Kementrian Lembaga: MA

  • Kementerian Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Tambang Pulau Wawonii

    Kementerian Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Tambang Pulau Wawonii

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kehutanan menyebut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, telah dicabut.

    Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah mengatakan, pencabutan PPKH di Pulau Wawonii oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bukan karena izin bidangnya dicabut.

    “Karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat untuk pencabutan SK PPKH tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Dia menjelaskan, proses perizinan tambang dalam kawasan hutan merupakan proses hilir hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin memenuhi berbagai persyaratan awal dari lembaga teknis terkait. Persetujuan penggunaan kawasan hutan, hanya diberikan setelah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.

    Beberapa izin yang diperlukan yakni rekomendasi kepala daerah, izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah. “Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” jelas dia.

    Ade menjelaskan, persetujuan ini disertai dengan kewajiban teknis, antara lain penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melebihi area izin serta penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK).

    Selain itu, pemegang izin diberi kewajiban untuk melaksanakan reklamasi pasca-tambang, yang dananya dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM.

    Ade melanjutkan, mereka juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.

  • 3
                    
                        Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group 
                        Nasional

    3 Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group Nasional

    Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam
    Wilmar Group
    terkait kasus korupsi ekspor
    crude palm oil
    (CPO).
    “Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.
    Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
    Pada 19 Maret 2025, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
    Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau
    ontslag
    . Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
    Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidair penjara selama 12 bulan.
    Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
    Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Iran Gantung Mata-Mata Israel yang Kirim Data Rahasia ke Mossad

    Iran Gantung Mata-Mata Israel yang Kirim Data Rahasia ke Mossad

    GELORA.CO – Pemerintah Iran mengeksekusi mati seorang mata-mata yang dituduh bekerja sama dengan badan intelijen Israel, Mossad.

    Mengutip kantor berita resmi pemerintah Iran, IRNA, eksekusi dilakukan terhadap Esmaeil Fekri pada Senin pagi 16 Juni 2025, setelah Mahkamah Agung Iran menguatkan putusan bersalah atas tuduhan spionase dan kerja sama intelijen dengan musuh utama Republik Islam Iran.

    “Proses hukum telah dijalankan secara lengkap, termasuk persidangan, banding, dan konfirmasi akhir oleh Mahkamah Agung,” bunyi pernyataan resmi dari pusat media Kehakiman Iran, Senin 16 Juni 2025.

    Fekri ditangkap pada Desember 2023 oleh badan keamanan Iran saat tengah aktif berkomunikasi dengan dua perwira Mossad. 

    Ia diduga kuat tengah berupaya mengirimkan data sensitif menyangkut keamanan nasional Iran, mulai dari lokasi situs strategis, informasi personal sejumlah individu penting, hingga rincian misi internal lembaga keamanan.

    Eksekusi ini dilakukan hanya beberapa hari setelah Israel melancarkan serangan mendadak ke sejumlah wilayah Iran, termasuk Teheran dan Isfahan, dengan mengerahkan jet tempur serta pesawat nirawak canggih. 

    Sejumlah drone yang digunakan dalam serangan itu dilaporkan telah diselundupkan lebih dulu ke dalam wilayah Iran melalui jalur rahasia, dan baru diaktifkan saat perintah datang dari Tel Aviv.

    Dalam serangan tersebut, sejumlah jenderal dan ilmuwan papan atas Iran dilaporkan tewas, sementara fasilitas militer dan nuklir utama mengalami kerusakan parah. 

  • Iran Hukum Gantung Pria yang Dituduh Jadi Agen Mossad

    Iran Hukum Gantung Pria yang Dituduh Jadi Agen Mossad

    Teheran

    Otoritas Iran menghukum gantung seorang pria yang dituduh menjadi mata-mata untuk badan intelijen Israel, Mossad. Eksekusi mati ini diumumkan saat pertempuran sengit berlangsung antara Iran dan Israel, yang saling bermusuhan, dalam beberapa hari terakhir.

    Pria yang disebut bernama Esmaeil Fekri itu, menurut otoritas kehakiman Iran, seperti dilansir AFP, Senin (16/6/2025), ditangkap tahun 2023 atas tuduhan menjadi agen Mossad. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Iran setelah dinyatakan terbukti bersalah menjadi mata-mata untuk Mossad.

    “Esmaeil Fekri, seorang agen Mossad yang dihukum karena pelanggaran berat ‘korupsi di Bumi’ dan ‘moharebeh’ (berperang melawan Tuhan) telah dihukum gantung setelah melalui seluruh proses prosedur pidana,” demikian dilaporkan situs berita Mizan Online yang dikelola otoritas kehakiman Iran.

    Laporan Mizan Online menyebut bahwa eksekusi mati melalui hukuman gantung itu dilaksanakan setelah semua prosedur hukum selesai dan putusan terhadap Fekri diperkuat oleh Mahkamah Agung.

    Pada Minggu (15/6), media lokal Iran melaporkan kepolisian di Provinsi Alborz, sebelah barat Teheran, telah menangkap dua orang yang diduga memiliki hubungan dengan Mossad.

    Kemudian pada hari yang sama, Israel mengumumkan pihaknya telah menangkap dua warga negaranya yang diduga bekerja untuk badan intelijen Iran.

    Penangkapan demi penangkapan itu terjadi saat Iran dan Israel terlibat aksi saling serang yang berlangsung intens dan sengit sejak Jumat (13/6) waktu setempat.

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Setelah puluhan tahun bermusuhan dan terlibat perang bayangan melalui proksi dan serangkaian operasi rahasia, konflik terbaru ini menandai pertama kalinya Israel dan Iran yang bermusuhan saling menyerang dengan intensitas sebesar ini, yang memicu kekhawatiran akan konflik berkepanjangan di Timur Tengah.

    Israel melancarkan serangan besar-besaran terhadap pangkalan militer, fasilitas nuklir, dan area permukiman di berbagai wilayah Iran. Sedikitnya 224 orang tewas akibat serangan Israel di berbagai wilayah Iran, termasuk beberapa komandan militer tinggi, ilmuwan nuklir dan warga sipil.

    Iran membalas dengan melancarkan rentetan serangan drone dan rudal terhadap target-target di wilayah Israel. Laporan terbaru kantor Perdana Menteri (PM) Israel menyebut sedikitnya 24 orang tewas akibat serangan-serangan Iran di wilayah negara Yahudi tersebut.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Samsung Solve for Tomorrow 2025 Masuki Babak Penyisihan, Cetak Rekor Baru

    Samsung Solve for Tomorrow 2025 Masuki Babak Penyisihan, Cetak Rekor Baru

    Jakarta

    Program pendidikan dan kompetisi inovasi teknologi besutan Samsung, Solve for Tomorrow (SFT) 2025, resmi memasuki tahap penyisihan. Tahun ini, program tersebut kembali mencatatkan rekor baru, dengan lonjakan peserta sebesar 8% dibanding tahun sebelumnya-menjadikannya sebagai jumlah pendaftar terbanyak sejak pertama kali digelar pada 2023.

    Tercatat 2.603 pelajar SMA/SMK/MA dan mahasiswa D3/D4/S1 dari seluruh Indonesia telah mendaftarkan diri. Dari jumlah itu, 2.274 peserta yang tergabung dalam 647 tim dinyatakan lolos ke tahap penyisihan. Mereka akan mengikuti serangkaian Design Thinking Workshop untuk mengembangkan ide berbasis teknologi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    Tahun ini, SFT 2025 mengusung dua tema utama:

    Teknologi Keberlanjutan Lingkungan (Environmental Sustainability via Technology)
    Tema ini menarik minat 440 tim, yang menciptakan solusi mulai dari daur ulang limbah organik, pemulihan produk, pengurangan konsumsi sumber daya, hingga menciptakan nilai tambah dari limbah.Teknologi untuk Perubahan Sosial melalui Olahraga (Social Change through Sport & Tech)
    Sebanyak 207 tim mengusung tema ini, merancang inovasi sport-tech yang mendukung pendidikan, inklusi sosial, dan akses olahraga bagi berbagai lapisan masyarakat.

    “Melalui Solve for Tomorrow, Samsung berkomitmen membuka ruang aktualisasi bagi generasi muda Indonesia untuk menciptakan solusi berbasis teknologi yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Bagus Erlangga, Head of Corporate Marketing Samsung Electronics Indonesia.

    Samsung Solve Tomorrow 2025 Foto: Samsung IndonesiaWorkshop Design Thinking

    Seluruh peserta akan menjalani sesi onboarding pada 14 Juni 2025, diikuti dengan Design Thinking Workshop pada 14, 21, 28 Juni, dan 5 Juli. Workshop ini akan membekali peserta dengan metode desain inovatif, mencakup proses:

    Empathize: User interview, user observationDefine: Data analysis dan synthesisIdeate: Brainstorming, voting idePrototype: Paper prototyping, wireframingTest: Usability & heuristic evaluation

    Pendekatan ini dirancang agar peserta dapat terus mengembangkan dan menyesuaikan solusi sesuai kebutuhan pengguna yang dinamis.

    Setelah workshop, peserta akan menyempurnakan concept paper pada 5-11 Juli 2025. Tim juri akan menilai berdasarkan orisinalitas, relevansi, keberlanjutan, dan dampak ide. Sebanyak 40 tim terbaik dari tiap kategori (siswa dan mahasiswa) akan diumumkan pada 22 Juli 2025 dan melaju ke semifinal.

    Tahun ini, Solve for Tomorrow juga hadir dalam skala global, berkolaborasi dengan International Olympic Committee (IOC) untuk memperkenalkan tema “Social Change through Sport & Tech” sebagai bagian dari dukungan terhadap Sustainable Development Goals (SDGs).

    (afr/afr)

  • Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau

    Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau

    Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Provinsi Aceh disebut sudah mulai protes terhadap keputusan pemerintah pusat yang menetapkan status 4 pulau yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke Provinsi Sumatera Utara.
    Anggota Komisi II DPR RI
    Ahmad Doli Kurnia
    mengatakan,
    Gubernur Aceh Muzakir Manaf
     sudah mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI, dan DPRD di Aceh untuk membahas masalah ini.
    “Ada teman-teman kita yang Aceh itu sudah mulai memberikan informasi ke saya, termasuk misalnya pertemuan kan tadi malam Pak Gubernur Aceh mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI kan sama DPRD di Aceh,” tutur Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
    “Dan Muzakir Manaf juga sudah ngomong kalau ini diterusin, kita bisa mengibarkan dua bendera gitu-gitu kan,” imbuhnya.
    Doli berharap pemerintah pusat tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut. Dalam waktu beberapa hari ke depan, sudah harus ada keputusan akhir atas polemik ini. 
    “Makanya yang penting jangan dibiarkan berlama-lama, jangan berlarut. Karena di sana sudah mulai ada yang teriak-teriak di Aceh sana,” kata Doli.
    Doli mengingatkan, konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa.
    Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain. Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.
    Provinsi Aceh sendiri, kata Doli, memiliki masa kelam Pemberontakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.
    “Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini,” jelas Doli.
    Lebih lanjut, Doli mengaku sempat kaget mengapa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversi itu. Jika mengacu pada sejumlah peraturan dan sejarahnya, empat pulau tersebut merupakan milik Aceh.
    Masyarakat Aceh mengetahui bahwa empat pulau itu adalah bagian wilayahnya, lewat kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992.
    Penandatangan kesepakatan itu pun disaksikan langsung oleh Mendagri, Jenderal Rudini.
    Posisi keempat pulau kemudian diperkuat dalam UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (PA). Begitu pun lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan keempat pulau.
    “Satu, atas pertimbangan hukum apa? Yang kedua latar belakangnya apa? Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba memutuskan. Apakah ada pengajuan dari Provinsi Sumatera Utara? Atau ada masalah apa sehingga memang tiba-tiba keluar SK itu? Ini yang menurut saya perlu dijelaskan,” tandas Doli.
    Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
    Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor untuk membahas polemik pemindahan empat pulau milik Aceh yang kini menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Pertemuan dengan lintas elemen pejabat Aceh itu berlangsung di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
    Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengatakan hasil pertemuan silaturahmi dengan Forbes DPR/DPD RI menunjukkan bahwa pihaknya sepakat untuk memperjuangkan keempat pulau tersebut kembali menjadi milik Aceh.
    “Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat.
    Adapun langkah Pemerintah Aceh, sebut Mualem, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kemendagri yang rencananya akan dilaksanakan pada 18 Juni nanti.
    “Langkah kami pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administrasi dan politik. Ya ke Kemendagri, Pemerintah Pusat,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Situbondo: Baru kali ini Presiden perhatikan profesi hakim

    PN Situbondo: Baru kali ini Presiden perhatikan profesi hakim

    Semakin ada kenaikan gaji, maka akan semakin profesional sehingga visi misi yang tertuang di dalam blue print Mahkamah Agung akan lebih cepat terealisasi daripada targetnya di 2035

    Situbondo (ANTARA) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Achmad Rasjid, menyatakan baru kali ini ada Presiden memperhatikan profesi hakim yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah.

    Gaji hakim di Indonesia paling rendah statusnya akan mengalami kenaikan hingga 280 persen dari gaji saat ini, dan keputusan itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sambutan acara pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta (12/6).

    “Mengenai gaji yang ditambahkan bukan karena soal moral, tapi suatu kewajiban negara memberi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakatnya, khususnya kepada aparat negara,” ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.

    Menurut Achmad Rasjid, sisi yang penting dari hakim adalah integritas dan yang paling penting dalam sistem peradilan.

    Ia memaparkan bahwa integritas hakim mencakup kejujuran, ketidakberpihakan serta ketaatan dalam hukum agar kepercayaan publik terhadap peradilan tidak hilang.

    “Tapi perlu kami sampaikan bukan karena kenaikan 280 persen hakim harus berintegritas, karena integritas itu adalah pilihan,” ucap Achmad Rasjid.

    Semakin ada kenaikan gaji, lanjutnya, maka akan semakin profesional sehingga visi misi yang tertuang di dalam blue print Mahkamah Agung akan lebih cepat terealisasi daripada targetnya di 2035.

    Visi Mahkamah Agung pada tahun 2035 adalah, terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung, visi ini tertuang dalam blue print Pembaharuan Peradilan 2010-2035.

    Cetak biru menjadi pedoman bagi MA dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta menjadi acuan dalam upaya pembaruan peradilan di Indonesia.

    “Visi ini menjadi pendorong bagi MA untuk terus melakukan pembaruan dan meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia,” kata Achmad Rasjid.

    Ia menambahkan, visi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pelayanan peradilan yang lebih baik, cepat, mudah diakses, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, dan visi tersebut juga sejalan dengan upaya modernisasi peradilan, termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi peradilan.

    “Dengan visi ini, Mahkamah Agung berkomitmen untuk mewujudkan sistem peradilan yang modern, profesional, berintegritas,” tutur Achmad Rasjid.

    Pewarta: Novi Husdinariyanto
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hampir Rampung, Revisi KUHAP Diserahkan ke DPR Seusai Reses

    Hampir Rampung, Revisi KUHAP Diserahkan ke DPR Seusai Reses

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan, daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hampir selesai dan akan segera diserahkan kepada DPR.

    Sebelum diserahkan, DIM tersebut terlebih dahulu akan diparaf oleh empat institusi utama, yaitu menteri hukum, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto. 

    “DIM-nya sudah hampir rampung, tinggal menunggu tanda tangan dari empat pihak tersebut sebelum kami serahkan ke DPR,” kata Supratman di Jakarta Sabtu (14/6/2025).

    Ia menegaskan, seluruh kementerian/lembaga terkait telah satu suara dalam menyusun DIM sehingga pembahasan di tingkat parlemen diharapkan akan berjalan lancar.

    Supratman menyebutkan, penyusunan revisi KUHAP sudah melalui proses partisipatif dengan melibatkan berbagai kalangan. Bahkan, sosialisasi terakhir yang dilakukan berhasil menjaring masukan dari hampir 20.000 peserta, termasuk dari kampus dan berbagai pemangku kepentingan.

    Revisi KUHAP akan segera dibahas di DPR begitu masa sidang kembali dibuka setelah reses berakhir pada 23 Juni 2025. “Mudah-mudahan masa sidang berikutnya sudah bisa mulai dibahas di parlemen,” ujar Supratman.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan elemen mahasiswa untuk menyerap aspirasi pada 17 Juni 2025. “Kami terbuka terhadap seluruh masukan dari masyarakat terkait RUU KUHAP,” tegas Habiburokhman.

  • Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau

    Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai “Teriak” Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut

    Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai “Teriak” Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi II DPR RI
    Ahmad Doli Kurnia
    mengungkapkan, masyarakat Provinsi Aceh mulai bersuara untuk memprotes keputusan pemerintah pusat soal status 4 pulau masuk ke wilayah Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut).
    Pasalnya secara historis dan administratif, empat pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Klaim kepemilikan Sumut itu kini disengketakan oleh dua provinsi tersebut.
    “Makanya yang penting jangan dibiarkan berlama-lama, jangan berlarut. Karena di sana sudah mulai ada yang teriak-teriak di Aceh sana,” kata Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
    Doli menuturkan, informasi itu didapatnya dari sejumlah kerabat yang tinggal di Aceh. Dia bilang, protes itu mulai terjadi sekitar 2-3 hari yang lalu.
    Bahkan semalam, Gubernur Aceh
    Muzakir Manaf
    sudah mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI, dan DPRD di Aceh untuk membahas masalah ini.
    “Ya dua, tiga hari ini, ya. Ada teman-teman kita yang Aceh itu sudah mulai memberikan informasi ke saya, termasuk misalnya pertemuan kan tadi malam Pak Gubernur Aceh mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI kan sama DPRD di Aceh,” tutur Doli.
    “Dan Muzakir Manaf juga sudah ngomong kalau ini diterusin, kita bisa mengibarkan dua bendera gitu-gitu kan,” imbuhnya.
    Oleh karenanya, Doli meminta masalah ini segera diselesaikan. Terlebih, konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa.
    Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain. Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.
    Provinsi Aceh sendiri, kata Doli, memiliki masa kelam Pemberontakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.
    “Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini,” jelas Doli.
    Lebih lanjut, Doli mengaku sempat kaget mengapa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversi itu.
    Jika mengacu pada sejumlah peraturan dan sejarahnya, empat pulau tersebut merupakan milik Aceh.
    Masyarakat Aceh mengetahui bahwa empat pulau itu adalah bagian wilayahnya, lewat kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992.
    Penandatangan kesepakatan itu pun disaksikan langsung oleh Mendagri, Jenderal Rudini.
    Posisi keempat pulau kemudian diperkuat dalam UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (PA).
    Begitu pun lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan keempat pulau.
    “Satu, atas pertimbangan hukum apa? Yang kedua latar belakangnya apa? Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba memutuskan. Apakah ada pengajuan dari Provinsi Sumatera Utara? Atau ada masalah apa sehingga memang tiba-tiba keluar SK itu? Ini yang menurut saya perlu dijelaskan,” tandas Doli.
    Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
    Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Naikkan Gaji Hakim, KPK: Bisa Bentengi dari Godaan Korupsi – Page 3

    Prabowo Naikkan Gaji Hakim, KPK: Bisa Bentengi dari Godaan Korupsi – Page 3

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (12/6), mengumumkan kenaikan gaji untuk para hakim.

    Presiden mengatakan bahwa kenaikan tertinggi adalah untuk golongan hakim paling junior, yakni mencapai 280 persen dari gaji saat ini.

    Presiden menilai keputusannya menaikkan gaji para hakim untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat yang berwenang untuk mengadili dan memutuskan perkara itu.

    “Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” kata Prabowo saat memberi sambutan pada acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung MA, Jakarta.