Kementrian Lembaga: MA

  • Komisi III DPR Minta Kejagung Tindak Tegas Seluruh Hakim yang Terlibat Suap Kasus CPO – Halaman all

    Komisi III DPR Minta Kejagung Tindak Tegas Seluruh Hakim yang Terlibat Suap Kasus CPO – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak agar Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberikan tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap putusan lepas atas perkara izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).

    Dalam perkara suap ini, Kejagung telah menetapkan empat majelis hakim salah satunya yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Ditegaskan Sahroni, Komisi III bakal mendukung instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan.

    “Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/4/2025).

    Tak cukup di situ, Komisi III DPR juga kata dia, mendorong reformasi lembaga peradilan secara menyeluruh. 

    Pasalnya, legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mengaku miris dengan kasus suap tersebut yang secara terang-terangan telah merusak lembaga peradilan.

    “Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak,” ucapnya.

    “Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” sambung Sahroni.

    Lebih lanjut, politikus yang dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priuk itu juga meminta Mahkamah Agung (MA) dapat memperketat pengawasan internal. 

    Hal itu perlu dilakukan untuk menindak hakim-hakim nakal.

    “Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga hakim lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas atau onslag untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

    Ketiga hakim itu adalah majelis hakim yang menangani sidang perkara CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Uang suap senilai Rp60 Miliar diduga mengalir melalui pengacara dan pejabat pengadilan. 

    Pada saat kasus itu terjadi, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.

     

     

  • Trump Berniat Deportasi Penjahat Warga AS ke El Salvador

    Trump Berniat Deportasi Penjahat Warga AS ke El Salvador

    Jakarta

    Donald Trump menyatakan keinginannya, dalam kasus tertentu mengusir para ‘penjahat yang sangat kejam’ yang terlibat dalam kasus-kasus kriminal di AS, meski notabene para pelaku kejahatan ini berkewarganegaraan AS.

    “Kita harus mematuhi hukum, namun kita juga memiliki penjahat-penjahat domestik yang mendorong orang ke rel kereta, memukul perempuan tua di bagian belakang kepalanya dengan pemukul baseball saat mereka memalingkan wajah, penjahat-penjahat ini adalah monster,” ujar Trump di Washington (14/04).

    “Saya ingin memasukkan mereka ke dalam daftar deportasi negara ini. Tapi perlu melihat hukum yang berlaku yang mengatur hal tersebut,” tambahnya.

    Lebih dari 250 orang dideportasi ke El Salvador

    Secara khusus, Trump berkomentar mengenai pelaku kejahatan yang dideportasi ke El Salvador dan dipenjara di negara itu. Ini adalah bagian dari kesepakatan AS dengan negara Amerika Tengah tersebut.

    Pemerintahan Trump telah mendeportasi setidaknya 250 migran yang diklasifikasikan sebagai penjahat dan memenjarakan mereka di Penjara Pusat Teroris (CECOT) di El Salvador. Sebagian besar dari migran yang dideportasi tersebut adalah anggota geng narkotika dan obat-obatan terlarang. Untuk ini Amerika Serikat telah membayar El-Salvador sebesar enam juta dollar atau sekitar 100 miliar rupiah.

    Penangkapan dan deportasi para migran ini dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang jelas. Kilmar Abrego Garca adalah salah satu korban yang terdampak dari deportasi ini, terlebih karena AS telah melakukan kesalahan dengan mendeportasi Garca ke El Salvador.

    Turut dibahas dalam pertemuan tersebut, pemulangan kembali Garca ke AS. Namun Presiden Bukele tetap berkeras bahwa kecil kemungkinan negaranya akan memulangkan Garca kembali ke AS. Menurutnya permintaan pemulangan ini tidaklah masuk akal. Presiden El Salvador dalam hal ini senada dengan Trump yang menentang keputusan Mahkamah Agung AS untuk memulangkan pria berusia 29 tahun tersebut.

    Bukele menolak untuk membebaskan Garca

    Seorang perwakilan Departemen Kehakiman di Washington mengatakan, pemerintah AS seharusnya tidak mendeportasi Garca. Sebaliknya, Garca telah menerima perlindungan deportasi karena adanya ancaman penganiayaan dari negara asalnya.

    Namun, presiden El Salvador telah menolak gagasan pembebasan Garca, dalam pertemuannya dengan Trump ia menekankan bahwa dirinya tidak mendukung pembebasan “teroris” dari negaranya. Garca diketahui telah menikah dengan seorang perempuan berkewarganegaraan Amerika.

    Minggu lalu, kepada para jurnalis, Trump mengatakan, ia “menyukai” gagasan untuk mendeportasi warga negara AS ke El Salvador setelah Presiden Bukele menyatakan negaranya siap menampung para tahanan AS. Sebagai imbalannya, Trump juga akan membantu El Salvador membangun penjara baru.

    Hal tersebut lantas memberikan ‘peringatan tanda bahaya’ bagi para aktifis hak masyarakat sipil AS, bahwa Trump akan segera merealisasikan ide deportasi warga negara AS tersebut. Para ahli hukum meyakini,deportasi warga negara AS adalah tindakan yang melanggar konstitusi, baik bagi warga negara yang lahir di AS atau naturalisasi.

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    “Kami telah membebaskan jutaan orang”

    Pusat penahanan CECOT di kota Tecoluca, El Salvador, sangat kontroversial. Menurut para kritikus, banyak pelanggaran hak asasi manusia telah terjadi di sana. Bukele, dianggap telah menahan banyak orang yang tidak bersalah tanpa proses hukum yang jelas dengan dalih menumpas kejahatan geng.

    Dalam pertemuannya dengan Trump, Bukele mengatakan bahwa ia ‘dituduh’ telah memenjarakan ribuan orang, namun bagi Bukele ia justru telah “membebaskan jutaan orang”. Menanggapi hal tersebut, Trump menjawab dengan kagum, “Pernyataan yang bagus. Apakah saya bisa ‘meminjam’ pernyataan Anda?”

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh: Sorta Lidia Caroline

    Editor: Agus Setiawan

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bisa-bisanya Makelar Zarof Dapat Rp 1 T tapi Cuma Lapor Karangan Bunga

    Bisa-bisanya Makelar Zarof Dapat Rp 1 T tapi Cuma Lapor Karangan Bunga

    Jakarta

    Kabar baru kembali datang dari Zarof Ricar. Tipu muslihat sang makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) dalam menyembunyikan harta ilegalnya satu per satu dikuliti jaksa.

    Zarof merupakan pejabat di MA yang selazimnya melaporkan dugaan penerimaan korupsi sebagai bentuk itikad baik seorang penyelenggara negara. Namun, selama 10 tahun menjadi pejabat MA, Zarof hanya melaporkan gratifikasi sebanyak satu kali.

    Pelaporan Gratifikasi Karangan Bunga Rp 35,5 Juta

    Hal itu disampaikan Indira Malik saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, Zarof Ricar.

    Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Indira yang menerangkan laporan gratifikasi Zarof pada 2018. Laporan gratifikasi itu berupa penerimaan karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putra Zarof.

    “Di dalam BAP saksi sampaikan di dalam poin 14, ada penyebutan gratifikasi Saudara Zarof Ricar periode pada tahun 2018 berupa karangan bunga senilai Rp 35.500.000 yang diberikan tamu undangan pada acara pernikahan putra Zarof Ricar yaitu Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada tanggal 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta. Ini berdasarkan hasil analisis, begitu?” tanya jaksa.

    “Analisis-analis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu,” jawab Indira.

    Indira mengatakan penerimaan karangan bunga itu belum melewati batas. Dia mengatakan penerimaan itu tidak dianggap sebagai suap.

    “Dari hasil analisa laporan gratifikasi ini tindak lanjut dari laporan ini seperti apa?” tanya jaksa.

    “Karena penerimaan itu masih dalam batas yang diperkenankan, jadi tidak ada penerimaan itu yang ditetapkan sebagai milik negara atau yang dianggap suap,” jawab Indira.

    Jaksa kembali mendalami laporan gratifikasi yang pernah dilakukan Zarof dalam periode 2012-2022. Indira mengatakan Zarof hanya melaporkan penerimaan gratifikasi berupa karangan bunga Rp 35,5 juta tersebut.

    “Tadi saksi kan menerangkan terkait adanya data laporan gratifikasi periode 2012 sampai dengan 2022 untuk atas nama terdakwa hanya ada yang satu laporan penerimaan aja gratifikasi ya?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Indira.

    “Selebihnya nggak ada ya? termasuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, Euro, dolar Hong Kong, dan logam mulia emas juga tidak pernah ada laporan terkait itu ya?” tanya jaksa.

    “Belum ada,” jawab Indira.

    Terima Gratifikasi Rp 1 Triliun

    Foto: Zarof Ricar (Ari Saputra/detikcom)

    Sikap jujur Zarof yang ‘hanya’ melaporkan gratifikasi Rp 35,5 juta berbanding terbalik dengan akal bulusnya saat terlibat korupsi. Selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA, Zarof menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram.

    “Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Zarof dalam sidang, Senin 10 Februari 2025.

    Jika uang dan emas 51 kg yang diterima Zarof ditotal, maka jumlah gratifikasi yang diterima Zarof dalam 10 tahun terakhir berjumlah lebih dari Rp 1 triliun. Hitungan ini memakai konversi harga emas pada saat pembacaan dakwaan Rp 1.692.000 per gram, nilai 51 kg emas itu sekitar Rp 86,2 miliar.

    Adapun gratifikasi itu diterima Zarof sejak tahun 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun. Selama bekerja di Ma, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.

    Jabatan Zarof lalu meningkat di Oktober 2014 hingga Juli 2017. Dia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.

    Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. Jaksa menyebut jabatan-jabatan tersebut dimanfaatkan Zarof mengurus perkara di MA.

    “Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung,” papar jaksa saat itu.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR mengenai wakil pemerintah yang akan membahas revisi KUHAP. 

    Menyusul surpres itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat koordinasi akan segera digelar bersama dengan Menteri Sekretaris Negara, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung serta Polri. 

    “Jadi DIM-nya itu di Kementerian Hukum, kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Supratman mengaku sudah melihat sejumlah aturan yang dimuat dalam draf revisi KUHAP. Dia menyebut revisi lebih banyak ditujukan untuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) para pihak berperkara hukum, dalam hal ini tersangka. 

    Sementara itu, tupoksi antara penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dinilai tidak banyak berubah. Supratman bahkan mengaku perubahan pada aspek tersebut hampir tidak ada. 

    “Hampir enggak ada [perubahan, red]. Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restorative justice. Jadi itu yang banyak yang muncul. Yang lain enggak ada,” paparnya. 

    Adapun, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pembahasan revisi KUHAP baru akan dilaksanakan setelah pembukaan masa sidang tanggal 17 April 2025 mendatang. Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Dia mengaku belum ada pembahasan formal mengenai revisi KUHAP sejauh ini di DPR. 

    “Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17. Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran dan masa reses,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Namun demikian, Komisi III DPR sudah mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan masyarakat guna menjaring masukan untuk revisi KUHAP. 

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan DPR supaya tidak terburu-buru dalam membahas revisi KUHAP. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menekankan bahwa parlemen perlu hati-hati dalam membahas revisi KUHAP karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. 

    Dia mencontohkan banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami seperti salah penangkapan tersangka, bahkan hingga ada penyiksaan dan orang meninggal dalam tahanan. 

    “Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” katanya seusai memenuhi undangan informasi dari Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut revisi KUHAP yang akan dibahas ini merupakan pertama kalinya dalam 44 tahun. Revisi itu sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada awal 2026. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, perbaikan pada KUHAP yang akan dibahas parlemen bakal menyesuaikan KUHP baru. KUHAP baru disebut bakal menyesuaikan nilai-nilai restoratif, restitutif dan rehabilitatif yang ada pada KUHP baru. Terdapat sejumlah garis besar perbaikan yang akan tertuang pada revisi KUHAP tersebut. 

    Beberapa aspek yang akan menjadi poin revisi adalag pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat, memaksimalkan keadilan restoratif, perlindungan hak-hak kelompok rentan pada proses hukum serta penambahan syarat penahanan. 

    “Ya, intinya nih, KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

  • Pernah Disanksi Etik KPK, Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

    Pernah Disanksi Etik KPK, Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron lolos seleksi administrasi sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana 2025. Ghufron dinyatakan lolos proses verifikasi berkas administrasi yang dilakukan Komisi Yudisial (KY). 

    Untuk diketahui, KY telah selesai menggelar tahapan seleksi administrasi seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) 2025.

    Berdasarkan hasil sidang pleno yang digelar Senin (14/4/2025), terdapat total 161 orang calon Hakim Agung dan 18 calon Hakim Ad Hoc HAM yang lolos ke tahapan berikutnya. 

    Proses seleksi yang dilakukan itu untuk memenuhi pos jabatan lima Hakim Agung Kamar Pidana, tiga Hakim Agung Kamar Perdata, dua Hakim Agung Kamar Agama, satu Hakim Agung Kamar Militer, satu Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga Hakim Ad Hoc HAM di MA. 

    KY mencatat telah menerima 183 pendaftar calon Hakim Agung konfirmasi dan 24 pendaftar calon Hakim Ad Hoc HAM di MA konfirmasi.

    “Namun, KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA. Seleksi administrasi ini diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan,” ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers daring, dikutip dari siaran pers, Selasa (15/4/2025).

    Secara terperinci, para calon hakim yang lolos seleksi administrasi itu meliputi 68 orang calon Hakim Agung Kamar Pidana, 33 Hakim Agung Kamar Perdata, 40 Hakim Agung Kamar Agama, 7 Hakim Agung Kamar Militer, 4 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak, serta 18 Hakim Ad Hoc HAM di MA. 

    Para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA itu kini dapat mengikuti seleksi kualitas yang akan digelar 29-30 April 2025. Seleksi kualitas itu meliputi tes menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH serta tes objektif.

    Berdasarkan profesinya, para calon Hakim Agung yang lolos seleksi administrasi itu berasal dari hakim karier sebanyak 125 orang, akademisi (12 orang), advokat (7 orang), hakim ad hoc (5 orang), dan lainnya (12 orang). 

    Ghufron adalah Dosen Hukum Universitas Jember yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua KPK 2019-2024. Dia dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk Hakim Agung Kamar Pidana. 

    Sementara itu, calon Hakim Ad Hoc HAM di MA yang lolos administrasi berasal dari profesi advokat sebanyak 6 orang, akademisi 5 orang, hakim ad hoc 4 orang, hakim 1 orang, dan lainnya 2 orang.

    Adapun Ghufron dan koleganya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Johanis Tanak telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai pimpinan KPK jilid V pada akhir 2024 lalu. Hanya Johanis Tanak, yang berlatar belakang jaksa, berhasil melanjutkan periode kedua kepemimpinan di lembaga antirasuah untuk lima tahun ke depan. 

    Ghufron sebelumnya ikut menjalani seleksi calon pimpinan KPK oleh panitia seleksi (pansel), yang dipimpin Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Namun, akademisi itu gagal lolos pada tes profile assessment yang menyisakan hingga 20 orang calon pimpinan dan 20 calon dewan pengawas KPK. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Ghufron pernah dinyatakan terbukti melanggar etik berdasarkan vonis Majelis Etik Dewas KPK. Sanksi yang dijatuhkan ke Ghufron terkategorikan sedang, berupa teguran tertulis. 

    Pimpinan periode 2019-2024 itu terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021. Kasus yang menjeratnya lantaran pernah menghubungi Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, terkait dengan mutasi salah satu pegawai di kementerian tersebut. 

    “Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (6/9/2024).

  • Berlaku 5 Hari Lagi, Prabowo Ternyata Belum Teken UU TNI

    Berlaku 5 Hari Lagi, Prabowo Ternyata Belum Teken UU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan berlaku lima hari lagi, atau 20 April 2025. Revisi UU tersebut sebelumnya sudah disahkan oleh DPR sejak 20 Maret 2025 lalu. 

    Sebagaimana diketahui, RUU yang telah disahkan oleh DPR akan berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden dalam kurun waktu 30 hari setelah dibawa ke sidang paripurna. Apabila belum ditandatangani setelah 30 hari, maka UU dimaksud otomatis sah dan wajib diundangkan. 

    UU TNI disahkan oleh DPR pada 20 Maret 2025 lalu. Namun, hingga saat ini, UU tersebut belum kunjung ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan informasi di JDIH Sekretariat Negara (Setneg), draf UU TNI final yang berlaku pun belum diunggah sampai dengan saat ini.

    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, UU TNI bukan satu-satunya payung hukum yang belum ditandatangani Prabowo. Dia mengatakan bahwa banyak produk hukum yang harus diteken oleh Kepala Negara. 

    “Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Setneg ya,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Supratman pun mengaku tak masalah apabila pada akhirnya nanti UU TNI sah dengan sendirinya pada 20 April 2025. Namun, dia memastikan Prabowo akan menandatangani UU tersebut sebagaimana proses seperti biasa. 

    Politisi Partai Gerindra itu menilai, Prabowo belum menandatangani UU TNI mengingat jadwalnya yang padat. 

    “Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu,” tuturnya. 

    Di sisi lain, Supratman turut memastikan tidak ada isi UU TNI yang berubah dari draf versi paripurna. Dia menyoroti kekhawatiran publik soal potensi UU TNI yang baru akan mendorong kembalinya dwifungsi TNI seperti pemerintahan Orde Baru. 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu menuturkan, perubahan pada UU TNI baru hanya terletak pada penambahan dua tugas TNI di luar tugas pokoknya setelah 12 pos jabatan yang sudah ada. 

    “Yakni yang ada di Mahkamah Agung karena ada Hakim Militer dan ada Kamar Pidana Militernya, juga di Kejaksaan Agung yang kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo [menjabat, red] juga, Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada. Dan itu memberi legitimasinya terhadapnya,” terangnya. 

    Untuk diketahui, revisi UU TNI sebelumnya dibahas oleh Komisi I DPR. Penolakan besar-besaran dari publik berbentuk demo di sejumlah daerah mewarnai proses pembahasan, pengesahan bahkan setelah UU itu dibawa ke paripurna DPR. 

  • 4 Hakim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Sosoknya!

    4 Hakim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Sosoknya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

    Selain para hakim, kasus ini juga menyeret tiga perusahaan besar yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Berikut profil keempat hakim yang menjadi tersangka:

    Hakim Tersangka Kasus Korupsi CPO

    1. Muhammad Arif Nuryanta

    Muhammad Arif Nuryanta merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Mahkamah Agung dengan pangkat pembina utama muda golongan IV/C. Berdasarkan informasi dari situs resmi pengadilan negeri Jakarta Selatan, Arif saat ini menjabat sebagai ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan sejak dilantik pada 6 November 2024.

    Arif dikenal memiliki perjalanan karier yang panjang di dunia peradilan. Ia pernah dipercaya sebagai ketua PN Bangkinang pada 2016, lalu melanjutkan kiprahnya sebagai hakim di PN Banjarbaru, ketua PN Tebing Tinggi.

    Selain itu, ia juga pernah menjabat ketua PN Purwokerto, hakim PN Jakarta Selatan, ketua PN Pekanbaru, hingga menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat sebelum akhirnya menjadi ketua PN Jakarta Selatan.

    2. Djuyamto

    Djuyamto saat ini bertugas sebagai hakim tingkat pertama di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Ia lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967 dan merupakan lulusan ilmu hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tahun 1992.

    Gelar magister diperolehnya pada 2020, dan pada tahun-tahun berikutnya ia meraih gelar doktor dari fakultas hukum di kampus yang sama.

    Djuyamto mengawali kariernya sebagai hakim di PN Tanjungpandan tahun 2002. Ia juga pernah bertugas di PN Temanggung dan pengadilan negeri Karawang.

    Tahun 2013, ia menjabat sebagai hakim yustisial dan panitera pengganti di Mahkamah Agung. Kariernya berlanjut sebagai ketua PN Dompu di NTB, lalu pindah ke Pengadilan Tinggi Bandung, dan sejak 2019 menjadi hakim di PN Jakarta.

    3. Agam Syarief Baharuddin

    Agam merupakan salah satu hakim dalam perkara korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat. Lulusan sarjana hukum dari Universitas Syiah Kuala ini meraih gelar magister hukum dari Universitas Sebelas Maret pada 2009.

    Ia memulai karier sebagai hakim di PN Sukoharjo pada 2009. Pada 2017, Agam diangkat menjadi ketua PN Demak dan menjabat selama lima tahun. Pada 2021, ia dimutasi ke PN Jakarta Timur sebagai hakim.

    4. Ali Muhtarom

    Ali Muhtarom adalah hakim ad hoc tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat. Ia lahir pada 35 Agustus 1972 dan memulai kariernya sebagai hakim adhoc di PN Kupang pada 2017. Pada 2020, ia dipindahkan ke PN Jakarta Pusat dan bertugas hingga saat ini.

    Namanya menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas terkait perkara korupsi minyak goreng yang tengah bergulir.

    Jerat Hukum

    Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharuddin, dan Djuyamto dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, kasus korupsi Arif Nuryanta dijerat dengan pasal yang lebih kompleks, yakni Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Ada Cacat Hukum, Hasil Putusan PN Bale Bandung Soal Sengketa Lahan di Cicalengka Tak Jelas!

    Ada Cacat Hukum, Hasil Putusan PN Bale Bandung Soal Sengketa Lahan di Cicalengka Tak Jelas!

    JABAR EKSPRES – Proses eksekusi lahan sengketa di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, menuai sorotan karena diduga tidak memenuhi prosedur hukum yang semestinya.

    Penasihat Hukum (PH) dari pihak Yayasan Pendidikan Bina Muda, Agus Gustiara, menyatakan bahwa proses eksekusi yang dilakukan cacat hukum karena putusan pengadilan tidak mencantumkan batas lahan yang jelas.

    “Amar putusan nomor 39, dari mulai Pengadilan Negeri, banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi di MA (Mahkamah Agung) tidak pernah mencantumkan batas yang jelas,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (15/4).

    Agus menilai, ketidakjelasan ini menjadi landasan kuat bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan.

    Ia pun menegaskan bahwa sejak awal, putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak mencantumkan batas yang jelas dalam amar putusannya.

    BACA JUGA: Polemik Sengketa Lahan di Cicalengka Memanas, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Diduga Tumpang Tindih

    Menanggapi situasi ini, Kantor Hukum Agus Gustiara & Rekan selaku pihak termohon eksekusi telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan bantahan terhadap putusan eksekusi (29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb. jo.).

    Agus menyebutkan bahwa terdapat kecacatan dalam hukum acara dan prosedur yang dilalui.

    Selain itu, Agus juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam data Leter C Desa antara dokumen asli dan salinannya.

    Hal ini diperparah oleh adanya riwayat pemekaran wilayah Desa Tenjolaya yang melahirkan Desa Panenjoan pada sekitar tahun 1984.

    Karena pemekaran tersebut, Buku C Desa yang asli kemudian disalin oleh kedua desa berdasarkan batas wilayah masing-masing.

    Meski begitu, dokumen asli tetap dipertahankan sebagai rujukan utama untuk menentukan status kepemilikan lahan.

    “Ketika di sini di Leter C 112, Kohir 379, muncul sebidang tanah (dengan luas) 9.200 (meter persegi),” terang Agus.

    “Tapi di Leter C induk tidak ada (lahan seluas 9.200 meter persegi). Adanya tercatat cuma 1.300 (meter persegi),” lanjutnya.

    Perbedaan signifikan ini memunculkan tanda tanya besar yang menurutnya harus ditelusuri asal-usulnya secara menyeluruh.

    Pemerintah Desa dan Kecamatan Diminta Bertindak
    Kepala Desa Tenjolaya, Mamad, mengaku bahwa sejak awal masa jabatannya, ia menerima dokumen salinan Leter C yang mencantumkan lahan seluas 9.200 meter persegi.

  • Gelar halal bihalal, BAZNAS RI apresiasi kinerja pimpinan terdahulu dan Kemenag

    Gelar halal bihalal, BAZNAS RI apresiasi kinerja pimpinan terdahulu dan Kemenag

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Gelar halal bihalal, BAZNAS RI apresiasi kinerja pimpinan terdahulu dan Kemenag
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 15 April 2025 – 14:51 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan terdahulu serta Kementerian Agama (Kemenag) atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam pengelolaan zakat nasional.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., saat membuka acara Halal Bihalal Keluarga Besar BAZNAS RI 2025 bertajuk “Penguatan Silaturahmi dan Kinerja Amil BAZNAS” di Jakarta pada Senin (14/4/2025).

    Turut hadir, Menteri Agama RI yang diwakili Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf Prof. Waryono, Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, jajaran Pimpinan BAZNAS RI, Ketua BAZNAS periode 2008-2015 Prof Dr DidinHafidhuddin M.Sc, Ketua BAZNAS periode 2015-2020 Prof. Dr BambangSudibyo, MBA.

    Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, prestasi dan kemajuan yang diraih BAZNAS RI saat ini tidak terlepas dari dedikasi dan kontribusi pimpinan terdahulu dan Kemenag. 

    “Apa yang dicapai BAZNAS sekarang tidak terlepas dari apa yang dilakukan pimpinan terdahulu, maka dari itu kami ucapkan terima kasih kepada Prof Didin dan jajarannya pada saat itu, Prof Bambang dan jajaran pimpinan,” ujar Kiai Noor.

    Kiai Noor juga mengapresiasi peran amilin dan amilat atas pencapaian pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp500 miliar hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2025 merupakan prestasi luar biasa.

    “Kami para pimpinan menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh amil atas kerja keras, keikhlasan, dan dedikasi yang luar biasa. Kami di BAZNAS kerjanya tidak mengenal waktu,” ucap Kiai Noor.

    Sementara itu, Sekretaris Utama BAZNAS RI, H. Subhan Cholid menambahkan, acara  halalbihalal dapat diikuti lebih dari 615 peserta dan 111 peserta yang terdiri dari pimpinan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, Kabupaten, Kota. 

    “Acara halal bihalal ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara seluruh elemen BAZNAS, mulai dari pimpinan, Amil, serta Kementerian Agama, BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mendukung pengelolaan zakat di Indonesia,” katanya.

    Menurutnya, silaturahmi ini bukan sekadar tradisi, tetapi merupakan penjaga kesinambungan visi, misi, dan semangat perjuangan zakat yang telah dirintis oleh para pendahulu. Kita semua adalah bagian dari satu mata rantai perjuangan, yang masing-masing memiliki kontribusi berharga dalam membangun dan membesarkan BAZNAS.

    “Mari kita jadikan momen ini sebagai pelecut semangat untuk terus berjuang menjawab tantangan zaman dengan inovasi, dan melayani mustahik serta muzaki dengan sepenuh hati. Kita adalah pelayan umat, dan dalam pelayanan itu terdapat ibadah yang tak ternilai,” jelasnya.

    Acara terswbut juga dihadiri oleh Ketua dan seluruh pengurus Persatuan Istri Amil (PIA) BAZNAS RI, Ketua dan pimpinan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Serta 615 peserta Amilin/Amilat BAZNAS RI.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Polemik Sengketa Lahan di Cicalengka Memanas, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Diduga Tumpang Tindih

    Polemik Sengketa Lahan di Cicalengka Memanas, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Diduga Tumpang Tindih

    JABAR EKSPRES – Polemik sengketa lahan di wilayah Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung kian memanas. Sejumlah warga bersiap menghadang eksekusi, pengosongan yang hendak dilakukan pun berujung dibatalkan secara mendadak.

    Menurut Penasihat Hukum (PH) dari pihak Yayasan Pendidikan Bina Muda, Agus Gustiara mengatakan, pihaknya tak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya terkait pembatalan eksekusi.

    “Baru tadi (tahu pembatalan eksekusi) dari pak Camat (Cicalengka) di lokasi, secara lisan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (15/4/2025).

    Apabila merujuk pada peraturan Mahkamah Agung terkait tata cara eksekusi, salah satu alasan dapat dibatalkannya eksekusi adalah adanya bantahan atau mengajukan perlawanan dari termohon tereksekusi.

    Agus menerangkan, pihaknya pun sebelumnya telah melakukan bantahan dari termohon eksekusi tepatnya pada satu pekan yang lalu.

    BACA JUGA:Eksekusi Lahan di Desa Tenjolaya Dibatalkan, Warga Diminta Kembali ke Rumah

    “Kita lakukan bantahan dalam rangka membantah proses eksekusi hari ini. Formilnya bersurat kemarin (14/4),” terangnya.

    Tak hanya itu, persoalan sengketa lahan tersebut juga semakin menjadi perhatian, dengan adanya dugaan hasil putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang dinilai tumpang tindih alias ada putusan di atas putusan.

    Diketahui, sengketa lahan tersebut mulai dipermasalahkan sejak 2009 silam. Ahli waris dari keluarga Oce Rumnasih dan H Mansur, dengan para ahli waris dari Jubaedah dan A Ahmad alias Apud Kurdi, kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan sebidang tanah.

    Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, sengketa atas kepemilikan sebidang tanah hak milik adat yang dipersoalkan itu, tepatnya pada Persil nomor 112, C Desa Kohir/Kikitir nomor 975, seluas 9.200 meter persegi, yang lokasinya di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

    Agus menjelaskan, keluarga Handi Burhan (55) selaku penggugat itu mendaftarkan di 2011, dengan perkara nomor 39 dan putus di 2016 lalu.

    BACA JUGA:Tok! Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Putuskan Eksekusi Sengketa Lahan di Cicalengka Dilakukan Besok

    Perkara perdata yang dimaksud itu, yakni Nomor 39/Pdt.G/2011/PN.BB jo Nomor: 159/Pdt/2012/PT.Bdg jo. Nomor 258 K/Pdt/2013 jo. Nomor 312.PK/Pdt/2023. Dengan adanya pembantahan yang dilakukan tersebut, yakni memunculkan 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb. jo.