Kementrian Lembaga: MA

  • Kerjaan Rusak Semua, Saya Punya Masa Depan

    Kerjaan Rusak Semua, Saya Punya Masa Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Penyanyi Windy Yunita alias Windy Idol mengaku pemeriksaan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) cukup menguras tenaganya.

    Windy Idol menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    “Kalau dari saya pribadi, sudah cukup menguras tenaga,” kata Windy pada Kamis, 24 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Berharap Cuma Korban

    Windy Idol berharap penyidikan kasus yang melibatkan dirinya sebagai saksi tersebut bisa selesai.

    “Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pengin punya masa depan,” lanjutnya.

    Ia mengaku penyidik KPK masih menanyakan soal kasus TPPU di MA yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. 

    “Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres. Sudah capek banget,” ujarnya.

    Pihaknya meminta maaf jika tidak banyak memberi jawaban pada wartawan dan memohon doa terhadap semuanya.

    “Mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya, dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya. Mohon doa saja ya,” lanjut Windy.

    Kasus Dugaan TPPU

    KPK diketahui sudah memanggil Hasbi Hasan guna penyidikan kasus tersebut pada Selasa, 22 April dan Rabu, 23 April 2025.

    Ia sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

    Hasbi Hasan terbukti menerima suap Rp3 miliar guna mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

    Uang diterimanya dari Heryanto lewat Dadan Tri Yudianto. Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya pada Dadan total Rp11,2 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 20 Siswa SD Swasta di Sukoharjo Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis, Kepala Sekolah Ditangkap – Halaman all

    20 Siswa SD Swasta di Sukoharjo Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis, Kepala Sekolah Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang kepala SD di Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial DI ditangkap usai dilaporkan atas kasus pelecehan siswa.

    Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan adanya laporan kasus pelecehan yang terjadi di salah satu sekolah swasta berbasis Islam tersebut.

    “Benar (penangkapan pelaku pelecehan seksual). Inisial DI pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban,” paparnya, Jumat (25/4/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

    Proses penyelidikan terus berjalan dan sejumlah bukti serta keterangan saksi dikumpulkan.

    “Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

    Penyidik enggan mengungkap nama sekolah lantaran para korban masih di bawah umur.

    “Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut,” imbuhnya

    Menurut AKP Zaenudin, Polres Sukoharjo akan memberikan perlindungan hukum untuk para korban dan menindak pelaku kekerasan seksual.

    “Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

    Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, mengatakan kasus ini diketahui wali murid sejak tiga tahun lalu.

    “Saat itu anak korban yang masih duduk di kelas 2 menceritakan, dilecehkan oleh DI, seorang pendidik atau guru yang ada di sekolah tersebut,” bebernya.

    Setelah ditelusuri, banyak siswa yang mengaku mengalami kejadian serupa.

    “Dari data yang kami pegang ada sekitar 20 an anak yang menjadi korban,” jelasnya.

    Ia menerangkan pelaku melecehkan para siswa laki-laki tidak hanya di sekolah, namun juga di luar sekolah saat ekstrakurikuler.

    “Ada yang saat ekstrakurikuler renang di daerah Janti Klaten, salah satu anak itu saat ganti baju diseret masuk ke kamar mandi lalu pintunya dikunci dari dalam dan dilecehkan.”

    “Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan,” tukasnya.

    Berdasarkan penelusuran Kemenag Sukoharjo, sekolah tersebut belum berizin bahkan pelajarannya tak sesuai kurikulum yang berlaku.

    “Yang pertama kami akan dorong Polres Sukoharjo untuk memperdalam kasus ini karena kami mensinyalir ada pembiaran sehingga kasus ini terjadi dan yang kedua kami minta agar Bupati Sukoharjo dalam hal ini Pemkab menutup sekolahan ini,” tuturnya.

    Lanang masih menunggu laporan dari korban lain agar kasus ini dapat diusut tuntas.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Identitas Kepala SD Berbasis Islam di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Murid Terungkap, Berinisial DI

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Anang Ma’ruf)

  • Masjid Istiqlal Luncurkan Program Peduli Thalasemia, Ini Pesan Menag Nasaruddin Umar – Halaman all

    Masjid Istiqlal Luncurkan Program Peduli Thalasemia, Ini Pesan Menag Nasaruddin Umar – Halaman all

     

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri, Heikal Safar, bersama Ketua Yayasan Salman Peduli Berkarya sekaligus Ketua Umum Gerakan Dapur Indonesia (Garuda), Nofalia Heikal Safar, menghadiri peluncuran Program Peduli Thalassaemia di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (24/4/2025).

    Acara ini diinisiasi oleh Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) di bawah kepemimpinan Imam Besar sekaligus Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.

    Program ini merupakan kolaborasi strategis antara Istiqlal Halal Center (IHC), Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia (STFI), dan Yayasan Thalassaemia Indonesia (YTI), serta didukung oleh organisasi masyarakat seperti POPTI (Perhimpunan Orang Tua Penderita Thalassaemia Indonesia).

    “Program ini menyasar 3.000 peserta dalam tahap awal dengan layanan skrining genetik dan edukasi pencegahan. Kami ingin mendorong masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya deteksi dini thalassaemia,” ujar Heikal Safar.

    Peluncuran program ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antar lembaga terkait.

    Selain fokus pada kesehatan, program ini juga mengintegrasikan nilai-nilai halal ke dalam layanan farmasi.

    Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa masjid harus menjadi pusat solusi sosial.

    “Masjid tidak hanya tempat ibadah, tapi juga pusat edukasi dan pelayanan. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

    Direktur IHC, H. Nur Khayin Muhdlor menambahkan, program ini juga mendapat dukungan yang berkontribusi dalam pembiayaan skrining dan edukasi.

    Dia juga mengajak berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan dan pelaku usaha, untuk turut serta menyukseskan gerakan ini.

    “Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi gerakan kemanusiaan. Kita ingin membangun ekosistem halal yang inovatif dan inklusif demi generasi Indonesia yang sehat dan bebas thalassaemia,” pungkasnya.

  • Sosok Windy Idol 2014, Menangis Seusai Jadi Saksi TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Sosok Windy Idol 2014, Menangis Seusai Jadi Saksi TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Sosok Windy Idol 2014, Menangis Seusai Jadi Saksi TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    TRIBUNJATENG.COM – Polisi memanggil penyanyi Windy Idol  sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

    Seusai menjalani pemeriksaan Windy terlihat menangis saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Namun finalis Indonesia Idol 2014 itu tidak menjelaskan secara detail hasil pemeriksaannya.

    Melansir Kompas.com, saat ditanya terkait sejumlah uang yang diterimanya dalam kasus TPPU tersebut, Windy tak memberikan jawaban yang cukup jelas.

    “Enggak, tanya saja penyidiknya,” ujarnya.

    “Mohon maaf, aku lagi tidak, dalam keadaan tidak baik-baik saja,” sambungnya. 

    Dia juga meminta doa agar dapat menghadapi perkara tersebut dengan baik.

    “Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja,

    semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya,” kata Windy. 

    Sambil menangis, Windy mengatakan, kasus TPPU tersebut cukup menguras tenaganya dan berdampak terhadap keluarga, pekerjaan, dan masa depannya.

    Ia berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan.

    “Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua,

    saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa, saya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget,” ucapnya. 

    Selain Windy, KPK turut memanggil kakaknya Rinaldo Septariando B (RS) sebagai saksi dalam perkara yang sama.

    Sosok Windy Idol

    Windy Idol lahir dengan nama Windy Yunita Bastari Usman.

    Ia dilahirkan di Bangka Belitung pada 2 Juni 1993. 

    Windy adalah penyanyi Indonesia yang namanya mulai dikenal berkat keikutsertannya di ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2014. 

    Sejak kecil, Windy telah menunjukkan minat besar terhadap dunia tarik suara.

    Ia tumbuh dengan kecintaan terhadap lagu-lagu pop dan R&B, dan mulai mengasah kemampuan vokalnya melalui berbagai lomba menyanyi lokal.

    Bakatnya kemudian ia uji di ajang Indonesian Idol. Benar saja, Windy Idol berhasil menembus babak spektakuler dan jadi batu loncatan untuk kariernya saat ini.

    Keikutsertaan Windy dalam Indonesian Idol bukan hanya soal kompetisi, tetapi juga proses pembentukan karakter sebagai artis.

    Windy dikenal sebagai sosok yang tidak hanya mengandalkan teknik vokal, tetapi juga mampu menyampaikan emosi dalam setiap penampilannya. 

    Meski tak keluar sebagai juara di Indonesian Idol, Windy meneruskan kariernya sebagai solois.

    Pada 2016, ia melepas single berjudul Masih Mencintaimu.

    Setahun setelahnya, single Gelisah Hati dirilis Windy Idol.

    Lalu pada 2017, ia juga melepas single bertajuk KeagunganMu. (*)

  • Eks Presiden Korsel, Moon Jae In Didakwa Suap Usai ‘Titip’ Menantu untuk Dapat Pekerjaan

    Eks Presiden Korsel, Moon Jae In Didakwa Suap Usai ‘Titip’ Menantu untuk Dapat Pekerjaan

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Presiden Korea Selatan, Moon Jae In secara resmi dakwa tanpa penahanan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju pada Kamis 18 April 2025 lalu. Dia dituduh menerima suap secara tidak langsung melalui penempatan kerja mantan menantunya di maskapai penerbangan Thai Eastar Jet.

    Dugaan Suap melalui Menantu dan Maskapai

    Kasus ini mencuat setelah kelompok sipil Justice People yang berbasis di Seoul melayangkan pengaduan pada Desember 2021. Mereka menuding adanya hubungan timbal balik yang melibatkan Moon Jae In, mantan menantunya Seo, dan Lee Sang-jik selaku pendiri Eastar Jet dan mantan anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea.

    Jaksa menyebut bahwa hampir 220 juta won atau sekitar 154.000 dolar AS (Rp2,5 miliar) diberikan kepada Seo dalam bentuk gaji bulanan dan biaya relokasi ke Thailand antara Juli 2018 hingga April 2020. Uang ini dinilai sebagai bentuk suap de facto kepada Moon Jae In, yang kala itu menjabat sebagai Presiden.

    Penunjukan Seo sebagai direktur eksekutif Thai Eastar Jet dipertanyakan karena minimnya pengalaman di industri penerbangan dan kondisi keuangan perusahaan yang sedang kesulitan. Menurut jaksa, proses rekrutmen itu juga melibatkan tim urusan sipil di kantor kepresidenan Moon, yang seharusnya bersifat netral.

    Kinerja Seo Dipertanyakan, Gaji Dua Kali Lipat CEO

    Kejaksaan menyampaikan bahwa Seo sering absen dalam tugasnya, kerap terbang ke Korea atau bekerja dari jarak jauh. Padahal, gaji yang diterimanya jauh melebihi standar.

    “Seo sering meninggalkan jabatannya untuk waktu yang lama, terbang ke Korea Selatan atau bekerja dari jarak jauh. Dia tidak menyediakan tenaga kerja yang layak sesuai dengan posisinya sebagai direktur eksekutif. Tapi Seo menerima gaji bulanan 8 juta won, hampir dua kali lipat gaji CEO maskapai,” kata Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju dalam pernyataan resmi.

    Manfaat Finansial Langsung kepada Moon Jae In

    Jaksa juga menyoroti fakta bahwa Moon Jae In sempat membiayai hidup keluarga putrinya, termasuk mantan menantu dan cucunya, sebelum Seo dipekerjakan oleh Thai Eastar Jet. Setelah Seo mendapat pekerjaan, dukungan finansial dari Moon dihentikan.

    Jaksa menilai hal ini sebagai manfaat langsung bagi Moon, yang seharusnya tidak diperoleh lewat fasilitas jabatan.

    “Inti dari kasus ini adalah bahwa presiden menerima perlakuan istimewa dengan menggunakan wewenangnya, memungkinkan migrasi luar negeri putrinya dan suaminya melalui perusahaan penerbangan yang dikelola oleh mantan anggota parlemen dan pengusaha Lee,” tutur Jaksa.

    Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tahun 2018 yang menyatakan bahwa jika pejabat publik dan non-publik merencanakan kejahatan bersama, maka keduanya dapat dijerat pidana atas dasar penyuapan, meskipun uang suap diterima oleh pihak ketiga.

    Moon Bantah, Tim Hukum Sebut Jaksa Salahgunakan Wewenang

    Pihak Moon Jae-in membantah seluruh tuduhan. Tim hukum mantan presiden menyatakan bahwa jaksa telah menyalahgunakan kekuasaan karena mendakwa Moon tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan terlebih dahulu.

    Putrinya Juga Terseret Kasus Hukum Lain

    Meskipun Moon Da-hye (putri Moon Jae-in) dan Seo dianggap terlibat sebagai kaki tangan, jaksa memutuskan untuk menangguhkan dakwaan terhadap mereka. Mereka menilai cukup dengan menuntut Moon Jae-in dan Lee Sang-jik demi kepentingan keadilan negara.

    Namun, Moon Da-hye sendiri baru-baru ini juga dijatuhi sanksi hukum lain. Pada 17 April 2025, Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda sebesar 15 juta won atas kasus mengemudi dalam keadaan mabuk dan menyewakan properti tanpa izin.

    Ia diketahui mengemudi dengan kadar alkohol tinggi di kawasan Itaewon pada Oktober 2024, dan menjalankan bisnis sewa jangka pendek di Seoul dan Pulau Jeju melalui Airbnb tanpa pendaftaran resmi, yang melanggar Undang-Undang Pengendalian Kesehatan Masyarakat.

    Persidangan Dilakukan di Seoul

    Kasus Moon Jae In akan disidangkan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Perhatian publik kini tertuju pada proses hukum terhadap mantan presiden yang sebelumnya dikenal dengan citra bersih dan reformis selama masa jabatannya dari 2017 hingga 2022.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Politikus PDIP soal Sadapan ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto: Bohong Itu

    Politikus PDIP soal Sadapan ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto: Bohong Itu

    Jakarta

    Hasil sadapan terkait perkara suap diputar jaksa KPK dalam sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memunculkan ucapan ‘perintah ibu’ hingga ‘garansi saya’. Politikus PDIP Guntur Romli menyebut isi sadapan itu klaim dan kebohongan.

    “Itu hanya klaim, itu bohong dengan mengatasnamakan Sekjen PDI Perjuangan, dalam sidang kemarin Agustiani Tio juga menjelaskan bahwa Saeful Bahri memang sering menyebut nama Sekjen,” kata Guntur Romli saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

    Ucapan itu muncul dari sadapan rekaman telepon antara mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri. Kedua orang itu sudah diadili dalam perkara ini sebelumnya dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

    Guntur lantas membahas terkait persidangan kasus suap Harun Masiku pada 2020 lalu. Dia menyebut, saat itu, Saeful Bahri, telah divonis bersalah sebagai perantara suap Harun Masiku.

    “Apalagi dalam persidangan No 18 tahun 2020 Saeful Bahri sudah divonis bersalah dan sudah menjalani hukumannya, sudah terbukti uang suap semuanya dari Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai perantaranya,” ucapnya.

    Ia pun menegaskan kembali Hasto Kristiyanto dan PDIP tidak terlibat kasus suap tersebut. “Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Partai tidak terlibat dengan kasus suap, itu semuanya inisiatif Harun Masiku yang memanfaatkan Saeful Bahri,” imbuh dia.

    Sebagai informasi, permohonan yang diajukan PDIP itu berisikan permintaan agar mengalihkan calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, kepada calon atas nama Harun Masiku, SH, nomor urut 6, Sumatera Selatan I.

    “Yang Partai lakukan itu sah dan legal dengan memohon uji materi ke MA, keluar putusan No No.57.P/HUM/2019 dan Fatwa MA Nomor 37/Tuaka/TUN/2019 sayangnya KPU saat itu membangkang Putusan dan Fatwa MA,” ujar dia.

    ‘Perintah Ibu’ dan ‘Garansi Saya’

    Diketahui, Agustiani menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

    Dalam rekaman suara tersebut, Saeful menyampaikan adanya pesan dari Hasto yang siap menjadi garansi dalam proses PAW tersebut.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke (eks komisioner KPU) Wahyu (Setiawan) ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa.

    Kemudian, Saeful juga menyampaikan pesan Hasto agar Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Saeful mengatakan Hasto meminta pertemuan itu dilakukan sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan.

    “Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” ucap Saeful dalam rekaman itu.

    (maa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

    Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengalihkan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Permintaan ini dibuat setelah Dewan Pers mendengarkan penjelasan dari Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (24/4/2025) dan mempelajari berkas-berkas terkait penetapan Tian menjadi tersangka permufakatan jahat merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

    “Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Jumat (25/4/2025).

    Ninik melanjutkan terkait berkas yang diberikan Kejagung, pihaknya akan melakukan penelitian secara lebih mendalam. “Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” kata dia.

    Selanjutnya, kata Ninik, Dewan Pers dan Kejagung berkomitmen Bersama untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Dua Lembaga ini menyatakan saling menghormati kewenangan masing-masing.

    “Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik,” terang Ninik.

    Lebih lanjut, Dewan Pers menyatakan akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejagung terkait penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik). Hal ini telah dilakukan Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung (MA).

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan korupsi CPO, timah, serta impor gula, dan telah melakukan penahanan. Terkait hal ini, Dewan Pers telah bertemu dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Selasa (22/4/2025). [beq]

  • Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Ini Alasannya – Halaman all

    Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

    Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa, 22 April 2025.

    “Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” tulis Dewan Pers dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (25/4/2025).

    Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dewan Pers pada hari Kamis, 24 April 2025, telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum Harli Siregar sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.

    2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

    3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

    4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing.

    5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

    “Untuk meningkatkan sikap saling menghormati kewenangan masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan produk jurnalistik sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu.”

    Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.

    Jadi polemik

    Diberitakan sebelumnya, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar ditahan Kejagung dengan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam sejumlah perkara dugaan korupsi, seperti tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.

    Kejagung membuat klaim Tian Bahtiar melakukan permufakatan jahat menggiring opini publik dengan pemberitaan yang dianggap menyudutkan institusinya.

    Tian juga dituduh menerima uang Rp478,5 juta dari dua tersangka lainnya untuk melancarkan permufakatan itu, yaitu Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saebih (JS). Keduanya berprofesi sebagai pengacara dari pihak yang sedang berperkara di Kejagung.

    Saat dibawa petugas Kejagung, Tian sempat membantah tuduhan itu. “Enggak ada, enggak ada,” katanya singkat kepada wartawan, Selasa (22/04).

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendukung pengusutan korupsi, tapi keberatan ketika produk jurnalistik dijadikan alat bukti perintangan penyidikan. Penilaian produk jurnalistik, menurut mereka, harus dilakukan oleh Dewan Pers.

    Kasus aparat hukum mempermasalahkan produk pemberitaan yang dikaitkan dengan perintangan penyidikan diyakini baru pertama kali terjadi di Indonesia, menurut sejumlah kalangan.

    Mereka khawatir langkah hukum ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers dalam memberitakan penyidikan perkara tertentu.

  • Solusi NISN Tidak Terdaftar di UM-PTKIN 2025, Bisa Lakukan Verval Lulusan – Halaman all

    Solusi NISN Tidak Terdaftar di UM-PTKIN 2025, Bisa Lakukan Verval Lulusan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah solusi jika Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak terdaftar di UM-PTKIN 2025.

    Diketahui, Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) resmi dibuka pada Selasa (22/4/3035) pukul 8.00 WIB.

    Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000, belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.

    Peserta yang ingin mendaftar dan belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://um.ptkin.ac.id dan klik tombol “DAFTAR”.

    Adapun proses pendaftaran dilakukan hingga tanggal 28 Mei 2025.

    Data peserta yang dimasukkan harus sesuai dengan yang terdaftar di DAPODIK/EMIS.

    Lantas, bagaimana jika NISN tidak terdaftar di UMPTKIN tetapi ada di laman nisn.data.kemdikbud.go.id?

    Jika Anda lulusan tahun 2023 atau 2024 silahkan Lakukan verval lulusan pada laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/.

    Sedangkan siswa lulus tahun 2025 maka silakan laporkan ke Operator sekolah asal siswa.

    Perbaikan Data Siswa

    Data Siswa diambil dari data DAPODIK dan EMIS.

    Jika ada perbaikan Data Pokok Siswa, maka sekolah dapat melakukan perbaikan pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.
    Jika ada perbaikan Data Pokok Siswa, maka Siswa dapat melakukan perbaikan data pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/.
    Jika ada perbaikan nilai maka Satuan Pendidikan/ Sekolah dapat memperbaiki pada laman https://pdss.ptkin.ac.id/.
    Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama melakukan perbaikan Data Pokok untuk atribut yang terdiri dari Nama, NIK, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung dapat melakukan perbaikan data pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ , selain atribut tersebut dapat melakukan perbaikan data pada laman http://emis.kemenag.go.id.

    Sebagai informasi, UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

    Pada tahun 2025 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

    SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop).

    Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban. 

    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN dijadwalkan pada tanggal 10-12 Juni 2025 dan 14-18 Juni 2025.

    Ketentuan Umum Pendaftaran UM-PTKIN 2025

    1. Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025.

    2. Peserta lulusan tahun 2023 dan 2024 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL), dan Peserta lulusan 2025 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.

    3. Peserta wajib memiliki:

    Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
    Email yang aktif dan dapat dihubungi;
    Nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.

    4. Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://um.ptkin.ac.id.

    5. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional. Biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

    6. Peserta memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.

    7. Peserta memilih PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian.

    8. Pendaftaran peserta dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan Finalisasi Pendaftaran.

    Jadwal Pelaksanaan UM-PTKIN 2025

    Pendaftaran : 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 15.00 WIB
    Pembayaran : 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Finalisasi Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN: Dimulai pada 1 Mei 2025 pukul 08.00 WIB
    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN: 10-12 Juni 2025, 14-18 Juni 2025
    Pengumuman: 30 Juni 2025

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • 10
                    
                        Tangis Windy Idol, Berharap Jadi Korban di Kasus TPPU Hasbi Hasan 
                        Nasional

    10 Tangis Windy Idol, Berharap Jadi Korban di Kasus TPPU Hasbi Hasan Nasional

    Tangis Windy Idol, Berharap Jadi Korban di Kasus TPPU Hasbi Hasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (WY) alias
    Windy Idol
    menangis dan berharap ia hanya menjadi korban dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA),
    Hasbi Hasan
    .
    Momen ini terjadi setelah Windy 5 jam diperiksa sebagai saksi
    kasus TPPU Hasbi Hasan
    di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Saat berjalan keluar dari Gedung KPK, Windy enggan mengungkapkan hasil pemeriksaannya kepada awak media, hanya membenarkan bahwa ia diperiksa seputar kasus TPPU Hasbi Hasan.
    “Iya, masih (seputar kasus TPPU Hasbi Hasan),” kata Windy.
    Masih diserbu pertanyaan dari awak media terkait perkaranya, Windy membantah isu yang dialamatkan padanya.
    Windy yang saat ini berstatus tersangka membantah menerima uang dan apartemen dari Hasbi Hasan.
    “Enggak, siapa yang bilang apartemen, enggak tahu aku yang apartemen siapa. Mohon ditanya ke penyidik,” ujarnya.
    Lelah diberondong pertanyaan, Windy meminta maaf karena tidak bisa memberikan pernyataan lantaran kondisinya sedang tidak baik.
    “Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya,” kata Windy.
    Saat ditanya soal korban yang dimaksud, Windy mengatakan bahwa kasus TPPU yang menimpanya cukup menguras tenaga dan berdampak terhadap keluarga, pekerjaan, dan masa depannya.
    Ia berharap perkara tersebut dapat mencapai titik akhir.
    “Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget,” ucap dia.
    KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah ia terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
    Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, Windy diperiksa penyidik pada 15 Agustus 2023, dan pada 13 Mei 2024.
    Pada Agustus 2023, Windy mengaku dicecar penyidik KPK terkait pendirian rumah produksi Athena Jaya Production.
    Menurutnya, tim penyidik lebih mengulik pembentukan perusahaan tersebut daripada aliran dana dari Hasbi Hasan.
    Meski demikian, Windy enggan menjawab apakah penyidik juga mengulik sumber permodalan perusahaan tersebut.
    “Lebih kepada, bukan aliran dana sih, lebih ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya,” ujar Windy saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 15 Agustus 2023.
    Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
    Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
    Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.