Kementrian Lembaga: MA

  • Dampak Banjir-Longsor terhadap Layanan Telekomunikasi di Tapanuli dan Sibolga

    Dampak Banjir-Longsor terhadap Layanan Telekomunikasi di Tapanuli dan Sibolga

    Jakarta: Banjir melanda Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada Rabu, 26 November 2025. Layanan telekomunikasi dilaporkan mengalami gangguan imbas dari peristiwa ini.
     
    Pusat Monitoring Telekomunikasi telah berkoordinasi dengan operator seluler terkait kemungkinan terjadinya gangguan layanan telekomunikasi pada lokasi terdampak banjir. Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital terus melakukan pemantauan kualitas layanan telekomunikasi pasca terjadinya banjir dan tanah longsor.
     
    Adapun data sebaran infrastruktur PMT mencatat ada infrastruktur telekomunikasi milik PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. Gangguan layanan telekomunikasi ini berdampak pada matinya 495 site atau sekitar 1,42 % dari total 34660 site eksisting di Provinsi Sumatera Utara yaitu:
     
    – 3 site atau 0,05% dari total 5499 site eksisting di Kabupaten Deli Serdang,
    – 1 site atau 0,25% dari total 405 site eksisting di Kabupaten Humbang Hasundutan,
    – 23 site atau 13,07% dari 176 total site eksisting di Kabupaten Nias,
    – 12 site atau 9,92% dari 121 total site eksisting di Kabupaten Nias Barat,
    – 41 site atau 11,11% dari 369 total site eksisting di Kabupaten Nias Selatan,
    – 24 site atau 11,37% dari 211 total site eksisting di Kabupaten Nias Utara,
    – 1 site atau 0,22% dari 459 total site eksisting di Kabupaten Samosir,
    – 1 site atau 0,06% dari 1640 total site eksisting di Kabupaten Serdang Bedagai,
    – 53 site atau 9,03% dari 587 total site eksisting di Kabupaten Tapanuli Selatan,
    – 167 site atau 23,19% dari 720 total site eksisting di Kabupaten Tapanuli Tengah,
    – 21 site atau 2,77% dari 757 total site eksisting di Kabupaten Tapanuli Utara,
    – 47 site atau 16,15% dari 291 total site eksisting di Kabupaten Gunungsitoli,
    – 64 site atau 0,96% dari 6648 total site eksisting di Kota Medan,
    – 2 site atau 0,41% dari 483 total site eksisting di Kota Padang Sidempuan,
    – 35 site atau 26,52% dari 132 total site eksisting di Kota Sibolga.

     

    PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, menyampaikan data alarm kepada PMT pada Rabu (26/11) sekitar pukul 11:00 WIB dan diketahui terdapat 80 site atau sekitar 0,19 % dari total 8.746 site eksisting di Provinsi Sumatera utara yang terdampak yaitu :
     
    – 2 Site di Kecamatan Andam Dewi atau sekitar 33.33% dari 6 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Angkola Barat atau sekitar 28.57% dari 7 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Angkola Muara Tais atau sekitar 10.00% dari 10 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Angkola Selatan atau sekitar 33.33% dari 6 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Angkola Timur atau sekitar 18.18% dari 11 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Arse atau sekitar 33.33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 4 Site di Kecamatan Badiri atau sekitar 36.36% dari 11 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 4 Site di Kecamatan Barus atau sekitar 33.33% dari 12 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Barus Utara atau sekitar 33.33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 5 Site di Kecamatan Batang Toru atau sekitar 33.33% dari 15 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Kolang atau sekitar 40.00% dari 5 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Lumut atau sekitar 100.00% dari 1 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 4 Site di Kecamatan Manduamas atau sekitar 40.00% dari 10 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Marancar atau sekitar 50.00% dari 2 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Muara Batang Toru atau sekitar 60.00% dari 5 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 12 Site di Kecamatan Pandan atau sekitar 40.00% dari 30 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Pinangsori atau sekitar 50.00% dari 4 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Sarudik atau sekitar 33.33% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Sibabangun atau sekitar 33.33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sibolga Sambas atau sekitar 40.00% dari 5 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sibolga Selatan atau sekitar 22.22% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sibolga Utara atau sekitar 25.00% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 5 Site di Kecamatan Sipirok atau sekitar 33.33% dari 15 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Sirandorung atau sekitar 42.86% dari 7 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Sorkam atau sekitar 33.33% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Sorkam Barat atau sekitar 33.33% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Sosorgadong atau sekitar 42.86% dari 7 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Tapian Nauli atau sekitar 33.33% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Tukka atau sekitar 33.33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
     

    PT Indosat Tbk, menyampaikan data alarm kepada PMT pada Rabu (26/11) sekitar pukul 10:52 WIB dan diketahui terdapat 79 site atau 0,77 % dari total 10174 site eksisting di Provinsi Sumatera utara yang terdampak yaitu :
     
    – 2 Site di Kecamatan Andam Dewi atau sekitar 18.18% dari 11 total site eksisting di Kecamatan – tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Angkola Barat atau sekitar 12.50% dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Angkola Muara Tais atau sekitar 33.33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Angkola Sangkunur atau sekitar 25.00% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Angkola Selatan atau sekitar 20.00% dari total 5 site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Angkola Timur atau sekitar 7.69% dari 13 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Arse atau sekitar 100.00% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 5 Site di Kecamatan Badiri atau sekitar 35.71% dari 14 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 4 Site di Kecamatan Barus atau sekitar 26.67% dari 15 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Barus Utara atau sekitar 25.00% dari 4 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Batang Toru atau sekitar 15.79% dari 19 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Kolang atau sekitar 18.75% dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Lumut atau sekitar 22.22% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Manduamas atau sekitar 21.43% dari 14 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Marancar atau sekitar 66.67% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Muara Batang Toru atau sekitar 27.27% dari 11 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 8 Site di Kecamatan Pandan atau sekitar 16.33% dari 49 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Pinangsori atau sekitar 25.00% dari 12 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Sarudik atau sekitar 20.00% dari 15 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Sayur Matinggi atau sekitar 17.65% 17 dari total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sibabangun atau sekitar 33.33% dari 6 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sibolga Kota atau sekitar 6.67% dari 7 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sibolga Sambas atau sekitar 6.06% dari 12 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Sibolga Selatan atau sekitar 2.70% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sibolga Utara atau sekitar 6.25% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 6 Site di Kecamatan Sipirok atau sekitar 24.00% dari total 25 site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Sirandorung atau sekitar 16.67% dari 6 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Sorkam atau sekitar 12.50% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sorkam Barat atau sekitar 18.18% dari 11 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sosorgadong atau sekitar 28.57% dari 7 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Tapian Nauli atau sekitar 25.00% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Tukka atau sekitar 20.00% dari 5 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
     

     
    PT Telekomunikasi Selular, menyampaikan data alarm kepada PMT pada Rabu (26/11) sekitar pukul 12:41 WIB dan diketahui terdapat 336 site yang terdampak yaitu;
     
    – 4 Site di Kecamatan Adian Koting atau sekitar 16.00% dari 25 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Afulu atau sekitar 20.00% dari 10 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 3 Site di Kecamatan Alasa atau sekitar 27.27% dari 11 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Alasa Talumuzoi atau sekitar 20.00% dari 10 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Amandraya atau sekitar 16.67% dari 12 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Andam Dewi atau sekitar 15.38% dari 13 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Angkola Timur atau sekitar 2.86% dari 35 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Badiri atau sekitar 17.39% dari 23 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Barus atau sekitar 19.05% dari 21 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Barus Utara atau sekitar 33.33% dari 6 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Batang Toru atau sekitar 1.89% dari 53 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 5 Site di Kecamatan Bawolato atau sekitar 27.73% dari 22 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Botomuzoi atau sekitar 33.33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Fanayama atau sekitar 11.11% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Gido atau sekitar 19.05% dari 21 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Gomo atau sekitar 28.57% dari 14 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 27 Site di Kecamatan Gunungsitoli atau sekitar 24.11% dari 112 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Gunungsitoli Alo’Oa atau sekitar 8.33% dari 12 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Gunungsitoli Barat atau sekitar 22.22%dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 8 Site di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi atau sekitar 28.57% dari 28 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 5 Site di Kecamatan Gunungsitoli Selatan atau sekitar 18.52% dari 27 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Gunungsitoli Utara atau sekitar 19.05% dari 21 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Hiliduho atau sekitar 15.38% dari 13 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Hilimegai atau sekitar 25.00% dari 4 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Hiliserangkai atau sekitar 21.05% dari 19 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Huruna atau sekitar 25.00% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 3 Site di Kecamatan Idanogawo atau sekitar 13.64% dari 22 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Kolang atau sekitar 12.50% dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 5 Site di Kecamatan Lahewa atau sekitar 17.86% dari 28 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Lahewa Timur atau sekitar 10.00% dari 10 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Lahomi atau sekitar 16.67% dari 6 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Lahusa atau sekitar 14.29% dari 14 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Lolofitu Moi atau sekitar 10.53% dari 19 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Lolomatua atau sekitar 11.11% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Lolowau atau sekitar 9.09% dari 11 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 3 Site di Kecamatan Lotu atau sekitar 15.00% dari 20 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Luahagundre Maniamolo atau sekitar 12.50% dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Lumut atau sekitar 25.00% dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Mandrehe atau sekitar 20% dari 20.00 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Mandrehe Barat atau sekitar 33.33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Mandrehe Utara atau sekitar 20.00% dari 5 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Manduamas atau sekitar 8.70% dari 23 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Maniamolo atau sekitar 26.67% dari 15 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Ma’U atau sekitar 12.50% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 22 Site di Kecamatan Medan Amplas atau sekitar 16.79% dari 131 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Medan Baru atau sekitar 0.81% dari 123 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Medan Denai atau sekitar 3.25% dari 123 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 12 Site di Kecamatan Medan Helvetia atau sekitar 7.10% dari 169 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Medan Johor atau sekitar 0.59% dari 169 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 19 Site di Kecamatan Medan Polonia atau sekitar 17.76% dari 107 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Medan Selayang atau sekitar 0.60% dari 166 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 3 Site di Kecamatan Medan Sunggal atau sekitar 1.59% dari 189 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di kecamatan Medan Tuntungan  atau sekitar 0.70% dari 141 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Moro’O atau sekitar 14,28% dari 7 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Muara atau sekitar 5,88% dari 17 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Muara Batang Toru atau sekitar 3,57% dari 28 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Onohazumba atau sekitar 12,5% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan O’O’U atau sekitar 12,5% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Padangsidimpuan Selatan atau sekitar 4% dari 100 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Pahae Jae atau sekitar 7,14% dari 14 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 4 Site di kecamatan Pahae Julu atau sekitar 16,66% dari 96 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Palipi atau sekitar 4,16% dari 24 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 11 Site di kecamatan Pandan atau sekitar 1,718% dari 704 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Pangaribuan atau sekitar 2,17% dari 46 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Parlilitan atau sekitar 3,33% dari 30 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Parmonangan atau sekitar 6,25% dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Pasaribu Tobing atau sekitar 22,22% dari 18 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 3 Site di kecamatan Patumbak atau sekitar 3,70% dari 243 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Pinangsori atau sekitar 8,69% dari 46 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 3 Site di kecamatan Pulau-Pulau Batu atau sekitar 23,08% dari 39 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Purba Tua atau sekitar 11,11% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Saipar Dolok Hole atau sekitar 6,25% dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 4 Site di kecamatan Sarudik atau sekitar 2,10% dari 76 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Sawo atau sekitar 13,33% dari 30 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Sei Rampah atau sekitar 1,35% dari 74 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 4 Site di kecamatan Siatas Barita atau sekitar 1,73% dari 92 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 3 Site di kecamatan Sibabangun atau sekitar 1,67% dari 54 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 9 Site di kecamatan Sibolga Kota atau sekitar 5,29% dari 153 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 4 Site di kecamatan Sibolga Sambas atau sekitar 2,5% dari 64 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 4 Site di kecamatan Sibolga Selatan atau sekitar 2,10% dari 76 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 5 Site di kecamatan Sibolga Utara atau sekitar 3,12% dari 80 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Sidua’Ori atau sekitar 25% dari 4 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Simangumban atau sekitar 25%  dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Sipoholon atau sekitar 2,94% dari 34 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 5 Site di kecamatan Sirandorung atau sekitar 2,63% dari 95 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Sirombu atau sekitar 1,42% dari 28 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 4 Site di kecamatan Sitahuis atau sekitar 28,57% dari 56 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 3 Site di kecamatan Sitolu Ori atau sekitar23,07% dari 39 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Sogae’Adu atau sekitar 13,33% dari 30 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 3 Site di kecamatan Somambawa atau sekitar 25% dari 36 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 3 Site di kecamatan Sorkam atau sekitar 20% dari 45 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Sorkam Barat atau sekitar 14,28% dari 28 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 3 Site di kecamatan Sosorgadong atau sekitar 17,64% dari 51 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Suka Bangun atau sekitar25% dari 4 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 5 Site di kecamatan Tapian Nauli atau sekitar 23,80% dari 105 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Tarutung atau sekitar 1,85% dari 54 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 8 Site di kecamatan Teluk Dalam atau sekitar 16,67% dari 384 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Toma atau sekitar 25% dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Tugala Oyo atau sekitar 10% dari 10 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Tuhemberua atau sekitar 12,50% dari 32 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 5 Site di kecamatan Tukka atau sekitar 35,71% dari 70 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Ulu Idanotae atau sekitar 33,33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Ulugawo atau sekitar 25% dari 4 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Ulunoyo atau sekitar 33,33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
     
    Genset telah digunakan oleh operator seluler untuk memulihkan site yang terdampak akibat terputusnya aliran listrik dari PLN, namun mereka masih terkendala akses jalan yang terdampak banjir.
     
    Operator seluler juga telah berupaya untuk memulihkan site yang down akibat gangguan transmisi dengan melakukan routing ke beberapa titik yang masih dapat terlayani dan saat ini masih dilakukan verifikasi untuk pengecekan lebih lanjut.

    Jakarta: Banjir melanda Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada Rabu, 26 November 2025. Layanan telekomunikasi dilaporkan mengalami gangguan imbas dari peristiwa ini.
     
    Pusat Monitoring Telekomunikasi telah berkoordinasi dengan operator seluler terkait kemungkinan terjadinya gangguan layanan telekomunikasi pada lokasi terdampak banjir. Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital terus melakukan pemantauan kualitas layanan telekomunikasi pasca terjadinya banjir dan tanah longsor.
     
    Adapun data sebaran infrastruktur PMT mencatat ada infrastruktur telekomunikasi milik PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. Gangguan layanan telekomunikasi ini berdampak pada matinya 495 site atau sekitar 1,42 % dari total 34660 site eksisting di Provinsi Sumatera Utara yaitu:
     
    – 3 site atau 0,05% dari total 5499 site eksisting di Kabupaten Deli Serdang,
    – 1 site atau 0,25% dari total 405 site eksisting di Kabupaten Humbang Hasundutan,
    – 23 site atau 13,07% dari 176 total site eksisting di Kabupaten Nias,
    – 12 site atau 9,92% dari 121 total site eksisting di Kabupaten Nias Barat,
    – 41 site atau 11,11% dari 369 total site eksisting di Kabupaten Nias Selatan,
    – 24 site atau 11,37% dari 211 total site eksisting di Kabupaten Nias Utara,
    – 1 site atau 0,22% dari 459 total site eksisting di Kabupaten Samosir,
    – 1 site atau 0,06% dari 1640 total site eksisting di Kabupaten Serdang Bedagai,
    – 53 site atau 9,03% dari 587 total site eksisting di Kabupaten Tapanuli Selatan,
    – 167 site atau 23,19% dari 720 total site eksisting di Kabupaten Tapanuli Tengah,
    – 21 site atau 2,77% dari 757 total site eksisting di Kabupaten Tapanuli Utara,
    – 47 site atau 16,15% dari 291 total site eksisting di Kabupaten Gunungsitoli,
    – 64 site atau 0,96% dari 6648 total site eksisting di Kota Medan,
    – 2 site atau 0,41% dari 483 total site eksisting di Kota Padang Sidempuan,
    – 35 site atau 26,52% dari 132 total site eksisting di Kota Sibolga.
     
     

     
    PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, menyampaikan data alarm kepada PMT pada Rabu (26/11) sekitar pukul 11:00 WIB dan diketahui terdapat 80 site atau sekitar 0,19 % dari total 8.746 site eksisting di Provinsi Sumatera utara yang terdampak yaitu :
     
    – 2 Site di Kecamatan Andam Dewi atau sekitar 33.33% dari 6 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Angkola Barat atau sekitar 28.57% dari 7 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Angkola Muara Tais atau sekitar 10.00% dari 10 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Angkola Selatan atau sekitar 33.33% dari 6 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Angkola Timur atau sekitar 18.18% dari 11 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Arse atau sekitar 33.33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 4 Site di Kecamatan Badiri atau sekitar 36.36% dari 11 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 4 Site di Kecamatan Barus atau sekitar 33.33% dari 12 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Barus Utara atau sekitar 33.33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 5 Site di Kecamatan Batang Toru atau sekitar 33.33% dari 15 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Kolang atau sekitar 40.00% dari 5 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Lumut atau sekitar 100.00% dari 1 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 4 Site di Kecamatan Manduamas atau sekitar 40.00% dari 10 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Marancar atau sekitar 50.00% dari 2 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Muara Batang Toru atau sekitar 60.00% dari 5 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 12 Site di Kecamatan Pandan atau sekitar 40.00% dari 30 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Pinangsori atau sekitar 50.00% dari 4 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Sarudik atau sekitar 33.33% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Sibabangun atau sekitar 33.33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sibolga Sambas atau sekitar 40.00% dari 5 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sibolga Selatan atau sekitar 22.22% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sibolga Utara atau sekitar 25.00% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 5 Site di Kecamatan Sipirok atau sekitar 33.33% dari 15 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Sirandorung atau sekitar 42.86% dari 7 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Sorkam atau sekitar 33.33% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Sorkam Barat atau sekitar 33.33% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Sosorgadong atau sekitar 42.86% dari 7 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Tapian Nauli atau sekitar 33.33% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Tukka atau sekitar 33.33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
     

    PT Indosat Tbk, menyampaikan data alarm kepada PMT pada Rabu (26/11) sekitar pukul 10:52 WIB dan diketahui terdapat 79 site atau 0,77 % dari total 10174 site eksisting di Provinsi Sumatera utara yang terdampak yaitu :
     
    – 2 Site di Kecamatan Andam Dewi atau sekitar 18.18% dari 11 total site eksisting di Kecamatan – tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Angkola Barat atau sekitar 12.50% dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Angkola Muara Tais atau sekitar 33.33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Angkola Sangkunur atau sekitar 25.00% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Angkola Selatan atau sekitar 20.00% dari total 5 site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Angkola Timur atau sekitar 7.69% dari 13 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Arse atau sekitar 100.00% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 5 Site di Kecamatan Badiri atau sekitar 35.71% dari 14 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 4 Site di Kecamatan Barus atau sekitar 26.67% dari 15 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Barus Utara atau sekitar 25.00% dari 4 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Batang Toru atau sekitar 15.79% dari 19 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Kolang atau sekitar 18.75% dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Lumut atau sekitar 22.22% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Manduamas atau sekitar 21.43% dari 14 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Marancar atau sekitar 66.67% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Muara Batang Toru atau sekitar 27.27% dari 11 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 8 Site di Kecamatan Pandan atau sekitar 16.33% dari 49 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Pinangsori atau sekitar 25.00% dari 12 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Sarudik atau sekitar 20.00% dari 15 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 3 Site di Kecamatan Sayur Matinggi atau sekitar 17.65% 17 dari total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sibabangun atau sekitar 33.33% dari 6 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sibolga Kota atau sekitar 6.67% dari 7 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sibolga Sambas atau sekitar 6.06% dari 12 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Sibolga Selatan atau sekitar 2.70% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sibolga Utara atau sekitar 6.25% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 6 Site di Kecamatan Sipirok atau sekitar 24.00% dari total 25 site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Sirandorung atau sekitar 16.67% dari 6 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Sorkam atau sekitar 12.50% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sorkam Barat atau sekitar 18.18% dari 11 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Sosorgadong atau sekitar 28.57% dari 7 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 2 Site di Kecamatan Tapian Nauli atau sekitar 25.00% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut,
    – 1 Site di Kecamatan Tukka atau sekitar 20.00% dari 5 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
     

     
    PT Telekomunikasi Selular, menyampaikan data alarm kepada PMT pada Rabu (26/11) sekitar pukul 12:41 WIB dan diketahui terdapat 336 site yang terdampak yaitu;
     
    – 4 Site di Kecamatan Adian Koting atau sekitar 16.00% dari 25 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Afulu atau sekitar 20.00% dari 10 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 3 Site di Kecamatan Alasa atau sekitar 27.27% dari 11 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Alasa Talumuzoi atau sekitar 20.00% dari 10 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Amandraya atau sekitar 16.67% dari 12 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Andam Dewi atau sekitar 15.38% dari 13 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Angkola Timur atau sekitar 2.86% dari 35 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Badiri atau sekitar 17.39% dari 23 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Barus atau sekitar 19.05% dari 21 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Barus Utara atau sekitar 33.33% dari 6 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Batang Toru atau sekitar 1.89% dari 53 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 5 Site di Kecamatan Bawolato atau sekitar 27.73% dari 22 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Botomuzoi atau sekitar 33.33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Fanayama atau sekitar 11.11% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Gido atau sekitar 19.05% dari 21 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Gomo atau sekitar 28.57% dari 14 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 27 Site di Kecamatan Gunungsitoli atau sekitar 24.11% dari 112 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Gunungsitoli Alo’Oa atau sekitar 8.33% dari 12 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Gunungsitoli Barat atau sekitar 22.22%dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 8 Site di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi atau sekitar 28.57% dari 28 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 5 Site di Kecamatan Gunungsitoli Selatan atau sekitar 18.52% dari 27 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Gunungsitoli Utara atau sekitar 19.05% dari 21 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Hiliduho atau sekitar 15.38% dari 13 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Hilimegai atau sekitar 25.00% dari 4 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Hiliserangkai atau sekitar 21.05% dari 19 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Huruna atau sekitar 25.00% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 3 Site di Kecamatan Idanogawo atau sekitar 13.64% dari 22 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Kolang atau sekitar 12.50% dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 5 Site di Kecamatan Lahewa atau sekitar 17.86% dari 28 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Lahewa Timur atau sekitar 10.00% dari 10 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Lahomi atau sekitar 16.67% dari 6 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Lahusa atau sekitar 14.29% dari 14 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Lolofitu Moi atau sekitar 10.53% dari 19 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Lolomatua atau sekitar 11.11% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Lolowau atau sekitar 9.09% dari 11 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 3 Site di Kecamatan Lotu atau sekitar 15.00% dari 20 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Luahagundre Maniamolo atau sekitar 12.50% dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Lumut atau sekitar 25.00% dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Mandrehe atau sekitar 20% dari 20.00 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Mandrehe Barat atau sekitar 33.33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Mandrehe Utara atau sekitar 20.00% dari 5 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 2 Site di Kecamatan Manduamas atau sekitar 8.70% dari 23 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Maniamolo atau sekitar 26.67% dari 15 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Ma’U atau sekitar 12.50% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 22 Site di Kecamatan Medan Amplas atau sekitar 16.79% dari 131 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Medan Baru atau sekitar 0.81% dari 123 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 4 Site di Kecamatan Medan Denai atau sekitar 3.25% dari 123 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 12 Site di Kecamatan Medan Helvetia atau sekitar 7.10% dari 169 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Medan Johor atau sekitar 0.59% dari 169 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 19 Site di Kecamatan Medan Polonia atau sekitar 17.76% dari 107 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di Kecamatan Medan Selayang atau sekitar 0.60% dari 166 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 3 Site di Kecamatan Medan Sunggal atau sekitar 1.59% dari 189 total site eksisting di Kecamatan tersebut
    – 1 Site di kecamatan Medan Tuntungan  atau sekitar 0.70% dari 141 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Moro’O atau sekitar 14,28% dari 7 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Muara atau sekitar 5,88% dari 17 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Muara Batang Toru atau sekitar 3,57% dari 28 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Onohazumba atau sekitar 12,5% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan O’O’U atau sekitar 12,5% dari 8 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Padangsidimpuan Selatan atau sekitar 4% dari 100 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Pahae Jae atau sekitar 7,14% dari 14 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 4 Site di kecamatan Pahae Julu atau sekitar 16,66% dari 96 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Palipi atau sekitar 4,16% dari 24 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 11 Site di kecamatan Pandan atau sekitar 1,718% dari 704 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Pangaribuan atau sekitar 2,17% dari 46 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Parlilitan atau sekitar 3,33% dari 30 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Parmonangan atau sekitar 6,25% dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Pasaribu Tobing atau sekitar 22,22% dari 18 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 3 Site di kecamatan Patumbak atau sekitar 3,70% dari 243 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Pinangsori atau sekitar 8,69% dari 46 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 3 Site di kecamatan Pulau-Pulau Batu atau sekitar 23,08% dari 39 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Purba Tua atau sekitar 11,11% dari 9 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Saipar Dolok Hole atau sekitar 6,25% dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 4 Site di kecamatan Sarudik atau sekitar 2,10% dari 76 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Sawo atau sekitar 13,33% dari 30 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Sei Rampah atau sekitar 1,35% dari 74 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 4 Site di kecamatan Siatas Barita atau sekitar 1,73% dari 92 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 3 Site di kecamatan Sibabangun atau sekitar 1,67% dari 54 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 9 Site di kecamatan Sibolga Kota atau sekitar 5,29% dari 153 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 4 Site di kecamatan Sibolga Sambas atau sekitar 2,5% dari 64 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 4 Site di kecamatan Sibolga Selatan atau sekitar 2,10% dari 76 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 5 Site di kecamatan Sibolga Utara atau sekitar 3,12% dari 80 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Sidua’Ori atau sekitar 25% dari 4 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Simangumban atau sekitar 25%  dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Sipoholon atau sekitar 2,94% dari 34 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 5 Site di kecamatan Sirandorung atau sekitar 2,63% dari 95 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Sirombu atau sekitar 1,42% dari 28 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 4 Site di kecamatan Sitahuis atau sekitar 28,57% dari 56 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 3 Site di kecamatan Sitolu Ori atau sekitar23,07% dari 39 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Sogae’Adu atau sekitar 13,33% dari 30 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 3 Site di kecamatan Somambawa atau sekitar 25% dari 36 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 3 Site di kecamatan Sorkam atau sekitar 20% dari 45 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Sorkam Barat atau sekitar 14,28% dari 28 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 3 Site di kecamatan Sosorgadong atau sekitar 17,64% dari 51 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Suka Bangun atau sekitar25% dari 4 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 5 Site di kecamatan Tapian Nauli atau sekitar 23,80% dari 105 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Tarutung atau sekitar 1,85% dari 54 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 8 Site di kecamatan Teluk Dalam atau sekitar 16,67% dari 384 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Toma atau sekitar 25% dari 16 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Tugala Oyo atau sekitar 10% dari 10 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 2 Site di kecamatan Tuhemberua atau sekitar 12,50% dari 32 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 5 Site di kecamatan Tukka atau sekitar 35,71% dari 70 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Ulu Idanotae atau sekitar 33,33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Ulugawo atau sekitar 25% dari 4 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
    – 1 Site di kecamatan Ulunoyo atau sekitar 33,33% dari 3 total site eksisting di Kecamatan tersebut.
     
    Genset telah digunakan oleh operator seluler untuk memulihkan site yang terdampak akibat terputusnya aliran listrik dari PLN, namun mereka masih terkendala akses jalan yang terdampak banjir.
     
    Operator seluler juga telah berupaya untuk memulihkan site yang down akibat gangguan transmisi dengan melakukan routing ke beberapa titik yang masih dapat terlayani dan saat ini masih dilakukan verifikasi untuk pengecekan lebih lanjut.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • DEEP Indonesia: Sentimen Publik Berbalik Usai Rehabilitasi Ira Puspadewi

    DEEP Indonesia: Sentimen Publik Berbalik Usai Rehabilitasi Ira Puspadewi

    Jakarta (beritajatim.com) – Sentimen publik terhadap kasus Ira Puspadewi berbalik signifikan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi, menurut analisis DEEP Indonesia yang mencatat lonjakan sentimen positif hingga 68 persen.

    Direktur Komunikasi Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Intelligence Research, Neni Nur Hayati, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap kasus yang menimpa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Ia menyebut langkah tersebut menjadi potret nyata bahwa sistem peradilan Indonesia telah gagal menegakkan hukum secara akuntabel hingga menimbulkan kriminalisasi tanpa dasar kuat.

    Menurut Neni, kegagalan sistemik itu tercermin dari analisis sentimen pemberitaan media dan percakapan publik di media sosial yang dilakukan DEEP Indonesia pada periode 19–24 November 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa perbincangan mengenai kasus Ira Puspadewi didominasi 80 persen sentimen negatif, jauh melampaui sentimen positif (14 persen) dan netral (6 persen).

    Ia menegaskan bahwa besarnya sentimen negatif bukanlah serangan terhadap Ira Puspadewi, melainkan kemarahan publik terhadap sistem hukum. Netizen menggunakan nada tinggi untuk mengkritik putusan majelis hakim yang dianggap tidak logis dan mencederai rasa keadilan.

    Sentimen negatif yang mencapai 80 persen itu bukan hanya mengenai vonis, tetapi juga menyasar inkonsistensi putusan. Publik mempertanyakan keadilan ketika seseorang divonis 4 tahun 6 bulan penjara meskipun ketua majelis hakim sendiri menyatakan “tidak terbukti memperkaya diri”, ditambah adanya dissenting opinion yang mengusulkan vonis onslag (bebas). Kontradiksi tersebut memicu keraguan apakah putusan dibangun berdasarkan keadilan substantif atau tekanan untuk menghasilkan vonis korupsi meski tidak ada bukti memperkaya diri.

    Dalam monitoring percakapan di seluruh platform sosial, termasuk X, Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube, mayoritas publik digital menolak dan mengkritik vonis tersebut. DEEP mencatat persentase negatif dominan di platform diskusi seperti X dan Facebook mencapai kisaran 53–57 persen, menunjukkan adanya konsensus digital bahwa putusan tersebut bermasalah.

    Namun dinamika sentimen publik berubah drastis setelah Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi. Berdasarkan penarikan data DEEP Indonesia pada 24–26 November 2025 pukul 15.40 WIB, sentimen positif naik signifikan menjadi 68 persen, sentimen netral 4 persen, dan negatif turun menjadi 28 persen.

    Neni menilai intervensi Presiden Prabowo telah berhasil melakukan reputation repair secara cepat dan dramatis. “Narasi keadilan (justice) yang diperjuangkan oleh Eksekutif berhasil menenggelamkan narasi ketidakadilan (injustice) yang sebelumnya didorong oleh putusan yudikatif,” ujarnya.

    DEEP Indonesia menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran besar bagi sistem peradilan Indonesia. Ada dua kegagalan utama yang disorot:

    1. Kegagalan Membedakan Risiko Bisnis dan Niat Jahat (Mens Rea)
    Putusan yang memvonis terdakwa karena “memperkaya orang lain” dalam konteks akuisisi tanpa adanya mens rea untuk memperkaya diri sendiri menunjukkan bahwa majelis hakim gagal memahami Prinsip Business Judgment Rule (BJR). Keputusan bisnis yang dibuat dengan itikad baik dan sesuai prosedur, meski berujung kerugian, tidak seharusnya dipidana. Pemidanaan seperti ini mengirimkan sinyal bahaya bagi direksi BUMN bahwa keputusan strategis yang berisiko dapat berakhir di penjara.

    2. Ancaman Terhadap Inovasi BUMN
    Sebelum rehabilitasi diberikan, putusan tersebut menciptakan efek dingin (chilling effect) yang fatal. Manajemen BUMN berpotensi mengambil langkah serb-aman, menghindari risiko, dan menolak inovasi. Kondisi ini dinilai akan merugikan daya saing BUMN dan pertumbuhan ekonomi nasional. Rehabilitasi Presiden menghilangkan sebagian risiko itu, namun akar masalah tetap berada pada proses peradilan.

    DEEP Indonesia mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo, namun menegaskan bahwa rehabilitasi saja tidak cukup. Mereka mendesak adanya reformasi struktural dalam penegakan hukum. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:

    1. Reformasi hukum oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
    DEEP mendesak MA dan KY memperkuat pelatihan hakim Tipikor terkait Hukum Korporasi, Hukum Bisnis, dan Business Judgment Rule. Pemahaman ini penting untuk membedakan antara kerugian akibat risiko bisnis dan kerugian akibat niat jahat.

    2. Penetapan standar mens rea yang lebih jelas dalam pemidanaan BUMN
    DPR RI dan Pemerintah diminta mempertegas definisi niat jahat dalam UU Tipikor agar tidak ada lagi celah hukum yang mempidana keputusan bisnis beritikad baik.

    3. Perlindungan bagi whistleblower dan auditor internal BUMN
    DEEP juga meminta Presiden memastikan perlindungan bagi pengawas internal agar mampu melaporkan indikasi KKN tanpa menghambat ruang inovasi eksekutif.

    Neni menegaskan bahwa rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi adalah momen penting untuk memastikan bahwa keadilan harus bersifat substantif, bukan sekadar prosedural. “Tugas kita bersama kini adalah memastikan bahwa keadilan ini tidak lagi memerlukan hak sakti dari Presiden, melainkan otomatis hadir dari putusan hakim yang adil, cerdas, dan berbasis konteks,” ujar Neni. [beq]

  • ICW Mendesak Prabowo Tak Intervensi Penanganan Kasus Korupsi

    ICW Mendesak Prabowo Tak Intervensi Penanganan Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi.

    Hal ini buntut dari pemberian rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Tipikor dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP).

    Terlebih, sebelumnya Prabowo juga memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. ICW menilai, intervensi presiden memperlemah putusan pengadilan.

    “Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis (27/11/2025).

    Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.

    Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut.

    “Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.

    ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden.

    Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif.

    Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

  • Remaja Australia Gugat Larangan Media Sosial ke MA, Sebut Langgar Hak Komunikasi

    Remaja Australia Gugat Larangan Media Sosial ke MA, Sebut Langgar Hak Komunikasi

    JAKARTA – Dua remaja Australia resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung di negera itu terkait undang-undang baru yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Mereka menilai aturan tersebut inkonstitusional karena merampas hak mereka untuk berkomunikasi secara bebas.

    Mulai 10 Desember 2025, platform seperti Meta, TikTok, dan YouTube diwajibkan memastikan pengguna berusia di bawah 16 tahun tidak dapat membuat atau menggunakan akun.

    Pemerintah dan para pendukung kebijakan ini mengklaim larangan tersebut diperlukan untuk melindungi anak dari konten berbahaya dan dampak algoritma. Namun, dua remaja berusia 15 tahun, Noah Jones dan Macy Neyland, yang didukung kelompok advokasi Digital Freedom Project (DFP), menyatakan aturan itu mengabaikan hak-hak anak.

    “Kami tidak boleh dibungkam. Ini seperti buku 1984 karya Orwell, dan itu menakutkan,” kata Macy Neyland dalam pernyataan resminya.

    Pemerintah Tak Akan Mundur

    Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Komunikasi Anika Wells menegaskan di parlemen bahwa pemerintah tidak akan goyah. “Kami tidak akan diintimidasi oleh ancaman, oleh gugatan hukum, atau oleh big tech. Demi para orang tua Australia, kami akan tetap tegas,” kata Wells.

    Dalam pernyataannya, DFP menjelaskan gugatan telah didaftarkan pada Rabu, 26 November. Mereka menilai larangan total akun media sosial justru dapat merugikan kelompok anak paling rentan—termasuk penyandang disabilitas, remaja First Nations, anak di daerah terpencil, dan remaja LGBTIQ+.

    Gugatan ini berfokus pada dampak aturan tersebut terhadap komunikasi politik dan apakah larangan total benar-benar proporsional dengan tujuan perlindungan anak.

    DFP berpendapat ada cara lain yang lebih tepat untuk meningkatkan keamanan daring, seperti:

    program literasi digital,

    kewajiban fitur ramah anak,

    teknologi verifikasi usia yang lebih menjaga privasi.

    Noah Jones menyebut kebijakan pemerintah sebagai pendekatan yang tidak serius. “Kami adalah generasi digital asli. Kami ingin tetap cerdas dan tangguh di dunia digital. Lindungi kami dengan pengaman, bukan membungkam kami,” ujar Noah.

    Google Juga Pertimbangkan Gugatan

    Media Australia sebelumnya melaporkan bahwa Google—pemilik YouTube—juga mempertimbangkan melakukan tantangan hukum terhadap aturan tersebut.

    Meski ditolak perusahaan teknologi, jajak pendapat menunjukkan sebagian besar orang dewasa Australia mendukung larangan tersebut. Namun sejumlah psikolog memperingatkan bahwa larangan total dapat:

    mengisolasi anak dari koneksi sosial,

    mendorong mereka menuju platform gelap yang lebih sulit diawasi.

  • Tragedi Bocah di Sukabumi Diseret Jambret, Sang Kakak Dianiaya Saat Cari Pelaku

    Tragedi Bocah di Sukabumi Diseret Jambret, Sang Kakak Dianiaya Saat Cari Pelaku

    Liputan6.com, Jakarta Peristiwa bocah berinisial AH (11) di Kabupaten Sukabumi yang terseret sejauh 200 meter saat mempertahankan handpone (HP) dari jambret belum berakhir. R (18), kakak korban menjadi korban pengeroyokan saat mencari pelaku penjambretan.

    Insiden beruntun ini bermula pada Minggu (23/11/2025). Setelah kejadian yang dialami sang adik, R berinisiatif mendatangi lokasi terduga pelaku di Kampung Cipaku, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB.

    R datang bersama 10 temannya dengan tujuan untuk mencari konfirmasi identitas terduga pelaku.

    Namun, upaya konfirmasi tersebut berujung ricuh. Saat rombongan R hendak diarahkan menuju rumah ketua RT setempat, terjadi cekcok yang memicu pengeroyokan oleh warga sekitar.

    “Saya dipukuli dikeroyok oleh tetangganya yang di warung dekat daerah situ, teman saya yang lain juga ada yang ditendang, sampai ada yang diancam pakai golok (sajam) kata teman saya, cuma saya enggak lihat karena keburu pingsan,” kata R di RSUD R Syamsudin Sh, Rabu (26/11/2025).

    Akibat pengeroyokan itu, R mengalami luka parah, terutama di bagian rahang dan wajah, serta harus menjalani operasi bedah mulut. Dia kini dirujuk ke RS Hermina.

    Tragisnya, selain menghadapi trauma dan luka fisik, keluarga korban juga dibebankan pembayaran Rp 15 juta untuk penanganan medis R dan adiknya. Dia juga menyebut proses operasi bedah mulut terhambat karena kendala biaya.

    “Saya minta keadilan, saya juga enggak bisa pakai BPJS untuk perawatan dan pengobatan. Jadi bingung untuk biaya sebesar itu,” tutur R.

    Terpisah, Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini menjelaskan penyebab pengeroyokan diduga karena miskomunikasi.

    “Diduga miskomunikasi karena konfirmasi, sedangkan yang dikonfirmasi belum hafal kronologisnya. Masih didalami (jumlah terduga pelaku pengeroyokan),” singkatnya.

    Sementara itu, pelaku begal berinisial MA (28) telah diamankan di Mapolsek Sukaraja kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

  • Kejaksaan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti

    Kejaksaan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti

    Surabaya (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, (25/11/2025).

    Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amar putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah PRINT 22/M.5.43/Kpa.5/11/2025.

    Kajari Darwis mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan moral kejaksaan untuk memastikan barang bukti berbahaya tidak kembali beredar di masyarakat.

    “Kejaksaan akan terus berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya,” ujarnya.

    Pada periode III tahun 2025, terhitung Januari–Oktober, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, hingga barang elektronik. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 8.698,596 gram dalam 2.196 poket, ekstasi 2.754 butir (1.332,006 gram), pil Double L 100.125 butir, ganja 6.125,702 gram, serta 78 unit senjata tajam, 46 telepon genggam, dan 195 lembar pakaian.

    Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Tanjung Perak juga memaparkan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga 25 November 2025, total PNBP yang disetor mencapai Rp5.413.983.600. Jumlah itu bersumber dari penjualan langsung sebesar Rp91.195.000, uang rampasan Rp108.789.000, nihil dari uang pengganti, serta hasil lelang yang mendominasi dengan nilai Rp5.213.999.600. Capaian tersebut menempatkan Kejari Tanjung Perak sebagai penyumbang PNBP tertinggi di Jawa Timur, yakni 27 persen dari total perolehan.

    Darwis menegaskan pemusnahan barang bukti tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga bentuk transparansi kepada publik atas pelaksanaan putusan pengadilan. Ia mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan tindak kriminal lainnya.

    Kegiatan ini kembali menegaskan komitmen Kejari Tanjung Perak menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Surabaya. [uci/but]

     

  • MA Sebut Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Hak Prerogatif Prabowo: Untuk Kepentingan Besar

    MA Sebut Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Hak Prerogatif Prabowo: Untuk Kepentingan Besar

    Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi.

    “Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Ketua Sunoto pada sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2025).

    Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda.

    Untuk Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

    Sementara untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Ketiga terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai hal pemberat.

    Begitu pula dengan perbuatan para terdakwa yang menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta dampak perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar, menjadi pertimbangan memberatkan.

    Sementara hakim ketua menyatakan perbuatan para terdakwa yang bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur serta tata kelola aksi korporasi ASDP dipertimbangkan sebagai alasan meringankan vonis.

    Selain itu, hal meringankan lainnya yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa berhasil memberikan warisan untuk ASDP, tidak terbukti menerima keuntungan finansial, memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat beberapa aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.

     

  • Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan hakim terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi memantik polemik hukum. Ada isu kriminalisasi dan berbagai macam tetek bengeknya, kendati putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan Ira telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    Adapun vonis terhadap Ira adalah imbas dari keberadaan pasal 2 dan pasal 3 atau ‘pasal karet’ di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Pasal 2 UU Tipikor mengatur bahwa: ‘Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.”

    Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menekankan bahwa koruptor adalah setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 – 20 tahun. 

    Adapun Ira menjadi tersangka kemudian berstatus terdakwa karena diduga melanggar pasal 3 UU Tipikor. Hakim pengadilan tindak pidana korupsi bahkan telah memutus Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun tidak ada bukti keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

    Dalam catatan Bisnis, eksistensi kedua pasal itu selain dianggap multitafsir, juga bisa berimplikasi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, kalau merujuk kepada dua pasal itu, korupsi tidak sebatas pada tindakan menguntungkan diri sendiri, tetapi orang lain atau korporasi. 

    Selain itu, korupsi juga didefinisikan sebagai sebuah tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

    Dalam catatan Bisnis, polemik tentang penerapan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor pernah terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka eks Mantan Perdagangan Thomas Lembong dan mantan petinggi BUMN, RJ Lino. Lino bahkan menyandang status tersangka selama hampir 6 tahun. Dia menjadi tersangka pada tahun 2015 dan baru divonis pengadilan pada tahun 2021. 

    Selain RJ Lino, polemik juga sempat terjadi di kasus mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen pernah bebas dalam kasusnya di Kejaksaan Agung. Namun pada 2024 lalu, Karen divonis penjara selama 9 tahun dalam kasus pembelian gas alam cair alias LNG.

    Karen terbukti bersalah. Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menariknya, dalam vonis yang dijatuhkan, hakim memutuskan bahwa Karen tidak memperoleh hasil dari tindakan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Karen dipenjara karena kebijakannya terkait pembelian LNG terbukti merugikan negara hingga US$113,87 juta.

    Selain RJ Lino dan Karen, tentu masih banyak lagi pejabat atau direksi BUMN yang masuk penjara karena keberadaan ‘pasal karet’ di UU Tipikor. Yang paling baru tentu nama bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Sama seperti Karen, Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

    Penjelasan KPK

    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dianggap janggal karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan itu disampaikan oleh terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dalam pledoinya beberapa waktu lalu sebelum divonis 4,5 tahun penjara. 

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perhitungan kerugian negara dilakukan oleh accounting forensik (AF) KPK yang sebelumnya sudah sering terlibat dalam menghitung kerugian negara dan diterima oleh hakim

    “Artinya ini memang sudah firm bahwa AF di KPK ini punya kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Dalam proses persidangannya juga KPK sudah menghadirkan ahli dari BPK yang juga menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK ini sudah sesuai,” kata Budi kepada jurnalis, Senin (24/11/2025).

    Budi menegaskan proses perhitungan kerugian negara telah melibatkan sejumlah ahli seperti ahli perkapalan. Menurutnya, akuisisi kapal PT JN oleh PT ASDP berisiko terhadap faktor keselamatan karena kapal yang diakuisisi berusia tua sehingga memengaruhi kualitas kapal.

    Pihaknya turut membandingkan kapal milik PT JN dengan PT ASDP mulai dari usia hingga volume kapal. Termasuk valuasi kapal-kapal tersebut. “Ya mungkin ASDP secara keseluruhan itu laba atau untuk tapi kan itu ekosistem besarnya. Sedangkan akuisisi atas PT JN sampai dengan hari ini ekosistem bisnisnya masih merugi,” ujar Budi.

    Budi menyebutkan jika PT ASDP tidak melakukan akuisisi, maka berpeluang untung lebih besar. Sebab, PT JN memiliki permasalahan keuangan yang salah satunya adalah utang. 

    Dalam hal ini, selain mengakuisisi kapal, PT ASDP harus membayar utang yang ditanggung PT JN. Selain itu, Budi menegaskan penetapan tersangka terhadap Ira telah memenuhi kecukupan alat bukti.

    Rehabilitasi dari Prabowo

    Setelah menjadi polemik, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Tiga terdakwa tersebut, yakni eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

    Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry pada dasarnya setara dengan pembebasan.

    “Kira-kira begitulah [pembebasan], oke,” tutur Prasetyo.

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.

    Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

    Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

  • Wamenkum: Penyusunan Perpres dan PP Turunan KUHAP Baru Sudah 80 Persen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Wamenkum: Penyusunan Perpres dan PP Turunan KUHAP Baru Sudah 80 Persen Nasional 26 November 2025

    Wamenkum: Penyusunan Perpres dan PP Turunan KUHAP Baru Sudah 80 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa penyusunan aturan pelaksana dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah mencapai 80 persen.
    Peraturan pelaksana
    tersebut berbentuk satu peraturan presiden (Perpres) dan dua peraturan pemerintah (PP) yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

    KUHAP baru
    itu memberi perintah ada 25 item untuk selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tapi bukan berarti ada 25 Peraturan Pemerintah. Nanti hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP,” ujar Edward di Gedung DPR RI, Rabu (26/11/2025).
    Dia menjelaskan bahwa Perpres yang dimaksud adalah Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu memastikan penyusunannya sudah mendekati rampung.
    “Itu sudah 80 persen tuh. Udah, udah ada,” tegasnya.
    Selain itu, lanjut Eddy, pemerintah juga tengah memfinalisasi PP tentang mekanisme
    restorative justice
    .
    Menurut Edward, rancangan regulasi tersebut sudah pernah dibahas dalam bentuk RUU dan kini diarahkan menjadi PP.
    “Itu juga sudah 80 persen karena sudah ada RUU-nya. Cuma RUU itu kita jadikan PP,” kata Eddy.
    Adapun satu PP lainnya merupakan aturan pelaksanaan KUHAP secara keseluruhan yang akan mengakomodasi ketentuan normatif yang diamanatkan undang-undang.
    Edward menekankan, pemerintah dapat mempercepat penyusunan aturan-aturan tersebut, karena sebagian norma sudah diberlakukan dalam bentuk regulasi teknis oleh lembaga penegak hukum.
    “Yang merupakan perintah KUHAP itu sudah ada di dalam Peraturan Kapolri, ada dalam Peraturan Jaksa Agung, ada dalam Peraturan Mahkamah Agung. Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP,” tuturnya.
    Kendati demikian, masih ada dua materi yang belum difinalisasi dan perlu pembahasan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum terkait.
    “Hanya ada dua materi yang sama sekali belum, belum, harus kita bahas. Yaitu adalah peraturan terkait denda damai oleh Kejaksaan, dan peraturan terkait plea bargaining. Dia hanya dua, dua substansi itu,” katanya.
    Namun, Eddy optimistis seluruh aturan pelaksana dapat diterbitkan sesuai tenggat waktu pemberlakuan KUHAP baru.
    “Jadi Insya Allah sebelum Januari 2026 sudah selesai,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Presiden Brasil Mulai Jalani Masa Hukuman 27 Tahun Penjara

    Eks Presiden Brasil Mulai Jalani Masa Hukuman 27 Tahun Penjara

    Brasilia

    Mahkamah Agung Brasil, pada Selasa (25/11) waktu setempat, memerintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro untuk mulai menjalani masa hukuman 27 tahun penjara terkait upayanya merencanakan kudeta yang gagal. Bolsonaro harus mendekam di dalam penjara setelah semua permohonan bandingnya ditolak.

    Bolsonaro yang menjabat Presiden Brasil tahun 2019-2022, mengakhiri karier politiknya dengan dipenjara di sebuah ruangan kecil di markas besar kepolisian. Ruangan tempat Bolsonaro menjalani masa hukumannya itu dilengkapi televisi, kulkas mini dan pendingin ruangan atau AC.

    Mantan presiden berusia 70 tahun ini telah dinyatakan bersalah pada September lalu, terkait rencana menghentikan Luiz Inacio Lula da Silva menjabat sebagai Presiden Brasil setelah pemilu tahun 2022, yang mencakup rencana untuk membunuh veteran sayap kiri tersebut.

    Jaksa penuntut Brasil menyebut rencana itu gagal karena kurangnya dukungan dari petinggi militer. Bolsonaro bersikeras menegaskan dirinya tidak bersalah dan merupakan korban persekusi politik.

    Pada awal bulan ini, Mahkamah Agung Brasil menolak banding yang diajukan Bolsonaro. Dalam pernyataan terbaru, seperti dilansir AFP, Rabu (26/11/2025), Mahkamah Agung menegaskan utusan itu telah final.

    Mahkamah Agung Brasil, dalam pernyataan pada Selasa (25/11), juga memerintahkan pengadilan militer untuk memutuskan apakah Bolsonaro harus dicopot dari pangkat kapten militer yang disandangnya.

    Bolsonaro menjalani tahanan rumah hingga Sabtu (22/11) waktu setempat, ketika dia dipindahkan penahanannya di markas besar kepolisian di ibu kota Brasilia karena merusak monitor pergelangan kaki yang dipakainya. Dia merusak gelang monitor itu dengan solder, namun berdalih melakukannya karena ‘rasa ingin tahu’.

    Salah satu hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, mengatakan ada tanda-tanda Bolsonaro berencana melarikan diri selama acara doa bersama yang digelar putranya di luar rumahnya. Moraes merujuk pada lokasi Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di dekat rumahnya, dan hubungan dekat Bolsonaro dengan Presiden Donald Trump, yang mengindikasikan kemungkinan dia mencoba kabur untuk mencari suaka politik.

    Dikatakan oleh Bolsonaro bahwa dirinya bertindak karena “paranoia” yang dipicu oleh obat-obatan yang dikonsumsinya. Dia membantah dirinya mencoba untuk melarikan diri.

    Mahkamah Agung Brasil memutuskan Bolsonaro akan tetap ditahan di ruang petugas — ruang aman bagi narapidana atau tahanan yang dilindungi — yang menjadi tempatnya ditahan di Brasilia saat ini.

    Lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dengan Bolsonaro, termasuk jenderal militer dan mantan menteri, juga mulai menjalani masa hukuman penjara mereka — yang bervariasi antara 19 tahun penjara hingga 26 tahun penjara — pada Selasa (25/11) waktu setempat.

    Mantan kepala intelijen era Bolsonaro, Alexandre Ramagem, yang divonis 16 tahun penjara telah dinyatakan sebagai buronan usai baru-baru ini kabur ke AS.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Polisi Gerebek Rumah Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro”
    [Gambas:Video 20detik]
    (nvc/ita)