit Rizal Effendy, Manager Corporate Communication Dian Hapsari Firasati dan Sales Area Manager Retail Bandung Regional Jawa Bagian Barat (JBB) Sindhu Priyo Windoko mendampingi Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf mengunjungi Pangkalan LPG 3 Kg Kartika di Jl. Emong No. 42 RT/RW. 02/02, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Bandung pada Rabu (26/3).

    Kunjungan ke Pangkalan LPG 3 Kg Kartika ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Wakil Menteri BUMN di wilayah Bandung, termasuk ke kantor beberapa BUMN untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat di masa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 berjalan dengan baik.

    Aminuddin Ma’ruf mengatakan bahwa setelah melihat langsung ke Pangkalan LPG Kartika, beliau menyampaikan bahwa stok LPG 3 Kg aman dan sesuai dengan harga yang ditetapkan. Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Bandung sampai dengan Priangan Timur sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah) dan terdapat kurang lebih sekitar sepuluh ribu pangkalan LPG yang siap memenuhi kebutuhan masyarakat merayakan libur lebaran.

    “Bila ada pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi akan dikenakan sanksi, izinnya akan dicabut dan ada pengawasan dari Pertamina, serta masyarakat juga dapat menyampaikan ke Pertamina apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas HET,” ucap Aminuddin Ma’ruf.

    “Tapi perlu diingat bahwa Harga Eceran Tertinggi di tiap wilayah berbeda-beda, hari ini berada di Kota Bandung dengan HET sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah),” ucapnya lagi.

    Dalam kesempatan terpisah, Area Manager Communication, Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan bahwa untuk kebutuhan rumah tangga terdapat 1.875 Agen LPG, 50.270 Pangkalan LPG PSO dan 11.492 Pangkalan LPG Non PSO yang tersebar di seluruh wilayah Regional JBB meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

    “Selama periode Ramadan dan Idul Fitri tahun 2025, proyeksi penyaluran LPG untuk rumah tangga diprediksikan mengalami kenaikan sekitar 0,9% dari rerata normal Januari – Februari 2025,” ujar Eko.

    “Selain itu, selama masa Ramadan dan Idul Fitri tahun 2025, Pertamina Patra Niaga Regional JBB juga menyediakan Agen LPG Siaga yaitu Agen LPG yang disiagakan 24 jam, khusus wilayah dengan permintaan tinggi, yang terdiri dari 1.669 Agen LPG PSO dan 206 Agen LPG NPSO,” tutup Eko.

    (pgr/pgr)

  • Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Persidangan Hari Ini, Agenda Dengarkan Tanggapan JPU KPK – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Persidangan Hari Ini, Agenda Dengarkan Tanggapan JPU KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani persidangan lanjutan terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (27/3/2025) hari ini.

    Adapun, agenda persidangan yakni mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Hasto Kristiyanto.

    Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap menghadapi persidangan.

    Dimana, Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar yang baik dalam pembacaan tanggapan JPU KPK. 

    Terutama, tekait teknis pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Hasto.

    “Ya kami itu kan jadi pendengar yang baik saja, kami harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir di kawasan Menteng, Jakarta, pada Rabu (26/3/2025).

    “Terutama terkait dengan hal-hal teknis mengenai proses pemeriksaan ketika penyelidikan yang mereka lakukan. Itu salah satu di antaranya yang harus kami dengar besok,” tambah dia.

    Maqdir menambahkan, pihaknya juga berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto ini.

    Apalagi, kata Maqdir, pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Hasto dilakukan dengan cara yang tidak benar.

    “Ini yang harus kami perbaharui, itu yang harus kami hentikan. Kami gak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kami mungkin ya ugalan-ugalan sih tidak ya, tetapi ini dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan,” tegas Maqdir.

    Sementara, Maqdir menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto kini dalam kondisi sehat.

    Bahkan, lanjut dia, Hasto dalam kondisi siap menghadapi situasi apapun.

    “Ya (Hasto) kondisinya baik dan dia apapun yang akan terjadi akan kita hadapi,” kata Maqdir.

    SIDANG PRAPERADILAN HASTO – Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut putusan hakim tidak menerima permohonan kliennya merupakan pelecehan baru, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) Ia juga mempertanyakan putusan hakim melarang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto, menyatakan terdapat operasi 5 M yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengusut kasus suap dan perintangan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini menjeratnya. 

    Adapun hal ini Hasto ungkapkan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) KPK terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). 

    Hasto menuturkan bahwa operasi 5M yang dilakukan KPK dianggapnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip hukum. 

    “Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M, menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil,” ucap Hasto di ruang sidang.

    Terkait hal ini mulanya Hasto menceritakan bahwa dirinya pada 10 Juni 2024 diperiksa penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti untuk mengusut kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku. 

    Namun saat pemeriksaan itu, Hasto mengaku justru hanya didiamkan di ruang pemeriksaan selama tiga jam. 

    Usut punya usut Hasto pun menilai bahwa pemeriksaan terhadapnya hanya sebagai kedok dari KPK yang pada dasarnya untuk merampas barang pribadi milik Kusnadi Staf pribadinya.

    “Ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar Hasto. 

    SIDANG DAKWAAN – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Hasto juga menerangkan, saat itu Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan dianggapnya melakukan intimidasi. 

    Kemudian saat itu penyidik menyita barang pribadi milik Kusnadi dan beberapa barang milik DPP PDIP. 

    “Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah,” kata Hasto. 

    Hasto menuturkan bahwa tindakan KPK tersebut melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam UU KPK No.19 Tahun 2019. 

    “KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius,” ujarnya. 

    Akibat adanya operasi 5M itu, Hasto menyoroti dampak psikologis yang dialami Kusnadi usai mengalami hal tersebut.

    Pasalnya dalam operasi itu, Kusnadi kata Hasto diperiksa selama tiga jam dan tanpa adanya surat pemanggilan sebagai saksi sebelumnya. 

    “Kusnadi diintimidasi dan diperiksa selama hampir tiga jam tanpa surat panggilan. Barang-barang yang dirampas kemudian dijadikan sebagai bukti dalam surat dakwaan. Ini adalah bukti yang diperoleh secara melawan hukum,” ujarnya. 

    Tak hanya itu, dalam eksepsinya, Hasto mengatakan operasi 5M tersebut tidak hanya merugikan Kusnadi. 

    Ia menilai operasi tersebut dianggapnya juga merusak integritas proses hukum. 

    “Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan,” kata Hasto. 

    Alhasil Hasto pun meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang disodorokan JPU KPK yang diperoleh melalui operasi tersebut 

    “Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM,” pungkasnya. 

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa. 

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia. 

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara. 

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara. 

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA). 

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI. 

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa. 

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas. 

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU. 

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku. 

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya. 

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019. 

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut. 

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta. 

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Sejumlah Tokoh Masuk Kepengurusan PB IKA PMII  2025-2030 – Halaman all

    Sejumlah Tokoh Masuk Kepengurusan PB IKA PMII  2025-2030 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) telah merampungkan pembentukan kepengurusan periode 2025-2030.

    Ketua Umum PB IKA PMII Fathan Subchi mengatakan kepengurusan tersebut berhasil dibentuk secara musyawarah mufakat.

    “Alhamdulillah hasil rapat formatur berhasil menyusun dan menyepakati susunan Kepengurusan PB IKA PMII Periode 2025-2030, yang merepresentasikan senioritas, ketokohan, kapasitas akademi, dan kewilayahan yang ada,” ujar Fathan di Jakarta, Rabu (26/03/2025).

    Rapat formatur Munas IKA PMII ke VII pada tanggal 8 Maret 2025 dihadiri oleh tim yang terdiri dari  Imam Nahrawi (mewakili wilayah Jawa), Ahmad Zarkasih (mewakili wilayah Sumatera), Mulyadi Tawik (mewakili wilayah Kalimantan), Mulyadi Prayitno (mewakili wilayah Sulawesi) dan Mumin Refra (mewakili Indonesia Timur).

    Fathan berharap seluruh pengurus PB IKA PMII memiliki spirit kebersamaan untuk membangun IKA PMII yang lebih solid dan mampu mengayomi semua alumni PMII yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Selain itu, Fathan menegaskan bahwa kepengurusan PB IKA PMII berkomitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan terus menjaga semangat perjuangan yang diwariskan oleh para pendiri organisasi.

    “Situasi kebangsaan dan kenegaraan membutuhkan kehadiran IKA PMII, tentu hal ini harus menjadi agenda besar yang lebih didahulukan. Sumbangsih pemikiran dan gerakan sosial seluruh alumni wajib dijadikan arus utama dalam gerak langkah IKA PMII ke depan. Kita ingin IKA PMII jadi problem solver dari masalah kebangsaan dan kenegaraan yang sedang melanda Indonesia,” tuturnya.

    Adapun susunan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Periode 2025-2030 di antaranya yakni:

    MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

    Ketua   : Dr. Andi Jamaro Dulung

    Wakil Ketua     : Hanif Dhakiri

    Sekertaris        : Dr. KH. Cholil Nafis, M.Si

    Wakil Sekertaris   : Drs. Ida Fauziyah, M.Si

    Anggota    :
    1.      DR (HC). Drs. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si
    2.      Prof. Dr. Nazarudin Umar, M.A
    3.      Dr. Drs. M. Idrus Marham, M.sc
    4.      Dr. Burhanuddin Abdullah.
    5.      KH.Dr (HC) As’ad Said Ali
    6.      Fadhilah Suralaga
    7.      Dr.H. Umar Yahya
    8.      Dr. Kh. Malik Madany, M.A.
    9.      Prof. Dr. Ali Masykur Musa
    10.     Prof. Dr. Ahmad Mubarok, M.A
    11.     Drs. Lilis Nurul Husna
    12.     Dr. KH. Endin AJ Shofihara
    13.     Drs. KH. Masdar Farid Mas’udi, M.Si
    14.     Drs. H.A. Chozin Chumaedy
    15.     KH. Masyhuri Malik
    16.     Drs. Nukman abdul Hakim
    17.     Dr. H. Wahidudin Adam, SH. MA.
    18.     Dr. KH. Mohammad Irfan Yusuf Hasyim
    19.     Drs. Mujib Rohmat
    20.     Drs. Slamet Riyanto
    21.     Dr. H. Abdul azis, M.A.
    22.     Prof. Dr. H. Munzir Suparta, M.A.
    23.     Jauharoh Haddad
    24.     Mayjen TNI (purn) Dr. H. Ahmad Yani Basuki, M.Si
    25.     Brigjen TNI (purn) Aziz Ahmadi, M.Sc
    26.     Drs. Syarif Muhammad Allaydarus.
    27.     Komjen Pol (purn) Dr. Ahmad Lutfi, SH, S.S.T., M.K.
    28.     Drs. Khofifah Indar Parawangsa, M.Si
    29.     Drs. Syaeful Bahri Anshori, MP
    30.     Sultonul Huda
    31.     Nasrul Halim SH.
    32.     Dr. H. Asqolani, SH. MM.
    33.     Drs. H. Ratu Dewa
    34.     Prof. Dr. H. Khairudin Wahid
    35.     Choirus Sholeh Rasyid
    36.     Abdul Mun’im D.Z

    DEWAN PAKAR

    Ketua   : Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj

    Sekertaris      : Dr. KH. Imdadun Rahmat, M.Si

    Anggota :
    1.      Prof. Dr. H. Masykuri Abdullah, M.A.
    2.      Dr. KH. Jazil Fawaid, M.SI
    3.      KH. Ulil Abshor Abdalla
    4.      Drs. Samsul Widodo, MA.
    5.      Dr. Diana Mutia
    6.      Prof. Dr. Imron Rosyadi, M.Hi
    7.      Amsar Abdul Manan, M.Si
    8.      Prof. Dr. Dzuriyyatun Thoyyibah
    9.      Dr. Kh. Robikim M Has
    10.     Dr. Mundiharno, M.Si
    11.     Saida Sakwan
    12.     Dr. Ir. H. Muhtar Thahir Syarkawi,M.T., ATU.
    13.     Dr. Addin Jauharuddin, M.Si
    14.     Dra. Hj. Badriyah Fayumi, L.c., M.A.
    15.     KH. Ahmad Baso
    16.     Dr. Abdul Ghoffar Husnan, S.Pd.I.,S.H.,M.H
    17.     Dr. Fadli Yasir M.M

    PIMPINAN HARIAN

    Ketua Umum      : Drs. Fathan Subchi, MAP.

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Drs. Nusron Wahid, MM

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Dr. H. Cucun Syamsul Rizal, M.Si 

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Arifatul Choiri Fauzi

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Aminuddin Ma’ruf

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Juri Ardiantoro, M.Si., Ph.D

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Dr. Hj. Anggia Ermarini, M.K.M

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Zaini Rahman

    Wakil Ketua Umum/ Anggota Presidium : Imam Nahrawi S.Ag

    Wakil Ketua Umum/ Anggota Presidium : Carman Ansari Ear Latief, S.Sos

    Wakil Ketua Umum/ Anggota Presidium : Asrorun Ni’am Sholeh

    1.      Ketua   : Hasanudin Wahid
    2.      Ketua   : Dr. H. Yayat Hidayat, M.Si
    3.      Ketua   : H. Nur Nadlifah, S.Ag., M.Si
    4.      Ketua   : Aqib Ardiansyah
    5.      Ketua   : Syiq Samsul Huda
    6.      Ketua   : Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, S.Th.i
    7.      Ketua   : Dra. Wahidah syuaeb, M.Si
    8.      Ketua   : Rivqy Abdul Halim
    9.      Ketua   : Toriqul Haq
    10.     Ketua   : Dra. Luluk Nurhamidah, M.Si
    11.     Ketua   : Yunus Razak
    12.     Ketua   : Akhmad Gozali Harahap, M.Si
    13.     Ketua   : Siti Mukaromah
    14.     Ketua   : Mulyadi Prayitno
    15.     Ketua   : Heri Haryanto Azzumi
    16.     Ketua   : Mulyadi Tawik
    17.     Ketua   : Dr. Saleh, SH., MH
    18.     Ketua   : Dr. Lukman Khakim, AK., M.Si
    19.     Ketua   : MF. Nur Huda Yusro
    20.     Ketua   : H. Ahmad Zarkasih SHI, MM.
    21.     Ketua   : Dr. H. Syafitri Irwan, SAG. Mpdi
    22.     Ketua   : Juwanda, Spdi.
    23.     Ketua   : H.A. Jabidi Ritonga, SHI.
    24.     Ketua   : H. Hasan Basri Segala
    25.     Ketua   : M. Rodri Kaelani, SS.MM.Cps.
    26.     Ketua   : Sandi Suwardi Hasan, S.Ag., M.Si

    Sekertaris Jenderal     : Muhamad Nur Purnamasidi

    Wakil Sekretaris Jenderal       : Zainul Munasichin
    1.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Ulil Albab
    2.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Kaisar Abu Hanifah
    3.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Drs. Insan Purnama, M.Si
    4.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Isra D Pramulya, SIP
    5.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Yusra Alhabsyi
    6.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Cupli Risman
    7.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Samsul Rani
    8.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Saipul Adam
    9.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Syarifudin Salwani, SE.
    10.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Ai Maryati Sholihah
    11.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Abdul Rojak, SH.
    12.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Drs. Hamid Bula
    13.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Muhammad Nurcholis, S.Th
    14.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Irma Muthoharoh

    15.     Wakil Sekretaris Jenderal       : H. Faisal Amir, SE, MM.
    16.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Marwan Zaenuddin, MM.
    17.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Septi Rahmawati
    18.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Harry Saputra Gani
    19.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Ai Rahmayanti
    20.     Wakil Sekretaris Jenderal       : M. Rifai Darus
    21.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Dr. Mohammad Syarif
    22.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Lukmanul Hakim al-Jambi
    23.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Hasan Taftanjanji
    24.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Anies Hidayah
    25.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Abu Bakar Refra, SE. SH. MH
    26.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Danang Sanggabuana, M.Si
    27.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Dr. Abd Basir, M.Pd.I
    28.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Mashudi
    29.     Wakil Sekretaris Jenderl        : Zainal Abidin

    Bendahara Umum  : Arif Rahman

    Bendahara       : Syaeful Amin
    Bendahara       : Dahlia Umar
    Bendahara       : Ratu Dian Hatifah
    Bendahara       : Enung Maryati
    Bendahara       : Deta Anggraeni
    Bendahara       : Farried Akhmad Yani SE
    Bendahara       : Ali Suro
    Bendahara       : Syarifuddin Rauf, S.Ag. ME
    Bendahara       : KH. Abdur Rahim Hasan, SH.
    Bendahara       : H. Idy Muzayyad, SHI. M.Si.
    Bendahara       : Ervan Satriya, S.T
    Bendahara       : Wijayanti, M.Ap.

    DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
    1.      Departemen Luar Negeri : Dr. H. Syaifuddin Latif M
    2.      Departemen Pemerintah Daerah dan Pemberdayaan Desa : DR. H. Salni Fajar, Jauhari
    3.      Departemen Sosial dan Penanggulangan Bencana : Drs. H. Rusdi Hasir, Mohammad Saifulloh
    4.      Departemen Perindustrian dan Perdagangan : Dwi Saputro Nugroho, SH.
    5.      Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia : H. Tamrin
    6.      Departemen Pendidikan dan SDM Unggul : Ahmad Syahri Kurniawan, SH
    7.      Departemen Energi dan Sumberdaya Alam : H. Rudiyanto, SH.
    8.      Departemen Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tinggi : Wahyudin AB. Kessa, SE
    9.      Departemen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah : Moch. Fachrur Roziq
    10.     Departemen Pangan dan Pertanian : H Ahmad Mujtabah SE Sthi
    11.     Departemen Kelautan dan Perikanan: Yudistira SE.MM
    12.     Departemen Pemberdayaan Perempuan : Novi Kusumaningsih, M.Ak, Dessy Ulfa
    13.     Departemen Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran : Firman Syah Ali, S.h. M.h, Catur Susilo Rahardi

    LEMBAGA-LEMBAGA
    1.      Lembaga Kajian Strategis : Aam Waro Panotogomo, S.Sos, M.Sos.
    2.      Lembaga Bantuan Hukum : Soleh, Radit, Nina Batu Atas
    3.      Lembaga Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi : Ferio Pristiawan Ekananda
    4.      Lembaga Penguatan Ekonomi : Ali Zaziroh Hidayat
    5.      Lembaga Penelitian dan Pengembangan : Meilina Ulfa
    6.      Lembaga Ketahanan dan Distribusi Kader : Mohamad Tulus

  • Ini Alasan Jokowi Dinilai Layak Jadi Ketua Wantimpres

    Ini Alasan Jokowi Dinilai Layak Jadi Ketua Wantimpres

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diunggulkan sebagai ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto. Pengalaman dan kedekatan Jokowi dengan Prabowo dinilai menjadi nilai tambah untuk memaksimalkan peran strategis Wantimpres.

    Pengamat politik dari Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menyampaikan pandangan ini merespons survei Rumah Politik Indonesia yang menunjukkan mayoritas responden memilih Jokowi sebagai ketua Wantimpres.

    “Survei ini menarik. Dari beberapa kandidat, Jokowi paling diunggulkan. Hal ini dapat dipahami mengingat rekam jejaknya sebagai presiden selama dua periode,” ujar Karyono saat berbicara di acara peluncuran survei bertajuk “Kenapa Jokowi Calon Ketua Wantimpres RI Terbaik?” di Aryaduta Hotel, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

    Peran Strategis Wantimpres

    Menurut Karyono, Wantimpres memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia optimistis Jokowi dapat menjadikan Wantimpres sebagai lembaga yang berdampak positif terhadap pembangunan Indonesia.

    “Wantimpres sangat strategis dalam memberikan arahan untuk pembangunan berkelanjutan dan mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Karyono terkait penilaian terhadap Jokowi.

    Wantimpres, tambah Karyono, berfungsi sebagai mitra utama presiden dalam memberikan pandangan dan nasihat yang komprehensif, konstruktif, dan relevan. Nasihat tersebut mencakup berbagai dimensi strategis, seperti politik, ekonomi, sosial, hukum, dan keamanan, untuk mendukung perumusan kebijakan yang integratif.

    “Nasihat dari Wantimpres harus memperkuat koordinasi antarsektor sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sektoral, tetapi juga berkelanjutan,” tegasnya.

    Sebelumnya, hasil lembaga survei Rumah Politik Indonesia menunjukkan 81,01% responden menilai Jokowi layak menjadi ketua Wantimpres. Faktor yang mendorong persepsi ini meliputi:
    1. Kemampuan bekerja sama dengan Presiden Prabowo (29,15%)
    2. Pengalaman sebagai presiden selama dua periode (25,11%)
    3. Kemampuan akselerasi mencapai Asta Cita untuk keberlanjutan (21,97%)
    4. Dukungan pada pembangunan Indonesia Emas 2045 (13,15%)
    5. Penguatan peran pemerintah (7,39%)

    Tokoh lain yang muncul sebagai kandidat ketua Wantimpres adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tingkat keterpilihan 11,93%, KH Ma’ruf Amin 4,2%, dan Luhut Binsar Pandjaitan 1,12%.

    Survei ini dilakukan pada 17-24 Maret 2025 di 23 provinsi menggunakan metode snowball sampling melalui platform online seperti google form, email, dan WhatsApp. Survei soal Jokowi layak jadi ketua Wantimpres melibatkan 500 responden berusia 17 tahun ke atas dengan margin of error 4,38% dan tingkat kepercayaan 95%.

  • Mayoritas Publik Nilai Jokowi Layak Jadi Ketua Wantimpres

    Mayoritas Publik Nilai Jokowi Layak Jadi Ketua Wantimpres

    Jakarta, Beritasatu.com – Survei terbaru dari lembaga Rumah Politik Indonesia mengungkapkan mayoritas masyarakat menilai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) layak menjabat sebagai ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

    Sebanyak 81,01% responden menyatakan Jokowi memiliki kualitas untuk memimpin tokoh-tokoh lain dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, baik secara diminta maupun tidak.

    “Mayoritas responden sebanyak 81,01% memilih dan menilai Jokowi layak menjadi ketua Wantimpres,” ujar Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia Fernando Emas dalam peluncuran survei bertajuk “Kenapa Jokowi Calon Ketua Wantimpres RI Terbaik?” di Aryaduta Hotel, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

    Selain Jokowi, tokoh lain yang muncul dalam survei sebagai kandidat ketua Wantimpres, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebesar 11,93%, KH Ma’ruf Amin 4,2%, Luhut Binsar Pandjaitan 1,12%, Said Aqil Siradj 1,07%, Wiranto 0,42%, Moeldoko 0,14%. Sebanyak 0,11% responden memilih tidak tahu atau tidak menjawab.

    Survei menunjukkan beberapa alasan utama mengapa publik mendukung Jokowi sebagai ketua Wantimpres:
    1. Kemampuan bekerja sama dengan Presiden Prabowo Subianto (29,15%)
    2. Pengalaman sebagai presiden selama dua periode (25,11%)
    3. Kemampuan akselerasi mencapai Asta Cita untuk keberlanjutan (21,97%)
    4. Dukungan pada pembangunan Indonesia Emas 2045 (13,15%)
    5. Penguatan peran pemerintah (7,39%)

    Fernando menekankan isu Wantimpres kurang mendapat sorotan di ruang publik. Padahal institusi ini memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Publik berharap Wantimpres dapat lebih optimal dalam mendukung program pembangunan berkelanjutan dan agenda pemerintahan,” ungkap Fernando.

    Survei Rumah Politik Indonesia dilakukan pada 17-24 Maret 2025 di 23 provinsi dengan metode snowball sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui jaringan komunikasi online seperti Google Form, email, dan WhatsApp.

    Survei soal Jokowi layak menjadi ketua Watimpres melibatkan 500 responden berusia 17 tahun ke atas dengan margin of error 4,38% dan tingkat kepercayaan 95%.

  • Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Jakarta

    Aturan soal penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan akan mengalami sejumlah perubahan lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP kini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

    Dalam draf revisi KUHAP yang dilihat detikcom, Rabu (26/3/2025), ada sejumlah lokasi yang tak boleh digeledah oleh penyidik. Larangan itu terdapat dalam pasal 108. Berikut isinya:

    Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
    a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

    c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Sebagai informasi, larangan penyidik memasuki lokasi-lokasi itu bukan hal baru. Dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang berlaku, terdapat larangan penyidik masuk ke tiga lokasi yang persis sama.

    Namun, KUHAP saat ini tidak menyebut detail larangan penggeledahan. Berikut isi larangan penyidik masuk ke lokasi tertentu dalam KUHAP yang sedang berlaku:

    Pasal 35

    Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

    a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

    c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Aturan Penangkapan di Draf Revisi KUHAP

    Ilustrasi penangkapan (Foto: thinkstock)

    Aturan soal penangkapan juga bakal mengalami perubahan dalam revisi KUHAP. Berdasarkan draf RKUHP yang diterima detikcom, terdapat bagian khusus yang mengatur penangkapan di RKUHAP.

    Ada lima pasal yang secara detail mengatur soal penangkapan. Berikut aturan penangkapan dalam draf RKUHAP yang masih dibahas DPR:

    Pasal 87

    (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.
    (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
    (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

    Pasal 88

    Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

    Pasal 89

    (1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
    (2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
    a. identitas Tersangka;
    b. alasan Penangkapan;
    c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; dan
    d. tempat Tersangka diperiksa.
    (3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
    (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
    (5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.

    Pasal 90

    (1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
    (2) Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.
    (3) Kelebihan waktu Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa Penahanan.

    Pasal 91

    (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
    (2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

    Sebagai informasi, denda kategori II yang dimaksud dalam pasal 91 draf RKUHAP itu merupakan ancaman denda yang diatur dalam UU KUHP nomor 1 tahun 2023. Nilai denda kategori II itu Rp 10 juta. UU KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023 itu akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    Jika dibandingkan, draf revisi KUHAP mengatur lebih detail urusan penangkapan daripada KUHAP yang berlaku saat ini. Misalnya, draf revisi KUHAP mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan penangkapan, termasuk pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan Agung, KPK dan TNI AL.

    Berikutnya, draf revisi KUHAP juga mengatur jumlah minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan. Sementara, KUHAP yang ada saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur masa penangkapan yang lebih dari satu hari harus dihitung sebagai masa penahanan. Sementara, KUHAP yang berlaku tidak mengaturnya secara spesifik.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur penangkapan tak bisa dilakukan kepada tersangka dengan ancaman denda Rp 10 juta. Sementara, KUHAP yang ada saat ini tak mengaturnya secara detail.

    Pemeriksaan Bisa Direkam CCTV

    Ilustrasi CCTV (Foto: Getty Images/PhonlamaiPhoto)

    Revisi KUHAP juga memasukkan aturan baru. Dalam draf revisi KUHAP, terhadap aturan soal kamera pengawas yang dapat merekam pemeriksaan dalam tahap penyidikan.

    Berikut isinya:

    Pasal 31

    (1) Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Advokat.
    (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
    (3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik.
    (4) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Dalam penjelasan, kamera pengawas dinyatakan sebagai closed-circuit television (CCTV). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga sempat memberi penjelasan tentang keberadaan kamera pengawas di ruang penyidikan ini.

    “KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal. Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin,” kata Habiburokhman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (20/3).

    “Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan,” sambungnya.

    Tersangka Bisa Minta Ditahan Jika Merasa Terancam

    Foto: Ilustrasi penahanan (Thinkstock)

    Aturan soal penahanan juga berubah. Salah satu yang paling mencolok ialah tersangka atau terdakwa dapat meminta untuk ditahan jika merasa keselamatannya terancam. Berikut ini aturannya:

    Pasal 93

    5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
    a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
    c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
    d. menghambat proses pemeriksaan;
    e. berupaya melarikan diri;
    f. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
    g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
    h. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa.
    i. mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

    Aturan soal penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa tersebut belum diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Selain soal penahanan atas permintaan tersangka, draf revisi KUHAP juga mengatur masa penahanan.

    Pasal 94 draf revisi KUHAP mengatur penahanan pada tahap penyidikan maksimal dilakukan selama maksimal 60 hari. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

    Pasal 96, 97, dan 98 draf tersebut mengatur penahanan oleh hakim, baik tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, ialah maksimal 90 hari. Jangka waktu penahanan yang diatur dalam draf revisi KUHAP untuk tingkat MA itu berbeda dengan KUHAP saat ini. Dalam KUHAP saat ini, MA dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.

    Jika batas waktu yang telah ditentukan itu terlampaui, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Namun masa penahanan itu bisa saja diperpanjang dengan sejumlah syarat.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Berniat Mudik, Ini Bacaan Doa Naik Transportasi Darat, Laut, dan Udara

    Berniat Mudik, Ini Bacaan Doa Naik Transportasi Darat, Laut, dan Udara

    Jakarta: Mudik merupakan tradisi umat muslim Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Mudik merupakan momen para perantau kembali ke kampung halaman untuk berkumpul dengan orang tua dan keluarga besar.

    Bagi umat muslim yang hendak mudik lebaran dapat mengamalkan doa naik kendaraan ataupun transportasi umum untuk memohon berkah, rahmat, dan diridai Allah SWT. 

    Membaca doa sebelum bepergian juga memiliki banyak manfaat. Selain mendekatkan diri kepada Tuhan, juga dapat memberikan ketenangan pikiran dan hati sehingga menghilangkan pikiran dan prasangka negatif selama perjalanan.

    Berikut ini kumpulan doa yang bisa dibaca sebelum memulai perjalanan dengan transportasi umum.
    1. Doa naik transportasi darat

    Subhaanalladzi sakhoro lana hadza wa ma kunna lahu muqrinin, wa innaa ilaa robbina lamunqolibuun.

    Artinya: “Maha Suci Allah yang telah menundukkan untuk kami kendaraan ini, padahal sebelumnya kami tidak mampu untuk menguasainya, dan hanya kepada-Mu-lah kami akan kembali”.
     

     

    2. Doa naik transportasi laut

    Bismillaahi majreehaa wa mursaahaa inna robbii laghofuurur rohiim.
     
    Artinya: “Dengan nama Allah yang menjalankan kendaraan ini berlayar dan berlabuh. Sesungguhnya Tuhanku benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
     
    3. Doa naik transportasi udara

    Allaahumma hawwin ‘alainaa safaranaa hadzaa wathwi ‘annaa bu’dahu allaahumma anta ashshoohibu fissafari walkholiifatu fil-ahl.
     
    Artinya: “Ya Allah, mudahkanlah kami bepergian ini, dan dekatkanlah kejauhannya. Ya Allah yang menemani dalam bepergian, dan Engkau pula yang melindungi keluarga.”
     
    Membaca doa sebelum naik transportasi umum adalah cara yang baik untuk memohon keselamatan dan kelancaran perjalanan. Dengan mengingat Tuhan, kita diingatkan untuk bersyukur atas segala nikmat yang diberikan. 

    Jakarta: Mudik merupakan tradisi umat muslim Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Mudik merupakan momen para perantau kembali ke kampung halaman untuk berkumpul dengan orang tua dan keluarga besar.
     
    Bagi umat muslim yang hendak mudik lebaran dapat mengamalkan doa naik kendaraan ataupun transportasi umum untuk memohon berkah, rahmat, dan diridai Allah SWT. 
     
    Membaca doa sebelum bepergian juga memiliki banyak manfaat. Selain mendekatkan diri kepada Tuhan, juga dapat memberikan ketenangan pikiran dan hati sehingga menghilangkan pikiran dan prasangka negatif selama perjalanan.

    Berikut ini kumpulan doa yang bisa dibaca sebelum memulai perjalanan dengan transportasi umum.

    1. Doa naik transportasi darat

     
    Subhaanalladzi sakhoro lana hadza wa ma kunna lahu muqrinin, wa innaa ilaa robbina lamunqolibuun.
     
    Artinya: “Maha Suci Allah yang telah menundukkan untuk kami kendaraan ini, padahal sebelumnya kami tidak mampu untuk menguasainya, dan hanya kepada-Mu-lah kami akan kembali”.
     

     

    2. Doa naik transportasi laut

     
    Bismillaahi majreehaa wa mursaahaa inna robbii laghofuurur rohiim.
     
    Artinya: “Dengan nama Allah yang menjalankan kendaraan ini berlayar dan berlabuh. Sesungguhnya Tuhanku benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
     

    3. Doa naik transportasi udara

     
    Allaahumma hawwin ‘alainaa safaranaa hadzaa wathwi ‘annaa bu’dahu allaahumma anta ashshoohibu fissafari walkholiifatu fil-ahl.
     
    Artinya: “Ya Allah, mudahkanlah kami bepergian ini, dan dekatkanlah kejauhannya. Ya Allah yang menemani dalam bepergian, dan Engkau pula yang melindungi keluarga.”
     
    Membaca doa sebelum naik transportasi umum adalah cara yang baik untuk memohon keselamatan dan kelancaran perjalanan. Dengan mengingat Tuhan, kita diingatkan untuk bersyukur atas segala nikmat yang diberikan. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Amnesty International Menyayangkan Hakim Militer Tolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Amnesty International Menyayangkan Hakim Militer Tolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi bagi keluarga korban kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang, Banten, Ilyas Abdurahman.

    Dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025), hakim menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa anggota TNI AL sudah cukup berat dan para terdakwa tidak lagi memiliki kemampuan finansial.

    “Kami menyayangkan ditolaknya permohonan restitusi, apalagi mengingat kasus ini terjadi karena penyalahgunaan senjata yang diberikan negara,” kata Wirya, Rabu (26/3/2025). 

    Amnesty International juga menekankan pentingnya restitusi sebagai alat untuk memastikan korban tindak pidana mendapatkan kompensasi yang layak. Restitusi ini juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan mekanisme penyelesaian tuntutan kompensasi kepada korban kejahatan.

    Dalam perkara ini, ketiga terdakwa oknum TNI AL – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan – telah dijatuhi vonis yang bervariasi. Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Rafsin dihukum penjara selama 4 tahun. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer.

    Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arief Rachman, menyatakan bahwa permohonan restitusi tidak dapat dikabulkan karena para terdakwa telah menunjukkan ketidakmampuan finansial.

    “Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” terangnya.

    Hakim juga mencatat bahwa para terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban, baik kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman maupun kepada korban luka, Ramli.

    Selain itu, hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa restitusi bisa dipenuhi oleh pelaku kejahatan atau pihak ketiga yang terkait. Mengingat kondisi terdakwa, hakim memutuskan bahwa restitusi tersebut tidak dapat dibebankan kepada mereka.

    Tuntutan restitusi yang diajukan oditur militer mencakup pembayaran kepada keluarga Ilyas Abdurrahman yang meninggal dunia serta korban luka Ramli. Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi sebesar Rp 209.633.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 146.354.200 kepada Ramli. Akbar Aidil dan Rafsin Hermawan masing-masing dituntut untuk memberikan restitusi dengan jumlah yang serupa.

    Kritik terhadap keputusan ini terus bermunculan, terutama dari kelompok hak asasi manusia yang menilai bahwa hak korban untuk mendapatkan keadilan finansial harus tetap diperjuangkan. 

  • 3 Insiden Kereta Api Batara Kresna 2025 di Sukoharjo, Terbaru Tewaskan 4 Orang Pemudik asal Jakarta – Halaman all

    3 Insiden Kereta Api Batara Kresna 2025 di Sukoharjo, Terbaru Tewaskan 4 Orang Pemudik asal Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setidaknya terdapat tiga insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Batara Kresna jurusan Solo-Wonogiri, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2025 ini.

    Terbaru, terjadi kecelakaan antara KA Batara Kresna dengan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/3/2025).

    Sebelumnya, pada Januari dan Februari 2025 terdapat insiden kecelakaan yang melibatkan KA Batara Kresna.

    1) 26 Maret 2025

    Insiden ini melibatkan mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi B 2883 BYJ dengan KA Batara Kresna.

    Mobil berisi tujuh penumpang tersebut diketahui tengah melakukan perjalanan mudik dari Jakarta menuju Sukoharjo dan Wonogiri.

    Akibat kecelakaan ini, empat orang, termasuk pengemudi, dilaporkan meninggal dunia.

    Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan kecelakaan itu diduga karena kelalaian petugas palang kereta api. 

    “Kereta Batara Kresna itu berjalan dari selatan ke utara (Wonogiri ke Solo), sedangkan mobil Sigra dari timur ke barat. Karena palang tidak ditutup mobil tersebut memasuki jalur kereta api,” kata Anggaito, Rabu (26/3/2025).

    Saat mobil melintasi rel, KA Batara Kresna melaju dengan kecepatan tinggi di waktu yang bersamaan.

    Mobil tersebut tertabrak hingga terpental hingga sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

    “Akibat kecelakaan ini, empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara tiga lainnya mengalami luka ringan dan kini dirawat di Rumah Sakit Ir. Soekarno Sukoharjo,” terangnya.

    Berikut daftar nama korban yang meninggal:

    Rudi Agus Subekti, usia 41 tahun 8 bulan, asal Cengkareng, Jakarta Barat (sopir).
    Nabila, usia 15 tahun 2 bulan, asal Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
    Linda, usia 45 tahun 2 bulan, asal Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
    Purwanto, usia 50 tahun 2 bulan, asal Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

    2) 23 Februari 2025

    Pada 23 Februari 2025, Kereta Api Batara Kresna menabrak mobil pikap Daihatsu Hijet di perlintasan liar kilometer 7+8/9 Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

    Mobil tersebut mengangkut tiga penumpang yang terdiri dari suami, istri, dan anak berusia 3 tahun. 

    Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. ​

    Laka Kereta Api Batara Kresna itu terjadi pada hari Minggu sekira pukul 10.30 WIB.

    Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan mengatakan setelah pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan jajaran satlantas, kepala desa dan petugas KAI melihat kendaraannya mobil Daihatsu sudah terperosok.

    “Mobil Daihatsu Hijet warna merah kondisinya sudah ringsek bagian belakang,” kata Kurniawan kepada TribunSolo.com, Minggu (23/2/205).

    MOBIL TERTEMPER KERETA – Sebuah mobil Daihatsu Hijet warna merah tertemper Kereta Api Batara Kresna di perlintasan Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (23/5/2025). Meski demikian, dalam laka Kereta Api Batara Kresna tersebut tidak memakan korban jiwa. (TribunSolo.com/ Anang Ma’ruf)

    Sebelum terjadi laka tersebut informasi dari beberapa masyarakat.

    Kurang lebih radius 100 meter, sudah ada suara klakson yang berbunyi dari Kereta Api Batara Kresna.

    “Tetapi mobil itu sudah mulai mendekati perlintasan, ketika sudah dekat gasnya langsung ditambah. Sehingga mobil pick up itu bisa menyebrang perlintasan.”

    “Namun, ekor Pick Up warna merah itu tertemper di bagian belakang oleh Kereta Api Batara kresna yang melintas,” imbuhnya. 

    3) 30 Januari 2025

    KA Batara Kresna juga sempat mengalami insiden pada 30 Januari 2025.

    Saat itu, KA Batara Kresna tengah melakukan uji coba.

    Saat melintas di wilayah Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, KA Batara Kresna menabrak dan menewaskan tujuh ekor kambing.

    Pemilik kambing warga Kedungwinong, Kasrin (65) mengaku tidak mengetahui adanya jadwal uji coba tersebut. 

    Ia biasanya melepas kambingnya pada pukul 14.00 WIB, setelah memastikan kereta Batara Kresna yang biasa melintas pukul 13.00 WIB telah lewat.

    “Saya tidak tahu kalau ada uji coba. Biasanya jam 1 itu kereta Batara Kresna sudah lewat, kemudian jam 2 saya lepas kambing. Biasanya kambing-kambing itu pulang sendiri,” ujar Kasrin saat ditemui TribunSolo.com, pada Jumat (31/1/2025).

    Kasrin menceritakan ia sempat mendengar suara klakson kereta api sebelum kejadian.

    “Saya kaget kok masih ada kereta jam segitu. Terus saya lari, tapi sudah telanjur. Kambing saya kemungkinan kaget mendengar suara klakson kereta api dan berlarian ke perlintasan,” ungkapnya.

    Saat tiba di lokasi, Kasrin mendapati tujuh dari delapan ekor kambingnya telah tewas akibat tertabrak kereta.

    “Saya sempat balik ke rumah ambil pisau, siapa tahu masih ada yang hidup dan bisa disembelih. Tapi sampai di lokasi, semuanya sudah mati,” tuturnya.

    Pemilik kambing, Kasrin (65), mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta akibat kejadian ini.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Mobil Tertabrak KA Batara Kresna di Sukoharjo: Diduga Kelalaian Petugas Palang Kereta 

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)