Kementrian Lembaga: MA

  • Luhut Buka Suara soal Bencana Banjir Sumatera, Singgung Kampung Halaman

    Luhut Buka Suara soal Bencana Banjir Sumatera, Singgung Kampung Halaman

    Jakarta

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara merespons bencana banjir bandang yang terjadi di Sumatera.

    Sejak bencana terjadi, Luhut mengaku rutin berkomunikasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

    Meski bukan menjadi bagian tugasnya di DEN, katanya, Luhut menyebut perlu tetap ikut memastikan keselamatan dan pemulihan masyarakat di sana. Apalagi salah satu wilayah yang terdampak adalah kampung halamannya sendiri.

    “Meskipun hal ini bukan lagi menjadi bagian dari tugas pokok saya sebagai Ketua @dewanekonomi.id , saya merasa tetap perlu ikut memastikan keselamatan dan pemulihan masyarakat di sana. Apalagi salah satu wilayah terdampak adalah kampung halaman sendiri, ada tanggung jawab moral yang tetap harus dipenuhi,” ujarnya lewat unggahan Instagram @luhut.pandjaitan, dikutip Sabtu (6/12/2025).

    Luhut menyebut ingin memastikan berapa banyak keluarga yang terdampak, apa saja kebutuhan mendesak, dan bagaimana bantuan bisa tiba tepat waktu, mengingat banyak daerah yang akses jalannya terputus sehingga menjadi terisolir.

    “Sejak 30 November, @yayasandel mulai menyalurkan bantuan darurat ke titik-titik terdampak; dari desa yang masih dapat dijangkau kendaraan hingga lokasi yang harus ditempuh dengan berjalan kaki. Semua jalur diupayakan agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” tuturnya.

    Luhut menambahkan, pihaknya juga berencana melakukan survei lapangan untuk melihat kemungkinan membangun kembali desa yang paling membutuhkan. Hal ini agar setelah situasi kondusif kita bisa membantu pemulihan kebutuhan dasar seperti air bersih, WC umum, fasilitas sekolah, dan sarana penting lainnya.

    “Saya ingin memastikan bahwa setelah fase darurat lewat, ada langkah pemulihan yang nyata dan berkelanjutan,” imbuh Luhut.

    Ia menilai upaya ini memang kecil dan belum sebanding dengan duka mereka yang kehilangan keluarga, rumah, dan penghidupan. Namun, Luhut berharap sedikit uluran tangan ini dapat membesarkan hati para korban, agar mereka tahu bahwa mereka tidak menghadapi masa sulit ini sendirian.

    “Pepatah Batak berkata, ‘Sai hian ma taringot tu dongan na marsahit, asa tumpak ma holong tu rohana’ Biarlah kita selalu teringat pada saudara yang sedang mengalami kesusahan, agar kasih kembali tumbuh di hati mereka,” sebut dia.

    Luhut meminta semua pihak tetap kompak dan saling membantu, bukan semata karena kewajiban, tetapi karena pemahaman bahwa tak seorang pun mampu melewati masa seperti ini tanpa dukungan sesamanya.

    “Semoga dari tanah yang basah oleh duka, harapan kembali tumbuh, dan masyarakat Sumatera Utara, Aceh, serta Sumatera Barat mampu bangkit kembali dengan kekuatan dari kebersamaan,” tutur Luhut.

    (ily/hns)

  • KPK Bantah Sita Emas dan Uang Linda Susanti Terkait Perkara Eks Sekretaris MA: Hanya Ambil Dokumen

    KPK Bantah Sita Emas dan Uang Linda Susanti Terkait Perkara Eks Sekretaris MA: Hanya Ambil Dokumen

    Liputan6.com, Jakarta – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membantah tudingan penyitaan uang, emas, dan barang berharga milik Linda Susanti dalam perkara dugaan suap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Ia menegaskan KPK hanya menyita dokumen saat penggeledahan.

    “Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca di media, bahwa ada beberapa barang berharga kemudian juga uang yang disita, itu yang menjadi polemik,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

    Asep mengaku baru mengetahui laporan Linda setelah membaca pemberitaan media. Namun menurutnya, langkah Linda melapor ke Dewan Pengawas KPK adalah jalur yang tepat.

    “Nanti dari dewas akan memanggil kami dan memanggil juga pihak saudara Linda untuk membawa bukti-bukti. Dan nanti bukti-bukti tersebut akan disandingkan mana yang benar,” ujarnya.

    Ia menegaskan KPK siap membuka seluruh dokumen resmi penyitaan untuk memastikan apakah benar penyidik KPK melakukan penyitaan barang berharga atau ada pihak lain yang mengatasnamakan KPK.

    “Kalau dari kami tidak melakukan itu … nanti kami berharap dengan bukti yang saudara Linda bawa, akan disandingkan dengan bukti-bukti kami. Sehingga jelas siapa sebenarnya yang benar,” ucap Asep.

     

    Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.

  • Pakar minta penjualan BBM di Aceh dibatasi, cegah penimbunan

    Pakar minta penjualan BBM di Aceh dibatasi, cegah penimbunan

    Meulaboh (ANTARA) – Pakar manajemen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Profesor Jasman J Ma’ruf meminta pihak terkait membatasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah terdampak bencana di Aceh, sehingga semua masyarakat bisa mendapatkan BBM.

    “Dalam keadaan darurat ini penjualannya harus dibatasi agar semua masyarakat bisa mendapatkannya untuk kebutuhan mereka,” kata katanya dalam keterangan yang diterima di Meulaboh, Aceh, Sabtu.

    Menurutnya, pembatasan BBM juga bertujuan untuk menghindari kepanikan dan mencegah spekulan.

    Menurut Jasman, penanganan BBM terutama saat tanggap darurat harus ditangani secara serius.

    “Yang penting, Pertamina bisa memastikan tidak boleh putus di SPBU karena akan mengesankan bahwa terjadi kekosongan. Dan, saya pikir, Pertamina pandai dalam hal supply chain minyak,” lanjutnya.

    Begitu pula, dengan pengaturan penjualan kepada masyarakat, misalnya mengatur waktu pembelian, sehingga masyarakat tidak datang secara bersamaan.

    “Sekaligus jumlah pembelian dibatasi sesuai kebutuhan satu kendaraan. Termasuk yang memakai jeriken, dibatasi pembeliannya,” jelas Jasman.

    Sistem tersebut, menurut Jasman, selain mengatasi antrean panjang diyakini juga bisa mencegah para spekulan yang membeli BBM dengan jeriken.

    Menurut dia, untuk tanggap darurat ini pembelian jeriken memang memungkinkan untuk kebutuhan genset masyarakat.

    Hanya saja, yang dikhawatirkan adalah pembelian dilakukan berulang untuk ditimbun atau dijual kembali.

    “Itu yang kita khawatirkan,” ucapnya.

    Selain itu, Jasman juga berharap pasokan listrik dari PT PLN bisa segera pulih.

    “Pulihnya listrik bisa mengurangi antrean BBM, karena mengurangi permintaan untuk genset. Jika listrik pulih, masyarakat kan tidak perlu antre beli minyak lagi,” kata dia.

    Sebelumnya, Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai Pertamina sudah menjalankan fungsi sebagai BUMN untuk menjamin pasokan BBM, termasuk di Aceh dan Sumut.

    Menurut pengamat BUMN tersebut, upaya Pertamina sejalan dengan amanat UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025 mengenai kewajiban menyediakan dan menjamin ketersediaan barang strategis.

    Dia menilai langkah cepat, koordinasi lintas lembaga, hingga strategi mitigasi distribusi menjadi bukti bahwa Pertamina menjalankan perannya sebagai BUMN strategis.

    Herry juga menambahkan kecukupan pasokan di daerah bencana adalah aspek yang tidak bisa ditawar.

    Untuk itu, komitmen SPBU buka 24 jam di Sumatera Utara misalnya, dinilai positif untuk mencegah kepanikan masyarakat.

    Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menang Kasasi MA, Warga Surabaya Bongkar Pagar Tetangga yang Tutup Akses Jalan

    Menang Kasasi MA, Warga Surabaya Bongkar Pagar Tetangga yang Tutup Akses Jalan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ursula Mira Soetikno, warga kawasan Jalan Mojo Kidul I Surabaya, akhirnya melakukan pembongkaran paksa terhadap pagar beton milik tetangganya yang menutup akses masuk ke rumahnya.

    Tindakan tegas ini dilakukan Ursula setelah memenangkan gugatan hukum hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan mengantongi izin pengadilan untuk melakukan eksekusi mandiri terhadap objek sengketa tersebut.

    Dalam proses pembongkaran itu, Ursula didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Judha Sasmita, SH., MH dan Agoeng Boedhiantara, SH.

    Langkah ini diambil karena amar putusan Hakim Agung secara spesifik mempersilakan Ursula membongkar sendiri pagar tersebut jika pihak tergugat, yakni Ida Farida Limanto, tidak bersedia membongkarnya secara sukarela.

    Proses eksekusi di lapangan sempat diwarnai ketegangan dan penolakan dari pihak Ida Farida Limanto beserta anaknya, Pieter Limanto.

    Di sela-sela pembongkaran, Ida Farida bersikeras bahwa lahan yang digunakan sebagai akses jalan tersebut masih sah tercatat sebagai miliknya. Ia bahkan menunjukkan bukti sertifikat tanah yang diklaim mencakup area jalan depan rumahnya.

    “Walaupun diatas tanah saya ini ada tanda silang, tanah ini tetap milik saya karena dilindungi dengan adanya Sertifikat yang kami punyai,” dalih Ida Farida Limanto.

    Ia menilai eksekusi tersebut melanggar hak asasinya sebagai warga negara. “Eksekusi ini jelas-jelas telah melanggar UUD 1945 yang mengatur tentang hak konstitusional kami,” tambahnya, sembari menyebut tindakan itu menabrak rasa keadilan.

    Senada dengan ibunya, Pieter Limanto, putra dari Handoko Limanto dan Ida Farida, turut memprotes pembongkaran tiga pagar yang dilakukan oleh Ursula. Menurutnya, tindakan tersebut cacat prosedur.

    “Harus jelas dulu obyek yang hendak dieksekusi apa? Lalu, kalau kegiatan ini adalah eksekusi, harus disebutkan juga obyek yang hendak dieksekusi apa,” jelas Pieter Limanto.

    Pieter juga mempertanyakan status tanah tempat objek sengketa berdiri. Ia menyoroti tidak adanya proses pencocokan batas tanah atau konstatering sebelum eksekusi dilakukan.

    “Dalam kegiatan eksekusi ini tidak ada konstatering-nya. Berita acara tentang konstatering juga tidak ada,” kritiknya.

    Mengutip UUD 1945 pasal 28 (h) ayat (4), Pieter menegaskan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

    “Negara seharusnya melindungi dirinya dan keluarganya sebagai pemilik yang sah atas tanah bukan orang yang tidak memiliki hak namun dilindungi,” ujarnya.

    Menanggapi protes tersebut, Judha Sasmita selaku kuasa hukum Ursula menegaskan bahwa tindakan kliennya memiliki landasan hukum yang kuat dan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

    Ia meminta pihak tergugat untuk membaca kembali isi putusan pengadilan dan penetapan eksekusi secara teliti.

    “Kalau bapak dan ibu tidak terima dengan kegiatan pembongkaran tiga pagar ini, silahkan lapor polisi,” tegas Judha di lokasi.

    Judha menjelaskan rincian dasar hukum eksekusi tersebut, yakni Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1609/K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 593/PDT/2021/PT SBY tanggal 30 September 2021, Jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor: 774/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 17 Juni 2021.

    “Berdasarkan putusan tersebut, kami sebagai kuasa hukum Ursula Mira Soetikno diberi hak pengadilan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkap Judha Sasmita.

    Dalam amar putusan Kasasi, Majelis Hakim Agung memerintahkan tergugat untuk membongkar tiga buah bangunan pagar. Jika perintah tersebut diabaikan, maka penggugat diberi wewenang untuk bertindak.

    “Amar Putusan Hakim Agung Nomor : 1609/K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023 ini juga menyebutkan, kami sebagai penggugat diberi hak untuk membongkar sendiri ketiga pagar sebagaimana dalam gugatan apabila pihak tergugat setelah ditegur (aanmaning) selama delapan hari tidak dibongkar sendiri secara sukarela,” papar Judha.

    Kasus ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Ursula Mira Soetikno ke PN Surabaya dengan nomor perkara 774/Pdt.G/2020/PN Sby.

    Pihak tergugat adalah Handoko, dengan Turut Tergugat I Siti Chalimah, SH, Turut Tergugat II Pemerintah Kota Surabaya, dan Turut Tergugat III Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II.

    Kuasa hukum Ursula lainnya, Agoeng Boedhiantara, SH, menambahkan bahwa seluruh tahapan prosedur hukum telah dilalui dengan benar sebelum pembongkaran dilakukan.

    “Termasuk Annmaning atau teguran dari pengadilan kepada Handoko Limanto supaya segera membongkar sendiri tiga pagar itu. Namun, hal tersebut tidak juga dilakukan Handoko Limanto,” ujar Agoeng.

    Oleh karena ketidakpatuhan tersebut, pengadilan akhirnya memberikan mandat penuh kepada penggugat untuk melakukan eksekusi.

    “Pengadilan melalui amar putusannya menyebutkan, memerintahkan kepada penggugat yaitu Ursula Mira Soetikno untuk membongkar sendiri tiga pagar ini secara mandiri,” pungkas Agoeng. [uci/beq]

  • KPK Bantah Sita Aset Rp 700 M dari Saksi Kasus Hasbi Hasan

    KPK Bantah Sita Aset Rp 700 M dari Saksi Kasus Hasbi Hasan

    Jakarta, Beritasatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang menyebut lembaga tersebut menyita aset senilai Rp 700 miliar dari Linda Susanti, saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. KPK menegaskan, tidak ada penyitaan aset berharga, melainkan hanya dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyampaikan klarifikasi tersebut merespons laporan Linda Susanti terhadap oknum penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait barang sitaan yang dinilai mencapai ratusan miliar rupiah.

    “Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca di media bahwa ada barang berharga, kemudian juga uang yang disita. Itu yang menjadi polemik,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/12/2025).

    Menurut Asep, langkah Linda melaporkan dugaan tersebut ke Dewas merupakan proses yang tepat agar seluruh klaim dapat diuji secara objektif. KPK, tambahnya, siap menyandingkan bukti penyitaan yang mereka lakukan dengan bukti yang disampaikan pihak pelapor.

    “Kalau dari kami tidak melakukan itu. Tapi tentunya nanti kan yang bersangkutan juga pasti melaporkan itu punya bukti. Nah buktinya apa? Nanti kami berharap dengan bukti yang saudara Linda itu bawa, nantinya akan disandingkan dengan bukti-bukti yang kami miliki,” jelasnya.

    Ia menegaskan pentingnya pembuktian agar polemik tidak berkembang ke arah yang tidak berdasar.

    “Sehingga menjadi jelas siapa sebenarnya yang benar dalam hal ini. Apakah benar KPK melakukan penyitaan tersebut, atau oknum, atau ada pihak-pihak lain yang justru memanfaatkan kami atau KPK seperti itu,” ujar Asep.

    KPK menyatakan telah mengikuti perkembangan tuduhan tersebut sejak pertama kali muncul melalui sebuah podcast hingga akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. KPK juga telah memberikan klarifikasi internal melalui Inspektorat dan Biro Hukum.

    Meski demikian, KPK memilih tidak melaporkan balik Linda Susanti dan akan menunggu proses klarifikasi resmi berjalan di aparat penegak hukum.

    “Biar tidak terjadi lapor-melapor begitu, kami tunggu laporan itu ditindaklanjuti. Kami akan membawa dokumen-dokumen yang kami miliki saat nanti diklarifikasi oleh penyidik dari Bareskrim,” pungkas Asep.

    Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan KPK atas berkembangnya informasi liar mengenai nilai aset sitaan yang dikaitkan dengan penyidikan TPPU Hasbi Hasan.

  • Jalan Rusak Bondowoso: Dari Derita Warga hingga Dana Korupsi yang Kembali

    Jalan Rusak Bondowoso: Dari Derita Warga hingga Dana Korupsi yang Kembali

    Bondowoso (beritajatim.com) — Di Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, jalan yang menghubungkan sejumlah desa seperti tubuh yang kehilangan kulitnya. Aspal terkelupas, menyisakan bebatuan makadam yang tajam dan membahayakan. Setiap hari, warga melintasinya dengan cemas.

    Susi, warga Grujugan Lor yang bekerja di Koncer Kidul, saban hari, bertahun-tahun, melewati jalan itu. “Tidak ada perbaikan. Setiap tahun malah makin parah,” keluhnya, Jumat, 5 Desember 2025. Keluhan serupa datang dari Suhra, tukang becak yang puluhan kali melihat warga tersungkur akibat jalan rusak. “Bukan sekali dua kali. Sudah sering,” ujarnya.

    Di media sosial, protes warga berseliweran. Foto, video, hingga meme satir memenuhi linimasa. Di Bondowoso, jalan rusak menjadi identitas tak diinginkan. Memaksa otak berputar para pemangku kebijakan.

    Data Pemkab Bondowoso menunjukkan total panjang jalan kabupaten mencapai 1.382 kilometer. Dari angka itu, 494 kilometer di antaranya dalam kondisi rusak. Pada APBD 2025, pemerintah mengusulkan perbaikan besar-besaran, tetapi kualitas pembangunan sebelumnya masih menjadi pertanyaan publik.

    Salah satu luka terbesar terjadi pada 2022: proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, dikorupsi. Dari pagu anggaran Rp6 miliar, lebih dari sepertiganya digarong. Kerugian negara Rp2,2 miliar.

    Kejaksaan Negeri Bondowoso memproses kasus tersebut. Tiga orang divonis: mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso berinisial M; rekanan proyek AS; dan pengendali rekanan RM. Pengadilan mengizinkan penyitaan aset sebagai pengembalian kerugian negara. “Kami berhasil menyita dua kali dengan total Rp2,2 miliar,” ujar Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, 6 Agustus 2024.

    Setahun setelah putusan inkrah, kerugian negara itu akhirnya diserahkan kepada Pemkab Bondowoso pada 15 September 2025. Bupati Abdul Hamid Wahid menerimanya langsung di Pendopo RBA Ki Ronggo. “Karena ini dari infrastruktur, akan kami kembalikan ke infrastruktur,” tegasnya, 15 September 2025.

    Masalah jalan rusak sebetulnya telah masuk dalam misi besar Bupati dan Wakil Bupati: Infrastruktur Tuntas atau RANTAS. Namun implementasinya diuji oleh kebijakan efisiensi anggaran seiring Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah daerah dipaksa “mengencangkan ikat pinggang”, demikian ujar Ketua Banggar DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir.

    Salah satu terobosan paling drastis ialah pemusatan 100 persen pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD pada program infrastruktur. Ketua DPRD lima periode itu menyebut langkah tersebut sebagai keputusan politik untuk percepatan rekonstruksi jalan.

    Ketua TAPD Bondowoso, Fathur Rozi, mengakui kondisi infrastruktur kabupaten masih buruk. “Mau tidak mau, ini kebutuhan dasar masyarakat. Jalan mantap mempermudah akses kesehatan, ekonomi, dan pendidikan,” ujar Sekda Bondowoso itu, 30 November 2025.

    Dalam situasi fiskal yang ketat, pemerintah daerah mencari ruang pendanaan alternatif. Salah satunya — dan yang paling tidak terduga — adalah dari pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi.

    Rp2,2 miliar hasil korupsi Tegaljati akhirnya masuk ke kas daerah. Plt. Kepala BPKAD Bondowoso, Taufan Restuanto membenarkan. “Sudah masuk ke pendapatan asli daerah lain-lain yang sah,” katanya, 24 November 2025. Dana itu kemudian dialokasikan dalam P-APBD 2025 ke Dinas BSBK.

    Plt. Kepala BSBK Bondowoso, Ansori, menjelaskan bahwa arahan Bupati jelas: anggaran tersebut harus benar-benar menghasilkan manfaat publik. Dari satu titik proyek yang dikorupsi, pemerintah mengubahnya menjadi perbaikan delapan ruas jalan.

    Delapan ruas itu antara lain Plalangan–Blawan, Gunung Malang–Kawah Ijen, Kajar–Pengarang, Taman–Kretek, Besuk–Botolinggo, Taman–Gentong, Wonosari–Patemon, dan Sumbersalam–Pengarang. “Digarap dalam P-APBD 2025,” kata Ansori, Senin, 1 Desember 2025.

    Namun tak semua pihak melihat keberhasilan pemulihan aset ini sebagai kabar gembira semata. Efisiensi anggaran memaksa daerah berinovasi, tetapi lemahnya pengawasan internal membuka celah bagi penyimpangan.

    Kasus Tegaljati menjadi contoh. Dr. Iffan Gallant El Muhammady, Kaprodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jember, menyebutnya sebagai systemic governance failure.

    Dalam dokumen putusan MA No. 5853 K/Pid.Sus/2025, terungkap adanya kedekatan informal antara penyedia proyek, PPK, dan PPTK. Relasi kuasa itu menciptakan pengaruh tidak sah dan membuat sistem pengadaan gagal mendeteksi afiliasi perusahaan yang dikendalikan aktor yang sama. “Ini pola embedded corruption, bukan korupsi kasat mata. Ia bekerja lewat relasi yang dianggap normal di birokrasi,” terang Iffan, Jumat, 5 Desember 2025.

    Ia menilai pengembalian kerugian negara Rp2,2 miliar adalah koreksi eksternal atas kegagalan internal. “Jika Inspektorat dan PPK menjalankan fungsi pengawasan sesuai standar, kerusakan itu mestinya dapat dicegah. Penegakan hukum hanya respons pasca kerusakan,” kata Iffan.

    Menurutnya, Kejaksaan terpaksa mengambil alih fungsi kontrol yang idealnya dijalankan oleh unit pengawasan internal organisasi perangkat daerah. “Tanpa reformasi struktural, pengembalian uang hanyalah symptomatic relief, bukan structural cure,” ucapnya.

    Bondowoso mendapat manfaat dari dana yang kembali. Delapan ruas jalan kini masuk daftar rekonstruksi. Tapi pakar memperingatkan: masalah tidak selesai hanya karena uang pulang kampung.

    Iffan menekankan empat agenda perubahan yang harus dilakukan Pemkab Bondowoso: memperkuat kontrol internal melalui reformasi Inspektorat dan PPK; membongkar relasi kuasa informal yang melahirkan deviasi dalam pengadaan; meningkatkan integritas proses pengadaan dengan audit berbasis risiko; dan membangun kultur birokrasi yang akuntabel, bukan sekadar patuh prosedur. “Tanpa itu, Bondowoso hanya akan mengulang siklus panjang reproduksi korupsi lokal,” pungkasnya. (awi/kun)

  • Otorita Teken Kontrak 8 Proyek IKN Senilai Rp12,57 Triliun, Ini Perinciannya

    Otorita Teken Kontrak 8 Proyek IKN Senilai Rp12,57 Triliun, Ini Perinciannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memulai pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif. Hal ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan delapan paket kontrak pembangunan di Kantor Kemenko 4 IKN pada Kamis (4/12/2025).

    Penandatanganan ini memperkuat akselerasi Tahap 2 pembangunan IKN yang berfokus pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif.

    Hingga saat ini, sebanyak 20 dari total 28 paket pekerjaan Tahap 2 (2025–2029) telah ditandatangani, terdiri dari 14 paket pembangunan fisik dan 6 paket manajemen konstruksi/supervisi. Capaian ini menandai kesiapan IKN memasuki fase pelaksanaan konstruksi yang lebih intensif.

    Berdasarkan laporan Otorita IKN, kedelapan paket kontrak tersebut meliputi 5 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Perkantoran Legislatif yang terdiri atas 16 gedung dibangun pada persil seluas 41,81 Ha.

    Kemudian, 2 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Perkantoran Yudikatif yang terdiri atas 4 gedung, dibangun pada persil seluas persil 15,15 Ha.

    Selanjutnya, 1 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Kantor Pendukung, yang terdiri atas: Pembangunan Kantor OIKN Tahap II sebanyak 3 gedung dengan lahan seluas 2,9 Ha, dan Kantor Polres IKN Tahap I sebanyak 3 gedung dengan lahan seluas 3,07 Ha.

    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menekankan pentingnya kualitas dalam seluruh tahap pembangunan, estetika dan keberlanjutan lingkungan.

    “Pembangunan tahap 2 ini harus lebih baik dari sebelumnya. Saya kira pembangunan ini akan menjadi contoh untuk dunia nantinya,” kata Basuki dalam keterangannya seperti dikutip dari situs resmi OIKN, Jumat (5/12/2025).

    Penandatanganan delapan kontrak ini menjadi langkah lanjut dalam memastikan pembangunan kawasan lembaga tinggi negara berjalan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan. OIKN berharap tahapan ini dapat memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

    Sementara itu, melansir laman resmi SPSE Inaproc, total nilai delapan proyek yang baru diteken mencapai Rp12,578 triliun. Adapun, nilai terbesar ialah untuk pembangunan 

    Perincian 8 Paket Proyek Gedung Legislatif & Yudikatif di IKN:

    Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPR I di IKN: Rp1,9 triliun
    Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPR II di IKN: Rp2,1 triliun
    Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPD di IKN: Rp1,6 triliun
    Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Masjid di IKN: Rp1,8 triliun
    Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga Mahkamah Agung dan Plaza Keadilan di IKN: Rp1,4 triliun
    Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Sidang Paripurna di IKN: Rp1,3 triliun
    Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga MPR dan Bangunan Pendukung di IKN: Rp1,7 triliun
    Pembangunan Bangunan/Kantor Pendukung di IKN: Rp778 miliar.

  • Polisi tangkap lima pencopet saat konser musik di kawasan Ancol

    Polisi tangkap lima pencopet saat konser musik di kawasan Ancol

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Pademangan menangkap lima pencopet saat konser musik Gesrek di Pantai Carnaval, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (29/11) malam.

    “Kelima tersangka ini ada yang bekerja berkelompok dan ada yang bekerja sendirian,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia kelima tersangka ini terdiri dari tiga pria dan dua wanita. Mereka berinisial MTM, SH, AGS, SA, dan MA.

    Ia menjelaskan pelaku MTM, SH, AGS bekerja dalam satu kelompok, sementara dua pelaku lainnya SA dan MH bekerja secara individu dalam menjalankan aksi copetnya.

    Menurut James, para tersangka telah merencanakan aksinya dengan membeli tiket konser terlebih dahulu agar dapat masuk ke area penonton.

    “Pelaku ini sudah memiliki rencana melakukan aksi pencurian karena mereka membeli tiket konser dan bergabung dengan penonton lainnya,” kata dia.

    Polisi pun menyita 21 unit handphone, di mana delapan di antaranya telah dilaporkan secara resmi oleh para korban. Sementara sisanya diumumkan kepada pengunjung untuk diambil kembali dengan bukti kepemilikan.

    Ia mengatakan para delapan korban sudah membuat laporan polisi telah diproses Polsek Pademangan. “Polisi juga terus menelusuri pemilik perangkat yang belum teridentifikasi,” kata dia.

    Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Penyidik juga melakukan pengembangan untuk memastikan apakah para pelaku terlibat dalam aksi serupa di konser lain,” kata James.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pembangunan Gedung DPR dan MA di IKN Dimulai, Ini Daftar Kontrak yang Diteken

    Pembangunan Gedung DPR dan MA di IKN Dimulai, Ini Daftar Kontrak yang Diteken

    Jakarta

    Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat perkembangan penting dalam pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif menuju Ibu Kota Politik 2028. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya delapan paket kontrak pembangunan di Kantor Kemenko 4 IKN pada Kamis (04/12/2025).

    Penandatanganan ini memperkuat akselerasi tahap 2 pembangunan IKN yang berfokus pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif. Hingga saat ini, sebanyak 20 dari total 28 paket pekerjaan Tahap 2 (2025-2029) telah ditandatangani, terdiri dari 14 paket pembangunan fisik dan 6 paket manajemen konstruksi/supervisi.

    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono mengatakan, capaian ini menandai kesiapan IKN memasuki fase pelaksanaan konstruksi yang lebih intensif. Adapun delapan kontrak yang diteken pada kesempatan tersebut mencakup:

    – 5 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Perkantoran Legislatif yang terdiri atas 16 gedung dibangun pada persil seluas 41,81 Ha
    – 2 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Perkantoran Yudikatif yang terdiri atas 4 gedung, dibangun pada persil seluas persil 15,15 Ha
    – 1 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Kantor Pendukung, yang terdiri atas: Pembangunan Kantor OIKN Tahap II sebanyak 3 gedung dengan lahan seluas 2,9 Ha, dan Kantor Polres IKN Tahap I sebanyak 3 gedung dengan lahan seluas 3,07 Ha

    Basuki menekankan pentingnya kualitas dalam seluruh tahap pembangunan, estetika dan keberlanjutan lingkungan. Ia juga meminta pembangunan tahap kedua ini harus lebih baik dari sebelumnya.

    “Pembangunan tahap 2 ini harus lebih baik dari sebelumnya. Saya kira pembangunan ini akan menjadi contoh untuk dunia nantinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

    Menurutnya, penandatanganan delapan kontrak ini menjadi langkah lanjut dalam memastikan pembangunan kawasan lembaga tinggi negara berjalan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan.

    OIKN berharap tahapan ini dapat memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

    Tonton juga video “Nusron Wahid Soal Hak Guna Lahan 190 Tahun di IKN Batal”

    (ily/ara)

  • Pembangunan Gedung DPR dan MA di IKN Dimulai, Ini Daftar Kontrak yang Diteken

    Pembangunan Gedung DPR dan MA di IKN Dimulai, Ini Daftar Kontrak yang Diteken

    Jakarta

    Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat perkembangan penting dalam pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif menuju Ibu Kota Politik 2028. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya delapan paket kontrak pembangunan di Kantor Kemenko 4 IKN pada Kamis (04/12/2025).

    Penandatanganan ini memperkuat akselerasi tahap 2 pembangunan IKN yang berfokus pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif. Hingga saat ini, sebanyak 20 dari total 28 paket pekerjaan Tahap 2 (2025-2029) telah ditandatangani, terdiri dari 14 paket pembangunan fisik dan 6 paket manajemen konstruksi/supervisi.

    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono mengatakan, capaian ini menandai kesiapan IKN memasuki fase pelaksanaan konstruksi yang lebih intensif. Adapun delapan kontrak yang diteken pada kesempatan tersebut mencakup:

    – 5 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Perkantoran Legislatif yang terdiri atas 16 gedung dibangun pada persil seluas 41,81 Ha
    – 2 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Perkantoran Yudikatif yang terdiri atas 4 gedung, dibangun pada persil seluas persil 15,15 Ha
    – 1 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Kantor Pendukung, yang terdiri atas: Pembangunan Kantor OIKN Tahap II sebanyak 3 gedung dengan lahan seluas 2,9 Ha, dan Kantor Polres IKN Tahap I sebanyak 3 gedung dengan lahan seluas 3,07 Ha

    Basuki menekankan pentingnya kualitas dalam seluruh tahap pembangunan, estetika dan keberlanjutan lingkungan. Ia juga meminta pembangunan tahap kedua ini harus lebih baik dari sebelumnya.

    “Pembangunan tahap 2 ini harus lebih baik dari sebelumnya. Saya kira pembangunan ini akan menjadi contoh untuk dunia nantinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

    Menurutnya, penandatanganan delapan kontrak ini menjadi langkah lanjut dalam memastikan pembangunan kawasan lembaga tinggi negara berjalan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan.

    OIKN berharap tahapan ini dapat memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

    Tonton juga video “Nusron Wahid Soal Hak Guna Lahan 190 Tahun di IKN Batal”

    (ily/ara)