Kementrian Lembaga: MA

  • Kasus Suap Hakim: Putusan Ibu Ronald Tannur Sudah Dieksekusi, Zarof Ricar Pekan Depan

    Kasus Suap Hakim: Putusan Ibu Ronald Tannur Sudah Dieksekusi, Zarof Ricar Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan vonis terpidana kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah dieksekusi.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan eksekusi itu dilakukan seminggu setelah vonis Meirizka berstatus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    Vonis Meirizka dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan di Rutan Pondok Bambu. Adapun, ibu Ronald Tannur ini telah divonis tiga tahun dan denda Rp500 juta di kasus suap terkait anaknya itu.

    “Untuk Meirizka ibunya itu ya. Apa? Ronald Tannur ya. Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (5/12/2025).

    Selain Meirizka, eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga bakal segera dieksekusi. Namun, Anang tidak menjelaskan eksekusi hukuman Zarof secara detail. Dia hanya menyatakan eksekusi itu bakal berlangsung pekan depan.

    “Kalau yang Zarof, belum, minggu depan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa yang putusannya telah dieksekusi. Perinciannya, Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

    Selanjutnya, mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono juga telah dijebloskan ke Lapas Tangerang. Adapun, ketiganya harus menjalani vonis tujuh tahun penjara di kasus terkait Ronald Tannur ini.

  • Siswa Diduga Dikeroyok Senior, Polisi Akan Panggil Siswa SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Desember 2025

    Siswa Diduga Dikeroyok Senior, Polisi Akan Panggil Siswa SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun Surabaya 5 Desember 2025

    Siswa Diduga Dikeroyok Senior, Polisi Akan Panggil Siswa SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com 
    – Penyidik Unit PPA Sastreskrim Polres Madiun Kota segera memanggil para siswa SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun yang diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap adik kelasnya berinisial MA (17), hingga pingsan dan memar-memar.
    Pemanggilan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan pengaduan dari orangtua korban terkait kekerasan yang menimpa MA, seorang siswa kelas XI-7
    SMAN 3 Taruna Angkasa
    ,
    Madiun
    .
    Kasi Humas
    Polres Madiun
    Kota, Iptu Ubaidillah mengatakan, pemanggilan para terlapor akan dilakukan setelah polisi memeriksa pelapor terlebih dahulu.
    Sebelumnya, orangtua korban sudah melaporkan kasus pengeroyokan yang menimpa MA di Mapolres Madiun Kota pada Kamis, 4 Desember 2025.
    “Orang tua sudah melaporkan kemarin (Kamis, 4/12/2025)). Jumlah terlapornya (pengeroyok MA) sebanyak sepuluh siswa,” kata Ubaidillah saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).
    Menurut Ubaidillah, penyidik unit PPA membutuhkan waktu untuk memeriksa para terlapor. Apalagi, terlapor masih berstatus di bawah umur.
    Oleh karenanya, pemeriksaan terhadap seluruh terlapor harus didampingi Balai Permasyarakatan (Bapas).
    Ubaidillah mengatakan, saat ini penyidik masih fokus untuk memeriksa pelapor dan korban. Setelah itu, Polisi baru akan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut termasuk pihak
    SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun
    .
    Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3 Taruna Angkasa, Agus Supriyono mengatakan, sangat menyesalkan terjadinya kasus pengeroyokan terhadap MA.
    Hasil pemeriksaan sementara terdapat 10 siswa yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
    “Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Dari pemeriksaan internal, terdapat sepuluh siswa yang diduga terlibat dalam pemukulan terhadap adik kelasnya,” ujar Agus, Jumat.
    Agus mengatakan, sekolah akan memberikan sanksi disiplin bagi para siswa yang terlibat pemukulan terhadap MA.
    Tak hanya itu, menurut dia, pihak sekolah juga akan memanggil orang tua untuk mendapatkan penjelasan dan pendampingan lebih lanjut.
    Dalam kesempata itu, Agus menyebut, sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
    Selain itu, SMAN 3 Taruna Angkasa berkomitmen untuk memberikan pembinaan serta menjaga lingkungan belajar yang aman.
    “Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi kami,” kata Agus.
    Dia menegaskan tidak akan menghambat proses hukum yang ditempuh keluarga korban. Selain itu, SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun akan kooperatif dan siap bekerja sama agar penanganan kasus berjalan secara transparan.
    “Kami menghormati laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwajib dan akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan,” ujar Agus.
    Diberitakan sebelumnya, seorang siswa kelas XI-7 SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun berinisial MA diduga menjadi korban pengeroyokan belasan seniornya hingga pingsan dan memar sekujur tubuhnya.
    Korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran kondisi tubuhnya yang mengalami luka berat.
    Orangtua korban, Edi Sutikno lalu melaporkan kejadian yang menimpa MA ke Polres Madiun Kota pada 4 Desember 2025.
    Ditemui usai membuat laporan polisi di Polres Madiun Kota, Edi bercerita tentang peristiwa nahas yang menimpa anak lelakinya itu.
    Kekerasan itu menimpa MA pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 hingga 00.00 WIB.
    Saat itu, korban sedang sakit dan dirawat di UKS sekolah. Namun, sesaat kemudian korban dijemput dan dibawa ke kamar 103 oleh sejumlah siswa.
    “Anak saya dihajar pingsan, kemudian dihajar lagi dan dipukul lagi sampai mau buka mata tidak bisa sampai pukul 24.00 WIB,” kata Edi.
    Edi mengaku tidak mengetahui motif dari belasan senior anaknya itu. Dia hanya mengetahui bahwa ada 10 siswa yang mengakui keterlibatannya berdasarkan keterangan dari pihak sekolah.
    Namun, Edi menyebut, pengakuan anaknya jumlah pengeroyok mencapai 20 orang.
    “Rata-rata (pelaku) kakak kelas XII,” ujar Edi.
    Usai dikeroyok, MA dilarikan ke UGD RS d. Efram Harsana Maospati. Lalu, dirawat di bangsal untuk perawatan lanjutan.
    Saat masuk rumah sakit, dokter sempat melakukan visum luar. Hasilnya, pada korban didapati luka memar di sekujur tubuh mulai dada, lengan kanan-kiri, tangan, paha, hingga punggung.
    Selain itu, terdapat pula benjolan pada bagian belakang kepala kiri sampai behel gigi korban terlepas diduga karena benturan keras.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ‘Search Engine’ di Australia Akan Mengaburkan Gambar Porno

    ‘Search Engine’ di Australia Akan Mengaburkan Gambar Porno

    Anda sedang membaca rangkuman sejumlah informasi pilihan dari berbagai negara yang terjadi dalam 24 jam terakhir.

    Edisi Jumat, 5 Desember 2025, dibuka dengan berita dari Australia.

    Konten porno hasil pencarian wajib dikaburkan

    Mesin pencari di Australia akan diwajibkan untuk mengaburkan hasil gambar pornografi untuk melindungi anak-anak yang sedang mencari informasi tentang perilaku menyakiti diri sendiri ke layanan kesehatan mental, tetapi tak sengaja terpapar hasil pencarian mereka dengan konten porno.

    Tahap pertama aturan ini akan mulai berlaku pada 27 Desember, dan berlaku untuk mesin pencari seperti Google dan Bing, serta toko aplikasi, layanan media sosial, layanan pornografi daring, dan layanan generatif AI.

    Sekitar satu dari tiga remaja Australia pertama kali terpapar pornografi sebelum usia 13 tahun dari konten yang ditemukan “secara tidak sengaja”, menurut penelitian yang dilakukan oleh eSafety pada tahun 2022.

    Sebuah survei terhadap lebih dari 1.000 warga Australia berusia 16 hingga 18 tahun menemukan penemuan daring ini “sering terjadi, tidak disengaja, tidak dapat dihindari, dan tidak diinginkan,” yang digambarkan oleh beberapa remaja sebagai sesuatu yang “mengganggu” dan “secara blak-blakan.”

    Pemimpin milisi Gaza anti-Hamas yang berafiliasi dengan Israel terbunuh

    Pemimpin milisi Gaza, Yasser Abu Shabab, yang kelompok anti-Hamasnya didukung oleh Israel, tewas akibat serangan di Gaza selatan.

    Beberapa media Israel, termasuk Radio Angkatan Darat, telah melaporkan kematian tersebut.

    Mereka mengatakan ia dibawa ke rumah sakit di Israel selatan untuk perawatan, sebelum meninggal karena luka-lukanya.

    Seorang juru bicara Kantor Perdana Menteri Israel mengatakan ia telah melihat laporan tersebut, tetapi tidak bersedia berkomentar atau mengonfirmasi pembunuhan tersebut.

    Yasser bermarkas di wilayah Gaza yang dikuasai pasukan Israel, dekat Rafah, dan laporan menunjukkan bahwa ia tewas dalam “bentrokan internal.”

    Dua grup perempuan di Inggris larang transpuan bergabung

    Perempuan transgender tidak akan lagi diizinkan bergabung dengan dua kelompok terkemuka di Inggris untuk perempuan dan gadis remaja.

    Women’s Institute dan Girldcidentifiering mengumumkan perubahan tersebut dalam beberapa hari, dengan mempertimbangkan kesulitan keputusan masing-masing.

    April lalu, Mahkamah Agung memutuskan seorang perempuan adalah seseorang yang lahir secara biologis sebagai perempuan, sehingga mengecualikan transgender dari definisi hukum.

    Putusan ini terkait dengan apakah seorang perempuan trans dengan sertifikat pengakuan gender (GRC), sebuah dokumen formal yang memberikan pengakuan hukum atas jenis kelamin baru seseorang, dilindungi dari diskriminasi sebagai perempuan berdasarkan Undang-Undang Kesetaraan Inggris.

    Kedua kelompok tersebut menyatakan keputusan terbaru mereka dibuat berdasarkan nasihat hukum.

    Laporan Pentagon tentang penggunaan Signal pejabat AS

    Laporan itu menyatakan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth dapat membahayakan pasukan Amerika saat ia menggunakan aplikasi Signal untuk membahas serangan militer di Yaman.

    Temuan dalam laporan setebal 84 halaman, yang dibuat oleh Kantor Inspektur Jenderal Departemen Pertahanan, telah bocor dan dilaporkan secara luas sebelum dirilis secara resmi pada hari Kamis (04/12), waktu setempat.

    Inspektur jenderal menemukan penggunaan aplikasi pesan komersial dan perangkat pribadi Hegseth tidak sesuai dengan kebijakan departemen.

    Namun, laporan tersebut juga menyatakan bahwa “masalah yang timbul dari penggunaan Signal dan aplikasi pesan komersial lainnya merupakan masalah yang dihadapi [Departemen Pertahanan] secara luas.”

    Laporan tersebut menggambarkan informasi yang dikirim melalui aplikasi Signal sebagai “sensitif” dan “nonpublik”.

    Lihat juga Video Notifikasi Instagram Buat Remaja Australia Jelang Pembatasan Medsos

  • Eks Ketua KY Usul Revisi UU Kekuasaan Kehakiman Guna Sikronisasi UU

    Eks Ketua KY Usul Revisi UU Kekuasaan Kehakiman Guna Sikronisasi UU

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial periode 2013-2015, Suparman Marzuki mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Dia menilai hal ini untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan.

    Revisi juga bertujuan menghapus aturan turunan dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman seperti UU Mahkamah Agung, UU Peradilan, serta UU Peradilan Agama.

    “Nanti ini diatur di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu semua,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Dia menjelaskan bahwa adanya turunan Undang-Undang berpotensi menganggu sinkronisasi antar Undang-Undang. Termasuk, katanya, dimasukkan terkait Undang-Undang jabatan hakim.

    Tidak hanya itu, dia merekomendasikan agar DPR merevisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Menurutnya, perubahan ini sekaligus mengikuti revisi dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Upaya juga dilakukan sebagai bentuk reformasi kejaksaan dan pengadilan yang tengah digodok oleh DPR maupun pemerintah. 

    “Perubahan undang-undang KY juga Karena seiring dengan putusan mahkamah konstitusi dan perkembangan yang terjadi. Tentu juga seiring dengan perubahan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengungkapkan bahwa independensi seorang hakim terkikis karena intervensi dari internal struktural kehakiman. 

    Dia menceritakan, banyak hakim yang pada akhirnya menaati arahan atasan agar karirnya tidak bermasalah. Salah satu hakim, katanya, telah mendapatkan SK promosi naik jabatan, namun karena tidak ingin dintervensi, maka SK tersebut dicabut.

    “Jadi kalau kita bicara intervensi itu justru intervensi internal sebenarnya yang paling kental Bukan intervensi dari eksekutif, dari eksekutif. ini terkait dengan reputasinya nanti ketika akan dipromosikan,” pungkasnya.

  • Pencuri Motor di Sampang Dibekuk Polisi Tak Lama Setelah Beraksi

    Pencuri Motor di Sampang Dibekuk Polisi Tak Lama Setelah Beraksi

    Sampang (beritajatim.com) – Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Sampang. Seorang warga Dusun Sloros, Desa Birem, Showi (54) harus merelakan Yamaha Jupiter Z miliknya raib setelah diparkir di teras mushollah depan rumahnya.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta dan iapun segera melaporkannya ke Polsek Tambelangan.

    Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tambelangan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku.

    Polisi mengidentifikasi tersangka berinisial MA (18), warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun.

    “Pelaku mengambil motor tersebut motifnya ingin menguasai lalu menjualnya,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (3/12/2025).

    Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan MA pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah seorang warga di Desa Birem.

    Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui perbuatannya mencuri motor milik korban di lokasi kejadian.

    Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tambelangan sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    “Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Tembus Rp 696 Miliar!

    Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Tembus Rp 696 Miliar!

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan 12 perkara terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sepanjang tahun ini. Total denda dari perkara tersebut mencapai Rp 696 miliar.

    Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan angka denda tersebut mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan periode 2021-2024 yang hanya mencapai sekitar Rp 100-an miliar.

    “Jadi kita sudah putus 12 perkara, itu total denda yang dijatuhkan oleh KPPU kepada pelaku usaha itu total Rp 696 miliar di tahun 2025. Ini meningkat berhasil sangat-sangat signifikan kalau kita bandingkan data di tahun-tahun sebelumnya, dari tahun 2021 sampai tahun 2024, itu dendanya sekitar Rp 100-an miliar,” katanya dalam acara media gathering di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Aru menyebutkan dari total denda yang dijatuhkan tahun ini, dua kasus berkontribusi besar yakni perkara Google dengan denda Rp 200 miliar, dan perkara Sany Group dengan denda Rp 439 miliar. Meski begitu, Aru menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut saat ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

    Kasus Google kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung setelah sebelumnya keberatan perusahaan itu ditolak Pengadilan Niaga. Sementara Sany Group baru mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga.

    “Kalau data yang sudah dibayarkan dari telah perusahaan ke KPPU, itu sudah di angka Rp 50-an miliar. Jadi ini memang, apa namanya, ada perubahan yang sangat signifikan,” katanya.

    Lebih lanjut, Aru menyampaikan sepanjang 2025 ini, kasus perkara yang sering ditangani KPPU masih didominasi oleh kasus-kasus pengadaan barang dan jasa.

    “Dari kasus yang ditangani oleh KPPU yang diputus di tahun 2025, mayoritas memang masih kasus yang berkait dengan pengadaan barang dan jasa, itu untuk penegakan hukum,” katanya.

    (acd/acd)

  • Ujian Kepercayaan Publik di Era Prabowo

    Ujian Kepercayaan Publik di Era Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – “Pemimpin yang bijak tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjaga rasa keadilan di hati rakyat, agar masyarakat tetap percaya dan negara berjalan dengan bermartabat”

    Dua keputusan penting dari Presiden Prabowo Subianto, yaitu pengampunan (abolisi) kepada Thomas Lembong dan pemulihan nama baik (rehabilitasi) kepada Ira Puspadewi, menjadi bahan diskusi publik yang hangat. Meski keduanya sah secara hukum, pertanyaan publik tidak berhenti pada legalitas, tetapi meluas ke ranah keadilan substantif dan etika kepemimpinan. 

    Dalam kasus Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP, menjadi ilustrasi nyata kompleksitas keputusan korporasi yang bersentuhan dengan hukum pidana. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beliau dinyatakan bersalah karena melampaui kewenangan dalam pembelian lahan di Lampung Selatan, meski tidak memperkaya diri atau merugikan negara.

    Keputusan bisnis tersebut diambil dalam konteks mempercepat pengembangan pelabuhan Bakauheni, yang menjadi bagian penting dari inisiatif pariwisata nasional. Sayangnya, dalam penegakan hukum, belum ada ruang yang memadai untuk membedakan antara pelanggaran administratif dan niat jahat (mens rea) dalam praktek manajerial BUMN.

    Oleh karena itu, rehabilitasi terhadap Ira dapat dimaknai sebagai koreksi atas tumpang tindih antara ruang sistem manajemen dan pendekatan hukum pidana yang masih kaku. Hal ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus lebih adaptif dalam menilai keputusan bisnis yang bersifat strategik.

    Sementara itu, abolisi untuk Tom Lembong diberikan melalui Kepres No. 18/2025, dengan alasan kontribusinya sebagai tokoh reformasi ekonomi yang dinilai tidak terbukti merugikan negara, serta memiliki integritas pribadi tinggi. Pemerintah menyampaikan bahwa keputusan ini adalah bagian dari semangat rekonsiliasi nasional menjelang Hari Kemerdekaan.

    Abolisi ini bukan hanya langkah administratif, tetapi memiliki muatan simbolik bahwa negara menghargai integritas pribadi dan kontribusi profesional seseorang. Namun, pemaknaan tersebut hanya bisa diterima secara luas apabila disertasi dengan komunikasi publik yang transparan.

    Dalam demokrasi yang sehat, legalitas saja tidak cukup menjadi satu-satunya dasar kebijakan. Rakyat ingin mendengar narasi etika, nilai, dan tanggungjawab moral di balik setiap keputusan yang menyangkut kepercayaan publik.

    Nonaka dan Takeuchi dalam The Wise Leader menyebutkan bahwa kepemimpinan bijak mengandalkan phronesis atau kebijaksanaan praktis, yaitu kemampuan memadukan pengetahuan, intuisi, dan nilai moral untuk mengambil keputusan yang tepat dan adil dalam konteks tertentu, keputusan yang tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga adil secara sosial.

    Jika keputusan Presiden dimaksudkan untuk memperbaiki sistem dan melindungi profesional yang tidak bersalah, maka penting untuk mengkomunikasikan alasan tersebut secara jujur dan terbuka. Hanya dengan itulah kepercayaan masyarakat dapat dibangun secara tulus.

    Sebaliknya, jika narasi yang disampaikan tidak kuat, maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan dan menilai keputusan ini sebagai bentuk ketidakadilan. Dalam masyarakat demokratis, persepsi ketimpangan lebih mudah menyebar ketimbang klarifikasi prosedural.

    Frei dan Morriss dalam Begin with Trust mengingatkan bahwa kepercayaan lahir dari logika yang masuk akal, empati kepada rakyat, dan ketulusan pemimpin. Ketiganya harus hadir dalam setiap keputusan penting yang menyangkut keadilan dan integritas negara.

    Dalam ajaran Islam, prinsip keadilan menjadi pijakan utama bagi pemimpin. QS. An-Nisa: 58 mengingatkan bahwa amanat harus diberikan kepada yang berhak, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Ayat ini mengingatkan bahwa pemimpin tidak hanya bertanggungjawab secara administratif, tetapi juga secara moral dan spiritual kepada rakyat dan Tuhan..

    Oleh karena itu, dua keputusan ini semestinya menjadi tidak berhenti sebagai respons terhadap kasus individu. Ini harus dijadikan titik tolak untuk mereformasi tata kelola hukum dan manajemen korporasi negara yang selama ini belum sepenuhnya sinkron.

    Langkah strategis yang perlu diambil ke depan melibatkan berbagai pihak. Kementerian BUMN dan Kementerian Hukum dan HAM dapat menyusun pedoman yang lebih rinci dalam membedakan kesalahan administratif dan pelanggaran hukum pidana di lingkungan BUMN.

    Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga perlu memperkuat pemahaman hakim terhadap konteks bisnis agar vonis tidak hanya berdasarkan tafsir hukum yang rigid, tetapi juga mempertimbangkan dampak strategis dan risiko manajerial. Hal ini penting agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan.

    Bagi para profesional BUMN, penting untuk membangun budaya integritas, akuntabilitas, dan pencatatan keputusan yang baik sebagai bentuk mitigasi risiko hukum. Pemerintah juga perlu menyusun program pelatihan tata kelola risiko untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan di sektor publik.

    Presiden Prabowo dan jajaran eksekutif dapat menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan sekedar pengampunan, melainkan bagian dari langkah awal menuju sistem hukum dan birokrasi yang lebih manusiawi. Inisiatif untuk merevisi UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Administrasi Pemerintahan dapat menjadi bukti nyata dari komitmen reformasi.

    Sejarah tidak hanya mencatat siapa yang dibebaskan, tetapi juga pesan moral dan struktur keadilan baru yang dibangun dari keputusan tersebut. Pemimpin yang bijak menggunakan momen kontroversial untuk memicu perbaikan jangka panjang, bukan hanya memenangkan riuh sesaat.

    Indonesia kini berada di titik penting untuk menata ulang sistem penegakan hukum dan manajemen BUMN yang lebih berimbang dan adaptif. Oleh karena itu, kepemimpinan di era mendatang tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga wajib berpijak pada keberanian etis, kejernihan nalar politik, dan kemampuan membangun legitimasi berbasis integritas serta transparansi sebagai fondasi utama kepercayaan jangka panjang dalam negara demokratis.

  • Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2025

    Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO Nasional 3 Desember 2025

    Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Hakim nonaktif Djuyamto akan menghadapi sidang putusan untuk kasus dugaan suap penanganan perkara terkait pemberian vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO), pada Rabu (3/12/2025).
    Panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom, juga akan mendengarkan pembacaan vonis pada sidang yang sama.
    “Jadwal sidang untuk Rabu (3/12/2025) yaitu perkara migor (minyak goreng) dengan agenda sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, saat dikonfirmasi, pada Selasa (2/12/2025).
    Dalam sidang tanggal Rabu (29/10/2025), Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kelima terdakwa ini dengan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab mereka pada kasus ini.
    Muhammad Arif Nuryanta, yang dulu pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Tuntutan untuk Arif menjadi yang paling berat karena ia dinilai punya peran sentral.
    Mulai dari menawar angka suap kepada pihak pemberi, yaitu pengacara korporasi CPO, Ariyanto Bakri, hingga mempengaruhi dan membagikan uang suap kepada Djuyamto, Agam, serta Ali.
    Arif sendiri diduga menerima uang suap senilai Rp 15,7 miliar.
    Untuk itu, jaksa menuntutnya untuk membayar uang pengganti sesuai angka yang diterima.
    Jika denda uang pengganti ini tidak dibayarkan, jaksa menuntut agar Arif dikenakan pidana tambahan 5 tahun penjara.
    Kemudian, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Ia diyakini telah menjembatani pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Wahyu diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto sebelum kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bergulir.
    Kemudian, saat kasus ini masuk ke PN Jakpus, Wahyu diminta Ariyanto untuk menghubungkan ke petinggi di pengadilan.
    Kebetulan, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Muhammad Arif Nuryanta.
    Wahyu pun mempertemukan Ariyanto dan Arif Nuryanta sehingga proses suap terjadi.
    Ia ikut menerima uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Jaksa menuntut uang ini dikembalikan ke negara atau Wahyu diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Adapun, majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Jika dijumlahkan, kelima terdakwa menerima uang suap senilai Rp 40 miliar untuk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    Tindakan mereka ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam pleidoi hingga duplik, kelima terdakwa secara bergantian mengakui kesalahan dengan cara masing-masing.
    Misalnya, Arif Nuryanta yang terang-terangan mengaku bersalah dan menyesal telah menerima suap.
    “Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dan, saya mengaku bersalah dan sangat menyesal,” ujar Arif, saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
    Ia terus meminta maaf karena telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung dan citra penegak hukum yang seharusnya menjaga keadilan.
    Sementara, Ali Muhtarom justru menyatakan dirinya sudah ikhlas menerima apapun hukuman yang akan dijatuhkan padanya.
    “Terhadap ujian atau cobaan ini, saya menerimanya dengan ikhlas. Saya mohon maaf ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, masyarakat Indonesia, dan keluarga saya terkait dengan peristiwa ini,” ujar Ali, dalam sidang.
    Sama seperti Arif, Ali juga sempat meminta maaf kepada lembaga yang menaunginya.
    Pernyataan serupa juga disampaikan oleh tiga terdakwa lainnya sembari meminta agar majelis hakim yang akan mengadili mereka, Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
    Wahyu, terdakwa paling muda dalam kasus ini, meminta agar Effendi dkk bisa berbelas kasihan padanya.
    Ia menyinggung anak-anaknya yang masih kecil dan butuh sosok ayah dalam tumbuh kembang mereka.
    “Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” ucap Wahyu, dengan suara bergetar dalam sidang pembacaan pleidoi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Permohonan Grasi Netanyahu Jadi Ujian Politik di Israel

    Permohonan Grasi Netanyahu Jadi Ujian Politik di Israel

    Jakarta

    Berita ini mendadak menjadi berita utama di Israel: Pada Minggu (30/11), Perdana Menteri Benjamin Netanyahu meminta Presiden Isaac Herzog untuk memberikan pengampunan atau grasi praperadilan, yang sekaligus menghentikan persidangan korupsi Netanyahu. Langkah ini akan menjadi sangat kontroversial dan hampir tak pernah terjadi. Biasanya, grasi atau pengampunan oleh presiden hanya diberikan setelah vonis dijatuhkan.

    Yedioth Ahronoth, salah satu surat kabar harian terkemuka di Israel, pada Senin (1/12) memuat judul “Dilema pengampunan,” sementara surat kabar gratis berhaluan kanan, Israel Hayom, mengakui bahwa “permintaan ini tidak biasa dan memiliki implikasi yang signifikan.”

    Dalam pernyataan video yang disiarkan di televisi, Netanyahu berargumen bahwa secara pribadi ia ingin membuktikan kalau ia tidak bersalah di pengadilan. Selain itu, kepentingan nasional juga menuntut agar persidangan dihentikan, yang menurutnya “memecah belah kita.”

    “Realitas keamanan dan politik, serta kepentingan nasional, menuntut hal yang berbeda,” kata Netanyahu dalam pernyataan videonya. “Persidangan yang sedang berlangsung memecah belah kita dari dalam, memicu perselisihan sengit dan memperdalam perpecahan.”

    Netanyahu mengklaim bahwa “mengakhiri persidangan segera akan membantu meredakan ketegangan dan mendorong rekonsiliasi yang sangat dibutuhkan negara kita.”

    Trump dukung permohonan pengampunan Netanyahu

    Para pengamat Israel mencatat bahwa permohonan tersebut diajukan tak lama setelah Presiden AS Donald Trump menulis surat kepada Herzog pada 12 November yang juga meminta pengampunan penuh untuk Netanyahu. Trump, yang telah lama mendukung Netanyahu, juga menyerukan pengampunan tersebut dalam pidatonya di Knesset, parlemen Israel, pada bulan Oktober lalu.

    Netanyahu adalah satu-satunya perdana menteri Israel yang sedang menjabat dan menghadapi tuduhan suap, penipuan, serta pelanggaran kepercayaan dalam tiga kasus berbeda. Ia dituduh menerima barang mewah sebagai imbalan atas bantuan politik, serta meminta liputan dan bantuan yang menguntungkan dari media, perusahaan telekomunikasi, dan penerbit Israel di balik Yedioth Ahronoth.

    Para kritikus Netanyahu telah lama menuduhnya memperpanjang perang di Gaza dan konflik lainnya untuk mempertahankan koalisi pemerintahannya dan menghindari masalah hukum pribadinya. Kasus terhadapnya berjalan lambat akibat penundaan terkait pandemi COVID-19, kebuntuan politik akibat pemilu, dengan Netanyahu kembali menjabat pada Desember 2022.

    Selain itu, lambatnya kasus ini juga disebabkan oleh sejumlah permohonan yang diajukan oleh pengacaranya untuk menunda sidang terkait isu diplomatik dan keamanan. Hal ini berkaitan dengan konflik yang sedang berlangsung di Gaza, Lebanon, dan Iran.

    Sang perdana menteri itu akan menghadapi pemilihan umum lain pada musim gugur 2026, tetapi analis politik berspekulasi bahwa pemilihan tersebut mungkin dimajukan tergantung pada perkembangan politik.

    “Netanyahu tidak meminta grasi,” tulis Ben Caspit, kolumnis harian Maariv. “Dia ingin jalan pintas. Pengecualian dari prinsip kesetaraan di hadapan hukum.”

    Nadav Eyal, seorang komentator untuk Yedioth Ahronoth, menilai permohonan pengampunan ini adalah kemenangan bagi Netanyahu, apa pun hasilnya. Jika Herzog – mantan rival politiknya – menolak, Netanyahu “akan mengeksploitasi posisinya sebagai korban hingga pemilu berikutnya.”

    Di sisi lain, jika presiden mengabulkan permohonan grasi tanpa syarat Netanyahu mundur dari politik, tambah Eyal, “lebih baik lagi. Masalahnya akan selesai. Itu akan membuktikan bahwa Netanyahu telah dipersekusi selama bertahun-tahun dan sekarang Herzog, bahkan Herzog sebagai mantan pemimpin Partai Buruh! telah mengakui hal itu sebagai fakta.”

    Tak ada preseden pengampunan sebelum vonis

    Pengampunan sebelum vonis sangat jarang dan tidak biasa terjadi di Israel, terutama jika tidak terkait dengan pengakuan bersalah atau pengunduran diri. Tidak ada preseden untuk mengeluarkan pengampunan di tengah persidangan.

    Sebagai presiden, Herzog memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan sesuai kebijakannya, dan mantan rival politiknya dilaporkan memiliki hubungan kerja yang baik. Namun, pakar hukum telah memperingatkan bahwa pemberian pengampunan dapat memicu krisis politik dan konstitusional, yang pada akhirnya akan diselesaikan oleh Mahkamah Agung Israel.

    Dalam sebuah kertas posisi yang diterbitkan oleh lembaga think tank independen The Israel Democracy Institute pada 19 November, sebelum permintaan pengampunan Netanyahu, peneliti Dana Blander menulis bahwa pengampunan dari Herzog berisiko menjadikan presiden sebagai otoritas di atas sistem peradilan.

    “Keterlibatan presiden saat proses hukum masih berlangsung dapat merusak prinsip hukum, otoritas penegak hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum,” tulis Blander.

    Salah satu pengecualian yang jarang terjadi adalah kasus 40 tahun lalu yang melibatkan pejabat senior Shin Bet, badan keamanan dalam negeri Israel. Para terdakwa dituduh menyembunyikan eksekusi dua militan Palestina yang terlibat dalam pembajakan bus saat berada dalam tahanan. Chaim Herzog, ayah dari presiden saat ini yang juga menjabat sebagai presiden pada saat itu, memberikan pengampunan sebelum persidangan yang dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung.

    Tukar guling grasi dan posisi Netanyahu sebagai perdana menteri

    Mitra koalisi Netanyahu telah mendukung permohonan pengampunannya, tetapi klaim perdana menteri bahwa hal itu akan mempersatukan negara langsung ditolak oleh oposisi.

    Pemimpin oposisi Yair Lapid mendesak Herzog untuk tidak mengampuni Netanyahu kecuali dia segera mundur sebagai perdana menteri.

    “Anda tidak dapat memberikan pengampunan kepadanya tanpa pengakuan bersalah, ungkapan penyesalan, dan pengunduran diri segera dari kehidupan politik,” kata Lapid dalam pernyataan video pada Minggu (30/11).

    Hal ini juga diungkapkan oleh mantan Perdana Menteri Naftali Bennett, yang menulis di media sosial X bahwa ia akan mendukung pengampunan jika hal itu “mencakup pengunduran diri yang terhormat dari kehidupan politik bersamaan dengan berakhirnya persidangan.”

    Masalah hukum Netanyahu sering mendominasi berita selama masa jabatannya yang terakhir. Tak lama setelah membentuk pemerintahannya pada akhir 2022, Netanyahu meluncurkan rencana kontroversial untuk merombak sistem peradilan dan membatasi kekuasaan yudikatif, termasuk undang-undang yang mencabut kemampuan Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan pemerintah yang dianggap “sangat tidak masuk akal.”

    Perombakan tersebut memicu protes nasional. Para kritikus menuduh perdana menteri memiliki konflik kepentingan, dengan menyoroti bahwa ia berusaha melemahkan sistem peradilan sementara dirinya sendiri sedang diadili.

    Pada Minggu (30/11) malam, media Israel berspekulasi bahwa Herzog dapat memilih pengampunan bersyarat atau mencoba menghidupkan kembali plea bargain (negosiasi hukum). Hal ini dapat terkait dengan pengakuan “kesalahan” atau pembatasan terhadap masa depan politik Netanyahu. sejauh ini, hal tersebut ditolak dengan tegas oleh Netanyahu.

    Setiap pemberian grasi diperkirakan akan memakan waktu. Permohonan tersebut pertama kali dikirim ke Kementerian Kehakiman, lalu diteruskan ke penasihat hukum di Kantor Presiden untuk pendapat tambahan, sebelum presiden mengambil keputusan.

    Dalam pernyataan pada Senin (1/12), Herzog mengatakan permintaan pengampunan Netanyahu “jelas memicu perdebatan dan sangat mengganggu banyak orang di negara ini, di berbagai komunitas.”

    Dalam mengambil keputusannya, Herzog mengatakan ia akan “hanya mempertimbangkan kepentingan terbaik negara dan masyarakat Israel.”

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Algadri Muhammad

    Editor: Tezar Aditya, Yuniman Farid

    Tonton juga video “Netanyahu Minta Presiden Ampuni Kasus Korupsi, Alasannya Demi Rakyat”

    (ita/ita)

  • Taliban Eksekusi Mati Napi Pembunuh di Depan Publik

    Taliban Eksekusi Mati Napi Pembunuh di Depan Publik

    Jakarta

    Seorang narapidana dieksekusi mati di depan publik oleh otoritas Taliban di Afghanistan timur pada hari Selasa (2/12).

    Dilansir kantor berita AFP, Selasa (2/12/2025), Mahkamah Agung Afghanistan menyatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa pria yang diidentifikasi sebagai Mangal tersebut dieksekusi mati di depan kerumunan orang di sebuah stadion olahraga di Khost, Afghanistan timur.

    Eksekusi mati tersebut menambah jumlah pria yang dihukum mati di depan umum menjadi 12 orang, sejak Taliban kembali berkuasa pada tahun 2021, menurut penghitungan AFP.

    Mahkamah Agung Afghanistan menyatakan bahwa pria tersebut telah dijatuhi vonis mati sebagai “hukuman pembalasan” karena membunuh seorang pria setelah kasusnya “diperiksa dengan sangat cermat dan berulang kali”.

    “Keluarga korban ditawari amnesti dan perdamaian, tetapi mereka menolak,” kata Mahkamah Agung.

    Pihak berwenang telah mengimbau masyarakat untuk menghadiri eksekusi tersebut dalam pemberitahuan resmi yang dibagikan secara luas pada hari Senin.

    Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Afghanistan, Richard Bennett, mengatakan pada hari Selasa (2/12) — sebelum eksekusi mati di depan publik — bahwa tindakan tersebut “tidak manusiawi, kejam, dan hukuman yang tidak lazim, bertentangan dengan hukum internasional”.

    “Itu harus dihentikan,” katanya dalam sebuah unggahan di media sosial X.

    Tonton juga video “Taliban Klaim Tewaskan 58 Tentara Pakistan dalam Baku Tembak”

    (ita/ita)