Kementrian Lembaga: MA

  • Apa Itu Rehabilitasi, Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Apa Itu Rehabilitasi, Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Tiga terdakwa tersebut, yakni eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

    Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry pada dasarnya setara dengan pembebasan.

    “Kira-kira begitulah [pembebasan], oke,” tutur Prasetyo.

    Lantas, apa itu rehabilitasi?

    Definisi Rehabilitasi 

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

    “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.

    Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

    Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

  • Terdampak Shutdown, Defisit Anggaran AS Membengkak jadi US4 Miliar per Oktober 2025

    Terdampak Shutdown, Defisit Anggaran AS Membengkak jadi US$284 Miliar per Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat membukukan defisit sebesar US$284 miliar pada Oktober, yang dipicu oleh lonjakan penerimaan tarif serta penggeseran pembayaran manfaat ke bulan tersebut di tengah keterlambatan laporan akibat penutupan pemerintah (government shutdown).

    Melansir Reuters pada Rabu (26/11/2025), defisit Oktober meningkat US$27 miliar atau 10% dibandingkan dengan defisit US$257 miliar pada Oktober 2024. Kenaikan terutama dipicu oleh penggeseran pembayaran manfaat November senilai sekitar US$105 miliar untuk sejumlah program militer dan kesehatan ke bulan Oktober.

    Setelah disesuaikan dengan penggeseran tersebut, defisit Oktober diperkirakan hanya sekitar US$180 miliar, atau turun 29% dibandingkan dengan defisit Oktober 2024 yang telah disesuaikan sebesar US$252 miliar.

    Total belanja pemerintah pada Oktober, termasuk pembayaran manfaat November, mencapai US$689 miliar, naik 18% dari US$584 miliar pada periode yang sama tahun lalu. 

    Laporan anggaran untuk bulan pertama tahun fiskal 2026 itu tertunda 43 hari karena penutupan sejumlah lembaga federal, yang menyebabkan keterlambatan sejumlah pembayaran, termasuk gaji pegawai pemerintah, ujar seorang pejabat Departemen Keuangan.

    Pejabat Departemen Keuangan menyebut belum memiliki estimasi pasti terkait besaran pengurangan belanja akibat keterlambatan pembayaran karena shutdown, namun diperkirakan kurang dari 5% dari total belanja.

    Sesuai hukum federal, seluruh gaji dan kewajiban yang tertunda selama shutdown wajib dibayarkan penuh setelah pendanaan kembali dibuka.

    Penerimaan anggaran Oktober tercatat sebesar US$404 miliar, menjadi rekor tertinggi untuk bulan tersebut dan naik 24% dibandingkan dengan US$327 miliar pada Oktober 2024.

    Penerimaan Bea Masuk Cetak Rekor Baru

    Penerimaan bea masuk menjadi salah satu pendorong terbesar kenaikan pendapatan pada Oktober, mencatat rekor bulanan baru sebesar US$31,4 miliar. Lonjakan ini didorong oleh tarif impor baru yang diberlakukan Presiden Donald Trump sejak kembali menjabat pada Januari. 

    Angka tersebut melampaui rekor sebelumnya di September sebesar US$29,7 miliar dan lebih dari empat kali lipat penerimaan US$7,3 miliar pada Oktober 2024.

    Trump pada Senin menyatakan bahwa penerimaan tarif akan segera melonjak ke rekor baru, menilai bahwa pelaku usaha telah menghabiskan stok barang impor yang dibeli sebelum tarif diberlakukan sehingga kini harus membeli dengan tarif lebih tinggi.

    Komentar tersebut, yang disampaikan melalui platform Truth Social, sebagian ditujukan kepada Mahkamah Agung AS yang awal bulan ini mempertanyakan legalitas tarif impor yang diberlakukan Trump berdasarkan undang-undang darurat nasional.

    “Saya sangat menantikan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait isu mendesak ini agar kita dapat terus, tanpa hambatan, Buat Amerika hebat lagi!” tulis Trump.

    Sementara itu, Kantor Anggaran Kongres (CBO) pekan lalu menyatakan bahwa penurunan tarif yang terjadi melalui sejumlah kesepakatan dagang AS dengan negara mitra telah membuat lembaga tersebut memangkas proyeksi penghematan defisit dari tarif Trump selama satu dekade ke depan menjadi US$3 triliun, termasuk biaya bunga. Angka tersebut turun 25% dari proyeksi sebelumnya sebesar US$4 triliun pada Agustus.

    Pendapatan juga didorong oleh penerimaan pajak individu non-withholding sebesar US$80 miliar pada Oktober, naik US$35 miliar atau sekitar 75% dari tahun sebelumnya. 

    Peningkatan ini sebagian besar dipicu oleh pembayaran pajak yang tertunda akibat kebakaran hutan di California, yang membuat wajib pajak di wilayah terdampak mendapatkan perpanjangan waktu hingga 15 Oktober.

    Penerimaan pajak penghasilan individu dengan pemotongan (withholding) naik US$16 miliar atau 6% menjadi US$279 miliar. Namun, penerimaan pajak korporasi stabil di level US$18 miliar, yang menurut pejabat Departemen Keuangan disebabkan oleh adanya insentif pajak bagi perusahaan dalam paket pemotongan pajak dan belanja yang disahkan Partai Republik tahun ini.

    Biaya bunga utang pemerintah AS mencapai US$104 miliar pada Oktober, naik US$22 miliar atau 27% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, mencerminkan meningkatnya beban utang dan sedikit kenaikan tingkat bunga rata-rata menjadi 3,36%, kata pejabat Departemen Keuangan tersebut.

  • Siasat Licik Oligarki Merampok Tanah (Bagian I)
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Siasat Licik Oligarki Merampok Tanah (Bagian I) Nasional 26 November 2025

    Siasat Licik Oligarki Merampok Tanah (Bagian I)
    Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.
    TANAH
    adalah sumber kehidupan seluruh mahluk hidup ciptaan Ilahi. Tanah adalah benda yang dimiliki, sekaligus sumber konflik berkepanjangan.
    Tanah acapkali jadi simbol harkat diri yang harus dipertahankan dengan segala harga dan rupa-rupa siasat.
    Di republik kita sekarang ini, kegaduhan sosial terjadi di pelbagai daerah lantaran kepemilikan tanah.
    Beberapa bulan lalu, kita terkaget-kaget dengan kasus Pantai Indah Kapuk di mana pantai dipatok sepanjang 30 kilometer oleh pihak swasta.
    Kita juga pernah dikagetkan oleh kasus tanah dalam proyek Meikarta di Jawa Barat. Status tanah masih penuh liku, tetapi pihak swasta sudah mengomersialkannya.
    Republik kita juga pernah heboh lantaran tanah orangtua Doktor Dino Patti Jalal, diplomat, yang disiasati secara licik oleh orang-orang tertentu sehingga tanah-tanah tersebut bisa berpindah tangan secara enteng.
    Kasus ini memberi petunjuk jelas,
    mafia tanah
    memang ada dan ril. Bukan sekedar “omon-omon.”
    Pelbagai metode tuna ahlak dan surplus pelanggaran hukum, acapkali dipakai untuk menguasai dan merampas tanah rakyat, orang atau kelompok lain.
    Motifnya tunggal, kerakusan. Metodenya tunggal, licik dan tak bermoral. Hal semacam ini pada umumnya dilakukan oleh para
    oligarki
    , khususnya oligarki ekonomi yang tampil dengan dandanan “rakusnomik”.
    Kelicikan yang padat dengan tuna ahlak tersebut, diaminkan dan dijalani dengan pat gulipat dokumen. Hulunya ada di kantor pertanahan di pelbagai pelosok negeri.
    Mental kerupuk dipadu dengan integritas yang tunduk pada hukum “penawaran dan permintaan” pada pejabat kantor pertanahan, memudahkan pembuatan sertifikat ganda.
    Proses seperti inilah yang selalu mengibarkan bendera kemenangan para oligarki merampok tanah-tanah orang lain. Sertifikat ganda adalah andalannya.
    Untuk melegitimasi dan meyakinkan publik bahwa tanah-tanah yang dirampoknya itu sah secara yuridis, oligarki menempuh jalur hukum, dituntut atau menuntut secara perdata.
    Caranya, merekayasa sejumlah orang untuk mengklaim tanah yang sudah dipunyainya dengan cara memperoleh sertifikat ganda.
    Lawan perkara rekayasa tersebut, bisa jadi pihak penuntut atau pihak yang dituntut oleh oligarki. Masuklah mereka dalam pengadilan.
    Biasanya, di level pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, oligarki mengalahkan diri. Mereka pun melakukan kasasi di Mahkamah Agung. Di level inilah mereka tancap gas memenangkan perkara mereka.
    Malah kalau perlu, harus menang di level PK (Peninjauan Kembali). Hebat kan?
    Dengan kemenangan di level Mahkamah Agung tersebut, para oligarki mendesakkan kehendak dengan cara melakukan mobilisasi massa untuk menduduki tanah yang dimenangkan secara licik.
    Papan bicara pun dipasang sebagai pemakluman bahwa tanah rampokan itu adalah milik mereka.
    Setelah itu, para perampok tanah tersebut bermain di level panitera pengadilan negeri untuk melakukan eksekusi.
    Dalam tahap ini, para oligark membangun kohesi kental dengan para pejabat dari Jakarta yang di pundaknya bertaburan bintang.
    Para pejabat tersebut diperalat untuk melindungi mereka. Caranya, menggertak dan mengintimidasi setiap pihak yang menghalangi jalannya eksekusi.
    Dalam banyak hal dan situasi, para guru besar diperalat untuk memberi opini yang mengesahkan kepemilikan para oligarki.
    Para profesor yang bukan ahli tentang tanah pun berkomentar mengenai silsilah, jenis dan jenjang serta hirarki kepemilikan tanah.
    Semua bermuara pada pengaminan bahwa tanah yang dirampok itu adalah sah. Hebat kan?
    Lantas, bagaimana dengan dokumen-dokumen awal yang dipakai mengurus sertifikat ganda di kantor pertanahan?
    Gampang sekali caranya. Cukup menyiapkan uang kecil pada orang tertentu yang memang puluhan tahun bergelut dengan pemalsuan dokumen palsu.
    Hasilnya sangat fantastis. Dengan metode khusus, kertas-kertas baru bisa berubah wujud menjadi kertas kuno.
    Sebelum kertas-kertas itu direkayasa, di atasnya sudah ditulisi nama pemilik tanah, alamat tanah serta ukurannya.
    Huruf-huruf yang dipakai disesuaikan dengan jenis mesin ketik yang ada pada era itu. Peta dan gambar tanah yang hendak dirampok itu, ditulis tangan dengan tinta kuno.
    Untuk bagian-bagian tertentu, adakalanya dibutuhkan tulisan tangan dalam dokumen. Ini juga sudah memiliki spesialisasi, orang yang terampil menulis miring yang rapi seperti tulisan-tulisan kuno di zaman Belanda.
    Pokonya, Anda akan takjub dengan hasil siasat licik para oligarki.
    Dokumen-dokumen yang dipalsukan itu, bisa berbentuk rincik, girik atau pun tanah garapan dan sebagainya.
    Dalam pelbagai kasus, para birokrat negara di kantor pertanahan, sudah memiliki notaris favorit dan pilihan untuk ditempati, mengaminkan akte sesuai kehendak.
    Hebatnya, bila pemilik asli protes ke kantor pertanahan mengenai sertifikat mereka yang digandakan, dengan enteng para birokrat negara tersebut mengatakan: “Wah, kita tidak bisa menolak permohonan yang lengkap dengan dokumen. Kami ini hanya bersifat pencatatan administrasi.”
    “Bila Tuan-tuan dan Puan-puang keberatan, silahkan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.”
    Maka, kian sempurnalah kemenangan oligarki dalam merampok tanah-tanah orang lain. Negara ikut menjadi bagian dari perampokan itu.
    Selama ini, jarang sekali kita menyaksikan, birokrat negara yang dikenai pidana dalam pat gulipat perampokan tanah. Yang biasanya jadi korban adalah kepala desa, lurah atau camat serta beberapa orang di level managemen kantor para oligarki.
    Pemilik perusahaan, para oligarki tidak pernah tersentuh hukum, kendati segala kerakusan mereka terpenuhi dengan keuntungan dari hasil pat gulipat licik.
    Para pejabat di kantor pertanahan, juga tidak disentuh hukum pidana karena selalu beralasan bahwa apa yang mereka lakukan adalah diskresi administrasi negara. Bila ada soal, penyelesaiannya ada pada Peradilan Tata Usaha Negara.
    Negara mulai kini, harus serius membenahi sektor pertanahan kita. Hukuman pidana bagi para oligarki dan birokrat negara di kantor-kantor pertanahan, sudah harus dipidana.
    Di sini, ada perampokan. Di sini, ada pembohongan. Di sini, ada persekongkolan jahat. Mari kita bersihkan negeri ini dengan tindakan nyata. Bukan sekedar
    omon-omon. Bersambung…
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simak Profil KH Miftachul Akhyar yang Minta Ketum PBNU Mundur

    Simak Profil KH Miftachul Akhyar yang Minta Ketum PBNU Mundur

    Jakarta: Risalah Syuriah PBNU ramai beredar dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Risalah tersebut berisi keputusan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.

    Rapat Harian Syuriah tersebut digelar di Jakarta, Kamis, 20 November 2025, yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. 

    Adapun isi risalah dari Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

    a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

    b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
     

    Lantas, siapakah KH Miftachul Akhyar yang merupakan Rais Aam PBNU yang menandatangani risalah tersebut? 
     
    Profil KH Miftachul Akhyar

    KH Miftachul Akhyar bin Abdul Ghani terpilih menjadi Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021-2026. Keputusan itu dihasilkan dalam musyawarah 9 kiai sepuh NU yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan ditetapkan pada sidang Pleno IV Muktamar ke-34 NU. 

    KH Miftachul Akhyar lahir pada tanggal 30 Juni 1953. Ia merupakan putra KH Abdul Ghoni, pengasuh Pondok Pesantren Akhlaq Rangkah, Surabaya. KH Miftachul Akhyar merupakan putra ke-8 dari 13 bersaudara pengasuh pondok pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah, Surabaya. 

    Melansir dari NU Online, Kiai Miftach, sapaan akrabnya tercatat pernah belajar di berbagai pesantren NU seperti di Pondok Pesantren  Tambakberas, Pesantren Tebuireng, Pesantren Sidogiri, Pesantren Mranggen Demak, hingga Pondok Lasem Rembang, Jawa Tengah. 

    Setelah berada di Pondok Pesantren Tambakberas selama 3 tahun, ia melanjutkan mondoknya di Sidogiri pada tahun 1967-1969 dan berlanjut di Lasem pada tahun 1971.

    Kiai Miftach juga pernah menjadi wakil rais syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya (1978, 1980, 1985). Selang 5 tahun menjadi wakil rais syuriyah PCNU Surabaya, beliau menjadi wakil rais syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada tahun 1990-an. Kemudian, Kiai Miftach menjadi rais syuriyah PWNU Jawa Timur pada tahun 2007-2013 dan 2013-2015. 

    Tidak berhenti di PWNU Jawa Timur, beliau melanjutkan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan menjadi wakil rais ‘aam (2015-2018). Ia juga menjabat sebagai pejabat sementara rais ‘aam PBNU (2018-2021) menggantikan KH Ma’ruf Amin. Tidak hanya itu, Kiai Miftach juga merupakan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025. 

    Beliau juga merupakan pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya. KH Miftachul Akhyar, menjadi 500 Muslim berpengaruh di Dunia versi The Royal Islamic Strategic Studies Center Amman, Yordania kategori Administration of religious Affairs. 

    Jakarta: Risalah Syuriah PBNU ramai beredar dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Risalah tersebut berisi keputusan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.
     
    Rapat Harian Syuriah tersebut digelar di Jakarta, Kamis, 20 November 2025, yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. 
     
    Adapun isi risalah dari Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

    a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
     
    b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
     

     
    Lantas, siapakah KH Miftachul Akhyar yang merupakan Rais Aam PBNU yang menandatangani risalah tersebut? 
     

    Profil KH Miftachul Akhyar

    KH Miftachul Akhyar bin Abdul Ghani terpilih menjadi Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021-2026. Keputusan itu dihasilkan dalam musyawarah 9 kiai sepuh NU yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan ditetapkan pada sidang Pleno IV Muktamar ke-34 NU. 
     
    KH Miftachul Akhyar lahir pada tanggal 30 Juni 1953. Ia merupakan putra KH Abdul Ghoni, pengasuh Pondok Pesantren Akhlaq Rangkah, Surabaya. KH Miftachul Akhyar merupakan putra ke-8 dari 13 bersaudara pengasuh pondok pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah, Surabaya. 
     
    Melansir dari NU Online, Kiai Miftach, sapaan akrabnya tercatat pernah belajar di berbagai pesantren NU seperti di Pondok Pesantren  Tambakberas, Pesantren Tebuireng, Pesantren Sidogiri, Pesantren Mranggen Demak, hingga Pondok Lasem Rembang, Jawa Tengah. 
     
    Setelah berada di Pondok Pesantren Tambakberas selama 3 tahun, ia melanjutkan mondoknya di Sidogiri pada tahun 1967-1969 dan berlanjut di Lasem pada tahun 1971.
     
    Kiai Miftach juga pernah menjadi wakil rais syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya (1978, 1980, 1985). Selang 5 tahun menjadi wakil rais syuriyah PCNU Surabaya, beliau menjadi wakil rais syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada tahun 1990-an. Kemudian, Kiai Miftach menjadi rais syuriyah PWNU Jawa Timur pada tahun 2007-2013 dan 2013-2015. 
     
    Tidak berhenti di PWNU Jawa Timur, beliau melanjutkan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan menjadi wakil rais ‘aam (2015-2018). Ia juga menjabat sebagai pejabat sementara rais ‘aam PBNU (2018-2021) menggantikan KH Ma’ruf Amin. Tidak hanya itu, Kiai Miftach juga merupakan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025. 
     
    Beliau juga merupakan pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya. KH Miftachul Akhyar, menjadi 500 Muslim berpengaruh di Dunia versi The Royal Islamic Strategic Studies Center Amman, Yordania kategori Administration of religious Affairs. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Mahkamah Agung Brasil Setujui Penangkapan Mantan Presiden Bolsonaro

    Mahkamah Agung Brasil Setujui Penangkapan Mantan Presiden Bolsonaro

    JAKARTA – Mahkamah Agung Brasil dengan suara bulat menguatkan penangkapan preemptif mantan Presiden Jair Bolsonaro pada Hari Senin, menyusul upayanya melepaskan gelang kaki elektroniknya selama akhir pekan menggunakan solder saat menjalani tahanan rumah.

    Bolsonaro (70) ditangkap Sabtu dini hari dan saat ini ditahan di markas besar kepolisian federal di Brasília.

    Ia telah menjalani tahanan rumah sejak Agustus, menunggu penetapan tempat ia akan menjalani hukuman penjara 27 tahun atas perannya dalam kudeta 2022 yang gagal, sebuah upaya untuk tetap menjabat setelah kalah dalam pemilihan presiden dari Luiz Inácio Lula da Silva.

    Panel beranggotakan empat orang di Mahkamah Agung dengan suara bulat menyetujui kelanjutan penangkapan preemptif.

    Hakim Alexandre de Moraes, yang mengeluarkan surat perintah penangkapan awal pada Hari Sabtu, menganggap Bolsonaro berisiko melarikan diri dan mengutip pelanggaran pembatasan peradilan.

    Dalam putusannya, ia mencatat Bolsonaro mengaku telah merusak alat pemantau pergelangan kaki, menyebutnya sebagai “kecurangan serius, ketidakpatuhan berulang terhadap langkah-langkah pencegahan, dan jelas-jelas tidak menghormati pengadilan,” melansir Anadolu 25 November.

    Bolsonaro mengatakan kepada asisten hakim pada Hari Minggu, perubahan pengobatannya untuk cegukan kronis menyebabkannya mengalami gangguan saraf dan halusinasi, yang mendorongnya untuk mencoba merusak alat pemantau pergelangan kakinya.

    Mantan presiden tersebut sebelumnya dilarang menggunakan media sosial dan menerima tamu tanpa izin.

    Panel Pertama Mahkamah Agung meninjau dan dengan suara bulat menolak banding terakhir dari semua terdakwa yang dihukum dalam kasus rencana kudeta.

    Putusan tersebut kini dianggap hampir final. Pihak pembela memiliki pilihan hukum yang sangat terbatas, terutama mosi prosedural yang mempertanyakan kelalaian atau ambiguitas dalam putusan, alih-alih putusan itu sendiri. Mosi-mosi ini diperkirakan akan segera ditolak oleh Hakim Moreas.

    Setelah mosi terakhir ini ditolak secara resmi, pengadilan kemungkinan akan memerintahkan Bolsonaro dan enam orang lainnya untuk mulai menjalani hukuman mereka.

  • Hilirisasi sawit di Kaltim pacu produksi biodiesel nasional

    Hilirisasi sawit di Kaltim pacu produksi biodiesel nasional

    ANTARA – Hilirisasi komoditas kelapa sawit membawa Provinsi Kalimantan Timur memacu produksi biodiesel nasional. Pabrik-pabrik pengolah kelapa sawit di Kaltim telah menyerap pasokan sawit dari wilayah Sulawesi dan Papua dengan produksi mencapai 1,3 juta kilo liter per tahun. (Hanifan Ma’ruf/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ‘Diampuni’ Xi Jinping, Ini Bukti Jack Ma Kembali Perkasa

    ‘Diampuni’ Xi Jinping, Ini Bukti Jack Ma Kembali Perkasa

    Jakarta

    November 2020 di Shanghai, IPO Ant Group yang digadang terbesar di dunia dibatalkan secara mendadak oleh regulator China. Pendirinya, Jack Ma, seperti dihukum karena komentarnya yang dianggap mengkritik regulator keuangan. Terjadilah tekanan selama empat tahun terhadap kerajaan bisnis Ma.

    Sejak pembatalan IPO tersebut, nilai valuasi Alibaba lenyap lebih dari USD 400 miliar, bahkan setelah kenaikan saham baru-baru ini. Pada bulan-bulan setelah kegagalan IPO itu, Ma menarik diri dari sorotan publik dan Alibaba tampak terpuruk. Namun, mereka yang mengenal Ma tahu untuk tidak pernah menganggapnya tamat.

    “Ciri khas Jack dan kepribadiannya adalah ia tidak pernah menyerah,” ujar Brian Wong, mantan eksekutif Alibaba dan penulis The Tao of Alibaba yang dikutip detikINET dari CNBC.

    Jangkauan Alibaba sangat luas, mulai pengiriman makanan hingga e-commerce, cloud computing, dan kini juga AI. Alibaba terkadang dibandingkan raksasa teknologi AS, Amazon. Namun, itu bukanl perbandingan setara. “Alibaba sekarang dipandang pemain serius dalam teknologi, tak hanya perusahaan e-commerce,” ujar Duncan Clark, penasihat awal Alibaba.

    Setelah pembatalan IPO Ant Group, Alibaba dan seluruh sektor teknologi China menghadapi kenyataan pahit. Beijing mulai menindak keras perusahaan teknologi domestik dengan memperketat regulasi.

    Salah satu pandangan umum adalah Beijing khawatir dengan kekuasaan para pengusaha di negara tersebut. Kerajaan bisnis Ma harus bertahan menghadapi peraturan yang diperketat dan denda antimonopoli senilai hampir USD 3 miliar pada tahun 2021. Namun Jack Ma dan Alibaba tidak menyerah dan perlahan kini bangkit seiring melunaknya pemerintah China.

    Di Februari, Ma termasuk di antara segelintir pengusaha yang bertemu Presiden Xi Jinping, menandakan dia sudah ‘diampuni’. “Dia berusia awal 60-an sekarang, tapi masih cukup energik. Dia punya rumah dan kapal pesiar dan semua hal itu. Tapi orang bisa merasakan bahwa dia belum selesai,” kata Clark.

    Jack Ma pun kembali terlihat di kantor Alibaba. Alibaba diam-diam berinvestasi dalam kecerdasan buatan di belakang layar. Faktanya, sejak tahun 2016 hal itu sudah menjadi prioritas bagi Alibaba sehingga kini mulai memetik hasilnya.

    “Akselerasi terjadi, sesungguhnya selama tahun-tahun pandemi 2019-2021 ketika mereka benar-benar mulai membangun model dasar dan chip mereka sendiri,” cetus Mark Greeven, profesor di International Institute for Management Development.

    Ketika ChatGPT mengguncang dunia akhir 2022, Alibaba sudah siap hanya beberapa bulan kemudian dengan AI-nya sendiri. Pendekatan Alibaba berbeda dari beberapa pesaingnya di AS. Mereka fokus pada AI open source yang gratis diunduh dan digunakan pengembang. Model-model perusahaan tersebut kini jadi salah satu yang paling populer secara global untuk digunakan oleh developer.

    CEO Eddie Wu pun memperkokoh komitmen Alibaba terhadap transformasi menjadi perusahaan AI. Dalam surat pertamanya kepada karyawan setelah mengambil alih kepemimpinan, Wu menyerukan Alibaba kembali ke pola pikir startup dan menetapkan dua prioritas strategis yakni “utamakan pengguna” dan “berbasis AI.”

    Fokus pada AI telah menguntungkan bisnis cloud perusahaan. Hal ini juga terjadi saat pengembangan AI dibingkai sebagai perlombaan antara perusahaan AS dan China, di mana Alibaba muncul sebagai salah satu pemain kunci.

    “Ke mana pun Anda melihat, apa pun yang Anda sentuh, China bergerak semakin dekat menuju visi mendominasi perlombaan AI tahun 2030 dan Alibaba berpartisipasi serta menjadi pemain penting,” ujar Ashley Dudarenok, pakar digital China.

    (fyk/fyk)

  • Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya Nasional 25 November 2025

    Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, mengatakan, status daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya tidak relevan.
    Sebab, menurut dia,
    KPK
    selalu mengetahui keberadaan
    Paulus Tannos
    .
    “Faktanya pula di bulan November 2021, Pemohon (Paulus Tannos) berkomunikasi dengan penyidik Termohon (KPK) yang bahkan sempat bersurat dengan Termohon, namun ujug-ujug Termohon memasukkan Pemohon dalam
    DPO
    pada tanggal 19 Oktober 2021,” kata Damian, dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    Damian mengatakan, KPK tidak hanya mengetahui keberadaan Paulus Tannos, melainkan juga pernah memeriksa kliennya sebagai saksi untuk perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelum 2017.
    “Yang mana hasil pemeriksaannya dibacakan pada persidangan, yaitu pada Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 100/2017 tanggal 21 Desember 2017,” ujar dia.
    Oleh karenanya, menurut Damian, jika benar KPK tak mengetahui keberadaan kliennya, tak mungkin Paulus Tannos saat ini ditahan di Singapura.
    “Hal ini menyebabkan status DPO pada Pemohon menjadi tidak relevan karena kedudukan Pemohon jelas ada di mana,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK mengatakan, Paulus Tannos tak bisa mengajukan gugatan praperadilan karena masih berstatus DPO.
    KPK menyoroti aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
    Surat edaran tersebut melarang DPO mengajukan peradilan.
    “Berdasarkan uraian tersebut, secara jelas sampai saat ini, permohon dalam status daftar pencarian orang (DPO) sehingga pemohon dilarang mengajukan praperadilan diskualifikasi in person. Dengan demikian, pemohon praperadilan selanjutnya ditolak sejak awal karena diajukan oleh tersangka dalam status DPO yang dilarang mengajukan praperadilan,” kata Tim Biro Hukum KPK, Ariansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
    “Atau setidaknya (praperadilan) dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung dia.
    Ariansyah mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, KPK beberapa kali memanggil Paulus Tannos sebagai saksi dan tersangka dengan mengirimkan surat panggilan di Indonesia dan Singapura.
    Dia mengatakan bahwa ketidakhadiran Paulus Tannos membuat KPK mengambil langkah berikutnya, yaitu meminta bantuan pencarian dan penangkapan ke Kepolisian RI, sampai akhirnya diterbitkan status daftar pencarian orang (DPO).
    “Meskipun telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 8, tanggal 6 November 2024, namun Termohon (KPK) belum berhasil menangkap Pemohon (Paulus Tannos) sehingga sampai saat ini belum ada Berita Acara Penangkapan yang membuktikan Pemohon (Paulus Tannos) telah ditangkap,” ujar dia.
    Diketahui, buronan kasus proyek
    e-KTP
    , Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Gugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. “Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (3/11/2025).
    Adapun Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Proses hukum buronan kasus korupsi e-KTP, Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pihak Paulus.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak dari pihak Paulus. Biro hukum lembaga antirasuah juga siap menghadapi gugatan tersebut.

    Asep menjelaskan hal serupa pernah dilakukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani Maning terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Pasalnya, Mardani masuk dalam DPO, tetapi mengajukan praperadilan. Hanya saja praperadilannya ditolak oleh majelis hakim.

    Asep menegaskan pihaknya akan menelaah materi praperadilan secara komprehensif. Mengacu pada aturan, seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharusnya tidak bisa mengajukan praperadilan

    Asep menjelaskan saat ini tim biro hukum tengah berupaya meyakinkan di persidangan bahwa nama Paulus masuk dalam DPO.

    “Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO, nah seperti itu,” kata Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan praperadilan Paulus Tannos seharusnya tidak bisa dilakukan karena status DPO.

    Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam surat tersebut disampaikan, tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

    “Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dilaksanakan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi isi surat tersebut.

    Budi menuturkan pihaknya akan menguji keabsahan saat seorang yang berstatus DPO mengajukan praperadilan.

    Sampai saat ini, Paulus masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura agar dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia.

    Hanya saja, pihak Paulus terus menempuh berbagai upaya hukum untuk tidak diekstradisi.

    Kuasa Hukum Paulus Tannos menyatakan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat sehingga terus mencari cara agar Paulus tidak diterbangkan ke Indonesia.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

    Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

    Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

  • Pesantren Lirboyo Ajukan Dua Syarat Apabila Jadi Tuan Rumah Pertemuan Polemik PBNU

    Pesantren Lirboyo Ajukan Dua Syarat Apabila Jadi Tuan Rumah Pertemuan Polemik PBNU

    Bisnis.com, SURABAYA – Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur mengajukan dua syarat sebelum mereka bersedia menjadi tuan rumah pertemuan para ulama atau kiai, guna membahas polemik yang saat ini tengah terjadi di dalam tubuh internal organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Juru Bicara Ponpes Lirboyo, KH Oing Abdul Muid Shohib mengungkapkan, melalui pesan yang ia terima dari salah satu pengasuh Lirboyo, yakni KH Athoillah Anwar, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah pertemuan tersebut harus dihadiri jajaran PBNU yang sedang berkonflik.

    “Lirboyo bersedia menjadi tuan rumah. Kalau pertemuan tersebut dihadiri kedua belah pihak,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

    Namun, Gus Muid sapaan akrabnya enggan untuk membeberkan lebih lanjut mengenai kedua belah pihak yang dimaksudnya itu. Menurutnya, masyarakat telah mengetahui pihak-pihak internal PBNU yang saat ini tengah bersitegang.

    “Ya [pihak] yang sekarang [berkonflik] siapa itu,” ucapnya.

    Lebih lanjut, syarat kedua adalah pertemuan tersebut juga harus mengundang para ulama atau kiai sepuh, yang tergabung dalam jajaran Syuriah PBNU, termasuk di antaranya adalah para pengasuh pondok pesantren. 

    “Ya, tentu mungkin ya yang dimaksud Gus Atho ya Syuriyah atau dan kiai-kiai sepuh pemangku pesantren karena bagaimanapun juga kan owner-nya, dalam tanda kutip, owner-nya NU ini kan ya Ashabul Ma’had, para pemangku pesantren itu,” ungkapnya.

    Gus Muid pun menyatakan bahwa Ponpes Lirboyo saat ini telah memutuskan bersedia menjadi lokasi pertemuan itu. Sebab, dua pengasuh utama mereka telah memberikan lampu hijau dan restu terhadap pertemuan tersebut digelar di tempat mereka.

    “Atas pengetahuan dan restu pengasuh yaitu KH Anwar Manshur serta KH Kafabihi Mahrus, Lirboyo bersedia menjadi tuan rumah. Ini didasari keprihatinan dengan kondisi NU saat ini,” ucapnya.

    Mengenai tanggal pertemuan itu akan digelar, Gus Muid mengaku belum mengetahui hal itu lebih lanjut. Kepastiannya masih akan menunggu kesediaan dari semua pihak yang berkaitan dengan konflik tersebut.

    “Nah, ya kalau memang sudah ada kata sepakat, silahkan dijadwalkan. Kita siap jadi tuan rumah,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf mengatakan para ulama dijadwalkan bertemu di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, untuk membahas polemik yang sedang terjadi di dalam internal organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

    “Insyaallah nanti akan digelar pertemuan yang lebih luas dengan menghadirkan para kiai sepuh (yang lebih senior) dan unsur-unsur kepemimpinan dalam lingkungan NU, di mana yang jadi tuan rumah adalah Pesantren Lirboyo di Kediri,” ucapnya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025) malam.

    Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya saat ini tengah menghadapi isu upaya pemakzulan dirinya dari posisi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Isu itu terungkap melalui dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pertanggal 20 November 2025.

    Risalah rapat harian Syuriah PBNU tersebut juga ramai beredar dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Risalah tersebut berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU. 

    Rapat Harian Syuriah tersebut digelar di Jakarta, Kamis (20/11), yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat itu ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

    Yahya mengklarifikasi bahwa hingga kini dirinya belum menerima surat resmi dalam bentuk apa pun terkait isu-isu internal yang beredar.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf juga menyerukan seluruh pengurus NU di semua tingkatan mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU hingga Ranting NU tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif menyikapi dinamika yang sedang terjadi di internal organisasi tersebut.