Kementrian Lembaga: MA

  • Fakta Sidang Perdana Ijazah Jokowi di PN Solo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 April 2025

    Fakta Sidang Perdana Ijazah Jokowi di PN Solo Regional 25 April 2025

    Fakta Sidang Perdana Ijazah Jokowi di PN Solo
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –

    Sidang perdana
    kasus dugaan
    ijazah palsu
    yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (
    Jokowi
    ) berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (24/4/2025).
    Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, diajukan oleh penggugat Muhammad Taufiq yang mewakili kelompok
    Ijazah Palsu
    Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
    Dalam sidang ini, Jokowi sebagai tergugat I diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan.
    Sementara tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, serta tergugat III, SMA Negeri 6 Surakarta, hadir bersama kuasa hukum mereka.
    Tergugat IV, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, juga diwakili oleh kuasa hukum.
    Irpan menjelaskan bahwa Jokowi sedang menjalankan tugas di Jakarta sebagai utusan khusus untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus.
    “Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presiden untuk melakukan kunjungan layak ke Vatikan,” ungkap Irpan.
    Sidang berlangsung cukup alot dan sempat diskors dua kali.
    Skorsing pertama berlangsung selama 30 menit untuk memeriksa berkas-berkas tergugat dan penggugat.
    Majelis hakim menemukan kesalahan penulisan pada surat kuasa tergugat III, yang ditujukan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jawa Tengah. “Kuasa tergugat III untuk melengkapi berkas, untuk sidang diskor selama 20 menit,” kata Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi.
    Setelah waktu yang diberikan habis, skorsing kedua dilakukan saat proses kesiapan mediator, Profesor Adi Sulistiyono, yang diajukan oleh penggugat.
    “Tadi kami sudah menghubungi Profesor Adi Sulistiyono dan beliau menjawab untuk bersedia menjadi mediator,” jelas kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo.
    Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, sebelum perkara pokok diperiksa,
    mediasi
    akan dilakukan.
    Mediasi
    ini akan dipimpin oleh Profesor Adi Sulistiyono, Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, dan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/4/2025).
    Andika menegaskan harapannya agar Jokowi hadir dalam mediasi, mengingat posisi beliau sebagai pihak prinsipal sangat penting.
    “Kami meminta untuk dalam mediasi ini para prinsipal (Jokowi) untuk hadir,” ujarnya.
    Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyatakan bahwa mediasi memberikan peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.
    “Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat,” jelasnya.
    Ia menambahkan bahwa keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Presiden Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.
    “Saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi,” tutup Irpan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gadis Remaja Pemalang Rugi Luar Dalam usai Kabur dengan Pria Jakut, Begini Ceritanya

    Gadis Remaja Pemalang Rugi Luar Dalam usai Kabur dengan Pria Jakut, Begini Ceritanya

    Sebelum berkenalan dengan anak korban, diduga tersangka MA yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian tersebut, mencari secara acak korbannya untuk diajak berkenalan dengan menggunakan media sosial.

    “Diduga tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI atau gadungan, dan mengiming-imingi korban akan dinikahi jika korban bersedia diajak pergi ke Jakarta,” kata Kapolres Pemalang.

    Saat membawa anak korban, diduga tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak korban berulang kali di sebuah hotel di Pemalang, serta di sebuah kos-kosan yang berada di Jakarta Utara.

    “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, serta pasal 332 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Kapolres Pemalang.

    Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat, agar senantiasa melakukan pengawasan kepada anak dalam penggunaan media sosial, serta selalu memberikan pemahaman kepada anak agar berhati-hati dalam berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

    “Agar anak-anak kita, tidak menjadi sasaran para pelaku kejahatan atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana dalam merencanakan dan melakukan aksi kejahatannya,” kata Kapolres Pemalang.

  • Kuasa Hukum Hasto Sebut Uang Suap PAW DPR RI Bersumber dari Harun Masiku – Halaman all

    Kuasa Hukum Hasto Sebut Uang Suap PAW DPR RI Bersumber dari Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyatakan bahwa uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 bersumber dari Harun Masiku.

    Febri meyakini dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan suap terhadap kliennya itu tidak terbukti.

    Pasalnya, menurut dia, apa yang menjadi dakwaan Jaksa tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

    “Jadi tadi ada satu poin penting yang ada di dakwaan penuntut umum yang tidak terbukti,” kata Febri kepada wartawan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Febri menuturkan, sebelumnya pada dakwaan, jaksa menyebut Hasto diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap.

    Akan tetapi, Wahyu dalam keterangannya pada sidang pekan lalu dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai perantara pemberi suap dalam sidang hari ini menyatakan, penyetoran uang suap itu hanya satu kali yakni 17 Desember 2019.

    Tak hanya itu, kata Febri, dari suap Rp 600 juta yang dijanjikan tersebut diketahui baru Rp200 juta yang diserahkan Tio dan kader PDIP Saeful Bahri kepada Wahyu.

    Atas hal ini, Febri pun berkesimpulan bahwasanya sumber uang suap yang selama ini dituduhkan terhadap kliennya itu justru diduga kuat berasal dari Harun Masiku yang kini berstatus buronan KPK.

    “Uangnya dari mana? Uangnya dari Harun Masiku. Itu yang tadi clear terbukti dan berkesesuaian dengan sidang sebelumnya. Jadi, kalau bisa disebut bagian penting dari dakwaan KPK tadi, itu gugur,” katanya.

    Hasto didakwa

    Hasto Kristiyanto telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan PAW Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 ribu dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatra Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu, Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Selang satu bulan, yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian, DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut. Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Hasbi Hasan dan Windy Idol Pernah Tur Helikopter di Bali, KPK Panggil Soal Kasus TPPU

    Hasbi Hasan dan Windy Idol Pernah Tur Helikopter di Bali, KPK Panggil Soal Kasus TPPU

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita alias Windy Idol soal penyidikan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung.

    Penyidik juga memanggil kakak kandung Windy Idol, Rinaldo Septariando (RS) mengenai penyidikan kasus yang sama.

    “Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta hari ini Kamis, 24 April 2025.

    Pembayaran Tur Helikopter di Bali

    KPK sudah memanggil terpidana sekaligus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada Selasa, 22 April dan Rabu, 23 April 2025.

    Jaksa penuntut umum KPK juga pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi sidang lanjutan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023.

    Windy Idol mengaku pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali dalam sidang tersebut.

    Jaksa KPK lalu mengulik soal pembayaran tur helikopter ini. Windy berdalih tak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan padanya.

    Terpidana Suap

    Sebagai informasi, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

    Ia terbukti menerima suap Rp3 miliar guna mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

    Uang tersebut diterima eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya terhadap Dadan secara total Rp11,2 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Peran Hasbi Hasan dalam Korupsi TPPU MA, ‘Suap’ Fasilitas Capai Rp523 Juta?

    Peran Hasbi Hasan dalam Korupsi TPPU MA, ‘Suap’ Fasilitas Capai Rp523 Juta?

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perannya dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pemeriksaan dilakukan langsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 April 2025.

    “Didalami terkait peran yang bersangkutan dalam kegiatan pencucian uang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 24 April 2025.

    Tak hanya terkait suap, Hasbi Hasan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang, bersama Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol, finalis Indonesian Idol 2014), dan kakaknya, Rinaldo Septariando.

    Sementara dalam perkara suap lain, Hasbi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

    Dalam kasus tersebut, Hasbi diduga sebagai penerima suap, sedangkan Menas Erwin diduga sebagai pemberi.

    Kasus di Luar KSP Intidana

    Perlu diketahui, kasus ini berbeda dengan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang juga pernah menyeret Hasbi Hasan.

    Dalam perkara KSP Intidana, Hasbi sudah divonis 6 tahun penjara dan harus membayar:

    Denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan Uang pengganti Rp3,88 miliar, subsider 1 tahun penjara

    Nama Menas Erwin juga muncul dalam surat dakwaan jaksa untuk perkara ini, sebagai pihak yang diduga memberi gratifikasi.

    Serangkaian Fasilitas Mewah yang Diterima Hasbi

    Menurut jaksa KPK, selama tahun 2021 hingga 2022, Hasbi menerima berbagai fasilitas penginapan mewah dari Menas Erwin, yaitu:

    – 5 April s/d 5 Juli 2021

    Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat Kamar 510 tipe apartemen Nilai: Rp120,1 juta

    – 24 Juni s/d 21 November 2021

    The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat Kamar 111 tipe junior suite & kamar 205 tipe executive suite Nilai: Rp240,5 juta

    – 21 November 2021 s/d 22 Februari 2022

    Novotel Cikini, Jakarta Pusat Kamar 0601 & 1202 tipe executive suite Nilai: Rp162,7 juta. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Saya Ingin Punya Masa Depan

    Saya Ingin Punya Masa Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Windy Yunita Bastari Usman atau lebih dikenal Windy Idol, tak kuasa menahan air mata ketika keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 24 April 2024. Finalis Indonesian Idol 2014 itu baru saja menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

    Sambil menangis, Windy mengaku proses hukum kasus dugaan pencucian yang menjeratnya cukup menguras tenaga bahkan berdampak terhadap keluarga, merusak pekerjaan, dan masa depannya.

    “Saya pribadi sudah cukup menguras tenaga, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya ingin punya masa depan,” kata Windy dengan suara bergetar di hadapan awak media.

    KPK sudah menetapkan Windy dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dalam sidang perkara Hasbi Hasan sebelumnya, jaksa membeberkan dugaan penerimaan fasilitas yang dinikmati Windy seperti penginapan hotel, tas mewah, paket liburan, hingga rumah senilai Rp10 miliar.

    Windy berharap proses penyidikan kasusnya bisa segera tuntas, karena ia sudah merasa lelah menjalaninya. Ia pun meminta maaf kepada awak media lantaran tidak banyak memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan hari ini.

    “Aku minta maaf kalau tidak banyak kasih jawaban, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya,“ ucapnya.

    Bagaimana Keterlibatan Windy dalam Kasus TPPU?

    Perlu diketahui, kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang menjerat Hasbi Hasan. Dalam perkara tersebut, Hasbi telah divonis 6 tahun penjara

    Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap dugaan kedekatan Windy dengan Hasbi Hasan. Keduanya diketahui memiliki hubungan spesial dan saling memanggil “cayang”.

    Bukti lain yang diungkap jaksa adalah foto liburan mewah Windy dan Hasbi saat menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali, yang diduga dibiayai oleh Devi Herlina dengan kode pemesanan Free of Charge (FoC).

    Windy telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak 21 Maret 2024. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi apakah masa pencegahan tersebut diperpanjang.

    “Kita ingin menelusuri aset-aset hasil korupsi, ke mana saja dana itu dialirkan dan siapa saja yang menerima manfaatnya,” ucap Asep.

    Windy Idol Jadi Tersangka Pencucian Uang

    Windy mengakui dirinya telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang. Hal tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 26 Maret 2024, lalu.

    “Iya (tersangka) seperti yang dibicarakan saja,” kata Windy Idol.

    Windy juga mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. Penyanyi jebolan Indonesia Idol tersebut menerima SPDP pada Januari 2024 lalu.

    “Sudah (terima SPDP). Januari (diterimanya)” ucap Windy.

    Akan tetapi, Windy tidak mengetahui persis soal alasan penyidik lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka. Dia hanya berharap proses hukum yang dijalaninya di KPK dapat segera rampung.

    “Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” ucap Windy.

    Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) ke pasal TPPU dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 60 Rumah Berpenghuni di Depok Disegel, Diduga Pengembang Tak Kantongi Izin
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 April 2025

    60 Rumah Berpenghuni di Depok Disegel, Diduga Pengembang Tak Kantongi Izin Megapolitan 24 April 2025

    60 Rumah Berpenghuni di Depok Disegel, Diduga Pengembang Tak Kantongi Izin
    Editor
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok menyegel terhadap 60 unit rumah yang sudah berpenghuni dan 40 unit lainnya yang siap diserahterimakan di
    Perumahan Al Fatih
    , Sawangan, Kota Depok.
    Kepala Bidang Penegakan Perda
    Satpol PP Depok
    , Tono Hendratno Hasan berujar, Penyegelan yang bersifat sementara ini dilakukan karena pengembang perumahan tersebut tidak mengantongi perizinan.
    “Penyegelan ini bersifat sementara, jadi bukan langkah akhir, melainkan upaya mendorong pihak pengembang agar segera menyelesaikan proses perizinannya,” ujar Tono, dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
    Penyegelan dengan total 100 rumah itu dilakukan karena pengembang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek perumahan tersebut.
    Sementara itu, Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan izin sebelum mendapatkan SP pertama, namun permohonan tersebut ditolak.
    Menurut Prayanwar, lahan yang digunakan untuk perumahan itu diklaim akan dijadikan situ buatan sejak tahun 1938, dengan luas lahan delapan hektar. Namun, hanya lahan yang digunakan untuk
    perumahan Al Fatih
    yang disegel.
    “Iya, IMB belum ada, tapi dengan alasan bukan kami tidak urus, tapi karena lahan ini mau dijadikan situ buatan, perencanaannya. Tapi sejak perumahan dibangun, situ itu tidak pernah ada,” kata Prayanwar.
    Terkait masalah ini, pihak pengembang kini tengah melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan tersebut.
    (Reporter: Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kanwil KemenHAM Jakarta Jalin Kerjasama Peningkatan Kesadaran HAM dengan PWNU Jakarta – Halaman all

    Kanwil KemenHAM Jakarta Jalin Kerjasama Peningkatan Kesadaran HAM dengan PWNU Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenham DKJ), Mikael Azedo Harwito, melakukan audiensi dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta pada Kamis (25/4/2025). 

    Audiensi ini diterima langsung oleh Ketua Tanfidziyah PWNU DKI Jakarta, KH. Samsul Ma’arif.

    Dalam pertemuan tersebut, Mikael Azedo Harwito menjelaskan bahwa KemenHAM DK Jakarta memiliki program mainstreaming hak asasi manusia yang ditujukan kepada komunitas, pelaku usaha, masyarakat, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Oleh karena itu, ia meminta dukungan PWNU DKI Jakarta untuk berkolaborasi dalam menjalankan program pengarusutamaan hak asasi manusia di Jakarta.

    “Kami ingin bekerja sama dengan PWNU DKI Jakarta untuk meningkatkan pemahaman semua pihak terhadap konsep dan implementasi hak asasi manusia di Jakarta ,” kata Mikael.

    KH. Samsul Ma’arif menyambut baik rencana kolaborasi tersebut dan menyatakan bahwa NU, sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia dengan jaringan kepengurusan yang luas di Jakarta, siap mendukung upaya pemenuhan hak asasi manusia.

    Ia berharap agar kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memperkuat sinergi antara kedua pihak untuk mencapai tujuan bersama.

    “PWNU DKI Jakarta menyambut baik rencana kerja sama ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya pemenuhan hak asasi manusia di Jakarta,” kata KH. Samsul Ma’arif.

    Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kemenkumham DKI Jakarta dan PWNU DKI Jakarta dalam meningkatkan kesadaran dan pemenuhan hak asasi manusia di Jakarta.

    Turut hadir dalam audiensi ini Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Ratna Dumasari, Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Rulinawaty, Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU DKI Jakarta, H. Sirra Prayuna, Wakil Sekretaris Tanfidziyah PWNU DKI Jakarta, H. Abdullah Affaz, dan Pelaksana Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Didik Aprihadi.

  • Isu HIV Mencuat, Paula Verhoeven Alami Tekanan Mental Berat

    Isu HIV Mencuat, Paula Verhoeven Alami Tekanan Mental Berat

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Paula Verhoeven, Siti Aminah, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tekanan mental yang berat akibat beredarnya isu dugaan positif HIV. Isu ini mencuat setelah hasil putusan perceraian dengan Baim Wong di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) bocor ke media sosial.

    “Sebenarnya, respons dari klien kami (Paula Verhoeven) sama seperti disebut selingkuh dan istri durhaka termasuk masalah dia mengidap penyakit serius. Saat ini beliau masih tertekan, mental dia down,” tutur Siti Aminah kepada wartawan seusai melaporkan majelis hakim PA Jaksel ke Badan Pengawas MA di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Siti Aminah menambahkan, Paula Verhoeven kini merasa sangat terpojok terkait dengan proses perceraiannya dengan Baim Wong.

    “Saat ini kondisi beliau sangat lelah. Tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis, emosional, bahkan finansial. Maka itu, kami berharap aktivis perempuan untuk membantu kami memulihkan kondisi psikis Paula,” imbuhnya.

    Meskipun merasakan tekanan mental yang signifikan, Siti Aminah memastikan kondisi kesehatan Paula Verhoeven secara umum masih baik dan ia masih dapat beraktivitas seperti biasa.

    “Secara umum kondisi kesehatan Ibu Paula sehat, tetapi bagaimana pun perceraian itu adalah hal berat baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sehingga, membutuhkan waktu untuk menerima dan memulihkan kondisi psikologisnya,” pungkas Siti Aminah terkait isu Paula Verhoeven diduga mengidap HIV.

  • Air Mata Windy Idol Tak Terbendung Seusai Jalani Pemeriksaan KPK

    Air Mata Windy Idol Tak Terbendung Seusai Jalani Pemeriksaan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Windy Yunita Bestari Usman (WY), yang lebih dikenal sebagai Windy Idol, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/4/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH).

    Seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Windy  Idol memilih irit bicara mengenai materi pemeriksaannya. Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik. Namun, ia sempat menyampaikan harapan dan permintaan doa dari masyarakat.

    “Tanya penyidiknya, mohon maaf. Aku lagi dalam keadaan tidak baik-baik saja,” ujar Windy.

    Windy Idol membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut dan berharap agar publik memandangnya sebagai korban. Dengan mata berkaca-kaca, ia meminta dukungan doa dari masyarakat agar proses hukumnya bisa segera selesai.

    “Mohon doa saja ya semuanya. Semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban. Mohon doa saja,” ucapnya penuh harap.

    Tangis Windy Idol pun pecah saat mengaku merasa sangat lelah menghadapi proses hukum ini. Ia menyampaikan bahwa permasalahan ini telah mengganggu kehidupan pribadinya, termasuk keluarga dan pekerjaan.

    “Saya punya keluarga, saya punya kerjaan yang rusak semua. Saya ingin punya masa depan. Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat selesai. Sudah capek banget,” tutur Windy Idol sembari terisak.