Istana Klaim Tugas PCO Tak Tumpang Tindih dengan KSP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah anggapan yang menyebut tugas dan fungsi
Kantor Komunikasi Kepresidenan
(PCO) tumpang tindih dengan lembaga lain, termasuk Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Prasetyo menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang PCO sudah didesain sedemikian rupa agar tugas dan fungsinya tidak tumpang tindih dengan KSP dan lembaga lain.
“Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa, bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Prasetyo pun mengaku akan mempelajari gugatan di Mahkamah Agung yang mempersoalkan Pepres PCO karena dianggap tumpang tindih dengan KSP.
“Saya belum terima copy-an gugatan tersebut. Tapi apapun nanti coba kita pelajari,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Prasetyo melanjutkan, PCO juga tetap menjalankan tugasnya seperti biasa setelah ia ditunjuk menjadi juru bicara
Presiden Prabowo Subianto
.
Bahkan, ia mengaku diminta Prabowo untuk membantu pekerjaan PCO.
“Itu termasuk menteri-menteri teknis lainnya, untuk menyampaikan program-program pemerintah, apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah, sedang direncanakan oleh pemerintah, termasuk keberhasilan-keberhasilan dari program-program tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya.
Dia mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal di Peraturan Presiden RI No 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata.
Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
“Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk,” tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip, Minggu (20/4/2025).
Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
“Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52,” tulis salinan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
/data/photo/2025/03/17/67d7da3adae37.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istana Klaim Tugas PCO Tak Tumpang Tindih dengan KSP
-

Perpres PCO Digugat ke MA, Mensesneg Klaim Tak Ada Tumpang Tindih dengan KSP
loading…
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
JAKARTA – Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) digugat ke Mahkamah Agung (MA). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tidak ada tugas yang tumpang tindih dari PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP) seperti dalam gugatan.
“Tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).
Mensesneg mengaku belum melihat langsung isi dari gugatan tersebut. Prasetyo mengaku akan mempelajari terlebih dulu perihal gugatan tersebut.
“Belum (lihat isi gugatan), ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apa pun nanti coba kita pelajari,” katanya.
Sebagai informasi, seorang warga bernama Windu Wijaya menggugat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang PCO ke Mahkamah Agung (MA). Dalam gugatannya, Windu Wijaya melalui kuasa hukum Ardin Firanata menyebut terjadinya tumpang tindih kewenangan antara PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP) terkait fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi.
(abd)
-

Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi
loading…
JPU menghadirkan Hakim Agung Soesilo sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Soesilo merupakan ketua majelis hakim dalam kasasi Ronald Tannur.
Duduk sebagai terdakwa yakni mantan pejabat MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, Soesilo hanya mengenal Zarof. “Saya tidak kenal Lisa Rachmat,” ujar Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).
Selain Soesilo, JPU juga menghadirkan pensiunan Hakim Ad Hoc MA Abdul Latif dan Kabid Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jakarta Santi sebagai saksi.
Sebelumnya, Zarof didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang Rp5 miliar melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” ujar JPU.
“Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” sambung jaksa.
Suap berawal ketika Ronald Tannur yang dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Jaksa yang keberatan dengan putusan tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke MA.
-
/data/photo/2025/04/21/6805d76b3cb07.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nyatakan Dissenting Opinion, Hakim Agung Soesilo Sempat Minta Putusan Ronald Tannur Ditunda Nasional 21 April 2025
Nyatakan Dissenting Opinion, Hakim Agung Soesilo Sempat Minta Putusan Ronald Tannur Ditunda
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Hakim Agung Soesilo
mengungkapkan kronologi dirinya memutuskan
dissenting opinion
(DO) atau pendapat berbeda dan menyatakan
Gregorius Ronald Tannur
tidak terbukti membunuh
Dini Sera Afrianti
dalam putusan kasasi.
Keterangan ini Soesilo sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan percobaan penyuapan yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.
Dalam persidangan itu, mulanya pengacara Lisa meminta Soesilo menjelaskan alasannya menjatuhkan putusan dissenting opinion. Namun, Soesilo tidak mau menyanggupi permintaan tersebut.
“Saya kira gini, soal pertimbangan hukum itu kan bisa langsung dibaca di putusan saya, Pak. Saya enggak usah jelaskan lagi-lagi dari pada nanti ada perbedaan, Bapak baca saja putusan saya, pertimbangan saya apa,” ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Meski demikian, dalam persidangan tersebut Soesilo menjelaskan kronologi bagaimana ia menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini.
Penjelasan itu disampaikan ketika ia menjawab pertanyaan kuasa hukum Zarof yang menanyakan apakah putusan kasasi di MA dijatuhkan sebelum atau sesudah perkara Ronald Tannur menjadi sorotan karena diwarnai suap.
Soesilo kemudian menjelaskan, ia dan anggota majelis kasasi meminta berkas fisik sidang perkara Ronald Tannur sebelum dirinya bertemu Zarof Ricar di Makassar.
“Karena ini menarik perhatian kami minta dan itu diperbolehkan,” ujar Soesilo.
Pada 22 September, ia dan dua anggota majelis kasasi kemudian menggelar musyawarah.
Kedua anggotanya sepakat Ronald Tannur terbukti melakukan tindak pidana sehingga Dini Sera meninggal.
Sementara Soesilo berpendapat lain. Ia menawarkan waktu satu minggu untuk kembali mendalami perkara Ronald Tannur.
“Waktu itu mereka minta, ‘hari ini saja Pak, diputus’. Ya sudah kalau hari ini diputus saya yang DO (dissenting opinion). Sudah gitu saja Pak, dengan nada datar kami sidang itu,” tutur Soesilo.
Sebelumnya, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat, perbantuan, dan percobaan menyuap Hakim Agung Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi Ronald Tannur.
Jaksa menyebut, Zarof berupaya memenuhi permintaan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk mengkondisikan putusan kasasi sehingga kliennya tetap bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa menyebut, Lisa menyiapkan uang Rp 6 miliar dengan rincian, Rp 5 miliar untuk majelis kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Digugat ke MA
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan uji materiil atau gugaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya. Adapun, gugatan atau uji materiil tersebut terhadap beberapa pasal di Perpres No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).
Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
“Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk,” tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip dari keterangan resmi, Senin (21/4/2025).
Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.
Berikut keterangan pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon gugatan terhadap Perpres No 82/2024
Pasal 3
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.Pasal 48
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
/data/photo/2025/04/20/6804ff2a1be70.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ma'ruf Amin Bertemu Gibran, Kasih Paham Banyak Hal sebagai Orang Tua Nasional 21 April 2025
Maruf Amin Bertemu Gibran, Kasih Paham Banyak Hal sebagai Orang Tua
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden ke-13 RI
Ma’ruf Amin
mengakui dirinya telah menemui Wapres
Gibran Rakabuming Raka
baru-baru ini.
Ma’ruf menyebut, pertemuannya dengan Gibran adalah dalam rangka Lebaran
Idul Fitri 2025
.
“Ya silaturahmi juga,” ujar Ma’ruf di rumah dinas Menko PM Cak Imin, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Minggu (20/4/2025) malam.
Saat ditanya apakah ada topik khusus yang dibahas bersama Gibran, Ma’ruf menyebut mereka hanya ngobrol biasa.
Namun, sebagai orang yang lebih tua, Ma’ruf memberikan banyak pemahaman terhadap Gibran.
“Ya ngobrol biasa lah. Saya sebagai orang yang lebih tua tentu memberikan banyak hal pemahaman saja,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ma’ruf juga bicara soal isu-isu terkini seputar pemerintahan. Salah satunya mengenai matahari kembar antara Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo.
Isu tersebut muncul setelah menteri-menteri Prabowo berkunjung ke kediaman Jokowi setelah Lebaran beberapa waktu yang lalu.
Ma’ruf Amin menilai, isu matahari kembar tidak mengancan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Ma’ruf meminta agar semua pihak tidak berspekulasi macam-macam soal pertemuan yang memunculkan isu matahari kembar itu.
“Kalau hatinya bersih semua, tidak ada ancaman (terhadap Prabowo), hatinya dibersihkan dulu, tidak ada ancaman,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf pun berpandangan, pertemuan menteri-menteri Prabowo dengan Jokowi semestinya dilihat sebagai silaturahmi biasa.
“Saya kira itu bagian harus diartikan sebagai dari silaturahmi itu tadi, dengan bekas presiden, dengan bekas wapres, dengan yang lain-lain,” ujar Ma’ruf.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dasco, Raffi Ahmad, hingga Ahmad Dhani hadiri halalbihalal Cak Imin
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat tiba di rumah dinas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Jakarta, Minggu (20/4/2025). ANTARA/Rio Feisal
Dasco, Raffi Ahmad, hingga Ahmad Dhani hadiri halalbihalal Cak Imin
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Minggu, 20 April 2025 – 23:13 WIBElshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, serta anggota DPR RI Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menghadiri acara halalbihalal bersama Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar pada Minggu malam.
Dasco dan Raffi Ahmad tiba di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, dalam rombongan yang sama pada pukul 19.43 WIB. Selain mereka, Menteri Sosial Saifullah Yusuf turut hadir.
Cak Imin yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) lantas menyambut kedatangan rombongan tersebut dan mempersilakan mereka masuk ke dalam rumah dinasnya.
Sementara itu, pasangan suami istri Ahmad Dhani dan Mulan tiba pada pukul 19.24 WIB
Di dalam ruangan, Dasco duduk bersama Cak Imin dalam satu meja bundar, dan ditemani Menteri Agama Nasaruddin Umar serta mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Adapun Raffi Ahmad tampak duduk bersama Ahmad Dhani berserta Mulan.
Selain mereka, Ketua Dewan Syura PKB Ma’ruf Amin telah tiba pada pukul 19.25 WIB, dan disambut oleh Cak Imin.
Adapun pejabat publik lain yang hadir di acara tersebut, antara lain, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, hingga Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno.
Sumber : Antara


