Kementrian Lembaga: MA

  • Duduk Perkara GRIB Jaya Segel Pabrik di Kalteng, Polda Sebut Hanya Pasang Spanduk, Pemprov Evaluasi – Halaman all

    Duduk Perkara GRIB Jaya Segel Pabrik di Kalteng, Polda Sebut Hanya Pasang Spanduk, Pemprov Evaluasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Aksi penyegelan sebuah pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Selatan, oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, menjadi sorotan.

    Dalam video yang beredar, terlihat ormas DPD GRIB Jaya Kalteng memasang spanduk bertuliskan “Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng”.

    Terkait penyegelan itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, mengaku pihaknya melakukannya untuk membantu seorang warga Barito Timur bernama Sukarto bin Pasran.

    Erko mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa penuh dari Sukarto sejak 14 April 2024, untuk membantu permasalahannya dengan PT BAP.

    Erko lantas menjelaskan, penyegelan dilakukan sebab PT BAP melakukan wanprestasi terhadap Sukarto.

    PT BAP diketahui tidak membayar keseluruhan harga karet senilai Rp778 juta, kepada Sukarto.

    “PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” jelas Sukarto, Minggu (4/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Wanprestasi itu termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017, jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 945 K/Pdt /2018 tertanggal 5 Juni 2018, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019.

    Dalam putusan itu, PT BAP tidak hanya diwajibkan membayar uang karet, melainkan juga ganti rugi materiil.

    “PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil, yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto bin Parsan, dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp 778.732.739, yang sampai sekarang belum dibayar oleh perusahaan sebesar 6 persen per tahun dari nilai tersebut, terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini,” jelas Erko.

    Kendati demikian, PT BAP tak kunjung membayarkan kewajibannya, yakni uang karet dan ganti rugi materiil.

    Polda Kalteng: Hanya Pasang Spanduk

    Terkait aksi penyegelan sebuah pabrik di Barito Selatan oleh GRIB Jaya, Polda Kalteng memberikan penjelasan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mengungkapkan tidak ada penghentian operasional pabrik oleh GRIB Jaya.

    Hal ini, kata Erlan, diketahui setelah pihaknya mengonfirmasi kepada Polres Barito Selatan.

    Berdasarkan pengecekan lapangan oleh Polres Barito Selatan, GRIB Jaya hanya memasang spanduk di lokasi pabrik.

    Erlan juga membenarkan, aksi GRIB Jaya itu lantaran untuk membantu seorang warga.

    “Dari hasil konfirmasi dengan pihak Polres Barsel, diketahui bahwa ormas GRIB Jaya hanya memasang spanduk di lokasi perusahaan.”

    “Aksi tersebut dilakukan karena mereka mendapat kuasa dari saudara berinisial S untuk mengurus kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh PT BAP terkait penjualan karet,” ungkap Erlan kepada Tribunkalteng.com, Kamis (1/5/2025).

    Ia memastikan, operasional PT BAP hingga saat ini masih berjalan normal.

    Terkait permintaan bantuan dari warga, GRIB Jaya diimbau untuk menempuh langkah hukum, alih-alih bertindak sendirian.

    “Kami mengimbau kepada pihak perusahaan, jika merasa dirugikan, agar menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”

    “Begitu juga dengan pihak GRIB Jaya, kami sarankan untuk menempuh langkah hukum melalui pengadilan jika ingin mengeksekusi kewajiban hukum, bukan dengan tindakan sepihak di luar mekanisme hukum,” pungkas Erlan.

    Pemprov Kalteng Evaluasi GRIB Jaya

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengaku tengah mengevaluasi GRIB Jaya buntut penyegelan terhadap pabrik PT BAP.

    Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.

    “Saat ini masih dievaluasi,” ujar Edy, Senin (5/5/2025).

    Edy mengungkapkan, baik Gubernur Kalteng maupun Polda Kalteng, sudah merespons terkait polemik penghentian operasional pabrik oleh ormas GRIB Jaya. 

    Sampai saat ini, dirinya juga belum mengetahui perkembangan terbaru terkait penghentian operasional itu. 

    Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyoroti aksi GRIB Jaya yang menyegel pabrik PT BAP.

    Tentang aksi penyegelan itu, Agustiar mengingatkan tidak ada ormas yang berada di atas konstitusi.

    Ia juga tegas menekankan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara ormas.

    “Jadi tidak ada yang namanya ormas di atas negara, tentu akan kita tertibkan,” kata Agustiar, Sabtu (3/5/2025).

    “Kita ini kan ada aparat hukum. Ini bukan negara ormas, negara itu ada konstitusinya,” tegas dia.

    Kendati demikian, ia mengakui secara umum banyak ormas yang memiliki tujuan baik dan berperan aktif dalam membantu masyarakat.

    Namun, tidak dipungkiri dalam praktiknya, bisa saja ada oknum tertentu yang bertindak di luar koridor hukum.

    “Tentunya kan ormas-ormas ini banyak yang baik juga, mungkin terkadang hanya ada personalnya yang kurang bagus.”

    “Semua ormas ini kan tujuannya bagus untuk membantu masyarakat,” lanjut dia.

    Ia pun berharap, semua pihak, baik PT BAP, GRIB Jaya, maupun warga yang meminta bantuan GRIB Jaya, bisa menyelesaikan persoalan lewat jalur yang benar, yakni mematuhi hukum dan menjunjung asas musyawarah serta keadilan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Soal Penghentian Operasi Pabrik oleh Grib Jaya, Polda Kalteng Bentuk Tim Penegakkan Hukum

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi/Muhammad Iqbal, Kompas.com)

  • Duduk Perkara GRIB Jaya Segel Pabrik di Kalteng, Polda Sebut Hanya Pasang Spanduk, Pemprov Evaluasi – Halaman all

    Duduk Perkara GRIB Jaya Segel Pabrik di Kalteng, Polda Sebut Hanya Pasang Spanduk, Pemprov Evaluasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Aksi penyegelan sebuah pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Selatan, oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, menjadi sorotan.

    Dalam video yang beredar, terlihat ormas DPD GRIB Jaya Kalteng memasang spanduk bertuliskan “Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng”.

    Terkait penyegelan itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, mengaku pihaknya melakukannya untuk membantu seorang warga Barito Timur bernama Sukarto bin Pasran.

    Erko mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa penuh dari Sukarto sejak 14 April 2024, untuk membantu permasalahannya dengan PT BAP.

    Erko lantas menjelaskan, penyegelan dilakukan sebab PT BAP melakukan wanprestasi terhadap Sukarto.

    PT BAP diketahui tidak membayar keseluruhan harga karet senilai Rp778 juta, kepada Sukarto.

    “PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” jelas Sukarto, Minggu (4/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Wanprestasi itu termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017, jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 945 K/Pdt /2018 tertanggal 5 Juni 2018, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019.

    Dalam putusan itu, PT BAP tidak hanya diwajibkan membayar uang karet, melainkan juga ganti rugi materiil.

    “PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil, yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto bin Parsan, dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp 778.732.739, yang sampai sekarang belum dibayar oleh perusahaan sebesar 6 persen per tahun dari nilai tersebut, terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini,” jelas Erko.

    Kendati demikian, PT BAP tak kunjung membayarkan kewajibannya, yakni uang karet dan ganti rugi materiil.

    Polda Kalteng: Hanya Pasang Spanduk

    Terkait aksi penyegelan sebuah pabrik di Barito Selatan oleh GRIB Jaya, Polda Kalteng memberikan penjelasan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mengungkapkan tidak ada penghentian operasional pabrik oleh GRIB Jaya.

    Hal ini, kata Erlan, diketahui setelah pihaknya mengonfirmasi kepada Polres Barito Selatan.

    Berdasarkan pengecekan lapangan oleh Polres Barito Selatan, GRIB Jaya hanya memasang spanduk di lokasi pabrik.

    Erlan juga membenarkan, aksi GRIB Jaya itu lantaran untuk membantu seorang warga.

    “Dari hasil konfirmasi dengan pihak Polres Barsel, diketahui bahwa ormas GRIB Jaya hanya memasang spanduk di lokasi perusahaan.”

    “Aksi tersebut dilakukan karena mereka mendapat kuasa dari saudara berinisial S untuk mengurus kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh PT BAP terkait penjualan karet,” ungkap Erlan kepada Tribunkalteng.com, Kamis (1/5/2025).

    Ia memastikan, operasional PT BAP hingga saat ini masih berjalan normal.

    Terkait permintaan bantuan dari warga, GRIB Jaya diimbau untuk menempuh langkah hukum, alih-alih bertindak sendirian.

    “Kami mengimbau kepada pihak perusahaan, jika merasa dirugikan, agar menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”

    “Begitu juga dengan pihak GRIB Jaya, kami sarankan untuk menempuh langkah hukum melalui pengadilan jika ingin mengeksekusi kewajiban hukum, bukan dengan tindakan sepihak di luar mekanisme hukum,” pungkas Erlan.

    Pemprov Kalteng Evaluasi GRIB Jaya

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengaku tengah mengevaluasi GRIB Jaya buntut penyegelan terhadap pabrik PT BAP.

    Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.

    “Saat ini masih dievaluasi,” ujar Edy, Senin (5/5/2025).

    Edy mengungkapkan, baik Gubernur Kalteng maupun Polda Kalteng, sudah merespons terkait polemik penghentian operasional pabrik oleh ormas GRIB Jaya. 

    Sampai saat ini, dirinya juga belum mengetahui perkembangan terbaru terkait penghentian operasional itu. 

    Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyoroti aksi GRIB Jaya yang menyegel pabrik PT BAP.

    Tentang aksi penyegelan itu, Agustiar mengingatkan tidak ada ormas yang berada di atas konstitusi.

    Ia juga tegas menekankan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara ormas.

    “Jadi tidak ada yang namanya ormas di atas negara, tentu akan kita tertibkan,” kata Agustiar, Sabtu (3/5/2025).

    “Kita ini kan ada aparat hukum. Ini bukan negara ormas, negara itu ada konstitusinya,” tegas dia.

    Kendati demikian, ia mengakui secara umum banyak ormas yang memiliki tujuan baik dan berperan aktif dalam membantu masyarakat.

    Namun, tidak dipungkiri dalam praktiknya, bisa saja ada oknum tertentu yang bertindak di luar koridor hukum.

    “Tentunya kan ormas-ormas ini banyak yang baik juga, mungkin terkadang hanya ada personalnya yang kurang bagus.”

    “Semua ormas ini kan tujuannya bagus untuk membantu masyarakat,” lanjut dia.

    Ia pun berharap, semua pihak, baik PT BAP, GRIB Jaya, maupun warga yang meminta bantuan GRIB Jaya, bisa menyelesaikan persoalan lewat jalur yang benar, yakni mematuhi hukum dan menjunjung asas musyawarah serta keadilan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Soal Penghentian Operasi Pabrik oleh Grib Jaya, Polda Kalteng Bentuk Tim Penegakkan Hukum

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi/Muhammad Iqbal, Kompas.com)

  • Ogah Ikuti Dedi Mulyadi, Pramono Disebut Belum Punya Kebijakan Baru untuk Siswa Nakal Jakarta

    Ogah Ikuti Dedi Mulyadi, Pramono Disebut Belum Punya Kebijakan Baru untuk Siswa Nakal Jakarta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara soal kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memasukan anak nakal ke barak militer.

    Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, bilang, sampai saat ini belum ada rencana pihaknya menerapkan kebijakan serupa.

    “Sementara ini belum ada (rencana masukan anak nakal ke barak),” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (6/5/2025).

    Sarjoko bilang, Disdik DKI Jakarta dalam setiap pengambilan keputusan selalu berkomunikasi dengan Gubernur Pramono Anung.

    Sampai saat ini pun belum ada arahan dari Pramono terkait kebijakan untuk mengatasi kenakalan remaja ini.

    “Itu menjadi bagian dari evaluasi kita bagaimana nanti kita menentukan arah kebijakan lebih lanjut. Tentu kami juga setiap kebijakan apapun nanti kami laporkan kepada pemimpin dulu,” ujarnya.

    Kebijakan Dedi Mulyadi Enggak Laku Buat Pramono

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung enggan banyak berkomentar soal gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait barak militer untuk pelajar bermasalah.

    Pramono pun menegaskan tak akan meniru cara Dedi Mulyadi dalam mengatasi masalah kenakalan remaja di ibu kota.

    “Jakarta punya kebijakan tersendiri, terima kasih,” ucapnya singkat saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Meski demikian, Pramono tak menjelaskan lebih lanjut terkait program atau kebijakannya untuk mengantisipasi kenakalan remaja di Jakarta.

    Sebagai informasi tambahan, Gubernur Jawa Barat akan memulai uji coba pendidikan untuk pelajar SMA, SMK, MA ini pada awal Mei 2025 ini.

    Ada tiga kategori kenakalan remaja yang akan diprioritaskan mengikuti program ini, yaitu pelajar yang sulit dibina, pelajar yang terindikasi terlibat pergaulan bebas, serta pelajar yang terlibat tindakan kriminal.

    Bahkan, pelajar yang kecanduan game mobile legend juga bisa dimasukan dalam barak militer ala Dedi Mulyadi ini.

    “Tukang main mobile legend, yang kalau malam kemudian bangunnya sore,” ucapnya di Gedung DPR RI, Selasa (29/4/2025) kemarin.

    Menurut rencana, Dedi Mulyadi bakal menggandeng pihak TNI-Polri untuk menjalankan program pendidikan karakter bagi pelajar bermasalah ini.

    Peserta pendidikan militer ini nantinya akan dipilih berdasarkan kesepakatan antara orangtua dengan pihak sekolah.

    “Selama enam bulan siswa akan dibina di barak dan tidak mengikuti sekolah formal,” kata eks Bupati Purwakarta ini.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Gandeng MA, Kementerian Agama Fokus Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah, Masjid, dan Pemakaman – Halaman all

    Gandeng MA, Kementerian Agama Fokus Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah, Masjid, dan Pemakaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur menegaskan komitmen dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf.

    Tahun 2025, ia menyebut, fokus utama diarahkan pada tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman.

    Langkah strategis ini ditegaskannya dalam kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di Aula HM. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat. 

    “Negara tidak boleh abai. Legalitas tanah wakaf harus dijaga. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum,” ujar Waryono melalui keterangan tertulis, Senin (5/5/2025).

    Waryono menjelaskan, dalam empat tahun terakhir, tercatat lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf berhasil diterbitkan sebagai hasil kerja bersama antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN. 

    Dirinya menyebut angka tersebut sebagai capaian yang membanggakan, namun tetap menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit.

    “Kita masih menemukan aset wakaf yang belum bersertifikat dan rawan sengketa. Bahkan, ada tanah yang sudah digunakan sebagai masjid atau pemakaman, tetapi belum memiliki kekuatan hukum formal. Ini harus segera kita tangani bersama,” katanya. 

    Untuk itu, pada 2025, Kementerian Agama menetapkan fokus tematik sertifikasi tanah wakaf pada tiga sektor utama, yaitu madrasah, masjid, dan pemakaman. 

    Fokus ini ditetapkan berdasarkan urgensi di lapangan serta besarnya peran ketiga jenis aset tersebut dalam pelayanan umat.

    Waryono juga menggarisbawahi bahwa proses sertifikasi tidak dapat berjalan sendiri. 

    Menurutnya, perlu koordinasi dan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penerbit sertifikat, serta Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang dalam proses isbat bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen formal.

    “Kalau aset wakaf terlindungi, maka fungsi sosialnya akan semakin optimal. Kita ingin memastikan, tanah yang diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, sesuai dengan ikhtiar wakafnya,” kata Waryono.

    Sementara itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN pada 2021 mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf.

    “Sinergi tiga lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakafnya, terutama yang telah lama dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan sosial,” kata Jaja.

    Menurut Jaja, selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi wadah berbagi praktik baik dari berbagai daerah, termasuk tantangan-tantangan yang dihadapi para nazir dalam proses sertifikasi. 

    Para peserta yang hadir berasal dari unsur Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota, BPN, dan perwakilan organisasi pengelola wakaf.

    Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Sutarno menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung program isbat wakaf.  

    Menurutnya, penguatan pelayanan isbat menjadi bagian dari tugas konstitusional peradilan agama dalam memastikan keadilan bagi masyarakat.

    “Peradilan agama siap memberikan pelayanan isbat wakaf sebagai bentuk kontribusi terhadap perlindungan hukum aset wakaf. Ini adalah bagian dari tugas konstitusional kami,” ucapnya.

    Hal senada disampaikan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN, Ana Anida Ia menekankan pentingnya integrasi data dan sinergi lintas sektor dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf. 

    “Kami dorong percepatan pendaftaran tanah wakaf dengan skema yang lebih terintegrasi dan inklusif, termasuk sinergi dengan program PTSL dan data Regsosek,” ujarnya.

    Menurutnya, langkah ini akan mempercepat proses pendaftaran dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf mereka.

    Ana juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mendukung proses sertifikasi tanah wakaf melalui integrasi sistem dan koordinasi yang erat dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Agama dan Mahkamah Agung. 

    “Kolaborasi antara instansi pemerintah ini sangat penting untuk memastikan agar tanah wakaf yang belum terdaftar atau tersertifikasi dapat segera mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ana berharap bahwa dengan adanya upaya bersama ini, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Kami ingin agar tanah wakaf, yang merupakan aset penting bagi umat, mendapatkan legalitas yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa atau alih fungsi yang tidak sah,” pungkasnya.

    Kegiatan tersebut dihadiri 100 peserta secara luring dan diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan serta Ketua Pengadilan Agama dari berbagai wilayah Indonesia.

    Tampak hadir secara luring, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA, Sutarno, Kepala Subdirektorat Tata Kelola Ditjen Badilag, Itjah Minantika, Hakim Yustisial Ditjen Badilag, Lystia Paramita Amaliyah Rum, Hakim Yustisial Ditjen Badilag, Rendra Widyakso, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN, Ana Anida. 

    Lalu Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah ATR/BPN, Sigit Santosa, Kepala Subdirektorat Hubungan Kelembagaan ATR/BPN, Ayu Nadiariyani, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta, Istanto.

  • Sejahterakan mustahik, BAZNAS RI resmikan ZCorner di Kabupaten Agam

    Sejahterakan mustahik, BAZNAS RI resmikan ZCorner di Kabupaten Agam

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Sejahterakan mustahik, BAZNAS RI resmikan ZCorner di Kabupaten Agam
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 05 Mei 2025 – 13:06 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) meresmikan ZCorner di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sebagai upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersertifikasi halal di Jalan Raya Lasi-Canduang, Jorong Lasi Mudo, Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sabtu (3/5/2025).

    Hadir dalam peluncuran tersebut, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA.; Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs. H. Edi Busti, M.Si; Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Barat, Dr. H. Buchari M., M.Ag; Ketua BAZNAS Kabupaten Agam, Ir. H. Isman Imran, M.Si; Kepala Kementerian Agama Kabupaten Agam, Dr. H. Thomas Febria, S.Ag, MA; serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Agam seperti Dandim dan Kapolres.

    Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA., menjelaskan program ZCorner merupakan fasilitas pemasaran kolektif bagi produk-produk UMKM binaan BAZNAS. Dalam satu wilayah strategis, minimal terdapat 10 UMKM yang bersama-sama memasarkan produknya, yang seluruhnya telah melalui proses sertifikasi halal.

    “Program ini hadir untuk memberikan ruang usaha yang nyata bagi para mustahik. Mereka tidak hanya dibina, tetapi juga diberi panggung agar produk-produknya dikenal lebih luas,” ujar Saidah.

    “ZCorner Agam dirancang sebagai model integrasi pemberdayaan UMKM binaan, termasuk unit usaha seperti ZCoffee dan ZMart. Para pelaku UMKM dari golongan fakir dan miskin juga akan memperoleh pendampingan dari BAZNAS untuk meningkatkan kapasitas usahanya,” imbuhnya.

    Saidah menambahkan, pengembangan ZCorner Agam berangkat dari kesanggupan kolaborasi BAZNAS Sumatera Barat yang diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas dan kesanggupan bersama untuk mengembangkan program ZCorner berbasis pemberdayaan mustahik.

    Secara nasional, ZCorner telah hadir di delapan titik wilayah yakni Jakarta, Tangerang, Purwakarta, Banyumas, Kuningan, Semarang, Bengkulu, dan Bali. Ke depan, pengembangan fasilitas ini diharapkan menjadi contoh keberpihakan BAZNAS terhadap sektor ekonomi kecil, khususnya UMKM milik mustahik.

    “Tujuan besarnya adalah menciptakan kemandirian ekonomi, menambah pendapatan mustahik, sekaligus membuka lapangan kerja baru untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran,” kata Saidah.

    Sementara itu, Ketua BAZNAS Agam, Isman Imran mengatakan, program ZCorner tersebut merupakan bentuk inovasi BAZNAS dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat atau membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat setempat.

    “Program ZCorner merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima zakat. Z Corner akan menjadi pusat kegiatan ekonomi mustahik di Kabupaten Agam melalui pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM) berbasis masjid,” katanya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Eks Karyawan PT Timah Tagih Janji Pesangon Rp 35 M

    Eks Karyawan PT Timah Tagih Janji Pesangon Rp 35 M

    Jakarta

    Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan PT Timah Tbk (FKKB MKT) pertanyakan janji pemerintah terkait pesangon kepada 17.243 karyawan Timah yang terdampak restrukturisasi tahun 1995 sebesar Rp 35 miliar. Adapun janji tersebut sebelumnya telah disetujui pemerintah dan DPR pada tahun 2007.

    Kasus ini kembali disuarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) FKKB MKT dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Juru Bicara FKKB MKT Suryadi Saman menuturkan, janji tertulis tersebut belum juga dibayarkan setelah pemerintah dan DPR berganti periode. Hingga saat ini, ia menyebut persoalan berlarut-larut hingga 18 tahun.

    “Kenapa setelah 18 tahun, sampai dengan hari ini, sudah beberapa periode, sudah 18 tahun, itu tidak bisa diselesaikan yang Rp 35 miliar ini,” kata Suryadi dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Ia menjelaskan, perjuangan pihaknya dimulai sejak 27 November 1997, dengan melakukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang.

    Dalam pengadilan, PN memutuskan tidak berwenang untuk mengadili lebih lanjut kasus tersebut. Sedangkan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung dinyatakan tidak lengkap.

    Pada 4 Agustus 1999, FKKB MKT mencapai kesepakatan bersama yang tertuang dalam NKB PT Timah, di mana kewajiban tersebut akan dituntaskan. Kemudian pada 12 Seprember 2007, pemerintah dan DPR menyetujui pemberian pesangon FKKB MKT sebesar Rp 35 miliar melalui APBN-P.

    Akan tetapi, ketetapan tersebut dibatalkan Kementerian BUMN pada tanggal 24 Januari 2008 untuk melalukan kajian hukum lantaran kasus tersebut belum pernah terjadi di Indonesia.

    Suryadi menjelaskan, persoalan yang terjadi dalam kasusnya ada dua. Pertama, adanya pembohongan publik, lantaran dalam sebuah rapat Kementerian BUMM, manajamen PT Timah menyatakan tidak ada lagi persoalan dengan para karyawan.

    “Dikatakan juga di sini, berdasarkan laporan PT Timah Tbk, dikatakan sudah tidak ada permasalahan menyangkut ketenagakerjaan mengingat PT Timah Tbk telah memenangkan di tingkat Mahkamah Agung,” ungkapnya.

    Padahal, Suryadi mengaku tidak pernah digunakan dan tidak pernah menerima kekalahan di persidangan hingga saat ini. Ia menyebut, hal tersebut yang disampaikan kala itu agar hak para karyawan PT Timah tidak diberikan oleh negara.

    “Itu masalah kebohongan yang dilakukan oleh Direksi atau manajemen PT Timah pada tahun 2008,” ungkapnya.

    Persoalan kedua, terang Suryadi, Komnas HAM sempat mengeluarkan surat rekomendasi pada tahun 2011 agar karyawan dan manajemen PT Timah melakukan audiensi. Akan tetapi, audiensi kedua pihak tersebut belum terselenggara hingga saat ini.

    “Jadi kemunafikan ini menyebabkan masalah ini berlarut-larut,” tegasnya.

    Ia juga mengaku sempat menyurati Direktur PT Timah sebelum ada keputusan perubahan direksi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) beberapa waktu lalu. Namun begitu, FKKB MKT tidak mendapat hasil yang memuaskan.

    “Ini bukan lagi bicara masalah nilai, kalau hanya dikalikan dengan nilai hanya Rp 2 juta rupiah saja satu orang itu. Kami mohon pengertian, kami bicara memperjuangkan harga diri,” tutupnya

    (rrd/rrd)

  • Sidang Kasus Zarof Ricar, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli – Halaman all

    Sidang Kasus Zarof Ricar, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.

    Jaksa menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang yakni saksi ahli pidana dan digital forensik.

    “Ahli pidana Hibnu Nugroho dan ahli digital forensik Irwan Haryanto,” kata jaksa di persidangan yang digelar hari ini, Senin (5/5/2025).

    Diketahui eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang  menangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

    Jaksa menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu akan diberikan ke tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.

    “Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025) lalu.

    Adapun pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono dan Zarof pun mengakomodir permintaan tersebut.

    Setelah itu Lisa pun menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan dengan majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.

    Dalam pendekatannya itu Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

    Ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Dalam putusan itu hakim menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

    Menyikapi vonis itu, Penuntut umum saat itu pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.

    Adapun susunan majelis Hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur yakni Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Selanjutnya pada September 2024 Lisa mengetahui terkait susunan majelis kasasi tersebut.

    Setelah mengetahui hal itu, Lisa kembali menghubungi Zarof dan melakukan pertemuan di kediaman terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa
    bahwa salah satu Hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo.

    Lisa pun meminta agar Zarof untuk mempengaruhi Sosilo agar memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa ZAROF RICAR dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa ZAROF RICAR menyetujui,” jelas Jaksa.

    Setelah mendapat tawaran itu Zarof pun menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.

    Saat itu Zarof memastikan pada Soesilo bahwa dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.

    Soesilo yang kemudian membenarkan hal itu lalu ditawarkan Zarof untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.

    “Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya
    terlebih dahulu,” ujarnya.

    Kemudian Lisa dan Zarof pun selanjutnya aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut.

    Hingga akhirnya Lisa Rachmat menyerahkan uang total sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

     

  • 7
                    
                        Pemkab Karawang Tak Akan Bangun Jembatan Baru jika BBWS Bongkar Jembatan Haji Endang
                        Bandung

    7 Pemkab Karawang Tak Akan Bangun Jembatan Baru jika BBWS Bongkar Jembatan Haji Endang Bandung

    Pemkab Karawang Tak Akan Bangun Jembatan Baru jika BBWS Bongkar Jembatan Haji Endang
    Tim Redaksi
    KARAWANG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan tidak akan merencanakan pembangunan jembatan baru jika
    jembatan perahu
    milik Haji Endang di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dibongkar oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
    Asisten Daerah (Asda) I
    Pemkab Karawang
    , Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa satu kilometer dari jembatan perahu tersebut terdapat jembatan Rumambe II yang menghubungkan kawasan industri di wilayah Ciampel dan Telukjambe Timur.
    “Kan ada jembatan Anggadita yang nyebrang lurus ya untuk melancarkan pergerakan masyarakat ke Telukjambe, setau saya sih itu,” ungkap Wawan saat dihubungi pada Senin (5/5/2025).
    Wawan menambahkan bahwa jembatan Rumambe II, yang diresmikan pada 2022, dibangun untuk memperlancar mobilitas masyarakat dan pekerja menuju kawasan industri.
    Namun, ia mengakui bahwa jarak tempuh melalui jembatan tersebut tidak secepat menggunakan penyeberangan perahu milik masyarakat, sehingga jembatan perahu sering dijadikan jalur alternatif oleh pekerja industri untuk menghemat waktu.
    “Kalau lewat jembatan perahu mobil kan enggak bisa lewat, bisanya lewat Anggadita. Bayangkan kalau muter lagi lewat jalan perkotaan, bisa lebih jauh lagi,” kata Wawan.
    Wawan juga menilai bahwa keberadaan sejumlah penyeberangan sepeda motor hasil swadaya masyarakat merupakan bagian dari semangat gotong royong untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang mendesak.
    Oleh karena itu, Pemkab tidak berencana membangun akses infrastruktur baru yang dapat mengurangi semangat partisipasi masyarakat.
    Meski demikian, Wawan enggan berkomentar lebih lanjut mengenai rencana BBWS untuk membongkar jembatan perahu tersebut, mengingat hal itu merupakan kewenangan BBWS.
    “Itu wilayah BBWS, karena di sungai Citarum izin operasional jembatan di BBWS,” jelasnya.

    Ia juga menyatakan bahwa belum ada pembahasan resmi antara BBWS dan Pemkab Karawang mengenai jembatan tersebut.
    “Kemarin dengan BBWS gak ada membahas soal (jembatan perahu) itu, kemarin pembahasannya soal tanggul Kali Kalapa,” tambah Wawan.
    Sebelumnya, pemasangan spanduk yang menyatakan bahwa jembatan perahu milik
    Muhammad Endang Junaedi
    atau Haji Endang tidak memiliki izin menarik perhatian publik.
    Endang mempertanyakan maksud pemasangan spanduk itu setelah 15 tahun jembatannya berdiri, dan menyatakan bahwa hanya jembatannya yang dipasang spanduk.
    Kepala
    BBWS Citarum
    , Dian Al Ma’ruf, menjelaskan bahwa semua bentuk pengusahaan dan pendayagunaan di wilayah sungai harus memiliki izin.
    Ia menegaskan bahwa proses pengurusan izin tidak sulit dan dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hari jika berkas lengkap.
    “Spanduk itu dipasang sebagai bentuk peringatan bahwa melintasi jembatan itu berbahaya. Sebab jembatan itu tidak legal dan belum ada kajian keamanan,” kata Dian.
    Ia juga mengultimatum untuk membongkar jembatan penyeberangan di Sungai Citarum jika izin tidak segera diurus, mengingat ada 11 jembatan milik masyarakat di sepanjang Sungai Citarum dan Irigasi Tarum Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Ketika Ormas Segel Pabrik di Kalteng dan Tuntut Rp 1,4 Miliar, Apa Kata Pemerintah?
                        Regional

    1 Ketika Ormas Segel Pabrik di Kalteng dan Tuntut Rp 1,4 Miliar, Apa Kata Pemerintah? Regional

    Ketika Ormas Segel Pabrik di Kalteng dan Tuntut Rp 1,4 Miliar, Apa Kata Pemerintah?
    Editor
    KOMPAS.com –
    Beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan kabar organisasi masyarakat (
    ormas
    ) menyegel pabrik di Kalimantan Tengah (
    Kalteng
    ).
    Pabrik yang disegel ormas itu merupakan milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.
    Sementara ormas yang segel pabrik tersebut adalah DPD
    GRIB Jaya
    Kalteng yang bertindak sebagai penerima kuasa penuh dari seorang warga bernama Sukarto bin Parsan sejak 14 April 2024.
    Berdasarkan surat kuasa itu juga, PT BAP diminta segera melaksanakan kewajibannya kepada pemberi kuasa, yakni membayar secara tunai dan sekaligus uang lebi dari Rp 1,4 miliar.
    Dalam keterangannya, Erko menyebut bahwa PT BAP telah melakukan wanprestasi atau cedera janji karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati, senilai Rp 778 juta.
    “PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” kata Erko dalam keterangan tertulis pada Minggu (4/5/2025).
    Adanya wanprestasi itu, lanjut Erko, tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017, jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 945 K/Pdt /2018 tertanggal 5 Juni 2018, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019.
    “PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil, yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto bin Parsan, dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp 778.732.739, yang sampai sekarang belum dibayar oleh perusahaan sebesar 6 persen per tahun dari nilai tersebut, terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini,” ujar dia.
    Erko menegaskan, setiap perkara harus ada akhirnya, oleh karena itu, DPD GRIB Jaya Kalteng juga telah mengarahkan pemberi kuasa agar segera mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
    “Jika tidak diindahkan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan langkah hukum dan upaya-upaya lainnya demi mendorong agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan, termasuk dengan cara menghentikan operasional perusahaan tersebut karena selama ini tidak menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Erko.
    Aksi sepihak ini langsung mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum.
    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran
    menyatakan bahwa tidak ada ormas yang boleh bertindak seolah lebih tinggi dari negara, terlebih jika menyangkut investasi di daerah.
    “Jadi enggak ada yang namanya ormas di atas negara, tentunya seperti itu,” tegas Agustiar saat dimintai tanggapan.
    Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penertiban melalui aparat penegak hukum (APH) dan menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan konstitusi, bukan dikendalikan oleh ormas mana pun.
    “Ya itu akan kami tertibkan, kan kita kan ada aparat hukum, ya kan ada APH, ini bukan negara ormas ya, negara itu ada konstitusi,” katanya lagi.

    Sementara itu,
    Kapolda Kalteng
    Irjen Pol Iwan Kurniawan mengonfirmasi telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk membentuk tim penyelidik terkait kasus ini.
    “Saya sudah perintahkan pembentukan tim itu untuk membackup Polres Barito Selatan. Pada prinsipnya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan,” ujar Iwan.
    Kapolda juga menegaskan bahwa negara ini menganut prinsip supremasi hukum, dan setiap permasalahan masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak.
    “Terkait dengan kasus ini, saya sudah memberi perintah untuk menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A dan lakukan penyelidikan, karena kemungkinan pihak perusahaan merasa tertekan dan takut,” tambahnya.
    Gubernur Agustiar juga menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penyelidikan dan menunggu laporan konkret dari kepolisian. Ia mengimbau semua ormas untuk tetap mematuhi aturan dan tidak bertindak di luar hukum.

    Ormas
    ini kan banyak juga yang bagus, tapi ada beberapa oknum personelnya yang kurang bagus. Semua ormas ini kan tujuannya bagus untuk membantu kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.
    Sementara itu, penyelidikan masih berjalan.
    Jika ditemukan unsur pidana dalam penyegelan tersebut maka akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti oleh kepolisian.
    “Sekali lagi, negara kita adalah negara hukum, permasalahan apa pun yang dihadapi oleh masyarakat, saya minta untuk diproses secara hukum,” tutup Kapolda Kalteng.
    (Penulis: Akhmad Dhani I Editor: Krisiandi)  
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Lagi Jadi Presiden, Jokowi Kini Berhadapan dengan 3 Kasus Hukum

    Tak Lagi Jadi Presiden, Jokowi Kini Berhadapan dengan 3 Kasus Hukum

    GELORA.CO – Belakangan ini, mantan Presiden Joko Widodo menjadi sorotan publik karena terseret dalam berbagai persoalan, yang bahkan sampai berujung pada laporan ke pihak kepolisian. Dalam beberapa kasus, Jokowi disebut baik sebagai pihak yang dilaporkan maupun sebagai pelapor. Salah satu isu yang cukup menyita perhatian adalah dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.

    Tuduhan ini datang dari mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Ketiganya meragukan keaslian ijazah sarjana Jokowi dan mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menunjukkan dokumen aslinya.

    Kegaduhan yang timbul akibat tudingan ini akhirnya mendorong sekelompok pengacara dari Peradi Bersatu untuk melaporkan mereka ke Bareskrim Polri pada Kamis, 24 April 2025. “Kami akan melaporkan terkait tudingan ijazah palsu, dugaan penghinaan, penghasutan, dan membuat gaduh,” kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan di Bareskrim Polri, Kamis, 24 April 2025.

    Lantas, apa saja kasus hukum yang saat ini sedang menyeret Jokowi? Simak rangkuman informasinya berikut ini.

    1. Gugatan Wanprestasi Terkait Mobil Esemka

    Seorang warga Solo menggugat mantan Presiden Jokowi, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi atas dugaan wanprestasi terkait mobil Esemka. Gugatan itu diajukan oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqman Re. A ke PN Solo. 

    Luqman mengklaim sempat berminat membeli mobil Esemka Bima untuk usaha angkutan, namun proyek itu dinilai gagal terealisasi. Jokowi disebut pernah berjanji mendukung Esemka sebagai mobil nasional sejak masih menjabat Wali Kota Solo.

    Sidang perdana atas perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2025. Namun, Presiden Jokowi tidak hadir secara langsung dalam persidangan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan bahwa Jokowi absen karena melawat ke Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus.

    “Beliau, posisi kemarin di Jakarta, dan barusan saya mendengar berita bahwa Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan melayat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus, berapa hari kurang tahu,” ujar Irpan kepada wartawan di PN Kota Solo, Kamis, 24 April 2025. 

    2. Tuduhan Ijazah Palsu SMA

    Presiden Jokowi juga tengah digugat atas tuduhan menggunakan ijazah SMA palsu. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Solo oleh seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq. Ia didampingi tim kuasa hukumnya yang mengatasnamakan diri sebagai kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). 

    Dalam gugatan itu, selain Jokowi ada tiga tergugat lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri (SMAN) 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Kamis, 24 April 2025.

    Melalui proses sidang itu, pihak tergugat maupun penggugat sepakat dan diputuskan akan dilakukan mediasi. Baik tergugat dan penggugat sepakat menunjuk mediator dari luar PN Kota Solo, Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar Bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

    Taufiq mengatakan mediasi akan dilakukan di PN Kota Solo pada Rabu, 30 April 2025. Ia memastikan mediasi itu bukan maksud berdamai, tetapi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. “Kami masih berharap mediasi nanti Jokowi datang dan menunjukan ijazah aslinya,” ungkap dia. 

    3. Tuduhan Ijazah Palsu UGM

    Sebelum Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo CS atas tuduhan fitnah ijazah palsu Jokowi, mantan Wali Kota Solo itu telah lebih dulu mengumumkan sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih mempersoalkan tentang keaslian ijazahnya dari UGM Yogyakarta. 

    “Ya dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara (kuasa hukum) karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan, kan sudah jelas semuanya,” ujar Jokowi ketika ditemui wartawan di rumahnya di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah.

    Jokowi menyampaikan alasan akan mengambil langkah hukum karena ingin menunjukkan kebenarannya. Terlebih sudah ada pihak berkompeten menyampaikan keabsahan ijazah miliknya, yakni Rektor UGM, tapi masih ada pihak-pihak yang terus mempersoalkannya.