Kementrian Lembaga: MA

  • Ati-ati Lo, Jangan Merasa Paling Hebat, Semua Lagi Mantau Lo!

    Ati-ati Lo, Jangan Merasa Paling Hebat, Semua Lagi Mantau Lo!

    GELORA.CO –  Hercules bikin ulah dengan Jendral TNI (Purn) Sutiyoso, seorang jawara Betawi tantang Hercules.

    Pemuda ini ancam Hercules untuk tak banyak tingkah dan merasa paling hebat.

    “Assalamualaikum, teruntuk kalian ye Hercules tolong ya lo jaga adab kesopanan, lo dah menghina seorang purnawirawan seorang jenderal, Bapak Sutiyoso,” katanya dikutip dari postingan akun X Gojekmilitan, pada Kamis (1/5).

    “Bapak Sutiyoso yang pernah memimpin nih Ibu Kota DKI Jakarta, jasanya banyak waktu menjadi seorang perwira, membela kedaulatan negara,” katanya.

    Menurut pria berambut gondrong dan mengenakan peci khas jawara, ia pun anak seorang perwira.

    “Nih kami juga anak seorang perwira, anak tentara merasa tersinggung ya melihat kelakuan ente Hercules,” katanya geram.

    “Seenaknya ngatain seorang perwira Bapak Sutiyoso sudah bau tanah,” kecam pria ini.

    “Pikirin nih mata lu yee jangan lu merasa lu di sini lo merasa hebat, merasa paling hebat gitu, dan lu masih berani di bawah ketiak hukum.”

    “Lu jangan pikir orang Betawi takut ma lu, enggak. Orang Betawi lagi mantau lu semuanya, kelakuan-kelakuan lo!”

    “Ada saatnya lo ya nanti, suatu saat kalau dah lu melampaui batas, kami Jawara Betawi yang akan bertindak,” ancam pria tersebut.

    “Ya udah dikasih angin segar lo malah ngelunjak, lu merasa paling hebat?? Ingat di atas langit, masih ada langit. Setiap muara ada buayanya, kudu ati-ati lo, setiap daerah masing-masing punya jawaranya. Di situ juga lo harus belajar saling menghormati.”

    “Ati-ati lo ya, dimana bumi lo pijak, di situlah langit lo mesti junjung, jangan merasa paling hebat,” katanya.

    Sebelumnya Hercules gertak Sutiyoso untuk tak ikut-ikut senggol ormasnya, Grib.

    Tak hanya gertak Hercules juga sebut Sutiyoso sudah bau tanah.

    Hercules marah dipicu juga oleh dukungan Sutiyoso dalam Forum Purnawirawan yang akan memakzulkan wapres Gibran.

    Atas ulah Hercules banyak hujatan terhadap ormas karena tingkahnya lebih banyak meresahkan, daripada memberi manfaat kepada warga.***

  • Demokrat Sulut Laporkan Ketua PT ke Mahkamah Agung karena Pelantikan PAW Pimpinan DPRD Tertunda – Halaman all

    Demokrat Sulut Laporkan Ketua PT ke Mahkamah Agung karena Pelantikan PAW Pimpinan DPRD Tertunda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

    Sebab, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara tidak hadir dalam proses pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri), pengucapan sumpah/janji pengganti antarwaktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara dari Fraksi Partai Demokrat.

    Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara yang diambil sumpah/janji yaitu Royke R. Anter menggantikan Billy Lombok. 

    Namun, pelantikan tidak terlaksana karena Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara tidak hadir.

    Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sulawesi Utara mempertanyakan ketidakhadiran Ketua Pengadilan tinggi Provinsi Sulawesi Utara dalam pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang diagendakan pada Rabu, 30 April 2025.

    “Adapun, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui Fraksi Partai Demokrat menegaskan, bahwa pelantikan Pimpinan DPRD Sulawesi Utara dari Fraksi Partai Demokrat telah sesuai dengan mekanisme, persyaratan administrasi, berkas terlampir,” tulis surat DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara kepada Mahkamah Agung, dikutip Tribun, Kamis (1/5/2025).

    Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut, dan Stendy S. Rondonuwu selaku Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara.

    Surat tersebut pun dibenarkan oleh Stendy.

    Demokrat menilai tidak hadirnya Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat Undang-undang.

    Padahal, menurut aturan yang berlaku bahwa SK Menteri Dalam Negeri yang telah dikeluarkan, pelantikan wajib dilaksanakan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan yang sah.

    Lebih lanjut Demokrat menilai bahwa untuk menjamin asas keadilan dan supremasi hukum, perlu dilakukan langkah investigasi secara terbuka dan menyeluruh.

    Dengan langkah ini, Partai Demokrat menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta menolak segala bentuk intervensi yang mencederai proses demokrasi dan hukum di Indonesia.

    Sementara itu, Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiskus Silangen membenarkan pelantikan Pimpinan DPRD tertunda karena tidak hadirnya Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.

    “Informasi terakhir Pak Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan,” kata Fransiskus.

  • Polemik Politik Korsel, Capres Dihantam Kasus-Penjabat Presiden Mundur

    Polemik Politik Korsel, Capres Dihantam Kasus-Penjabat Presiden Mundur

    Jakarta

    Putusan Mahkamah Agung pada Kamis (1/5) yang membatalkan vonis bebas terhadap Lee Jae-myung, kandidat presiden Korea Selatan terkuat saat ini. Lee, yang dikenal sebagai mantan pemimpin oposisi, sebelumnya dibebaskan dari tuduhan melanggar hukum pemilu.

    Ia dituduh menyampaikan pernyataan palsu saat kampanye pada Pilpres 2022 lalu. Pengadilan tingkat pertama menyatakan Lee tidak bersalah, putusan inilah yang kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung.

    Mahkamah menyatakan ada “kesalahan penafsiran hukum” dan dalam putusannya ucapan Lee dianggap “cukup menyesatkan dan bisa mempengaruhi penilaian pemilih terhadap kelayakan seorang calon presiden”. Karena itu, Mahkamah memerintahkan agar kasus ini disidangkan ulang.

    Berpotensi gagal maju di pilpres dan terancam hukuman penjara

    Putusan ini menjadi krusial bagi nasib politik Lee. Karena jika pengadilan menyatakan ia bersalah, Lee berpotensi dilarang mencalonkan diri selama lima tahun dan terancam hukuman penjara atau denda lebih dari satu juta won (sekitar Rp11 juta).

    Meskipun putusan Kamis ini menjadi pukulan bagi Lee, pengamat politik sekaligus pengacara Yoo Jung-hoon mengatakan kepada AFP bahwa, “Biasanya pengadilan tingkat bawah memerlukan waktu sekitar tiga bulan untuk menyidangkan ulang kasus yang dikembalikan oleh Mahkamah Agung.”

    Sehingga proses hukum ini kemungkinan tidak akan selesai sebelum hari pemilihan Korea Selatan pada 3 Juni 2025 mendatang. Bahkan jika Lee kalah di pengadilan, ia masih bisa mengajukan banding dan hal tersebut bisa memberi cukup waktu baginya untuk tetap ikut pemilu.

    Deretan kasus menerpa kandidat presiden terkuat Korea Selatan

    Meski sedang diterpa kasus hukum, Lee tetap berada di puncak survei. Hasil jajak pendapat terbaru dari Gallup menunjukkan Lee mendapat dukungan 38 persen, jauh di atas pesaing-pesaingnya yang masih di bawah 10 persen.

    Penjabat Presiden Korsel Han Duck-soo mundur untuk bertarung di Pemilu

    Sementara nasib Lee terancam, lawan politiknya penjabat presiden Korea Selatan Han Duck-soo resmi mengundurkan diri pada hari yang sama dengan putusan Mahkamah.

    Dalam pidato perpisahannya, Han mengatakan “Ada dua jalan di depan saya. Satu, menyelesaikan tanggung jawab besar yang sedang saya emban. Yang lain, meletakkan tanggung jawab itu dan mengambil tanggung jawab yang lebih besar,” kata Han.

    “Saya akhirnya memutuskan untuk meletakkan jabatan saya demi melakukan apa yang bisa dan harus saya lakukan untuk membantu negara menghadapi krisis,” ujar Han.

    Dikutip dari kantor berita AFP, Han kemungkinan akan secara resmi mengumumkan pencalonannya sebagai presiden pada Jumat (2/5). Ia digadang-gadang menjadi calon kuat dari kubu konservatif.

    Han sebelumnya ditunjuk sebagai penjabat presiden setelah parlemen memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024. Yoon dicopot karena keputusannya menetapkan darurat militer secara sepihak yang memicu krisis politik nasional.

    Namun, Han juga sempat ikut dimakzulkan hanya dua pekan setelah menjabat. Oposisi menuduh Han gagal mencegah kebijakan darurat militer dan menolak kerja sama dalam penyelidikan terhadap mantan Presiden Yoon dan istrinya.

    Meski demikian, Han tetap dianggap menjadi sosok penting di kubu konservatif, terutama setelah Partai Kekuatan Rakyat, yang juga partai utama pendukung Yoon, mengalami krisis internal.

    Artikel ini terbit pertama kali dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Tezar Aditya Rahman

    Editor: Yuniman Farid

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kronologi Bocah 4 Tahun di Tangerang Dibunuh dan Dibakar, Tersangka Pacar Ibu Korban – Halaman all

    Kronologi Bocah 4 Tahun di Tangerang Dibunuh dan Dibakar, Tersangka Pacar Ibu Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Metro Jaya menembak kaki pelaku pembakaran bocah berinisial HB (38) saat proses penangkapannya di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Senin (28/4/2025).

    HB dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya dengan kondisi kaki terpincang-pincang pada Rabu (30/4/2025).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan HB membunuh lalu membakar korban berinisial MA (4) yang jasadnya ditemukan hangus terbakar pada Minggu (27/4/2025).

    Motif pembunuhan yakni HB kesal mendengar korban menangis dan meminta susu.

    Diketahui, HB merupakan pacar ibu korban dan sering meminta MA menginap di rumahnya di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

    “Pada hari Minggu (27/4/2025) sekira pukul 02.15 WIB, korban bangun menangis meminta susu. Pelaku kesal karena korban menangis,” paparnya, Rabu, dikutip dari TribunJakarta.com.

    HB juga menyimpan dendam kepada keluarga korban karena hubungannya tak direstui.

    “Pelaku dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan pelaku dengan ibu korban, sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban,” imbuhnya.

    Kombes Wira Satya, menjelaskan HB memukul korban menggunakan tangan kosong kemudian menyiksanya di kamar mandi.

    “Mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air dengan posisi kedua tangan korban dipegang tersangka di belakang badan korban,” tandasnya.

    Setelah korban tewas, tersangka membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak.

    “Tersangka mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan lalu melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat,” tuturnya.

    Sosok Tersangka

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku telah menikah sebanyak tiga kali.

    Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pelaku di rumah istri mudanya di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Senin (28/4/2025).

    “Dari informasi yang ada bahwa pelaku sudah melakukan pernikahan sebanyak tiga kali, kemudian dengan ibu korban ini hubungannya baru sebatas teman dekat atau pacaran,” bebernya, Selasa (29/4/2025).

    Ia menambahkan pelaku bekerja sebagai petugas keamanan di kawasan Bandara Soekarno Hatta.

    Selama berpacaran dengan ibu korban yang berinisial J, pelaku sering memaksa korban tidur di kontrakannya.

    “Yang jelas pelaku sering memaksa korban itu dipinjam untuk bisa tidur sama yang bersangkutan,” katanya.

    Total sudah lima kali korban menginap di kontrakan pelaku.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Keji Pria Bakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang, Sempat Siksa Korban di Kamar Mandi

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)

  • 7 Hal yang Membatalkan Wudhu sehingga Ibadah Tidak Sah

    7 Hal yang Membatalkan Wudhu sehingga Ibadah Tidak Sah

    YOGYAKARTA – Wudhu merupakan salah satu syarat sah untuk salat dalam ajaran agama Islam. Wudhu adalah cara bersuci yang dilakukan seorang Muslim sebelum melaksanakan ibadah salat, menyentuh Al-Qur’an, dan berbagai ibadah lainnya. Di samping itu, ada hal-hal yang membatalkan wudhu yang penting dipahami setiap umat Islam.

    Proses wudhu bukan hanya sekadar membasuh anggota tubuh tertentu, tetapi juga menjadi simbol pembersihan lahir dan batin sebelum menghadap Allah SWT. Dalam Al-Qur’an surat Al-Ma’idah ayat 6, Allah memerintahkan orang-orang beriman agar berwudhu sebelum salat. Ayat tersebut menegaskan pentingnya menjaga kesucian ketika akan melakukan ibadah.

    Namun setelah melakukan wudhu, ada beberapa hal yang bisa membatalkannya, sehingga seseorang harus mengulangi wudhunya sebelum kembali beribadah. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan wudhu agar ibadah yang dilaksanakan tetap sah.

    Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

    Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu yang wajib diketahui oleh setiap umat Islam:

    1. Keluar Sesuatu dari Qubul atau Dubur

    Hal pertama yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari qubul (kemaluan depan) atau dubur (anus), baik berupa air kencing, tinja, angin (kentut), darah, atau cairan lainnya. Hal ini merupakan pembatal wudhu yang paling umum dan telah disepakati oleh mayoritas ulama.

    Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan diterima salat salah seorang dari kalian apabila ia berhadas hingga ia berwudhu kembali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    2. Tidur yang Tidak dalam Keadaan Duduk

    Tidur dapat membatalkan wudhu apabila seseorang tidur dalam posisi yang tidak menjaga tubuhnya dari kemungkinan keluar angin atau najis, seperti tidur terlentang atau miring. 

    Namun jika seseorang tidur dalam keadaan duduk dengan posisi pantat menempel alas dan tidak bergeser, sebagian ulama membolehkan bahwa tidurnya tidak membatalkan wudhu. Tidur membuat kesadaran seseorang hilang sehingga ia tidak mengetahui apakah ia kentut atau tidak, maka kehati-hatian dalam hal ini menjadi sangat penting.

    3. Hilangnya Akal karena Mabuk, Gila, atau Pingsan

    Ketika seseorang kehilangan akal sehatnya, baik karena mabuk, gila, pingsan, atau sebab medis lainnya, maka wudhunya menjadi batal. Hal ini karena kondisi tersebut membuat orang tersebut tidak menyadari apa yang terjadi pada tubuhnya, termasuk kemungkinan keluarnya hadas.

    4. Menyentuh Kemaluan dengan Tangan Tanpa Penghalang

    Menurut sebagian besar ulama, menyentuh kemaluan secara langsung menggunakan telapak tangan atau jari tanpa penghalang seperti kain atau sarung tangan dapat membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW: “Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.”  (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)

    Namun sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu kecuali jika diiringi syahwat. Karena perbedaan pendapat ini, sebagian orang lebih memilih berhati-hati dengan memperbarui wudhu setelah menyentuh kemaluan.

    5. Bersentuhan Kulit antara Laki-Laki dan Perempuan Non-Mahram

    Dalam mazhab Syafi’i, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan tanpa penghalang membatalkan wudhu, meskipun tanpa syahwat. Sementara mazhab lainnya seperti Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bersentuhan tidak membatalkan wudhu kecuali jika disertai dengan syahwat.

    Karena perbedaan ini, umat Islam sebaiknya mengikuti pendapat yang sesuai dengan mazhab yang dianutnya dan tetap berhati-hati agar menjaga keabsahan wudhu.

    6. Keluarnya Darah, Nanah, atau Cairan dari Tubuh

    Menurut sebagian ulama, keluarnya darah dalam jumlah banyak atau nanah dari tubuh dapat membatalkan wudhu. Terutama jika cairan tersebut mengalir keluar dan bukan hanya berupa luka kecil. 

    Mazhab Hanafi misalnya, menyatakan bahwa keluarnya darah yang mengalir dapat membatalkan wudhu. Sedangkan mazhab Syafi’i cenderung tidak menganggapnya sebagai pembatal wudhu kecuali jika darah keluar dari dubur atau qubul.

    7. Murtad (Keluar dari Islam)

    Menurut sebagian ulama, apabila seseorang murtad atau keluar dari Islam, maka seluruh amal ibadahnya menjadi batal termasuk wudhunya. Apabila ia kembali memeluk Islam, maka ia wajib mengulangi wudhu sebelum melakukan ibadah salat dan lainnya.

    Demikianlah beberapa hal yang membatalkan wudhu menurut agama Islam. Memahami apa saja yang membatalkan wudhu sangat penting bagi setiap Muslim agar dapat menjaga ibadahnya tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Baca juga penjelasan apakah minum membatalkan wudhu.

    Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.

  • Peristiwa Sebelum Pria Bakar Bocah 4 Tahun hingga Tewas, Sempat Lakukan Penganiayaan Sadis

    Peristiwa Sebelum Pria Bakar Bocah 4 Tahun hingga Tewas, Sempat Lakukan Penganiayaan Sadis

    TRIBUNJATENG.COM, KEBAYORAN BARU – Kronologi lengkap pria berinisial HB (38) menghabisi nyawa bocah berusia empat tahun di Kosambi, Kabupaten Tangerang, secara keji.

    Bocah tersebut merupakan anak dari kekasih pelaku.

    Jasad korban ditemukan hangus terbakar di rumah kontrakan yang ditempati pelaku pada Minggu (27/4/2025).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku yang berpacaran dengan ibu korban mulanya mengajak MA untuk menginap.

    Pada Minggu dini hari, korban terbangun dari tidurnya dan menangis karena meminta susu. Pelaku kesal dan langsung memukul korban.

    “Tersangka memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali,” kata Wira, Rabu (30/4/2025).

    Setelahnya, pelaku membawa korban ke kamar mandi dan kembali melakukan penganiayaan secara sadis.

    “Mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air dengan posisi kedua tangan korban dipegang tersangka di belakang badan korban,” ungkap Wira.

    Korban yang tidak berdaya lalu muntah-muntah dan mengeluarkan feses. Pada momen itu, pelaku lagi-lagi menganiaya korban menggunakan sikat kloset.

    Beberapa menit kemudian, korban tak sadarkan diri. Pelaku membawa korban ke kasur, lalu menumpukkan dengan pakaian.

    Pelaku kemudian membakar jasad korban dengan tujuan menghilangkan jejak.

    “Kemudian tersangka mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan lalu melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat,” ujar Wira.

    Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. HB juga sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (TribunJakarta.com)

  • Motif Tersangka Pembakar Bocah di Tangerang, Kesal Hubungannya dengan Ibu Korban Tidak Direstui – Halaman all

    Motif Tersangka Pembakar Bocah di Tangerang, Kesal Hubungannya dengan Ibu Korban Tidak Direstui – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembakaran bocah berusia empat tahun di Kosambi, Tangerang, Banten, dilatari motif denda pelaku, HB (38).

    HB adalah pacar ibu korban. HB kesal karena hubungannya tidak direstui kakak ibu korban.

    “Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak sebab tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendam kepada korban anak,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Tersangka juga mencelupkan kepala korban ke air bak.

    Hal itu lantaran tersangka kesal korban yang sedang menginap tiba-tiba terbangun malam hari.

    “Pada pukul 23.00 WIB tersangka tertidur bersama dengan korban. Ketika Minggu 27 April 2025 sekira pukul 00.15 korban terbangun dan menangis meminta dibuatkan susu,” ucap Wira.

    Selanjutnya, tersangka yang kesal langsung memukul bagian kepala daripada korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. 

    Tersangka lalu membawa korban ke kamar mandi.

    “Saat itu tersangka memegang kepala dan mendorongnya ke bak (ember) berisi air dengan posisi tangan di belakang,” ungkapnya.

    Adapun tersangka melakukan itu selama 2-3 menit sampai korban tak sadarkan diri. 

    Setelah itu tersangka menggeletakkan tubuh korban di atas kasur. 

    Kemudian tersangka menumpukkan pakaian-pakaian yang ada di dalam kamar dan mulai membakar pakaian tersebut. 

    “Jadi jasad korban ditaruh di kasur, pakaian dikumpulkan di kamar dengan maksud menghilangkan jejak pembunuhan,” papar Wira.

    Tersangka lalu kabur meninggalkan TKP dan membuang kunci ke selokan.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 junto Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

    Sebelumnya, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis inisial HB (38) terhadap bocah 4 tahun inisial MA dalam rumah kontrakan di Tangerang.

    “Iya (HB ditangkap, red) sama Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ di Tasikmalaya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    Zain mengatakan proses penanganan pelaku masih ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku tim yang berhasil menangkap HB.

    “Silahkan selanjutnya bisa ke Polda Metro ya,” singkatnya.

    Diketahui, MA (4) diduga sengaja dibakar oleh pelaku HB di dalam rumah kontrakan di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, RT 06 RW 09, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (27/4/2025).

    Informasi yang diperoleh terduga pelaku yakni sekuriti di bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

    Kepolisian membentuk tim untuk mencari terduga pelaku tersebut.

    Ibu kandung korban sempat mencari keberadaan anaknya di rumah kontrakan tersebut namun dalam kondisi terkunci.

    Dibantu sejumlah saksi ibunya berusaha membuka kunci tetapi tidak berhasil.

    Warga menemukan kunci rumah kontrakan saat membersihkan saluran air atau selokan.

    Kunci yang ditemukan warga ternyata adalah kunci Kontrakan yang dihuni oleh HB (38). 

    Adapun polisi telah mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP dan membawa jasad korban ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi. 

    Korban meninggal dunia diduga akibat tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

    HB disebut sebagai kekasih dari ibu kandung korban, di mana korban dititipkan kepada pelaku.

  • Kronologi Bocah 4 Tahun di Tangerang Dibunuh dan Dibakar, Tersangka Pacar Ibu Korban – Halaman all

    Motif Pria Bakar Balita di Tangerang, Dendam Hubungan Cinta dengan Ibu Korban Tak Direstui – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Tangerang – Peristiwa tragis yang menimpa balita berinisial MA, berusia empat tahun, di Tangerang, Banten, mengungkapkan kompleksitas emosi yang bisa berujung pada tindakan kekerasan.

    Tersangka berinisial Heri Budiman alias HB, berusia 38 tahun, melakukan pembakaran terhadap MA yang tidak lain adalah anak dari kekasihnya.

    Kejadian ini diakibatkan oleh rasa sakit hati tersangka setelah hubungan asmara yang dijalininya tidak mendapat restu dari keluarga.

    Cinta tak direstui

    Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tersangka merasa dendam terhadap kakak dari ibu korban.

    Dendam ini dilampiaskan kepada balita tersebut karena pelaku merasa tidak diizinkan untuk melanjutkan hubungan dengan sang ibu.

    “Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak karena tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak,” ungkap Wira pada Kamis, 1 Mei 2025.

    Kronologi kejadian

    Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam, 26 April 2025, ketika tersangka bertemu dengan ibu korban yang membawa ketiga anaknya, termasuk MA.

    Tersangka mengajak MA untuk menginap di kontrakannya, yang sebelumnya sering dilakukan.

    Namun, sekitar pukul 02:15 WIB keesokan harinya, MA terbangun dan menangis meminta susu.

    Dalam keadaan kesal, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kepala korban dan melakukan aksi yang lebih mengerikan.

    Setelah memukul kepala MA, tersangka kemudian membawa korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan yang sangat kejam, yaitu mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air.

    “Tersangka melakukan itu selama kurang lebih 2 sampai 3 menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses,” jelas Kombes Wira.

    Setelah itu, untuk membersihkan kotoran korban, tersangka menggunakan sikat kloset sebelum kembali mencelupkan kepala MA ke dalam ember dengan cara yang sama hingga anak malang tersebut tidak sadarkan diri.

    Setelahnya, tersangka meletakkan tubuh MA di atas kasur, menumpuknya dengan pakaian, dan membakar mayatnya untuk menghilangkan jejak.

    Pelaku kemudian melarikan diri dan ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 29 April 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Ancaman Hukuman

    Tindakan tersangka sangatlah berat, sehingga ia dikenakan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun enam bulan.

    Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

    (Tribuntangerang.com/Ramadhan L Q)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Motif Dendam dan Berupaya Kabur, Polisi Tembak Kaki Pembakar Bocah 4 Tahun di Tangerang – Halaman all

    Motif Dendam dan Berupaya Kabur, Polisi Tembak Kaki Pembakar Bocah 4 Tahun di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus tragis pembakaran bocah berusia 4 tahun di Kosambi, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru.

    Pelaku berinisial HB (38)  ditembak kakinya oleh polisi lantaran mencoba kabur saat pencarian barang bukti di Tasikmalaya, Jawa Barat.

    Kepolisian menyatakan tindakan tegas dilakukan karena HB melawan saat penyidik membawa pelaku ke lokasi barang bukti.

    “Saat proses pencarian barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Rabu (30/4/2025).

    Pelaku kemudian dihadirkan dalam konferensi pers dalam kondisi pincang dan menahan rasa sakit di hadapan media.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, membeberkan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi kekesalan HB saat korban, bocah laki-laki berinisial MA menangis di tengah malam meminta susu.

    “Korban menangis meminta susu sekitar pukul 02.15 WIB, Minggu 27 April 2025. Pelaku kesal, lalu membunuh korban,” kata Wira.

    Tak hanya itu, HB juga menyimpan dendam terhadap keluarga ibu korban lantaran hubungan asmaranya tidak direstui.

    “Dendam pelaku dilatarbelakangi penolakan dari kakak ibu korban atas hubungan asmara mereka. Amarah itu kemudian dilampiaskan kepada si anak,” ujarnya.

    Jasad Korban Ditemukan Terbakar dalam Kontrakan

    Jasad MA ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di kamar kontrakan pelaku pada Minggu siang sekitar pukul 14.15 WIB.

    Sang ibu, F alias J, awalnya kesulitan membuka pintu rumah karena terkunci.

    Warga sekitar yang membantu akhirnya menemukan kunci rumah dan berhasil membuka pintu.

    “Korban ditemukan dalam kondisi terbakar di kamar. Dugaan kuat korban mengalami kekerasan sebelum akhirnya dibakar,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.

    Jasad korban langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk proses otopsi.

    Saat ini, HB telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

  • Terungkap Motif Pria yang Bunuh Bocah 4 Tahun di Tangerang

    Terungkap Motif Pria yang Bunuh Bocah 4 Tahun di Tangerang

    Jakarta: Polisi menangkap Heri Budiman, 38, pembunuh balita berusia 4 tahun ditemukan tewas terbakar di dalam rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

    Polisi mengungkap pelaku membunuh karena kesal terhadap balita tersebut yang menangis saat tengah malam. “Motif daripada pelaku disebabkan karena pelaku kesal karena korban menangis ketika tengah malam,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan.

    Tak hanya itu, pelaku juga memiliki motif lain yakni ia kesal kepada kakak dari ibu korban yang tidak merestui hubungannya dengan ibu korban. Diketahui, ibu korban merupakan pacar tersangka.

    “Dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga hal tersebut dilampiaskan kepada anak daripada ibunya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Balita berusia 4 tahun berinisial MA ditemukan tewas terbakar di dalam rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 27 April 2025.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh ibunya, J. Ia menyebut saat itu ibu tengah berupaya mencari korban. 
     

    “Kejadian itu bermula saat ibu korban mencari keberadaan anaknya di kontrakan tersebut, namun pintu dalam keadaan terkunci. Dibantu sejumlah saksi, ibunya berusaha membuka kunci tetapi tidak berhasil,” kata Zain.

    Zain mengatakan, ibu korban turut dibantu beberapa saksi untuk bisa membuka pintu kontrakan secara paksa dan menemukan anaknya tewas dengan kondisi terbakar. 

    Korban mengalami luka bakar hampir seluruh bagian tubuhnya. Terdapat luka bakar pada bagian kepala, wajah, leher, dan lengan, lalu terdapat luka di kepala akibat benturan benda tumpul.
     
    “Resapan darah pada leher dan kerongkongan akibat kekerasan benda tumpul, dan bagian dinding luar anus korban memar,” ujar Zain.

    Jakarta: Polisi menangkap Heri Budiman, 38, pembunuh balita berusia 4 tahun ditemukan tewas terbakar di dalam rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang. 
     
    Polisi mengungkap pelaku membunuh karena kesal terhadap balita tersebut yang menangis saat tengah malam. “Motif daripada pelaku disebabkan karena pelaku kesal karena korban menangis ketika tengah malam,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan.
     
    Tak hanya itu, pelaku juga memiliki motif lain yakni ia kesal kepada kakak dari ibu korban yang tidak merestui hubungannya dengan ibu korban. Diketahui, ibu korban merupakan pacar tersangka.

    “Dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga hal tersebut dilampiaskan kepada anak daripada ibunya,” ujarnya.
     
    Diberitakan sebelumnya, Balita berusia 4 tahun berinisial MA ditemukan tewas terbakar di dalam rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 27 April 2025.
     
    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh ibunya, J. Ia menyebut saat itu ibu tengah berupaya mencari korban. 
     

     
    “Kejadian itu bermula saat ibu korban mencari keberadaan anaknya di kontrakan tersebut, namun pintu dalam keadaan terkunci. Dibantu sejumlah saksi, ibunya berusaha membuka kunci tetapi tidak berhasil,” kata Zain.
     
    Zain mengatakan, ibu korban turut dibantu beberapa saksi untuk bisa membuka pintu kontrakan secara paksa dan menemukan anaknya tewas dengan kondisi terbakar. 
     
    Korban mengalami luka bakar hampir seluruh bagian tubuhnya. Terdapat luka bakar pada bagian kepala, wajah, leher, dan lengan, lalu terdapat luka di kepala akibat benturan benda tumpul.
     
    “Resapan darah pada leher dan kerongkongan akibat kekerasan benda tumpul, dan bagian dinding luar anus korban memar,” ujar Zain.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)