Dugaan Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Berawal dari Kurir Ditangkap
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor, mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Dugaan ini terkuak dari penangkapan
kurir narkoba
berinisial MA (30) alias Tempe di rumah kontrakannya di Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, Jumat (16/5/2025).
Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang disimpan di rak piring serta kulkas.
“Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket, ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Total ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mencapai satu kilogram kali ya. Tapi sampai sini enggak sampai segitu karena sudah kering,” kata Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
MA mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seseorang bernama Mamei, yang disebut mengendalikan jaringan dari lapas.
Adapun MA dan Mamei saling kenal saat keduanya sama-sama mendekam di penjara. MA merupakan residivis kasus yang sama.
Kepada polisi, MA mengaku menjalankan tugasnya sebagai kurir dengan modus “tempel”, yaitu menaruh paket narkoba di titik tertentu, lalu mengirimkan foto lokasi kepada koordinatornya.
“Menurut keterangan dari pelaku, MA hanya berperan tempel (paket), tapi dia tidak langsung komunikasi dengan konsumen,” ujar Tamar.
Koordinasi dilakukan tanpa suara, tanpa tatap muka. Hanya lewat pesan singkat WhatsApp.
Bahkan, MA mengaku tak pernah berbicara langsung dengan Mamei, sosok yang memberi perintah.
Dalam pengakuannya kepada wartawan, MA mengeklaim awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai tukang las aluminium.
Namun, pekerjaan itu berubah menjadi misi pengiriman ganja saat ia diminta mengambil barang di titik tertentu.
“Awalnya tuh disuruh kerja (jadi) tukang las aluminium, enggak tahunya ambil barang (kirim ganja),” kata MA kepada wartawan.
Kendati sempat ragu, MA memilih tetap mengantar paket tersebut lantaran sudah telanjur di perjalanan. Untuk mengantar paket narkoba ini, MA diiming-imingi upah sebesar Rp 4,5 juta.
Namun, belum selesai menjalankan tugas, MA telah diciduk polisi.
Dari pengakuan MA, polisi lantas memburu Mamei yang disebut berada di Lapas Tangerang dan diduga menjadi otak di balik peredaran narkoba ini.
“Informasi yang kami dapat dari Tempe ini, ada temannya bernama Mamei, dia DPO. Pelaku bilang, Mamei ini memang di Lapas Tangerang,” tambah Tamar.
Sementara, atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya: penjara seumur hidup.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4723189/original/060727400_1705921940-fotor-ai-20240122181141.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prediksi Harga Emas 31 Mei 2025, Naik atau Turun? – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Harga emas dunia diperdagangkan di level USD 3.291 pada Jumat (30/5/2025) waktu setempat. Pengamat pasar, Ibrahim Assuaibi memperkirakan bahwa, jika emas dunia mengalami penurunan akan menembus level USD 3.276.
“Tetapi ada kemungkinan besar harga emas dunia ini dalam perdagangan di minggu depan ini akan sedikit mengalami penguatan ke USD 3.348. Kalau seandainya itu tembus, maka akan menuju di level USD 3.380,” ungkap Ibrahim kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Ibrahim melihat, fluktuasi emas dunia tidak akan terlalu falam pekan depan.
Dia menjelaskan, salah satu faktor yang menyebabkan harga emas dunia berfluktuasi adalah keputusan pengadilan federal AS untuk menghentikan biaya impor yang dilakukan oleh pemerintahan Trump.
“Artinya apa? Bahwa pada saat Trump menerapkan biaya impor terhadap negara-negara banyak pengusaha-pengusaha di Amerika yang melakukan mengadukan ke pengadilan federal dan pengadilan federal menyetujui,” Ibrahim menyoroti.
Tetapi Ibrahim juga mencatat bahwa hasil dari pengadilan federal direspon oleh pemerintahan Trump dengan mengajukan banding di mahkamah agung, yang kemungkinan besar akan dimenangkan oleh Presiden AS.
“(Fenomena) ini yang cukup menarik. Kalau seandainya perang dagang ini usai, kemungkinan besar harga emas dunia pasti akan turun. Tetapi saya lihat bahwa banding pemerintah Trump terhadap mahkamah agung di Amerika kemungkinan akan dimenangkan dan ini akan kembali membuat harga emas dunia ini akan terus mengalami penguatan,” bebernya.
Selain itu, Tiongkok juga akan merilis sejumlah data ekonomi pekan depan, terutama data manufaktur yang kemungkinan besar menunjukkan kinerja positif.
-

Industri Rokok di Tengah Perubahan Aturan Pemerintah, Apa Dampaknya?
Jakarta –
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai kritik. Regulasi yang seharusnya menjadi tonggak penguatan sistem kesehatan nasional justru dinilai minim koordinasi antarkementerian dan berpotensi menimbulkan dampak luas yang merugikan banyak sektor, terutama industri strategis seperti tembakau dan makanan-minuman.
Beberapa pasal dalam PP 28/2024 ini mengatur pembatasan konsumsi Gula-Garam-Lemak (GGL), serta larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini memicu kekhawatiran karena dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem industri yang menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pedagang kecil.
Minimnya koordinasi lintas kementerian menjadi sorotan utama Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana yang menekankan pentingnya sinergi dalam penyusunan kebijakan lintas sektor.
“PP 28/2024 ini sebenarnya ketentuan yang bisa meredam ego sektoral dari satu kementerian ke kementerian lain dan bagaimana pemerintah kita membuat aturan yang lebih adil. Adil bagi para pelaku usahanya, perkebunan sebagai suatu industri strategis di Indonesia, perusahaan-perusahaan rokok, dan adil juga bagi konsumen,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Menurutnya, regulasi yang baik harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang kontraproduktif. “Kementerian Kesehatan (Kemenkes) walaupun mereka akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), tapi harus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian lainnya. Nah, di sinilah pentingnya Menteri Koordinator (Menko). Menko sekarang sudah ada beberapa Menko itu harus bisa memastikan bahwa kepentingan kita, kepentingan kementerian-kementerian itu semua terakomodasi,” tegasnya.
Selain PP 28/2024, salah satu isu paling kontroversial adalah rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain pacakging), yang tengah disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024. Kebijakan ini dinilai berpotensi merusak ekosistem pertembakauan nasional.
Dampaknya diprediksi luas: mulai dari meningkatnya peredaran rokok ilegal hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor hilir. Lebih jauh, kebijakan ini disebut-sebut mengadopsi prinsip dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang secara resmi tidak diratifikasi oleh Indonesia, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan intervensi asing dalam kebijakan domestik.
Kritik juga datang dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyoroti potensi cacat prosedural dalam penyusunan PP 28/2024.
“Kalau misalnya terbukti PP (28/2024) dibuat tanpa ada partisipasi. Ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh,” kata Eddy Hiariej.
Ia mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui uji materiil dan formil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materiil dan fomil. Jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, PP 28/2024 bisa dibatalkan secara hukum.
(fdl/fdl)
-

Tiga Besar Kandidat Sekda Bondowoso Masih Dirahasiakan, Menunggu Pertek BKN
Bondowoso (beritajatim.com) – Tiga besar kandidat terbaik hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso masih dirahasiakan.
Proses saat ini masih menunggu terbitnya persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum diumumkan ke publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaidi, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap siapa saja tiga kandidat teratas hasil seleksi. Hal itu karena proses verifikasi masih berjalan di BKN.
“Setelah diverifikasi oleh BKN, ya baru akan kami umumkan siapa saja tiga kandidat besar Sekda Bondowoso. Saat ini masih dalam proses verifikasi, baik nilai, ketentuan, dan sebagainya. Nanti setelah pertek BKN keluar, baru tiga besar itu akan diumumkan,” ujarnya, Jumat (30/5/2025).
Ia menegaskan bahwa pemilihan tiga nama terbaik merupakan kewenangan penuh Panitia Seleksi (Pansel), yang berbasis pada hasil penilaian terintegrasi dalam sistem aplikasi.
“Penentuan itu di tangan Pansel. Karena ini kan berbasis aplikasi, secara otomatis berkaitan dengan nilai. Misalnya si A hasilnya sekian, si B sekian. Pansel sudah mengirim tiga nama, dan yang tahu tiga nama itu ya hanya Pansel. Kami tidak punya kewenangan,” jelas Mahfud.
Sebelumnya, Ketua Pansel, Prof. Dr. Ach. Halim Soebahar, MA., dalam pengumuman bernomor 11/PANSEL-JPTP-SEKDA/V/2025 tertanggal 29 Mei 2025, menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi, termasuk penulisan makalah dan wawancara, telah digelar pada 26 Mei 2025 di Kantor BKD Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
“Masih proses di Wasdal BKN, begitu alur perteknya,” ujar Prof Halim saat dikonfirmasi.
Adapun delapan peserta yang mengikuti tahapan seleksi sejak administrasi hingga wawancara antara lain:
1. Drs. Agung Tri Handono, S.H., M.M. – Kepala Dispendukcapil Bondowoso
2. Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I – Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo
3. Dr. Hari Cahyono, S.T., M.M. – Asisten Administrasi Umum Setda Bondowoso
4. Hendri Widotono, S.Pt., M.P. – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso
5. Dr. Mohammad Imron, M.M.Kes. – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Bondowoso
6. Sholikin, S.Pd., S.H., M.Si. – Sekretaris DPRD Bondowoso
7. Drs. Sigit Purnomo, M.M. – Kepala BPBD Bondowoso
8. Taufan Restuanto, S.Pd., M.Si. – Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan Setda BondowosoNama tiga besar masih disimpan hingga terbitnya pertek dari BKN. Setelah itu, Bupati Abdul Hamid Wahid akan memilih satu dari tiga kandidat tersebut sebagai Sekda definitif. (awi/ted)
-
/data/photo/2023/02/13/63ea31e9ee5e5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Daftar 33 Calon Hakim Agung Hasil Lolos Seleksi Kualitas, Eks Pimpinan KPK Gugur Nasional
Daftar 33 Calon Hakim Agung Hasil Lolos Seleksi Kualitas, Eks Pimpinan KPK Gugur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Komisi Yudisial
(KY) telah mengumumkan 33 calon
Hakim Agung
pada
Mahkamah Agung
(MA) yang dinyatakan lolos seleksi kualitas.
Hasil seleksi itu diputuskan KY dalam rapat pleno yang digelar Selasa (27/5/2025) lalu.
Berdasarkan penelusuran
Kompas.com
pada Pengumuman Nomor: 8/PENG/PIM/RH.01.03/05/2025 tersebut, banyak nama peserta yang gugur.
Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Nurul Ghufron
yang tidak tercantum dalam 33 daftar calon
hakim agung
hasil seleksi kualitas.
Berikut 33
calon hakim agung
berdasarkan masing-masing kamar peradilan:
Kamar Pidana
1. Agung sulistiyono – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
2. Alimin Ribut Sujono – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
3. Annas Mustaqim – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung
4. Avrits – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
5. Catur Iriantoro – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta
6. Julius Panjaitan – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu
7. Nirwana – Ketua Pengadilan Tinggi Palu
8. Pasti Tarigan – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
9. Sugeng Riyadi – Advokat
10. Suradi – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Kamar Perdata
1. Bongbongan Silaban – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
2. Edy Pramono – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
3. Ennid Hasanuddin – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
4. Hendri Jayadi – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
5. Heru Pramono – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
6. Riza Fauzi – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang
7. Yonatan – Dosen Universitas Pancasila
Kamar Agama
1. Abd. Hakim – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang
2. Abdul Hadi – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Padang
3. Lailatul Arofah – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung
4. Muhayah – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
5. Sirajuddin Sailellah – Hakim Tinggi Yustisial Badan Strategi kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung
Kamar Militer
1. Agustinus Purnomo Hadi – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung
2. Tri Achmad Bhaykhonni – Hakim Tinggi Pengadilan Militer Tinggi III – Surabaya
Kamar Tata Usaha Negara (TUN)
1. Hari Sugiharto – Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN
2. Susilowati Siahaan – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi TUN Palembang
Kamar TUN Khusus Pajak
1. Agus Suharsono – Hakim Pengadilan Pajak
2. Arifin Halim – Konsultan Pajak
3. Budi Nugroho – Hakim Pengadilan Pajak
4. Diana Malemita Ginting – Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
5. Triyono Martanto – Hakim Pengadilan Pajak
6. Wahyu Widodo – Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak
7. Yeheskiel Minggus T. – Kepala Bidang Pendaftaran , Eksistensi dan Penilaian pada Kanwil Jakarta Selatan II DJP Kemenkeu RI
KY menyatakan, 33 calon hakim agung tersebut berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada 11 dan 12 Juni mendatang.
Sementara, pemeriksaan psikologi dilakukan secara daring pada 14 Juni 2025 di tempat masing-masing.
Adapun asesmen kepribadian dan kompetensi dilakukan secara daring di tempat masing-masing mulai 16 hingga 20 Juni 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Banding Diterima, Tarif Trump Tetap Berlaku
Jakarta –
Pengadilan banding federal pada Kamis (29/05) mengizinkan Presiden Trump untuk sementara waktu melanjutkan penerapan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Darurat. Pengadilan mengizinkan kebijakan itu berlaku sembari pemerintahan Trump mengajukan banding atas putusan yang membatalkan sebagian besar kebijakan ekonomi kontroversialnya tersebut.
Pengadilan Banding untuk Wilayah Federal mengabulkan permintaan darurat dari pemerintahan Trump yang beralasan penghentian kebijakan tersebut dapat berdampak serius terhadap “keamanan nasional negara.”
Putusan ini menangguhkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang keluar sehari sebelumnya.
Menangguhkan putusan pengadilan sebelumnya
Pada Rabu (28/05), Pengadilan Perdagangan Internasional menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dalam menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk menetapkan tarif terhadap sebagian besar mitra dagang Amerika Serikat.
Dalam keputusan mengejutkan itu, tiga hakim menyatakan bahwa menurut Konstitusi AS, wewenang menetapkan tarif berada di tangan Kongres, bukan presiden. Mereka menilai Trump menyalahgunakan IEEPA, yang seharusnya digunakan untuk merespons ancaman darurat nasional, untuk kepentingan politik dagang.
“Putusan dari Pengadilan Perdagangan Internasional sangat keliru dan politis! Semoga Mahkamah Agung membatalkan keputusan yang mengancam negara ini, DENGAN CEPAT dan TEGAS,” tulis Trump lewat media sosialnya.
Usaha kecil terdampak, sempat ajukan gugatan kebijakan tarif
Di luar putusan besar dari pengadilan dagang tersebut, seorang hakim federal lainnya, Rudolph Contreras, juga memutuskan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya saat memberlakukan tarif terhadap dua perusahaan mainan edukatif asal Illinois. Menurut AP, kedua perusahaan mengklaim harus menaikkan harga hingga 70% agar bisa bertahan.
Namun dengan keputusan pengadilan banding terbaru, tarif akan tetap diberlakukan sembari proses hukum berlanjut. Secara agenda, tanggapan dari penggugat dijadwalkan paling lambat 5 Juni 2025, sementara pemerintah akan menyampaikan balasannya pada 9 Juni 2025.
Bagaimana negara-negara merespons?
Keputusan pengadilan ini disambut dengan hati-hati oleh berbagai negara. Pemerintah Inggris menyatakan bahwa ini adalah “urusan dalam negeri AS” dan memilih menunggu hingga proses hukum selesai. Jerman dan Komisi Eropa juga belum memberi komentar.
Namun, Perdana Menteri Kanada Mark Carney sempat merespons. “Ini sesuai dengan posisi lama Kanada bahwa tarif Trump tidak sah,” ujarnya kepada AFP.
Sementara itu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan bahwa proses hukum belum mempengaruhi jadwal negosiasi dagang. “Mitra dagang kami datang dengan itikad baik,” katanya kepada Fox News.
Memperpanjang ketidakpastian ekonomi
Ketidakpastian hukum ini juga memicu reaksi hati-hati di pasar keuangan. Meskipun saham naik pada Kamis (29/05), investor masih menahan diri akibat potensi proses hukum yang panjang.
“Tarif saat ini tetap sekitar 15 persen,” tulis Oxford Research dalam laporan yang dikutip Reuters, “jauh di atas rata-rata 2–3 persen sebelum Trump kembali menjabat.” Biaya tambahan ini berdampak pada berbagai sektor, dari otomotif hingga barang konsumsi.
Beberapa perusahaan besar seperti General Motors dan Ford bahkan membatalkan proyeksi bisnis mereka. Sementara perusahaan multinasional seperti Honda dan Campari mempertimbangkan relokasi operasional guna menghindari beban tarif yang terus berlanjut.
Proses hukum ini “menambah ketidakpastian terhadap arah kebijakan perdagangan AS ke depan,” terutama karena proses banding masih berlangsung, ujar kepala ekonom EY, Gregory Daco, dikutip dari AFP.
“Perkembangan hukum ini memperbesar ketidakpastian jangka panjang bagi bisnis yang bergantung pada rantai pasok lintas negara,” tambahnya.
(Sumber: Reuters, AP, AFP)
Artikel ini diadaptasi dari bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Tezar Aditya
Editor: Rahka Susanto
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Pengadilan Banding Kembali Berlakukan Tarif Trump, Gimana Selanjutnya?
Jakarta –
Pengadilan banding federal memberlakukan kembali kebijakan tarif yang ditetapkan Presiden Donald Trump pada Kamis (29/05), sehari setelah Pengadilan Perdagangan Internasional memerintahkan pemblokiran tarif.
Pengadilan Banding Tingkat Federal di Washington menganulir putusan pengadilan yang lebih rendah untuk sementara guna mempertimbangkan banding pemerintah.
Pengadilan banding kemudian memerintahkan penggugat dalam kasus tersebut untuk memberi tanggapan paling lambat tanggal 5 Juni. Adapun pemerintah AS juga diminta memberi tanggapan paling lambat tanggal 9 Juni.
Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional yang berbasis di Manhattan menyatakan bahwa Konstitusi AS memberikan kewenangan secara eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara lain.
Kewenangan eksklusif Kongres ini, menurut pengadilan tersebut, tidak dapat digantikan oleh kewenangan presiden untuk menjaga perekonomian. Karena itu, pengadilan tersebut menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dalam mengenakan bea masuk.
Apa yang terjadi selanjutnya?
Tidak ada pengadilan yang membatalkan tarif pada mobil, baja, dan aluminium yang diberlakukan Trump dengan alasan masalah keamanan nasional berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962.
Ia dapat memperluas pajak impor berdasarkan undang-undang tersebut ke sektor lain seperti semikonduktor dan kayu.
Pasal 338 Undang-Undang Perdagangan tahun 1930 yang tidak digunakan selama beberapa dekade memungkinkan presiden untuk mengenakan tarif hingga 50% pada impor dari negara-negara yang “mendiskriminasi” AS.
Namun, saat ini Gedung Putih tampaknya lebih fokus mengajukan banding pada putusan pengadilan. Masalah ini diperkirakan akan berakhir di Mahkamah Agung.
Jika Gedung Putih tidak berhasil dalam bandingnya, Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) akan mengeluarkan arahan kepada para petugasnya.
Hal ini dipaparkan John Leonard, mantan pejabat tinggi di CBP, kepada BBC.
Di sisi lain, pengadilan yang lebih tinggi kemungkinan akan cenderung mendukung Trump.
Akan tetapi, jika semua pengadilan menegakkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional, maka entitas bisnis yang harus membayar tarif akan menerima pengembalian dana atas jumlah yang dibayarkandengan bunga.
Ini termasuk apa yang disebut tarif timbal balik, yang diturunkan menjadi 10% secara umum untuk sebagian besar negara.
Untuk tarif produk-produk China yang naik menjadi 145% sekarang menjadi 30% menyusul kesepakatan AS-China baru-baru ini.
Leonard mengingatkan bahwa untuk saat ini belum ada perubahan di perbatasan dan tarif masih harus dibayar.
Berdasarkan reaksi pasar, sebagian investor seolah “menghela napas lega setelah volatilitas yang menegangkan selama berminggu-minggu yang perseteruan perang dagang,” ujar Stephen Innes dari SPI Asset Management.
Innes mengatakan hakim AS memberikan pesan yang jelas: “Ruang Oval bukanlah meja perdagangan, dan Konstitusi bukanlah cek kosong.”
“Pelampauan kekuasaan eksekutif akhirnya menemukan batasnya. Setidaknya untuk saat ini, stabilitas makro kembali muncul.”
Paul Ashworth dari Capital Economics, mengatakan putusan tersebut “jelas akan mengacaukan dorongan pemerintahan Trump untuk dengan cepat menyegel ‘kesepakatan’ perdagangan selama jeda 90 hari dari tarif”.
Dia memperkirakan negara-negara lain “akan menunggu dan melihat” apa yang akan terjadi selanjutnya.
Siapa yang mengajukan gugatan?
Putusan tersebut didasarkan pada dua kasus terpisah.
Dalam kasus pertama, lembaga nonpartisan Liberty Justice Center mengajukan gugatan atas nama beberapa usaha kecil yang mengimpor barang dari negara-negara yang terdampak tarif Trump.
Dalam kasus kedua, koalisi pemerintah negara bagian AS juga menggugat aturan impor tersebut.
Kedua kasus ini merupakan tantangan hukum besar pertama bagi “Hari Pembebasan”, yaitu hari ketika Trump mengumumkan serangkaian tarif terhadap berbagai negara pada 2 April 2025.
Panel yang terdiri dari tiga hakim memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (EEPA) tahun 1977 yang dijadikan dasar kebijakan oleh Trump tidak memberinya wewenang untuk mengenakan pajak impor besar-besaran.
Pengadilan juga memblokir serangkaian pungutan terpisah yang diberlakukan pemerintahan Trump terhadap China, Meksiko, dan Kanada.
Sebagaimana diketahui, pemerintahan Trump menyebut kebijakan ini dilakukan untuk merespons arus narkoba dan imigran ilegal ke AS.
Akan tetapi, pengadilan tidak diminta untuk menangani tarif yang dikenakan pada beberapa barang tertentu seperti mobil, baja, dan aluminium yang berada di bawah undang-undang yang berbeda.
Bagaimana reaksi sejauh ini?
Dalam permohonan bandingnya, pemerintahan Trump mengatakan pengadilan perdagangan telah memberi penilaian terhadap presiden secara tidak tepat sehingga putusan yang dikeluarkan bakal menggagalkan perundingan perdagangan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.
“Pilar politik, bukan yudisial, yang membuat kebijakan luar negeri dan memetakan kebijakan ekonomi,” sebut pemerintahan Trump dalam pengajuan banding tersebut.
Trump mengecam putusan pengadilan perdagangan internasional tersebut dalam sebuah unggahan di media sosial, dengan menulis: “Semoga Mahkamah Agung akan membatalkan keputusan yang mengerikan dan mengancam negara ini, DENGAN CEPAT dan TEGAS.”
Baca juga:
Di sisi lain, Letitia James, selaku jaksa agung New York, salah satu dari 12 negara bagian yang terlibat dalam gugatan tersebut, menyambut baik putusan pengadilan federal.
“Hukumnya jelas: tidak ada presiden yang memiliki wewenang untuk menaikkan pajak sesuka hati,” kata James.
“Tarif ini adalah kenaikan pajak besar-besaran bagi keluarga pekerja dan bisnis Amerika. Jika terus berlanjut, kebijakan ini akan menyebabkan inflasi yang lebih tinggi, memburuknya ekonomi bagi bisnis dalam skala mana pun, serta hilangnya lapangan pekerjaan di seluruh negeri,” tambahnya.
Pasar global merespons positif putusan tersebut.
Pasar saham di Asia naik pada Kamis (29/05) pagi dan kontrak berjangka saham AS melonjak.
Dolar AS menguat terhadap mata uang safe haven, termasuk yen Jepang dan franc Swiss.
Mata uang safe haven adalah mata uang yang nilainya cenderung stabil walau terjadi gejolak pasar.
Apa yang melatarbelakangi putusan ini?
Presiden China Xi Jinping dan Presiden AS Donald Trump (Getty Images)
Pada 2 April, Trump meluncurkan tarif global yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan mengenakan pajak impor pada sebagian besar mitra dagang AS.
Tarif dasar 10% dikenakan pada sebagian besar negara, ditambah tarif timbal balik yang lebih tinggi.
Puluhan negara dan blok terkena dampak ini, termasuk Uni Eropa, Inggris, Kanada, Meksiko, dan China.
Trump berargumen bahwa kebijakan ekonomi besar-besaran tersebut akan meningkatkan manufaktur AS dan melindungi lapangan kerja.
Sejak pengumuman tersebut, pasar global terombang-ambing sejak pengumuman tersebut.
Berbagai negara silih berganti berunding dengan perwakilan Trump untuk menegosiasikan pembalikan dan penangguhan tarif.
Ketidakpastian pasar global semakin terganggu dengan adanya perang dagang antara AS dan China.
Kedua negara adidaya ekonomi dunia terlibat dalam aksi saling menaikkan tarif yang mencapai puncaknya dengan pajak AS sebesar 145% untuk impor China, dan pajak China sebesar 125% untuk impor AS.
Baca juga:
AS dan China akhirnya menyetujui ‘gencatan senjata’ melalui kesepakatan bilateral.
Bea masuk AS untuk China turun menjadi 30%, sementara tarif China untuk beberapa impor AS berkurang menjadi 10%.
Inggris dan AS juga telah mengumumkan kesepakatan mengenai tarif yang lebih rendah antara kedua pemerintah.
Di sisi lain, Trump mengancam tarif 50% mulai Juni untuk semua barang yang datang dari Uni Eropa.
Presiden AS itu mengungkapkan rasa frustrasi dengan lambatnya perundingan perdagangan dengan blok tersebut.
Trump kemudian setuju untuk memperpanjang tenggat waktu lebih dari sebulan setelah kepala Komisi Uni Eropa, Ursula von der Leyen, mengatakan bahwa pihaknya memerlukan lebih banyak waktu.
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Pengadilan Banding AS Aktifkan Kembali Tarif Impor Trump
Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat (AS) pada Kamis (29/5/2025) mengaktifkan kembali tarif impor yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump, hanya sehari setelah Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam menetapkan tarif tersebut dan memerintahkan penghentian langsung atas kebijakan itu.
Dilansir dari Reuters, dalam keputusannya, Pengadilan Banding Federal di Washington menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat bawah akan ditangguhkan sementara untuk memberi waktu pemerintah mengajukan banding. Penggugat diminta memberikan tanggapan paling lambat 5 Juni 2025, sementara pemerintahan Trump diberi batas waktu hingga 9 Juni 2025.
Putusan mengejutkan yang dikeluarkan pada Rabu (28/5/2025) oleh panel tiga hakim Pengadilan Perdagangan Internasional sempat mengancam pengenaan tarif liberation day terhadap mayoritas mitra dagang AS, termasuk tarif tambahan terhadap barang-barang dari Kanada, Meksiko, dan China. Tarif ini diberlakukan oleh Trump dengan alasan ketiga negara tersebut berkontribusi dalam masuknya fentanyl ke AS.
Pengadilan menyatakan, Konstitusi AS memberikan kewenangan penetapan tarif dan pajak kepada Kongres, bukan presiden. Trump dianggap menyalahgunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) yang semestinya hanya berlaku untuk situasi darurat nasional.
Meski demikian, pejabat tinggi dalam pemerintahan Trump menyatakan tidak gentar dengan putusan tersebut. Mereka yakin akan menang dalam proses banding atau menggunakan kewenangan presiden lainnya untuk memastikan tarif tetap berlaku.
Trump mengandalkan ancaman tarif tinggi terhadap hampir seluruh mitra dagang dunia sebagai alat tawar dalam negosiasi perdagangan internasional. Dalam pernyataannya di media sosial, Trump mengecam putusan tersebut dan menyebutnya sebagai putusan mengerikan yang mengancam negara. Ia juga berharap Mahkamah Agung akan membatalkan keputusan itu.
Reaksi dari mitra dagang AS cenderung hati-hati. Pemerintah Inggris menyebut hal ini sebagai urusan domestik AS dan masih merupakan tahap awal dari proses hukum. Jerman dan Komisi Eropa menolak memberikan komentar. Sementara itu, Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyatakan bahwa putusan itu sejalan dengan sikap Kanada selama ini bahwa tarif Trump bersifat ilegal.
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2018/02/24/1521343522.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/30/68397716279f9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)