Kementrian Lembaga: MA

  • Istana Klaim Tugas PCO Tak Tumpang Tindih dengan KSP

    Istana Klaim Tugas PCO Tak Tumpang Tindih dengan KSP

    Istana Klaim Tugas PCO Tak Tumpang Tindih dengan KSP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah anggapan yang menyebut tugas dan fungsi
    Kantor Komunikasi Kepresidenan
    (PCO) tumpang tindih dengan lembaga lain, termasuk Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
    Prasetyo menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang PCO sudah didesain sedemikian rupa agar tugas dan fungsinya tidak tumpang tindih dengan KSP dan lembaga lain.
    “Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa, bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (21/4/2025).
    Prasetyo pun mengaku akan mempelajari gugatan di Mahkamah Agung yang mempersoalkan Pepres PCO karena dianggap tumpang tindih dengan KSP.
    “Saya belum terima copy-an gugatan tersebut. Tapi apapun nanti coba kita pelajari,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
    Prasetyo melanjutkan, PCO juga tetap menjalankan tugasnya seperti biasa setelah ia ditunjuk menjadi juru bicara
    Presiden Prabowo Subianto
    .
    Bahkan, ia mengaku diminta Prabowo untuk membantu pekerjaan PCO.
    “Itu termasuk menteri-menteri teknis lainnya, untuk menyampaikan program-program pemerintah, apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah, sedang direncanakan oleh pemerintah, termasuk keberhasilan-keberhasilan dari program-program tersebut,” kata dia.
    Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
     
    Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya.
    Dia mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal di Peraturan Presiden RI No 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
    Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata.
    Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
    “Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk,” tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip, Minggu (20/4/2025).
    Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
    “Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52,” tulis salinan tersebut.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perpres PCO Digugat ke MA, Mensesneg Klaim Tak Ada Tumpang Tindih dengan KSP

    Perpres PCO Digugat ke MA, Mensesneg Klaim Tak Ada Tumpang Tindih dengan KSP

    loading…

    Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

    JAKARTA – Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) digugat ke Mahkamah Agung (MA). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tidak ada tugas yang tumpang tindih dari PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP) seperti dalam gugatan.

    “Tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Mensesneg mengaku belum melihat langsung isi dari gugatan tersebut. Prasetyo mengaku akan mempelajari terlebih dulu perihal gugatan tersebut.

    “Belum (lihat isi gugatan), ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apa pun nanti coba kita pelajari,” katanya.

    Sebagai informasi, seorang warga bernama Windu Wijaya menggugat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang PCO ke Mahkamah Agung (MA). Dalam gugatannya, Windu Wijaya melalui kuasa hukum Ardin Firanata menyebut terjadinya tumpang tindih kewenangan antara PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP) terkait fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi.

    (abd)

  • Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan

    Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan

    loading…

    Mahfud MD mengungkapkan bahwa rakyat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membersihkan dunia peradilan. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa rakyat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membersihkan dunia peradilan. Mahfud meminta Korps Adhyaksa itu untuk terus membongkar praktik korupsi yang menyasar dunia peradilan, buntut dugaan suap yang dilakukan hakim dalam menangani kasus ekspor crude palm oil ( CPO ).

    “Bongkar semuanya (mafia peradilan). Jangan takut, rakyat mendukung,” kata Mahfud dikutip Senin (21/4/2025).

    Bahkan, Mahfud menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membersihkan lembaga peradilan. Mahfud mengungkapkan, penerbitan perppu merupakan langkah cepat. Ini mengingat perbaikan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) hanya bersifat formalitas.

    “Ini darurat. Sama seperti yang terjadi di Surabaya, hakim yang dikatakan nasional dan bersih, ternyata menerima suap,” katanya.

    Adapun kasus suap majelis hakim perkara korupsi CPO dinilai layaknya fenomena gunung es terkait praktik mafia peradilan. Apalagi, yang dilakukan Kejaksaan melibatkan aparatur peradilan di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

    Diketahui, Kejagung menetapkan tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Kejagung juga telah menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

    Para hakim diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar dari janji Rp 60 miliar agar perkara korupsi minyak goreng yang menjerat tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group diputus lepas atau onslag.

    (rca)

  • Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi

    Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi

    loading…

    JPU menghadirkan Hakim Agung Soesilo sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Nur Khabibi

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Soesilo merupakan ketua majelis hakim dalam kasasi Ronald Tannur.

    Duduk sebagai terdakwa yakni mantan pejabat MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat.

    Di hadapan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, Soesilo hanya mengenal Zarof. “Saya tidak kenal Lisa Rachmat,” ujar Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Selain Soesilo, JPU juga menghadirkan pensiunan Hakim Ad Hoc MA Abdul Latif dan Kabid Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jakarta Santi sebagai saksi.

    Sebelumnya, Zarof didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

    Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    “Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang Rp5 miliar melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” ujar JPU.

    “Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” sambung jaksa.

    Suap berawal ketika Ronald Tannur yang dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Jaksa yang keberatan dengan putusan tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke MA.

  • Nyatakan Dissenting Opinion, Hakim Agung Soesilo Sempat Minta Putusan Ronald Tannur Ditunda
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    Nyatakan Dissenting Opinion, Hakim Agung Soesilo Sempat Minta Putusan Ronald Tannur Ditunda Nasional 21 April 2025

    Nyatakan Dissenting Opinion, Hakim Agung Soesilo Sempat Minta Putusan Ronald Tannur Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Hakim Agung Soesilo
    mengungkapkan kronologi dirinya memutuskan
    dissenting opinion
    (DO) atau pendapat berbeda dan menyatakan
    Gregorius Ronald Tannur
    tidak terbukti membunuh
    Dini Sera Afrianti
    dalam putusan kasasi.
    Keterangan ini Soesilo sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan percobaan penyuapan yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.
    Dalam persidangan itu, mulanya pengacara Lisa meminta Soesilo menjelaskan alasannya menjatuhkan putusan dissenting opinion. Namun, Soesilo tidak mau menyanggupi permintaan tersebut.
    “Saya kira gini, soal pertimbangan hukum itu kan bisa langsung dibaca di putusan saya, Pak. Saya enggak usah jelaskan lagi-lagi dari pada nanti ada perbedaan, Bapak baca saja putusan saya, pertimbangan saya apa,” ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
    Meski demikian, dalam persidangan tersebut Soesilo menjelaskan kronologi bagaimana ia menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini.
    Penjelasan itu disampaikan ketika ia menjawab pertanyaan kuasa hukum Zarof yang menanyakan apakah putusan kasasi di MA dijatuhkan sebelum atau sesudah perkara Ronald Tannur menjadi sorotan karena diwarnai suap.
    Soesilo kemudian menjelaskan, ia dan anggota majelis kasasi meminta berkas fisik sidang perkara Ronald Tannur sebelum dirinya bertemu Zarof Ricar di Makassar.
    “Karena ini menarik perhatian kami minta dan itu diperbolehkan,” ujar Soesilo.
    Pada 22 September, ia dan dua anggota majelis kasasi kemudian menggelar musyawarah.
    Kedua anggotanya sepakat Ronald Tannur terbukti melakukan tindak pidana sehingga Dini Sera meninggal.
    Sementara Soesilo berpendapat lain. Ia menawarkan waktu satu minggu untuk kembali mendalami perkara Ronald Tannur.
    “Waktu itu mereka minta, ‘hari ini saja Pak, diputus’. Ya sudah kalau hari ini diputus saya yang DO (dissenting opinion). Sudah gitu saja Pak, dengan nada datar kami sidang itu,” tutur Soesilo.
    Sebelumnya, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat, perbantuan, dan percobaan menyuap Hakim Agung Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi Ronald Tannur.
    Jaksa menyebut, Zarof berupaya memenuhi permintaan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk mengkondisikan putusan kasasi sehingga kliennya tetap bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
    Jaksa menyebut, Lisa menyiapkan uang Rp 6 miliar dengan rincian, Rp 5 miliar untuk majelis kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Jadi Mafia Perkara, Sistem Hukum Indonesia Paling Korup?

    Hakim Jadi Mafia Perkara, Sistem Hukum Indonesia Paling Korup?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penangkapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel seolah mempertegas sorotan dunia tentang kepastian hukum di Indonesia. 

    Kasus itu menunjukkan bahwa kepastian hukum masih menjadi barang yang langka. Sistem hukum di Indonesia, dipenuhi oleh oknum korup yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

    Dalam kasus PN Jaksel, misalnya, hakim yang seharusnya berperan sebagai wakil tuhan untuk mengadili setiap perkara, kini kredibilitasnya dipertanyakan. 

    Kasus vonis bebas Ronald Tannur adalah contohnya. Vonis bebas yang dikeluarkan oleh tiga hakim PN Surabaya mulai dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul itu sarat akan kontroversi.

    Sebab, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang sudah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti justru dibebaskan oleh majelis hakim.

    Usut punya usut, ketiga hakim itu bermain api. Mereka ternyata diduga menerima aliran dana dari ibu Ronald Tannur agar bisa membebaskan anaknya.

    Total, dana yang dialirkan ke Erintuah Damanik Cs itu mencapai Rp4,6 miliar. Kini, mereka tengah menunggu di kursi pesakitan untuk diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Tak berhenti disitu, publik juga kembali dihebohkan dengan kasus suap yang menyeret hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat yakni Djuyamto Cs.

    Hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis onstlag dalam perkara ekspor minyak goreng yang menjerat tiga grup korporasi.

    Tiga grup korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Total, aliran dana dalam kasus vonis lepas itu mencapai Rp60 miliar.

    Modus yang Sama

    Meskipun berbeda kasus. Proses pengambilan vonis dua perkara suap itu memiliki modus yang hampir sama.

    Sebab, baik kasus suap minyak goreng maupun Ronald Tannur itu sama-sama melalui perangkat pengadilan negeri (PN).

    Misalnya, dalam kasus Ronald Tannur, uang suap itu diberikan kepada mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Sebelum itu, kubu Ronald Tannur menghubungi eks Pejabat MA, Zarof Ricar untuk dihubungkan ke Rudi.

    Adapun, peran Rudi sederhana, dia hanya menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.

    Singkatnya, tiga oknum hakim itu terpilih pada (5/3/2024). Majelis hakim perkara Ronald Tannur dipimpin oleh Erintuah Damanik. Duduk sebagai Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Keran dana dugaan suap itu mulai dialirkan pada (1/4/2024). Bertempat di toko donat, Lisa menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 dengan pecahan dolar ke Erintuah.

    Selang dua Minggu, Erintuah membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo dengan memperoleh masing-masing SGD 36.000. Sementara, Erin menerima SGD 38.000.

    Tak lupa, Rudi Suparmono mendapatkan bagian sebesar SGD 20.000 dan panitera pengganti berinisial S memiliki jatah SGD 10.000. Selain itu, Rudi juga diduga menerima uang dari Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.

    Alhasil, total jatah Rudi Suparmono dalam kepengurusan perkara itu sebesar SGD 63.000 atau setara dengan Rp750 juta.

    Di samping itu, kasus suap perkara minyak goreng juga diduga dilakukan oleh makelar dari PN Jakarta Selatan, yakni Muhammad Arif Nuryanta.

    Arif merupakan Ketua PN Jakarta Selatan. Dia diduga merupakan penerima uang suap dari pihak terdakwa korporasi sebesar Rp60 miliar.

    Selain itu, Arif juga yang mengatur struktur majelis hakim yang akan memutus perkara tersebut. Hasilnya, Djuyamto Cs terpilih sebagai majelis hakim.

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

    Sejatinya, Syafei mulanya menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

    Total, Djuyamto, Agam dan Ali diduga telah menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar agar bisa memutus vonis lepas kasus ekspor minyak goreng korporasi.

  • Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Digugat ke MA

    Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Digugat ke MA

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan uji materiil atau gugaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.

    Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya. Adapun, gugatan atau uji materiil tersebut terhadap beberapa pasal di Perpres No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). 

    Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.

    “Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk,” tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip dari keterangan resmi, Senin (21/4/2025).

    Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52. 

    Berikut keterangan pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon gugatan terhadap Perpres No 82/2024 

    Pasal 3

    Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

    Pasal 4

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
    a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
    f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

    Pasal 48

    (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

    Pasal 52

    Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Top 5 News: Mobil Polisi Dibakar di Depok hingga Job Nathalie Holscher

    Top 5 News: Mobil Polisi Dibakar di Depok hingga Job Nathalie Holscher

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna menyoroti status warga dan legalitas lahan di lokasi mobil polisi dibakar di Depok, Jawa Barat serta Arema FC membuat empat program jangka panjang untuk keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menjadi top 5 news Beritasatu.com, Minggu (20/4/2025).

    Selain itu, Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat Hari Paskah 2025 untuk umat Kristiani, hingga DJ Nathalie Holscher banjir pekerjaan setelah dirinya disawer di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan dan menuai banyak kecaman.

    Top 5 news Beritasatu.com: 

    1. Mobil Polisi Dibakar di Depok Diduga Terkait Lahan Ilegal

    Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna menyoroti status warga dan legalitas lahan di lokasi mobil polisi dibakar di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada Jumat (18/4/2025). 

    Ia  menegaskan, kawasan tersebut telah lama bermasalah dan belum menemukan solusi hingga kini. Menurut Ade, persoalan utama yang membelit kawasan tersebut adalah ketidakjelasan legalitas lahan. 

    2. 4 Program Jangka Panjang Arema FC untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

    Arema FC membuat empat program jangka panjang untuk keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Program tersebut diharapkan bermanfaat bagi keluarga korban dan mempererat hubungan persaudaraan kedua pihak. 

    Hal itu diputuskan dalam pertemuan manajemen Arema FC dengan 89 keluarga korban tragedi Kanjuruhan di kantor Arema FC Kandang Singa, Jalan Mayjen Panjaitan, Nomor 42, Kota Malang pada Jumat (18/4/2025). 

    3. Revelino Tuwasey Diduga Terpidana Narkoba, Begini Jawaban Kuasa Hukum

    Top 5 news berikutnya adalah Revelino Tuwasey yang mengaku ayah anak selebgram Lisa Mariana diduga pernah menjadi terpidana narkoba. Pasalnya, nama Revelino Tuwasey terlihat jelas pada direktori putusan Mahkamah Agung.

    Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com melalui situs putusan Mahkamah Agung, dari empat halaman yang ditampilkan terlihat dengan jelas hanya satu nama yang sesuai dengan nama Revelino Tuwasey.

    4. Ucapan Selamat Hari Paskah dari Prabowo Subianto 

  • Ma'ruf Amin Bertemu Gibran, Kasih Paham Banyak Hal sebagai Orang Tua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    Ma'ruf Amin Bertemu Gibran, Kasih Paham Banyak Hal sebagai Orang Tua Nasional 21 April 2025

    Maruf Amin Bertemu Gibran, Kasih Paham Banyak Hal sebagai Orang Tua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden ke-13 RI
    Ma’ruf Amin
    mengakui dirinya telah menemui Wapres
    Gibran Rakabuming Raka
    baru-baru ini.
    Ma’ruf menyebut, pertemuannya dengan Gibran adalah dalam rangka Lebaran
    Idul Fitri 2025
    .
    “Ya silaturahmi juga,” ujar Ma’ruf di rumah dinas Menko PM Cak Imin, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Minggu (20/4/2025) malam.
    Saat ditanya apakah ada topik khusus yang dibahas bersama Gibran, Ma’ruf menyebut mereka hanya ngobrol biasa.
    Namun, sebagai orang yang lebih tua, Ma’ruf memberikan banyak pemahaman terhadap Gibran.
    “Ya ngobrol biasa lah. Saya sebagai orang yang lebih tua tentu memberikan banyak hal pemahaman saja,” imbuhnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Ma’ruf juga bicara soal isu-isu terkini seputar pemerintahan. Salah satunya mengenai matahari kembar antara Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo. 
    Isu tersebut muncul setelah menteri-menteri Prabowo berkunjung ke kediaman Jokowi setelah Lebaran beberapa waktu yang lalu. 
    Ma’ruf Amin menilai, isu matahari kembar tidak mengancan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Ma’ruf meminta agar semua pihak tidak berspekulasi macam-macam soal pertemuan yang memunculkan isu matahari kembar itu.
    “Kalau hatinya bersih semua, tidak ada ancaman (terhadap Prabowo), hatinya dibersihkan dulu, tidak ada ancaman,” kata Ma’ruf.
    Ma’ruf pun berpandangan, pertemuan menteri-menteri Prabowo dengan Jokowi semestinya dilihat sebagai silaturahmi biasa.
    “Saya kira itu bagian harus diartikan sebagai dari silaturahmi itu tadi, dengan bekas presiden, dengan bekas wapres, dengan yang lain-lain,” ujar Ma’ruf.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dasco, Raffi Ahmad, hingga Ahmad Dhani hadiri halalbihalal Cak Imin

    Dasco, Raffi Ahmad, hingga Ahmad Dhani hadiri halalbihalal Cak Imin

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat tiba di rumah dinas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Jakarta, Minggu (20/4/2025). ANTARA/Rio Feisal

    Dasco, Raffi Ahmad, hingga Ahmad Dhani hadiri halalbihalal Cak Imin
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 20 April 2025 – 23:13 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, serta anggota DPR RI Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menghadiri acara halalbihalal bersama Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar pada Minggu malam.

    Dasco dan Raffi Ahmad tiba di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, dalam rombongan yang sama pada pukul 19.43 WIB. Selain mereka, Menteri Sosial Saifullah Yusuf turut hadir.

    Cak Imin yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) lantas menyambut kedatangan rombongan tersebut dan mempersilakan mereka masuk ke dalam rumah dinasnya.

    Sementara itu, pasangan suami istri Ahmad Dhani dan Mulan tiba pada pukul 19.24 WIB

    Di dalam ruangan, Dasco duduk bersama Cak Imin dalam satu meja bundar, dan ditemani Menteri Agama Nasaruddin Umar serta mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

    Adapun Raffi Ahmad tampak duduk bersama Ahmad Dhani berserta Mulan.

    Selain mereka, Ketua Dewan Syura PKB Ma’ruf Amin telah tiba pada pukul 19.25 WIB, dan disambut oleh Cak Imin.

    Adapun pejabat publik lain yang hadir di acara tersebut, antara lain, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, hingga Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno.

    Sumber : Antara