Berapa Gaji Hakim Jika Dinaikkan Prabowo Menjadi 280 Persen?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo Subianto
mengumumkan kenaikan gaji
hakim
sesuai dengan golongannya dalam acara pengukuhan calon hakim di
Mahkamah Agung
(MA).
Ia menyatakan, gaji tertinggi akan diberikan kepada hakim yang paling junior dengan kenaikan hingga 280 persen.
“Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” ujar Prabowo dalam acara tersebut, Kamis (12/6/2025).
Prabowo berpandangan, kesejahteraan hakim menjadi sangat penting karena Indonesia membutuhkan sosok-sosok pengadil yang tidak dapat dibeli.
“Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim,” ujar Prabowo.
Diketahui,
gaji hakim
terakhir naik pada Jumat (18/10/2024) yang ditetapkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan gaji hakim
itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.785.700.
Jika gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 naik menjadi 280 persen seperti kata Prabowo, hakim golongan IIIa setidaknya mendapatkan kenaikan gaji mencapai Rp 7.799.960.
Sedangkan yang tertinggi berdasarkan PP tersebut adalah hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun. Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 6.373.200.
Jika gaji pokok sebesar Rp 6.373.200 naik menjadi 280 persen, hakim golongan IVe akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 17.844.960.
Berikut rincian gaji hakim di Indonesia yang diatur dalam PP 44/2024:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
/data/photo/2024/06/27/667cf8e4edaef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Berapa Gaji Hakim Jika Dinaikkan Prabowo Menjadi 280 Persen? Nasional
-

Prabowo Sadar Jika Tak Didukung Yudikatif Sulit Jalankan Tugas untuk Rakyat
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto membutuhkan dukungan dari yudikatif dalam menjalankan tugasnya. Tanpa didukung yudikatif, Prabowo merasa sulit melaksanakan tugas untuk rakyat.
Hal itu diungkap Prabowo saat memberikan sambutan di acara pengukuhan 1.451 hakim di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Prabowo awalnya menyebut negara berhasil adalah negara dengan sistem hukum yang menjamin keadilan rakyat.
“Unsur yang sangat penting adalah terdapatnya suatu sistem hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyatnya. Ini syarat negara berhasil. Negara yang tidak bisa memiliki sistem hukum yang menjamin keadilan itu negara biasanya gagal,” kata Prabowo.
Prabowo mengatakan negara tanpa sistem hukum yang baik tak akan stabil, bahkan bisa terjadi kehancuran. Oleh karena itu, Prabowo bicara pentingnya lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif.
“Jadi negara yang tidak memiliki sistem hukum yang mampu memberi keadilan biasanya tidak stabil, biasanya akan terjadi huru-hara bahkan perang saudara. Ini pelajaran. Jadi demikian pentingnya yudikatif, makanya negara modern dan ratusan tahun dikatakan terdiri dari tiga unsur trias politika, eksekutif, legislatif, yudikatif. Tidak bisa eksekutif hebat, legislatif tidak bagus, yudikatif tidak bagus. It can’t be done. Tidak bisa, ini sejarah ribuan tahun,” ujarnya.
Prabowo menekankan ketiganya unsur tersebut saling berkaitan. Termasuk dirinya yang berada di ranah eksekutif tetap membutuhkan dukungan yudikatif.
(eva/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Utamakan Kenaikan Gaji Hakim, Prabowo: Kalau Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya untuk menaikkan gaji hakim di Indonesia, yang diketahui sudah 18 tahun lamanya tidak mengalami kenaikan. Dia bahkan tak segan-segan untuk mengalokasikan anggaran kenaikan gaji itu dari TNI-Polri.
Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan di acara Pengukuhan Hakim 2025 di Balairung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Prabowo menyebut telah memerintahkan menteri-menterinya, khususnya Menteri Keuangan untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji hakim seluruh Indonesia.
“Saya minta dinaikkan [gaji hakim] datang ke saya segini pak [kenaikannya]. Kurang! Kalau perlu anggaran lain saya kurangi di sini, di sini ada Panglima TNI dan ada Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Kapolri saya kurangi,” ucap Prabowo.
Kepala Negara menyebut gaji hakim penting dinaikkan untuk memastikan lembaga yudikatif itu bisa memastikan penegakkan keadilan, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Prabowo menyinggung banyak pelaku korupsi yang ditetapkan tersangka di tingkat penyidikan, namun justru lolos saat berada di pengadilan.
“Si koruptor si maling itu begitu ke pengadilan lolos. Kasihan ini anak buahmu Kapolri. Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan tidak bisa dibeli,” ujar Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Alasan lain Prabowo ingin menaikkan gaji hakim lantaran dia baru mengetahui bahwa para hakim sudah 18 tahun lamanya tidak mengalami kenaikan gaji.
“Para hakim sudah 18 tahun tidak menerima kenaikan, 18 tahun padahal hakim-hakim menangani perkara triliunan saya dapat laporan ada hakim yang masih apa itu kontrak-kontrak nggak punya rumah dinas dan sebagainya dan sebagainya,” paparnya.
-

Prabowo Siap Pangkas Anggaran TNI-Polri Demi Naikkan Gaji Hakim
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya untuk menaikkan gaji para hakim di Indonesia, yang diketahui sudah 18 tahun lamanya tidak mengalami kenaikan. Dia bahkan tak segan-segan untuk mengalokasikan anggaran kenaikan gaji itu dari TNI-Polri.
Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan di acara Pengukuhan Hakim 2025 di Balairung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Prabowo menyebut telah memerintahkan menteri-menterinya, khususnya Menteri Keuangan untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji hakim seluruh Indonesia.
“Saya minta dinaikkan [gaji hakim] datang ke saya segini pak [kenaikannya]. Kurang! Kalau perlu anggaran lain saya kurangi di sini, di sini ada Panglima TNI dan ada Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Kapolri saya kurangi,” ucap Prabowo.
Kepala Negara menyebut gaji hakim penting dinaikkan untuk memastikan lembaga yudikatif itu bisa memastikan penegakkan keadilan, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Prabowo menyinggung banyak pelaku korupsi yang ditetapkan tersangka di tingkat penyidikan, namun justru lolos saat berada di pengadilan.
“Si koruptor si maling si bajingan itu begitu ke pengadilan lolos. Kasihan ini anak buahmu Kapolri. Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan tidak bisa dibeli,” ujar Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Alasan lain Prabowo ingin menaikkan gaji hakim lantaran dia baru mengetahui bahwa para hakim sudah 18 tahun lamanya tidak mengalami kenaikan gaji.
“Para hakim sudah 18 tahun tidak menerima kenaikan, 18 tahun padahal hakim-hakim menangani perkara triliunan saya dapat laporan ada hakim yang masih apa itu kontrak-kontrak nggak punya rumah dinas dan sebagainya dan sebagainya,” paparnya.
-
/data/photo/2015/02/25/0502424shutterstock-234987970780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik, Berapa Kenaikan pada Era Jokowi?
Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik, Berapa Kenaikan pada Era Jokowi?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo Subianto
resmi mengumumkan, kenaikan gaji
hakim
yang sesuai dengan golongannya.
Ia menyatakan, gaji tertinggi akan diberikan kepada hakim yang paling junior dengan kenaikan hingga 280 persen.
“Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” ujar Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di
Mahkamah Agung
(MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Sebelum pernyataan Prabowo pada Kamis (12/6/2025), kenaikan
gaji hakim
ditetapkan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (
Jokowi
) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas
Hakim
yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
PP yang ditandatangani pada Jumat (18/10/2024) tersebut terbit setelah hakim di berbagai daerah menggelar mogok kerja dengan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.
Terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 membuat hakim golongan III dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400.
Sementara hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
Berikut rincian
gaji hakim di Indonesia
yang naik pada era Jokowi:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Sesuai Golongan, Paling Tinggi Hingga 280%
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia dengan tingkat kenaikan bervariasi dengan kenaikan tertinggi mencapai 280%.
Prabowo mengumumkannya pada saat acara Pengukuhan Hakim 2025 di Balairung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Dia menyebut kenaikan itu bervariasi sesuai golongan hakim.
“Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinnggi mencapai 280%,” ujarnya sambil disambut tepuk tangan meriah peserta.
Meski demikian, Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut persentase kenaikan tertinggi itu untuk golongan hakim junior.
“Dan golongan naik paling tinggi adalah golongan paling junior,” ujar Prabowo sambil disambit tepuk tangan lebih meriah dari peserta acara yang didominasi oleh calon hakim baru.
Kepala Negara lalu memastikan akan terus memonitor penyaluran kenaikan gaji para hakim. Dia meminta agar pegawai lain di lingkungan MA bersabar.
Prabowo menyebut kenaikan gaji itu dia perintahkan usai mengetahui para hakim di Indonesia mengeluhkan gaji mereka yang tidak pernah naik selama 18 tahun. Hal itu sempat menjadi perbincangan isu nasional pada 2024 lalu, dan sempat direspons langsung oleh Prabowo saat masih menjadi Presiden Terpilih.
“Saya menganggap saya tidak keliru, saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudah lah. 18 tahun [kenaikan] gaji enggak terima, 3% aja enggak terima benar? 5% saja enggak terima?,” tanya Prabowo ke peserta acara.
-

Ketua MA Wanti-wanti Hakim Baru untuk Jaga Citra Peradilan dari Korupsi
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan sejumlah pesan kepada para calon hakim baru yang resmi dikukuhkan hari ini, Kamis (12/6/2025). Salah satu pesannya adalah terkait dengan kasus korupsi di tubuh lembaga peradilan yang memengaruhi kepercayaan publik.
Sunarto menyampaikan tiga pesan kepada para hakim baru di seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Salah satu pesan itu adalah kepercayaan publik yang turun kepada MA akibat sejumlah kasus korupsi yang menjerat hakim.
“Pesan saya untuk para hakim, saat ini lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik yang terreduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” ucapnya di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Balairung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dia turut menuturkan bahwa korupsi bisa terjadi karena bertemunya tiga hal yakni kebutuhan, keserakahan serta kesempatan.
Untuk itu, Sunarto mendorong semangat kebersamaan dan jiwa korps dalam memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam Visi MA, yaitu ‘Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung’.
Pimpinan tertinggi lembaga yudikatif itu lalu berpesan agar para halim baru melakukan empat hal, yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa kasus yang mencuat di publik dan menyeret beberapa hakim di lembaga peradilan. Misalnya, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penegak hukum beberapa tahun lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim agung dalam kasus suap perkara.
Kemudian, saat ini, Kejaksaan Agung tengah menangani beberapa kasus yang menyeret hakim seperti kasus Zarof Ricar maupun kasus suap putusan kasus korupsi CPO.
-

Presiden Prabowo Kukuhkan 1.451 Hakim Baru dari 4 Lembaga Peradilan
Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menghadiri dan menyaksikan pengukuhan 1.451 calon hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025). Para peserta yang dikukuhkan berasal dari berbagai lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer.
Acara dimulai pukul 10.41 WIB, ditandai dengan kehadiran Presiden Prabowo yang langsung disambut meriah oleh ribuan peserta yang hadir. Suasana semakin khidmat saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan sebelum rangkaian acara dimulai.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil), Ketua MA, dan Presiden Prabowo.
Pengukuhan ini menjadi momen bersejarah karena merupakan pengangkatan hakim pertama setelah lima tahun vakum. Menariknya, mayoritas calon hakim tahun ini adalah perempuan, menandai peningkatan representasi perempuan dalam sistem peradilan Indonesia.
Secara terperinci, 1.451 calon hakim yang dikukuhkan terdiri dari 921 orang calon hakim peradilan umum, 362 orang calon hakim peradilan agama, 143 orang calon hakim peradilan tata usaha negara, dan 25 orang calon hakim peradilan militer.
Sebanyak 40 perwakilan calon hakim menerima simbolis pengukuhan berupa keputusan presiden (Keppres), tabung kelulusan, dan pengalungan medali.
Dengan penambahan 1.451 hakim baru, jumlah total hakim di Indonesia kini meningkat dari 7.260 orang menjadi 8.711 orang. Namun, jumlah ini masih belum memenuhi kebutuhan ideal, mengingat beban perkara yang tinggi di sistem peradilan.
Sepanjang tahun 2024, tercatat ada 3.081.090 perkara yang ditangani oleh seluruh lembaga peradilan, menandai pentingnya peningkatan jumlah dan kapasitas hakim secara berkelanjutan.
Pengukuhan ini diharapkan menjadi awal dari reformasi peradilan yang lebih kuat, inklusif, dan efisien di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menjawab tantangan tingginya beban perkara di seluruh lini pengadilan.

