Kementrian Lembaga: MA

  • "Perintah Ibu" dalam Suap Harun Masiku Terkuak di Sidang Hasto, PDI-P Bilang Begini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

    "Perintah Ibu" dalam Suap Harun Masiku Terkuak di Sidang Hasto, PDI-P Bilang Begini Nasional 24 April 2025

    “Perintah Ibu” dalam Suap Harun Masiku Terkuak di Sidang Hasto, PDI-P Bilang Begini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P
    Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional
    Ronny Talapessy
    angkat bicara terkait pernyataan ‘
    perintah Ibu
    ‘ dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
    Ronny menuturkan, kadernya yang bernama Saeful Bahri memang suka mencatut nama.
    Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan
    kasus Harun Masiku
    , Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi Saudari Tio (eks anggota Bawaslu) menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti,” ujar Ronny.
    Maka dari itu, Ronny meminta agar tidak ada
    framing
    bahwa perintah untuk penyuapan di kasus Harun Masiku ini seolah-olah berasal dari pimpinan PDI-P.
    Dia juga menekankan tidak ada garansi dari Hasto terkait suap di kasus Harun Masiku ini.
    “Jadi, menurut saya, janganlah kita
    framing-framing
    bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu klir,” imbuh dia.
    Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengakui bahwa terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, terlibat dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku ke DPR.
    Hal tersebut Tio sampaikan dalam
    sidang Hasto
    di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Saudara, pernah berkomunikasi dengan Saeful (eks kader PDI-P) yang di situ menyebutkan bahwa sebenarnya yang meminta ini itu adalah terdakwa (Hasto), meminta proses-prosesnya adalah terdakwa?” tanya Jaksa.
    “Secara langsung sih enggak begitu bahasanya sepertinya,” jawab Tio.
    “Bagaimana?” tanya Jaksa.
    “Ini dipantau loh, katanya gitu oleh Saeful. Ini dipantau loh. Ada di
    chatting
    -an kalau saya enggak salah kok,” kata Tio.
    Lalu, Jaksa menanyakan perihal Hasto yang menelepon Saeful, di mana Sekjen PDI-P itu menitipkan pesan ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa PAW Harun Masiku ini berdasarkan ‘perintah Ibu’.
    Tio pun mempersilakan Jaksa mendengarkan saja rekaman teleponnya.
    “Nanti kita putarkan, saya hanya ingin menegaskan mengenai keterangan saudara ini, saudara Saeful mengatakan tadi Mas Hasto menelepon lagi, ‘bilang ke Wahyu, ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu. Jadi, bagaimana caranya supaya ini terjadi’. Ada saudara pernah Saeful mengatakan seperti itu?” kata Jaksa.
    “Iya kan ada rekamannya,” ucap Tio.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Merasa Difitnah, Paula Verhoeven Laporkan Hakim PA Jaksel ke Bawas MA

    Merasa Difitnah, Paula Verhoeven Laporkan Hakim PA Jaksel ke Bawas MA

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Paula Verhoeven secara resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas dugaan pelanggaran etik terkait penyebutan dirinya sebagai “istri durhaka” dalam putusan perceraian dengan Baim Wong.

    Pengacara Paula Verhoeven, Erwin Natosmal Oemar, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan atas sejumlah kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan di PA Jakarta Selatan. Laporan tersebut disampaikan di Kantor Bawas MA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    “Hari ini kami, tim kuasa hukum Paula Verhoeven, mendatangi Bawas MA sebagai bentuk upaya mencari keadilan. Kami melihat adanya sejumlah kejanggalan selama proses persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait putusan perceraian klien kami dengan saudara Baim Wong,” ujar Erwin Natosmal Oemar kepada awak media.

    Erwin menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan tim kuasa hukum terkait dugaan pelanggaran administratif selama proses perceraian Paula Verhoeven.

    “Pertama, pelanggaran pada proses pembacaan putusan yang dilakukan secara mendadak di pengadilan. Padahal, kedua belah pihak telah menyepakati bahwa putusan akan disampaikan secara daring (e-court) dan tertutup. Sayangnya, keputusan tersebut dibacakan langsung tanpa pemberitahuan kepada pihak kami,” jelasnya.

    Poin kedua yang dipermasalahkan adalah dugaan penyebaran dokumen hasil putusan perceraian yang seharusnya bersifat pribadi dan belum final.

    “Putusan tersebut masih dalam tahap minutasi dan belum diunggah secara resmi ke situs Mahkamah Agung. Harusnya tidak boleh disebarluaskan terlebih dahulu, sesuai aturan dalam SK MA Nomor 144,” tegas Erwin.

    Poin ketiga, pihak Paula Verhoeven juga menyoroti kebocoran data pribadi para pihak yang terlibat dalam perkara ini.

    “Data pribadi dalam kasus perceraian harusnya dilindungi secara ketat. Kalaupun nanti diumumkan ke publik, harus melalui proses anonimisasi sesuai standar,” ucapnya.

    Atas dasar dugaan pelanggaran etik tersebut, tim pengacara Paula Verhoeven meminta Bawas MA untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani kasus perceraian klien mereka.

    Sebelum mengajukan laporan ke Bawas MA, Paula Verhoeven juga telah mengadukan hal serupa ke Komisi Yudisial (KY) sebagai bagian dari langkah hukum atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan cerainya dengan Baim Wong. Langkah ini menunjukkan keseriusan Paula Verhoeven dalam mencari keadilan atas proses perceraian yang dinilainya janggal.

  • Garuda Indonesia pastikan kesiapan armada dan layanan haji 2025

    Garuda Indonesia pastikan kesiapan armada dan layanan haji 2025

    Merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bahwa pengoperasian penerbangan haji di tahun ini menandai momentum Garuda Indonesia yang telah dipercaya selama tujuh dekade mengantarkan para jemaah haji Indonesia menuju Tanah Suci

    Tangerang (ANTARA) – Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia memastikan kesiapan armada dan layanan penerbangan haji yang akan dimulai pada Jumat, 2 Mei 2025.

    Dalam rangka memastikan fase keberangkatan hingga fase kepulangan haji, dapat dipastikan berlangsung dengan lancar dan aman, upaya kesiapan dilakukan di sejumlah aspek mulai dari layanan, operasional, hingga penguatan tata kelola safety.

    Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani di Tangerang, Kamis, menyampaikan, sebanyak 28,4 persen dari total jumlah jemaah haji yang diangkut oleh Garuda Indonesia masuk ke dalam kategori lansia atau dengan usia di atas 65 tahun. Oleh karena itu, kesiapan operasional penerbangan haji turut difokuskan pada pemenuhan layanan penunjang bagi lansia.

    “Merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bahwa pengoperasian penerbangan haji di tahun ini menandai momentum Garuda Indonesia yang telah dipercaya selama tujuh dekade mengantarkan para jemaah haji Indonesia menuju Tanah Suci,” katanya.

    Ia mengatakan, untuk memastikan pesawat beroperasi dalam kondisi sehat dan layak terbang, Garuda Indonesia menerapkan sejumlah prosedur perawatan secara menyeluruh dan berlapis di seluruh armada yang akan melayani penerbangan haji melalui program Aircraft Health Program yang telah berlangsung sejak awal April lalu, termasuk pemenuhan General Authority of Civil Aviation (GACA) Certification sebagai syarat utama untuk mendaftarkan pesawat penerbangan haji ke Otoritas Kerajaan Arab Saudi.

    GMF AeroAsia turut berpartisipasi aktif dalam memastikan kesiapan aspek teknis lainnya, di antaranya melalui optimalisasi Material/Spare Readiness yakni penempatan tools dan spare part di stasiun embarkasi sebagai mitigasi kebutuhan penggantian part pesawat; dan Manpower Readiness dengan penempatan 142 Engineer yang tersebar di 7 (tujuh) embarkasi hingga Jeddah, Madinah, dan Hyderabad.

    Dengan lebih dari 25 ribu calon jemaah haji dengan usia di atas 65 tahun (atau sebesar 28,4 persen dari total jemaah) yang akan dilayani di tahun ini, Garuda Indonesia juga memfokuskan pada upaya pemenuhan kebutuhan penunjang pelayanan lanjut usia, baik selama di darat menuju dan turun dari pesawat.

    “Program haji ramah lansia dan disabilitas ini diharapkan dapat menghadirkan layanan penerbangan yang inklusif bagi jemaah lanjut usia maupun penyandang disabilitas, sehingga diharapkan kenyamanan perjalanan dapat dirasakan oleh seluruh jemaah dan persiapan ibadah haji pun semakin maksimal,” ujarnya.

    Sejumlah perlengkapan layanan penunjang di penerbangan yang akan disediakan di antaranya 30 wheelchair di setiap embarkasi, 2 ambulift di embarkasi Jakarta dan Solo, bus jemaah yang dilengkapi dengan toilet, priority boarding & disembark, special baggage handling, buggy car di Bandara Internasional King Abdulaziz, serta untuk memaksimalkan kenyamanan lebih tersedia juga selimut, first aid kit, emergency equipment hingga asistensi para awak kabin untuk membantu mobilisasi jemaah selama di penerbangan.

    “Adapun pada sajian menu makanan di penerbangan, Garuda Indonesia turut menyiapkan hot meals sebanyak 2 (dua) kali dan snack sebanyak 1 (satu) kali sesuai dengan standar penyajian inflight meals bagi penumpang jamaah haji,” ucapnya.

    Pada musim haji tahun ini, Garuda Indonesia diproyeksikan akan membawa 90.933 penumpang yang terdiri dari 90.203 calon jemaah haji dan 730 petugas haji yang terbagi ke dalam 246 kelompok terbang (kloter) dan diberangkatkan dari 7 (tujuh) embarkasi yaitu Banda Aceh, Medan, Jakarta, Solo, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.

    Secara bertahap fase keberangkatan akan berlangsung mulai tanggal 2 – 16 Mei 2025 untuk penerbangan menuju Madinah, dan 17 – 31 Mei 2025 untuk penerbangan menuju Jeddah. Selanjutnya, fase pemulangan jemaah akan dimulai tanggal 11 – 25 Juni 2025 dengan keberangkatan dari Jeddah/Madinah menuju kota Embarkasi, dan 26 Juni – 10 Juli 2025 dari Madinah menuju kota Embarkasi.

    Garuda Indonesia akan mengoperasikan 13 pesawat wide-body selama musim haji berlangsung yang terdiri dari Boeing B777-300ER, Airbus A330-900neo, dan Airbus A330-300.

    Adapun dari total pesawat yang dioperasikan tersebut, 5 di antaranya merupakan pesawat sewa. Kemudian untuk mengantisipasi potensi irregularity pada operasional penerbangan, Garuda Indonesia juga menyediakan 1 pesawat cadangan jenis Airbus A330-300.

    “Kami meyakini bahwa setiap masukan yang diberikan merupakan bentuk dukungan, harapan, serta kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi dan dedikasi Garuda Indonesia dalam menghadirkan layanan penerbangan haji yang aman, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan jamaah,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sosok Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum UNS yang Jadi Mediator Sidang Perkara Ijazah Palsu Jokowi – Halaman all

    Sosok Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum UNS yang Jadi Mediator Sidang Perkara Ijazah Palsu Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Guru Besar Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Adi Sulistiyono, dipilih menjadi mediator dalam sidang mediasi perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

    Sidang mediasi perkara ijazah palsu Jokowi ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (30/4/2025), tepatnya pukul 10.00 WIB.

    Pemilihan Prof. Adi Sulistiyono ini merupakan hasil keputusan bersama antara pihak penggugat dan tergugat dalam sidang perkara ijazah palsu Jokowi yang digelar di PN Surakarta, hari ini, Kamis (24/4/2025).

    Dalam perkara ini, diketahui pihak penggugat adalah Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok “Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu” (TIPU UGM).

    Sementara itu, pihak tergugat pertama adalah Jokowi.

    Selain Jokowi, ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat dua dan SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat tiga.

    Serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang menjadi tergugat keempat.

    Lantas, siapakah sebenarnya sosok Prof. Adi Sulistiyono ini?

    Simak informasi terkait sosok Prof. Adi Sulistiyono yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

    Dikutip dari laman resmi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UNS, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.M.H adalah Guru Besar di bidang Keperdataan, dengan keahlian di bidang hukum ekonomi.

    Prof Adi lahir di Semarang, 9 Februari 1963 lalu.

    Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang dan lulus pada tahun 1987.

    Prof Adi melanjutkan pendidikan Doktor Ilmu Hukum (Hukum Ekonomi) Universitas Diponegoro (UNDIP) dan berhasil lulus pada Maret 2002.

    Sebelumnya, Prof Adi pernah menjabat Ketua Program Studi Magister (S2) dan Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, pada periode Januari 2012 – 1 Desember 2014.

    Kemudian, Prof Adi menjadi Ketua Program sejak November  2002-2007.

    Jabatan Dekan FH UNS juga pernah diamanahkan kepada Prof Adi, tepatnya pada periode November 2002 hingga November 2006, dan diperpanjang hingga April 2007.

    Kemudian, sejak April 2007-2011, Prof Adi menjabat sebagai Pembantu Rektor IV UNS Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Kerjasama.

    Serta menjadi Ketua program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, periode Januari 2012 – Desember 2015.

    Pada 2019, Prof Adi juga pernah menjabat sebagai Ketua Senat UNS.

    Pihak Jokowi Ingin Mediasi

    Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyampaikan penyelesaian perkara harus diawali mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.

    Irpan kemudian menilai, mediasi ini bisa membuka peluang kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.

    “Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim.”

    “Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat,” ucap Irpan, Kamis (24/4/2025).

    Selanjutnya, terkait keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.

    “Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak.”

    “Jadi saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi,” ungkap Irpan.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti)

    Baca berita lainnya terkait Ijazah Jokowi.

  • Jadikan China Sebagai Pasar Utama, Nissan Gelontorkan Investasi 10 Miliar Yuan – Halaman all

    Jadikan China Sebagai Pasar Utama, Nissan Gelontorkan Investasi 10 Miliar Yuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pembuat mobil Jepang, Nissan, tengah dalam kondisi yang sulit. Meski begitu, perusahaan masih tetap optimis mencapai hasil terbaik di China.

    Nissan akan menjadikan China sebagai pasar utama dengan mengumumkan investasi besar senilai 10 miliar Yuan atau setara Rp 23,1 triliun, untuk kurs Rp 2.313 per Yuan, Kamis (24/4/2025).

    Di gelaran Auto Shanghai 2025, perusahaan juga meluncurkan dua model baru untuk meningkatkan kecepatan di pasar Tiongkok, dikutip dari Japan Today.

    Nissan juga mengatakan akan meningkatkan jumlah model baru yang direncanakan untuk dirilis pada musim panas 2027 menjadi 10 model, naik dari delapan.

    Kepala Grup Nissan untuk Tiongkok Stephen Ma mengatakan, tujuannya adalah untuk menyamai pesaing Cina dan Nissan lambat dalam mendekati pasar dengan model-model baru.

    “Kami tidak berada pada kecepatan yang sama, terutama karena merek-merek Tiongkok luar biasa dalam hal kecepatan,” ucap Ma dilansir dari Japan Today.

    Dengan penjualan kurang dari 800.000 kendaraan, pada tahun keuangan 2023, pengiriman mobil Nissan turun 24,1 persen di Tiongkok.

    Perusahaan ini tengah berjuang di beberapa bidang, dengan keuangan yang rapuh dan upaya merger yang dibatalkan dengan Honda, diperburuk oleh gejolak tarif yang memengaruhi pasar terbesarnya, Amerika Serikat.

    Strategi baru perusahaan tersebut di Tiongkok dipamerkan di Auto Shanghai, dalam bentuk truk Frontier Pro berteknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV). Frontier Pro PHEV dirancang untuk menarik selera konsumen Tiongkok.

    Selain itu,  Nissan juga mengenalkan sedan listrik N7, yang diproduksi dengan mitra lokal mereka, yaitu Dongfeng. N7 menjanjikan jangkauan hingga 635 kilometer, pencahayaan yang dapat disesuaikan dan sistem bantuan pengemudian yang canggih.

    Nissan juga berencana untuk mengekspor kedua model tersebut ke luar Tiongkok dalam waktu kurang dari setahun menurut Ma.

     

     

  • Hasbi Hasan Akan Dimiskinkan, KPK Lacak dan Sita Aset Eks Sekretaris MA Terpidana TPPU

    Hasbi Hasan Akan Dimiskinkan, KPK Lacak dan Sita Aset Eks Sekretaris MA Terpidana TPPU

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melacak dan menyita aset-aset milik Hasbi Hasan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang kini telah berstatus sebagai terpidana korupsi.

    Langkah ini dilakukan karena KPK menduga Hasbi Hasan menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsinya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH itu perkara TPPU-nya masih ada. Sehingga kita masih mendalami masalah TPPU-nya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu, 23 April 2025.

    Target KPK: Aset Korupsi Harus Kembali ke Negara

    KPK menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus pencucian uang ini masih terus berjalan. Tujuannya jelas: mengembalikan aset hasil korupsi ke negara, bukan hanya menghukum pelakunya.

    “Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja,” ujar Asep.

    Hasbi Hasan diketahui diperiksa langsung oleh penyidik KPK pada Selasa, 22 April 2025 dalam rangka pendalaman kasus TPPU ini.

    Sudah Dipenjara tapi Kembali Diperiksa

    Meski Hasbi sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, kasusnya belum berhenti sampai di situ.

    Pada Januari 2024, KPK resmi menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang, sebagai pengembangan dari perkara suap yang lebih dulu menjeratnya. Dalam kasus suap itu, dua hakim agung juga ikut terlibat. 

    Keterlibatan Windy 

    Penyanyi Windy Yunita atau yang dikenal sebagai Windy Idol kembali menjadi sorotan. Ia terseret ke dalam kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Hasbi Hasan.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

    “Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

    Tak hanya Windy, kakaknya, Rinaldo Septariando (RS), juga turut dipanggil oleh KPK dalam kasus yang sama. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan – Halaman all

    Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari hasil penggeledahan rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025). 

    Ali merupakan tersangka perkara dugaan suap vonis lepas atau ontslag kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai perkara ini memalukan karena bukan yang pertama kali terjadi.

    Menurutnya, ini tamparan keras bagi Mahkamah Agung (MA). 

    “Iya, tentu ini memalukan. Kita prihatin, karena ini bukan kejadian baru sudah berkali-kali.”

    “Dan ironisnya, justru sering terjadi di era Pak Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/4/2025).

    Rudianto pun meminta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara terang-benderang tanpa pandang bulu. 

    Di sisi lain, Rudianto juga mendorong MA untuk melakukan evaluasi. 

    “Kita sudah dengar ada mutasi beberapa hakim dari daerah ke Jakarta. Semoga itu bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menghasilkan perubahan. Hakim itu punya mahkota, dan mahkota hakim adalah putusannya,” jelasnya.

    Rudianto menekankan bahwa MA tidak boleh lagi menganggap remeh kasus-kasus seperti ini.

    Ia menekankan bahwa sudah saatnya MA melakukan reformasi total yang dimulai dari rekrutmen hingga promosi hakim.

    “Penempatan hakim harus berdasarkan integritas tinggi. Integritas itu bisa dilihat dari jejak putusannya. Kalau Pak Prabowo sebagai kepala negara serius memerangi korupsi, maka ketiga pilar kekuasaan negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus satu visi,” katanya.

    Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Ali 

    Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar yang ditemukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang disimpan di koper. 

    Koper itu diletakan di bawah sebuah tempat tidur di rumah Ali. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan, mulannya penyidik tak menemukkan bukti yang dicari saat penggeledahan. 

    “Sewaktu itu kan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, karena setelah digeledah belum ada jawaban,” kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (24/4/2025). 

    Harli mengatakan, tersangka yang kemudian berkomunikasi dengan salah seorang keluarga yang berada di rumah untuk memberi petunjuk soal bukti tersebut. 

    “Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli.

    Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali dibawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

    “Ya mungkin disimpan disana, tapi karena yang bersangkutan sudah disini kan waktu itu yang disana adalah keluarga (Ali Muhtarom), nah bisa saja yang mengetahui itu yang bersangkutan. Jadi waktu penyidik kesana itu sepertinya tidak menemukan (barang bukti uang),” katanya.

    Penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan oleh Kejaksaan Agung.

    Berdasarkan video yang dilihat Tribunnews.com, tampak penyidik memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian bawah tempat tidur.

    Saat hendak mengambil uang itu dari kolong tempat tidur, terlihat seorang wanita turut membantu. 

    Penyidik kemudian menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam sebuah karung. 

    Ketika dibuka, koper tersebut berisi tumpukan uang dolar AS yang disimpan dalam dua buah plastik.

    Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka suap penanganan kasus ekspor CPO. 

    Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua advokat hukum dan terbaru MSY, pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan head and social security legal. 

    Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

    Mereka bermufakat jahat untuk menghasilkan putusan lepas bagi korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara ekspor CPO. 

    Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

    Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

    Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga menjadi tersangka. 

    Sementara, dua advokat yang menjadi tersangka sebagai pemberi suap adalah Marcella Santoso dan Ariyanto. 

    Peran 7 Tersangka 

    Kuasa Hukum Korporasi atau Advokat, Marcella Santoso

    Memberikan uang suap Rp 60 miliar untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas kepada Wahyu Gunawan.

    Menemani Marcella Santoso saat memberikan uang suap Rp 60 miliar ke Wahyu Gunawan. 

    Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan

    Perantara uang suap Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, lalu diserahkan ke Hakim Muhammad Arif Nuryanta.

    Wahyu Gunawan bertindak sebagai perantara karena merupakan orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta.

    Melalui Wahyu Gunawan, terjadilah kesepakatan antara penyuap dan penerima suap

    Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta

    Menerima uang suap Rp 60 miliar dari perantara Panitera Wahyu Gunawan

    Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin

    Menerima Rp 4,5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Menerima Rp 5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

    Menerima Rp 6 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

    (Tribunnews.com/Milani/Mario Christian S/Galuh Widya) 

  • Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi penemuan uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur milik tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom. Dia menilai tindakkan itu memalukan.

    “Sudah berkali-kali. Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua MA (Mahkamah Agung), aku malah sering kali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu,” katanya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

     

    Untuk itu dia mendesak pimpinan MA untuk betul-betul mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang bertugas di pengadilan tipikor atau pengadilan keras satu khusus.

    Sebab menurutnya, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan. Bukan tempat menghukum orang.

     

    “Ada uang-uang besar dan ini menjadi presiden buruk. Kenapa presiden buruk? Besok-besok ada putusan bebas Di otak masyarakat pasti nih ada bayar-bayar nih, kenapa dia bebas,” ujarnya.

     

    Ali Muhtarom adalah satu dari 4 hakim yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas (ontslag) korupsi minyak goreng.

     

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidik menemukan uang tersebut saat menggeledah kediaman Ali di Jepara.

     

    “Itu (Penggeledahan) tanggal 13 April 2025. Dalam bentuk mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok. Dengan mata uang asing dolar Amerika dengan pecahan 100 dolar. Setara Rp 5 miliar,” ujar Harli.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mutasi Hakim MA, Komisi III DPR: Semoga Ada Perubahan dan Tak Ada Jual Beli Putusan Lagi – Page 3

    Mutasi Hakim MA, Komisi III DPR: Semoga Ada Perubahan dan Tak Ada Jual Beli Putusan Lagi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik pelayanan hukum yang bersifat transaksional.

    Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai mutasi ini sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi maraknya kasus korupsi di lingkungan peradilan.

    “Kita berharap betul-betul ada perubahan ya, utusan hakim. Jadi hakim itu, mahkota hakim itu putusannya Pak. Kita berharap putusan yang dilahirkan betul karena didasari oleh bukti-bukti dan fakta, teritori hukum pendapat hukum dan ketiga keyakinan hakim, bukan karena ditentukan oleh sarapan paginya,” kata Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Rudianto mengingatkan, transaksi putusan hakim atau sarapan uang harus dihentikan segera. “Putusan hakim jangan ditentukan oleh sarapan paginya. Ada uang-uang besar, dan ini menjadi preseden buruk. Kenapa? Besok kalau ada putusan bebas ditolak masyarakat pasti ‘nih ada bayar nih kenapa dia bebas,” ungkapnya.

    Menurut Rudianto, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan, bukan jual beli keadilan.

    “Bukan tempat menghukum orang, tapi karena hakim dalam memutus perkara bebas rupanya ada jual beli putusan akhirnya memunculkan persepsi ketika ada kasus hakim membebaskan terdakwa maka pasti ada uang yang beredar ini yang kita prihatin. Karena itu, kejadian yang sudah berkali-kali, maka ini MA tidak boleh menganggap ini hal sepele,” pungkasnya.

  • Mutasi Hakim MA, Komisi III DPR: Semoga Ada Perubahan dan Tak Ada Jual Beli Putusan Lagi – Page 3

    Temuan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim, Komisi III: Pimpinan MA Harus Evaluasi – Page 3

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp5,5 miliar dari dari salah satu hakim kasus vonis lepas korupsi minyak goreng, Hakim Ali Muhtarom (AM). Uang tersebut disembunyikan Ali di bawah kasur rumahnya ketika penyidik menggeledah kediamannya di Jepara, Jawa Tengah.

    “Jadi sewaktu itu tim kita ke sana melakukan penggeledahan memang sedikit ada, karena setelah digeledah belum ada jawaban. Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (23/4/2025).

    Harli mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada 13 April 2025. Penyidik menyita uang senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk mata uang asing.

    “Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 USD,” beber Harli.

    “Jadi kalau kita setarakan dikisaran Rp 5,5 miliar ya,” sambung dia.

    Namun demikian, kata Harli penyidik masih mendalami asal usul uang tersebut.