Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK Sebut Penyidikan Kasus ASDP Tetap Berjalan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 tetap berjalan.
Meskipun, eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero)
Ira Puspadewi
dan dua mantan direksi ASDP lainnya resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih
KPK
di Kuningan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Diketahui, Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Jumat, dikutip dari
Antaranews
.
Budi menjelaskan, penyidikan kasus tersebut masih berjalan terkait tersangka sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) bernama Adjie.
“Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress (berproses) penyidikannya,” ujarnya.
Usai bebas, Ira mengaku enggan untuk membicarakan perkara yang sempat melibatkan dirinya tersebut.
“Nanti, kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dahulu,” katanya.
Ira hanya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan rehabilitasi, serta kepada Mahkamah Agung (MA), Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Menteri Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Menteri Hukum.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi dalam perkara kami,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan.
“Dan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang sangat membantu dalam menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat, dari lubuk hati yang paling dalam kami mengucapkan terima kasih atas peran teman-teman media,” kata Ira Puspadewi.
Terima kasih juga diucapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan kepada dirinya melalui platform media sosial.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap tiga orang terkait kasus korupsi di ASDP, yakni Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.
“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Prasetyo.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdullilah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujarnya melanjutkan.
Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
Hakim menyatakan,
eks Dirut ASDP
itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN.
Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-

Yang Hadir Berarti Sahabat Bener
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengaku heran hanya sedikit tamu negara yang hadir dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025. Prabowo berkelakar negara yang hadir adalah yang benar-benar sahabat.
Hal itu disampaikan Prabowo di awal sambutannya pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025, di Gedung BI, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025) malam. Prabowo awalnya menyapa Gubernur BI Bank Indonesia Perry Warjiyo dan seluruh jajaran deputi. Prabowo lanjut menyapa Ketua DPR Puan Maharani hingga Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
“Ketua DPR RI saudari Puan Maharani yang saya hormati dan saya banggakan. Ketua MA Profesor Sunarto yang saya hormat dan saya banggakan,” ujarnya.
Prabowo juga menyapa jajaran anggota Kabinet Merah Putih yang hadir. Lalu dilanjutkan dengan menyapa duta besar sahabat negara.
Ada 6 dubes negara sahabat yang hadir. Prabowo lantas mengatakan negara yang hadir adalah negara yang benar-benar sahabat.
“Yang lain kok nggak hadir ya, catat siapa yang… yang hadir berarti sahabat bener,” lanjut Prabowo.
Setelah itu, Prabowo menyapa kepala daerah hingga pimpinan perusahaan BUMN dan swasta yang hadir dalam acara. Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan terima kasih atas undangan terhadap dirinya. Ia mengapresiasi tema acara tersebut yang menurutnya sejalan dengan upaya yang tengah dijalankan pemerintahan.
(eva/whn)
-

Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Dkk Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya usai mendapatkan rehabilitasi terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, nampak Ira keluar dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB. Ira terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink saat keluar dari Rutan.
Kemudian, Ira langsung disambut dengan tepuk tangan oleh keluarganya. Suasana haru pun terlihat pada momen pembebasan mantan bos perusahaan perkapalan itu.
“Kami bertiga menyampaikan syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia luar biasa bagi kami,” ujar Ira usai bebas dari Rutan KPK, Jumat (28/11/2025).
Setelah itu, Ira Puspadewi juga mengucapkan terimakasih kepada sejumlah pihak mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Mahkamah Agung RI, sejumlah menteri hingga Seskab Teddy.
Apresiasi itu dilayangkan Ira karena telah memberikan pengampunan atau rehabilitasi pada kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP.
“Kedua kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke bapak Presiden Prabowo. Yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, informasi rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).
Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.
Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Adapun, Ira sejatinya sudah ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisisi PT JN. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
-
/data/photo/2025/11/28/69290c0abba75.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi Nasional 28 November 2025
Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kubu Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyinggung penerimaan fasilitas jet oleh putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Widodo), Kaesang Pangarep, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum
Nurhadi
menyinggung bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) telah menerapkan standar ganda dalam memperlakukan kasus kliennya dibandingkan dengan peristiwa yang melibatkan Kaesang.
Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa mengendalikan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk menerima
gratifikasi
dan melakukan pencucian uang melalui rekening Rezky serta beberapa pihak lainnya.
“Kalaupun penerimaan Rezky Herbiyono yang merupakan hasil dari kegiatan bisnis disangkutpautkan dengan Terdakwa, maka timbul pertanyaan, lantas apa bedanya dengan fasilitas yang diterima oleh
Kaesang Pangarep
?” ujar salah satu pengacara Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Pihak Nurhadi juga menyinggung soal penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang yang ramai dibicarakan publik pada Agustus 2024 lalu.
Menurut mereka, tidak mungkin seorang Kaesang bisa menerima fasilitas tersebut jika bukan karena statusnya sebagai anak Jokowi.
“Apakah seorang manusia bernama Kaesang Pangarep jika tidak dalam kapasitasnya sebagai putra Presiden? Apa mau oligarki menyediakan fasilitas untuk seorang Kaesang Pangarep jika dia bukan anak dari Presiden Joko Widodo?” ujar sang kuasa hukum.
Kubu Nurhadi juga menyoroti respons petinggi KPK yang seakan-akan membela Kaesang.
“Ironisnya, KPK melakukan pembelaan untuk seorang Kaesang Pangarep anak Presiden Joko Widodo yang menerima fasilitas dari oligarki dengan alasan bahwa fasilitas itu diberikan tidak ada kaitannya dengan kedudukan Kaesang Pangarep sebagai anak Joko Widodo selaku Presiden,” imbuh pengacara itu.
Pada akhirnya, KPK menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa Kaesang terkait penggunaan fasilitas jet pribadi ini karena putra bungsu Jokowi bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Sementara, dalam dakwaan, KPK selalu menyangkutpautkan tindakan Rezky dengan Nurhadi.
“Sangat terang dan jelas penanganan perkara
a quo
KPK
in casu
penyidik
juncto
penuntut umum telah menggunakan standar ganda dalam menentukan subyek tersangka,” kata pengacara Nurhadi.
Kubu Nurhadi menyebutkan, jika hakim tetap mengadili dan memeriksa perkara Nurhadi, ini akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di masa depan.
Mereka juga menilai surat dakwaan JPU cacat dan tidak dapat diterima.
“Surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan melanggar hukum sebagaimana ditentukan Pasal 140 ayat 1 KUHAP dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang KPK, sehingga dakwaan a quo adalah cacat dan oleh karenanya demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata kubu Nurhadi.
Pada kasus ini, Nurhadi dijerat dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.
Atas perbuatannya ini, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi disebutkan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, untuk TPPU yang dilakukannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara.
Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif
Bisnis.com, SURABAYA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan angkat suara mengenai desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengintervensi putusan pengadilan tindak pidana korupsi karena dikhawatirkan dapat merusak tatanan sistem peradilan pidana.
Otto menegaskan bahwa pernyataan ICW tersebut tidaklah tepat karena presiden memiliki hak prerogatif yang telah diatur dalam undang-undang dasar. Menurutnya, presiden memiliki kewenangan untuk menggunakan hak prerogatif tersebut, termasuk dalam melakukan rehabilitasi, yang telah diamanatkan konstitusi.
“Ada suatu rehabilitasi yang dilakukan secara yuridis, tetapi kalau soal hak apa untuk memberikan rehabilitasi itu adalah kewenangan yang dimiliki oleh presiden yang diberikan oleh konstitusi, khususnya dalam pasal 14 undang-undang dasar,” ucap Otto kepada Bisnis usai diskusi publik dan penyampaian aspirasi agenda reformasi kepolisian di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (27/11/2025).
Otto juga menuding bahwa pernyataan ICW yang menyebutkan hak prerogatif tersebut dapat berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana, bersifat terlalu subjektif. Ia menegaskan kembali bahwa hak prerogatif tersebut melekat pada diri presiden, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang dasar.
“Jadi, bagaimana kita bisa mengatakan seorang presiden itu merusak tatanan hukum karena dia melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar, kan enggak mungkin. Jadi, itu saya kira pendapat yang terlalu subjektif ya,” tegasnya.
Otto yang juga dikenal sebagai pengacara kondang ini menyatakan bahwa hak prerogatif yang dijalankan presiden terhadap peradilan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan umum. Maka, pemberian rehabilitasi, abolisi, ataupun amnesti seyogyanya sah di mata hukum karena berlandaskan konstitusi negara.
“Percayalah, bahwa presiden menggunakan kewenangannya itu dengan sebaik-baiknya dan pasti untuk kepentingan umum dan kepentingan yang lebih besar. Begitu kira-kira. [Hak prerogatif presiden] sah karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ICW mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
Hal ini buntut dari pemberian rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Tipikor dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Terlebih, sebelumnya Prabowo juga memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. ICW menilai, intervensi presiden memperlemah putusan pengadilan.
“Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis (27/11/2025).
Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.
Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut.
“Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.
ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden.
Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif.
Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
-

Eks Presiden Brasil Dipenjara, Pengacara Cari Celah Hukum Terakhir
Jakarta –
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro yang divonis karena rencana kudeta, harus menjalani hukuman penjara jangka panjangnya. Mahkamah Agung Brasil pada Selasa (25/11) menyatakan bahwa Bolsonaro, 70 tahun, telah menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia dan karena itu harus menjalani seluruh hukuman lebih dari 27 tahun penjara.
Bolsonaro dipindahkan ke penjara pada hari Sabtu (22/11) setelah gelang kaki elektroniknya rusak, karena dianggap memiliki “risiko melarikan diri yang meningkat”. Ia sebelumnya menjalani tahanan rumah.
Beberapa hari sebelumnya, Mahkamah Agung menolak banding pertama Bolsonaro, sehingga vonisnya kini bersifat final dan mengikat secara hukum. Pengadilan memutuskan bahwa Bolsonaro akan ditempatkan di ruang perwira, area khusus di penjara untuk tahanan yang mendapat perlindungan, tempat ia saat ini berada di Braslia. Selain Bolsonaro, Mahkamah Agung juga menyatakan hukuman enam terdakwa lainnya sah secara hukum.
Pengacara Bolsonaro mengkritik keputusan tersebut dengan keras. “Ini adalah kesalahan serius membiarkan putusan ini menjadi final,” kata Paulo Cunha Bueno kepada portal berita G1. Ia menilai masih mungkin mengajukan jalur hukum tambahan hingga Jumat untuk mengubah vonis. Namun, menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, jenis banding ini hanya diperbolehkan jika setidaknya dua hakim dalam persidangan pokok mendukung pembebasan, yang tidak terjadi pada September lalu. Oleh karena itu, pengadilan menyimpulkan bahwa jalur hukum tambahan tidak sah dan menetapkan vonis sebagai final.
Bolsonaro divonis karena percobaan kudeta
Pada bulan September, mantan presiden sayap kanan ini divonis lebih dari 27 tahun penjara karena rencana kudeta. Bolsonaro, yang memerintah Brasil dari 2019 hingga 2022, dinyatakan bersalah karena memimpin “organisasi kriminal” yang berusaha membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2022 melawan Luiz Incio Lula da Silva yang berhaluan kiri dan kini jadi presiden.
Pengadilan menilai terbukti bahwa Bolsonaro mendorong para pendukungnya untuk menyerbu Mahkamah Agung, Istana Presiden, dan Kongres di Braslia pada 8 Januari 2023. Ratusan pendukung saat itu masuk ke gedung-gedung, merusak furnitur, dan menghancurkan ruangan. Adegan ini mengingatkan pada serangan pendukung mantan Presiden AS Donald Trump ke Capitol di Washington dua tahun sebelumnya.
Hakim mencurigai percobaan melarikan diri ke AS
Sabtu (22/11) lalu, Bolsonaro ditahan setelah merusak gelang kaki elektroniknya menggunakan solder. Ia dianggap berisiko melarikan diri. Atas perintah Mahkamah Agung, ia dipindahkan dari tahanan rumah ke penjara. “Bolsonaro dengan sengaja dan sadar merusak alat pengawas elektroniknya,” putuskan Ketua Mahkamah Agung Alexandre de Moraes.
Para pengacara Bolsonaro berargumen bahwa klien mereka berada dalam “keadaan kebingungan mental” karena mengonsumsi beberapa obat saat mencoba melepas gelang kaki. Bolsonaro sendiri sempat berbicara tentang “paranoia” dan “halusinasi”. Dalam video yang kemudian dirilis, ia mengatakan bahwa ia hanya “karena penasaran” menempelkan solder ke gelang kakinya.
Kondisi kesehatan Bolsonaro memburuk
Flavio Bolsonaro, putra Bolsonaro, mengatakan setelah mengunjungi ayahnya pada hari Selasa (27/11) bahwa ada “kekejaman besar” terhadapnya dan terdapat “risiko signifikan” bagi kesehatan dan keselamatannya. Kakaknya, Carlos Bolsonaro, menyebutkan, dalam sebuah kunjungan lain, ayah mereka hampir tidak makan dan kondisi mentalnya memburuk.
Pada September lalu, Jair Bolsonaro didiagnosis menderita kanker kulit. Selain itu, mantan presiden tersebut masih menderita akibat serangan pisau selama kampanye pemilu 2018.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman
Diadaptasi oleh Ayu PurwaningsihEditor: Yuniman Farid
Tonton juga video “Eks Presiden Brasil Bolsonaro Divonis 27 Tahun Bui Terkait Kudeta”
(ita/ita)
-

Park Eun Bin dan Yang Se Jong Bintangi Drama Spellbound
JAKARTA – Park Eun Bin dan Yang Se Jong diumumkan sebagai pemeran utama dalam drama romansa terbaru, Spellbound. Drama romansa dengan gaib ini diremake dari film berjudul sama pada tahun 2011.
Spellbound mengisahkan pewaris hotel yang bisa melihat hantu yang bekerja sama dengan seorang jaksa untuk mengatasi berbagai kasus.
Park Eun Bin berperan sebagai Cheon Yeo Ri, pewaris hotel dari grup konglomerat teratas dan CEO dari sebuah hotel mewah. Ia memiliki kemampuan untuk melihat hantu yang menjadi aib bagi dirinya.
Drama ini menjadi proyek kedua Park Eun Bin yang tayang pada tahun 2026. Ia juga membintangi drama The Wonder Fools.
Yang Se Jong berperan sebagai Ma Gang Wook, seorang jaksa yang kuat serta pemikiran yang tegas. Ia memperjuangkan keadilan bagi siapa pun yang membutuhkan.
Spellbound menjadi proyek terbaru Yang Se Jong setelah berakting dalam serial Low Life yang rilis pada tahun ini.
Cheon Yeo Ri dan Ma Gang Wook bertemu dan mulai membangun hubungan yang unik dan nyentrik seiring dengan mengatasi berbagai kasus. Pada versi filmnya, Spellbound diperankan Son Ye Jin dan Lee Min Ki.
“Spellbound adalah drama romansa okultisme yang mengikuti seorang wanita yang bisa melihat hantu tapi tidak takut dan seorang pria yang menghadapi dunia yang tidak disangka,” kata tim produksi mengenai drama terbaru mereka.
Spellbound direncanakan tayang pada tahun 2026.
-

Hong Kong Sediakan Hunian Sementara Korban Kebakaran Maut Apartemen
JAKARTA – Otoritas Hong Kong akan menyediakan hunian sementara dan bantuan keuangan bagi mereka yang terdampak kebakaran hebat di sebuah kompleks apartemen padat penghuni.
Kebakaran di kompleks apartemen Wang Fuk Court itu terjadi pada Selasa dan kemudian menyebar ke ketujuh menara bangunan.
Data terkini, 65 orang tewas akibat kebakaran apartemen Hong Kong. Sementara ratusan lainnya masih belum ditemukan. Upaya pemadaman dan penyelamatan masih berlangsung.
Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee mengataka pihak berwenang akan melakukan segala upaya untuk memadamkan api, menyelamatkan warga yang terjebak, dan membantu keluarga korban tewas dan luka, serta akan menyediakan hunian sementara dan bantuan finansial “secepat mungkin.”
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, inspeksi telah dilakukan di semua kompleks apartemen yang sedang dalam perbaikan besar untuk memverifikasi perancah dan keamanan bahan bangunan, kata dia.
Palang Merah China mengatakan telah mengalokasikan 2 juta yuan (sekitar Rp4,7 miliar) untuk bantuan kemanusiaan darurat bagi para korban.
Surat kabar setempat, South China Morning Post (SCMP), melaporkan bahwa yayasan milik Jack Ma, pengusaha China pendiri Alibaba Group, menjanjikan bantuan senilai 60 juta dolar Hong Kong (sekitar Rp128,4 miliar).
Dilansir ANTARA dari Sputnik, Kamis, 27 November, otoritas Hong Kong mengatakan penyebaran api yang begitu cepat belum pernah terjadi sebelumnya. Penyelidikan kriminal untuk menemukan penyebabnya telah dimulai dan tiga tersangka telah didakwa melakukan pembunuhan.
Laporan SCMP menyebutkan kebakaran itu berawal dari perancah bambu yang dipasang untuk renovasi di sebuah gedung Wang Fuk Court, tetapi kemudian menyebar ke tiga gedung lainnya.
Insiden tersebut meningkat ke level bahaya kebakaran tertinggi di Hong Kong: level lima.
/data/photo/2025/11/28/69292021aa0ff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

