Kementrian Lembaga: MA

  • Hakim-Panitera Kena Suap, Kejagung: Masalah Personal Bukan Institusi

    Hakim-Panitera Kena Suap, Kejagung: Masalah Personal Bukan Institusi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara soal pemberhentian empat hakim dan panitera oleh Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dugaan suap dalam vonis lepas kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, kasus ini murni tindakan personal, bukan kesalahan institusi. “Kita harus melihat ini tidak institusional, tetapi personal. Tindakan hukum akan fokus pada oknum,” ujar Harli di Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Menurut Harli, langkah Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) memberhentikan sementara para hakim dan panitera yang diduga terlibat kasus suap sudah tepat. Ia menyebut tindakan administratif dan proses hukum harus berjalan beriringan.

    “MA dan KY sudah menjalankan tugas sesuai kewenangan, termasuk investigasi etik oleh KY,” tambahnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung menanggapi proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung atas dugaan gratifikasi dalam kasus vonis lepas korupsi ekspor CPO, yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan beberapa hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Juru Bicara MA Yanto menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. “Hakim dan panitera yang jadi tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara. Bila vonis inkrah, mereka diberhentikan permanen,” jelas Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat terkait kasus suap hakim.

  • Pria Muda di Cengkareng Jakarta Barat Ditemukan Tewas Tak Wajar, Diduga Akibat Putus Cinta – Halaman all

    Pria Muda di Cengkareng Jakarta Barat Ditemukan Tewas Tak Wajar, Diduga Akibat Putus Cinta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria inisial PM (28) ditemukan tewas tak wajar di dalam rumahnya.

    Peristiwa terjadi di Jalan Setia 3 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (11/4/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penemuan jasad di lokasi kejadian.

    “Benar pada hari dan tanggal di atas, ketika sedang piket tugas jaga di SPKT mendapat informasi bahwa di TKP ada orang bunuh diri dengan cara gantung diri, dan atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan cara cek TKP oleh Pawas, Kanit Reskrim, personil Reskrim, serta Kapolsubsektor,” ucapnya dalam keterangan Senin (14/4/2025).

    Setelah sampai di TKP ternyata benar ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dan sudah diturunkan keluarga korban.

    Ade Ary menuturkan dua saksi inisial NA dan MA telah dimintai keterangannya terkait kejadian tersebut.

    Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ketika itu saksi MA naik ke lantai dua rumah tempat mereka tinggal.

    Saat itu saksi melihat korban sudah tergantung di bawah palang pintu dengan menggunakan kain sprei tempat tidur dalam keadaan sudah kaku alias meninggal dunia.

    Kedua saksi menjelaskan bahwa korban sebelumnya sudah satu minggu putus hubungan dengan pacarnya. 

    Diduga kuat korban mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara.

    “Dan dari hasil pemeriksaan awal oleh petugas Identifikasi dari Polres Metro Jakarta Barat di tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan, sehingga korban diduga meninggal karena gantung diri,” katanya.

    Selanjutnya mayat korban dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi.

    Kasus ini ditangani Polsek Cengkareng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Disclaimer: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

  • Dua Perkara Mafia Peradilan Dibongkar Kejaksaan dalam Waktu 3 Bulan

    Dua Perkara Mafia Peradilan Dibongkar Kejaksaan dalam Waktu 3 Bulan

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dua perkara mafia peradilan. Dalam tiga bulan terakhir, sejumlah petinggi peradilan terjerat kasus suap pengurusan perkara di pengadilan.

    Pertama, perkara mafia peradilan yang dibongkar Kejagung terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Januari lalu. Terbaru, kasus mafia peradilan di PN Jakarta Pusat yang juga menjerat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Berikut ini dua perkara mafia peradilan dibongkar Kejagung dalam tiga bulan, yang dirangkum detikcom, Senin (14/4/2025):

    1. Mafia Peradilan di PN Surabaya

    Perkara mafia peradilan di PN Surabaya berkaitan dengan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Adapun ketiga hakim itu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Alur suapnya, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, berupaya agar anaknya bebas. Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

    Meirizka dan Lisa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar).

    Suap itu diberikan melalui Lisa yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

    Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

    Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

    2. Mafia Peradilan di PN Jakpus

    Tampang hakim Djuyamto penerima suap saat ditangkap Kejagung. (Tangkapan layar)

    Dalam kasus mafia peradilan di PN Jakpus, ada 4 hakim yang dijerat sebagai tersangka. Mereka, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; dan dua anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Mereka diduga menerima suap dari para pengacara terdakwa korporasi Rp 60 miliar. Suap tersebut diberikan agar para terdakwa korporasi divonis lepas.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan uang itu diterima Arif Nuryanta dari pengacara terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group bernama Ariyanto Bakri. Uang itu diserahkan Ariyanto kepada Wahyu Gunawan selaku panitera muda yang menjadi penghubung antara Ariyanto dengan Arif.

    “Setelah disampaikan (permintaan) beberapa waktu kemudian Ariyanto Bakri menyerahkan uang sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Wahyu Gunawan,” jelas Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (14/4) dini hari.

    “Kemudian oleh Wahyu Gunawan, uang sejumlah Rp 60 miliar ini kita kurskan ya karena yang yang diserahkan uang Dollar Amerika Serikat, diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” imbuhnya.

    Uang Rp 60 miliar itu kemudian dibagi Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim. Uang Rp 60 miliar itu mengalir ke tiga majelis hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi.

    Tahap pertama mereka menerima Rp 4,5 miliar lalu kedua mereka menerima Rp 18 miliar. Jika ditotal, tiga hakim itu, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, menerima Rp 22,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka.

    MA Bilang Begini

    Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto. (Rumondang/detikcom)

    Mahkamah Agung membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang berperan untuk mengevaluasi kedisiplinan hingga kinerja para hakim. Satgassus ini dibentuk usai adanya dugaan suap yang menjerat hakim PN Tipikor terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng.

    Sebelumnya, kasus vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya juga menyeret sejumlah petinggi peradilan. Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

    “Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim serta aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4).

    Diharapkan, dengan adanya Satgassus ini bisa sekaligus membenahi badan peradilan di Indonesia. MA juga menyatakan rasa prihatin atas kasus yang sedang terjadi di tengah pihaknya saat ini melakukan pembenahan internal.

    “Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola serta menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” ucap Yanto.

    Dia mengatakan bahwa Ketua MA, Sunarto, selalu mengingatkan hakim agar tidak transaksional. Mahkamah Agung, kata dia, juga akan memperbaiki pola promosi dan mutasi hakim.

    “Berkali-kali juga setiap pembinaan, selalu ketua menekankan untuk tidak transaksional atau untuk itu-itu. Berkali-kali disampaikan,” tutur Yanto.

    Halaman 2 dari 3

    (fas/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Makelar Zarof Terseret di Kasus Suap Migor: Jahat Banget Fitnahnya

    Makelar Zarof Terseret di Kasus Suap Migor: Jahat Banget Fitnahnya

    Jakarta

    Mantan pejabat Mahkamah Agung RI (MA) yang juga dikenal makelar kasus Zarof Ricar buka suara usai terseret kasus dugaan suap pengaturan vonis ontslag atau lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Zarof menyebutnya sebagai fitnah.

    Zarof mengaku tak tahu terkait barang bukti elektronik yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) ditemukan dalam proses pengusutan perkaranya. Terlebih, barang bukti itu menjadi petunjuk terbongkarnya kasus dugaan suap vonis lepas ini. Dia membantah adanya bukti elektronik itu dalam perkaranya.

    “Nggak ada, nggak ada sama sekali,” kata Zarof Ricar usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Zarof mengaku tak mengenal pengacara Marcella Santoso yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas ini. Zarof mengatakan pernyataan Kejagung yang menyebut kasus ini bermula dari barang bukti elektronik pada perkaranya sebagai fitnah yang jahat.

    “Nggak (kenal Marcella), cuman saya tahu namanya ya, tapi nggak kenal. Jahat banget itu,” ujar Zarof.

    “Fitnahnya itu loh,” imbuh Zarof.

    Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    Alur suapnya kurang lebih yaitu dari ibunda Ronald Tannur bersama-sama dengan Lisa Rachmat memberikan suap ke para hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang terkait kematian Dini Sera Afrianti. Lalu apa peran Zarof Ricar?

    “Jadi begini. Kan penyidik setelah putusan ontslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik. Ada dugaan tidak murni ontslag itu tapi ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) itu,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam jumpa pers pada Sabtu, 12 April 2025.

    “Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur tapi ZR (Zarof Ricar),” Harli menegaskan.

    Dalam kasus dugaan suap vonis lepas ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, hakim Djuyamto.

    “Dan terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

    (mib/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ramai Bantahan Matahari Kembar Usai Menteri Prabowo Panggil Jokowi Bos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

    Ramai Bantahan Matahari Kembar Usai Menteri Prabowo Panggil Jokowi Bos Nasional 14 April 2025

    Ramai Bantahan Matahari Kembar Usai Menteri Prabowo Panggil Jokowi Bos
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Idul Fitri tahun ini menjadi momen sejumlah
    menteri
    dari
    Kabinet Merah Putih
    kepemimpinan Presiden
    Prabowo
    Subianto sowan ke kediaman Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (
    Jokowi
    ).
    Mereka datang silih berganti pada 8 hingga 11 April 2025 ke kediaman Jokowi di bilangan Jalan Kutai Utara I, Sumber, Banjarsari, Solo.
    Menteri
    -menteri yang sowan adalah orang-orang sebelumnya juga mengisi jabatan di
    Kabinet Indonesia Maju
    pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
    Menariknya, menteri-menteri tersebut bersilaturahmi ke kediaman Jokowi saat Prabowo tengah melakukan kunjungan kerja ke Timur Tengah dan Turki.
    Namun, kehadiran sejumlah menteri ke kediaman Jokowi dipandang sebagai ”
    matahari kembar
    ” di tengah kepemimpinan Prabowo saat ini.
    Isu matahari kembar yang merujuk antara Jokowi dengan Prabowo ramai ketika dua menteri Kabinet Merah Putih sowan ke Solo.
    Keduanya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang memanggil Jokowi sebagai bos.
    “Silaturahmi sama bekas bos saya. Sekarang masih bos saya,” ujar Trenggono saat diwawancarai awak media usai pertemuan dengan Jokowi, Jumat (11/4/2025).
    Setelah Trenggono, gantian Budi yang bersilaturahmi dengan Jokowi dan memanggilnya sebagai bos.
    “Silaturahmi karena Pak Jokowi kan bosnya saya. Jadi, saya sama Ibu mau silaturahmi mohon maaf lahir dan batin. Juga (minta) doain supaya Pak Presiden dan Ibu itu sehat, karena saya masih jadi Menteri Kesehatan kan,” ujar Budi.
    Selain Budi dan Trenggono, nama menteri dalam Kabinet Merah Putih kepemimpinan Prabowo juga sowan untuk bertemu Jokowi.
    Salah satunya adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang berkunjung ke Solo pada Selasa (8/4/2025).
    Bahlil yang merupakan Menteri Investasi dan Hilirisasi di era kepemimpinan Jokowi tersebut mengaku kangen dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia itu.
    Bahkan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut dirinya sebagai murid dari Jokowi.
    “Saya kan muridnya Bapak Presiden Jokowi dari waktu saya anggota kabinet pertama. Saya menjadi anggota kabinet dan banyak dinasihati untuk bagaimana membangun negara ke depan,” ujar Bahlil.
    Nama lainnya yang sowan ke Jokowi adalah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas.
    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu silaturahmi ke kediaman Jokowi pada Rabu (9/4/2025). Zulhas sendiri merupakan Menteri Perdagangan dalam Kabinet Indonesia Maju kepemimpinan Jokowi.
    Terkait isi pertemuan dengan Jokowi, Zulhas mengaku pertemuan itu merupakan bentuk silaturahmi pada momen Idul Fitri 1446 Hijriah.
    “Saya silaturahim
    Lebaran
    ya. Kemarin pertama Lebaran di Jakarta. Habis itu saya malamnya nganter cucu-cucu jalan-jalan ke luar kota. Ya saya tanya bapak telepon ajudan bapak. Bapak juga lagi ngangon (momong) cucu-cucu. Lalu, saya dan ibu, hari ini bisa silaturahmi,” ujar Zulhas.
    Selain nama-nama tersebut, datang pula ke kediaman Jokowi seperti Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera-lah orang yang pertama menyinggung matahari kembar.
    Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi dua menteri di era Prabowo yang memanggil Jokowi sebagai bos.
    “Yang pertama tentu silaturahmi tetap baik, tapi yang kedua tidak boleh ada matahari kembar,” kata Mardani saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).
    Mardani meyakini bahwa Prabowo tidak merasa tersinggung dengan kunjungan para menterinya ke kediaman Jokowi.
    Meski begitu, ia menekankan pentingnya jajaran kabinet untuk menjaga kewibawaan sosok pemimpin tertinggi dalam sistem pemerintahan.
    “Bagaimanapun presiden kita Pak Prabowo dan Pak Prabowo sudah menunjukkan determinasinya, kapasitasnya, komitmennya. Dan saya pikir Pak Prabowo juga tidak tersinggung ketika ada menterinya yang ke Pak Jokowi,” kata Mardani.
    “Namun, yang jadi pesan saya cuma satu, jangan ada matahari kembar. Satu matahari saja lagi berat, apalagi kalau dua,” sambungnya mengingatkan.
    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi pun membantah Jokowi dan Prabowo yang menjadi matahari kembar dalam kepemimpinan Indonesia saat ini.
    Meskipun terdapat dua menteri di era kepemimpinan Prabowo yang dengan gamblangnya menyebut Jokowi sebagai bos.
    Hasan menekankan, kunjungan sejumlah menteri ke kediaman Jokowi itu sebatas silaturahmi. Ia meminta agar silaturahmi itu tidak dikaitkan dengan politik.
    “Silaturahmi-silaturahmi Lebaran jangan dibumbui tafsiran politik,” ujar Hasan kepada Kompas.com, Senin (14/4/2025).
    Hasan mengatakan, saat ini semua pihak masih dalam suasana Lebaran. Karenanya, hubungan persaudaraan harus terus dirajut.
    “Kita masih dalam suasana Lebaran dan merajut kembali hubungan-hubungan persaudaraan,” kata Hasan.
    Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai
    Demokrat
    , Herzaky Mahendra Putra menyatakan bahwa hanya ada satu “matahari” di Indonesia saat ini.
    Partai Demokrat yang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) menegaskan bahwa presiden Indonesia saat ini adalah Prabowo.
    “Matahari hanya satu, hanya Pak Presiden Prabowo Subianto, gitu ya,” kata Herzaky, di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (13/4/2025).
    Herzaky menyampaikan bahwa momen silaturahmi menteri dengan Jokowi adalah hal yang biasa.
    Di samping itu, kedatangan menteri untuk bertemu Jokowi sudah pasti atas sepengetahuan Prabowo.
    Begitu pun sebagai bagian mengemban tugasnya menjadi seorang menteri untuk mendengarkan masukan. Ia tak ingin silaturahmi justru diartikan sebagai sebuah hal yang negatif.
    “Agar ada masukan-masukan yang bisa digunakan di lapangan. Kalaupun konteksnya misalnya ada menteri-menteri, kan bukan hanya menteri ya, siapapun kan bebas menjadi silaturahmi,” ujar Herzaky.
    Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ), Puan Maharani mengatakan bahwa silaturahmi yang dilakukan sejumlah menteri di era Prabowo ke kediaman Jokowi seharusnya diapresiasi.
    Puan membantah adanya matahari kembar dalam kepemimpinan Indonesia saat ini.
    Ia pun menegaskan, Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029 adalah Prabowo, bukan Jokowi.
    “Silaturahmi di masa Lebaran akan sangat baik.
    Matahari kembar
    ? Presiden saat ini Presiden Prabowo Subianto,” kata Puan di Gedung MPR, Jakarta, Senin (14/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Al Ma’soem Group Wakafkan Tanah Seluas 4.626 Meter Persegi untuk TMA, Perluasan Lahan Terus Dilakukan

    Al Ma’soem Group Wakafkan Tanah Seluas 4.626 Meter Persegi untuk TMA, Perluasan Lahan Terus Dilakukan

    JABAR EKSPRES – Al Ma’soem Group wakafkan sebidang tanah, untuk digunakan sebagai area lahan pemakaman bagi keluarga karyawan dengan luas mencapai 4.262 meter persegi.

    Tanah wakaf yang diberi nama Taman Makam Al Ma’soem (TMA) tersebut, berlokasi di Kampung Kiarajegang RT01 RW02, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedamg.

    Ketua Yayasan Al Ma’soem, Prof Ceppy Nasahi mengatakan, TMA tersebut merupakan wakaf dari putra H Masoem., yakni H Entang Rosadi Masoem, H Dadang Mohamad Maosem dan H Ceppy Nahasi Masoem.

    “Adapun pengadaan lahan wakaf ini, Alhamdulillah dilakukan secara bertahap mulai September 2017 dan terakhir pada September 2024, sehingga tercapai 4.262 meter persegi,” katanya di Dome Yayasan Pendidikan Al Ma’soem, Senin (14/4).

    Prof Ceppy menerangkan, lahan tersebut sekiranya dapat mampu menampung sebanyak 1.200 makam. Adapun jumlah karyawan aktif di Al Ma’soem Group yang merupakan peserta TMA yakni mencapai 1.500 orang.

    “Jika keluarga peserta yang dimakamkan di TMA minimal 2 orang, maka kapasitas perlu ditambah minimal untuk 3.000 makam,” terangnya.

    Oleh karena itu, diungkapkan Prof Ceppy, panitia masih terus mengupayakan perluasan lahan TMA.

    Selain itu, lahan wakaf ini dipersiapkan untuk makam tetapi juga dimanfaatkan sebagai wakaf produktif.

    “Dimana sekarang ini dipergunakan untuk pertanian dan peternakan yang melibatkan para mustahiq binaan LAZ Musa’adatul Ummah,” ungkapnya.

    Diketahui, penyampaian Ketua Yayasan Al Ma’soem itu dalam sosialisasi tanah wakaf TMA, dilakukan pada gelaran acara Tabligh Akbar yang sekaligus memperingati Haul para pendiri Yayasan Al Ma’soem.

    “Ucapan salam dan syukur ke Hadirat Allah SWT. Ucapan salam perhormatan untuk Prof Asrorun Niam Soleh, Dr Kiyai Haji Tata Sukayat, para Tokoh Agama, tokoh masyarakat, para pengurus Yayasan, Komisaris dan Direksi Al Ma’soem dan tamu undangan yang berbahagia,” ucap Prof Ceppy.

    “Alhamdulillah saat ini masih dalam suasana Idul Fitri 1446H, Atas nama pribadi dan Al Masoem Grup mengucapkan Selamat IdulFitri 1446 H, Taobbalallohu Minnaawaminkum Shiyaamanaa Washiyaamakum,” lanjutnya.
    Prof Ceppy menjelaskan, Tabligh Akbar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Haul para pendiri Al Ma’soem Group, yakni H. Ma’soem, H. Siti Aisyah dan H. Nanang Iskandar.

  • Imbas Kasus Suap, MA Terapkan Sistem Tunjuk Majelis Hakim Pakai AI

    Imbas Kasus Suap, MA Terapkan Sistem Tunjuk Majelis Hakim Pakai AI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) bakal memberlakukan Smart Majelis untuk penunjukan hakim secara otomatis menggunakan sistem robot atau artificial intelligent (AI). 

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan penunjukan majelis hakim dengan AI itu diterapkan agar mencegah potensi adanya “permainan” atau suap pada proses hukum.

    “MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding,” ujarnya di MA, Senin (14/4/2025).

    Dia menambahkan sistem otomatis itu sudah diterapkan pada penunjukan majelis hakim di tingkat MA. Sementara itu, pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi masih berproses.

    “Kalau di MA sudah mulai ya sudah dimulai smart majelis. Jadi sudah mesin yang menentukan. Tapi, ini ternyata dari Rapim sudah akan dilakukan seluruh Indonesia Melalui robotik di Smart Majelis,” imbuhnya.

    Adapun, pemberlakuan ini lantaran kinerja hakim terus menjadi sorotan akibat banyaknya kasus. Sebab, belakang terdapat dua kasus suap yang melibatkan oknum hakim.

    Misalnya, pada kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo hingga Mangapul.

    Teranyar, empat hakim di pengadilan Jakarta juga telah terseret dalam pengaturan kasus dugaan suap vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng tiga korporasi di PN Jakarta Pusat.

    Secara terperinci, hakim yang terlibat itu di antaranya Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan tiga hakim mulai dari Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

  • MA Tunjuk Mashuri Effendie jadi Ketua Sementara PN Jaksel

    MA Tunjuk Mashuri Effendie jadi Ketua Sementara PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyampaikan tugas dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta bakal digantikan oleh Mashuri Effendie. 

    Juru Bicara MA, Yanto mengatakan penggantian sementara tugas itu karena Arif resmi ditetapkan tersangka atas vonis bebas beberapa korporasi terkait ekspor minyak goreng (migor) di PN Jakarta Pusat.

    Oleh sebab itu, Mashuri Effendie selaku Wakil Ketua PN Jakarta Selatan bakal menggantikan sementara peran Arif.

    “Kalau pengganti ya Karena ada wakil kan sementara wakil biasanya kan itu ada rapim. Jadi pimpinan pengadilan itu Ketua dan Wakil dalam ketua berhalangan Wakilnya yang melaksanakan tugas,” ujar Yanto, Senin (14/4/2025).

    Sekadar informasi, MA menyatakan untuk memberhentikan sementara Arif bersama tiga hakim lainnya karena terlibat dalam kasus suap yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kasus suap itu berkaitan dengan vonis yang diberikan majelis hakim yang dipimpin hakim Djuyamto atas perkara kepengurusan perkara minyak goreng tiga grup korporasi.

    Tiga grup korporasi itu yakni, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiga korporasi minyak goreng itu divonis lepas atau “onslag” oleh Djuyamto Cs.

    Adapun, sumber suap itu berasal dari pengacara terdakwa korporasi sebesar Rp60 miliar. Uang puluhan miliar itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdana PN Jakarta Utara.

  • MA Berhentikan Sementara Hakim Djumyanto Cs Tersangka Suap Vonis Migor

    MA Berhentikan Sementara Hakim Djumyanto Cs Tersangka Suap Vonis Migor

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis perkara ekspor minyak goreng (migor) yang menyeret beberapa korporasi di PN Jakarta Pusat.

    Juru Bicara MA Yanto menyampaikan pihaknya telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto agar hakim dan panitera diberhentikan sementara.

    “Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujarnya di MA, Senin (14/4/2025).

    Dia menambahkan keputusan pemberhentian sementara itu lantaran kasus suap yang menjerat hakim dan panitera itu masih belum inkrah

    Dengan demikian, apabila nantinya tersangka hakim Djuyamto Dkk itu telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh hakim dan panitera yang menjadi tersangka bakal diberhentikan permanen.

    “Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng korporasi.

    Empat dari tujuh tersangka itu merupakan hakim. Perinciannya, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta dan tiga hakim mulai dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

    Sementara tiga tersangka lainnya yakni Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda pada PN Jakarta Utara dan serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR).

  • MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor

    MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor

    loading…

    Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). MA memberhentikan sementara empat hakim dan panitera, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan

    JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan memberhentikan sementara empat majelis hakim dan panitera, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor. Keempatnya telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Menurutnya, MA akan memberhentikan para hakim dan panitera secara permanen bila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. “Dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Yanto berkata, MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, hakim dapat ditindak hukum bila ada perintah dari Jaksa Agung.

    “Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung ,” ujarnya.

    Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati dan menjunjung asas praduga tam bersalah. “Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” katanya.

    Sekedar informasi, Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

    Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.