Kementrian Lembaga: MA

  • RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan dibahas usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Sebelumnya RUU Polri menuai banyak kritik, sebab revisi ini disebut-sebut berpotensi memberikan kekuasaan berlebihan kepada Polri dan mengancam prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    Pada Selasa, 28 Mei 2024, rapat paripurna DPR resmi menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. Namun, prosesnya dinilai terburu-buru dan tidak transparan. RUU Polri bahkan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa RUU Polri kemungkinan baru akan dibahas setelah selesai. Menurutnya, RUU KUHAP saat ini menjadi prioritas karena harus selesai pada 2025 untuk mendampingi penerapan KUHP baru pada 2026.

    “Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP,” ujar Rudianto di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

    Ia juga menyebut bahwa UU KUHAP yang berlaku saat ini sudah sangat tua karena dibuat pada tahun 1981, dan banyak pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Agung.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tetap menjadwalkan pengajuan RUU Polri dan Kejaksaan pada tahun ini.

    “Sesuai dengan agenda seperti itu,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 April 2025, sambil menambahkan bahwa isi kedua RUU masih akan dibahas lebih lanjut.

    8 Poin RUU Polri yang Dinilai Bermasalah

    Berikut ini adalah poin-poin kontroversial dalam RUU Polri yang menuai kritik dari publik dan lembaga masyarakat sipil:

    Pengawasan Ruang Siber: Memberi kewenangan Polri untuk memblokir atau memperlambat akses internet, yang berisiko membatasi kebebasan berekspresi dan privasi warga. Penggalangan Intelijen: Polri dapat melakukan penggalangan dan meminta informasi dari lembaga lain tanpa kejelasan batas wewenang, berisiko tumpang tindih dengan BIN dan PPATK. Penyadapan Tanpa Izin: Polri diberi hak menyadap tanpa mekanisme izin seperti KPK, membuka peluang pelanggaran HAM. Intervensi Lembaga Penyidikan Lain: Polri bisa memberi arahan teknis ke penyidik lembaga lain, termasuk KPK, yang dinilai bisa melemahkan independensi. Penguatan Pam Swakarsa: Membuka jalan bagi kebangkitan Pam Swakarsa, yang memiliki catatan historis terkait represi terhadap masyarakat sipil. Perpanjangan Usia Pensiun: Usia pensiun anggota Polri diperpanjang hingga 65 tahun, yang dikhawatirkan menghambat regenerasi. Wewenang di Hukum Nasional dan Smart City: Polri terlibat dalam pembinaan hukum dan proyek smart city, menimbulkan tumpang tindih tugas dengan lembaga lain. Minimnya Mekanisme Pengawasan: Tidak ada penguatan signifikan terhadap pengawasan eksternal Polri. Kompolnas dan Komisi Etik masih diatur melalui peraturan internal, bukan undang-undang.

    Belum lama ini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut bahwa RUU ini justru memperluas kewenangan Polri secara tidak proporsional, alih-alih melakukan perbaikan mendasar terhadap institusi tersebut.

    Dikhawatirkan, Polri akan menjadi lembaga “superbody” dengan kekuasaan besar namun minim pengawasan.

    Belum reda kritik terhadap revisi UU TNI, kini muncul kekhawatiran serupa terhadap RUU Polri.

    Banyak pihak mendesak agar pembahasannya ditunda dan dilakukan secara lebih terbuka serta melibatkan partisipasi publik. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hindari Hubungan Transaksional, Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim

    Hindari Hubungan Transaksional, Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah melakukan mutasi terhadap 199 hakim, termasuk sejumlah ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan.

    Kepala Biro Humas MA, Sobandi menyampaikan mutasi ratusan hakim itu dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan (rapim).

    “Promosi dan mutasi ini akan terus berlanjut. Mahkamah agung akan terus memutasi hakim agar tidak terlalu lama di satu tempat,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).

    Dia menambahkan, proses mutasi ini juga merupakan bentuk pencegahan pelanggaran etik dan godaan transaksional terhadap penanganan setiap perkara di pengadilan.

    “Karena kalau terlalu lama akan terpengaruh godaan transaksional,” tambah Sobandi.

    Adapun, berdasarkan dokumen mutasi yang diterima Bisnis, setidaknya ada 61 hakim di Jakarta yang telah dimutasi.

    Perinciannya, 11 hakim di PN Jakarta Pusat, 11 hakim di PN Jakarta Barat, PN Jakarta Selatan 13 hakim, PN Jakarta Timur 14 hakim dan PN Jakarta Utara 12 hakim.

    Sementara itu, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (HT) Makassar dan Wakil PN Jakarta Utara Thomas Tarigan selaku menjadi Hakim Tinggi PT Palembang.

    Kemudian, Ketua PN Jakarta Pusat Hendri Tobing menjadi Hakim Tinggi PT Medan dan Wakil PN Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti menjadi Hakim Tinggi PT Palembang.

    Dalam hal ini, Sobandi menekankan bahwa pihaknya telah menetapkan posisi hakim Jakarta yang diharapkan bisa profesional dan tahan godaan.

    “Kita isi Jakarta dengan hakim hakim yg lebih tahan godaaan. Insyaallah mereka semua professional,” pungkas Sobandi.

  • Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim, Komisi Yudisial: Upaya Pembenahan Lembaga Peradilan – Halaman all

    Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim, Komisi Yudisial: Upaya Pembenahan Lembaga Peradilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) merespons positif mutasi 199 hakim yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).

    Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menilai, kebijakan mutasi banyak hakim itu menandai langkah keseriusan Mahkamah Agung untuk membenahi lembaga peradilan.

    Terlebih, setelah ramainya isu suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah hakim.

    “KY menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan, pascaisu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim,” kata Mukti, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

    Karena itu, Mukti menyebut, KY mendukung langkah pimpinan Mahkamah Agung tersebut.

    Tak bisa dipungkiri rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

    Terkait hal itu, KY berkomitmen untuk menjaga kehormatan hakim. 

    “Rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” jelasnya.

    Mukti menyebut, pihaknya akan memberikan masukan kepada MA terkait rekam jejak hakim-hakim yang berintegritas agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim. 

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) merotasi hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya, pengadilan negeri yang berada di wilayah Jakarta.

    Perombakan ini diketahui berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA, Selasa, 22 April 2025. 

    Dalam daftar hasil rapim MA itu, ada 199 hakim yang dimutasi, yang terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.

    Untuk diketahui, tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya hakim ketua yang mengadili Harvey Moeis yakni Eko Aryanto. Hakim di PN Jakpus itu dimutasi ke berbagai daerah, Eko sendiri dimutasi ke PN Sidoarjo, ada juga yang ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.

    Kemudian hakim di Jakarta Barat juga ada 11 orang, yang juga dipindah ke sejumlah daerah. Untuk hakim PN Jakarta Selatan ada 12 orang yang dimutasi, lalu hakim PN Jakarta Timur 14 orang, dan hakim PN Jakarta Utara 12 orang.

    Sejumlah hakim di seluruh Indonesia, dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone, juga dimutasi. Ketua dan Wakil Ketua PN juga dimutasi.

    Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi hakim PT Makassar, Wakil Ketua PN Jaksel Mashuri Effendie dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar, Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Palembang, Ketua PN Jakpus Hendri Tobing juga dimutasi menjadi hakim PT Medan, Wakil Ketua PN Jakpus Rosihan Juhriah Rangkuti dimutasi menjadi hakim PT Palembang.

    Ketua PN Jaksel akan diisi Agus Akhyudi, yang dulunya Ketua PN Banjarmasin.

    Lalu Ketua PN Jakpus akan diisi oleh Husnul Khotimah yang dulunya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakut akan diisi Yanto S Hamonangan yang dulunya Ketua PN Serang.

  • DPR Dukung Langkah Ketua MA Mutasi Ratusan Hakim, Komitmen Benahi Lembaga Peradilan – Page 3

    DPR Dukung Langkah Ketua MA Mutasi Ratusan Hakim, Komitmen Benahi Lembaga Peradilan – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka di kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

    “Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Ada sebanyak tujuh saksi yang diperiksa secara maraton hari ini, dengan tiga di antaranya adalah yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.

    Ketiganya merupakan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi yang divonis lepas, dengan susunannya Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Anggota Ali Muhtarom.

    “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.

    Terhadap ketiga tersangka, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto (DJU) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

  • Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim, Diharapkan Tak Ada Lagi Praktik Transaksional – Page 3

    Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim, Diharapkan Tak Ada Lagi Praktik Transaksional – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka di kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

    “Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Ada sebanyak tujuh saksi yang diperiksa secara maraton hari ini, dengan tiga di antaranya adalah yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.

     

  • DPR Dukung Langkah Ketua MA Mutasi Ratusan Hakim, Komitmen Benahi Lembaga Peradilan – Page 3

    MA Mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutasi 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia berdasarkan hasil rapat pimpinan terkait mutasi promosi hakim dan panitera pada Selasa malam, 22 April 2025.

    “Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi,” ucap Ketua MA Sunarto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (23/4/2025), seperti dilansir dari Antara.

    Dilihat dari dokumen hasil rapat yang dilihat dari laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas dari total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi tersebut berasal dari wilayah kerja Jakarta.

    Tercatat sebanyak 11 hakim yang dimutasi berasal dari PN Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan—satu di antaranya mendapat promosi, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara.

    Selain itu, pimpinan pengadilan di Jakarta juga dirombak. PN Jakarta Pusat bakal dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakarta Selatan akan dijabat Agus Akhyudi yang dahulunya Ketua PN Banjarmasin, dan Ketua PN Jakarta Utara akan diisi Yunto S. Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya Ketua PN Serang.

    Lebih lanjut Ketua MA mengimbau jajarannya untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional. Dia juga mengajak hakim maupun aparatur pengadilan untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta bekerja keras dan cerdas.

    “Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” ucap Sunarto.

  • Proyek Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Dilelang Bulan Depan

    Proyek Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Dilelang Bulan Depan

    Jakarta

    Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan melelang proyek kawasan yudikatif dan legislatif Ibu Kota Nusantara (IKN) pertengahan Mei. Lelang proyek ini akan dilakukan usai tender pembangunan jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) hingga penataan kawasan Sepaku selesai dilakukan.

    Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, proses lelang untuk kawasan KIPP hingga Sepaku ini akan selesai pada pertengahan Mei.

    “Untuk nanti yang yudisial ekosistem dan legislatif, ini akan kita tenderkan setelah penandatangan kontrak yang ini, pertengahan Mei mudah-mudahan sudah bisa penandatangan kontrak (jalan KIPP hingga Sepaku), setelah itu perlu kita tenderkan lagi (kawasan yudikatif dan legislatif),” kata Basuki dalam acara Kerja Sama IKN-Diaspora Network Global yang disiarkan secara daring, Rabu (23/4/2025).

    Basuki mengatakan, sudah ada kepastian anggaran untuk pembangunan IKN dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) maupun dari anggaran tambahan. OIKN mendapatkan tambahan Rp 8,1 triliun untuk pembangunan kawasan yudikatif dan legislatif.

    Sementara, anggaran yang sudah difinalkan DIPA mencapai Rp 5,4 triliun. Dari Rp 5,4 triliun, sekitar Rp 3,4 triliun akan dialokasikan untuk pembangunan jalan di KIPP dan penataan kawasan Sepaku.

    “Karena ini pekerjaannya kan harus banyak. Kalau sekaligus nanti nggak ketanganan malah waktunya kebuang-buang. Jadi kita tahapannya begitu, sehingga ini sudah ada juga anggarannya, kita sudah proses juga DIPA-nya, sambil nanti kita melelangkan,” imbuh Basuki.

    Basuki melanjutkan, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif tidak hanya membangun pusat kantornya, tapi juga termasuk hunian untuk para anggota DPR RI hingga hakim.

    “Jadi untuk legislatif dan yudikatif tidak hanya kantornya. Jadi kalau DPR, MPR, DPD, dan kemudian MA, MK, KY itu tidak hanya kantornya tapi juga hunian para hakimnya, hunian para anggota DPR. Kemudian jalan-jalan di kawasan itu kami akan bangun mulai tahun 2025,” jelas Basuki.

    (rea/ara)

  • IKN dibanjiri Rp132 triliun dari skema KPBU bangun jalan hingga hunian

    IKN dibanjiri Rp132 triliun dari skema KPBU bangun jalan hingga hunian

    Ada yang di sini sendiri, ada yang berkonsorsium. Jadi semua totalnya Rp132 triliun.

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan total nilai investasi sebanyak Rp132 triliun dari skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang akan digunakan untuk membangun jalan hingga hunian.

    “Ada yang di sini sendiri, ada yang berkonsorsium. Jadi semua totalnya Rp132 triliun. Untuk kegiatan-kegiatan jalan, MUT (Multi Utility Tunnel), hunian, baik itu hunian apartemen atau hunian landing (rumah tapak),” kata Kepala OIKN Basuki saat konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Rabu.

    Basuki menjelaskan bahwa KPBU tersebut tidak hanya berasal dari investor dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri seperti Malaysia dan China.

    Selain investasi dengan skema KPBU, terdapat investasi yang murni berasal dari swasta yang akan digunakan untuk membangun hunian dan hotel, serta makanan dan minuman, yang sudah mulai dikerjakan pada April ini.

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pertama sebesar Rp3,4 triliun untuk Otorita IKN, yang sebelumnya juga diblokir, sudah dibuka, dan ada beberapa paket pekerjaan yang sudah ditenderkan.

    “Nanti pertengahan Mei, harapan kami sudah ada penandatangan kontrak untuk jalan-jalan di kawasan. Dari 1A, KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) 1A, 1B, 1C, yang di kawasan yang belum dikerjakan oleh pekerjaan sebelumnya, (akan) dikerjakan oleh Otorita sebesar Rp3,4 triliun,” ujarnya.

    Melalui besarnya nilai investasi yang masuk ke IKN, Basuki menyatakan optimisme bahwa proyek pembangunan IKN tahap II hingga 2028 akan berjalan sesuai target, karena kegiatan pembangunan fisik telah memiliki perencanaan.

    “Saya kira dengan kegiatan-kegiatan itu, saya optimis untuk bisa merampungkan. Kalau kegiatan fisik, saya kira tidak terlalu rumit saat sudah ada programnya dan kita tinggal melengahkan dan kita bisa kerjakan, tinggal kita awasi,” ujarnya lagi.

    Lebih lanjut Ketua OIKN menyampaikan bahwa persiapan untuk hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat pemerintah lainnya di bidang legislatif dan yudikatif, juga terus dikebut. Pada 1 Maret, sebanyak 500 orang ASN telah menetap di IKN dan akan menyusul sekitar 582 orang lagi pada Juni mendatang.

    “Jadi kalau DPR, MPR, DPD, dan kemudian MA, MK, KY, itu tidak hanya kantornya tapi juga hunian para hakimnya, hunian para anggota DPR. Kemudian jalan-jalan di kawasan itu kami akan bangun mulai tahun 2025,” kata dia pula.

    Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan

    Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan

    loading…

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir berharap mutasi ratusan hakim dan panitera di Jakarta oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto benahi lembaga peradilan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Perombakan atau mutasi besar-besaran 199 hakim dan 68 panitera, khususnya yang berada di Jakarta oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto diapresiasi Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Dia berharap, mutasi besar-besaran hakim itu bisa membenahi lembaga peradilan.

    “Apresiasi yang setinggi tingginya atas langkah dan keputusan cepat yang diambil oleh Ketua Mahkamah Agung Bapak Prof Sunarto yang memutasi 199 hakim dan 68 panitera, khususnya yang berada di Jakarta, dengan memasukkan hakim-hakim dari luar Jakarta,” kata Adies di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Mutasi dan promosi ini diharapkannya dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim-hakim yang mempunyai niatan transaksional dalam memutus perkara. “Kerja kerja cepat, cermat dan cerdas ini juga di tandai dengan perubahan yang jauh lebih baik, di mana setiap hakim yang dipromosikan bertugas di Jakarta diwajibkan menyerahkan LHKPN, riwayat keluarga dan bukti rekening koran tabungan yang bersangkutan,” ungkap Adies.

    Waketum Partai Golkar ini menilai, langkah perombakan dan mutasi para hakim ini menjadi bukti bahwa jajaran Mahkamah Agung (MA) di bawah ke pemimpinan Prof Sunarto, sangat serius dan konsen membenahi lembaga peradilan.

    “Hal ini pembuktikan bahwa jajaran MA di bawah ke pemimpinan Prof Sunarto, sangat serius dan konsen membenahi lembaga peradilan dari ulah sebagian kecil hakim-hakim yang tidak profesional dan tidak berintegritas,” pungkasnya.

    Diketahui, Mahkamah Agung (MA) merombak hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya, pengadilan negeri yang berada di wilayah Jakarta.

    Perombakan ini diketahui berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA, Selasa, 22 April 2025. Dalam daftar hasil rapim MA itu, ada 199 hakim yang dimutasi, yang terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.

    Tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya hakim ketua yang mengadili Harvey Moeis yakni Eko Aryanto. Hakim di PN Jakpus itu dimutasi ke berbagai daerah, Eko sendiri dimutasi ke PN Sidoarjo, ada juga yang ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.

  • Beasiswa Garuda Gelombang II 2025: Syarat, Dokumen Pendaftaran, Jadwal Seleksi – Halaman all

    Beasiswa Garuda Gelombang II 2025: Syarat, Dokumen Pendaftaran, Jadwal Seleksi – Halaman all

    Pendaftaran Beasiswa Garuda Gelombang II 2025 akan dibuka pada 2 Mei 2025. Berikut ini syarat, dokumen pendaftaran, dan jadwal seleksi.

    Tayang: Rabu, 23 April 2025 11:14 WIB

    Instagram @kemdiktisaintek.ri

    BEASISWA GARUDA 2025 – Foto diambil dari Instagram Kemendiktisaintek, Rabu (23/4/2025). Pendaftaran Beasiswa Garuda Gelombang II 2025 akan dibuka pada 2 Mei 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Beasiswa Garuda Gelombang II akan dibuka pada 2 Mei 2025 hingga 24 Mei 2025.

    Beasiswa ini adalah program beasiswa untuk siswa kelas 12 yang telah mendaftarkan diri dan telah diterima untuk kuliah di perguruan tinggi di luar negeri (PTLN).

    Peserta yang lolos seleksi akan mendapat sejumlah bantuan biaya pendidikan dan biaya pendukung.

    Pendaftaran Beasiswa Garuda Gelombang II dilakukan melalui website beasiswagaruda.kemdiktisaintek.go.id.

    Selengkapnya, simak informasi tentang Beasiswa Garuda di bawah ini.

    Syarat Pendaftaran Beasiswa Garuda

    Warga negara Indonesia
    Sedang menempuh pendidikan kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat
    Diterima pada Perguruan Tinggi di luar negeri (PTLN) pada program sarjana atau diploma 4/sarjana terapa di salah satu PTLN dalam daftar yang ditetapkan oleh Pengelola Beasiswa yaitu Kemendiktisaintek
    Berdesia melaporkan setiap beasiswa non-gelar pada komponen pendanaan yang sama atau beasiswa bergelar dari sumber lain sebelum dan setelah ditetapkan sebagai penerima Program Beasiswa Garuda.

    Dokumen Pendukung

    Data Dukung dan Data Ekonomi
    Salinan digital Kartu Keluarga (KK)
    Salinan digital KTP/KIA/Akta kelahiran
    Slip gaji ayah dan ibu (jika ada)
    Rekening koran orang tua dalam waktu 3 bulan terakhir
    Foto meteran listrik (terlihat kode CL)
    Surat pertanggung jawaban mutlak, bermeterai Rp10.000

    Data Akademik

    LoA (Letter of Acceptance) dari PTLN sebagai bukti siswa telah diterima sebagai mahasiswa baru
    Rincian biaya studi (Tuition fee saja).

    Bagi Penyandang Disabilitas

    Surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dan ragam disabilitasnya dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp10.000
    Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas

    Komponen Biaya

    Bantuan Biaya Pendidikan

    Dana SPP (tuition fee)
    Dana pendaftaran
    Dana tunjangan buku

    Bantuan Biaya Pendukung

    Dana transportasi
    Dana aplikasi visa
    Dana asuransi kesehatan
    Dana kedatangan
    Dana hidup bulanan
    Dana keadaan darurat (force majeure).

    Jadwal Seleksi

    Pengunggahan LoA: 2 Mei 2025-24 Mei 2025
    Proses Seleksi: 5 Juni 2025-15 Juni 2025
    Penetapan: 16 Juni 2025.

    *) Waktu pembukaan Gelombang II masih bersifat tentatif, tergantung kepastian data LoA siswa serta tenggat waktu pendaftaran ke PTLN tujuan.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini