Kementrian Lembaga: MA

  • Polisi tangkap lima pemuda bersenjata tajam di Jakarta Pusat

    Polisi tangkap lima pemuda bersenjata tajam di Jakarta Pusat

    Senjata tajam yang diduda digunakan lima remaja untuk tawuran di Jakarta, Senin (9/6/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus

    Polisi tangkap lima pemuda bersenjata tajam di Jakarta Pusat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 09 Juni 2025 – 11:28 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pemuda bersenjata tajam karena diduga hendak tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Senin dini hari.

    “Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Ia memastikan bahwa pihaknya komit dalam memberantas tawuran karena meresahkan masyarakat, termasuk bisa menimbulkan korban baik luka maupun meninggal dunia.

    Ia mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang.

    Mereka yang ditangkap adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18) dan RD (17), semuanya warga Matraman Jaya.

    “Kami tidak akan membiarkan premanisme dalam bentuk apa pun,” ujar Susatyo.

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakpus Kompol William Alexander menambahkan bahwa para pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” katanya.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat ataupun pusat layanan 110 jika melihat aksi-aksi mencurigakan agar pihak kepolisian dapat segera menindak.

    “Kami mohon dukungan warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman,” kata Kapolres Susatyo.

    Sumber : Antara

  • Tambang Nikel Raja Ampat: Kontroversi Perizinan hingga Tudingan Provokasi Asing

    Tambang Nikel Raja Ampat: Kontroversi Perizinan hingga Tudingan Provokasi Asing

    Bisnis.com, JAKARTA — Isu tambang nikel menjadi sorotan banyak pihak. Massifnya penambangan nikel di Sulawesi, Maluku Utara, hingga Papua, dianggap telah merusak lingkungan. Kasus di Raja Ampat, adalah salah satunya.

    Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), terdapat 4 perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat.

    Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

    PT Gag Nikel melakukan aktivtias penambangan di Pulau Gag dengan luas 6.030,53 hektare, PT Anugerah Surya Pratama memiliki luas bukaan tambang sekitar 109 hektare di pulau Manuran yang luasnya hanya 743 hektare.

    Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining telah membuka lahan seluas 89,29 hektare di pulau Kawe yang hanya luasnya 4.561 hektare yang termasuk kawasan hutan, dan PT Mulia Raymond Perkasa membuka 2 kawasan tambang di Pulau Manyaifun seluas 21 hektare dan di Pulau Batang Pele seluas 2.000 hektare. 

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.

    Salah satu temuan utama yakni aktivitas tambang ASP di Pulau Manuran. Pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.

    “ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujarnya, Minggu (8/6/2025). 

    Dia menuturkan dokumen lingkungan ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat. 

    “Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” kata Hanif.

    Selain itu, PT KSM ditemukan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh tim pengawas KLH.

    “Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” terangnya.

    Hanif menuturkan seluruh persetujuan lingkungan di kawasan Raja Ampat akan ditinjau kembali karena berada di pulau kecil. Hal ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

    “Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” ucapnya.

    Sementara itu, Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keppres 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    Gag Nikel secara izin usaha pertambangan (IUP), dokumen perizinan, dan persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai lahan hutan sudah lengkap. Adapun hampir seluruh area di Raja Ampat merupakan kawasan hutan dan lahan yang digunakan oleh Gag Nikel merupakan kawasan hutan lindung. 

    “Memang pelaksanaan tambang nikel di Gag ini relatif memenuhi kaidah tentang lingkungan. Tingkat pencemaran yang nampak oleh mata hampir tidak terlalu serius, artinya kalo ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja. Ini pandangan mata, perlu kajian mendalam,” tuturnya. 

    Namun demikian, pihaknya tak menampik adanya penambangan nikel berdampak pada terjadinya sedimentasi yang menutupi permukaan koral. Terlebih, seluruh pulau di kawasan Raja Ampat dikelilingi koral. Koral sebagai suatu habitat harus dijaga keberadaannya karena sangat penting bagi kehidupan manusia yang berada di pinggir laut. 

    “Yang perlu didalami lagi secara teknis kaidah lingkungan dipersyaratkan dalam penambangan nikel pulau Gag,” terang Hanif.

    Provokasi Asing

    Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meminta agar masyarakat tidak terpancing provokasi asing ihwal aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meski demikian, dia juga berjanji akan mengawal insiden tersebut.

    Politisi PAN ini menegaskan pentingnya menghimpun data yang lengkap dan akurat mengenai potensi pelanggaran yang diduga dilakukan pelaku usaha hingga terjadi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

    “Karena banyaknya berita yang muncul di media sosial, saya berharap masyarakat jangan terpancing provokasi, khususnya dari elemen asing, sebelum kita benar-benar dapat memverifikasi temuan aktual di wilayah Raja Ampat,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/6/2025).

    Anggota DPR RI Komisi XII tersebut kembali menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan isu ini agar tidak ditunggangi kepentingan eksternal yang berpotensi memprovokasi masyarakat.

    “Kita patut waspada jika ada institusi atau LSM asing yang ikut menyulut kontroversi, sehingga masyarakat Indonesia bereaksi terhadap berita kerusakan yang terjadi padahal faktanya masih dikaji saat ini,” ucapnya.

    Di lain sisi, Eddy mengemukakan meskipun sektor pertambangan dan hilirisasi sangat diperlukan, tetapi pertambangan yang tidak taat aturan dan merusak lingkungan harus diganjar hukuman berat. 

    Seperti, pelakunya tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai kapanpun, dipidana hukuman penjara berat, dan mengganti rugi biaya lingkungan yanh rusak.

    “Raja Ampat adalah anugerah dari Yang Maha Kuasa untuk Indonesia dan menjadi kebanggaan alam kita semua, sehingga jika ditemukan pelanggaran pertambangan, saya mendukung untuk ditindak hukum secara tegas dan berat,” ujarnya.

    Lebih jauh, Eddy mengakui bahwa Indonesia akan tercoreng wajahnya jika ternyata terjadi penambangan ilegal yang berimbas pada kawasan Raja Ampat. Pasalnya, itu destinasi wisata kelas dunia dan telah ditetapkan sebagai UNESCO sebagai Global Geopark.

    Sebelumnya, Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya menuturkan pihaknya menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan yang disampaikan Menteri ESDM untuk menghentikan sementara kegiatan operasional di Pulau Gag, Raja Ampat. 

    Pihaknya menyadari akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, khususnya terkait dengan perlindungan lingkungan. 

    “Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” ujarnya dalam keterangan.

  • Masuk Sekolah Mulai 06.30 Pagi, Berapa Durasi Jam Belajar Siswa PAUD-SMA/SMK di Jabar?

    Masuk Sekolah Mulai 06.30 Pagi, Berapa Durasi Jam Belajar Siswa PAUD-SMA/SMK di Jabar?

    Liputan6.com, Bandung – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Lantas berapa durasi jam belajarnya?

    Diketahui, kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

    Adapun durasi jam belajar diatur berbeda sesuai dengan jenjang dan usia peserta didik. Berikut rincian lengkapnya:

    PAUD, RA, dan TKLB

    Senin-Kamis: Durasi minimal 195 menit per hari

    Jumat: Durasi minimal 120 menit per hari 

    SD, MI, dan SDLB

    – Kelas I dan II

    Senin-Kamis: Durasi minimal 7 jam pelajaran per hari

    Jumat: Durasi minimal 4 jam pelajaran (Kelas I) dan 6 jam pelajaran (Kelas II)

    Kelas III-VI:

    Senin-Kamis: Durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari

    Jumat: Durasi minimal 6 jam pelajaran per hari

    1 jam pelajaran: 35 menit (SD/MI), dan 30 menit (SDLB)

    SMP dan MTs

    Senin-Kamis: Durasi minimal 8,75 jam pelajaran per hari

    Jumat: Durasi minimal 6 jam pelajaran per hari

    1 jam pelajaran: 40 menit 

    SMPLB

    – Kelas VII

    Senin-Kamis: Durasi minimal 8 jam pelajaran per hari

    Jumat: Durasi minimal 6 jam pelajaran

    – Kelas VIII dan IX

    Senin-Kamis: Durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari

    Jumat: Durasi minimal 6 jam pelajaran per hari

    1 jam pelajaran: 35 menit

     

    SMA dan MA

    – Kelas X

    Senin-Kamis: Durasi minimal 10 jam pelajaran per hari

    Jumat: Durasi minimal 6 jam pelajaran per hari

    – Kelas XI-XII

    Senin-Kamis: Durasi minimal 9,75-11 jam pelajaran per hari

    Jumat: Durasi minimal 6 jam pelajaran per hari

    1 jam pelajaran: 45 menit

    SMLB

    – Kelas X

    Senin-Kamis: Durasi minimal 10 jam pelajaran per hari

    Jumat: Durasi minimal 6 jam pelajaran per hari

    – Kelas XI-XII

    Senin-Kamis: Durasi minimal 10,5 jam pelajaran per hari

    Jumat: Durasi minimal 6 jam pelajaran per hari

    1 jam pelajaran: 40 menit

    SMK dan MAK

    – Kelas X-XI dan XII Program 4 Tahun

    Senin-Kamis: Durasi minimal 10,5 jam pelajaran per hari

    Jumat: Durasi minimal 6 jam pelajaran per hari

    – Kelas XII Program 3 Tahun

    Senin-Kamis: Durasi minimal 10,5 jam pelajaran per hari

    Jumat: Durasi minimal 6,25 jam pelajaran per hari

    – Kelas XIII Program 4 Tahun

    Senin-Kamis: Durasi minimal 10 jam pelajaran per hari

    Jumat: Durasi minimal 6 jam pelajaran per hari

    1 jam pelajaran: 45 menit

     

    Adapun penerapan kebijakan jam belajar efektif tersebut tetap memberikan ruang fleksibilitas. Setiap sekolah dapat menyesuaikan, termasuk memilih sistem lima hari sekolah atau jam mulai pembelajaran lebih awal, dengan persetujuan pejabat yang berwenang.

  • Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum Nasional 8 Juni 2025

    Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Lingkungan Hidup memperkarakan pencemaran
    Pulau Manuran
    di Raja Ampat ke ranah hukum.
    “Tentu akan dilakukan penegakan hukum baik perdata maupun gugatan perdata, karena kondii lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6/2025).
    Dia telah mendapatkan laporan dari tim penegakan hukum kementeriannya mengenai akibat yang ditimbulkan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Manuran.
    Pihak yang menambang di pulau mungil ini adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP).
    “Secara saintifik juga keberadaan pulau kecil ini sangat susah untuk kita lakukan rehabilitasi nantinya, sehingga terkait dengan PT ASP ini dari kejadian yang telah dilakukan pengawasan lapangan maka ada indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tutur Hanif.
    Dia mengatakan, proses hukum sudah berjalan. Kini, pihak Kementerian Lingkungan Hidup sedang mengambil sampel pencemaran lingkungan dan menghadirkan ahli dalam rangka memperkarakan peristiwa ini secara perdata.

    Pulau Manuran dikatakannya berukuran kecil yakni 743 hektare sehingga tidak bisa ditambang.
    “Pertama, terkena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 dan keputusan MA maupun MK. Jadi ini yurisprudensi hukum yang menjadi landasan kita,” kata Hanif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir Nasional 8 Juni 2025

    Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perusahaan toko
    fashion
    Irlandia, Primark Limited, menggugat warga Gambir, Jakarta Pusat, bernama Dedi yang menggunakan nama tersebut untuk merek produk bajunya.
    Gugatan Primark Irlandia terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (
    PN Jakpus
    ) dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
    Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung (MA), penggugat menjelaskan merk PRIMARK telah digunakan sejak 1969.
    “Berdasarkan hukum negara Republik Irlandia dan bergerak di bidang di bidang
    fast fashion clothing retailer
    atau pengecer pakaian mode cepat dengan produk pakaian yang diproduksi dan dijual mencakup pakaian bayi, anak-anak, wanita, dan pria, serta perlengkapan rumah tangga, aksesori, produk kecantikan dan lain sebagainya,” kata penggugat sebagaimana dikutip
    Kompas.com
    , Minggu (8/6/2025).
    Penggugat menyebut, kata Primark tidak tercantum dalam kamus dan bahasa manapun di dunia. Merek itu diciptakan sendiri oleh penggugat untuk label produk dan toko pakaian.
    Penggugat menyebut, Primark sebagai
    fanciful trademark
    , jenis merk yang menjadi pembeda paling besar di antara merk lainnya.
    “Karena tidak termasuk kata umum melainkan penamaan yang merupakan hasil inspirasi dan kreasi pendiri penggugat,” ujar penggugat.
    Penggugat baru mengetahui nama Primark digunakan warga Gambir bernama Dedi saat hendak membuka geri di Indonesia.
    Mereka mendapati merk itu digunakan Dedi untuk merk produk pakaian.
    Primark Limited akhirnya menggugat Dedi dan Kementerian Hukum sebagai pihak yang berwenang menerbitkan status hukum, siapa yang berhak menggunakan merek Primark.

    Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menetapkan pihaknya sebagai pemilik sebenarnya dari merek Primark.
    Hakim juga diminta menetapkan merk Primark dengan nomor pendaftaran Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; IDM000756156 Kelas 25; IDM000757010 Kelas 27; Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18.
    “Memerintahkan turut tergugat (Kementerian Hukum) untuk mematuhi dan tunduk pada seluruh isi putusan ini,” ujar penggugat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Desak Hakim yang Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Anggota DPR Desak Hakim yang Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa Nasional 8 Juni 2025

    Anggota DPR Desak Hakim yang Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III
    DPR RI
    dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    Hasbiallah Ilyas
    mendorong agar majelis hakim yang memberikan vonis rendah kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan 1,1 juta alat pelindung diri (APD) Covid-19 untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA).
    Seperti diketahui, eks Pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budy Sylviana dihukum tiga tahun penjara meski merugikan negara hingga Rp 319 miliar.
    “Kalau hanya seperti itu hakimnya juga diperiksa itu,” ujar Hasbiallah, usai acara diskusi publik “Legalisasi Kasino di Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Tantangan Sosial, dan Peluang Ekonomi” yang diadakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
    Hasbi mengatakan, karena kasus korupsi ini terjadi di masa pandemi, maka hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa seharusnya lebih berat dari kasus korupsi pada umumnya.
    “Enggak bisa, itu (terjadi saat) Covid-19 itu,” lanjut dia.
    Hasbi menegaskan, koruptor yang memanfaatkan masa Covid-19 untuk melakukan tindakan jahat sudah sepatutnya dihukum seberat-beratnya.
    “Korupsi Covid-19 itu menurut saya korupsi yang merusak soal nyawa ini. Bukan hanya soal merugikan keuangan tapi soal nyawa. Itu harus dihukum dengan seberat-beratnya,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, tiga orang terdakwa kasus pengadaan 1,1 juta APD Covid-19 telah menerima vonis dari majelis hakim.
    Ketiga terdakwa ini adalah mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
    Mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dihukum tiga tahun penjara dalam dugaan korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19.
    Budi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan di masa darurat yang menggunakan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.
    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (5/6/2025).
    Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta, dengan ketentuan penjara subsidair dua bulan kurungan.
    Budi tidak dihukum untuk membayar uang pengganti sebagaimana dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
    Kemudian, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dihukum 11 tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Satrio terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang, melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 319.691.374.183,06 (Rp 319,6 miliar).
    Selain pidana badan, Satrio juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan.
    Satrio juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 59.980.000.000 atau senilai uang korupsi yang dinikmati Satrio dalam perkara rasuah ini.
    Lalu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dihukum 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19.
    Tidak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menghukum Taufik membayar denda Rp 1 miliar.
    Jika tidak dibayar, maka hukuman pidana badannya akan ditambah empat bulan penjara.
    Selain itu, majelis hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti sebesar Rp 224.186.961.098 (Rp 224,1 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perang Trump dan Elon Musk Bawa Petaka 2026, Republik Ketar-ketir

    Perang Trump dan Elon Musk Bawa Petaka 2026, Republik Ketar-ketir

    Jakarta, CNBC Indonesia – Partai Republik Amerika Serikat (AS) mengaku khawatir dengan perkelahian terbaru antara Presiden Donald Trump dengan pengusaha kondang Elon Musk. Hal ini telah diutarakan oleh sejumlah politisi partai itu di Parlemen.

    Mengutip Reuters, Sabtu (7/6/2025), sejumlah politisi mengaku takut bahwa hal ini dapat melemahkan posisi Partai Republik dalam Pemilu Sela 2026 mendatang. Kekhawatiran muncul terutama di wilayah yang menjadi ladang pertempuran panas antara Republik dan rivalnya, Partai Demokrat.

    “Itu sama sekali tidak membantu. Ketika Anda memiliki perpecahan, tim yang terpecah tidak akan berkinerja baik,” kata anggota DPR AS asal Nebraska, Don Bacon.

    “Saya seorang militer. Saya pernah memimpin lima kali. Jika Anda memiliki perpecahan dalam tim, itu tidak baik.”

    Musk, orang terkaya di dunia sekaligus CEO Tesla, merupakan donatur terbesar dalam siklus pemilihan 2024 dan tokoh penting di Gedung Putih Trump saat ia menjalankan kampanye kontroversial untuk memangkas anggaran pemerintah federal sebelum mengundurkan diri minggu lalu.

    Dinamika film sahabat mereka menguap minggu ini saat Musk dan Trump secara terbuka berselisih mengenai pemotongan pajak dan RUU belanja yang dikecam Musk karena kemungkinan akan menambah utang pemerintah federal sebesar US$ 36,2 triliun (Rp 588 triliun). Ia menyerukan pemakzulan Trump dan merenungkan secara terbuka tentang pembentukan partai politik baru. 

    Sementara anggota parlemen Republik tidak menganggap hal itu sebagai prospek yang serius, mereka mengisyaratkan kekhawatiran tentang keretakan tersebut saat mereka berupaya mempertahankan mayoritas sempit di DPR dan Senat tahun depan.

    “Saya tidak berpikir menyerang di internet adalah cara untuk menangani segala jenis perselisihan, terutama saat Anda memiliki ponsel satu sama lain,” kata Anggota DPR dari Geoirgia, Marjorie Taylor Greene, yang menjalankan subkomite efisiensi pemerintah yang terinspirasi Musk.

    Greene mewakili distrik Republik yang solid, tetapi Partai Republik harus memutuskan hubungan dengan preseden historis pada tahun 2026 jika mereka ingin memenangkan sekitar tiga lusin kursi kompetitif yang menentukan mayoritas DPR. Jalan mereka lebih mudah di Senat, di mana Demokrat memiliki lebih sedikit peluang untuk memenangkan kursi, menurut analis nonpartisan.

    Implikasi Kampanye

    Elon Musk sendiri akhir-akhir ini benar-benar aktif terjun di politik. Selain membantu Trump, ia juga memberikan $10 juta kepada lembaga Super PAC yang mendukung kandidat Partai Republik untuk Senat AS.

    Namun Musk adalah tokoh yang memecah belah dan rekam jejaknya dalam pemilihan umum tidak sepenuhnya bersih. Awal tahun ini, Musk dan kelompok politik yang terkait dengannya menggelontorkan lebih dari $21 juta untuk pemilihan Mahkamah Agung Wisconsin. Partai Republik yang didukungnya kalah telak.

    “Elon Musk bebas membelanjakan uangnya sesuai keinginannya,” kata anggota DPR Republik asal Pennsylvania, Rob Bresnahan. “Jika Anda melakukan hal yang benar dan memperjuangkan distrik Anda, saya tidak terlalu khawatir.”

    Anggota parlemen mengisyaratkan sedikit kekhawatiran atas Musk yang secara terbuka mempermainkan gagasan partai politik ketiga. Mereka lebih khawatir tentang keberhasilan Musk dalam menggagalkan RUU pemotongan pajak.

    “Saya pikir dia akan merasa itu hal yang sangat sulit dilakukan, tetapi dia telah menghabiskan hidupnya melakukan hal-hal yang sangat sulit,” ujar anggota DPR Republik asal Oklahoma, Tom Cole.

     “Saya menyambut orang-orang seperti Elon Musk yang mencoba menekan kita. Saya akan mengambil perlindungan udara sebanyak mungkin yang saya bisa,” timpal anggota DPR Republik lainnya, Eric Burlison. “Kami sering mengecewakan para pemilih kami ketika kami tidak melakukan pemotongan yang kami kampanyekan, ketika kami tidak bertanggung jawab secara fiskal.”

    (tps/tps)

  • Saya Masuk Penjara karena Rekayasa Jokowi

    Saya Masuk Penjara karena Rekayasa Jokowi

    GELORA.CO – Peneliti media dan politik Buni Yani buka-bukaan soal kasus hukum yang menjeratnya pada era Pesiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

    “Saya masuk penjara (karena) rekayasa Jokowi,” kata Buni Yani melalui podcast Forum Keadilan TV, dikutip Sabtu 6 Juni 2025.

    Dalam podcast yang dipandu ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel tersebut, Buni Yani menegaskan bahwa pernyataannya ini sangat terukur dan tidak dilandasi perasaan dendam.

    “Karena tidak mungkin saya bisa masuk penjara bila pengadilan objektif,” kata Buni Yani.

    Buni Yani mengatakan, saksi ahli Yusril Ihza Mahendra di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengatakan bahwa Buni Yani tidak bisa menjadi tersangka karena tidak unsur pidana dalam unggahannya di Facebook. 

    “Itu sudah sangat clear,” kata Buni Yani.

    Namun yang terjadi justru sebaliknya. Vonis 18 bulan yang diterima Buni Yani dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

    “Apa yang tidak bisa dilakukan Jokowi?” tanya Buni Yani.

    Buni Yani yang mengaku tidak mempunyai kekuatan politik dan finansial akhirnya dijebloskan ke LP Khusus Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

    Buni Yani menekankan, Jokowi sangat berkuasa sehingga bisa berbuat semaunya.

    “Kita lihat di MK (Mahkamah Konstitusi) saja bisa dia utak-atik untuk bisa meloloskan anaknya,” kata Buni Yani. 

    Vonis 18 bulan penjara yang diterimanya, kata Buni Yani, murni untuk melindungi Ahok yang tersandung kasus penistaan agama.

    “Ini murni untuk melindungi ahok waktu itu,” pungkas Buni Yani. 

  • Momen Presiden Prabowo Subianto Menunaikan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

    Momen Presiden Prabowo Subianto Menunaikan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunaikan salat Iduladha 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Jumat pagi, 6 Juni 2025. Kepala Negara tiba di Masjid Istiqlal sekitar pukul 06.35 WIB dan disambut oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Pelaksana Harian Menteri Agama Prof. Sahiron, serta Pelaksana Tugas Imam Besar Masjid Istiqlal Dr. Mulawarman. Pelaksanaan salat Iduladha dimulai tepat pukul 07.00 WIB dengan Imam H. Mutakhir Abdurahman, Lc., MA, sementara Khatib adalah Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D., yang menyampaikan khutbah bertema Menebar Cinta Kasih Melalui Ibadah Kurban.

  • Mau Salat Iduladha 2025 di Masjid Istiqlal, Cek Jadwal dan Khatibnya

    Mau Salat Iduladha 2025 di Masjid Istiqlal, Cek Jadwal dan Khatibnya

    Jakarta: Masjid Istiqlal Jakarta akan menyelenggarakan ibadah salat Iduladha 2025. Salat Iduladha tingkat kenegaraan ini akan dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah yang bertepatan dengan hari Jumat, 6 Juni 2025.

    Buat kamu yang berencana melaksanakan salat Iduladha 2025 di Asia Tenggara ini wajib mengetahui jadwal pelaksanaanya. Dan tidak kalah penting adalah khatib yang akan khutbah setelah salat Id.

    Jadwal Salat Iduladha 2025 di Masjid Istiqlal
    Melansir laman resmi Istiqlal, pelaksanaan shalat Idul Adha akan dimulai pukul 07.00 WIB dan dapat diikuti masyarakat umum. Adapun yang bertindak sebagai khatib adalah Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag, Ph.D yang, Rektor UIN Raden Intan Lampung. Dan yang bertugas sebagai imam H. Muzakkir Abdurahman, Lc, MA.

    Berikut informasi lengkap Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal: 
     
    Agenda: Salat Idulfitri
    Tanggal: 10 Dzulhijjah atau Jumat, 6 Juni 2025
    Waktu: Pukul 07.00 WIB – Selesai
    Lokasi: Masjid Istiqlal Jakarta
    Khatib: Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag, Ph.D yang (Rektor UIN Raden Intan Lampung)
    Imam : H. Muzakkir Abdurahman, Lc, MA 
    Imam Badal: Drs.H. Hasanuddin Sinaga, MA
    Bilal / Muadzin : Abdullah Sengkang Gurium, S.Pd.I
    Muadzin Badal: Muh. Syawal Mubarok, S.Sos
     

     

    Penyerahan Hewan Kurban
    Setelah salat Id, akan dilakukan penyerahan hewan kurban secara simbolis dari Presiden dan Wapres kepada panitia kurban Masjid Istiqlal. Kegiatan kemudian berlanjut pada Sabtu, 7 Juni 2025, dengan pelaksanaan pemotongan hewan kurban, termasuk sapi dari Presiden, Wakil Presiden, dan para muhsinin yang menyalurkan kurban melalui Masjid Istiqlal.

    Acara puncak berupa makan bersama anak yatim akan berlangsung setelah proses pemotongan. Ini menjadi simbol kuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat nilai-nilai solidaritas sosial, terutama bagi mereka yang membutuhkan.

    Pada tahun ini terdapat inovasi sosial yang bermakna dalam bentuk jamuan makan bersama anak-anak yatim dari kalangan dhuafa. “Ini yang berbeda di tahun ini: kita akan mengundang 2000 anak yatim dari Jabodetabek untuk makan bersama di Istiqlal. Menu berasal dari hewan kurban Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden. Ini bentuk nyata kepedulian dan nilai gotong royong umat,” jelas Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Amien Suyitno dikutip dari laman Pendis Kemenag Kamis, 5 Juni 2025.
    Gelar Gema Takbir pada malam Idul Adha 1446

    Masjid Istiqlal juga akan menyelenggarakan Gema Takbir pada malam Idul Adha 1446 Hijriah, pada Kamis, 5 Juni 2025 selepas shalat magrib. Acara ini bisa dihadiri oleh masyarakat secara langsung di Lantai Utama Masjid Istiqlal, ataupun disaksikan secara daring melalui YouTube Channel Masjid Istiqlal TV.

    Jakarta: Masjid Istiqlal Jakarta akan menyelenggarakan ibadah salat Iduladha 2025. Salat Iduladha tingkat kenegaraan ini akan dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah yang bertepatan dengan hari Jumat, 6 Juni 2025.
     
    Buat kamu yang berencana melaksanakan salat Iduladha 2025 di Asia Tenggara ini wajib mengetahui jadwal pelaksanaanya. Dan tidak kalah penting adalah khatib yang akan khutbah setelah salat Id.

    Jadwal Salat Iduladha 2025 di Masjid Istiqlal
    Melansir laman resmi Istiqlal, pelaksanaan shalat Idul Adha akan dimulai pukul 07.00 WIB dan dapat diikuti masyarakat umum. Adapun yang bertindak sebagai khatib adalah Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag, Ph.D yang, Rektor UIN Raden Intan Lampung. Dan yang bertugas sebagai imam H. Muzakkir Abdurahman, Lc, MA.
     
    Berikut informasi lengkap Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal: 
     
    Agenda: Salat Idulfitri
    Tanggal: 10 Dzulhijjah atau Jumat, 6 Juni 2025
    Waktu: Pukul 07.00 WIB – Selesai
    Lokasi: Masjid Istiqlal Jakarta
    Khatib: Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag, Ph.D yang (Rektor UIN Raden Intan Lampung)
    Imam : H. Muzakkir Abdurahman, Lc, MA 
    Imam Badal: Drs.H. Hasanuddin Sinaga, MA
    Bilal / Muadzin : Abdullah Sengkang Gurium, S.Pd.I
    Muadzin Badal: Muh. Syawal Mubarok, S.Sos
     

     

    Penyerahan Hewan Kurban
    Setelah salat Id, akan dilakukan penyerahan hewan kurban secara simbolis dari Presiden dan Wapres kepada panitia kurban Masjid Istiqlal. Kegiatan kemudian berlanjut pada Sabtu, 7 Juni 2025, dengan pelaksanaan pemotongan hewan kurban, termasuk sapi dari Presiden, Wakil Presiden, dan para muhsinin yang menyalurkan kurban melalui Masjid Istiqlal.

    Acara puncak berupa makan bersama anak yatim akan berlangsung setelah proses pemotongan. Ini menjadi simbol kuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat nilai-nilai solidaritas sosial, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
     
    Pada tahun ini terdapat inovasi sosial yang bermakna dalam bentuk jamuan makan bersama anak-anak yatim dari kalangan dhuafa. “Ini yang berbeda di tahun ini: kita akan mengundang 2000 anak yatim dari Jabodetabek untuk makan bersama di Istiqlal. Menu berasal dari hewan kurban Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden. Ini bentuk nyata kepedulian dan nilai gotong royong umat,” jelas Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Amien Suyitno dikutip dari laman Pendis Kemenag Kamis, 5 Juni 2025.

    Gelar Gema Takbir pada malam Idul Adha 1446

    Masjid Istiqlal juga akan menyelenggarakan Gema Takbir pada malam Idul Adha 1446 Hijriah, pada Kamis, 5 Juni 2025 selepas shalat magrib. Acara ini bisa dihadiri oleh masyarakat secara langsung di Lantai Utama Masjid Istiqlal, ataupun disaksikan secara daring melalui YouTube Channel Masjid Istiqlal TV.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)