Kementrian Lembaga: MA

  • Tingkatkan kesejahteraan mustahik, BAZNAS RI luncurkan program pendayagunaan di Sumbar

    Tingkatkan kesejahteraan mustahik, BAZNAS RI luncurkan program pendayagunaan di Sumbar

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Tingkatkan kesejahteraan mustahik, BAZNAS RI luncurkan program pendayagunaan di Sumbar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 29 Mei 2025 – 18:11 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi meluncurkan dua program unggulan pemberdayaan ekonomi mustahik di Provinsi Sumatera Barat, yaitu Program Z-Auto dan BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) sebagai bagian dari rangkaian Bulan Pendayagunaan. 

    Acara yang diselenggarakan di Kantor BAZNAS Kota Padang, Rabu (28/5/2025) ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, Wakil Walikota Padang H. Maigus Nasir, M.Pd., Ketua BAZNAS Kota Padang H. Yuspardi, S.Ag, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang H. Edi Oktaviandi, M.Pd, serta perwakilan dari Kodim 0312.

    Program Z-Auto merupakan inisiatif BAZNAS dalam bidang otomotif yang fokus pada pengembangan usaha bengkel motor yang dikelola oleh mustahik. 

    Sejak diluncurkan secara nasional pada tahun 2022, program ini telah menjangkau 14 provinsi dan 46 kabupaten/kota dengan total 351 mustahik penerima manfaat. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pendapatan rata-rata sebesar 41 persen, bahkan 42 mustahik berhasil naik kelas menjadi muzaki.

    Sementara itu, Program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) yang mulai dikembangkan sejak 2024, telah hadir di 32 provinsi dan 88 kabupaten/kota dengan total 7.172 penerima manfaat. Program BMM memberikan pembiayaan mikro yang dikelola melalui masjid dan difokuskan pada sektor kuliner siap saji, perdagangan, dan jasa.

    Khusus di Sumatera Barat, Program Z-Auto tahun 2025 difokuskan pada dua wilayah, yakni Kota Padang dan Kota Bukittinggi, dengan total bantuan senilai Rp600 juta untuk 30 mustahik. Program BMM sendiri telah disalurkan sejak tahun 2024 dengan total bantuan Rp600 juta kepada 201 mustahik di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota (2 titik), Kota Sawahlunto (1 titik), dan Kota Padang (1 titik).

    Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dalam sambutannya menyampaikan, penyaluran BMM dan Z-Auto adalah bagian dari penyaluran BAZNAS Pusat yang telah banyak dilakukan ke seluruh indonesia.

    “Microfinance yang dilakukan berbasis masjid (BMM) di Jawa Tengah rata rata berhasil. Di Jogja rata-rata berhasil. Alhamdulillah berjalan dengan bagus, dan rata-rata berhasil. Karena kita tahu dana zakat adalah dana suci dan bersih,” jelas Kiai Noor.

    Sementara itu, Wakil Walikota Padang, H. Maigus Nasir, M.Pd.  menyampaikan, Program BMM adalah program yang tepat sebab pusat lembaga pendidikan di Kota Padang juga berada di Masjid. Dengan program tersebut, beliau berharap dapat menumbuhkan semangat masyarakat untuk memakmurkan masjid.

    “Akhir-akhir ini semangat membangun masjid luar biasa. Bagaimana dengan memakmurkannya ini yang jadi persoalan. Kita akan support berkomitmen seluruh masjid kota padang akan kami bentuk UPZ-nya,” katanya

    “Yang menerima bantuan untuk Z-Auto mudah mudahan bapak bapak bercita citalah menjadi pengusaha automotif, mungkin belum micro, mulai dari kecil (dulu). Mudah mudahan dengan zakat bisa. Syukuri dengan laksanakan sesuai dengan arahan,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Barat Dr. H. Bukhari menegaskan, program ini betul-betul diberikan kepada mustahik yang tepat dan berhak menerimanya.

    “Bapak ibu adalah orang pilihan karena tidak semua orang mendapatkan. Gunakan sebaik baiknya. Doakan para muzaki. Dan jalin terus silaturrahmi dengan BAZNAS Kota Padang,” katanya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Jumbo 10 Juta Penonton, Bikin Sejarah Baru di Perfilman Indonesia

    Jumbo 10 Juta Penonton, Bikin Sejarah Baru di Perfilman Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Film animasi Indonesia Jumbo mencetak sejarah dengan menembus angka 10 juta penonton di bioskop. Menurut laporan Cinepoint yang dibagikan akun X (dahulu Twitter) @IndoPopBase, film ini menjadi karya Indonesia kedua yang berhasil meraih pencapaian tersebut.

    “Jumbo kini telah melampaui 10 juta penonton bioskop. Ini menjadikannya sebagai film Indonesia kedua yang mencapai tonggak penting ini,” tulis Cinepoint dalam laporannya, Kamis (29/5/2025).

    Kesuksesan film Jumbo menarik perhatian, karena mampu menyaingi popularitas film box office Indonesia lainnya. Dengan hampir menyentuh angka 10 juta penonton, film ini mulai diperbincangkan sebagai penantang serius rekor film Indonesia terlaris sepanjang masa, saat ini masih dipegang oleh KKN di Desa Penari (2022) dengan total penonton sebanyak 10,2 juta orang.

    Saat ini, Jumbo telah melampaui capaian film Agak Laen yang diketahui meraih 9,125 juta penonton. Jika tren penonton Jumbo terus meningkat, maka bukan tidak mungkin film ini akan menyalip KKN di Desa Penari dan mencetak sejarah baru sebagai film animasi Indonesia dengan jumlah penonton terbanyak sepanjang masa.

    Pencapaian besar ini membawa momen haru bagi sang sutradara, Adriandhy. Melalui unggahan di akun X pribadinya, ia mempersembahkan keberhasilan ini kepada mendiang ibunda tercinta.

    “Kita berhasil, Ma. Atas izin Allah, kita berhasil, Ma,” ujar Adriandhy disertai foto kenangannya bersama sang ibu. 

    “Andai aku bisa cerita langsung. Tentang apa yang baru saja terjadi. Aku tidak sabar menunggu kita bertemu lagi,” ungkapnya.

    Dalam penutup pesannya, Adriandhy menyebut akan selalu merasa bahagia bersama ibundanya tersebut.

    “Nanti kita akan lebih bahagia dari foto ini, karena saat itu, pelukan dan obrolan kita tak akan pernah berakhir,” katanya.

    Film Jumbo mendapat sambutan luas dari berbagai kalangan penonton dengan kekuatan cerita yang menyentuh dan visual yang memikat. 

    Kini, film Jumbo resmi masuk ke jajaran film nasional paling sukses sepanjang masa bahkan membuka peluang untuk menjadi yang paling atas.

  • Industri Padat Karya Rontok, Pakar Proyeksi PHK Makin Masif

    Industri Padat Karya Rontok, Pakar Proyeksi PHK Makin Masif

    Bisnis.com, JAKARTA — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya diproyeksi makin masif beberapa bulan ke depan. Hal tersebut dipicu kondisi ekonomi global dan makro yang masih lesu. 

    Jika merujuk data versi Apindo, korban PHK mencapai 73.992 pekerja pada periode 1 Januari–10 Maret 2025.  Angka tersebut merujuk pada data pekerja yang tidak lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada periode tersebut. 

    Kemudian, serikat pekerja mencatat setidaknya sudah ada sekitar 70.000 pekerja yang ter-PHK sepanjang Januari–April 2025. Sementara itu, Kemenaker yang mencatat angka berbeda melaporkan bahwa korban PHK mencapai 26.455 orang per 20 Mei 2025.

    Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan bahwa masifnya gelombang PHK yang terjadi saat ini tidak terlepas dari kondisi ekonomi global dan dalam negeri. Dia pun memprediksi bahwa PHK masih akan berlanjut. 

    “Jangan heran kalau di bulan-bulan ke depan akan banyak industri padat karya lainnya yang akan melakukan PHK,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025). 

    Badai PHK belakangan banyak menerpa industri padat karya yang membutuhkan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya, dibandingkan dengan penggunaan teknologi atau mesin, sehingga industri ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. 

    Industri padat karya sendiri mencakup manufaktur tekstil dan alas kaki, kemudian industri perkebunan termasuk industri hasil tembakau, perikanan kelautan, kerajinan, konstruksi, serta pariwisata dan perhotelan.

    Menurut Agus, industri dalam negeri saat ini tidak banyak berkembang karena banyaknya regulasi-regulasi restriktif dan pungutan ilegal, terutama terkait perizinan. 

    “Banyaknya pungutan ilegal membuat harga produksi menjadi lebih mahal. Ketika dijual untuk ekspor, produk Indonesia kalah bersaing dan hanya mengandalkan pasar dalam negeri,” tuturnya. 

    Sementara dari sisi perlindungan pekerja, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai bahwa pemerintah memiliki peran sentral untuk mengatasi PHK di industri padat karya. 

    Sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

    Jika PHK tidak dapat dihindari, prosesnya harus dilakukan dengan transparansi dan melalui mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan.

    “Seharusnya pemerintah pusat dan daerah rutin jemput bola ke perusahaan, untuk menanyakan apa yang menjadi hambatan,” tambah Timboel. 

    Hal ini menjadi penting bagi pemerintah untuk menghilangkan hambatan-hambatan atau regulasi-regulasi yang justru mengancam keberlangsungan industri-industri padat karya. Selain itu, memonitor kebutuhan investor juga bisa menjadi langkah mitigasi pemerintah dalam hal PHK.

    Fenomena PHK saat ini juga dikhawatirkan bakal mempengaruhi perekonomian dan konsumsi masyarakat, terlebih dengan kontrbusi konsumsi domestik yang mencapai 52% terhadap PDB.

    “Kalau ada PHK, masyarakat tidak memiliki uang lagi untuk belanja, dan konsumsi masyarakat menurun. Hal itu juga membuat kontribusi ke investasi berkurang, karena daya beli melemah, karena barang yang diproduksi tidak laku,” tukas Timboel.

    Kerawanan sosial dengan banyaknya pengangguran juga meningkatkan kriminalitas. Timboel menjelaskan bahwa Indonesia seharusnya belajar dari Amerika Serikat (AS), di mana isu PHK menjadi sangat krusial. 

    “Tingkat pengangguran terbuka menjadi isu yang sangat sensitif, itu adalah warning bagi perekonomian di sana,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah pabrikan yang tutup dan berhenti beroperasi beberapa bulan terakhir, seperti PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex yang mengumumkan PHK terhadap 10.660 karyawannya pada 26 Februari 2025.

    Langkah PHK diambil setelah PT Sritex diputus pailit demi hukum, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pada Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

    Selain itu, dua perusahaan lainnya, PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Music, juga berencana menutup pabrik di Indonesia dan melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya.

    PT Sanken tutup karena permintaan perusahaan induknya di Jepang untuk fokus pada produksi semikonduktor. Sementara PT Yamaha Music mengalami penurunan produksi piano sehingga akan merelokasi pabriknya ke negara asalnya di Jepang.

  • Seleksi Sekda Bondowoso Masuki Tahap Akhir, 3 Nama Sudah Diserahkan ke Bupati

    Seleksi Sekda Bondowoso Masuki Tahap Akhir, 3 Nama Sudah Diserahkan ke Bupati

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso kini memasuki tahap akhir. Panitia seleksi resmi menyerahkan tiga nama ASN terbaik kepada Bupati Abdul Hamid Wahid untuk dipilih sebagai Sekda definitif.

    Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. Ach. Halim Soebahar, MA., dalam pengumuman bernomor 11/PANSEL-JPTP-SEKDA/V/2025 tanggal 29 Mei 2025, menjelaskan bahwa tahapan seleksi makalah dan wawancara telah selesai dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025 di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

    Saat ini, proses tengah menunggu penerbitan persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Masih proses di Wasdal BKN, begitu alur perteknya,” ungkap Prof Halim saat dikonfirmasi BeritaJatim.com, Kamis (29/5/2025).

    Seleksi ini diikuti delapan peserta ASN yang sebelumnya lolos tahap administrasi, CAT, penulisan makalah, dan wawancara. Dari jumlah tersebut, tiga nama terbaik akhirnya direkomendasikan kepada Bupati Abdul Hamid Wahid.

    Peserta yang memenuhi syarat antara lain:

    Drs. Agung Tri Handono, S.H., M.M. – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bondowoso
    Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo
    Dr. Hari Cahyono, S.T., M.M. – Asisten Administrasi Umum Setda Bondowoso
    Hendri Widotono, S.Pt., M.P. – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso
    Dr. Mohammad Imron, M.M.Kes. – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Bondowoso
    Sholikin, S.Pd., S.H., M.Si. – Sekretaris DPRD Bondowoso
    Drs. Sigit Purnomo, M.M. – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bondowoso
    Taufan Restuanto, S.Pd., M.Si. – Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan Setda Bondowoso

    Identitas tiga nama yang direkomendasikan masih dirahasiakan hingga proses pertek selesai. Setelah pertek diterbitkan, Bupati Abdul Hamid Wahid akan menentukan satu nama untuk diangkat sebagai Sekda definitif Kabupaten Bondowoso. [awi/beq]

  • Usai 2 Tahun Pisah, Hugh Jackman Digugat Cerai Deborra Furness

    Usai 2 Tahun Pisah, Hugh Jackman Digugat Cerai Deborra Furness

    New York, Beritasatu.com – Deborra-Lee Furness, mantan istri Hugh Jackman, resmi mengajukan gugatan cerai hampir dua tahun setelah mereka mengumumkan perpisahan dan mengakhiri pernikahan yang telah berjalan 27 tahun.

    Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh TMZ, Deborra mengajukan gugatan cerai pada hari Jumat (23/5/2025) di Mahkamah Agung Suffolk County, dikutip dari The Star, Kamis (29/5/2025).

    TMZ melaporkan proses perceraian akan dirampungkan setelah hakim menyetujui gugatan dan dokumen lain yang diajukan Deborra yakni di antaranya pengajuan mengenai cakupan perawatan kesehatan yang berkelanjutan, perintah tunjangan anak medis, formulir pendaftaran tunjangan anak negara bagian New York, kesepakatan penyelesaian mantan pasangan, usulan putusan cerai, dan sertifikat resmi pembubaran.

    Deborra  dan aktor bintang Deadpool & Wolverine tersebut bertemu pada tahun 1995, saat membintangi miniseri berjudul Correlli. Tak butuh waktu lama, keduanya memutuskan menikah pada tahun 1996. Keduanya lalu mengadopsi anak laki-laki diberi nama Oscar dan Ava, yang kini berusia masing-masing 25 dan 19 tahun.

    Sebelumnya, pada September 2023, pasangan tersebut mengumumkan perpisahan mereka dalam pernyataan bersama kepada People Magazine.

    “Kami diberkati karena telah berbagi hampir tiga dekade bersama sebagai suami istri dalam pernikahan yang indah dan penuh cinta. Perjalanan kami sekarang berubah dan kami telah memutuskan untuk berpisah untuk mengejar pertumbuhan kamis sebagai individu. Kami menjalani langkah selanjutnya ini dengan rasa syukur, cinta, dan kebaikan,” bunyi pernyataan keduanya.

  • Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Kabar Baik Buat Dunia?

    Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Kabar Baik Buat Dunia?

    Bisnis.com, JAKARTA – Upaya Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif impor luas terhadap negara-negara dengan surplus dagang terhadap AS resmi diblokir oleh pengadilan, yang berpotensi mengubah arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat.

    Melansir Reuters, Kamis (29/5/2025), Pengadilan Perdagangan Internasional menyatakan bahwa presiden telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan bahwa kekuasaan untuk mengatur perdagangan luar negeri sepenuhnya berada di tangan Kongres.

    “Pengadilan tidak menilai apakah penggunaan tarif oleh Presiden itu bijak atau efektif. Yang jelas, undang-undang tidak mengizinkannya,” tulis panel tiga hakim dalam putusan tersebut.

    Pemerintahan Trump langsung mengajukan pemberitahuan banding, mempertanyakan kewenangan pengadilan untuk menilai langkah darurat presiden. Kasus ini bisa berakhir di Mahkamah Agung, tergantung hasil banding di Pengadilan Banding Federal di Washington DC.

    Kebijakan tarif merupakan senjata utama Trump dalam perang dagangnya dan menjadi alat untuk menekan mitra dagang, menghidupkan kembali industri manufaktur domestik, dan memangkas defisit perdagangan barang AS yang kini mencapai US$1,2 triliun.

    Namun, pengadilan menilai bahwa alasan darurat nasional tidak cukup untuk membenarkan tindakan sepihak tersebut di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

    Dalam pernyataan resminya, juru bicara Gedung Putih Kush Desai menyebut defisit perdagangan menghancurkan komunitas Amerika, merugikan tenaga kerja, dan melemahkan basis industri pertahanan.

    “Bukanlah tugas hakim yang tidak terpilih untuk memutuskan bagaimana cara mengatasi keadaan darurat nasional dengan baik,” ujar Kush Desai.

    Reaksi pasar tergolong positif. Dolar AS melonjak terhadap euro, yen, dan franc Swiss, sementara indeks saham di Wall Street dan Asia ikut menguat.

    Putusan ini berasal dari dua gugatan hukum—satu dari lima pelaku usaha kecil yang diwakili Liberty Justice Center, dan satu lagi dari koalisi 13 negara bagian yang dipimpin Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield. Para penggugat menyebut tarif Trump sebagai kebijakan sembrono yang mengancam kelangsungan usaha mereka dan stabilitas ekonomi secara luas.

    Rayfield menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa “keputusan perdagangan tidak bisa dibuat sesuka hati presiden.”

    Trump merupakan presiden pertama yang menggunakan IEEPA untuk menetapkan tarif dagang. Biasanya, undang-undang ini digunakan untuk membekukan aset atau menjatuhkan sanksi kepada musuh negara.

    Departemen Kehakiman sebelumnya meminta agar gugatan ditolak, dengan alasan bahwa penggugat belum dirugikan secara langsung dan hanya Kongres yang dapat menggugat status darurat nasional yang ditetapkan presiden.

    Tarif tersebut diumumkan pada awal April dengan besaran 10% untuk semua impor dan tarif tambahan hingga 54% bagi negara dengan defisit perdagangan terbesar terhadap AS, terutama China.

    Namun, dalam waktu sepekan, sebagian tarif ditangguhkan menyusul kesepakatan sementara antara AS dan China yang menurunkan tarif selama 90 hari sambil menyusun perjanjian jangka panjang.

  • Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa, Buronan Kepemilikan Senjata Api Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan

    Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa, Buronan Kepemilikan Senjata Api Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan

    Liputan6.com, Jakarta – Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Sumatera Utara (Sumut) dibantu Kodam I Bukit Barisan, berhasil menangkap buronan Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan pembacokan jaksa. Ia ditangkap petugas di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, mengatakan Gudon diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga menjadi otak di balik kasus pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanof Hutabarat. Hal diperkuat dengan ditanganinya kasus Godol oleh Jhon Wesli Sinaga.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan timsus yang dibantu oleh pihak Kodam I Bukit Barisan, yang telah berhasil menangkap DPO atas nama Godol alias Suranta. Ia adalah narapidana dengan putusan kasasi satu tahun saja,” ujar Idianto, Rabu (29/5/2025).

    Kepala Kejati Sumut Idianto mengungkapkan, saat proses persidangan perkara Godol terdahulu, jaksa yang menangani perkarat tersebut sempat diteror. Ia menduga ada jaringan yang melindungi buronan tersebut. Bahkan saat dilakukan penangkapan, Godol juga melawan petugas.

    “Saya mendengar dari korban sendiri, karena merasakan ketika di persidangan diteror. Kemudian yang menyidangkan perkara Godul itu adalah korban dan ia merasa tercam saat mengajukan DPO terhadap Godol,” ucapnya.

    Idianto juga menjelaskan mengenai Jaksa Jhon Wesli yang mulai menunjukkan perkembangan positif pascaoperasi. Korban mengalami luka cukup parah akibat sabetan senjata tajam yang menyebabkan sejumlah urat tangan putus.

    “Alhamdulillah, hasil pengobatan menunjukkan perkembangan. Tangan korban yang sempat mengalami banyak urat putus berhasil disambung dokter, dan jari-jarinya kini sudah mulai bisa digerakkan. Dokter menyampaikan, jika terlambat satu jam saja, nyawa korban bisa tidak tertolong,” ujar dia.

    Sekedar informasi, Godol ditangkap pertama kali oleh Tim Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024 saat penggerebekan di lokasi perjudian kawasan Pulo Sari, Pancur Batu, Deli Serdang. Ia diduga membuang senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 ke semak-semak.

    Jaksa menyebutkan bahwa Godol tidak memiliki izin atas senjata tersebut dan menuntutnya delapan tahun penjara. Namun, pengadilan tingkat pertama membebaskannya karena dakwaan dianggap tidak terbukti.

    Jaksa Jhon Wesli kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menyatakan Godol bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Godol mangkir dari dua kali pemanggilan eksekusi hingga akhirnya berhasil ditangkap.

  • 6
                    
                        Kejagung Tangkap Buronan yang Diduga Terlibat Kasus Pembacokan Jaksa
                        Nasional

    6 Kejagung Tangkap Buronan yang Diduga Terlibat Kasus Pembacokan Jaksa Nasional

    Kejagung Tangkap Buronan yang Diduga Terlibat Kasus Pembacokan Jaksa
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim gabungan menangkap buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
    Godol merupakan terpidana dalam kasus senjata api ilegal dan diduga terlibat dalam kasus
    pembacokan jaksa
    di Deli Sedang, Sumatera Utara.
    “Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (28/5/2025), dikutip dari 
    Antara
    .
    Harli menjelaskan, penangkapan Eddy berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024 yang menyatakan bahwa Eddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
    Oleh karena itu, Eddy akan menjalani masa penahanan setelah ditangkap.
    “Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” kata Harli.
    Meski demikian, Eddy berpotensi terjerat pidana lain karena diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat.
    Sebab, Jhon Wesli merupakan jaksa yang menangani perkara kepemilikan senjata yang menjerat Eddy.
    Selain itu, Jhon juga kenal dengan pelaku pembacokan berinisial APL alias Kepot.
    “Bahwa sebenarnya antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa ini saling kenal,” kata Harli.
    Ia menyebutkan, Jhon berkomunikasi dengan APL guna mencari keberadaan Eddy untuk dieksekusi terkait pidana kepemilikan senjata api ilegal.
    “Jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang dinyatakan DPO ini (Eddy) secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan itu,” kata Harli.
    Namun, saat bertemu, Jaksa Jhon Wesli dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat malah dibacok oleh pelaku.
    Selain APL, Polda Sumatra Utara juga meringkus satu pelaku pembacokan lainnya, yaitu SD alias Gallo.
    Harli mengatakan, saat ini kejaksaan tengah mendalami hubungan antara Eddy dengan dua pelaku yang telah diamankan.
    “Kami sedang mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO (Eddy) dengan pelaku pembacokan ini,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar Nasional 28 Mei 2025

    Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    melakukan penggeledahan di rumah
    Purwanti Lee
    , pemilik
    Sugar Group
    Companies, sehubungan dengan kasus dugaan
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
    Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
    “Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya,” kata Harli, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan.
    Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (20/5/2025).
    Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group.
    Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof dalam persidangan.
    Pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation.
    Zarof mengeklaim menerima uang tersebut sebagai
    fee
    untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.
    Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
    Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Zarof mengenai uang Rp 920 miliar yang disita dari brankas di rumahnya.
    Jaksa meminta Zarof menjelaskan apakah uang tersebut berasal dari kasus lain selain suap Ronald Tannur.
    “Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni (Marubeni Corporation) atau apa itu,” jawab Zarof.
    Ia menuturkan, sengketa perdata dengan Marubeni terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
    “Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” tuturnya.
    “Dari siapa?” tanya jaksa.
    “Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” kata Zarof.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Bicara soal Ketakhadiran
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        28 Mei 2025

    Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Bicara soal Ketakhadiran Bandung 28 Mei 2025

    Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Bicara soal Ketakhadiran
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com

    Sidang gugatan
    perdata yang diajukan oleh selebgram
    Lisa Mariana
    kepada mantan Gubernur Jawa Barat,
    Ridwan Kamil
    , kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).
    Dalam sidang tersebut, Ridwan Kamil tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
    Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang tersebut pun dipertanyakan oleh
    kuasa hukum
    Lisa Mariana, Markus Nababan.
    “Ini sidang perdana, prinsipnya tetap sesuai dengan prosedural. Ini masih sidang perdana karena kemarin tergugat tidak hadir. Jadi, hari ini kami lihat legalitas tergugat (kuasa hukum) apakah sah mewakili dari Bapak Ridwan Kamil,” kata Markus Nababan di PN Bandung, Rabu siang.
    Markus mengatakan, kehadiran Ridwan Kamil sangat diperlukan sebagai bentuk penghormatan terhadap persidangan.
    “Peraturan Mahkamah Agung peraturan nomor satu tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir dalam artian memiliki iktikad baik dalam setiap proses hukum persidangan ini. Kalau kuasa hukum hadir, pasti agenda selanjutnya adalah mediasi. Mediator itu setelah sidang,” kata Markus.
    Sementara itu, Lisa Mariana memastikan siap menghadapi sidang lanjutan ini.
    Saat ini, dia mengaku masih dalam tahap penyembuhan setelah operasi bariatrik.
    “Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus ya (hadir),” singkatnya.
    Sementara itu, Muslim Jaya Butarbutar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil, menyebut kehadiran kliennya dalam sidang hanya sebagai prinsipal sehingga tidak ada kewajiban untuk hadir.
    Oleh karena itu, kliennya menunjuk kuasa hukum sebagai perwakilan
    sidang gugatan
    perdata terkait hak identitas anak oleh Lisa Mariana di PN Bandung.
    “Di dalam hukum acara perdata, rekan-rekan harus tahu bahwa tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat untuk hadir dalam sidang perdana. Jadi, kenapa tidak hadir? Karena memang tidak ada kewajiban untuk hadir,” ujar Muslim.
    Muslim memastikan, ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan sebuah hal yang fatal.
    Hal itu berdasarkan aturan tersebut serta persidangan pun tetap berjalan.
    “Kecuali dalam hukum acara perdata, disebutkan bahwa harus hadir. Kecuali nanti di dalam mediasi ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Itu nanti bagian daripada mediator yang akan menentukan, bukan dalam persidangan ini,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.