Kementrian Lembaga: MA

  • 1
                    
                        Tafsir Hukum Mahfud MD di Tengah Riuh Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi…
                        Nasional

    1 Tafsir Hukum Mahfud MD di Tengah Riuh Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi… Nasional

    Tafsir Hukum Mahfud MD di Tengah Riuh Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Isu soal
    ijazah palsu
    Presiden ke-7
    Joko Widodo
    rupanya belum kunjung selesai.
    Isu ini kembali mencuat ke media sosial setelah seorang mantan dosen dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, menyangsikan keaslian ijazah Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Sejumlah pihak turut berkomentar, tak terkecuali Pakar Hukum Tata Negara
    Mahfud MD
    .
    Menurut Mahfud MD, masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.
    Sebab, publik hanya meminta keterbukaan informasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di tengah isu dugaan
    ijazah palsu Jokowi
    .
    Penjelasan itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary dalam siniar Terus Terang.
    “Enggak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Di mana di situ dikatakan masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen-dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi,” ujar Mahfud, Rabu (16/4/2025), seperti dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official.
    Kendati begitu, Mahfud menekankan bahwa keputusan Jokowi selama menjadi presiden tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya nanti terbukti palsu.
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengungkapkan bahwa Jokowi boleh saja tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jika ijazah yang digunakan adalah palsu.
    Namun, keputusannya selama menjadi Presiden tetap sah, sebab dalam hukum administrasi negara terdapat asas kepastian hukum.
    “Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal, itu salah. Kalau di dalam hukum tata negara tidak begitu. Di dalam hukum administrasi negara tidak begitu,” kata Mahfud.
    Ia lantas mencontohkan langkah yang diambil Presiden RI ke-1 Soekarno saat melawan penjajahan Belanda.
    Mahfud bilang, langkah Bung Karno yang mengambil kekuasaan dari tangan Belanda sejatinya melanggar konstitusi.
    Sebab, Belanda saat itu memiliki konstitusi yang telah disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menyatakan bahwa Indonesia bagian dari Netherland.
    “Tapi Bung Karno melawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit itu melanggar konstitusi. Tapi Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat,” ucap Mahfud.
    “Dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan iya demi kepentingan rakyat, enggak apa-apa melanggar konstitusi. Maka Dekrit Presiden itu dianggap sah. Orde Baru juga begitu,” imbuh Mahfud.
    Mahfud kembali mengingatkan bahwa ada asas kepastian hukum dalam hukum administrasi negara.
    Asas kepastian hukum maksudnya adalah keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah, tetap mengikat dan tidak boleh dibatalkan.
    “Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah. Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan apa itu dan sebagainya, itu batal, tidak bisa. Bisa dituntut kita secara internasional,” jelas Mahfud.
    Adapun rumor ijazah palsu ini sudah berkembang dan diperkarakan selama beberapa tahun terakhir.
    Tercatat, ada tiga gugatan yang dilayangkan dan selalu dimenangkan oleh pihak Jokowi.
    Terbaru, keabsahannya kembali dipertanyakan karena perbedaan font dalam lembar pengesahan dan sampul skripsi yang menggunakan font Times New Roman, yang menurutnya belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an.
    Hal ini lantas memicu perdebatan publik, ada yang percaya dan ada yang sebaliknya.
    Terlebih, Jokowi maupun pihak kuasa hukum tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya kepada publik, meski sudah beberapa kali memenangkan gugatan.
    Rumor ini segera dibantah oleh pihak universitas dan kuasa hukum.
    Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, memastikan bahwa ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu asli.
    Menurut Sigit, teman satu angkatan mantan Kepala Negara mengenal baik sosok Jokowi.
    Eks Wali Kota Solo ini aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama) dan tercatat menempuh banyak mata kuliah serta mengerjakan skripsi.
    “Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini,” tutur Sigit dalam siaran pers UGM.
    Soal penggunaan font Times New Roman di sampul skripsi dan ijazah, Sigit menegaskan bahwa di tahun itu sudah jamak mahasiswa menggunakan font atau huruf yang hampir mirip dengannya, utamanya untuk mencetak sampul dan lembar pengesahan di tempat percetakan.
    Bahkan, di sekitaran kampus UGM, sudah terdapat percetakan seperti Prima dan Sanur yang menyediakan jasa cetak sampul skripsi.
    “Fakta adanya mesin percetakan di Sanur dan Prima juga seharusnya diketahui yang bersangkutan karena yang bersangkutan juga kuliah di UGM,” tegasnya dalam keterangan pers.
    Sementara soal penyebab nomor seri ijazah hanya memakai angka dan tidak menggunakan klaster, universitas kala itu belum memiliki kebijakan penyeragaman.
    Fakultas Kehutanan pada akhirnya memiliki kebijakan sendiri.
    “Nomor tersebut berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang diluluskan dan ditambahkan FKT, singkatan dari nama fakultas,” katanya.
    Di sisi lain, pihak kuasa hukum Jokowi menantang para pembuat berita bohong itu untuk membuktikan ucapannya.
    Sebab, berdasarkan asas hukum, beban pembuktian ada pada yang mendalilkan maupun menggugat.
    “Kami sampaikan dengan tegas tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan. Ayo kita putar kembali kepada asas-asas hukum itu bahwa siapapun yang mendalilkan, siapapun yang menuduh, dialah yang membuktikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
    Tim kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum.
    Kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa tim pengacara merasa tidak memiliki kewajiban secara hukum untuk menunjukkan fisik ijazah tersebut kepada publik.
    Apalagi dalam persidangan yang lalu, hakim juga tidak mengabulkan kuasa hukum penggugat untuk menunjukkan ijazah asli.
    Oleh karenanya, keputusan untuk tidak menunjukkan ijazah asli sudah menjadi kesepakatan tim pengacara sejak dua tahun lalu.
    “Memang sejak 2 tahun lalu, kami tim hukum sudah mengkaji dan sepakat untuk tidak menunjukkan ijazah aslinya, sekalipun kami semua sudah melihat langsung secara fisik ijazah aslinya tersebut,” kata Rivai.
    Di sisi lain, tim kuasa hukum melihat bahwa permintaan untuk menunjukkan ijazah ini bukan untuk menguji kebenaran, melainkan untuk memojokkan dan kepentingan-kepentingan lainnya.
    Hal ini makin terbukti ketika pihak rektor dan dekan Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan salinannya.
    Bukannya selesai, masalah ijazah Jokowi justru menimbulkan isu baru dan ramai di media sosial.
    Kendati begitu, ia memahami bahwa UGM melakukannya dengan iktikad baik agar tidak ada lagi perdebatan panjang.
    “Yang terjadi bukan selesai, tapi yang terjadi adalah muncul isu baru. Font lah, foto lah, jadi ini sudah sesuai dengan dugaan kami, sehingga kami melihat ini hanya sekadar jebakan Batman,” ucap Rivai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    Eks Ketua KPU Arief Budiman Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bakal hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Arief dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Jaksa KPK, M Takdir Suhan mengatakan selain Arief, pihaknya juga menghadirkan mantan komisioner KPU yang juga terpidana dalam kasus ini yaitu Wahyu Setiawan serta eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    “(Saksi yang hadir) Arief Budiman mantan Ketua KPU, Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan,” kata Takdir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/4/2025).

    Takdir menjelaskan ketiga saksi itu telah menyatakan diri bakal hadir dalam sidang tersebut.

    “Sudah konfirmasi hadir mereka,” katanya.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

     

     

  • KY Harus Telusuri Dugaan Mafia Peradilan Buntut Kasus Djuyamto Cs

    KY Harus Telusuri Dugaan Mafia Peradilan Buntut Kasus Djuyamto Cs

    GELORA.CO –  Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) adalah menelusuri seorang hakim terkait dugaan pelanggaran etik. 

    Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan dalam penelusuran pelanggaran etik hakim itu, KY perlu masuk lebih untuk mengenai ada tidaknya pelanggaran etik hakim dimaksud.

    Sehingga mau tidak mau merunut bagaimana pelanggaran itu terjadi sampai saat penanganan suatu perkara. 

    “KY (memang) menyidik soal pelanggaran etika hakim, tetapi tidak mustahil juga menyelidiki kasus korupsinya,” kata Abdul Fickar kepada wartawan pada Rabu, 16 April 2025.

    Lanjut dia, sejauh ini KY telah berinisiatif menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi hakim yang menjatuhkan putusan lepas pada kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

    Namun, jika saat penelusuran pelanggaran etik hakim, menemukan adanya ketidakberesan penanganan perkara, KY bisa meneruskan atau merekomendasikan temuannya kepada KPK atau Kejaksaan Agung. 

    “Jika dalam pemeriksaan ada kasus korupsinya, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada KPK atau Kejaksaan,” kata Abdul Fickar.

    Apalagi, kasus suap dalam putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat ada kaitannya dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang sebelumnya juga sudah tertangkap. 

    Bisa jadi, dalam proses kasus tersebut ada kemiripan. Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar perkara yang menghubungkan pemberi suap ke hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam vonis Dini Sera Afrianti.

    Benar saja, dalam pengembangan perkara, Kejaksaan Agung kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Zarof dan menemukan banyak bukti dugaan gratifikasi yakni uang fantastis hingga lebih dari Rp1 triliun. 

    Dari sini, Kejaksaan Agung menemukan adanya informasi mengenai pemberian suap dari Marcella Santoso kepada para hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi CPO.

    Di sisi lain, diduga kedekatan Jubir Yanto dengan hakim Djuyamto juga mendapatkan sorotan publik sebab keduanya menerima gelar kehormatan dari Keraton Solo pada 17 Desember 2024.

    Apalagi, Djuyamto sendiri merupakan hakim yang pernah menangangi kasus praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan memvonis tidak menerima gugatan praperadilan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menerima suap vonis lepas ekspor CPO sebesar Rp60 miliar. Dari Rp60 miliar tersebut, Muhammad Arif Nuryanta membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus yakni Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, dan hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

  • ASN Dispora Kabupaten Malang Hari Ini Dipenjara, Kasusnya Tahun 2008

    ASN Dispora Kabupaten Malang Hari Ini Dipenjara, Kasusnya Tahun 2008

    Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menjebloskan Rini Pudji Astuti (RPA) ke Lapas Wanita Kelas II A Malang, Rabu (16/4/2025) siang. Rini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

    “Ini kasus yang lama. Namun memang baru kami eksekusi hari ini (Rabu, red) setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung (MA),” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.

    Dijelaskan Deddy, terpidana RPA dihukum atas perkara yang terjadi pada tahun 2008 lalu. Yakni terkait pengadaan komputer saat yang bersangkutan, berdinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Malang.

    Saat itu, RPA wanita kelahiran 1967 yang berdomisili di Sawojajar II Kecamatan Pakis, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia bersama dengan tersangka lainnya yang sudah menjalani hukuman, tidak melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan pedoman barang serta jasa.

    “Intinya pengadaan komputer di Setwan (Sekretariat Dewan Kabupaten Malang, red) saat itu fiktif. Dimana merugikan negara sebesar Rp 271.308.950,” ujar Deddy.

    Terkait perkara itu, lanjut Deddy, pada tahun 2010 perkara ini terbongkar. Ada beberapa orang yang terseret, salah satunya adalah RPA.

    RPA sudah dinyatakan sebagai tersangka. Bahkan sudah menjalani persidangan dan diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

    Tetapi, RPA mengajukan banding yang kemudian berlanjut ke Kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Pada saat itu, yang bersangkutan menjadi tahanan kota, bukan tahanan rutan. Sehingga dia masih bisa menjalankan aktivitasnya,” tuturnya.

    Kemudian, berdasarkan putusan MA terkait Kasasi yang diajukan oleh RPA, MA menguatkan putusan pengadilan. Menyatakan RPA bersalah dan harus menjalani hukuman selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta. Putusan itu berdasarkan Keputusan Kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.

    Berdasarkan keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itulah, petugas Kejari Kabupaten Malang, Selasa (16/4/25) melakukan eksekusi badan terhadap RPA saat yang bersangkutan menjalankan tugas di Dispora Kabupaten Malang.

    “Setelah kami eksekusi langsung dilakukan pemeriksaan administrasi untuk mencocokkan datanya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan. Begitu dinyatakan sehat, langsung kami kirim ke Lapas Wanita Kelas II A Malang untuk menjalani hukuman,” paparnya. (yog/but)

  • Sosok Rafithia Anandita Mantan Istri Dokter Cabul Syafril Firdaus, juga Berprofesi sebagai Dokter

    Sosok Rafithia Anandita Mantan Istri Dokter Cabul Syafril Firdaus, juga Berprofesi sebagai Dokter

    GELORA.CO – Sosok Rafithia Anandita, mantan istri dokter Syafril Firdaus.

    Ternyata Rafithia Anandita juga berprofesi sebagai dokter spesialis dermatologi, dr. Rafithia Anandita, Sp.D.V.E.

    Ia kini berkerja di Rumah Sakit Unpad.

    Pernikahan Rafithia Anandita dan dokter Syafril Firdaus menikah dan memiliki 2 anak.

    Namun Rafithia Anandita dan dokter Syafril Firdaus bercerai pada 9 Desember 2024 lalu.

    Hal ini terungkap dalam fakta pengadilan cerai Syafril Firdaus dengan mantan istri, Rafithia Anandita.

    Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan PA Bandung nomor  5641/Pdt.G/2024/PA.Badg Syafril Firdaus telah resmi di

    Dalam putusan tersebut disebutkan dengan jelas penyebab Rafithia Anandita menggugat Syafril Firdaus.

    Satu di antaranya adalah perilaku Syafril Firdaus yang melakukan pelecehan terhadap pasien.

    Lalu penyebab kedua, yakni percobaan pemerkosaan Syafril Firdaus terhadap asisten rumah tangga.

    Dan terakhir, Syafril Firdaus disebut telah melakukan KDRT dan bertindak keras kepada anak sulungnya.

    Kasus KDRT tersebut bahkan sudah masuk dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 19 September 2024 lalu.

    “Penggugat dengan tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan September tahun 2023 sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain:

    – Bahwa Tergugat memiliki kelainan seksual dengan sering melakukan pelecehan kepada pasien dengan meraba-raba organ terlarang dari pasien wanita;

    – Bahwa Tergugat pernah hampir melakukan percobaan perkosaan kepada asisten rumah tangga di kediaman Rumah Tergugat;

    – Bahwa Tergugat telah melakukan kekerasan rumah tangga kepada Penggugat didasarkan pada Laporan Polisi Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor :

     STTLP/B/B/965/IX/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT di Bandung 19 September 2024.”

    Dalam putusan tersebut disebutkan juga Syafril Firdaus telah melakukan kekerasan terhadap anak sulungnya.

    Muak kerap dapat laporan

    Wanita yang memiliki akun x dengan nama @thiana*** mengatakan jengah menghadapi aduan soal kelakuan M Syafril Firdaus.

    Lewat cuitan dari akun Twitter @thiana*** yang diunggah pada tanggal 13 Februari 2025. 

    Perempuan yang akrab disapa Rafithia itu mengatakan bercerai adalah keputusan terbaik.

    Ia merasa lebih bahagia.

    “Menjadi orang tua tunggal, sah secara hukum dan agama adalah keputusan terbaik melihat apa yang terjadi selama ini. Dan ternyata hal itu memberiku kebahagiaan yang belum pernah aku rasakan sebelumnya. Saya akhirnya terbebas dari kesengsaraan.”

    Rafithia menjelaskan jika ada orang yang merasa dirugikan oleh M Syafril Firdaus untuk segera melaporkan.

    Namun ia mengaku tidak mau tahu soal taibat  M Syafril Firdaus karena hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya.

     

    “Pesan untuk orang-orang di luar sana: bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan perilaku mantan suami saya, silakan menghubungi yang bersangkutan langsung dan mohon untuk tidak menghubungi saya lagi. Sudah sangat banyak aduan yang sampai saat ini masih saya terima.”Segala macam bentuk tindakan dan konsekuensi atas apa yang dia lakukan sudah tidak ada sangkut pautnya dengan saya dan keluarga saya, apalagi ayah saya.”

     

    Rafithia menegaskan agar perempuan yang menjadi korban untuk tidak takut bersuara.

    “Ternyata apa yang terlihat di media sosial bertolak belakang dengan kenyataan. Untuk semua wanita di luar sana, jangan takut untuk bersuara dan keluar dari hubungan yang toxic,” tulis mantan istri dokter kandungan, Rafithia, dua bulan lalu. 

  • Harvard Menolak Tunduk pada Donald Trump, Sekalipun Hibah Rp 38 Triliun Harus Dibekukan – Halaman all

    Harvard Menolak Tunduk pada Donald Trump, Sekalipun Hibah Rp 38 Triliun Harus Dibekukan – Halaman all

    Harvard Menolak Tunduk pada Donald Trump, Sekalipun Hibah Rp 38 Triliun Dibekukan

    TRIBUNNEWS.COM- Upaya Presiden Donald Trump untuk merombak pendidikan tinggi melalui tuduhan anti-Semitisme yang dijadikan senjata telah mendapat pukulan besar setelah Universitas Harvard menolak untuk mematuhi tuntutan federal yang luas, yang memicu pembekuan pendanaan sebesar $2,3 miliar.

    Bentrokan ini menandai momen yang menentukan dalam kampanye yang meningkat oleh pemerintahan Trump untuk membentuk kembali nilai-nilai dan prioritas universitas-universitas Amerika, khususnya yang dipandang sebagai benteng pemikiran progresif.

    Harvard adalah salah satu dari 60 universitas yang menjadi sasaran pemotongan dana oleh pemerintahan Trump dalam tindakan keras yang lebih luas terhadap kampus-kampus atas tuduhan anti-Semitisme.

    Inti pertikaian ini adalah tuduhan bahwa lembaga-lembaga elit telah gagal mengatasi anti-Semitisme, tuduhan yang menurut para kritikus digunakan untuk menekan aktivisme politik, membubarkan inisiatif-inisiatif keberagaman, dan membungkam pandangan-pandangan yang berbeda, terutama setelah terjadinya protes mahasiswa pro-Palestina menyusul serangan militer Israel ke Gaza.

    Dalam surat beberapa halaman yang dikirim oleh pemerintah federal, Harvard diperintahkan untuk membubarkan semua program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI), mengakhiri apa yang digambarkan oleh administrasi sebagai pertimbangan berbasis ras dalam penerimaan atau perekrutan dan departemen audit untuk memastikan apa yang disebutnya “keberagaman sudut pandang.” 

    Surat itu juga menuntut asosiasi pengacara dan organisasi mahasiswa pro-Palestina di universitas tersebut, menyeleksi mahasiswa internasional yang “memiliki sikap bermusuhan terhadap nilai-nilai Amerika,” dan memberikan laporan kemajuan rutin dan akses ke proses pengambilan keputusan internal kepada otoritas federal.

    Pemerintahan tersebut juga memerintahkan Harvard untuk mengeluarkan mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi pro-Palestina di masa lalu, dan untuk mengidentifikasi dan berpotensi memberikan sanksi kepada anggota fakultas yang bekerja di departemen yang diklaim terkait dengan pandangan anti-Semit.

    Sebagai tanggapan, Harvard menolak tuntutan tersebut secara langsung, menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan akademis dan “melanggar hak Amandemen Pertama Harvard dan melampaui batas kewenangan pemerintah yang ditetapkan undang-undang.” 

    Dalam balasan resminya, universitas tersebut menyatakan bahwa “tidak akan menyerahkan independensinya atau melepaskan hak konstitusionalnya,” menambahkan bahwa usulan pemerintah tersebut “melampaui kewenangan sah dari administrasi ini atau administrasi mana pun” dan melanggar kebebasan yang telah lama dilindungi oleh Mahkamah Agung.

    Universitas tersebut mengakui perlunya mengatasi anti-Semitisme dan bentuk-bentuk diskriminasi lainnya, dan menyoroti serangkaian inisiatif yang telah dilakukan untuk meningkatkan iklim kampus dan menegakkan hukum federal. 

    Namun, universitas tersebut menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ultimatum federal akan berarti pengambilalihan lembaga akademis swasta oleh pemerintah, yang akan merusak perlindungan konstitusional dan kebebasan akademis.

    Pembekuan pendanaan diumumkan beberapa jam setelah penolakan universitas dan merupakan bagian dari tinjauan federal yang lebih luas yang menargetkan hampir $9 miliar dalam kontrak dan hibah yang diberikan kepada institusi tersebut.

    Kampanye untuk membentuk kembali pendidikan tinggi di sepanjang garis ideologis yang menguntungkan Israel telah membuat beberapa universitas patuh di bawah tekanan. Universitas Columbia telah mengajukan tuntutan serupa setelah menghadapi ancaman pemotongan dana. 

    Sebaliknya, Harvard telah menjadi institusi Ivy League pertama yang mengambil sikap publik dan tanpa kompromi, menolak apa yang oleh para kritikus digambarkan sebagai upaya “McCarthyite” untuk menekan perbedaan pendapat dan aktivisme politik di kampus.

    Tindakan pemerintah ini muncul di tengah perubahan besar dalam sentimen publik AS. Jajak pendapat terkini menunjukkan adanya perbedaan tajam antara partai dan generasi dalam sikap terhadap Israel, dengan mayoritas anak muda Amerika menyatakan penentangan terhadap negara pendudukan tersebut dan semakin mendukung hak-hak Palestina. 

    Di antara para pemilih Demokrat, dukungan untuk Israel telah menurun drastis sejak genosida di Gaza.

    Penelitian Pew terbaru menunjukkan bahwa di antara kelompok usia 18–49 tahun, hanya di antara kaum Republikan yang lebih tua, Israel masih mendapat dukungan mayoritas.

    Sementara pemerintahan Trump menampilkan tindakannya sebagai tindakan keras terhadap anti-Semitisme, para kritikus berpendapat bahwa tindakannya mengaburkan batasan antara anti-Semitisme dan kritik yang sah terhadap Israel. 

    Mereka menyoroti desakan pemerintahan agar universitas mengadopsi definisi Aliansi Mengenang Holocaust Internasional (IHRA) yang kontroversial, dengan mencatat bahwa tujuh dari sebelas contoh ilustrasi yang disertakan dalam definisi tersebut menyamakan bentuk-bentuk kritik tertentu terhadap Israel dengan anti-Semitisme.

    Dalam pernyataan publik yang jarang terjadi mengenai masalah ini, mantan Presiden AS Barack Obama memuji sikap universitas tersebut, dengan mengatakan bahwa universitas tersebut “memberikan contoh” bagi universitas lain dengan menolak “upaya ceroboh untuk mengekang kebebasan akademis.”

     

    SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR 

  • "Naluri Dagang" Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    "Naluri Dagang" Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024 Nasional 16 April 2025

    “Naluri Dagang” Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 29
    hakim
    telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.
    Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ), yang menemukan bahwa 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.
    “Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk ‘mengatur’ hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” lewat keterangan resmi ICW, Rabu (16/4/2025).
    Kini pada awal 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam
    kasus suap
    penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
    Keempat hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
    Lalu ada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang memberikan suap kepada Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
    ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di Mahkamah Agung (MA).
    “Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW.
    ICW juga mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas.
    MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil.
    “Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi,” tulis ICW.
    Anggota
    Komisi III
    DRP Hinca Panjaitan mengatakan, empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO menandakan banyaknya hakim yang mempunyai naluri berdagang.
    Ia melihat, banyak hakim saat ini yang melihat keadilan dapat menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.
    “Pada realitasnya banyak hakim yang berkompromi dengan naluri dagang. Akhirnya, keadilan jadi komoditas, seolah bisa dijual dan dibeli. Menurut saya, suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko,” ujar Hinca lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).
    Hinca mengatakan, suap terhadap hakim dapat disebabkan dua hal, yakni kekosongan moralitas atau longgarnya pengawasan
    Di samping itu, ia juga menanggapi wacana dinaikkannya gaji hakim untuk mencegah terjadinya praktik suap.
    Menurutnya, praktik suap tetap dapat terjadi di lingkungan peradilan dengan caranya tersendiri.
    “Maka godaan suap akan tetap menemukan jalannya. Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang lolos dari hukuman lebih menggoda, akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan rasional,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sah! Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai

    Sah! Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai

    Jakarta, Beritasatu.com – Drama proses perceraian panjang Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya berakhir. Pasalnya, resmi pada Rabu (16/4/2025) melalui persidangan, hakim memutuskan bahwa Baim Wong dan Paula telah resmi bercerai.

    Persidangan putusan cerai Baim dan Paula di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut digelar singkat, karena hakim hanya memberikan berkas dokumen putusan cerai resmi kepada Baim dan kuasa hukumnya alias tidak membacakan vonis cerai secara terbuka dan ketok palu.

    Hakim menyebut, ia tidak membacakan vonis putusan cerai Baim dan Paula secara terbuka di persidangan karena persidangan digelar dengan tema secara elektronik.

    “Dalam lampiran keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, termasuk pembacaan putusan cerai,” ujar hakim dikutip dari video chanel Youtube, Rabu (16/4/2025)

    Meski demikian, kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid sempat meminta hakim persidangan untuk membacakan putusan cerai Baim dan Paula secara langsung secara terbuka di hadapan awak media. Fahmi menyebut, Baim juga memang ingin mendengar sendiri hasil putusan tersebut.

    “Dia ingin dengar sendiri akhir dari sejarah perkawinannya dalam persidangan,” ujar Fahmi.

  • Kejagung Masih Usut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Diam Bukan Berarti Perkara Berhenti – Halaman all

    Kejagung Masih Usut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Diam Bukan Berarti Perkara Berhenti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih terus mengembangkan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menjerat tiga majelis hakim.

    Meski kasus tersebut kini telah bergulir di persidangan dan ketiga terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo bakal segera dijatuhi tuntutan, Kejagung sebut masih terus telusuri perkara tersebut.

    Diketahui, Ronald Tannur adalah anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB periode 2019-2024. Ia tersangdung kasus pembunuhan kekasihnya, dan divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, meski saat ini pihaknya terkesan senyap dalam perkara itu, namun ia memastikan penyidik masih mendalami potensi pidana lainnya di kasus tersebut.

    “Perkara Surabaya sampai saat ini masih terus kami kembangkan. Ketika kami diam tidak berarti perkara itu berhenti,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025) malam.

    Qohar menjelaskan, senyapnya pergerakan penyidik itu lantaran pengembangan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

    Sehingga pihaknya belum bisa membeberkan secara gamblang apa yang saat ini tengah dilakukan dalam penanganan perkara suap tersebut.

    “Sudah barang tentu kalau penyelidikan tidak mungkin, saya ulang, tidak mungkin di publish. Justru penyelidikan itu kita namanya aja penyelidikan ya kita pasti lakukan secara diam, diam bukan berarti berhenti,” katanya.

    “Ini tolong dipahami, karena belum pro justicia, kalau penyelidikan itu diungkap yang mau diselidiki pasti lari, barang bukti dihilangkan,” ucapnya.

    Kronologi Kasus Suap Vonis bebas Anak Anggota DPR

    SIDANG TUNTUTAN – Sidang pembacaan tuntutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga terdakwa Hakim non aktif PN Surabaya ditunda, Selasa (22/4/2025) pekan depan. Ditundanya sidang tersebut karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan berkas tunutannya. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

    Gregorius Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB periode 2019–2024. 

    Pada 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur atas dakwaan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang menyebabkan kematian korban.

    Namun, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur atas pelanggaran Pasal 351 ayat (3) KUHP. ​

    Bersamaan itu, Kejagung melakukan pengungkapan kasus dugaan praktik suap di balik vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya.

    Dalam pengungkapan kasus yang disertai operasi tangkap tangan (OTT), Kejagung akhirnya menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Robald Tannur.

    Tiga orang adalah majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas dan berperan sebagai penerima suap yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Lalu Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono selaku penerima suap dan memilih majelis hakim.

    Kemudian pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja, selaku pemberi suap.

    Penyidikan mengungkap aliran uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,67 miliar) dari Lisa kepada para hakim. Rincian penerimaan masing-masing hakim Erintuah sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan  RM 35.992.

    Sementara, uang yang diterima Mangapul sebesar Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD6 ribu. Heru Hanindyo sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD19.100 , ¥ 100 ribu, € 6 ribu, dan SR 21.715.

    Sedangkan satu tersangka lain yakni mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat berupa suap.

    SIDANG PERDANA – Eks Petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat akan menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. (Kolase Tribunnews)

    Zarof disebut berperan mengondisikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam tahap kasasi atas permintaan dari Lisa Rachmat.

    Ketujuh orang yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Khusus tiga Hakim PN Surabaya, tahapan sidang ketiganya bahkan bakal memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (22/4/2025) mendatang setelah sempat tertunda pada Selasa (15/4/2025) kemarin.
     

  • Dibuka 22 April, Ini Syarat dan Tata Cara Daftar UM-PTKIN 2025

    Dibuka 22 April, Ini Syarat dan Tata Cara Daftar UM-PTKIN 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Ujian masuk perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (UM-PTKIN) 2025 dijadwalkan akan dibuka pada Selasa (22/4/2025) pukul 08.00 WIB. Lalu, bagaimana syarat dan cara daftar UM-PTKIN 2025?

    Jalur seleksi tersebut berbasis ujian tulis dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di seluruh Indonesia.

    Pelaksanaan UM-PTKIN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi.

    Dalam regulasi tersebut disebutkan pola penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi negeri (PTN) dapat dilakukan secara nasional maupun dalam bentuk seleksi lain, termasuk melalui UM-PTKIN yang diperuntukkan bagi kampus dengan program studi di bawah Kementerian Agama.

    Pendaftaran UM-PTKIN 2025 dapat dilakukan melalui situs resmi um.ptkin.ac.id. Berikut ini syarat dan tata cara pendaftarannya.

    Syarat Pendaftaran UM-PTKIN 2025Peserta adalah lulusan MA, SMA, SMK, atau sederajat dari 2023, 2024, dan 2025.Lulusan 2023 dan 2024 wajib memiliki ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).Lulusan 2025 dapat mendaftar dengan menyertakan salah satu dokumen, seperti SKL, pengumuman kelulusan, KTP, atau kartu pelajar. Peserta juga harus memiliki nomor induk siswa nasional (NISN), alamat email aktif, dan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi.Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui situs um.ptkin.ac.id.Biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000, dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh panitia nasional dan tidak dapat dikembalikan.Setiap peserta boleh memilih maksimal tiga jurusan di PTKIN atau PTN.Peserta juga harus memilih lokasi ujian sesuai dengan PTKIN/PTN yang diinginkan.Pendaftaran dianggap selesai setelah seluruh proses diakhiri dengan pembayaran.
    Cara Pendaftaran UM-PTKIN 2025

    1. Membuat akun UM-PTKIN

    Peserta yang sudah memiliki NISN dan belum mendaftar di SPAN-PTKIN dapat memilih menu “Daftar”. Setelah proses selesai, sistem akan mengirimkan username dan password ke email yang didaftarkan.

    2. Login ke sistem

    Masuk ke sistem menggunakan username/NISN dan kata sandi yang telah diberikan.

    3. Melakukan pembayaran

    Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Mandiri atau bank lain, dengan cara transfer ke virtual account melalui ATM atau layanan perbankan lainnya. Harap diperhatikan bahwa mungkin ada biaya tambahan tergantung pada kebijakan bank yang digunakan.

    Setelah pembayaran berhasil, peserta akan mendapatkan bukti transaksi, dan dana tidak bisa dikembalikan dalam kondisi apa pun.

    4. Melanjutkan pendaftaran secara online

    Setelah proses verifikasi pembayaran selesai, peserta dapat melanjutkan pendaftaran melalui situs um.ptkin.ac.id atau aplikasi UM-PTKIN 2025 yang tersedia di Android. Di sini, peserta dapat memilih jurusan, lokasi ujian, dan mencetak kartu ujian.

    5. Mengikuti ujian seleksi

    Peserta diwajibkan mengikuti ujian SSE UM-PTKIN di lokasi ujian yang telah mereka tentukan sebelumnya.

    Dengan mengikuti seluruh tahapan dan memenuhi persyaratan di atas, calon peserta UM-PTKIN 2025 memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi di kampus-kampus keagamaan Islam negeri terbaik di Indonesia.