Kementrian Lembaga: MA

  • Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Penjara – Page 3

    Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Penjara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardhana mengungkapkan tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara, serta Heru Hanindyo dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

    “Kami menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang telah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi,” ujar JPU pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025), yang dikutip dari Antara.

    Menurut JPU, ketiga hakim itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua. 

    Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan untuk tuntutan ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan ketiganya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA).

    Khusus Heru, terdapat hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan, yaitu Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. 

     

  • Siapa Pemimpin Vatikan Sementara usai Paus Fransiskus Meninggal Dunia?

    Siapa Pemimpin Vatikan Sementara usai Paus Fransiskus Meninggal Dunia?

    PIKIRAN RAKYAT – Dunia Katolik berduka atas wafatnya Paus Fransiskus pada Senin, 21 April 2025, di usia 88 tahun. Kepergian Paus asal Argentina ini meninggalkan kekosongan kepemimpinan di Takhta Suci, memicu proses transisi yang kompleks dan penuh tradisi.

    Dalam situasi ini, Kardinal Kevin Farrell, sebagai Camerlengo Gereja Roma Suci, mengambil alih tanggung jawab sebagai pemimpin sementara Vatikan.

    Profil Kardinal Kevin Farrell

    Kardinal Kevin Farrell, 77 tahun, kini memegang peran krusial dalam mengelola urusan harian Takhta Suci hingga terpilihnya paus baru.

    Diangkat menjadi kardinal pada tahun 2016 dan ditunjuk sebagai Camerlengo pada tahun 2019 oleh Paus Fransiskus, Farrell memiliki pengalaman luas dalam administrasi Gereja Katolik.

    Lahir di Dublin, Irlandia, Farrell telah meniti karier sebagai pendeta sejak tahun 1978, dengan pengalaman tinggal dan berkarya di Meksiko, Roma, dan Amerika Serikat.

    Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, sebelum penunjukannya sebagai Camerlengo, Farrell menjabat sebagai Uskup Keuskupan Katolik Dallas dari tahun 2007 hingga 2016.

    Pada tahun 2020, ia ditunjuk sebagai presiden Komisi Urusan Rahasia, dan tiga tahun kemudian, ia juga diangkat sebagai presiden Mahkamah Agung Negara Kota Vatikan.

    Peran Camerlengo sangat penting dalam masa sede vacante (kekosongan takhta kepausan). Farrell akan memastikan kelancaran administrasi Vatikan, mengawasi persiapan Konklaf (pertemuan para kardinal untuk memilih paus baru), dan menjaga tradisi-tradisi Gereja selama masa transisi.

    8 Calon Kuat Penerus Paus Fransiskus

    Kepergian Paus Fransiskus memicu spekulasi luas mengenai siapa yang akan menjadi penerus pemimpin umat Katolik sedunia.

    Sejumlah nama kardinal pun mencuat sebagai kandidat kuat, merefleksikan beragam latar belakang geografis dan ideologis dalam Gereja Katolik.

    1. Luis Antonio Tagle (Filipina)

    Kardinal asal Filipina ini menjadi salah satu kandidat unggulan, berpotensi menjadi paus Asia pertama dalam sejarah. Tagle dikenal karena karisma dan kepeduliannya terhadap isu-isu kemanusiaan.

    2. Peter Turkson (Ghana)

    Seorang penasihat kunci Paus Fransiskus dalam isu-isu seperti perubahan iklim dan keadilan sosial, Turkson dianggap sebagai kandidat kuat dari Afrika.

    3. Peter Erdo (Hungaria)

    Dari kalangan konservatif muncul nama Peter Erdo, seorang kardinal asal Hungaria dan Uskup Agung Esztergom-Budapest.

    Pemimpin umat Katolik dunia yang juga Kepala Negara Vatikan Paus Fransiskus melambaikan tangan saat tiba di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), di Menteng, Jakarta, Kamis (5/9/2024). /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

    4. Pietro Parolin (Italia)

    Sebagai Sekretaris Negara Vatikan dan perdana menteri de facto Vatikan, Parolin memiliki pemahaman mendalam tentang urusan internal Vatikan dan diplomasi internasional.

    5. Kardinal Jose Tolentino Calaca de Mendonca (Portugal)

    Kardinal asal Pulau Madeira, Portugal, yang ditunjuk oleh Paus Fransiskus sebagai kepala departemen untuk budaya dan pendidikan, mewakili kaum progresif dalam Gereja.

    6. Kardinal Matteo Zuppi (Italia)

    Uskup Agung Bologna ini dianggap sebagai sosok progresif dan memiliki kedekatan dengan mendiang Paus Fransiskus.

    7. Kardinal Mario Grech (Malta)

    Kardinal asal Malta yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Sinode para Uskup juga dianggap memiliki peluang untuk menduduki posisi tertinggi.

    8. Kardinal Robert Sarah (Guinea)

    Dikenal karena pandangan konservatifnya, termasuk kritik terhadap ideologi gender dan penolakannya terhadap radikalisme Islam.

    Dinamika Pemilihan Paus

    Pemilihan paus baru dilakukan melalui Konklaf, sebuah pertemuan tertutup para kardinal di bawah usia 80 tahun dari seluruh dunia.

    Proses ini penuh dengan tradisi dan aturan yang ketat, dirancang untuk memastikan pemilihan dilakukan secara khidmat dan bebas dari pengaruh eksternal.

    Para kardinal akan melakukan pemungutan suara rahasia berulang kali di dalam Kapel Sistina. Seorang kandidat harus memperoleh mayoritas dua pertiga suara untuk terpilih sebagai paus.

    Setelah terpilih, kardinal terpilih akan ditanya apakah ia menerima jabatan tersebut. Jika menerima, ia akan dikenal sebagai paus baru dan mengumumkan nama kepausannya.

    Proses Konklaf bisa berlangsung beberapa hari atau bahkan beberapa minggu, tergantung pada konsensus di antara para kardinal pemilih.

    Pemilihan paus berikutnya akan menjadi momen penting bagi Gereja Katolik, karena akan menentukan arah dan fokus kepemimpinan gereja untuk tahun-tahun mendatang.

    Paus yang akan terpilih nanti akan menghadapi berbagai tantangan kompleks, termasuk isu-isu seperti sekularisasi, krisis pelecehan seksual, dialog antaragama, perubahan iklim, dan ketidakadilan sosial.

    Umat Katolik di seluruh dunia memiliki harapan besar agar paus baru dapat memimpin Gereja dengan kebijaksanaan, kasih, dan keberanian dalam menghadapi tantangan zaman.

    Pemilihan paus baru juga akan menjadi indikator penting mengenai arah masa depan Gereja Katolik, apakah akan melanjutkan jalur reformasi dan keterbukaan yang diinisiasi oleh Paus Fransiskus, atau akan bergerak ke arah yang lebih konservatif.

    Paus Fransiskus dikabarkan meninggal dunia, simak profil pemimpin Gereja Katolik yang pernah datang ke Indonesia. Unsplash/Ashwin Vaswani

    Vatikan kini memasuki masa sede vacante yang penuh dengan tradisi dan harapan. Kardinal Kevin Farrell memikul tanggung jawab penting sebagai pemimpin sementara, sementara delapan kardinal dengan latar belakang dan pandangan yang beragam muncul sebagai calon potensial untuk menggantikan Paus Fransiskus.

    Proses Konklaf akan menjadi penentu arah Gereja Katolik di masa depan, dan dunia akan menyaksikan dengan seksama bagaimana para kardinal memilih pemimpin spiritual yang baru.

    Umat Katolik berharap agar Roh Kudus membimbing para kardinal dalam memilih seorang paus yang mampu membawa kedamaian, persatuan, dan harapan bagi seluruh umat manusia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hakim Agung MA Soesilo Jadi Saksi Sidang Ronald Tannur

    Hakim Agung MA Soesilo Jadi Saksi Sidang Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo menjadi saksi di sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025)

    Soesilo bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat MA Zarof Ricar, ibu Ronald Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Lisa Rachmat.

    Sebelum memulai sidang, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti bertanya terkait identitas terlebih dahulu.

    “Nama lengkapnya?” tanya Rosihan

    “Soesilo SH, MH,” jawab Soesilo.

    “Pekerjaan hakim agung di Mahkamah Agung RI?” tanya hakim.

    “Benar,” jawab Soesilo.

    Dalam sidang tersebut, sebagai ketua majelis hakim yang menangani kasasi perkara Ronald Tanur, Soesilo mengaku tidak mengenal Meirizka dan Lisa, tetapi mengenal Zarof.

    Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Jaksa mengatakan, uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

  • Profil Junaidi Saibih, Advokat dan Dosen Tersangka Kasus Penanganan Perkara CPO

    Profil Junaidi Saibih, Advokat dan Dosen Tersangka Kasus Penanganan Perkara CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Dosen sekaligus Advokat, Junaidi Saibih (JS) telah menjadi tersangka perintangan penyidikan. Junaidi juga tercatat pernah menjadi adovikaf dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Setidaknya, ada beberapa kasus yang dirintangi oleh JS dan dua tersangka lainnya, mulai dari kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong hingga korupsi minyak goreng korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus tersangka JS dan Marcella Santoso (MS) dalam perkara ini. Pada intinya, MS dan JS bekerja sama untuk merintangi penyidikan maupun di persidangan melalui narasi negatif.

    Misalnya, MS dan JS telah memesan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) untuk membuat berita negatif yang menyudutkan Kejagung terkait penanganan sejumlah perkara korupsi.

    “Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

    Selain itu, MS dan JS juga diduga telah membiayai aksi demonstrasi untuk mengganggu proses penyidikan hingga pembuktian di persidangan. Aksi itu kemudian dipublikasikan oleh TB dengan tujuan membuat narasi negatif terhadap kejaksaan.

    Profil Junaidi Saibih

    Berdasarkan situs law.ui.ac.id, Junaedi memperoleh gelar sarjana hukum Bidang Kekhususan Hukum Acara dari di Universitas Indonesia pada 2002.

    Selang tiga tahun kemudian, dia juga memperoleh gelar magister sains dalam bidang Kajian Eropa Bidang Kekhususan Hukum Eropa pada Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

    Tak berhenti disitu, Junaidi juga mendapatkan gelar hukum magister di Universitas Canberra Australia pada 2008 dan gelar doktor ilmu hukum di Universitas Andalas pada 2023.

    Selain pendidikan formal itu, Junaedi juga berkesempatan mengikuti pendidikan informal maupun research/teaching Fellow di luar negeri. Misalnya, Summer University Program di Central European University (CEU) di Budapest, Hungaria (2009), hingga research fellows pada Asian Law Institute di National University of Singapore (2017).

    Adapun, dia juga merupakan salah satu pendiri Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) pada 2000. Di MaPPI, Junaidi aktif melakukan penelitian mengenai pemantauan hakim dan peradilan dengan dukungan dari Australian Legal Resources International (ALRI) pada 2002-2003.

    Selain itu, dia juga merupakan salah satu anggota dalam pembaruan Mahkamah Agung (MA) dalam penyusunan cetak biru MA dan tim penyusunan bench book Mahkamah Agung RI pada 2002-2004.

    Selain itu, dia juga tercatat sebagai Sekretaris Jenderal ADPHI, Anggota Dewan Pengurus Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Pendiri LKBH Mitra Justitia, Dewan Pengawas Indonesian Judicial Research Society (IJRS) hingga Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta PERADI (RBA).

  • MA Gagalkan Rencana Trump, Begini Potret Situasi Perbatasan AS

    MA Gagalkan Rencana Trump, Begini Potret Situasi Perbatasan AS

    FOTO Internasional

    MA Gagalkan Rencana Trump, Begini Potret Situasi Perbatasan AS

    News

    3 jam yang lalu

  • KH Ahmad Hidayatullah Zarkasyi Puji IKPM Yogyakarta saat Halal Bihalal di PP Ibnul Qoyyim Yogyakarta

    KH Ahmad Hidayatullah Zarkasyi Puji IKPM Yogyakarta saat Halal Bihalal di PP Ibnul Qoyyim Yogyakarta

    TRIBUNJAKARTA.COM, YOGYAKARTA – Prof. Dr. KH. Ahmad Hidayatullah Zarkasyi, MA., mengaku senang menghadiri halal bihalal IKPM (Ikatan Keluarga Pondok Modern) Cabang Yogyakarta di Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim yang dinaungi Yayasan PDHI.

    Acara ini turut dihadiri Dr. Yusron, MA., Ketua Yayasan  PDHI Yogyakarta; Prof. Dr. Siswanto Masruri, alumni Gontor 1971 dan Direktur Pascasarjana Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta; Ustaz Lutfi Yuniarto; Ustaz Dr. H. Herianda Siregar Lc, MA., Ketua IKPM Yogyakarta; dan Ustaz Najib, pengasuh PP Ibnul Qoyyim Yogyakarta.

    “Sebelum kami datang ke sini, saya sudah membayangkan akan bertemu dengan IKPM paling sempurna di Indonesia. Gayanya tidak ada yang menyamai dan sedahsyat IKPM Yogyakarta,” puji Kiai Hidayatullah dalam tausyiahnya pada Minggu (20/4/2025).

    Ustaz Hidayatullah, demikian beliau akrab disapa para santrinya, menerangkan bagaimana profesi dan ilmu beserta pengamalannya. Ia menjelaskan di Gontor ada adagium yang akrab di antara para santri, yaitu al-ilmu bila ‘amalin kasy-syajari bila tsamari (ilmu tanpa diamalkan seperti pohon tanpa buah, red). 

    “Tapi orang Jogja mengatakan, ‘tidak ustaz, diubah: al-‘amalu bil ‘ilmi (pekerjaan itu didasari pada ilmu atau pengetahuan, red). Jadi, pekerjaan itu harus dikalkulasi dan dihitung dengan saksama. Kita menghitung hidup kita itu untuk apa, maka kita akan mengatakan ‘ibadahku, hidupku, matiku, hanya untuk Allah semata,’” tegas Ustaz Hidayatullah.

    Pria yang masih keluarga Trimurti Pondok Modern Gontor itu turut mendoakan semoga IKPM Yogyakarta beserta warganya mendapatkan ampunan dan rahmat Allah SWT dan dikaruniai istiqomah dalam perjuangan dan ibadah kepada-Nya. 

    Selaku tuan rumah sekaligus mewakili Yayasan PDHI, Dr. Yusron sangat antusias dan menyambut baik halal bihalal IKPM Yogyakarta. Menurutnya, PP Ibnul Qoyyim mempunyai ikatan kuat dengan PM Gontor. 

    “Saya ini alumni PP Ibnul Qoyyim tapi sangat erat dengan Gontor. Sahabat-sahabat dan support system PP Ibnul Qoyyim juga digerakkan oleh alumni Gontor. Bahkan, bisa dibilang sanad keilmuan saya dari Gontor. Apalagi sejak S1, S2, dan S3 semua dosen saya dari Gontor. Ini membuktikan begitu dekatnya Ibnul Qoyyim ini dengan Gontor,” cerita Dr. Yusron.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua IKPM Yogyakarta Dr. Herianda menyampaikan terima kasih kepada tuan rumah PP Ibnul Qoyyim dan para sesepuh serta seluruh warga IKPM Yogyakarta. Tak lupa ia mengucapkan selamat datang kepada Prof. Dr. KH. Ahmad Hidayatullah Zarkasyi, MA.

    Ia menjelaskan halal bihalal ini sudah menjadi acara tahunan. Dr. Yusron tak memungkiri dalam berorganisasi selalu banyak dinamikanya, termasuk di IKPM Yogyakarta. Apalagi orang-orangnya sangat majemuk dari berbagai daerah dan latar belakang.

    “Rata-rata kami bukan berasal dari Jogja. Banyak yang aslinya pendatang atau naturalisasi, seperti Pak Iping (Lutfi) dan saya juga warga naturalasisasi. Tapi kita santri Gontor. Semua terlahir dari rahim ideologis yang sama. Kita tidak membedakan perbedaan itu dan saat ini kita warga IKPM Jogja,” ujar Dr. Herianda.

    Halal Bihalal kali ini turut dimeriahkan dengan Pasar Santri di halaman PP Ibnul Qoyyim. Berbagai produk dari alumni Gontor Yogyakarta dijajakan di sini, dari Mie Ayam Buronan, Lugaru Café, Sekakrat Putra Arloji, Idea. Id, Lavi Kebab, Deloano Glamping and Adventure, maraifit, Ayam Geprek Sa’I, annasya.id (Daster) dan lain sebagainya.

    IKPM Yogyakarta merupakan wadah komunikasi antaralumni Pondok Modern Gontor baik yang selesai masa studinya maupun yang tidak selesaiIkatan ini menjadi komunikasi bagi orangtua santri dan alumni yang berada di Yogyakarta serta pondok-pondok alumni Gontor.

  • Hakim Agung Soesilo Blak-blakan soal Pertemuan dengan Zarof Ricar

    Hakim Agung Soesilo Blak-blakan soal Pertemuan dengan Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Agung Soesilo menjelaskan terkait pertemuannya dengan Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam perkara Ronald Tannur.

    Hal tersebut disampaikan Soesilo dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi Zarof Ricar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

    Mulanya, jaksa bertanya soal acara undangan acara pengukuhan guru besar di Makassar. Acara itu merupakan tempat pertemuan antara Soesilo dengan Zarof.

    “Iya, saya dapat undangan, saya menghadiri. Ketika acara itu selesai, ketemulah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto,” ujar Soesilo di ruang sidang pada Senin (21/4/2025).

    Soesilo menyampaikan bahwa pertemuan itu dilakukan di ruang terbuka. Menurutnya, salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu yakni soal perkara Ronald Tannur.

    Dia menegaskan bahwa dirinya akan memberikan hukuman kepada Ronald Tannur apabila terbukti bersalah. Namun, Soesilo bakal membuktikan bahwa dirinya akan membebaskan Ronald Tannur apabila tidak bersalah.

    “Terus terang saya gak ingat Pak, tetapi dari penyidik mengatakan katanya Pak zarof ngomong masalah perkara. Saya hanya ngomong gini, ‘kita lihat nanti, kita lihat faktanya, kalau, hukumnya bagaimana, kalau memang terbukti saya hukum kalau ga terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik’. Saya bilang gitu, dan saya dengan nada keras,” ujar Soesilo.

    Setelah pertemuan itu, Soesilo juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah lagi menemui maupun berkomunikasi dengan Zarof Ricar terkait perkara tersebut.

    Di samping itu, Soesilo juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui soal swafoto atau selfie dirinya dengan Zarof Ricar dikirim ke pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

    “Apakah saudara saksi mengetahui swafoto ini kemudian dikirimkan oleh terdakwa ZR kepada pihak lain?” tanya jaksa.

    “Saya tidak tahu. baru di pemeriksaan penyidikan saya baru tahu kalau itu dikirim,” jawab Soesilo.

    “Dikirim ke siapa?” tanya lagi jaksa.

    “Waktu itu, berita, penyidik menerangkan dikirim ke Bu Lisa katanya,” pungkas Soesilo.

    Sekadar informasi, Soesilo merupakan hakim agung yang memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam perkara penganiayaan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Soesilo menilai bahwa berdasarkan dakwaan jaksa hingga alat bukti dalam kasus pembunuhan itu Ronald Tannur tidak memiliki niat jahat.

    Dengan demikian, kata Soesilo, putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaannya dinilai sudah tepat.

  • Kemacetan di Tanjung Priok merupakan kegagalan sinkronisasi instansi

    Kemacetan di Tanjung Priok merupakan kegagalan sinkronisasi instansi

    Jakarta (ANTARA) –

    Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (SP TKBM) Indonesia menilai kemacetan parah di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (16/4) dan Kamis (17/4) merupakan kegagalan sinkronisasi antarinstansi.

    “Kemacetan ini sudah berlangsung lama dan dampaknya sangat nyata bagi kami pekerja harian serta tidak ada kompensasi untuk hari kerja yang hilang,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia, Subhan Hadil di Jakarta, Senin.

    Ia menambahkan, para sopir truk peti kemas juga terdampak ekonomi akibat kejadian luar biasa tersebut karena kehilangan waktu dan hanya bisa menunggu.

    Subhan menegaskan bahwa kemacetan tersebut menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan imateril seperti terhambatnya alur ekspor-impor, biaya logistik melonjak drastis dan efisiensi industri menurun.

    “Bahkan bisa saja menggerus kepercayaan global atas sistem pelabuhan nasional,” kata dia.

    Ia mengatakan, dampak yang dirasakan sopir truk dan armada logistik seperti kehilangan waktu, pendapatan dan peningkatan risiko keselamatan kerja.

    “Tidak adanya dukungan moril, finansial, atau asuransi sosial dari pengusaha menambah beban mereka,” kata dia.

    Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah yang bertempat tinggal di Tanjung Priok menjelaskan, pihak terdampak dapat mengajukan “class action” sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.

    Menurut dia, rasionalisasi dari “class action” karena ada sejumlah peristiwa, kegiatan-kegiatan atau suatu perkembangan dapat menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan masal terhadap orang banyak.

    Rumah Demokrasi menyampaikan bahwa syarat untuk “class action” berupa kerugian yang diderita oleh sekelompok orang/masyarakat. “Inilah yang disebut ‘class action’,” kata dia.

    Kerugian publik dalam horor macet secara nyata terlihat akibat kelalaian/kesalahan pihak lain.

    Ia menambahkan ada tenaga medis yang mendorong pasien di ranjang dengan infus di tangan untuk menuju Rumah Sakit Umum Daerah Koja pada saat kemacetan. Pada saat itu jalur kendaraan yang nyaris tertutup aksesnya dengan kemacetan lalu lintas.

    Ia mengharapkan pelayanan kesehatan untuk kondisi darurat tetap diperhatikan meskipun di tengah kemacetan lalu lintas. Kalau ini diabaikan, maka mereka yang terdampak dapat bersama- sama melakukan “class action”.

    “Kami akan melakukan upaya menegakkan hak- hak warga Jakarta Utara untuk menyampaikan pandangannya agar tidak terkena dampak yang lebih luas,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Warga Kebon Sayur demo di Balai Kota, tuntut hentikan penggusuran

    Warga Kebon Sayur demo di Balai Kota, tuntut hentikan penggusuran

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur, Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, untuk meminta penghentian penggusuran dan perusakan lingkungan di wilayahnya.

    Warga membawa beberapa poster yang antara lain bertuliskan “Tanah Air Beta Tanah Air Mafia” dan “Stop Penggusuran dan Perusak Lingkungan di Wilayah Kebon Sayur”.

    “Tolong keluarkan alat berat di Kebon Sayur! Lakukan sengketa tanah terhadap yang mengaku-ngaku! Warga Kebon Sayur bukan untuk dicoba!,” kata seorang orator dari atas mobil komando di depan Balai Kota Jakarta, Senin.

    Aparat Kepolisian dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga membentuk barikade di depan pintu masuk Balai Kota.

    Akibat demo tersebut, arus lalu lintas di sekitar Balai Kota sempat mengalami kemacetan sebab massa menutup hampir separuh badan jalan.

    Ketua Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur Kapuk, M Andreas mengatakan, sejak awal Maret 2025, warga terusik oleh keberadaan alat berat dan truk pengangkut tanah yang masuk ke wilayah mereka tanpa izin resmi.

    “Aktivitas itu dijaga oleh sekelompok orang yang diduga preman bayaran dan telah menggusur rumah serta lapak usaha milik warga,” kata Andreas.

    Andreas mengatakan, penggusuran tersebut diduga dilakukan atas perintah seseorang yang mengklaim memiliki tanah seluas 21,5 hektare berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 188/PK/Pdt/2019.

    Namun, menurut dia, wilayah tersebut telah dihuni oleh sekitar 3.000 kepala keluarga (KK) selama lebih dari 20 tahun.

    “Aktivitas penggusuran tersebut atas perintah seseorang sesuai dengan nama yang terpampang dalam papan nama yang terpasang di pintu gerbang masuk perkampungan warga sebagai seseorang yang mengklaim tanah seluas 21,5 hektare,” kata dia.

    Menurut Andreas, tidak ada sosok SHA yang pernah muncul ke publik maupun menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

    Bahkan pemerintah Kelurahan Kapuk menyatakan tidak menerima pemberitahuan terkait aktivitas alat berat itu.

    Ia juga mengungkapkan bahwa warga telah beberapa kali mencoba menghentikan aktivitas alat berat, tetapi kerap mendapat intimidasi dari pihak yang diduga sebagai preman.

    Pada 17 Maret 2025, warga juga sempat melakukan aksi dan audiensi dengan pihak Wali Kota Jakarta Barat, yang saat itu berjanji akan melakukan observasi dan menindak aktivitas ilegal jika terbukti tidak berizin. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan lanjutan.

    Dalam aksi di Balai Kota Jakarta, warga dan aliansi yang tergabung, seperti AGRA, SPHP, PEMBARU, FMN dan GMNI Jakarta Selatan, menyampaikan empat tuntutan utama.

    Yaitu penghentian penggusuran, pengeluaran alat berat dari lingkungan warga, ganti rugi atas bangunan yang telah digusur serta penerbitan sertifikat tanah untuk warga Kebon Sayur dan Kapuk Pulo.

    “Kami meminta kepada pihak gubernur untuk membantu, mendukung dan mengatensikan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional agar menerbitkan sertifikat tanah untuk warga Kebon Sayur dan Kapuk Pulo, Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat,” katanya.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Beri Efek Jera, Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Harus Dihukum Maksimal

    Beri Efek Jera, Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Harus Dihukum Maksimal

    loading…

    Massa aksi Mafia Hakim di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (21/4/2025). FOTO/IST

    JAKARTA – Hakim yang menerima suap pengaturan putusan atau vonis bebas terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah ( CPO ) harus mendapatkan hukuman maksimal. Itu diperlukan agar memberikan efek jera, mengingat hakim merupakan penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan.

    “Tuntutan hukuman maksimal yakni seumur hidup atau mati bagi hakim dan pengacara korup, karena keadilan yang dibunuh dari dalam tidak bisa ditebus dengan hukuman ringan,” ujar Koordinator Aksi Mafia Hakim, Dendi Budiman, Senin (21/4/2025).

    Dugaan suap senilai Rp60 miliar itu bukan hanya melibatkan satu hakim, melainkan 4 hakim dan pengacara dari pihak berperkara. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Kasus dugaan suap Rp60 miliar dalam vonis lepas ekspor CPO bukan sekadar kriminal, itu mengangkangi hukum dan mengkhianati rakyat,” kata Dendi yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Keadilan.

    Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan hukuman mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Sehingga, ia menilai jika kerusakan sistemik yang ditimbulkan korupsi di lembaga yudikatif ini tidak dianggap sebagai keadaan luar biasa, maka ada yang keliru dalam cara negara menafsirkan kedaruratan moral.

    “Kalau mafia di pengadilan tidak diberi hukuman setimpal, maka demokrasi tinggal papan nama dan hukum jadi dagangan,” katanya.

    Untuk itu, demi terciptanya good governance dengan lembaga peradilan yang menjadi takhta tertinggi dalam bernegara, dan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, Perkumpulan Pemuda Keadilan mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengembalikan marwah atau wajah peradilan negara ini.

    Adapun empat hakim yang menjadi tersangka, yakni mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Lalu, 3 majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

    Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat. Lalu, Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group juga ditetapkan tersangka.

    (abd)