Indonesia Beli Jet Tempur Kaan Rp 162 Triliun, Turkiye Pecah Rekor
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com —
Setelah menandatangani kesepakatan baru dengan Perancis untuk menambah pesanan jet tempur Rafale, Indonesia kini menyepakati pembelian 48 unit jet tempur generasi kelima Kaan buatan Turkiye.
Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan menyampaikan hal tersebut di platform X pada Rabu (11/6/2025), seraya menegaskan bahwa Indonesia adalah “negara sahabat dan saudara” bagi Turkiye.
“Sebagai bagian dari perjanjian yang ditandatangani dengan negara sahabat dan saudara kita, Indonesia, sebanyak 48 Kaan akan diproduksi di Turkiye dan dikirim ke Indonesia,” tulis Erdogan melalui unggahan di platform X.
Millî muharip uça??m?z KAAN ile ilgili çok önemli ve güzel bir geli?meyi milletimle payla?mak istiyorum…
Dost ve karde? Endonezya ile imzalad???m?z anla?ma çerçevesinde 48 adet KAAN, Türkiye’de üretilerek Endonezya’ya ihraç edilecek.…
pic.twitter.com/D9wZ33wzgz
Menurut media setempat, nilai kontrak ini mencapai 10 miliar dollar AS atau sekitar Rp 162 triliun, rekor tertinggi bagi ekspor militer Turkiye. Pengiriman jet dilakukan secara bertahap selama sepuluh tahun ke depan.
Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup kerja sama teknologi, di mana sejumlah kemampuan manufaktur dalam negeri Indonesia akan dilibatkan dalam proses produksi.
“Kapabilitas dalam negeri Indonesia juga akan digunakan dalam produksi jet Kaan,” tambah Erdogan tanpa menjelaskan detail teknis lebih lanjut.
Jet tempur Kaan merupakan proyek unggulan Turkish Aerospace Industries (TAI) dan telah melakukan penerbangan perdana pada Februari 2024.
Awalnya pesawat ini dilengkapi mesin sekelas F-16, tetapi Turkiye berambisi untuk menyematkan mesin produksi dalam negeri pada versi lanjutannya.
Sektor pertahanan Turkiye belakangan memang mencatat pertumbuhan pesat. Pada 2024, total ekspor industri pertahanan negara itu mencapai 7,1 miliar dollar AS (sekitar Rp 115 triliun), meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Selain Kaan, produk seperti
drone
Bayraktar turut berkontribusi terhadap angka ekspor tersebut.
Langkah Indonesia menggaet Turkiye terjadi hanya beberapa minggu setelah Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden Perancis Emmanuel Macron di Jakarta.
Dalam kunjungan itu, kedua pemimpin menandatangani
letter of intent
(LoI) yang membuka jalan bagi penambahan pesanan jet Rafale, melengkapi kontrak awal pada 2022 yang mencakup 42 unit senilai lebih dari Rp 130 triliun.
Meski performa Rafale sempat jadi sorotan usai jatuh ditembak di perbatasan India–Pakistan, pesawat ini tetap dianggap sebagai salah satu jet tempur paling canggih saat ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
/data/photo/2025/06/12/684a15ce22ee0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Indonesia Beli Jet Tempur Kaan Rp 162 Triliun, Turkiye Pecah Rekor Internasional
-

Kembali Digelar, Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Fokus Periksa Legalitas Pihak Turut Tergugat
JAKARTA – Persidangan kasus wanprestasi yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha kosmetik Reza Gladys kembali digelar.
Pada sidang kali ini, agenda utama adalah memeriksa kehadiran para turut tergugat yaitu suami Reza Gladys, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat. yang disebut dalam perkara tersebut.
“Hari ini adalah pemeriksaan pihak yang dipanggil. Jadi dalam hal ini akan diperiksa apakah turut tergugat satu, turut tergugat dua, dan turut tergugat tiga hadir,” jelas Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut penting untuk menilai keabsahan para wakil yang hadir mewakili pihak-pihak tergugat dalam sidang perdata tersebut.
“Apabila mereka hadir, nanti akan diperiksa legalitasnya siapa yang mewakili. Nah setelah itulah baru nanti majelis hakim akan mengambil sikap sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Lebih jauh, Fahmi juga menyampaikan bahwa apabila seluruh pihak yang terkait dalam perkara sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formal, maka tahap berikutnya adalah proses mediasi. Hal ini merupakan bagian dari prosedur yang ditetapkan oleh peraturan pengadilan.
“Apabila para pihak sudah lengkap atau sudah memenuhi syarat untuk diteruskan, maka harus dilakukan mediasi. Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung. Itulah mekanisme hari ini persidangannya,” ujar Fahmi.
Meski fokus utama sidang kali ini adalah memeriksa kehadiran turut tergugat, dua pihak tergugat utama dan penggugat disebut sudah dinyatakan hadir dan tidak perlu dipanggil ulang.
“Jadi hari ini hanya memeriksa kehadiran turut tergugat 1, turut tergugat 2, dan turut tergugat 3. Sedangkan tergugat 1 dan 2 dianggap sudah hadir dan tidak perlu dipanggil kembali. Termasuk kami, penggugat 1 dan 2,” pungkasnya.
-

Kumpulan Doa Agar Resepsi Pernikahan Berjalan Lancar
Jakarta: Pernikahan merupakan momen sakral. Di balik prosesi akad, elemen penting dalam sebuah pernikahan adalah resepsi.
Resepsi pernikahan bukan hanya seremonial pelengkap, melainkan wadah untuk merayakan kebahagiaan bersama keluarga, sahabat, dan seluruh orang terdekat dari kedua pasangan pengantin.
Resepsi pernikahan dinilai penting karena menjadi ajang memperkenalkan pasangan secara resmi kepada lingkungan sosial mereka, mempererat hubungan antar keluarga besar, sekaligus menyampaikan rasa syukur dan terima kasih orang-orang terdekat.
Mempersiapkan resepsi dengan baik bukan semata tentang kemewahan, tetapi tentang bagaimana menghadirkan momen yang bermakna, berkesan, dan penuh kehangatan bagi semua yang hadir.
Dalam Islam, terdapat doa yang menjadi pengiring agar setiap langkah terlindungi, hambatan tersingkir, dan kebahagiaan menyatu bagi pasangan serta semua yang hadir.
Berikut ini doa agar resepsi pernikahan mendapatkan kemudahan:
Allahumma la sahla illa ma ja’altahu sahla, wa anta taj’alul ?azna idza syi’ta sahla.
Doa ini berasal dari hadits Nabi berikut, sebagaimana dikutip oleh Ibnu ‘Allan dalam Al-Futuhattur Rabbaniyah ‘Alal Adzkar An-Nawawiyah:
Artinya, “Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Ya Allah, tidak ada yang mudah kecuali apa yang Engkau jadikan mudah, dan Engkau bisa menjadikan kesulitan itu mudah jika Engkau menghendaki.”
Ibnu ‘Allan menjelaskan bahwa doa ini diriwayatkan dalam kitab ‘Amalul Yawm wal Laylah karya Ibnus Sunni. Selain itu juga, Ibnu Hibban menyebutnya dalam Shahih yang dihimpunnya.
Doa kelancaran acaraSelain doa yang telah dijelaskan, bisa juga membaca doa untuk memohon kelancaran acara sebagai berikut:
Ya Musahhilasy syadid, ya Mulayyinal hadid, ya Munjizal wa’id, ya man huwa kulla yawmin fi sya’nin jadid, akhrijni min halqil madiq, ila awsa’it thariq, bika adfa’u ma la utiq, wa la hawla wa la quwwata illa billahil aliyyil ‘azhim
Artinya, “Wahai Dzat yang memudahkan perkara yang sulit, yang melembutkan besi, yang menepati janji ancaman, dan yang setiap hari berada dalam urusan baru, keluarkanlah aku dari kesempitan yang menyesakkan menuju jalan yang paling lapang. Dengan pertolongan-Mu aku mampu menghadapi apa yang tak sanggup kupikul. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Mahatinggi dan Mahabesar.”
Jakarta: Pernikahan merupakan momen sakral. Di balik prosesi akad, elemen penting dalam sebuah pernikahan adalah resepsi.
Resepsi pernikahan bukan hanya seremonial pelengkap, melainkan wadah untuk merayakan kebahagiaan bersama keluarga, sahabat, dan seluruh orang terdekat dari kedua pasangan pengantin.
Resepsi pernikahan dinilai penting karena menjadi ajang memperkenalkan pasangan secara resmi kepada lingkungan sosial mereka, mempererat hubungan antar keluarga besar, sekaligus menyampaikan rasa syukur dan terima kasih orang-orang terdekat.Mempersiapkan resepsi dengan baik bukan semata tentang kemewahan, tetapi tentang bagaimana menghadirkan momen yang bermakna, berkesan, dan penuh kehangatan bagi semua yang hadir.
Dalam Islam, terdapat doa yang menjadi pengiring agar setiap langkah terlindungi, hambatan tersingkir, dan kebahagiaan menyatu bagi pasangan serta semua yang hadir.
Berikut ini doa agar resepsi pernikahan mendapatkan kemudahan:
Allahumma la sahla illa ma ja’altahu sahla, wa anta taj’alul ?azna idza syi’ta sahla.
Doa ini berasal dari hadits Nabi berikut, sebagaimana dikutip oleh Ibnu ‘Allan dalam Al-Futuhattur Rabbaniyah ‘Alal Adzkar An-Nawawiyah:
Artinya, “Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Ya Allah, tidak ada yang mudah kecuali apa yang Engkau jadikan mudah, dan Engkau bisa menjadikan kesulitan itu mudah jika Engkau menghendaki.”
Ibnu ‘Allan menjelaskan bahwa doa ini diriwayatkan dalam kitab ‘Amalul Yawm wal Laylah karya Ibnus Sunni. Selain itu juga, Ibnu Hibban menyebutnya dalam Shahih yang dihimpunnya.
Doa kelancaran acara
Selain doa yang telah dijelaskan, bisa juga membaca doa untuk memohon kelancaran acara sebagai berikut:
Ya Musahhilasy syadid, ya Mulayyinal hadid, ya Munjizal wa’id, ya man huwa kulla yawmin fi sya’nin jadid, akhrijni min halqil madiq, ila awsa’it thariq, bika adfa’u ma la utiq, wa la hawla wa la quwwata illa billahil aliyyil ‘azhim
Artinya, “Wahai Dzat yang memudahkan perkara yang sulit, yang melembutkan besi, yang menepati janji ancaman, dan yang setiap hari berada dalam urusan baru, keluarkanlah aku dari kesempitan yang menyesakkan menuju jalan yang paling lapang. Dengan pertolongan-Mu aku mampu menghadapi apa yang tak sanggup kupikul. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Mahatinggi dan Mahabesar.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(PRI)
-

KPK Respons Sentilan Febri Diansyah Soal Izin Penyadapan Kasus Hasto
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto atas penyadapan yang dilakukan tanpa izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hal itu berawal dari pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang Hasto, Kamis (5/6/2025). Ahli berpendapat bahwa penyadapan yang dilakukan harus disertai izin Dewas apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) No.19/2019 tentang KPK, sebelum diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XVII/2019 pada 2021 lalu.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pendapat ahli dari tim JPU KPK itu merupakan dinamika persidangan. Oleh sebab itu, pihak terdakwa maupun penuntut umum secara subyektif memandang keterangan ahli dari sudut yang berbeda.
“Seluruh tindakan penyidikan di antaranya penyadapan dan tindakan lainnya terkhusus dengan upaya paksa yang dilakukan, di antaranya pengggeledahan, penyitaan, dan penahanan, tentunya dilakukan penyidik secara berhati-hati dengan mengedepankan penghormatan atas hak asasi manusia. Pun dalam perjalanannya jika dianggap pelaksanaan kegiatan tersebut dipandang ada kekeliruan dapat diuji melalui gugatan praperadilan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Budi menyampaikan, tim JPU KPK dalam menjalankan tugasnya di persidangan dengan beban pembuktian yang berada di pundaknya tentu memiliki cara, pendekatan, serta strategi sendiri dalam rangka menyakinkan Majelis Hakim.
“Bahwa peristiwa pidana yang terjadi, dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah, maka dapat disimpulkan bahwa benar terdakwa lah [Hasto] pelakunya,” lanjutnya.
Budi mengatakan bahwa perbedaan tafsir terhadap pendapatn ahli akan dituangkan dalam kesimpulan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam persidangan. Hal itu akan dimuat dalam tuntutan JPU maupun nota pembelaan dan pledoi dari terdakwa, serta Majelis Hakim melalui putusan.
Pendapat Saksi Ahli
Sebelumnya, pada sidang dengan agenda keterangan ahli, Kamis (5/6/2025), ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa hasil penyadapan menjadi tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik KPK tanpa seizin Dewas.
Hal ini disampaikan Fatahillah saat dihadirkan JPU KPK sebagai ahli dalam sidang perkara suap penetapan anggota DPR 2019–2024, serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, di mana Hasto merupakan terdakwa.
Fatahillah mengatakan, tidak sahnya hasil penyadapan berlaku jika diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021 atau tepatnya setelah MK membatalkan pasal di revisi UU KPK yang mengatur perihal penyadapan diubah harus seizin Dewas.
“Berarti setelah putusan MA, ke depan, engga perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas begitu ya?,” tanya penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
“Tapi perlu memberitahukan,” jawab Fatahillah.
Fatahillah lalu menuturkan, apabila hasil penyadapan diperoleh sebelum MK membatalkan undang-undang tersebut, maka, penyidik mesti mengantongi izin. “Ya seharusnya mendapatkan izin ya,” jelasnya.
“Kalau tidak ada izin Dewas sah enggak bukti penyadapan itu?,” tanya Febri yang juga mantan Juru Bicara KPK.
“Mungkin dalam konteks ini kalo tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah,” jawab Fatahillah.
Lanjut Fatahillah, penyidik KPK mesti tunduk dengan aturan yang mengatur proses penyadapan. Hal ini diperlukan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah.
“Tadi kan disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember tahun 2019. Sementara Undang-Undang No.19 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk engga proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan undang undang ini, undang-undang KPK?,” tany Febri.
“Ya kalau dia dimulainya setelah undang-undang KPK, ya tunduk,” jawab Fatahillah.
Fatahillah kemudian menyampaikan bahwa perolehan alat bukti harus dilihat justifikasi atau alasan atau dasar hukum yang sah dan dapat diterima. Dia menjelaskan, alat bukti tidak bisa digunakan dalam proses persiangan apabila tak memiliki justifikasi.
“Kalau tidak ya berarti alat buktinya tidak bisa dipakai atau ada hal yang memang tidak bisa digunakan dalam persidangan. Tapi kalau ada justifikasinya dia bisa tetap dilanjutkan dalam proses persidangan,” kata Fatahillah.
Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024, yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Harun kini masih berstatus buron.
Hasto juga didakwa ikut memberikan suap kepada di antaranya anggota KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) pada daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
-

Bandara Soetta pastikan kesiapan layanan kepulangan Haji 2025
Tangerang (ANTARA) – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney) Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, memastikan kesiapan seluruh layanan dalam menyambut kepulangan jamaah haji Indonesia pada 12 Juni 2025.
“Kami siap menyambut kepulangan jemaah haji di Bandara Soekarno-Hatta. Seperti pada fase keberangkatan, kami telah melakukan persiapan sejak awal untuk mendukung kelancaran fase kepulangan jemaah, mulai dari penyesuaian alur layanan hingga kesiapan personel dan fasilitas,” kata General Manager AP Indonesia Kantor Cabang Bandara Soetta, Dwi Ananda Wicaksana di Tangerang, Senin.
Ia mengatakan, untuk kepulangan jemaah haji Indonesia yang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan dimulai pada Kamis dini hari (12/6).
Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025 -

Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Jakarta: Ibadah haji tahun 2025 hampir mencapai akhir. Meski telah rampung, ibadah haji tidak serta-merta selesai begitu saja. Ada amalan lain yang dianjurkan untuk dilakukan, salah satunya adalah membaca doa ketika hendak pulang.
Membaca doa dalam perjalanan pulang menjadi bagian penting untuk menyempurnakan ibadah. Doa-doa ini bisa dipanjatkan sejak mulai perjalanan kembali, dalam perjalanan menuju kampung halaman, hingga saat akan memasuki rumah.
Melansir laman NU Online, berikut adalah rangkaian doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika pulang haji:
Doa Sepanjang Perjalanan Pulang Haji
Ayibuna, ta’ibun, ‘abidun, sajidun li rabbina hamidun.
Artinya: (Kami) pulang, bertobat, menyembah, dan memuji Tuhan kami.
Doa saat Memasuki Kampung Halaman
Bismillah allahumma inni as-aluka khairaha wa khaira ahliha wa khaira ma fîha wa a‘udzubika min syarriha wa syarri ahliha wa syarri ma fiha.
Artinya: Dengan nama Allah, ya Allah, aku memohon kebaikannya, kebaikan pemiliknya, dan kebaikan sesuatu yang ada di dalamnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya, keburukan pemiliknya, dan keburukan sesuatu yang ada di dalamnya.
Doa Ketika Jemaah Masuk Rumah
Tauban, tauban, li rabbina awban, la yughadiru huban.
Artinya: Kami sungguh memohon pertobatan. Kepada Tuhan kami, kami kembali, tobat yang tidak menyisakan dosa.Jakarta: Ibadah haji tahun 2025 hampir mencapai akhir. Meski telah rampung, ibadah haji tidak serta-merta selesai begitu saja. Ada amalan lain yang dianjurkan untuk dilakukan, salah satunya adalah membaca doa ketika hendak pulang.
Membaca doa dalam perjalanan pulang menjadi bagian penting untuk menyempurnakan ibadah. Doa-doa ini bisa dipanjatkan sejak mulai perjalanan kembali, dalam perjalanan menuju kampung halaman, hingga saat akan memasuki rumah.
Melansir laman NU Online, berikut adalah rangkaian doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika pulang haji:
Doa Sepanjang Perjalanan Pulang Haji
Ayibuna, ta’ibun, ‘abidun, sajidun li rabbina hamidun.
Artinya: (Kami) pulang, bertobat, menyembah, dan memuji Tuhan kami.
Doa saat Memasuki Kampung Halaman
Bismillah allahumma inni as-aluka khairaha wa khaira ahliha wa khaira ma fîha wa a‘udzubika min syarriha wa syarri ahliha wa syarri ma fiha.
Artinya: Dengan nama Allah, ya Allah, aku memohon kebaikannya, kebaikan pemiliknya, dan kebaikan sesuatu yang ada di dalamnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya, keburukan pemiliknya, dan keburukan sesuatu yang ada di dalamnya.
Doa Ketika Jemaah Masuk Rumah
Tauban, tauban, li rabbina awban, la yughadiru huban.
Artinya: Kami sungguh memohon pertobatan. Kepada Tuhan kami, kami kembali, tobat yang tidak menyisakan dosa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(PRI)



