Kementrian Lembaga: MA

  • Tata Tertib UTBK-SNBT 2025 Sebelum hingga Selesai Ujian, Perhatikan Hal yang Dilarang – Halaman all

    Tata Tertib UTBK-SNBT 2025 Sebelum hingga Selesai Ujian, Perhatikan Hal yang Dilarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut tata tertib Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025, mulai dari sebelum hingga selesai ujian.

    Menurut jadwal, ujian UTBK SNBT 2025 akan digelar mulai 23 April – 3 Mei 2025.

    Nantinya, ujian UTBK SNBT 2025 akan dibagi menjadi 2 sesi yaitu pagi dan siang.

    Untuk sesi pagi, peserta akan masuk ruang ujian pada pukul 06.45 WIB.

    Sementara untuk sesi siang pada hari selain Jumat, peserta akan masuk ruang ujian pada pukul 12.30 WIB.

    Namun sebelum mengikuti ujian, peserta perlu mengetahui tata tertib UTBK-SNBT 2025 terlebih dahulu.

    Tata Tertib dan Hal yang Dilarang saat UTBK-SNBT 2025

    Sebelum Ujian

    Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung
    Peserta harus membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi
    Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt)
    Peserta harus bersepatu
    Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai
    Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian
    Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya
    Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun
    Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan
    Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.
    Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain
    Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas
    Peserta Mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah disediakan
    Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.
    Peserta menekan tombol Masuk pada aplikasi ujian
    Peserta membaca dengan seksama Petunjuk & Tata Tertib yang berisi informasi petunjuk sebelum ujian, saat mengerjakan ujian, dan sesudah mengerjakan ujian.
    Peserta Login dengan memasukan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta. Klik persetujuan yang muncul pada layar sebelum melanjutkan proses Tutorial Ujian
    Peserta mengecek kesesuaian identitas yang tampil di layar perangkat
    Melakukan Tutorial UTBK sesuai dengan waktu yang disediakan untuk meyakinkan bahwa aplikasi sudah bisa digunakan.

    Saat Ujian Berlangsung

    1. Membaca dengan seksama informasi ujian yang menampilkan informasi Subtest Ujian dan waktu pengerjaan

    2. Membaca dengan seksama Petunjuk Ujian

    3. Mengikuti petunjuk / aba-aba dari pengawas terkait waktu mulai ujian

    4. Pilih tombol “Mulai Ujian” untuk memulai ujian

    5. Mengerjakan soal sesuai dengan lama waktu pengerjaan

    6. Menjawab butir soal dengan cara memilih/meng-klik opsi jawaban menggunakan mouse

    7. Peserta dapat mengubah pilihan jawaban dengan cara memilih/mengklik pilihan jawaban lain yang dianggap benar. Jawaban peserta otomatis akan terganti dengan pilihan jawaban yang terakhir.

    8. Peserta dapat mengidentifikasi kelengkapan jawaban pada daftar soal di sisi kiri layar monitor. Soal-soal yang belum dijawab ditandai dengan kotak warna Putih dan soal-soal yang sudah dikerjakan ditandai dengan kotak warna Hijau

    9. Selama ujian berlangsung, peserta tidak diperbolehkan

    Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun
    Bekerjasama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain.
    Bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar
    Memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian
    Memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/ jawaban peserta lain
    Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali seizin pengawas ujian
    Menggantikan atau digantikan oleh orang lain
    Menyalin dan merekam soal ujian dengan menggunakan media apapun Bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/ terhubung) dengan pihak luar.

    10. Apabila Peserta melakukan kecurangan pada Poin 9 (b) maka yang bersangkutan akan dicatat didalam Berita Acara Pelanggaran Ujian (BAPU)

    11. Aplikasi UTBK akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir dan peserta wajib klik tombol “OK”.

    12. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah memasukan Token Ujian dan karena satu dan lain hal tidak kembali lagi hingga waktu ujian berakhir, dinyatakan telah selesai menempuh ujian UTBK

    Sesudah Mengerjakan Ujian

    Memastikan kembali identitas dan jawaban yang telah diisikan sebelum “klik” tombol selesai ujian.
    Peserta tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan serta tetap duduk di tempat pada saat bel tanda waktu ujian berakhir berbunyi.
    Peserta dapat meninggalkan tempat setelah diberi instruksi oleh Pengawas Ujian.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait UTBK-SNBT 2025

  • Cegah PHK Massal Imbas Tarif Impor Trump, Kadin Sarankan 5 Langkah Ini

    Cegah PHK Massal Imbas Tarif Impor Trump, Kadin Sarankan 5 Langkah Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyarankan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi industri di dalam negeri akibat penerapan tarif impor atau resiprokal oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. 

    Wakil Ketua Umum Bidang Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri dan Proyek Strategis Nasional Kadin Akhmad Ma’ruf menyarankan lima langkah konkret agar dijalankan pemerintah untuk mengurangi dampak PHK massal dan menjaga stabilitas sosial ekonomi di Indonesia.

    “Kami khawatir kebijakan Pemerintah AS ini menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar AS dan memperburuk situasi tenaga kerja dan ekonomi daerah, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau. Karena itu, kami menyarankan lima langkah ini kepada pemerintah,” ujar Ma’ruf kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

    Pertama, Kadin mendorong pemerintah untuk memperbaiki praktik perdagangan dengan mempercepat harmonisasi regulasi terkait izin impor, kebijakan TKDN, registrasi ekspor, sertifikasi halal, dan persyaratan lainnya yang dianggap diskriminatif. 

    Selain itu, kata Ma’ruf, pemerintah juga perlu memprioritaskan penguatan pendekatan bilateral dengan Pemerintah AS untuk mengatasi hambatan perdagangan.

    “Kedua, pemerintah perlu menjadi foreign trade zone dan diberikan status privileged foreign untuk kawasan tertentu seperti Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) yang telah ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus dan kawasan perdagangan bebas, serta dengan ekspor langsung ke pasar Amerika mencapai 25 persen,” tutur Ma’ruf.

    Menurutnya, hal tersebut penting karena BBK saat ini tidak dikenakan aturan kepabeanan, termasuk bea masuk dan PPN/PPNBM pada barang impor.

    Ketiga, pemerintah juga diminta memperhatikan persaingan dengan Malaysia, terutama dengan dibentuknya Johor-Singapore Special Economic Zone yang hanya dikenakan tarif impor Trump atau resiprokal 24%. Khusus solar PV, Malaysia mendapatkan reduced tariff dari 17,84% menjadi 6,43% untuk ekspor tujuan Amerika Serikat.

    “Kondisi ini sangat memukul FDI di Batam, tanpa perubahan tarif (tetap 32 persen), berpotensi terjadinya diverting atau switching production ke Malaysia. Mengingat banyak FDI di Batam juga memiliki pabrik di Malaysia, Vietnam, Filipina, Thailand, serta negara lainnya seperti China dan India,” ungkap dia.

    Infografik tarif impor baru Amerika Serikat. – (Antara/-)

    Langkah keempat, adalah mendorong percepatan perizinan melalui Satgas Evaluasi Penghambat Investasi, khususnya untuk proyek-proyek strategis nasional, kawasan industri, dan kawasan ekonomi khusus yang menjadi motor penggerak industri nasional. 

    Menurut dia, percepatan perizinan di bidang pertanahan, lingkungan, dan perizinan dasar lainnya sangat penting untuk mendukung operasional industri.

    Kelima, pemerintah harus memberi perhatian khusus pada Kepulauan Riau yang saat ini memiliki 26 perusahaan manufaktur solar PV dan pengembangan industri hilirisasi dari pasir silika untuk rantai pasokan solar PV, seperti ingot, polysilicon, solar cell, dan wafer. Termasuk juga beberapa perusahaan industri peralatan listrik lainnya di Kepulauan Riau.

    Tak hanya itu, ada tujuh proyek strategis nasional (PSN) di Kepulauan Riau, terutama dalam pengembangan hilirisasi sumber daya alam yang memerlukan perhatian khusus dalam percepatan perizinan dasar. 

    “Industri manufaktur dan hilirisasi itu menyumbang 25% ekspor Kepulauan Riau ke pasar Amerika Serikat atau sekitar US$ 350 juta per bulan dan mempekerjakan 10.000 tenaga kerja langsung serta 30.000 tenaga kerja tidak langsung. Jika situasi ini berlanjut, akan terjadi kehilangan pekerjaan yang signifikan,” pungkas Ma’ruf terkait tarif impor Trump.

  • Gibran Pantau Arus Balik Lebaran dari Kantor Pelni, Titip Pesan Ini

    Gibran Pantau Arus Balik Lebaran dari Kantor Pelni, Titip Pesan Ini

    Jakarta

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Kantor Pusat PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI. Gibran melihat langsung kecanggihan Operation Room PELNI dalam memonitor posisi seluruh kapal secara real time yang saat ini melayani angkutan Lebaran 2025.

    Gibran berkunjung bersama Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf di Kantor Pusat PELNI dan langsung disambut langsung oleh Direktur Utama PELNI Tri Andayani dan seluruh jajaran Direksi dan sejumlah Vice President. Melalui layar monitor besar, Gibran memastikan kelancaran layanan dengan kapal PELNI yang saat ini tengah melayani angkutan arus balik paska libur panjang Idul Fitri 1446 H.

    Direktur Utama PELNI Tri Andayani mengatakan Gibran mengapresiasi kesiapsiagaan dan pengelolaan layanan PELNI dalam menghadapi lonjakan penumpang selama mudik. Gibran juga menilai bahwa upaya PELNI layak mendapat penghargaan dan menegaskan peran vital perusahaan sebagai BUMN dalam menjaga konektivitas antarpulau, yang menjadi urat nadi transportasi nasional.

    “Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Operation Room PELNI. Beliau juga menyempatkan diri melihat Contact Center PELNI 162,” ujar Anda dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Operation Room PELNI yang menarik perhatian khusus Gibran merupakan ruang komando dan komunikasi dengan seluruh kapal milik dan yang dioperasikan oleh PELNI. Melalui ruangan ini, manajemen dapat memonitor posisi kapal sekaligus melihat CCTV di setiap sudut kapal secara real time.

    Dalam kunjungan singkatnya, Gibran berpesan kepada Anda untuk terus memperkuat sistem pelayanan dan pengelolaan armada PELNI. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mendukung peran PELNI dalam pemerataan akses transportasi yang andal dan berkualitas bagi masyarakat di seluruh wilayah tanah air.

    “Bapak Wapres Gibran menekankan kepada kami pentingnya menjaga aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi seluruh penumpang, tidak hanya selama peak season, tetapi juga pada hari reguler sehingga dapat menjaga konsistensi pelayanan,” tambah Anda.

    (hal/ara)

  • Kadin Sarankan Pemerintah RI Perkuat Pendekatan ke Amerika Serikat Atasi Hambatan Perdagangan – Halaman all

    Kadin Sarankan Pemerintah RI Perkuat Pendekatan ke Amerika Serikat Atasi Hambatan Perdagangan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyarankan Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah konkret melindungi industri di dalam negeri akibat penerapan tarif resiprokal Pemerintah Amerika Serikat.

    Wakil Ketua Umum Bidang Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri dan Proyek Strategis Nasional Kadin, Akhmad Ma’ruf menuturkan langkah konkret pemerintah dibutuhkan untuk mengurangi dampak PHK massal dan menjaga stabilitas sosial ekonomi di Indonesia.

    “Kami percaya bahwa dengan langkah yang tepat, Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau dapat tetap menjadi pusat industri yang berkembang pesat,” kata Akhmad Ma’ruf dikutip pada  Senin (7/4/2025).

    Ma’ruf mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi ekonomi global pascapenerapan tarif perdagangan baru oleh Presiden Donald Trump terhadap negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

    Dirinya mengatakan dengan baseline tarif 10 persen dan tarif resiprokal 32 persen untuk produk-produk asal Indonesia, dikhawatirkan muncul dampak negatif terhadap perekonomian nasional.

    Selain itu, Kadin juga khawatir kebijakan Pemerintah AS ini menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar AS dan memperburuk situasi tenaga kerja dan ekonomi daerah, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.

    Untuk mengatasi berbagai potensi dampak negatif dari penerapan tarif resiprokal AS ini, Kadin menyarankan sejumlah hal kepada Pemerintah Indonesia.

    “Pertama, mendorong Pemerintah untuk memperbaiki praktik perdagangan dengan mempercepat harmonisasi regulasi terkait izin impor, kebijakan TKDN, registrasi ekspor, sertifikasi halal, dan persyaratan lainnya yang dianggap diskriminatif,” tutur Ma’ruf.

    Selain itu, pemerintah juga diminta memprioritaskan penguatan pendekatan bilateral dengan Pemerintah Amerika Serikat untuk mengatasi hambatan perdagangan.

    Selanjutnya Ma’ruf memberikan saran khusus untuk Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Perdagangan Bebas, serta dengan ekspor langsung ke pasar Amerika mencapai 25 persen, perlu diberikan perhatian khusus untuk disarankan menjadi “Foreign Trade Zone” dan diberikan status “Privileged Foreign Status”.

    Menurutnya, hal ini penting karena BBK saat ini tidak dikenakan aturan kepabeanan, termasuk bea masuk dan PPN/PPNBM pada barang impor.

    Tiga, pemerintah juga diminta memperhatikan persaingan dengan Malaysia, terutama dengan dibentuknya “Johor-Singapore Special Economic Zone” yang hanya dikenakan tarif resiprokal 24 persen (khusus Solar PV, Malaysia mendapatkan reduced tariff dari 17,84 persen menjadi 6,43 persen) untuk ekspor tujuan Amerika Serikat.

    Ma’ruf mengakui, kondisi ini sangat memukul FDI di Batam.

    Menurutnya, tanpa perubahan tarif (tetap 32 persen), berpotensi terjadinya diverting atau switching production ke Malaysia. Mengingat banyak FDI di Batam juga memiliki pabrik di Malaysia, Vietnam, Filipina, Thailand, serta negara lainnya seperti China dan India.

    “Empat, mendorong percepatan perizinan melalui Satgas Evaluasi Penghambat Investasi, khususnya untuk proyek-proyek strategis nasional, kawasan industri, dan kawasan ekonomi khusus yang menjadi motor penggerak industri nasional,” ujarnya.

    Ma’ruf mengatakan percepatan perizinan di bidang pertanahan, lingkungan, dan perizinan dasar lainnya sangat penting untuk mendukung operasional industri.

    Diketahui, ada Tujuh proyek strategis Nasional di Kepulauan Riau, terutama dalam pengembangan hilirisasi sumber daya alam yang memerlukan perhatian khusus dalam percepatan perizinan dasar.

    Saran yang kelima yakni meminta pemerintah memberi perhatian khusus pada Kepulauan Riau yang saat ini memiliki 26 perusahaan manufaktur Solar PV dan pengembangan industri hilirisasi dari pasir silika untuk rantai pasokan Solar PV (seperti ingot, polysilicon, solar cell, dan wafer), serta beberapa perusahaan industri peralatan listrik lainnya.

    Menurut Ma’ruf industri ini menyumbang 25 persen ekspor Kepulauan Riau ke pasar Amerika Serikat atau sekitar 350 juta dolar AS per bulan dan mempekerjakan 10 ribu tenaga kerja langsung serta 30 ribu tenaga kerja tidak langsung.

    “Jika situasi ini berlanjut, akan terjadi kehilangan pekerjaan yang signifikan,” tegas Akhmad Ma’ruf.

     

  • Halal Bihalal, Wapres Gibran Sambangi Kediaman Ma’ruf Amin

    Halal Bihalal, Wapres Gibran Sambangi Kediaman Ma’ruf Amin

    Halal Bihalal, Wapres Gibran Sambangi Kediaman Ma’ruf Amin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres)
    Gibran
    Rakabuming Raka bersilaturahmi dan halal bihalal dengan
    Wapres
    ke-13 RI, Ma’ruf Amin di kediamannya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (7/4/2025).
    Dilansir dari siaran pers Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), kedatangan Gibran disambut langsung oleh Ma’ruf Amin.
    Keduanya lantas berbincang santai membahas berbagai hal ringan seputar kehidupan, keluarga, serta pengalaman menjalankan tugas kenegaraan dalam suasana kekeluargaan.
    “Pertemuan ini juga menjadi ajang berbagi pandangan tentang tantangan ke depan, terutama pentingnya menjaga persatuan dan stabilitas nasional,” ucapnya dalam siaran pers, Senin.
    Gibran pun berharap, momen silaturahmi ini menjadi simbol kesinambungan antar generasi pemimpin bangsa, sekaligus bentuk penghormatan terhadap para pendahulu.
    Senada dengan Gibran, Ma’ruf Amin juga berharap silaturahmi antar tokoh bangsa harus terus terjaga.
    Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan bahwa silaturahmi merupakan cerminan budaya luhur bangsa.
    “Yang menempatkan nilai-nilai kekeluargaan dan persatuan sebagai landasan utama dalam membangun Indonesia ke depan,” kata
    Ma’ruf Amin
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panduan Salat Jamak saat Perjalanan Arus Balik

    Panduan Salat Jamak saat Perjalanan Arus Balik

    Jakarta: Salat 5 waktu merupakan ibadah wajib bagi umat muslim. Seorang muslim diharuskan untuk tetap bisa menunaikan salat meski sedang dalam perjalanan seperti saat mudik lebaran ke kampung halaman atau ketika dalam perjalanan kembali ke kota perantauan. 

    Ketika seseorang dalam perjalanan jauh, ibadah salat bisa dilakukan dengan cara jamak atau menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Adapun salat yang dijamak adalah Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya. 

    Jika jamak dilakukan di waktu shalat yang pertama (Dzuhur atau Maghrib) dinamakan jamak taqdim, sedangkan jika dilakukan di waktu shalat yang kedua (Ashar atau Isya) dinamakan jamak ta’khir. 

    Melansir dari NU Online, berikut ini ketentuan jamak taqdim dan jamak ta’khir:
     

     

    Jamak Taqdim

    Dalam melaksanakan shalat jamak taqdim, ada empat syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut. 

    1. Tartib. Maksudnya mendahulukan salat yang pertama daripada yang kedua seperti mendahulukan shalat Dzuhur daripada Ashar, atau mendahulukan Maghrib daripada Isya.

    2. Niat jamak dalam salat yang pertama. Waktu niatnya adalah antara takbir dan salam. Tapi yang sunah niat bersamaan dengan takbiratul ihram.

    Lafal niat salat Dzuhur dan Ashar dengan jamak taqdim:

    Usholli fardhol zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa

    Artinya: Saya niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala. 

    Lafal niat salat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim:

    Usholli fardlozh maghribi tsalaatsa raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i Jam’a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta’aalaa

    Artinya: Saya niat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Taala.

    3. Muwalat (berurutan), maksudnya jarak pisah antara dua shalat tidak lama menurut ‘urf (kebiasaan yang terlaku). Jadi, setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihram untuk shalat yang kedua. 

    4. Ketika mengerjakan salat yang kedua masih tetap dalam perjalanan.
     
    Jamak Ta’khir

    Berbeda dengan jamak taqdim, jamak ta’khir hanya mensyaratkan dua hal saja, yakni sebagai berikut. 

    1. Niat jamak ta’khir dilakukan dalam waktunya salat yang pertama. 

    Lafal niat shalat Dzuhur dan Ashar dengan jamak ta’khir:

    Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku sengaja sholat fardhu Zuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala,”

    Lafal niat salat Maghrib dengan Isya dengan jamak ta’khir:

    Ushollii fardlozh maghribi tsalaatsa raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i Jam’a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku sengaja sholat fardhu Maghrib 3 rakaat yang dijamak dengan Isya, dengan jamak ta’khir, fardu karena Allah Ta’aala.”

    2. Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan sebagaimana keterangan di atas.

    Jakarta: Salat 5 waktu merupakan ibadah wajib bagi umat muslim. Seorang muslim diharuskan untuk tetap bisa menunaikan salat meski sedang dalam perjalanan seperti saat mudik lebaran ke kampung halaman atau ketika dalam perjalanan kembali ke kota perantauan. 
     
    Ketika seseorang dalam perjalanan jauh, ibadah salat bisa dilakukan dengan cara jamak atau menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Adapun salat yang dijamak adalah Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya. 
     
    Jika jamak dilakukan di waktu shalat yang pertama (Dzuhur atau Maghrib) dinamakan jamak taqdim, sedangkan jika dilakukan di waktu shalat yang kedua (Ashar atau Isya) dinamakan jamak ta’khir. 

    Melansir dari NU Online, berikut ini ketentuan jamak taqdim dan jamak ta’khir:
     

     

    Jamak Taqdim

    Dalam melaksanakan shalat jamak taqdim, ada empat syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut. 
     
    1. Tartib. Maksudnya mendahulukan salat yang pertama daripada yang kedua seperti mendahulukan shalat Dzuhur daripada Ashar, atau mendahulukan Maghrib daripada Isya.
     
    2. Niat jamak dalam salat yang pertama. Waktu niatnya adalah antara takbir dan salam. Tapi yang sunah niat bersamaan dengan takbiratul ihram.
     
    Lafal niat salat Dzuhur dan Ashar dengan jamak taqdim:
     
    Usholli fardhol zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa
     
    Artinya: Saya niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala. 
     
    Lafal niat salat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim:
     
    Usholli fardlozh maghribi tsalaatsa raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i Jam’a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta’aalaa
     
    Artinya: Saya niat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Taala.
     
    3. Muwalat (berurutan), maksudnya jarak pisah antara dua shalat tidak lama menurut ‘urf (kebiasaan yang terlaku). Jadi, setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihram untuk shalat yang kedua. 
     
    4. Ketika mengerjakan salat yang kedua masih tetap dalam perjalanan.
     

    Jamak Ta’khir

    Berbeda dengan jamak taqdim, jamak ta’khir hanya mensyaratkan dua hal saja, yakni sebagai berikut. 
     
    1. Niat jamak ta’khir dilakukan dalam waktunya salat yang pertama. 
     
    Lafal niat shalat Dzuhur dan Ashar dengan jamak ta’khir:
     
    Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
     
    Artinya: “Aku sengaja sholat fardhu Zuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala,”
     
    Lafal niat salat Maghrib dengan Isya dengan jamak ta’khir:
     
    Ushollii fardlozh maghribi tsalaatsa raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i Jam’a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta’aalaa.
     
    Artinya: “Aku sengaja sholat fardhu Maghrib 3 rakaat yang dijamak dengan Isya, dengan jamak ta’khir, fardu karena Allah Ta’aala.”
     
    2. Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan sebagaimana keterangan di atas.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Top 3 Tekno: Presiden AS Donald Trump Beri Waktu TikTok hingga Cara Cek One Way Arus Balik – Page 3

    Top 3 Tekno: Presiden AS Donald Trump Beri Waktu TikTok hingga Cara Cek One Way Arus Balik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Langkah Presiden Donald Trump yang memperpanjang tenggat waktu TikTok menemukan pembeli di Amerika Serikat menjadi salah satu artikel terpopuler yang ada di kanal Tekno Liputan6.com pada Sabtu (5/4/2025), kemarin.

    Lewat perintah eksekutif yang sudah ditandatangani, tenggat waktu TikTok kini diperpanjang selama 75 hari ke depan atau 19 Juni 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu lebih banyak bagi perusahaan tersebut.

    Artikel lain yang juga menarik perhatian pembaca adalah soal cara mengecek jalur mana saja yang menerapkan jalan one way arus balik selama Lebaran 2025. Caranya pun hanya memanfaatkan aplikasi Google Maps.

    Berita lain yang juga berhasil menarik minat pembaca adalah soal kebijakan tarif impor dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Langkah tersebut direspons prihatin oleh ASIOTI (Asosiasi Internet of Things Indonesia).

    Untuk lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

    1. Donald Trump Kembali Perpanjang Batas Waktu Larangan TikTok, Sampai Kapan?

    Sehari sebelum larangan TikTok mulai berlaku, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang tenggat waktu bagi TikTok untuk menemukan pembeli di Amerika Serikat. 

    Perpanjangan waktu itu diberikan selama 75 hari ke depan atau 19 Juni 2025.

    Untuk diketahui, TikTok seharusnya sudah dilarang pada Sabtu, 5 April 2025 waktu setempat, kecuali platform video pendek itu mematuhi aturan Amerika Serikat yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. 

    Adapun aturan itu mengharuskan TikTok melepaskan diri dari perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance.

    Langkah itu diambil setelah Donald Trump mengisyaratkan niatnya untuk memberikan lebih banyak waktu melalui unggahan di platform media sosial Truth Social.

    Baca selengkapnya di sini. 

  • Trump Kembali Tunda Pemblokiran TikTok Selama 75 Hari

    Trump Kembali Tunda Pemblokiran TikTok Selama 75 Hari

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump, telah menandatangani sebuah perintah eksekutif yang secara efektif memperpanjang tenggat waktu bagi TikTok untuk menemukan pembeli di Amerika Serikat selama 75 hari.

    Dengan demikian TikTok akan mendapatkan lebih banyak waktu untuk memikirkan rencana untuk tetap berada di AS.

    “Pemerintahan saya telah bekerja sangat keras dalam Kesepakatan untuk menyelamatkan TikTok, dan kami telah membuat kemajuan yang luar biasa,” tulis Trump di Truth Social sebagaimana dilansir detikINET dari Engadget, Minggu (6/4/2025).

    “Kesepakatan ini membutuhkan lebih banyak pekerjaan untuk memastikan semua persetujuan yang diperlukan telah ditandatangani, itulah sebabnya saya menandatangani Perintah Eksekutif untuk menjaga TikTok tetap aktif dan berjalan selama 75 hari lagi.” lanjutnya.

    Postingan Trump menunjukkan bahwa rangkaian tarif yang baru-baru ini diperkenalkan terhadap mitra dagang AS seperti China akan membantu mencapai kesepakatan.

    Sebagai bagian dari larangan TikTok yang ditandatangani menjadi undang-undang oleh mantan Presiden Biden pada April 2024, perusahaan induk TikTok, ByteDance, dipaksa untuk menjual TikTok kepada pembeli AS atau dikeluarkan dari toko aplikasi dan platform hosting web AS.

    Setelah melalui proses yang cukup panjang terkait legalitas larangan tersebut, Mahkamah Agung akhirnya mendukungnya, dan menyerahkan penegakan hukum kepada pemerintahan Trump yang baru.

    TikTok sempat tidak tersedia, tetapi Trump akhirnya menandatangani perintah eksekutif yang menunda pemberlakuan larangan tersebut selama 75 hari untuk memberikan TikTok lebih banyak waktu untuk menemukan pembeli dan membuat aplikasinya kembali aktif.

    Beberapa perusahaan dan grup telah menyatakan minat mereka untuk membeli atau berinvestasi di TikTok. Kabarnya, bahkan Amazon tetapi belum ada yang mencapai kesepakatan yang memuaskan ByteDance atau pemerintah Cina.

    Tidak jelas apakah tarif akan mengubah motivasi siapa pun, tetapi jika semua orang terus menerima Departemen Kehakiman Trump yang tidak memberlakukan larangan, maka seluruh cobaan ini tampaknya akan berlangsung selama yang diperlukan.

    (jsn/jsn)

  • Rekrutmen Tamtama TNI AD Gelombang II 2025: Syarat Peserta, Jadwal Seleksi, Lokasi Pendaftaran – Halaman all

    Rekrutmen Tamtama TNI AD Gelombang II 2025: Syarat Peserta, Jadwal Seleksi, Lokasi Pendaftaran – Halaman all

    Rekrutmen Tamtama TNI AD Gelombang II dibuka hingga 13 Juli 2025. Berikut ini syarat peserta, jadwal seleksi, dan lokasi pendaftaran offline/Panda.

    Tayang: Minggu, 6 April 2025 10:29 WIB

    Ad.rekrutmen-tni.mil.id

    REKRUTMEN TAMTAMA 2025 – Tangkapan layar laman Rekrutmen TNI AD Gelombang II tahun 2025 pada Minggu (6/4/2025). Pendaftaran dibuka hingga 13 Juli 2025, berikut ini syarat peserta, jadwal seleksi dan lokasi pendaftaran offline. 

    TRIBUNNEWS.COM – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) membuka rekrutmen Tamtama gelombang II tahun 2025.

    Pendaftaran Tamtama TNI AD gelombang II dibuka pada 20 Maret 2025 hingga 13 Juli 2025.

    Calon peserta membutuhkan satu nomor induk lependudukan (NIK) dan nomor BPJS Kesehatan.

    Pendaftaran dilakukan secara online terlebih dahulu melalui ad.rekrutmen-tni.mil.id untuk mengisi formulir online, kemudian mencetak formulir daftar, blanko dinas, blanko Rikmin dan blanko riwayat hidup.

    Peserta lalu membawa berkas-berkas yang dicetak tersebut ke lokasi pendaftaran offline untuk mengikuti tes pengukuran tinggi dan berat badan.

    Proses seleksi Tamtama TNI AD ini tidak dipungut biaya dan kelulusan calon Tamtama adalah murni hasil seleksi serta pemilihan sidang.

    Berikut ini informasi jadwal, syarat pendaftaran dan lokasi pendaftaran offline.

    Jadwal Seleksi Tamtama TNI AD Gelombang II Tahun 2025

    Pendaftaran Online : 20 Maret-13 Juli 2025
    Validasi/daftar ulang : 1-20 Juli 2025
    Rik/Uji tingkat Panda (Administrasi, Kesehatan, Jasmani dan Pendataan Litpers) : 14 Juli-1 Agustus 2025
    Rik/Uji tingkat Sub Panpus : 2 24 Agustus 2025
    Pembukaan Dikmata PK TNI AD Gel II : 27 Agustus 2025.

    Syarat Umum:

    Warga Negara Indonesia;
    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
    Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
    Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 27 Agustus 2025;
    Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
    Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
    Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Syarat Lain:

    Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
    Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C).
    Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma;
    Memiliki tinggi badan minimal 160 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
    Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun;
    Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI;
    Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
    Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.

    Syarat Tambahan:

    Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
    Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil;
    Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
    Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
    Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan
    Memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif;

    Syarat Prestasi (Jika ada):

    Diperbolehkan bagi calon Tamtama PK TNI AD yang menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan.

    Lokasi Pendaftaran:

    Panda Medan: Ajendam I/BB, Jl. Perjuangan, Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20123, 0821-6035-2117
    Panda Sibolga: Ajenrem 023/ Sibolga, Jl. Anggrek No. 8, Kantor Ajenrem 023/KS, Kota Sibolga, Sibolga Utara, 082118400808
    Panda Pekanbaru: Ajenrem 031/Pekanbaru, Jl. Mayor Ali Rasyid No 1 Kel. Kota⁷ Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, 081282271800
    Panda Padang: Ajenrem 032/Padang, Jl.Samudra No 1, Kel. Belakang Tangsi Kec.Padang Barat, Kota Padang Sumatra Barat, 082279908145
    Panda Tanjung Pinang: Ajenrem 033/Tanjung Pinang, Jl. Timun, Kalidomi, Jalan Timun, Kalidomi, Air Raja, Kec. Tanjungpinang Tim., Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 30111, 082129098065
    Panda Palembang: Ajendam II/Swj, Jl. Urip Sumoharjo, 2 Ilir, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30163, 08117433358 
    Panda Bandung: Ajendam III/Siliwangi, Jl. Boscha No.4 Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung Jawa Barat 40161, 085314135397
    Panda Semarang: Ajendam IV/Dip, Jl. Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50265, 085647095438
    Panda Surabaya: Ajenrem 084/Surabaya, Jl. Krembangan Barat No.65, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur 60175, 085706725923
    Panda Malang: Ajenrem 083/Malang, Jl. Ksatrian E. 07 Kota Malang, 082132186064
    Panda Madiun: Ajenrem 081/Madiun, Jl. Dr. Sutomo No. 01 Madiun Lor, Kec. Manguharjo Kota Madiun, 085646346881
    Panda Mojokerto: Ajenrem 082/Mojokerto, Jl. Gajamada No.6 Kota Mojokerto, 082141534730
    Panda Balikpapan: Ajendam VI/Mlw, Jl. Jend. Sudirman, No.10, Balikpapan, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Balikpapan Kalimantan Timur, 081396999969
    Panda Samarinda: Ajenrem 091/Samarinda, Jl.Nilam No 33 Kel. Bugis Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda Kalimantan Timur, 082126667046
    Panda Banjarmasin: Ajenrem 101/Banjarmasin, Jl. Kapten Pierre Tendean No. 22 Banjarmasin Kalimantan Selatan, 081254323213
    Panda Tanjung Selor: Ajenrem 092/Tanjung Selor, Jl. Semangka Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara, 08889016509 / 081348172354
    Panda Denpasar: Ajendam IX/Udy, Jl. P.B. Sudirman No. 3 Kel. Dauh Puri Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar Prov. Bali Kode Post 80232, 085945950122
    Panda Kupang: Ajenrem 161/Kupang, Jl. Cendana No. 7 Kel. Fountein, Kec. Kota Raja Kota Kupang NTT, 085165037954
    Panda Pontianak: Ajendam XII/Tpr, Jl. Adi Sucipto No.Km 6, Sungai Raya, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 082254828500
    Panda Palangkaraya: Ajenrem 102/Palangkaraya, Jl. Imam Bonjol, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 081257680060
    Panda Manado: Ajendam XIII/Mdk, Jl. Ahmad Yani No. 19, Kel. Sario Utara, Kec. Sario Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara, 082214144094
    Panda Palu: Ajenrem 132/Palu, Jl. Pramuka No. 44, Kel. Besusu Barat, Kec. Palu Timur Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah, 082293546770
    Panda Gorontalo: Ajenrem 133/Gorontalo, Jl. Trans Sulawesi, Desa Tridharma, Kec. Pulubala, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo, 082188762005
    Panda Makassar: Ajendam XIV/Hsn, Jl. Urip Sumoharjo KM. 7 Makassar, 085777472162
    Panda Kendari: Ajenrem 143/Kendari, Jl. Drs H. Abdullah Silondae Kota Kendari Sultra, 082127883555
    Panda Bone: Ajenrem 141/Bone, Jl. Orde Baru No. 6 Manurunge Kab. Bone Sulsel, 085251994241
    Panda Mamuju: Ajenrem 142/Mamuju, Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas Mamuju Sulbar, 081244776770
    Panda Ambon: Ajendam XV/Pattimura, Jl. Ajen No.1, Batu Gajah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Prov. Maluku, 082269320159
    Panda Ternate: Ajenrem 152/Ternate, Jl. Pipit, Rt/Rw 001/001, Kel. Santiong, Kec. Ternate Tengah, 082168889904
    Panda Jayapura: Ajendam XVII/Cen, Jl. Diponegoro Ujung Jayapura No.1 Kelurahan Gurabesi, Kecamatana Jayapura Utara. Kota Jayapura, Papua, 082299524854
    Panda Merauke: Ajenrem 174/Merauke, Jl. Poros SP 2 Tanah Miring, Distrik Tanah Miring, Merauke, Prov. papua Selatan ( Asrama Korem 174/ATW), 085254557550
    Panda Nabire: Ajenrem 173/Nabire, Jl. Kusuma Bangsa, Malompo Atas, Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, 082197992189
    Panda Manokwari: Ajendam XVIII/Ksr, Jl. Trikora Arfai 1, Kodam XVIII/KSR. Kel. andai, Kec. Manokwari Selatan, Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat, 081312998983
    Panda Sorong: Ajenrem 181/Sorong, Jln. Pramuka No 1 Kel. Malamso Kec. Malaimsimsa Kota Sorong, Prov. Papua Barat Daya, 081247412114
    Panda Fakfak: Ajenrem 182/Fakfak, Jl. Kampung Kiat, Kec. Fakfak Bar., Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat 98611, 081212824918
    Panda Jakarta: Ajendam Jaya/Jayakarta, Jl. Mayjen Sutoyo No. 5 Cawang Jakarta Timur, 085210101890
    Panda Banda Aceh: Ajendam IM, Jl. Nyak Adam IM Kamil II No AD 1 Neusu Jaya, Banda Aceh, NAD, 081262820437

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Apa Itu Penyelidikan ‘Qatar-gate’ dan Pengaruhnya bagi Masa Depan Netanyahu?

    Apa Itu Penyelidikan ‘Qatar-gate’ dan Pengaruhnya bagi Masa Depan Netanyahu?

    Jakarta

    Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, sedang diawasi ketat setelah dua rekan dekatnya ditahan sambil menunggu hasil penyelidikan tentang kemungkinan keterkaitan mereka dengan Qatar.

    Pengadilan Israel memperpanjang penahanan penasihat Netanyahu, Yonatan Urich, dan mantan juru bicara Netanyahu, Eli Feldstein, pada Selasa (01/04).

    Keduanya berkukuh membantah melakukan pelanggaran.

    Netanyahu, yang memberikan kesaksian kepada polisi sehubungan dengan penyelidikan berjuluk “Qatar-gate”, menuduh polisi menahan dua mantan asistennya itu sebagai “sandera”.

    Seorang pejabat Qatar menyebut penyelidikan itu sebagai “kampanye kotor”.

    Netanyahu, perdana menteri Israel yang menjabat paling lama, saat ini juga tengah diadili atas tuduhan korupsi, yang berulang kali dia bantah.

    Dia juga menghadapi aksi demonstrasi di Israel atas beberapa kebijakannya.

    Apa yang kita ketahui tentang penyelidikan Qatar?

    Penyelidikan atas kasus ini telah dimulai lebih dari dua bulan lalu, namun baru menjadi sorotan setelah polisi Israel mengumumkan bahwa dua tersangka telah ditahan yang kemudian diidentifikasi sebagai Urich dan Feldsteinpada Senin (31/03) silam.

    Mereka dituding melakukan kontak dengan agen asing, pencucian uang, penyuapan, penipuan dan pelanggaran kepercayaan, menurut laporan media Israel.

    Pada Selasa (01/04), hakim di Pengadilan Magistrat Rishon LeZion memperpanjang penahanan terhadap Urich dan Feldstein selama tiga hari. Hakim beralasan ada “kecurigaan yang wajar” sehingga memerlukan penyelidikan menyeluruh.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Adapun kepolisian Israel telah meminta waktu tambahan sembilan hari untuk melakukan penyelidikan tersebut.

    Hakim Menahem Mizrahi mengatakan bahwa penyidik mencurigai kedua mantan asisten Netanyahu tersebut “mempromosikan Qatar dalam pandangan positif” dan “menyebarkan pesan negatif tentang Mesir”.

    Ada pula kecurigaan terhadap peran mereka sebagai mediator dalam perundingan gencatan senjata dengan Hamas.

    Seorang perwakilan polisi mengatakan kepada Hakim Mizrahi bahwa Urich juga dicurigai menyampaikan pesan-pesan kepada wartawan dari sumber yang terkait dengan Qatar, yang disajikan seolah-olah berasal dari pejabat politik atau keamanan senior Israel.

    EPASeorang pria berpakaian tradisional Arab sambil membawa bendera Qatar saat turut dalam demonstrasi di Yerusalem menentang Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada 19 Maret silam

    Untuk tujuan ini, kata hakim, sebuah “hubungan bisnis dan ekonomi” diciptakan antara sebuah perusahaan lobi AS yang bekerja untuk Qatar “melalui mediasi [Urich]”. Imbalan “berupa uang kemudian diteruskan ke [Feldstein] melalui seorang pengusaha Israel”.

    Pekan lalu, media Israel menerbitkan rekaman yang menunjukkan pengusaha tersebut terdengar mengatakan ia telah mentransfer dana ke Feldstein atas nama pelobi AS yang bekerja untuk Qatar.

    Pengacara Feldstein berdalih pembayaran tersebut “untuk layanan strategis dan komunikasi yang diberikan Feldstein kepada kantor perdana menteri, bukan untuk Qatar”.

    Mereka juga mengatakan Feldstein tidak mengetahui adanya hubungan antara pengusaha tersebut dan pihak lain, termasuk Qatar.

    Adapun pengacara Ulrich mengatakan kliennya membantah terlibat.

    Apa artinya penyelidikan ini bagi Netanyahu?

    Netanyahu belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun dia diadili secara terpisah atas tuduhan korupsi dan pelanggaran kepercayaan.

    Dia membantah keras melakukan pelanggaran. Namun, hubungan dekatnya dengan dua terdakwa dapat merugikan posisinya.

    Setelah memberikan kesaksian yang direkam kepada polisi pada Senin (31/03), Netanyahu mengutuk penyelidikan tersebut sebagai “investigasi politik”.

    Partai Likud yang dipimpin Netanyahu juga mengatakan bahwa penyelidikan dan penangkapan tersebut merupakan upaya untuk menghentikan pemecatan mantan kepala badan keamanan Shin Bet, Ronen Bar.

    Baca juga:

    Hingga kini Bar masih menjabat sambil menunggu putusan Mahkamah Agung atas gugatan hukum terkait pemecatannyadan untuk “menggulingkan perdana menteri sayap kanan”.

    Pemerintah Israel memecat Bar pada 21 Maret, dengan mengatakan pemerintah telah kehilangan kepercayaan padanya atas kegagalan mencegah serangan mematikan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang memicu serangan ke Gaza.

    Partai Likud mengeluarkan pernyataan yang menuduh kantor jaksa agung dan kepala Shin Bet “memalsukan” kasus tersebut.

    Partai itu juga menuduh keduanya mencoba “meneror Yonatan Urich untuk mendapatkan kesaksian palsu terhadap perdana menteri melalui pemerasan”.

    Baca juga:

    Yossi Kuperwasser, seorang pakar militer dan intelijen Israel, menggambarkan situasi yang terjadi saat ini sebagai “tidak jelas dan samar” tanpa “bukti konklusif”.

    Pihak lain di Israel seperti Ravit Hecht, yang menulis di surat kabar Hareetz, mengatakan bahwa setiap dugaan hubungan finansial dengan Qatar yang punya hubungan dekat dengan para pemimpin Hamas khususnya setelah 7 Oktober 2023 adalah “mengejutkan” dan mungkin “puncak kekesalan” bagi Netanyahu yang saat ini sudah berada di bawah tekanan politik yang cukup besar.

    Hal ini juga dapat semakin memicu ketidakpuasan publik di kalangan warga Israel yang menentang Netanyahu, dan berkukuh dia harus turun dari kekuasaan.

    Getty ImagesSelama perang Israel-Gaza, Qatar memainkan peran sebagai mediator dalam pembicaraan gencatan senjata

    Bagaimana reaksi Qatar?

    Negara Teluk itu telah memainkan peran kunci sebagai mediator antara Israel dan Hamas. Qatar mengatakan akan terus melakukannya, meskipun ada penyelidikan “Qatar-gate” iniyang dibantah negara itu.

    Selama serangan Israel-Gaza, Qatar telah membantu menengahi berbagai gencatan senjata dan kesepakatan pembebasan sandera bersama sejumlah negara lain seperti AS dan Mesir.

    Di sisi lain, Qatar telah lama memperjuangkan kepentingan Palestina dan menjadi tuan rumah bagi para pemimpin politik Hamas, yang dikategorikan sebagai organisasi teroris dan dilarang oleh Israel, Inggris, AS dan negara-negara lain.

    Kendati begitu, Qatar tidak didefinisikan oleh Israel sebagai negara musuh.

    Seorang pejabat Qatar mengatakan kepada Financial Times di London: “Ini bukan pertama kalinya kami menjadi sasaran kampanye kotor oleh mereka yang tidak ingin melihat berakhirnya konflik ini [perang Gaza] atau para sandera yang tersisa kembali ke keluarga mereka.”

    Sebelumnya, negara tersebut pernah menghadapi tuduhan serupa di negara lain yang juga telah dibantahnya.

    Lihat juga Video: Hamas, Mesir, dan Qatar Bahas Gencatan Senjata Gaza Tahap II

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini