Kementrian Lembaga: MA

  • Anggota DPR apresiasi respons cepat Polri ungkap kasus grup inses

    Anggota DPR apresiasi respons cepat Polri ungkap kasus grup inses

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengapresiasi respons cepat jajaran Polri atas keberhasilan mengungkap dan menangkap tersangka kasus konten inses di grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.

    “Kita patut memberikan penghargaan kepada Polri. Di tengah keresahan masyarakat yang memuncak akibat keberadaan grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’, Polri hadir dan merespons cepat dengan tindakan yang tegas, profesional, dan terukur,” kata Bimantoro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Apresiasi tersebut dia berikan secara khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri, dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

    “Ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam. Polri hadir di tengah keresahan masyarakat dan menjalankan perannya sebagai pelindung dan penjaga moral bangsa,” ujarnya.

    Dia menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak hanya menunjukkan kinerja cepat aparat, tetapi juga membuktikan keseriusan negara dalam menjaga ruang digital tetap bersih dan bermartabat.

    “Kami di Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Polri. Tidak ada ruang bagi penyebar konten menyimpang di negeri ini. Penegakan hukum di ranah digital harus terus diperkuat,” kata dia.

    Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

    Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, yang memiliki motif dan peran berbeda-beda.

    “Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5).

    Keenam tersangka dijerat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Remaja di Ponorogo Meninggal Dunia Usai Latihan Silat

    Remaja di Ponorogo Meninggal Dunia Usai Latihan Silat

    Ponorogo (beritajatim.com) – Latihan pencak silat berujung duka. Seorang remaja di Kabupaten Ponorogo, meninggal dunia. Peristiwa ini mengejutkan keluarga korban dan lingkungan sekitar.

    Korban berinisial MA (17), salah satu siswa sebuah perguruan silat di Bumi Reog. Korban dilaporkan meninggal dunia, usai latihan silat, pada Selasa (20/5) malam. Jenazahnya langsung dibawa ke RSUD dr Harjono Ponorogo.

    Pihak rumah sakit melakukan visum luar. Hasilnya, ditemukan luka di beberapa bagian tubuh. Hal ini memunculkan pertanyaan soal penyebab luka.

    “Ada sedikit luka di telinga kiri, kemudian ada luka di kaki kiri,” ungkap Humas RSUD dr Harjono, Sugianto, saat ditemui di depan kamar jenazah, Rabu (21/5/2025).

    Meski demikian, Sugianto belum bisa menyimpulkan penyebab luka. Pihak rumah sakit hanya menjalankan visum luar, bukan autopsi. Jenazah juga telah diserahkan kembali ke keluarga.

    “Dari pihak keluarga juga menyampaikan jika korban ini mempunyai riwayat sesak napas,” tambahnya.

    Sementara itu, Polsek Jetis mulai menelusuri kronologi. Kapolsek Jetis, AKP Marjono, menjelaskan bahwa korban ikut latihan silat malam itu. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban dibawa ke Puskesmas Jetis.

    Dari puskesmas, korban lalu dirujuk ke RSUD dr Harjono. Namun, nyawa korban tak tertolong. Latihan rutin tersebut digelar tiga kali dalam sepekan.

    “Informasi yang kita peroleh, latihan rutin malam Rabu, Jumat, dan malam Minggu,” terang Marjono.

    Marjono menegaskan pihaknya belum mengetahui penyebab luka korban. Penyelidikan kini dilimpahkan ke Polres Ponorogo. Termasuk pengumpulan keterangan dari saksi-saksi.

    “Kita tidak bisa menyimpulkan lukanya kena apa karena itu kan ranahnya visum. Penyelidikan dilakukan oleh Polres,” pungkasnya. [end/aje]

  • Polisi amankan pelaku curanmor dengan modus kunci T di Pesanggrahan

    Polisi amankan pelaku curanmor dengan modus kunci T di Pesanggrahan

    para pelaku telah mencuri sebanyak 21 motor yang diambil dari 50 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Jabodetabek dalam kurun waktu dua tahun

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi menggunakan kunci letter T di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Dilakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku sehingga kami dapat mengamankan empat orang,” kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Seala mengatakan empat pelaku curanmor memiliki peran yang berbeda yakni MD (21) alias J memiliki peran mencari sasaran. mengintip lubang kunci kontak sepeda motor korban, dan mencuri.

    Lalu, RS (21) alias R dan MR (19) alias D berperan menjaga situasi sekitar atau sebagai joki. Kemudian MA (41) sebagai penadah.

    Pada awalnya, Rabu (19/3) pukul 05.45 WIB korban GT juga mengaku kehilangan motor. Setelah ditelusuri, pelaku MD menjual motornya dengan hasil Rp200 ribu.

    Tak hanya itu, pada Kamis (24/4) pagi pukul 09.30 WIB, seorang warga berinisial DH yang mengaku kehilangan motornya di kawasan Pesanggrahan.

    Setelah ditelusuri, pelaku MA menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp1.500.000 dan pelaku RN mendapat bagian Rp300 ribu.

    Dikatakan para pelaku telah mencuri sebanyak 21 motor yang diambil dari 50 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Jabodetabek dalam kurun waktu dua tahun.

    “Untuk jumlah motor yang kami amankan Setelah dilakukan pengembangan berjumlah 21 motor,” ujarnya.

    Untuk waktu dan tempat penangkapan, MD, diamankan pada Selasa (13/5) pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pesantren, Kampung Ceger, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren.

    Lalu, RS diamankan pada hari Kamis (15/5) pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan Jalan Pesantren, Kampung Ceger, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren.

    MR diamankan pada Rabu (14/5) pukul 20.00 WIB di depan UIN Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

    Kemudian, A diamankan pada Jumat (16/5) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah Jalan Bakti, Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

    Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi : LP / B / 69 / V / 2025 / SPKT / POLSEK PESANGGRAHAN / POLRES METRO JAKSEL /POLDA METRO JAYA pada 15 Mei 2025.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP yakni barang siapa melakukan pencurian yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari di dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

    Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (3) dan ke (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Lalu, pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Emil Dardak Angkat Bicara Soal Status Kantor Demokrat Jatim di Kertajaya

    Emil Dardak Angkat Bicara Soal Status Kantor Demokrat Jatim di Kertajaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak angkat bicara terkait kepemilikan Kantor Demokrat Jatim, yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya. Apa kata Emil?

    “Kedatangan Sekjen DPP Partai Demokrat Pak Herman Khaeron ke Kantor DPD Partai Demokrat Jatim beberapa waktu lalu, merupakan bentuk dukungan dari DPP. Ini setelah DPP mempelajari semua aspek hukum yang ada dan menilai langkah hukum yang kami ambil sudah tepat,” kata Emil kepada beritajatim.com, Senin (19/5/2025).

    Untuk diketahui, Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim pada Rabu (14/5/2025).

    Kedatangan Herman disambut Ketua DPD Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak dan Bendahara DPD dr Agung Mulyono.

    Terkait polemik yang sempat mencuat mengenai kepemilikan kantor DPD Demokrat Jatim, Herman menegaskan, bahwa kantor tersebut sejak awal adalah milik Partai Demokrat. “Kalau ada pihak lain yang mengklaim, kami siap untuk menghadapi. Yang paling penting adalah menjaga semangat kader, agar tetap solid dan berjuang bersama,” ujar Herman saat itu.

    Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Jatim dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP), Zaenal Fandi menceritakan kronologi terkait permasalahan kepemilikan Kantor Demokrat Jatim, yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya.

    Menurut Zaenal, ini berawal dari gugatan Penggugat Imam Sunardi (mantan Ketua Demokrat Jatim) noreg 963/Pdt.G/2016/PN.Sby.di bulan Desember 2016.

    Sebagai tergugat adalah Tergugat I Lutfi Afandi notaris PPAT, ⁠Tergugat II Bonie Laksmana, Tergugat III Nailah Alkatiri, Turut Tergugat I Elok Cahyani dan Turut Tergugat II BPN II Krembangan.

    DPD PD Jatim sebagai Penggugat Intervensi pada tanggal 20 Januari 2017.
    Putusannya, PN Surabaya tanggal 18 Januari 2018 adalah Imam Sunardi untuk melanjutkan jual beli kepada DPD PD Jatim dengan harga saat ini (bukan sesuai surat perjanjian pada saat itu Rp 7,5 miliar).

    “Dengan adanya putusan tersebut, DPD PD Jatim mengajukan Banding dan putusan Pengadilan Tinggi noreg 527/PDT/2018/PT.SBY tanggal 18 Des 2018 adalah menyatakan penggugat intervensi (DPD PD Jatim) objek sengketa kantor DPD PD Jatim di Jalan Kertajaya Indah nomor 82 untuk dilanjutkan jual beli dan menjadi atas nama Pengugat intervensi,” tuturnya.

    Selanjutnya, Bonie menyatakan Kasasi noreg 2968 K/Pdt/2020 tanggal 11 November 2020. Putusannya menyatakan Bonie sebagai pembeli yang mempunyai itikad baik.

    Kemudian, pada tanggal 27 April 2020 Imam Sunardi melaporkan Bonie dkk dengan psl 263 Jo 266 KUHP (pemalsuan dokumen dan atau pemalsuan akta autentik) di Polda Jatim. Dan, laporan Imam Sunardi di SP3 tanggal 5 Juli 2024.

    “Dengan adanya putusan MA yang sudah inkracht dan laporan Imam Sunardi di SP3 oleh Polda Jatim, akhirnya Bonie mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya tanggal 29 Agustus 2024,” tuturnya.

    “Dengan adanya permohonan eksekusi Bonie, DPP PD sebagai pihak ketiga mengajukan gugatan perlawanan eksekusi atau derden verzet di PN Surabaya, pada tanggal 5 November 2024 dengan noreg 1151/Pdt.Bth/2024/PNSby (legalstanding DPP sebagai pihak ketiga vide psl 95 ayat 6 HIR Jo. Psl 378 RV). Putusan noreg 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby tanggal 5 Mei 2025 adalah Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar,” tambahnya.

    Kemudian, lanjut dia, dengan adanya putusan tersebut, DPP PD menyatakan banding pada tanggal 14 Mei 2025 dan memori banding diserahkan kepada PN Surabaya pada tanggal 16 Mei 2025. Dengan demikian, pengajuan permohonan banding DPP PD masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh UU.

    “Dan, DPD PD Jatim mensomasi Bonie Laksmana tanggal 10 Mei 2025 dan somasi kedua tanggal 14 Mei 2025, yang intinya untuk segera mengembalikan SHM no 1292 kepada DPD PD Jatim. Ini karena SHM no 1292 yang diminta oleh Bonie melalui Ahmad Iskandar (mantan Bendahara Demokrat Jatim) untuk diproses menjadi atas nama DPD PD Jatim dan menjadi aset DPP PD belum diserahkan ke DPD PD Jatim. Celakanya, SHM no 1292 diatasnamakan Bonie pribadi. Padahal, itu uang pembelian kantor adalah hasil patungan atau urunan pengurus Demokrat Jatim,” pungkas Zaenal Fandi. (tok/kun)

  • Delapan Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Bondowoso 2025

    Delapan Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Bondowoso 2025

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak delapan pejabat dinyatakan lolos seleksi administrasi dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso tahun 2025.

    Pengumuman ini disampaikan Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka yang diketuai Prof. Dr. Abdul Halim Soebahar, MA pada Senin, 19 Mei 2025.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaidi, mengatakan jumlah pelamar yang memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan Pansel berjumlah delapan orang.

    “Semua peserta ini telah melalui verifikasi dokumen secara ketat sesuai regulasi seleksi terbuka JPT,” ujar Mahfud pada BeritaJatim.com, Senin (19/5/2025).

    Ia menjelaskan, para peserta yang lolos seleksi administrasi ini akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi assessment pada Selasa, 20 Mei 2025 di Kantor BKN Provinsi Jawa Timur, Surabaya, mulai pukul 07.00 WIB sampai selesai.

    “Assessment ini akan mengukur kompetensi manajerial dan sosial kultural para kandidat,” imbuhnya.

    Mahfud menambahkan, proses seleksi terbuka ini mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetensi. Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar hingga terpilih Sekda definitif yang mampu mendorong percepatan pembangunan Bondowoso.

    Delapan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi antara lain:

    Drs. Agung Tri Handono, S.H., M.M. – Kepala Dispendukcapil Bondowoso
    Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I – Kepala DPMD Probolinggo
    Dr. Hari Cahyono, S.T., M.M. – Asisten Administrasi Umum Setda Bondowoso
    Hendri Widotono, S.Pt., M.P. – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso
    dr. Mohammad Imron, M.M.Kes. – Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Bondowoso
    Sholikin, S.Pd., S.H., M.Si. – Sekretaris DPRD Bondowoso
    Drs. Sigit Purnomo, M.M. – Kepala BPBD Bondowoso
    Taufan Restuanto, S.Pd., M.Si. – Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Setda Bondowoso

    [awi/beq]

  • Panglima Perang 10 November Kiai Abbas Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional

    Panglima Perang 10 November Kiai Abbas Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas pengusulan KH. Abbas Abdul Jamil Buntet sebagai Calon Pahlawan Nasional dinilai paling lengkap. Kiai Abbas berpeluang besar ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional tahun 2025.

    Hal ini disampaikan Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA. dalam acara Istighosah dan Seminar dalam rangka pengusulan Kiai Abbas Abdul Jamil sebagai Calon Pahlawan Nasional di Pendopo Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Dalam sambutannya, Kiai Asep menyampaikan, bahwa dirinya takjub dan sangat mengapresiasi terhadap selesainya buku profil Kiai Abbas. “Buku profil ini sangat bernilai, karena isinya sangat lengkap dan berdasarkan sumber primer yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau yang membaca profil ini kaum intelek, saya yakin pasti sangat bisa memahami kualitas tulisan yang ada di dalamnya. Referensi yang digunakan sangat lengkap, dan bersumber dari dalam dan luar negeri,” kata Kiai Asep.

    Lebih lanjut Kiai Asep menyampaikan, bahwa buku profil Kiai Abbas ini adalah yang terbaik dan terlengkap sepanjang profil Calon Pahlawan Nasional yang ada. “Saya sudah pernah mengusulkan abah saya, Kiai Abdul Chalim Leuwimunding sebagai Calon Pahlawan Nasional, dan alhamdulillah berhasil. Nah, kalau saya lihat buku profil Kiai Abbas ini, saya optimistis sangat baik dan lengkap. Bahkan, seandainya ada orang diberi uang Rp 1 miliar, dan diminta menyusun buku profil semacam ini dari nol, belum tentu bisa, dan belum tentu selesai,” ungkap Kiai Asep yang dikenal dermawan ini.

    Apabila dilihat dari sisi perjuangan berdasarkan sumber primer yang ada, Kiai Abbas merupakan sosok kiai yang paling layak dijadikan Pahlawan Nasional. Kiai Asep mengisahkan bahwa perang 10 Nopember 1945 tidak akan berlangsung, seandainya Kiai Abbas tidak datang ke Surabaya.

    “Saya baca sejarah, waktu itu Kiai Hasyim Asy’ari tidak akan memulai peperangan sebelum Kiai Abbas datang. Nah, begitu Kiai Abbas datang, maka kemudian Kiai Hasyim As’ary merestui dimulainya Perang 10 Nopember dengan teriakan semangat dari Bung Tomo. Kini, Kiai Hasyim Asy’ari dan Bung Tomo sudah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, maka tidak berlebihan jika pada tahun ini, Kiai Abbas juga ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional,” tegas Kiai Asep.

    Nampak hadir dalam acara istighosah dan seminar tersebut, KH. Mustahdi Abdullah Abbas yang merupakan cucu dari Kiai Abbas. Dalam sambutannya mewakili keluarga, Kiai Mustahdi menyampaikan bahwa Gelar Pahlawan Nasional tidaklah penting bagi sosok Kiai Abbas.

    “Namun, hal tersebut menjadi penting bagi kita semua sebagai ikhtiar merawat spiritnya, menjaga semangatnya, dan menumbuhkan sikap kebangsaan dan kepahlawanan beliau di dalam diri kita dan anak cucu kita generasi Indonesia, masa depan Cirebon yang akan datang,” jelasnya.

    Kiai Mustahdi menjelaskan, bahwa Kiai Abbas tidak saja berjuang dalam medan peperangan, tetapi kesehariannya sebagai pengasuh Pondok Buntet tidak bisa dilepaskan dalam perjuangan di dunia pendidikan.

    “Dalam perjuangan kemerdekaan, masyhur Kiai Abbas didapuk sebagai panglima dalam Perang 10 Nopember 1945. Dalam pendidikan, Kiai Abbas juga merupakan sosok pembaharu pendidikan dengan membentuk sistem klasikal madrasah di saat banyak pesantren yang masih belum menerapkannya. Di madrasah itu juga dimasukkan berbagai mata pelajaran umum, utamanya pelajaran bahasa Indonesia yang Kiai Abbas sendiri ikut serta menetapkannya sebagai bahasa satunya Indoensia dalam sumpah pemuda,” kata Kiai Mustahdi.

    Senada dengan Kiai Mustahdi, Penjabat Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Buntet Pesantren KH. Aris Ni’matullah meyakini Kiai Abbas sendiri tidak berkenan dengan gelar Pahlawan Nasional itu. Seperti orang tua yang memberikan jiwa raganya untuk anak, tentu tidak ada harapan mendapatkan balasannya.

    “Kita sebagai santrinya, murid-muridnya, tentu saja ingin menempatkan beliau dalam posisi yang sebenarnya. Hanya itu yang bisa diberikan kepada beliau,” katanya.

    Sementara itu, H.E. Agus Ismail, S.Sos., M.Pd. analis kebijakan ahli madya, Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa secara dokumen, pengusulan Kiai Abbas sebagai Calon Pahlawan Nasional sudah memenuhi kriteria. Kontribusinya tercatat dalam berbagai dokumen. Namanya diambil sebagai nama-nama gedung, mulai masjid, mushala, perpustakaan, hingga gedung pertemuan dan Asrama Haji.

    “Seluruh kebutuhan data insyaallah sudah terpenuhi. Banyak data primer terbaru yang ditemukan untuk menambah kekayaan dokumen, seperti dokumen Belanda hingga surat kabar New York Times,” kata pria yang biasa dipanggil Agis itu.

    Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, pengusulan Kiai Abbas sebagai Calon Pahlawan Nasional dari Jawa Barat telah disampaikan oleh Pemprov Jawa Barat ke Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Ditjen Dayasos) pada tanggal 11 April 2025. Setelah berkas diterima oleh Ditjen Dayasos, dilakukan pemeriksaan dokumen, hasilnya dinyatakan lengkap dan telah memenuhi ketentuan administrasi. Selanjutnya berkas tersebut akan diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dipelajari sebelum dilaksanakan rapat / sidang TP2GP.

    Sementara itu, Prof. Dr. H. Zainuddin Maliki, M.Si., anggota DPR RI Periode 2019-2024 dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dirinya berani menggaransi kualitas buku profil Kiai Abbas karena dirinya mengetahui bahwa dalam penyusunnya mencari sumber data primer hingga negeri Belanda. “saya meyakini bahwa tulisan di buku profil kiai Abbas ini shoheh, karena saya tahu sumber data primernya didapat hingga di Belanda.” Ungkap Prof Zainuddin.

    Lebih lanjur Prof. Zainuddin menyatakan bahwa proses pengusulan gelar pahlawan nasional ini tidak akan berjalan lancar tanpa adanya inisiator dan sponsor. Maka hadirnya Kiai Asep sebagai inisiator dan sponsor utama, menjadikan proses pengusulan gelar pahlawan nasional Kiai Abbas berjalan lancar hingga tahap ini.

    Sebagaimana terlihat dalam setiap kegiatan seminar pengusulan Kiai Abbas sebagai Calon Pahlawan Nasional, Kiai Asep selalu hadir sebagai inisiator dan sponsor utama. Namun, Kiai Asep menolak disebut sebagai inisiator dan sponsor utama, karena ada sosok Ibu Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur yang dipandang sebagai inisiator dan sponsor yang sesungguhnya. Khofifah selalu memantau dan menanyakan berkaitan dengan perkembangan pengusulan Kiai Abbas sebagai Calon Pahlawan Nasional hingga diterimanya buku profil ini. Seperti hal nya beliau selalu memantau beberapa Calon Pahlawan Nasional lainnya. Sebab, beliau selalu mengatakan bahwasannya Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai jasa para pahlawan. (tok/but)

  • PSHT Tegas Tolak Ajakan Nyawiji dari Kelompok Muhamad Taufiq

    PSHT Tegas Tolak Ajakan Nyawiji dari Kelompok Muhamad Taufiq

    Madiun (beritajatim.com) – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menyatakan penolakan tegas terhadap ajakan nyawiji atau penyatuan kembali yang diinisiasi oleh kelompok Muhamad Taufiq. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Juru Bicara Humas PSHT, Nailil Ghufron di Krida Satria Tama, Padepokan Pusat PSHT, Nambangan Kidul, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Minggu (18/5/2025).

    Berdasarkan berbagai tayangan di media sosial, kelompok Muhamad Taufiq menyampaikan keinginan untuk menyatu kembali dengan organisasi PSHT yang berpusat di Jalan Merak Nomor 10 dan 17, Kota Madiun, di bawah kepemimpinan Ketua Umum PSHT Moerdjoko dan Ketua Dewan Pusat Kangmas H. Issoebijantoro,

    Dalam keterangan tertulis tersebut, PSHT menegaskan bahwa secara de jure, legalitas badan hukum PSHT telah sah dan tuntas sejak 14 Februari 2022 berdasarkan pendaftaran resmi di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-001626.AH.01.07 Tahun 2022. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga telah mencabut badan hukum PSHT milik kelompok Dr. Taufiq yang sebelumnya terdaftar pada 26 September 2019.

    Pernyataan hukum tersebut diperkuat dengan surat dari Kantor Wilayah Hukum Provinsi Jawa Timur dan penolakan pemulihan eksekusi melalui putusan PTUN yang dinyatakan telah kadaluwarsa. Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 50 PK/TUN/2022 juga telah menetapkan Kangmas H. Issoebijantoro sebagai pemegang hak merek PSHT dan Setia Hati Terate untuk kelas 41.

    Secara de facto, PSHT juga menjelaskan bahwa sejak Parapatan Luhur 2017, organisasi terus melaksanakan kegiatan secara aktif di Padepokan Agung Madiun. Dalam Parapatan Luhur Tahun 2021, Dr. Taufiq telah diberhentikan secara permanen dari keanggotaan PSHT, keputusan yang diperkuat oleh Keputusan Dewan Pusat PSHT Nomor: 003/SK/DP-PSHT-000/IV/2021 tanggal 19 April 2021.

    PSHT menyayangkan klaim dan aktivitas kelompok Dr. Taufiq yang masih mengatasnamakan organisasi, termasuk pengajaran yang tidak sesuai dengan ajaran, adat, dan tatanan PSHT. Menanggapi hal tersebut, PSHT menolak ajakan nyawiji, dan menyatakan bahwa pihak luar, termasuk kelompok Muhamad Taufiq, tidak boleh merusak keutuhan organisasi.

    “Kami tidak ingin adanya nyawiji dengan Sdr. Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., MSc., beserta kelompoknya,” kata Ghufron. Organisasi juga membuka kemungkinan kembalinya individu secara pribadi, selama mematuhi ketentuan internal yang berlaku.

    Dengan telah dilaksanakannya Parapatan Luhur 2021, PSHT menegaskan bahwa seluruh permasalahan kepengurusan telah selesai. Warga yang tidak lagi tunduk pada aturan organisasi dipersilakan mendirikan entitas sendiri sesuai ketentuan hukum.

    Penolakan terhadap ajakan nyawiji ini diambil demi menjaga ajaran dan keutuhan organisasi. PSHT meyakini bahwa upaya penyatuan paksa justru berpotensi menimbulkan konflik internal di masa mendatang.

    Terkait aset PSHT yang dikuasai oleh kelompok Muhamad Taufiq, pihaknya bakal segera melakukan pengamanan aset. “Kami segera lakukan upaya hukum untuk memperjelas kepemilikan aset ini,” pungkasnya.

    Pernyataan sikap terkait penolakan nyawiji ini sudah dilakukan pengurus bersama pamter salam Apel Pamter di Padepokan Pusat PSHT Masiun, Minggu (18/5/2025) pagi. [fiq/aje]

  • Perebutan Kantor antara Demokrat Jatim vs Bonie Laksmana, Ini Kronologinya Sejak 2016

    Perebutan Kantor antara Demokrat Jatim vs Bonie Laksmana, Ini Kronologinya Sejak 2016

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Jawa Timur dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP), Zaenal Fandi, mengungkapkan kronologis panjang terkait kepemilikan Kantor DPD Demokrat Jatim yang berlokasi di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya. Sengketa hukum ini bermula sejak tahun 2016 dan terus berlanjut hingga 2025.

    Zaenal menjelaskan bahwa kasus ini diawali dari gugatan Imam Sunardi, mantan Ketua DPD Demokrat Jatim, dengan nomor register 963/Pdt.G/2016/PN.Sby pada Desember 2016. Pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Lutfi Afandi (notaris/PPAT), Bonie Laksmana, Nailah Alkatiri, serta turut tergugat Elok Cahyani dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Krembangan.

    DPD Demokrat Jatim kemudian mengajukan diri sebagai penggugat intervensi pada 20 Januari 2017. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 Januari 2018 menyatakan bahwa Imam Sunardi harus melanjutkan proses jual beli kantor tersebut kepada DPD Demokrat Jatim dengan harga saat ini, bukan sesuai perjanjian awal yang bernilai Rp 7,5 miliar.

    “Dengan adanya putusan tersebut, DPD PD Jatim mengajukan Banding dan putusan Pengadilan Tinggi noreg 527/PDT/2018/PT.SBY tanggal 18 Des 2018 adalah menyatakan penggugat intervensi (DPD PD Jatim) objek sengketa kantor DPD PD Jatim di Jalan Kertajaya Indah nomor 82 untuk dilanjutkan jual beli dan menjadi atas nama Pengugat intervensi,” tuturnya, Minggu (18/5/2025).

    Namun, Bonie Laksmana mengajukan kasasi dengan nomor register 2968 K/Pdt/2020. Putusan Mahkamah Agung tertanggal 11 November 2020 menyatakan Bonie sebagai pembeli yang beritikad baik.

    Imam Sunardi lalu melaporkan Bonie dkk ke Polda Jatim pada 27 April 2020 atas dugaan pemalsuan dokumen dan/atau akta autentik (Pasal 263 jo 266 KUHP). Namun, laporan tersebut dihentikan melalui SP3 oleh Polda Jatim pada 5 Juli 2024.

    “Dengan adanya putusan MA yang sudah inkracht dan laporan Imam Sunardi di SP3 oleh Polda Jatim, akhirnya Bonie mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya tanggal 29 Agustus 2024,” tuturnya.

    Menanggapi hal itu, DPP Partai Demokrat sebagai pihak ketiga mengajukan gugatan perlawanan eksekusi (derden verzet) pada 5 November 2024 di PN Surabaya dengan nomor register 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby, mengacu pada Pasal 95 ayat 6 HIR jo. Pasal 378 RV.

    “Putusan noreg 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby tanggal 5 Mei 2025 adalah Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar,” tambah Zaenal.

    Dengan putusan tersebut, DPP Demokrat mengajukan banding pada 14 Mei 2025 dan menyerahkan memori banding pada 16 Mei 2025, yang masih dalam tenggat waktu sesuai peraturan perundangan.

    Zaenal juga menegaskan bahwa DPD Demokrat Jatim telah melayangkan somasi kepada Bonie Laksmana pada 10 Mei dan 14 Mei 2025. Somasi tersebut menuntut pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1292 kepada DPD Demokrat Jatim.

    “Dan, DPD PD Jatim mensomasi Bonie Laksmana tanggal 10 Mei 2025 dan somasi kedua tanggal 14 Mei 2025, yang intinya untuk segera mengembalikan SHM no 1292 kepada DPD PD Jatim. Ini karena SHM no 1292 yang diminta oleh Bonie melalui Ahmad Iskandar (mantan Bendahara Demokrat Jatim) untuk diproses menjadi atas nama DPD PD Jatim dan menjadi aset DPP PD belum diserahkan ke DPD PD Jatim,” katanya.

    “Celakanya, SHM no 1292 diatasnamakan Bonie pribadi. Padahal, itu uang pembelian kantor adalah hasil patungan atau urunan pengurus Demokrat Jatim,” pungkas Zaenal Fandi. [tok/suf]

  • Bertemu Pangdam V Brawijaya, IPI Berharap Santri Diberi Akses Mudah Jadi Anggota TNI

    Bertemu Pangdam V Brawijaya, IPI Berharap Santri Diberi Akses Mudah Jadi Anggota TNI

    Surabaya (beritajatim.com) – Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) menyampaikan harapan agar para santri mendapat akses yang lebih luas untuk menjadi anggota TNI. Harapan tersebut disampaikan langsung dalam audiensi dengan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., pada Rabu (14/5/2025) kemarin.

    Audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus DPP IPI, antara lain Ketua Umum KH. K.M.T. Abdul Muhaimin, Wakil Ketua Umum Yant Subiyanto, ST., MM, KH. Imam Bushiri, Lc., Dewan Pembina Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja P. S.H., M.H., Dr. KH.R.P.A. Mujahid Anshori, S.Ag., MA, serta Sekjen Muhammad Hermansyah.

    Ketua Umum DPP IPI KH. Abdul Muhaimin mengungkapkan pentingnya sinergi antara TNI dan pesantren dalam memperkuat program-program kebangsaan yang berdampak langsung pada masyarakat.

    “Dengan koordinasi dan konsolidasi ini maka kita bisa menjalankan program kebangsaan terutama yang bisa berkontribusi untuk masyarakat terutama pesantren,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa santri memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari TNI karena terbiasa dengan kedisiplinan, semangat kebangsaan, serta nilai moral yang tinggi. Bahkan ia menyebut bahwa kontribusi pesantren terhadap perjuangan bangsa tidak bisa dipandang sebelah mata.

    “Kalau semangat kebangsaan pesantren tidak perlu diragukan. NKRI harga mati itu juga dari pesantren. Seandainya ada sensus orang yang meninggal demi kemerdekaan, saya yakin 80 persen dari pesantren,” tambahnya.

    Menanggapi hal tersebut, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin menyambut baik inisiatif IPI. Ia mengapresiasi semangat kebangsaan yang ditunjukkan oleh kalangan pesantren dan membuka ruang selebar-lebarnya bagi santri untuk berkontribusi dalam pertahanan negara.

    “Banyak program-program yang perlu kita realisasikan dengan adik-adik pesantren dan akan mengambil langkah konkret. Banyak hal yang bisa direalisasikan Kodam dengan para santri untuk mendukung program Presiden,” tegasnya.

    Terkait keinginan santri menjadi anggota TNI, Pangdam menyampaikan bahwa peluang itu terbuka lebar, bahkan saat ini sudah tersedia jalur khusus yakni Sahabat Santri. Menurutnya, tinggal bagaimana mensosialisasikan program tersebut secara lebih luas agar potensi dari pesantren dapat terserap maksimal.

    “Intinya kita siap membantu dan membina agar para santri bisa melakukan tahapan tes dengan baik,” jelasnya.

    Ia juga menyebutkan bahwa selama ini Kodam V/Brawijaya rutin menjalin hubungan dengan pesantren, seperti melalui kunjungan ke Tambakberas dan Tebuireng. Pangdam yakin, latar belakang santri sangat cocok dengan kehidupan militer karena sudah terbiasa hidup dalam keteraturan dan kedisiplinan.

    “Santri lebih familier dengan kehidupan militer,” pungkasnya. [uci/ian]

  • Kubu Hasto Protes Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PAW Harun Masiku – Halaman all

    Kubu Hasto Protes Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PAW Harun Masiku – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto protes saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

    Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan tiga penyidik sebagai saksi, salah satunya AKBP Rossa Purbo Bekti.

    Protes itu diungkapkan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail diawal jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (9/5/2025).

    Awalnya Maqdir mempertanyakan alasan Jaksa menghadirkan Rossa dan dua penyidik lainnya sebagai saksi dalam sidang kliennya.

    Pasalnya menurut dia, ketiga orang itu tidak tepat jika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.

    “Yang Mulia, sebelum dilakukan permintaan identitas ketiga saksi, kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka menjadi saksi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut hemat kami, mereka tidak tepat dijadikan saksi dalam perkara ini,” kata Maqdir di ruang sidang.

    Lebih lanjut Maqdir menyatakan apabila Rossa Purbo dan dua penyidik KPK itu tetap menjadi saksi maka keterangan mereka hanya berdasarkan pernyataan orang lain atau testimoni de auditu.

    Maqdir pun menolak apabila ketiga penyidik itu sebagai saksi lantaran tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,” katanya.

    Minta Majelis Hakim Keberatan

    Sementara itu kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy menilai dengan dihadirkannya penyidik KPK dalam sidang kliennya, jaksa hanya ingin membuktikan hasil dari penyidikan kasus tersebut.

    Sehingga Ronny meminta agar majelis hakim mencatat keberatan daripada pihaknya atas dihadirkannya penyidik KPK sebagai saksi.

    “Jadi menurut kami ini dimasukkan saja yang mulia mohon dicatat. Tidak perlu dihadirkan penyidik ini, ini kan sebenarnya penyidik sudah diwakili oleh berkas-berkas yang mereka periksa bukti bukti yang mereka periksa,” kata Ronny.

    Penjelasan Jaksa

    Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK mengatakan bahwa ketiga penyidik itu bakal dijadikan sebagai saksi fakta.

    Sehingga mereka memandang perlu ketiga orang itu dihadirkan sebagai saksi lantaran berkaitan langsung dengan kasus yang menjerat Harun Masiku.

    “Sehingga perlu kami hadirkan di persidangan, saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyelidik pada waktu OTT (operasi tangkap tangan) untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” jelas Jaksa.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.