Tafsir Hukum Mahfud MD di Tengah Riuh Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Isu soal
ijazah palsu
Presiden ke-7
Joko Widodo
rupanya belum kunjung selesai.
Isu ini kembali mencuat ke media sosial setelah seorang mantan dosen dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, menyangsikan keaslian ijazah Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sejumlah pihak turut berkomentar, tak terkecuali Pakar Hukum Tata Negara
Mahfud MD
.
Menurut Mahfud MD, masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.
Sebab, publik hanya meminta keterbukaan informasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di tengah isu dugaan
ijazah palsu Jokowi
.
Penjelasan itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary dalam siniar Terus Terang.
“Enggak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Di mana di situ dikatakan masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen-dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi,” ujar Mahfud, Rabu (16/4/2025), seperti dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official.
Kendati begitu, Mahfud menekankan bahwa keputusan Jokowi selama menjadi presiden tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya nanti terbukti palsu.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengungkapkan bahwa Jokowi boleh saja tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jika ijazah yang digunakan adalah palsu.
Namun, keputusannya selama menjadi Presiden tetap sah, sebab dalam hukum administrasi negara terdapat asas kepastian hukum.
“Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal, itu salah. Kalau di dalam hukum tata negara tidak begitu. Di dalam hukum administrasi negara tidak begitu,” kata Mahfud.
Ia lantas mencontohkan langkah yang diambil Presiden RI ke-1 Soekarno saat melawan penjajahan Belanda.
Mahfud bilang, langkah Bung Karno yang mengambil kekuasaan dari tangan Belanda sejatinya melanggar konstitusi.
Sebab, Belanda saat itu memiliki konstitusi yang telah disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menyatakan bahwa Indonesia bagian dari Netherland.
“Tapi Bung Karno melawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit itu melanggar konstitusi. Tapi Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat,” ucap Mahfud.
“Dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan iya demi kepentingan rakyat, enggak apa-apa melanggar konstitusi. Maka Dekrit Presiden itu dianggap sah. Orde Baru juga begitu,” imbuh Mahfud.
Mahfud kembali mengingatkan bahwa ada asas kepastian hukum dalam hukum administrasi negara.
Asas kepastian hukum maksudnya adalah keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah, tetap mengikat dan tidak boleh dibatalkan.
“Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah. Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan apa itu dan sebagainya, itu batal, tidak bisa. Bisa dituntut kita secara internasional,” jelas Mahfud.
Adapun rumor ijazah palsu ini sudah berkembang dan diperkarakan selama beberapa tahun terakhir.
Tercatat, ada tiga gugatan yang dilayangkan dan selalu dimenangkan oleh pihak Jokowi.
Terbaru, keabsahannya kembali dipertanyakan karena perbedaan font dalam lembar pengesahan dan sampul skripsi yang menggunakan font Times New Roman, yang menurutnya belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an.
Hal ini lantas memicu perdebatan publik, ada yang percaya dan ada yang sebaliknya.
Terlebih, Jokowi maupun pihak kuasa hukum tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya kepada publik, meski sudah beberapa kali memenangkan gugatan.
Rumor ini segera dibantah oleh pihak universitas dan kuasa hukum.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, memastikan bahwa ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu asli.
Menurut Sigit, teman satu angkatan mantan Kepala Negara mengenal baik sosok Jokowi.
Eks Wali Kota Solo ini aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama) dan tercatat menempuh banyak mata kuliah serta mengerjakan skripsi.
“Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini,” tutur Sigit dalam siaran pers UGM.
Soal penggunaan font Times New Roman di sampul skripsi dan ijazah, Sigit menegaskan bahwa di tahun itu sudah jamak mahasiswa menggunakan font atau huruf yang hampir mirip dengannya, utamanya untuk mencetak sampul dan lembar pengesahan di tempat percetakan.
Bahkan, di sekitaran kampus UGM, sudah terdapat percetakan seperti Prima dan Sanur yang menyediakan jasa cetak sampul skripsi.
“Fakta adanya mesin percetakan di Sanur dan Prima juga seharusnya diketahui yang bersangkutan karena yang bersangkutan juga kuliah di UGM,” tegasnya dalam keterangan pers.
Sementara soal penyebab nomor seri ijazah hanya memakai angka dan tidak menggunakan klaster, universitas kala itu belum memiliki kebijakan penyeragaman.
Fakultas Kehutanan pada akhirnya memiliki kebijakan sendiri.
“Nomor tersebut berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang diluluskan dan ditambahkan FKT, singkatan dari nama fakultas,” katanya.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Jokowi menantang para pembuat berita bohong itu untuk membuktikan ucapannya.
Sebab, berdasarkan asas hukum, beban pembuktian ada pada yang mendalilkan maupun menggugat.
“Kami sampaikan dengan tegas tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan. Ayo kita putar kembali kepada asas-asas hukum itu bahwa siapapun yang mendalilkan, siapapun yang menuduh, dialah yang membuktikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Tim kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum.
Kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa tim pengacara merasa tidak memiliki kewajiban secara hukum untuk menunjukkan fisik ijazah tersebut kepada publik.
Apalagi dalam persidangan yang lalu, hakim juga tidak mengabulkan kuasa hukum penggugat untuk menunjukkan ijazah asli.
Oleh karenanya, keputusan untuk tidak menunjukkan ijazah asli sudah menjadi kesepakatan tim pengacara sejak dua tahun lalu.
“Memang sejak 2 tahun lalu, kami tim hukum sudah mengkaji dan sepakat untuk tidak menunjukkan ijazah aslinya, sekalipun kami semua sudah melihat langsung secara fisik ijazah aslinya tersebut,” kata Rivai.
Di sisi lain, tim kuasa hukum melihat bahwa permintaan untuk menunjukkan ijazah ini bukan untuk menguji kebenaran, melainkan untuk memojokkan dan kepentingan-kepentingan lainnya.
Hal ini makin terbukti ketika pihak rektor dan dekan Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan salinannya.
Bukannya selesai, masalah ijazah Jokowi justru menimbulkan isu baru dan ramai di media sosial.
Kendati begitu, ia memahami bahwa UGM melakukannya dengan iktikad baik agar tidak ada lagi perdebatan panjang.
“Yang terjadi bukan selesai, tapi yang terjadi adalah muncul isu baru. Font lah, foto lah, jadi ini sudah sesuai dengan dugaan kami, sehingga kami melihat ini hanya sekadar jebakan Batman,” ucap Rivai.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-

Eks Ketua KPU Arief Budiman Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bakal hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Arief dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Jaksa KPK, M Takdir Suhan mengatakan selain Arief, pihaknya juga menghadirkan mantan komisioner KPU yang juga terpidana dalam kasus ini yaitu Wahyu Setiawan serta eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
“(Saksi yang hadir) Arief Budiman mantan Ketua KPU, Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan,” kata Takdir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/4/2025).
Takdir menjelaskan ketiga saksi itu telah menyatakan diri bakal hadir dalam sidang tersebut.
“Sudah konfirmasi hadir mereka,” katanya.
Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
“Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.
Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.
Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.
Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.
Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.
“Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.
Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.
Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.
Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
“Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.
Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.
Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
-

ASN Dispora Kabupaten Malang Hari Ini Dipenjara, Kasusnya Tahun 2008
Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menjebloskan Rini Pudji Astuti (RPA) ke Lapas Wanita Kelas II A Malang, Rabu (16/4/2025) siang. Rini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Ini kasus yang lama. Namun memang baru kami eksekusi hari ini (Rabu, red) setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung (MA),” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.
Dijelaskan Deddy, terpidana RPA dihukum atas perkara yang terjadi pada tahun 2008 lalu. Yakni terkait pengadaan komputer saat yang bersangkutan, berdinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Malang.
Saat itu, RPA wanita kelahiran 1967 yang berdomisili di Sawojajar II Kecamatan Pakis, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia bersama dengan tersangka lainnya yang sudah menjalani hukuman, tidak melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan pedoman barang serta jasa.
“Intinya pengadaan komputer di Setwan (Sekretariat Dewan Kabupaten Malang, red) saat itu fiktif. Dimana merugikan negara sebesar Rp 271.308.950,” ujar Deddy.
Terkait perkara itu, lanjut Deddy, pada tahun 2010 perkara ini terbongkar. Ada beberapa orang yang terseret, salah satunya adalah RPA.
RPA sudah dinyatakan sebagai tersangka. Bahkan sudah menjalani persidangan dan diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Tetapi, RPA mengajukan banding yang kemudian berlanjut ke Kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Pada saat itu, yang bersangkutan menjadi tahanan kota, bukan tahanan rutan. Sehingga dia masih bisa menjalankan aktivitasnya,” tuturnya.
Kemudian, berdasarkan putusan MA terkait Kasasi yang diajukan oleh RPA, MA menguatkan putusan pengadilan. Menyatakan RPA bersalah dan harus menjalani hukuman selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta. Putusan itu berdasarkan Keputusan Kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.
Berdasarkan keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itulah, petugas Kejari Kabupaten Malang, Selasa (16/4/25) melakukan eksekusi badan terhadap RPA saat yang bersangkutan menjalankan tugas di Dispora Kabupaten Malang.
“Setelah kami eksekusi langsung dilakukan pemeriksaan administrasi untuk mencocokkan datanya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan. Begitu dinyatakan sehat, langsung kami kirim ke Lapas Wanita Kelas II A Malang untuk menjalani hukuman,” paparnya. (yog/but)
-

Sah! Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai
Jakarta, Beritasatu.com – Drama proses perceraian panjang Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya berakhir. Pasalnya, resmi pada Rabu (16/4/2025) melalui persidangan, hakim memutuskan bahwa Baim Wong dan Paula telah resmi bercerai.
Persidangan putusan cerai Baim dan Paula di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut digelar singkat, karena hakim hanya memberikan berkas dokumen putusan cerai resmi kepada Baim dan kuasa hukumnya alias tidak membacakan vonis cerai secara terbuka dan ketok palu.
Hakim menyebut, ia tidak membacakan vonis putusan cerai Baim dan Paula secara terbuka di persidangan karena persidangan digelar dengan tema secara elektronik.
“Dalam lampiran keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, termasuk pembacaan putusan cerai,” ujar hakim dikutip dari video chanel Youtube, Rabu (16/4/2025)
Meski demikian, kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid sempat meminta hakim persidangan untuk membacakan putusan cerai Baim dan Paula secara langsung secara terbuka di hadapan awak media. Fahmi menyebut, Baim juga memang ingin mendengar sendiri hasil putusan tersebut.
“Dia ingin dengar sendiri akhir dari sejarah perkawinannya dalam persidangan,” ujar Fahmi.
-

Kejagung Masih Usut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Diam Bukan Berarti Perkara Berhenti – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih terus mengembangkan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menjerat tiga majelis hakim.
Meski kasus tersebut kini telah bergulir di persidangan dan ketiga terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo bakal segera dijatuhi tuntutan, Kejagung sebut masih terus telusuri perkara tersebut.
Diketahui, Ronald Tannur adalah anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB periode 2019-2024. Ia tersangdung kasus pembunuhan kekasihnya, dan divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, meski saat ini pihaknya terkesan senyap dalam perkara itu, namun ia memastikan penyidik masih mendalami potensi pidana lainnya di kasus tersebut.
“Perkara Surabaya sampai saat ini masih terus kami kembangkan. Ketika kami diam tidak berarti perkara itu berhenti,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025) malam.
Qohar menjelaskan, senyapnya pergerakan penyidik itu lantaran pengembangan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
Sehingga pihaknya belum bisa membeberkan secara gamblang apa yang saat ini tengah dilakukan dalam penanganan perkara suap tersebut.
“Sudah barang tentu kalau penyelidikan tidak mungkin, saya ulang, tidak mungkin di publish. Justru penyelidikan itu kita namanya aja penyelidikan ya kita pasti lakukan secara diam, diam bukan berarti berhenti,” katanya.
“Ini tolong dipahami, karena belum pro justicia, kalau penyelidikan itu diungkap yang mau diselidiki pasti lari, barang bukti dihilangkan,” ucapnya.
Kronologi Kasus Suap Vonis bebas Anak Anggota DPR
SIDANG TUNTUTAN – Sidang pembacaan tuntutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga terdakwa Hakim non aktif PN Surabaya ditunda, Selasa (22/4/2025) pekan depan. Ditundanya sidang tersebut karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan berkas tunutannya. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)
Gregorius Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB periode 2019–2024.
Pada 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur atas dakwaan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang menyebabkan kematian korban.
Namun, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur atas pelanggaran Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Bersamaan itu, Kejagung melakukan pengungkapan kasus dugaan praktik suap di balik vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus yang disertai operasi tangkap tangan (OTT), Kejagung akhirnya menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Robald Tannur.
Tiga orang adalah majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas dan berperan sebagai penerima suap yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Lalu Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono selaku penerima suap dan memilih majelis hakim.
Kemudian pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja, selaku pemberi suap.
Penyidikan mengungkap aliran uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,67 miliar) dari Lisa kepada para hakim. Rincian penerimaan masing-masing hakim Erintuah sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992.
Sementara, uang yang diterima Mangapul sebesar Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD6 ribu. Heru Hanindyo sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD19.100 , ¥ 100 ribu, € 6 ribu, dan SR 21.715.
Sedangkan satu tersangka lain yakni mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat berupa suap.
SIDANG PERDANA – Eks Petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat akan menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. (Kolase Tribunnews)
Zarof disebut berperan mengondisikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam tahap kasasi atas permintaan dari Lisa Rachmat.
Ketujuh orang yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Khusus tiga Hakim PN Surabaya, tahapan sidang ketiganya bahkan bakal memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (22/4/2025) mendatang setelah sempat tertunda pada Selasa (15/4/2025) kemarin.
-

Dibuka 22 April, Ini Syarat dan Tata Cara Daftar UM-PTKIN 2025
Jakarta, Beritasatu.com – Ujian masuk perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (UM-PTKIN) 2025 dijadwalkan akan dibuka pada Selasa (22/4/2025) pukul 08.00 WIB. Lalu, bagaimana syarat dan cara daftar UM-PTKIN 2025?
Jalur seleksi tersebut berbasis ujian tulis dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan UM-PTKIN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi.
Dalam regulasi tersebut disebutkan pola penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi negeri (PTN) dapat dilakukan secara nasional maupun dalam bentuk seleksi lain, termasuk melalui UM-PTKIN yang diperuntukkan bagi kampus dengan program studi di bawah Kementerian Agama.
Pendaftaran UM-PTKIN 2025 dapat dilakukan melalui situs resmi um.ptkin.ac.id. Berikut ini syarat dan tata cara pendaftarannya.
Syarat Pendaftaran UM-PTKIN 2025Peserta adalah lulusan MA, SMA, SMK, atau sederajat dari 2023, 2024, dan 2025.Lulusan 2023 dan 2024 wajib memiliki ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).Lulusan 2025 dapat mendaftar dengan menyertakan salah satu dokumen, seperti SKL, pengumuman kelulusan, KTP, atau kartu pelajar. Peserta juga harus memiliki nomor induk siswa nasional (NISN), alamat email aktif, dan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi.Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui situs um.ptkin.ac.id.Biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000, dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh panitia nasional dan tidak dapat dikembalikan.Setiap peserta boleh memilih maksimal tiga jurusan di PTKIN atau PTN.Peserta juga harus memilih lokasi ujian sesuai dengan PTKIN/PTN yang diinginkan.Pendaftaran dianggap selesai setelah seluruh proses diakhiri dengan pembayaran.
Cara Pendaftaran UM-PTKIN 20251. Membuat akun UM-PTKIN
Peserta yang sudah memiliki NISN dan belum mendaftar di SPAN-PTKIN dapat memilih menu “Daftar”. Setelah proses selesai, sistem akan mengirimkan username dan password ke email yang didaftarkan.
2. Login ke sistem
Masuk ke sistem menggunakan username/NISN dan kata sandi yang telah diberikan.
3. Melakukan pembayaran
Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Mandiri atau bank lain, dengan cara transfer ke virtual account melalui ATM atau layanan perbankan lainnya. Harap diperhatikan bahwa mungkin ada biaya tambahan tergantung pada kebijakan bank yang digunakan.
Setelah pembayaran berhasil, peserta akan mendapatkan bukti transaksi, dan dana tidak bisa dikembalikan dalam kondisi apa pun.
4. Melanjutkan pendaftaran secara online
Setelah proses verifikasi pembayaran selesai, peserta dapat melanjutkan pendaftaran melalui situs um.ptkin.ac.id atau aplikasi UM-PTKIN 2025 yang tersedia di Android. Di sini, peserta dapat memilih jurusan, lokasi ujian, dan mencetak kartu ujian.
5. Mengikuti ujian seleksi
Peserta diwajibkan mengikuti ujian SSE UM-PTKIN di lokasi ujian yang telah mereka tentukan sebelumnya.
Dengan mengikuti seluruh tahapan dan memenuhi persyaratan di atas, calon peserta UM-PTKIN 2025 memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi di kampus-kampus keagamaan Islam negeri terbaik di Indonesia.
/data/photo/2024/12/13/675c09816cd62.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/04/14/67fc7fce51c66.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)