Kementrian Lembaga: MA

  • Halal Bi Halal di Rumah Muhaimin Iskandar, Ma’ruf Amin Ingatkan Pemerintah Bekerja Keras – Halaman all

    Halal Bi Halal di Rumah Muhaimin Iskandar, Ma’ruf Amin Ingatkan Pemerintah Bekerja Keras – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin menyampaikan pesan ke Kabinet Merah Putih dalam menghadapi tantangan pemerintahan.

    Menurut Ma’ruf seluruh anggota kabinet harus bekerja keras dan kompak dalam menghadapi situasi yang tidak menentu.

    Hal itu disampaikan Ma’ruf usai menghadiri acara Halal Bihalal di rumah dinas Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025) malam.

    “Saya kira kita semua tahu bahwa situasi sekarang itu kan tidak baik-bain saja, karena itu harus bekerja keras, harus bersatu,” kata Ma’ruf.

    Ia juga berpesan kepada pemerintah untuk mengambil langkah terbaik, serta memprioritaskan kepentingan rakyat.

    “Harus mengambil langkah-langyang terbaik, lebih mengutamakan mana yang prioritaskan terdahulu. saya kira gitu,” tuturnya.

    Sebelumnya sejumlah tokoh menghadiri Halal Bihalal Lebaran 1446 H yang diselenggarakan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Acara itu berlangsung di kediaman Ketua Umum (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025) malam.

    Tampak sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut. Di antaranya adalah mantan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin, Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani, serta mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

    Turut hadir pula Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri, Wakil Menteri Kementerian/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Anggota Komisi IV DPR RI Mulan Jameela.

    Selain itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Rafi Ahmad yang hadir sebagai utusan presiden, juga terlihat dalam acara Halal Bihalal tersebut.

  • Revelino Tuwasey Diduga Terpidana Narkoba, Begini Jawaban Kuasa Hukum

    Revelino Tuwasey Diduga Terpidana Narkoba, Begini Jawaban Kuasa Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Revelino Tuwasey yang mengaku ayah anak selebgram Lisa Mariana diduga pernah menjadi terpidana narkoba. Pasalnya, nama Revelino Tuwasey terlihat jelas pada direktori putusan Mahkamah Agung

    Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com melalui situs putusan Mahkamah Agung, dari empat halaman yang ditampilkan terlihat dengan jelas hanya satu nama yang sesuai dengan nama Revelino Tuwasey.

    Pada putusan tersebut, terlihat Revelino Tuwasey yang tercatat dengan nama lengkap Revelino bin Robby L Tuwasey terpampang dengan jelas tersandung kasus narkotika pada 2022.

    Bahkan, pembacaan putusan pada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan Nomor 1117/Pid.Sus/2022/PN Tangerang dilakukan pada 22 Agustus 2022 dengan jaksa penuntut umum (JPU) Hikmat Lase, SH dengan dua terdakwa, yaitu Faizal Rizqi Sulaiman Bin Fadli Amer, dan Revelino Bin Robb L Tuwasey.

    Pada keputusan tersebut, yang menjadi hakim ketua adalah Rakhman Rajagukguk, kemudian ada pula dua hakim anggota, yaitu Rustiyono, dan Lucky Rambot Kalalo. Selain itu, terdapat pula panitera pengganti Hilman Syahadat.

    “Mengadili: menyatakan terdakwa I Faizal Rizqi Sulaiman Bin Fadli Amer dan terdakwa II Revelino Bin Robby L Tuwasey tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa Hak melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman,” tulis putusan Mahkamah Agung, Minggu (20/4/2025).

    “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan membayar denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan,” tulisnya lagi.

    Revelino Tuwasey yang mengaku ayah anak Lisa Mariana diduga pernah menjadi terpidana narkoba. – (Beritasatu.com/Instagram)

    Hakim ketua PN Tangerang juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Faizal Rizqi Sulaiman Bin Fadli Amer, dan Revelino Bin Robby L Tuwasey, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

    Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta memerintahkan barang bukti terdiri atas 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan kedalam dompet warna hitam yang di masukan ke dalam tas slempang warna hitam dengan berat brutto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram.

    1 (satu) buat tutup botol aqua warna biru yang terdapat 2 buah sedotan warna putih yang sudah dimodifikasi dan terdapat 1 (satu) buah pipet kaca untuk dimusnahkan.

    Tidak itu saja, pengadilan juga memerintahkan untuk barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone Xiaomi note 8 warna Hitam dengan Nomor Sim Card 081287203234 dengan NO IMEI 1: 862869042786884, NO IMEI 2: 862869042786892.

    1 (satu) buah handphone Infinik 11 warna Abu-abu dengan Nomor Sim Card: 089529283986 dengan NO IMEI 1: 353312902924382, NO IMEI 2: 353312902924390 dirampas untuk negara.

    Pengadilan Negeri Tangerang juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

    Sementara itu, sayangnya pengacara Robby Tuwasey, Fikri Wijaya tidak memberikan jawaban dengan pasti.

    “Yang jelas saya belum memberikan infomasi seperti itu, saya pun tidak membenarkan dan juga tidak mengiyakan terkait hal tersebut,” ujarnya saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (20/4/2025).

    Bahkan, Fikri Wijaya meminta untuk mengejar yang bersangkutan untuk memberikan keterangan kepastian dari keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung tersebut.

    “Anda kejar saja yang mengeluarkan statement itu, tetapi yang pasti klien saya hanya mengaku dengan nama Revelino Tuwasey. Nama lengkapnya pun saya tidak tahu,” ucapnya.

    Fikri Wijaya memastikan, Revelino Tuwasey dalam keadaan yang sehat dan baik-baik saja.

    “Klien kami yang pasti sehat, dia ada di Indonesia,” tutup pengacara Revelino Tuwasey, Fikri Wijaya terkait nama kliennya ada di putusan Mahkamah Agung terkait kasus narkoba.

  • Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 April 2025

    Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk Nasional 20 April 2025

    Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar
    hukum
    tata negara,
    Mahfud MD
    meminta Presiden Prabowo menangani langsung masalah
    pengadilan
    yang terjadi saat ini.
    Ia mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, yang meminta Prabowo untuk mengeluarkan keputusan darurat. Sebab, mekanisme di belakang pengadilan dinilainya sudah busuk.
    Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam dialog publik yang mengangkat tema “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo”, digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
    “Presiden harus mengambil keputusan-keputusan yang darurat, ndak bisa dikembalikan pada mekanisme-mekanisme itu, mekanisme itu sudah busuk semua, orangnya busuk, peraturannya busuk,” ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtubenya, Minggu (20/4/2025).
    Mahfud menegaskan, pengadilan adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan.
    Namun, yang terjadi saat ini adalah maraknya hakim yang justru terseret kasus
    korupsi
    .
    “Harus ada langkah-langkah darurat, karena situasinya sudah darurat. Apa langkah darurat? antara lain harus Presiden,” tegas Mahfud.
    Menurutnya, korupsi di peradilan saat ini sedang tumbuh dan dipandangnya sebagai sesuatu yang sangat jorok.
    Mantan Menteri Koordinator Politik,
    Hukum
    , dan Keamanan (Menkopolhukam) itu mengatakan, kasus korupsi di pengadilan akan menjadi sangat berbahaya dan seakan menjadi jaringan.
    “Sekarang juga yang tumbuh adalah
    korupsi peradilan
    itu jorok sekali ya. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru,” kata Mahfud.
    “Gila ini sangat berbahaya, ini sangat jorok sekarang,” sambungnya.
    Mahfud juga menyorot langkah
    Mahkamah Agung
    (MA) dalam melihat kasus korupsi yang melibatkan pengadilan.
    Bahkan, MA seakan normatif saja dalam menanggapi kasus-kasus yang menyeret nama hakim.
    “Bahkan yang kasus Ronald Tanur di Surabaya itu, kan sejak awal dikatakan ini korupsi, ini ada penyuapan, tapi oleh Mahkamah Agung dibilang sudah ada prosedurnya, hakim-hakim itu paham nasionalis semua, hakim-hakim pahlawan,” ujar Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PSHT desak Menkum sahkan badan hukum kepengurusan M Taufiq

    PSHT desak Menkum sahkan badan hukum kepengurusan M Taufiq

    Kita sangat mengharapkan kepada Menteri Hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendesak Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas untuk segera menindaklanjuti penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No 217 Tahun 2024 terkait pengesahan kembali pendirian Badan Hukum PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.

    “Kita sangat mengharapkan kepada Menteri Hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan memulihkan kembali badan hukum PSHT yang pernah diterbitkan oleh Kemenkumham tetapi kemudian di-takedown (dihapus),” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammad Taufiq di sela-sela Halal Bihalal Pengurus Pusat PSHT di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur, Minggu.

    Sehingga, lanjut dia, PSHT yang telah memiliki dualisme kepengurusan dapat kembali bersatu dengan dasar hukum yang pasti dan tetap.

    Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 68 Tahun 2022 dan penetapan PTUN Jakarta No 217 Tahun 2024 itu, maka yang berhak mendaftarkan diri badan hukum PSHT adalah Muhammad Taufiq.

    Saat ini, lanjut dia, PTUN Jakarta telah mengirimkan surat No 614 tertanggal 11 Februari 2025 kepada Menteri Hukum RI yang ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani yang pokok isinya permohonan atas pemulihan objek sengketa (kepengurusan PSHT) untuk dikabulkan.

    “Kami minta Menkum segera mematuhi dan melaksanakan perintah PTUN tersebut untuk mewujudkan kepastian hukum,” tuturnya.

    Taufiq menuturkan pascaputusan PK MA Tahun 2022 itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham, bahkan difasilitasi Menko Polhukam untuk bertemu. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas putusan PK MA tersebut.

    “Kami sekuat tenaga menjaga saudara-saudara kita untuk tidak ramai-ramai datang ke sana (kantor Menkum) dulu. Karena kita ingin melalui jalur-jalur yang lebih soft (lunak), karena bagaimanapun juga PSHT juga turut andil dalam mendirikan Indonesia,” ujarnya.

    Dia pun meminta ada timbal balik dari penyelenggara negara untuk memperhatikan putusan PK MA dan PTUN Jakarta itu karena dengan adanya dualisme kepengurusan sangat mengganggu pengembangan karier atlet pencak silat, khususnya dari PSHT.

    “Adanya dualisme kepengurusan menyebabkan kedua pengurus tidak boleh ikut dalam aktivitas Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), terutama yang terkait dengan organisasi,” paparnya.

    Bahkan, tambah Taufiq, di beberapa daerah atlet dari PSHT tidak diizinkan untuk ikut berkompetisi dalam kegiatan kejuaraan pencak silat.

    “Nah, ini kan mengganggu kita untuk memberi kontribusi pada kemajuan pencak silat di Indonesia,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Harian PB IPSI Benny Sumarsono yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, dualisme kepengurusan PSHT yang terjadi memang membuat pencak silat Indonesia seperti kehilangan.

    Benny berharap permasalahan yang terjadi di PSHT bisa segera diselesaikan. Terlebih, putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah dikeluarkan bisa segera mengakhiri dualisme yang terjadi.

    “Kenapa harus segera diselesaikan? Karena kami ingin mengirim atlet pencak silat dalam kejuaraan di Sea Games di tahun ini,” katanya.

    Dia pun berharap dualisme kepengurusan PSHT dapat segera diselesaikan agar pencak silat bisa kembali juara di berbagai kompetisi.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mahfud: Korupsi Peradilan Itu Jorok Sekali
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 April 2025

    Mahfud: Korupsi Peradilan Itu Jorok Sekali Nasional 20 April 2025

    Mahfud: Korupsi Peradilan Itu Jorok Sekali
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK),
    Mahfud MD
    menyorot maraknya kasus
    korupsi
    yang menyeret nama-nama
    hakim
    .
    Menurutnya, korupsi di peradilan saat ini sedang tumbuh dan dipandangnya sebagai sesuatu yang sangat jorok.
    Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam dialog publik yang mengangkat tema “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo”, digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
    “Sekarang juga yang tumbuh adalah
    korupsi peradilan
    itu jorok sekali ya. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru,” ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtubenya, Minggu (20/4/2025).
    Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu pun menyinggung empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) agar divonis lepas.
    “Jadi kasus ada korupsinya, tapi dibilang bukan korupsi ‘ini kasus perdata, ini bukan korupsi’, jadi dibebaskan itu tiga korporasi yang makan uang triliunan itu,” ujar Mahfud.
    Menurutnya, kasus korupsi di pengadilan akan menjadi sangat berbahaya dan seakan menjadi jaringan.
    “Gila ini sangat berbahaya, ini sangat jorok sekarang,” tegas Mahfud.
    Mahfud pun menyorot langkah
    Mahkamah Agung
    (
    MA
    ) dalam melihat kasus korupsi yang melibatkan pengadilan.
    Bahkan, MA seakan normatif saja dalam menanggapi kasus-kasus yang menyeret nama hakim.
    “Selalu saja ini terjadi dan biasanya Mahkamah Agung itu normatif saja jawabannya,” tegas Mahfud.
    “Bahkan yang kasus Ronald Tanur di Surabaya itu, kan sejak awal dikatakan ini korupsi, ini ada penyuapan, tapi oleh Mahkamah Agung dibilang sudah ada prosedurnya, hakim-hakim itu paham nasionalis semua, hakim-hakim pahlawan,” sambungnya.
    Sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.
    Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menemukan bahwa 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.
    “Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” lewat keterangan resmi ICW, Rabu (16/4/2025).
    ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di MA.
    “Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seorang Warga Ajukan Uji Materiil Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan ke Mahkamah Agung – Halaman all

    Seorang Warga Ajukan Uji Materiil Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan ke Mahkamah Agung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.

    Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya. 

    Dia mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal di Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

    Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata. 

    Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.

    “Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk,” tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip, Minggu (20/4/2025).

    Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

    “Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52,” tulis salinan tersebut.

    Berikut keterangan pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon untuk diuji materiil:

    Pasal 3
    Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

    Pasal 4
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
    a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
    f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

    Pasal 48
    (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

    Pasal 52
    Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • 57 Pemuda Dilantik Jadi Pengurus DPD II KNPI Kabupaten Semarang 2024-2027, Jadi Agen Perubahan

    57 Pemuda Dilantik Jadi Pengurus DPD II KNPI Kabupaten Semarang 2024-2027, Jadi Agen Perubahan

    TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jawa Tengah melantik puluhan pengurus DPD II KNPI Kabupaten Semarang Masa Bhakti 2024-2027 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Sidomulyo, Ungaran Timur pada Minggu (19/4/2025).

    Wakil Ketua DPD I KNPI Provinsi Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo mendapatkan amanah untuk melantik 57 anggota kepengurusan dari organisasi kepemudaan di wilayah Bumi Serasi tersebut.

    Pelantikan ditandai dengan pembacaan sumpah, seremoni penyerahan bendera, penandatanganan berita acara, serta para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang yang bersalaman dengan para pengurus baru.

    Dengan struktur organisasi dan program kerja yang baru, KNPI Kabupaten Semarang diharapkan bisa menjadi motor penggerak peran para pemuda dan generasi muda.

    Sehingga pemuda dan generasi muda di daerah ini tidak sekedar aktif dalam berbagai organisasi, namun juga harus hadir di tengah- tengah masyarakat melalui kreativitas, inovasi dan kolaborasi yang membangun.

    “Mudah-mudahan bisa mewarnai dan bersinergi untuk membangun wilayah dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.

    Saya lihat visi misi yang dipaparkan ketua ini sudah hebat, tinggal anggotanya harus mengikuti dan ketuanya yang mampu mengakomodir semuanya,” kata Bagus seusai pelantikan.

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Semarang, Suyana yang hadir dalam pelantikan juga menyambut baik dengan para pengurus yang baru tersebut.

    Menurut dia, pemuda memiliki niat dan semangat untuk memperjuangkan perubahan yang lebih baik dan menjawab tantangan global.

    “Sudah saatnya pemuda bersatu padu dan ikut mengambil peran sebagai agen perubahan, pembangunan, dan pembaruan,” kata dia membacakan sambutan dari Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.

    Sementara itu, Ketua DPD II KNPI Kabupaten Semarang yang baru dilantik, Muhammad Ulin Nuha menyampaikan sejumlah program kerja pihaknya ke depan.

    Tagline yang diambil, lanjut dia, yakni Muda Menginspirasi.

    “Artinya pemuda yang memiliki cara pandang dunia yang berpijak pada realita dan fakta, sehingga bukan sesuatu yang mengambang.

    Kami ingin menjadi generasi yang berdampak, tidak hanya omon-omon saja, namun bermanfaat bagi masyarakat dan terbebas dari belenggu penjajahan, termasuk yang memenjarakan pemikiran,” kata pria yang kerap disapa Gus Ulin tersebut.

    Beberapa di antara problematika yang dihadapi bangsa, khususnya wilayah Kabupaten Semarang dan Jawa Tengah, menurut dia, saat ini yaitu persoalan ekonomi, sumber daya manusia, serta lingkungan dan alam.

    Menurut Ulin, tren populasi yang masih baik di Indonesia mampu meningkatkan perekonomian bangsa.

    Selain itu, pemahaman terhadap para pemuda terkait krisis lingkungan juga harus selalu digencarkan.

    “Masih minimnya pengetahuan anak-anak muda yang menganggap sumber daya alam kita tidak terbatas, padahal realitanya hari ini alam sudah mulai keberatan.

    Jangan sampai kita mewariskan dunia yang tidak baik pada generasi penerus nantinya.

    Sehingga harapan kami, dari problem-problem yang kami kaji bisa memunculkan solusi yang baik ke depannya dan bersinergi dengan pemerintah,” pungkas dia.

    Berikut ini daftar komposisi dan personalia DPD II KNPI Kabupaten Semarang Masa Bhakti 2024-2027:

     

    KETUA :

    MUHAMMAD ULIN NUHA

    WAKIL KETUA : 

    KHUSNI MUBAROK

    MUHAMAD DIDIK NUGROHO

    MUHAMMAD FIKRUL UMAM

    DIYAH YUNITASARI

    NUGROHO SUNU PRATAMA

    HANIFA NURUZZAKIA

    NICOLAUS KEVIN MURDY PURNOMO 

    AHMAD MUNIR

    SEKRETARIS : 

    YOGY PRATAMA MUHAMAD ABDUL GHANY, SH

    WAKIL SEKRETARIS : 

    ALVIN FUADY

    SITI MAULUDIYANTI

    JIHAN CRISMAWANDI

    OCKTA RINA KUSUMA, SH

    AZKA ILHAM MAULANA

    ANDRI IHSAN NT

    M JULFA KAMAL

    NUR FAIZ MA’MUN

    BENDAHARA : YOKI ELANGGA ARYARISTY

    WAKIL BENDAHARA : 

    ERNAWATI

    ARYANTO

    NOVI NURYANTI

    SUTARNO

    ARRIJAL WAHYU

    FAHMI RAHMAN SANY

    WARDA LATIF FIANA

    NOVITA YUNI RAHMAWATI

     

    KOMISI KEORGANISASIAN : 

    ALI MAHMUDI

    NURMUWACHID, M.PD

    SINTYA FIKA

    IMRON ISNAINI

    KOMISI KEANGGOTAAN, PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN OKP : 

    KHOIRUDIN NASRULLAH

    AHMAD SHODERI, M.PD

    ERYANI INDRASARI

    ANDRI SULISTYONO

     

    KOMISI POLITIK, HUKUM, HAM, PENCEGAHAN TERORISME DAN RADIKALISME :

    NIRWAN KUSUMA

    MUHAMMAD WILDAN MUA’FFAA

    TRIYANTO

    VICENSA GEROSA RACHEL

     

    KOMISI SOSIAL, PENDIDIKAN, OLAHRAGA, DAN SENI BUDAYA : 

    MUHAMMAD RASYID HAKIM

    SITI FUTKHATIN NASIKHAH

    NASRUL ANWARI

    MAULIDINA NUR RAHMAH

     

    KOMISI PEREKONOMIAN, PARIWISATA, DAN TENAGA KERJA :

    HERU WIDODO

    EKO PUJO NURNANTO

    NIKEN PRASASTI KASIH

     

    KOMISI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, ANAK, DAN KESEHATAN :

    IFQI ULFA LUTFIANA

    NUR ADILA MAHDA FIQIHA

    ZULFANIDA ABABIL SALAM

    FATIYA ADINDA

     

    KOMISI PERTANIAN, PERIKANAN, PERKEBUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP :

    SUSANTO

    CLAUDIA BUNGA MEGA PRATIWI

    ANNISA NIDAUL FIRDAUS

     

    KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK : 

    AHMAD KHANIF

    AGUS KURNIAWAN

    SALMA AZZAHRA RAMADHANI

    OCKA DIAMONDIKA

    (*)

  • Amerika Hentikan Deportasi Gengster Venezuela, Ada Apa?

    Amerika Hentikan Deportasi Gengster Venezuela, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (19/4) menghentikan sementara deportasi sejumlah pria Venezuela yang berada dalam tahanan imigrasi. 

    “Pemerintah diperintahkan untuk tidak mendeportasi anggota kelompok tahanan yang diduga dari Amerika Serikat sampai ada perintah lebih lanjut dari Pengadilan ini,” kata para hakim dalam keputusan singkat yang tidak ditandatangani, seperti dikutip dari Reuters.

    Hakim Konservatif Clarence Thomas dan Samuel Alito secara terbuka tidak setuju dengan keputusan tersebut, yang dikeluarkan sekitar pukul 12:55 dini hari waktu setempat.

    Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan komentar atas keputusan Mahkamah Agung.

    Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan pemerintahan Trump terhadap batasan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Kasus ini berisiko menimbulkan bentrokan besar antara dua cabang pemerintahan yang setara dan berpotensi menimbulkan krisis konstitusional yang parah.

    Terpilih tahun lalu dengan janji untuk menindak tegas para migran, Trump menerapkan Undang-Undang Musuh Asing 1798 dalam upaya untuk mendeportasi anggota Tren de Aragua, sebuah geng kriminal yang berasal dari penjara Venezuela yang oleh pemerintahannya dicap sebagai kelompok teroris.

    Presiden dan para pembantu seniornya telah menegaskan bahwa mereka memiliki kewenangan yang luas dalam masalah imigrasi.

    Selama sidang pada hari Jumat, seorang pengacara pemerintah mengatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya rencana Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk mendeportasi orang-orang tersebut pada Jumat, tetapi mungkin ada deportasi pada Sabtu.

    (hsy/hsy)

  • Hormati Kasasi PDI-P, Tia Rahmania: Saya Tidak Menggelembungkan Suara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 April 2025

    Hormati Kasasi PDI-P, Tia Rahmania: Saya Tidak Menggelembungkan Suara Nasional 19 April 2025

    Hormati Kasasi PDI-P, Tia Rahmania: Saya Tidak Menggelembungkan Suara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan kader
    PDI-P
    ,
    Tia Rahmania
    menghormati keputusan partai banteng yang mengajukan
    kasasi
    atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Dalam putusan di tingkat pertama, PN Jakpus menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti menggelembungkan suara dalam pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) 2024 di Dapil I Banten sebagaimana keputusan Mahkamah Partai PDI-P.
    “Sebagai warga negara yang baik di negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum saya harus menghargai langkah-langkah hukum yang diambil,” ujar Tia saat dihubungi
    Kompas.com
    , Sabtu (19/4/2025).
    Tia mengatakan, dirinya tetap menghormati PDI-P sebagai organisasi yang pernah menjadi tempat baginya untuk berkembang dan menjunjung tinggi keadilan.
    Ia berharap, proses hukum yang berjalan bisa berujung baik dan demokrasi bisa ditegakkan.
    “Saya tidak menggelembungkan suara, di mana hal tersebut tecermin dalam keputusan PN Jakarta Pusat,” kata Tia.
    Sebelumnya, Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Tia.
    Menurut Guntur, kasasi diajukan Mahkamah PDI-P dan Bonnie Triyana selaku kader PDI-P yang menggantikan posisi Tia dalam ketetapan hasil pemilu.
    Dengan adanya kasasi ini, kata dia, putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Tia belum berkekuatan hukum tetap.
    Ia juga menyebut, persoalan di internal partai seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai PDI-P.
    “Dalam Pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan ‘Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai’,” ujar Guntur, Jumat (18/4/2025).
    Dalam persoalan ini, Tia dituding menggelembungkan suara di Dapil I Banten. Mahkamah PDI-P kemudian menyatakan Tia terbukti bersalah.
    Tia kemudian dipecat dan posisinya digantikan kader PDI-P lainnya, Bonnie Triyana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PMI Jakarta Timur Lantik 7.430 Anggota PMR dan 260 Tenaga Sukarela di Buperta Cibubur

    PMI Jakarta Timur Lantik 7.430 Anggota PMR dan 260 Tenaga Sukarela di Buperta Cibubur

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG – Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Timur melantik 7.430 anggota Palang Merah Remaja (PMR) di Buperta Cibubur, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025).

    Ketua PMI Kota Jakarta Timur, H. R. Krisdianto mengatakan 7.430 PMR tersebut dilantik setelah mendapatkan Pendidikan dan Latihan (Diklat) pada tanggal 1-2 Februari 2025.

    Pelantikan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) merupakan ajang pertemuan dalam rangka mempererat persahabatan, dan evaluasi pelatihan.

    “Untuk tingkat Mula (SD), Madya (SMP/MTS), dan Wira (SMA/SMK/MA) diklat PMR telah dilaksanakan di 10 Kecamatan se-Jakarta Timur,” kata Krisdianto di Buperta Cibubur, Sabtu (19/4/2025).

    Para anggota PMR dari 10 Kecamatan di Jakarta Timur yang sudah dilantik ini diharapkan dapat membantu melakukan penanganan ketika menghadapi situasi darurat di sekolah.

    Selain anggota PMR pada tahun ini PMI Jakarta Timur turut melantik 260 tenaga sukarela, mereka merupakan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dari 65 Kelurahan.

    Para anggota PPSU yang sudah mendapatkan pelatihan dan dilantik ini diharapkan dapat membantu masyarakat saat terjadi situasi darurat, ataupun ketika penanganan bencana.

    “PMI Kota Jakarta Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan relawan yang baik dan berkualitas dari mulai unsur PMR hingga TSR/tenaga sukarela,” ujar Krisdianto.

    Sementara Pemkot Jakarta Timur mengapresiasi program PMI dalam melakukan pembinaan PMR, dan berharap agar para anggota yang dilantik dapat memanfaatkan ilmunya membantu warga.

    Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainah menuturkan pelantikan 7.430 PMR menunjukkan bahwa pembinaan PMR di masing-masing sekolah dan madrasah mendapat dukungan maksimal.

    “Mendapat dukungan kepala sekolah dan guru pembina PMR, Kementerian Agama dan Sudin Pendidikan Wilayah 1 dan 2. Terima kasih seluruh komponen mendukung pengembangan PMR,” tutur Iin.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya