Kementrian Lembaga: MA

  • Akhmad Ma’ruf Maulana terpilih sebagai Ketua HKI 2025-2029

    Akhmad Ma’ruf Maulana terpilih sebagai Ketua HKI 2025-2029

    Kita berharap bersama Kementerian Perindustrian, Indonesia bersama HKI, kita buat investasi industri di Indonesia menjadi pasti

    Jakarta (ANTARA) – Akhmad Ma’ruf Maulana resmi terpilih sebagai Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) periode 2025-2029 melalui proses aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX HKI yang digelar di Jakarta, Rabu.

    “Ini bukan hanyalah sebuah kehormatan bagi saya, tetapi juga tanggung jawab yang besar di tengah dunia yang serba tidak pasti,” ujar Ma’ruf dalam sambutannya.

    Ma’ruf menegaskan pentingnya kolaborasi antara HKI dan pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian, untuk menciptakan iklim investasi yang lebih pasti dan kompetitif.

    Menurutnya, kawasan industri harus menjadi motor penggerak perekonomian nasional, tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga dilandasi semangat nasionalisme.

    “Kita berharap bersama Kementerian Perindustrian, Indonesia bersama HKI, kita buat investasi industri di Indonesia menjadi pasti. Kawasan industri bukan hanya untuk berbisnis, tetapi juga panggilan nasionalisme,” ujar Ma’ruf.

    Selain itu, ia pun mendorong pembentukan Badan Kawasan Industri Nasional (BKIN) yang berada langsung di bawah pembinaan teknis Kementerian Perindustrian, serupa dengan peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    BKIN ini nantinya diharapkan mampu memperkuat daya tarik investasi dan mengatasi hambatan yang dihadapi pelaku kawasan industri.

    “Kami berharap adanya sebuah badan, badan yang dibentuk kawasan industri nasional BKIN yang dapat menjawab tantangan-tantangan investasi,” kata Ma’ruf yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Proyek Strategis Nasional Kadin tersebut.

    Lebih lanjut, mengenai visi HKI dengan agenda pembangunan nasional, Ma’ruf menegaskan bahwa arah kebijakan HKI sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta akan aktif mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Ia mengatakan, HKI juga akan terus mendorong hilirisasi industri, menciptakan kawasan industri yang terintegrasi, ramah lingkungan, dan adaptif terhadap transformasi digital dan energi hijau.

    Semua langkah ini, kata Ma’ruf dinilai penting untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif dan berkelas dunia.

    “Kita akan membuat sebuah program bagaimana Indonesia tumbuh menjadi tempat tujuan investasi yang lebih kompetitif dan lebih murah. Kita harus bikin terobosan yang lebih kompetitif,” kata Ma’ruf.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hakim: Uang Rp915 Miliar & 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar Dirampas Negara

    Hakim: Uang Rp915 Miliar & 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar Dirampas Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan agar uang tunai Rp915 miliar dan emas Rp51 kilogram milik eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) agar dirampas untuk negara.

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan status barang yang sempat disita Kejagung itu sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” ujar Rosihan di PM Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Dia menyampaikan dasar perampasan aset itu sesuai dengan ketentuan Pasal 38 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias UU Tipikor.

    Pada intinya, aturan itu menyatakan, pelaku korupsi membuktikan asetnya bukan merupakan hasil korupsi jika tidak ingin dirampas.

    Sementara itu, majelis hakim menilai bahwa Zarof tidak mampu membuktikan uang Rp915 miliar serta emas 51 kilogram itu bukan berasal dari hasil korupsi atau khususnya gratifikasi.

    “Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya,” tambah Rosihan.

    Lebih jauh, terkait dengan temuan kode-kode atau catatan pada penyitaan di rumah Zarof Ricar. Hakim juga menilai bahwa aset Zarof terindikasi diperoleh dari hasil korupsi.

    “Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara,” pungkas Rosihan.

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa alias JPU yang menuntut bekas pejabat MA itu dihukum 20 tahun penjara.

  • Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun

    Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun

    Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan pejabat
    Mahkamah Agung
    (MA)
    Zarof Ricar
    disebut memiliki akses istimewa ke hakim tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga hakim agung yang membuatnya dapat menerimia gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.
    Hal ini diungkapkan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Purwanto S Abdullah saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan percobaan suap dan gratifikasi Rp 1 triliun yang menjerat Zarof.
    “Menimbang bahwa dari tugas dan fungsi jabatan yang pernah dijabat oleh terdakwa tersebut memberikan akses istimewa kepada terdakwa untuk berinteraksi dengan para hakim di semua tingkatan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung,” kata hakim Purwanto di ruang sidang, Rabu (18/6/2025).
    Purwanto menyebutkan, pada 2006-2014, Zarof menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada 2014-2017, lalu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan pada 2017-2022.
    Menurut majelis hakim, akses istimewa Zarof ini ditunjukkan dari dokumen-dokumen catatan tulisan tangan yang memuat berbagai nomor perkara dan kode tertentu di brankas Zarof.
    Brankas tersebut digunakan Zarof untuk menyimpan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
    “Catatan-catatan tersebut mengindikasikan bahwa gratifikasi yang diterima terkait dengan penanganan perkara tertentu di lingkungan pengadilan,” tutur hakim Purwanto.
    Majelis hakim menilai Zarof dapat mengatur penanganan perkara berbekal akses istimewa yang dimilikinya dan berujung pada penerimaan gratifikasi.
    Salah satu contoh nyata hubungan gratifikasi dengan jabatan Zarof adalah perkara suap vonis bebas pelaku pembunuhan, Gregorius
    Ronald Tannur
    .
    Ia menerima uang Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengkondisikan majelis kasasi di MA.
    “Terdakwa dapat melakukan hal tersebut karena memiliki akses dan jaringan yang dibangun selama karier panjangnya di Mahkamah Agung,” tutur hakim Purwanto.
    Majelis hakim kemudian menyatakan Zarof terbukti menerima suap dan gratifikasi sehingga menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU, Windy Idol Dicecar Hampir 100 Pertanyaan

    Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU, Windy Idol Dicecar Hampir 100 Pertanyaan

    Jakarta

    KPK selesai memeriksa Windy Yunita Bastari Usman (WYBU) atau Windy Idol sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Windy melalui pengacaranya, Henri Lumban Raja mengaku ditanyai hampir 100 pertanyaan oleh penyidik KPK.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025) Windy keluar meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18.25 WIB. Windy tidak banyak bicara terkait pemeriksaannya kali ini.

    “Aku minta mohon doa ya semuanya. Jangan sampai sakit ya. Biar saya aja yang sakit, kamu jangan,” kata Windy.

    Sementara, Henri Lumban Raja mengatakan kliennya itu ditanyai hampir 100 pertanyaan. Henry mengatakan Windy diperiksa sebagai tersangka.

    “Oh lebih, kurang lebih hampir 100 (pertanyaan). Antara 97 atau 98,” kata Henri.

    Henri mengklaim dugaan kliennya membeli rumah namun ada yang membiayai adalah tidak benar. Dirinya juga mengakui ada perjalanan liburan ke Bali.

    Sebelumnya, Windy Idol dipanggil KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK juga menetapkan Windy ‘Idol’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.

    “Hari ini Rabu (18/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK/TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (18/6).

    Untuk diketahui, Windy sudah beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus ini. Dia bahkan pernah mengatakan bahwa dia lelah diperiksa penyidik KPK.

    “Semua mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa aja ya,” kata Windy setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

    Windy juga sempat menitikkan air matanya. Dia mengaku capek karena pemeriksaan menguras tenaga.

    (ial/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Momen Hakim Tipikor Terisak saat Bacakan Vonis Eks Pejabar MA Zarof Ricar

    Momen Hakim Tipikor Terisak saat Bacakan Vonis Eks Pejabar MA Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi mengungkap sejumlah pertimbangan dalam memvonis 16 tahun penjara terhadap eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menjelaskan pertimbangan yang memberatkan Zarof Ricar itu yakni karena tidak mendukung program pemerintahan dalam memberantas korupsi.

    Kemudian, terdengar suara Juhriah terisak saat membacakan poin kedua vonis untuk Zarof Ricar. Dalam poin memberatkan itu, Zarof disebutnya telah menghilangkan kepercayaan masyarakat soal lembaga hukum.

    “Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Juhriah di sidang tipikor, Rabu (18/6/2025).

    Dia menambahkan perbuatan Zarof sangat serakah karena di masa purna baktinya sebagai eks Pejabat MA masih melakukan korupsi meski memiliki banyak harta.

    Sementara itu, keadaan yang meringankan Zarof adalah karena telah menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

    “Keadaan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” imbuhnya.

    Adapun, pertimbangan lainnya yakni faktor usia. Menurut Rosihan, tuntutan jaksa penuntut umum agar Zarof dipidana 20 tahun itu belum bisa dikabulkan lantaran bisa menjadi pidana seumur hidup.

    Rosihan menjelaskan bahwa rata-rata hidup orang Indonesia yaitu 72 tahun. Sementara, saat ini Zarof berumur 63 tahun. Dengan demikian, pertimbangan dari sisi kemanusiaan ini perlu dimasukkan.

    “Kondisi kesehatan di usia lanjut yang cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus. Aspek kemanusiaan dalam sistem pemidanaan yang tidak boleh diabaikan meskipun kejahatan yg dilakukan sangat serius,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Zarof dihukum 20 tahun penjara. 

  • Direksi dan Komisaris PLN Dirombak, Ini Daftarnya

    Direksi dan Komisaris PLN Dirombak, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Jajaran direksi dan komisaris PT PLN (Persero) dirombak dalam Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Pertanggungjawaban Tahunan (RUPS LPT) Tahun Buku 2024. Siapa saja?

    Komisaris Independen PLN, Andi Arief mengatakan bahwa dalam RUPS ini diputuskan jabatan Direktur Utama (Dirut) PLN masih dijabat Darmawan Prasodjo. Kemudian Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen juga masih tetap dijabat oleh Burhanuddin Abdullah.

    “Nggak ada pergantian (Dirut), (Komisaris) tetap,” katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Andi mengatakan terdapat perombakan pada jajaran komisaris. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto diangkat menjadi Komisaris PLN mengantikan Susiwijono Moegiarso. Selebihnya struktur komisaris masih tetap seperti sebelumnya.

    “Cuma 1 aja (Komisaris yang diganti), pak Susiwijono diganti dengan Wamensesneg,” katanya.

    Andi melanjutkan, ada dua direksi PLN yang diganti dan ada penambahan satu direksi.

    “Direksi ada penambahan 1 direksi, direksi teknologi, kan tadinya nggak ada, terus ada pergantian dua orang direksi. Ibu saya lupa namanya direktur retailnya diganti, kemudian direktur pembangkit juga diganti, penggantinya dari internal,” katanya.

    Dalam keterangan tertulis PLN, RUPS LB menetapkan pemberhentian dengan hormat anggota Dewan Komisaris, yaitu Susiwijono Moegiarso sebagai Komisaris. Selanjutnya, RUPS LB mengangkat nama baru sebagai anggota Dewan Komisaris PLN, yakni Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris.

    RUPS LB juga menetapkan pemberhentian dengan hormat sejumlah direksi, yaitu ⁠Edi Srimulyanti sebagai Direktur Retail dan Niaga serta Wiluyo Kusdwiharto sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan. RUPS LB juga menetapkan beberapa nama baru sebagai direksi PLN, yakni Edwin Nugraha Putra sebagai Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem, ⁠Rizal Calvary Marimbo sebagai Direktur Manajemen Pembangkitan, dan Arsyadany Ghana Akmalaputri sebagai Direktur Distribusi

    Dewan Komisaris:

    1.⁠ ⁠Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
    2.⁠ ⁠Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama
    3.⁠ ⁠⁠Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris
    4.⁠ ⁠Dadan Kusdiana sebagai Komisaris
    5.⁠ ⁠Jisman Parada Hutajulu sebagai Komisaris
    6.⁠ ⁠⁠Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris
    7.⁠ ⁠⁠Yazid Fanani sebagai Komisaris Independen
    8.⁠ ⁠Mutanto Juwono sebagai Komisaris Independen
    9.⁠ ⁠⁠Andi Arief sebagai Komisaris Independen
    10.⁠ ⁠⁠Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen

    Dewan Direksi PLN:

    1.⁠ ⁠Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama
    2.⁠ ⁠⁠Edwin Nugraha Putra sebagai Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem
    3.⁠ ⁠Evy Haryadi sebagai Direktur Teknologi, Engineering dan Keberlanjutan
    4.⁠ ⁠⁠Adi Priyanto sebagai Direktur Retail dan Niaga
    5.⁠ ⁠⁠Sinthya Roesly sebagai Direktur Keuangan
    6.⁠ ⁠⁠Rizal Calvary Marimbo sebagai Direktur Manajemen Pembangkitan
    7.⁠ ⁠⁠⁠Suroso Isnandar sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan
    8.⁠ ⁠⁠Arsyadany Ghana Akmalaputri sebagai Direktur Distribusi
    9.⁠ ⁠⁠Adi Lumakso sebagai Direktur Manajemen Risiko
    10.⁠ ⁠Hartanto Wibowo sebagai Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis
    11.⁠ ⁠⁠Yusuf Didi Setiarto sebagai Direktur Legal dan Manajemen Human Capital.

    (ara/ara)

  • Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli, Pengelola Kawasan Industri Buka Suara

    Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli, Pengelola Kawasan Industri Buka Suara

    Jakarta

    Himpunan Kawasan Industri (HKI) buka suara terkait dicabutnya aturan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada periode pertamanya menjabat di medio 2016.

    Kebijakan itu ditandai dengan ditekennya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Aturan itu diteken Prabowo pada 6 Mei 2025.

    Ketua Umum Himpunan kawasan Industri (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana tak banyak komentar terkait pencabutan aturan tersebut. Meski begitu, ia mendukung langkah pemerintah dalam memberantas pungli yang selama ini menjadi salah satu penghambat investor masuk ke Indonesia.

    “Intinya kita mendorong lah, di mana ada pungli, kita pengusaha susah itu aja,” katanya saat ditemui usai acara Musyawarah Nasional Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Akhmad menjelaskan bahwa saat ini isu pungli sudah bukan lagi menjadi persoalan utama di sektor kawasan industri. Isu utama saat ini yang didorong oleh HKI adalah Undang-Undang Kawasan Industri yang dapat meningkatkan investasi.

    “Kalau isu pungli sudahlah, itu sudah lewat. Kita kemarin sudah membahas itu, kita angkat premanisme sudah selesai. Kita isunya bagaimana percepatan investasi dengan mendorong UU kawasan industri. Kita akan mengawal itu,” katanya.

    Respons Menteri Perindustrian

    Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan meskipun Satgas Saber Pungli resmi dibubarkan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan tegas dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dengan memberantas praktik-praktik ilegal.

    “Oh saya kira di bawah pemerintahan pak Prabowo justru lebih tegas untuk memberantas hal-hal apapun itu yang menjadikan iklim investasi kita tidak baik. Iklim tidak baik artinya investor tidak akan masuk,” kata Agus.

    Ia menambahkan jika iklim investasi yang buruk akan membuat investor enggan masuk. Oleh karena itu, Agus bilang pemerintah fokus pembenahan dalam berbagai indikator penting, seperti bebas pungli, keamanan dari premanisme, ketersediaan bahan baku, serta insentif fiskal bagi investor.

    “Saya kira komitmen dari pemerintahan pak Prabowo dan kami semua dalam memberantas tindakan-tindakan atau praktik-praktik yang sebut saja melanggar hukum semkain tegas,” katanya.

    Berdasarkan catatan detikcom, Satgas Saber Pungli dibentuk pada 2016. Kala itu, Jokowi membuat gebrakan baru lewat peluncuran paket reformasi hukum.

    Reformasi hukum ini difokuskan pada pemberantasan pungli dan menjadi prioritas di tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK. Reformasi hukum itu bahkan masuk dalam poin ke-4 nawacita yang berbunyi: “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.”

    Saat Satgas Pemberantasan Pungli terbentuk rencananya waktu itu akan disebar ke seluruh Indonesia dengan tujuan membersihkan praktik pungli sekecil apapun.

    “Jangankan puluhan atau ratusan juta, urusan Rp 10 ribu juga akan saya urus. Ini kan kecil-kecil tapi menjengkelkan, kecil-kecil meresahkan. Kecil-kecil tapi dari Sabang sampai Merauke. Ada di kantor-kantor, pelabuhan-pelabuhan, jalan-jalan dan lain-lain, ini kan bisa triliunan jadinya,” tegas Jokowi (16/10/2016) silam.

    Di tahun pertama Satgas itu terbentuk, Satgas Saber Pungli sejak awal 2017 sudah melakukan 1.201 operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai wilayah di Indonesia dengan jumlah tersangka 2.426 orang. Barang bukti yang diamankan yaitu total Rp 315,6 miliar.

    Dari 1.201 kasus, ada 33 yang sudah divonis, 107 yang berkasnya sudah lengkap, 123 berstatus P19, 502 proses sidik atau lidik, 8 penuntutan, 12 sidang, 6 keluar surat penghentian penyidikan, dan 410 diserahkan ke instansi terkait.

    (ara/ara)

  • Pengacara Lisa Rachmat dan Ibu Ronald Tannur Divonis 3-11 Tahun Penjara

    Pengacara Lisa Rachmat dan Ibu Ronald Tannur Divonis 3-11 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor) telah memvonis pengacara Lisa Rachmat 11 tahun dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Rosihan saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).

    Selain hukuman penjara, Lisa Rachmat juga dibebankan untuk membayar denda Rp750 juta. Jika denda itu tidak bisa dibayar, maka bakal diganti kurungan enam bulan penjara.

    Dalam kesempatan yang sama, hakim juga turut memberikan vonis terhadap ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Dia divonis tiga tahun dalam perkara suap untuk membebaskan anaknya tersebut.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” tambah Juhriah.

    Berbeda dengan Lisa, Meirizka telah dibebankan denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan pidana.

    Sekadar informasi, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacaranya Lisa Rachmat telah didakwa untuk membebaskan Ronald atas kematian Dini Sera Afrianti.

    Uang suap itu dikirimkan melalui tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Adapun, dalam pemilihan tiga hakim ini juga telah melibatkan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dan eks pejabat MA, Zarof Ricar.

  • Daftar Wakil Menteri yang Jadi Komisaris BUMN

    Daftar Wakil Menteri yang Jadi Komisaris BUMN

    Jakarta – Sejumlah wakil menteri di Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai komisaris di BUMN dan anak usahanya. Terbaru, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Wakil Menteri Ketenagekerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Pupuk Indonesia.

    Diketahui, terdapat 56 wakil menteri di pemerintahan Prabowo. Tercatat, setidaknya ada 25 wakil menteri yang menjadi komisaris BUMN. Berikut daftarnya:

    1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
    2. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
    3. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
    4. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    5. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    6. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    7. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
    8. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    9. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    10. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    11. Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    12. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
    13. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    14. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
    15. Wakil Menteri Perhubungan Suntana – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
    16. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
    17. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto – Komisaris Utama PT Dahana
    18. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
    19. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
    20. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
    21. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri – Komisaris Utama PT Sarinah
    22. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
    23. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
    24. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
    25. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria – Komisaris Utama PT Indosat Tbk

    (acd/acd)

  • Tiga Besar Calon Sekda Bondowoso 2025 Diumumkan, Siapa Saja?

    Tiga Besar Calon Sekda Bondowoso 2025 Diumumkan, Siapa Saja?

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) secara resmi mengumumkan tiga besar peserta yang lolos seleksi terbuka tahun 2025. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 12/PANSEL-JPTP-SEKDA/VI/2025, yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. Abdul Halim Soebahar, MA., pada 18 Juni 2025.

    Ketiga nama yang dinyatakan lolos seleksi akhir yaitu:

    Drs. Agung Tri Handono, S.H., M.M., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso;
    Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo; serta
    Taufan Restuanto, S.Pd., M.Si., Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan Setda Bondowoso.

    “Tiga nama ini merupakan peserta terbaik berdasarkan penilaian dari seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, penulisan makalah, hingga wawancara akhir,” terang Prof. Halim saat dikonfirmasi.

    Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan berlandaskan prinsip meritokrasi, serta telah mengantongi surat rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 10 Juni 2025. Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa urutan nama tidak menunjukkan peringkat, melainkan disusun secara alfabetis.

    Selanjutnya, ketiga nama ini akan diserahkan kepada Bupati Bondowoso untuk dipilih satu orang yang akan diangkat sebagai Sekretaris Daerah definitif.

    Sebelumnya, delapan peserta dinyatakan mengikuti seluruh tahapan seleksi, antara lain:

    Drs. Agung Tri Handono, S.H., M.M. (Kadis Dukcapil Bondowoso)
    Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I (Kadis PMD Probolinggo)
    Dr. Hari Cahyono, S.T., M.M. (Asisten Administrasi Umum Setda Bondowoso)
    Hendri Widotono, S.Pt., M.P. (Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso)
    Dr. Mohammad Imron, M.M.Kes. (Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Setda Bondowoso)
    Sholikin, S.Pd., S.H., M.Si. (Sekretaris DPRD Bondowoso)
    Drs. Sigit Purnomo, M.M. (Kepala BPBD Bondowoso)
    Taufan Restuanto, S.Pd., M.Si. (Staf Ahli Bidang Perekonomian Setda Bondowoso)

    Proses seleksi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintahan. [awi/beq]