Kementrian Lembaga: MA

  • Menggulung Cerutu, Melestarikan Budaya Leluhur ala Pemuda Melayu Deli

    Menggulung Cerutu, Melestarikan Budaya Leluhur ala Pemuda Melayu Deli

    Dery bercerita, awal terjun menjadi seorang pembuat cerutu karena melihat tidak ada suvenir Tembakau Deli, dan bertanya-tanya kenapa tidak ada hilirisasi di Tanah Deli. Maka, selaku putra daerah merasa terpanggil.

    “Karena Tembakau Deli adalah warisan budaya leluhur. Karena hal itu juga, saya merasa bertanggung jawab, dan dituntut untuk melestarikan budaya leluhur,” ungkap pemuda berkumis itu.

    Dery merasa, sejak kecil sudah familiar dengan Tembakau Deli. Sebab, dari kecil dirinya suka dengan sejarah, dan selalu belajar serta mencari tahu tentang sejarah-sejarah kebudayaan Melayu.

    “Nah, salah satunya soal Tembakau Deli ini. Dulu, atok-atok sering cerita, juga saya lihat dari ornamen-ornamen atau simbol-simbol yang terkait dengan Tembakau Deli,” bebernya.

    Dery mencontohkan soal simbol bunga tembakau di Balairung Istana Maimun. Saat kecil, Dery melihat simbol itu, lalu mencari tahu dengan bertanya kepada atoknya, Tengku Zikri, yang saat itu bergelar Tengku Laksmana Negeri Deli, adik Sultan Maimun ke-12, Sultan Azmi Perkasa Alam Alhaj.

    Berangkat dari hal-hal kecil itu, Dery terus mencari tahu soal Tembakau Deli, hingga akhirnya menemukan jawaban soal apa itu Tembakau Deli, yang kemudian muncul dibenaknya untuk dijadikan sebuah passion.

    “Itu tadi, jadi passion bagi saya, dan saya suka (membuat cerutu),” ujarnya.

    Di keluarga Kesultanan Deli, Dery bukan orang sembarangan. Ayahnya adalah keturunan Tengku Perdana Menteri Harun Al Rasyid, anak Sultan Deli ke-9, Ma’moen Al Rasyid, dan generasi ke-5 dari Sultan Ma’moen.

  • Usai Keputusan Prabowo, Yusril Luruskan Pernyataannya Soal MoU Helsinki Terkait 4 Pulau Aceh

    Usai Keputusan Prabowo, Yusril Luruskan Pernyataannya Soal MoU Helsinki Terkait 4 Pulau Aceh

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meluruskan pernyataannya soal MoU Helsinki dan Undang-Undang (UU) No.24/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatra Utara. 

    Pernyataan itu disampaikan Yusril secara tertulis ketika ramai isu sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara terhadap kepemilikan empat pulau, yakni Lipan, Panjang, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, Selasa (17/6/2025). 

    Kemudian, pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang juga dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, akhirnya memutuskan bahwa empat pulau itu merupakan milik wilayah Aceh. 

    Yusril lalu meluruskan pernyataannya saat itu, bahwa MoU Helsinki dan UU No.24/1956 tidak dapat dijadikan referensi utama dalam menentukan status kepemilikan empat pulau tersebut. 

    Dia mengimbau agar masyarakat Aceh tidak salah paham terhadap pernyataannya di tengah polemik itu. 

    “Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI,” jelas Yusril dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, dikutip dari siaran pers, Kamis (19/6/2025).

    Yusril menceritakan, dia ikut terlibat langsung maupun tidak langsung dalam diskusi internal pemerintah RI dan Tim Perunding untuk menyepakati MoU Helsinki. Saat itu, dia menjabat Menteri Sekretaris Negara. 

    Dia juga mengatakan bahwa ikut bersama dengan Menteri Dalam Negeri saat itu, Mohammad Ma’ruf yang ditugasi Presiden membahas RUU Pemerintahan Aceh dengan DPR sampai selesai. 

    Adapun mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menuturkan, dia sangat memahami semangat dari MoU Helsinki sebagai titik tolak dalam menyelesaikan persoalan pemerintah pusat dan Aceh. 

    Namun, dia menjelaskan bahwa MoU Helsinki maupun UU No.24/1956 hanya menyebutkan mana saja kabupaten yang masuk ke wilayah Provinsi Aceh, tanpa menyebutkan sepatah kata pun soal status empat pulau itu. 

    Penentuan batas daerah provinsi, kabupaten, kota, terang Yusril, harus mengacu pada UU No.9/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu menegaskan bahwa batas daerah diputuskan dalam Peraturan Mendagri.

    “Itu kalau UU tentang pembentukan provinsi, kabupaten dan kota yang baru tidak menentukan secara jelas batas-batas koordinat daerah yang dimekarkan itu. Itu inti penjelasan saya,” tegasnya.

    Yusril mengaku heran adanya pihak-pihak yang menuduh dirinya tidak menghargai MoU Helsinki, sekaligus melontarkan sejumlah kecaman. 

    “Saya sangat heran ada sementara pihak yang menuduh diri saya tidak menghargai MoU Helsinki dan berbagai kecaman lainnya,” imbuhnya.

    Berdasarkan keterangan Yusril sebelumnya, dia menyampaikan bahwa MoU Helsinki dan UU No.24/1956 tidak bisa dijadikan dasar penyelesaian status keempat pulau dimaksud. 

    Hal itu kendati UU No.24/1956 telah dijadikan dasar bagi keberadaan Kabupaten Aceh Singkil, sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan pada 1999. 

    “Keempat pulau yang dipermasalahkan antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara sekarang ini tidak sepatah katapun disebutkan baik dalam UU 24/1956 maupun dalam MoU Helsinki. Karena itu saya mengatakan bahwa MoU Helsinki dan UU 24/1956 tidak bisa dijadikan sebagai referensi utama penyelesaian status empat pulau yang dipermasalahkan,” ujarnya sesaat sebelum Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau dimaksud masuk ke wilayah Aceh, Selasa (17/6/2025).

  • Mengenang Jasa Soekarno di Bulan Bung Karno 2025

    Mengenang Jasa Soekarno di Bulan Bung Karno 2025

    Surabaya: Bulan Juni dikenal sebagai “Bulan Bung Karno” karena menyimpan beberapa tanggal penting yang berkaitan dengan kehidupan Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno. Berkaitan dengan momen ini, DPP PDI Perjuangan akan memperingati Bulan Bung Karno di makam Sang Proklamator pada 20-21 Juni 2025.

    Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, mengatakan, kegiatan ini diniatkan untuk merawat api perjuangan yang diwariskan melalui ajaran ajaran Bung Karno yang menjadi jalan perjuangan politik PDI Perjuangan. Sekaligus mendoakan agar arwah beliau diberikan pahala kebaikan, di beri kemudahan saat yaumul hisab menuju jannatul firdaus.

    Dalam rangkaian Puncak Bulan Bung Karno, DPP PDI Perjuangan pada tanggal 20 Mei 2025 mengundang, KH Ahmad Muwawiq, ulama muda kharismatik dari Yogyakarta untuk memberikan tausiah.

    “Kami mengundang Gus Muwafiq karena selain ulama beliau juga memiliki kedalaman ilmu sejarah yang sangat kuat. Gus Muwafiq akan menjelaskan keislaman Bung Karno, dan pikiran pikiran Bung Karno bagi kemajuan peradaban Islam, serta sejarah perjuangan Bung Karno untuk dunia Islam, Indonesia dan dunia,” kata Said Abdullah.

    Sehari setelahnya, pada tanggal 21 Juni 2025, seluruh jajaran Partai yang dipimpin oleh Ibu Ketua umum Prof. Dr. Hj Megawati Soekarnoputeri dan para santri dari berbagai pondok pesantren akan mengelar doa bersama di makam Bung Karno. Puncak acara akan di isi Pidato Prof. Dr. Hj Megawati Soekarnoputeri.

    “Kami juga mengundang Bapak Prof Dr KH Nazarudin Umar, MA selaku Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal untuk memberikan tausiah, seputar Islam, Nasionalisme dan Agenda Pembangunan Peradaban Bangsa dan Dunia,” lanjut pria yang menjabat ketua Banggar DPR itu.

    Said menjelaskan, dipilihnya tanggal 21 Juni sebagai hari puncak peringatan Bulan Bung Karno dikarenakan tanggal tersebut merupakan hari wafatnya Soekarno yakni pada 21 Juni 1970. Selain itu, bulan Juni juga identik dengan Soekarno karena sang Proklamator lahir pada tanggal 6 Juni, juga pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahir Pancasila yang digagas oleh Soekarno.

    Peringatan Bulan Bung Karno juga sebagai pengingat jasa-jasa Soekarno, tidak hanya untuk bangsa Indonesia, tapi juga di berbagai belahan dunia. Seperti diketahui, nama Bung Karno bukan hanya harum di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia lewat pemikiran dan ideologinya yang terus relevan dengan dinamika zaman.

    Nama Soekarno dicatat di Rusia, Saint Petersburg Mosque yang dulunya difungsikan sebagai gudang, Bung Karno meminta Nikita Kruschev, pemimpin tertinggi Uni Soviet saat itu untuk mengembalikan fungsinya menjadi masjid, dan kemudian dikenal dengan Masjid Soekarno. 

    Di Aljazair, pemerintah setempat membangun monumen besar Bung Karno dengan telunjuk ke atas sebagai dukungan pembebasan dan kemerdekaan Aljazair dari Perancis.  Monumen Bung Karno di didirikan oleh Pemerintah Meksiko. Di tengah tengah taman kota berdiri gagah patung Bung Karno. 

    Rakyat dan Pemerintah Maroko mengingat jasa dan nama besar Bung Karno, mereka memberi kehormatan melalui pemberian jalan utama dengan nama Sharia Al-Rais Ahmed Soekarno.

    Di Pakistan, rakyat dan pemerintah disana mengingat perjuangan Bung Karno melalui penamaan Soekarno Square yang ada di Peshawar, dan Soekarno Bazar yang berlokasi di Gunj Lahore, keduanya di Pakistan. Demikian halnya di Mesir dan Turki, jalan Ahmed Soekarno ditempatkan di salah satu jalan utama di kedua negara tersebut.

    Masih dalam momen mengingat Bung Karno, pada tahun 2008 Pemerintah Kuba menerbitkan perangko edisi tokoh penting, salah satunya bergambar Bung Karno. 

    Terbaru, KBRI Tokyo memberikan penghormatan kepada Bung Karno, dengan membangun monumen Bung Karno yang baru saja diresmikan oleh Mbak Puan Maharani, selaku cucu Bung Karno dan Ketua DPR pada akhir Mei 2025 lalu.

    Surabaya: Bulan Juni dikenal sebagai “Bulan Bung Karno” karena menyimpan beberapa tanggal penting yang berkaitan dengan kehidupan Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno. Berkaitan dengan momen ini, DPP PDI Perjuangan akan memperingati Bulan Bung Karno di makam Sang Proklamator pada 20-21 Juni 2025.
     
    Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, mengatakan, kegiatan ini diniatkan untuk merawat api perjuangan yang diwariskan melalui ajaran ajaran Bung Karno yang menjadi jalan perjuangan politik PDI Perjuangan. Sekaligus mendoakan agar arwah beliau diberikan pahala kebaikan, di beri kemudahan saat yaumul hisab menuju jannatul firdaus.
     
    Dalam rangkaian Puncak Bulan Bung Karno, DPP PDI Perjuangan pada tanggal 20 Mei 2025 mengundang, KH Ahmad Muwawiq, ulama muda kharismatik dari Yogyakarta untuk memberikan tausiah.

    “Kami mengundang Gus Muwafiq karena selain ulama beliau juga memiliki kedalaman ilmu sejarah yang sangat kuat. Gus Muwafiq akan menjelaskan keislaman Bung Karno, dan pikiran pikiran Bung Karno bagi kemajuan peradaban Islam, serta sejarah perjuangan Bung Karno untuk dunia Islam, Indonesia dan dunia,” kata Said Abdullah.
     
    Sehari setelahnya, pada tanggal 21 Juni 2025, seluruh jajaran Partai yang dipimpin oleh Ibu Ketua umum Prof. Dr. Hj Megawati Soekarnoputeri dan para santri dari berbagai pondok pesantren akan mengelar doa bersama di makam Bung Karno. Puncak acara akan di isi Pidato Prof. Dr. Hj Megawati Soekarnoputeri.
     
    “Kami juga mengundang Bapak Prof Dr KH Nazarudin Umar, MA selaku Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal untuk memberikan tausiah, seputar Islam, Nasionalisme dan Agenda Pembangunan Peradaban Bangsa dan Dunia,” lanjut pria yang menjabat ketua Banggar DPR itu.
     
    Said menjelaskan, dipilihnya tanggal 21 Juni sebagai hari puncak peringatan Bulan Bung Karno dikarenakan tanggal tersebut merupakan hari wafatnya Soekarno yakni pada 21 Juni 1970. Selain itu, bulan Juni juga identik dengan Soekarno karena sang Proklamator lahir pada tanggal 6 Juni, juga pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahir Pancasila yang digagas oleh Soekarno.
     
    Peringatan Bulan Bung Karno juga sebagai pengingat jasa-jasa Soekarno, tidak hanya untuk bangsa Indonesia, tapi juga di berbagai belahan dunia. Seperti diketahui, nama Bung Karno bukan hanya harum di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia lewat pemikiran dan ideologinya yang terus relevan dengan dinamika zaman.
     
    Nama Soekarno dicatat di Rusia, Saint Petersburg Mosque yang dulunya difungsikan sebagai gudang, Bung Karno meminta Nikita Kruschev, pemimpin tertinggi Uni Soviet saat itu untuk mengembalikan fungsinya menjadi masjid, dan kemudian dikenal dengan Masjid Soekarno. 
     
    Di Aljazair, pemerintah setempat membangun monumen besar Bung Karno dengan telunjuk ke atas sebagai dukungan pembebasan dan kemerdekaan Aljazair dari Perancis.  Monumen Bung Karno di didirikan oleh Pemerintah Meksiko. Di tengah tengah taman kota berdiri gagah patung Bung Karno. 
     
    Rakyat dan Pemerintah Maroko mengingat jasa dan nama besar Bung Karno, mereka memberi kehormatan melalui pemberian jalan utama dengan nama Sharia Al-Rais Ahmed Soekarno.
     
    Di Pakistan, rakyat dan pemerintah disana mengingat perjuangan Bung Karno melalui penamaan Soekarno Square yang ada di Peshawar, dan Soekarno Bazar yang berlokasi di Gunj Lahore, keduanya di Pakistan. Demikian halnya di Mesir dan Turki, jalan Ahmed Soekarno ditempatkan di salah satu jalan utama di kedua negara tersebut.
     
    Masih dalam momen mengingat Bung Karno, pada tahun 2008 Pemerintah Kuba menerbitkan perangko edisi tokoh penting, salah satunya bergambar Bung Karno. 
     
    Terbaru, KBRI Tokyo memberikan penghormatan kepada Bung Karno, dengan membangun monumen Bung Karno yang baru saja diresmikan oleh Mbak Puan Maharani, selaku cucu Bung Karno dan Ketua DPR pada akhir Mei 2025 lalu.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ACF)

  • Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kilogram Emas Milik Zarof Ricar Dirampas untuk Negara

    Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kilogram Emas Milik Zarof Ricar Dirampas untuk Negara

    JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dirampas untuk negara.

    Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan aset yang disita Kejaksaan Agung dari Zarof Ricar tersebut terbukti didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi.

    “Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS,” kata Rosihan dilansir ANTARA, Rabu, 18 Juni.

    Selain itu, menurut majelis hakim, Zarof Ricar gagal dalam membuktikan aset yang disita tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya.

    Ditemukan pula catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dan nomor-nomor perkara tertentu. Hal ini mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara.

    Majelis mempertimbangkan perampasan aset bertujuan untuk memberikan efek jera yang optimal. Jika koruptor dibiarkan tetap menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani pidana, tidak ada efek pencegahan bagi sang pelaku.

    “Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan tuntutan penuntut umum di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” kata Rosihan.

    Adapun Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Dia terbukti melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim untuk memengaruhi putusan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi.

    Zarof Ricar dinilai mencederai nama baik sekaligus menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya. Zarof pun disebut serakah oleh majelis hakim.

     

    Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

    Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

    Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

  • Mustinya Layak Hukum Mati atau Seumur Hidup – FAJAR

    Mustinya Layak Hukum Mati atau Seumur Hidup – FAJAR

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — EKs Pejabat Mahkamah Agung Zara Ricar dijatuhi vonis 16 tahun penjara dengan Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu menuai sorotan.

    Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan salah satu yang menyoroti. Menurutnya, putusan itu menunjukkan rusaknya hukum.

    “Betapa rusaknya hukum dan hakim yang cuma vonis 16 tahun penjara ke Zarof Richard koruptor kakap di negeri ini?” kata Umar dikutip dari unggahannya di X, Kamis (19/6/2025).

    Menurut Umar, penerima suap terpidana pembunuhan, Ronal Tannur itu layak dihukum mati. Atau minimal penjara seumur hidup.

    “Mustinya dia layak di hukum mati atau minimal seumur hidup,” terangnya.

    Ia pun meminta publik memberi satu kata kepada vonis Zarof. Ia menegaskan bahwa hakim yang menangani kasus tersebut penghianat.

    “Satu kata buat hakim yang vonis zarof ges? Saya mulai: Penghianat,” pungkasnya.

    Vonis tersebut sebelumnya dibacakan ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan putusan seperti dilansir dari Antara.

    ”Menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu penuntut umum; dan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum,” kata Rosihan.

  • Saling Klaim Kejagung Vs Wilmar Soal Status Uang Rp11,8 Triliun pada Kasus Korupsi CPO

    Saling Klaim Kejagung Vs Wilmar Soal Status Uang Rp11,8 Triliun pada Kasus Korupsi CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Wilmar Group saling klaim terkait dengan status uang senilai Rp11,8 triliun ats perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.

    Sitaan fantastis oleh penyidik korps Adhyaksa ini kemudian menuai sorotan lantaran penyitaan tersebut berlangsung ketika perkara belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

    Dalam hal ini, Wilmar Group selaku salah satu terdakwa kasus ekspor CPO yang menyerahkan uang ke penyidik Kejagung. Tak cuma-cuma, Wilmar menyatakan bahwa uang tersebut merupakan dana jaminan.

    Oleh karena itu, uang tersebut bisa dikembalikan apabila hakim agung di tingkat kasasi menguatkan vonis pengadilan pertama PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Artinya, menguatkan vonis lepas alias ontslag. Vonis itu pada intinya telah menggugurkan kewajiban tiga terdakwa korporasi untuk membayar denda maupun uang pengganti senilai Rp17,7 triliun.

    “Dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak Wilmar tergugat apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Wilmar International Limited dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (18/6/2025).

    Sebaliknya, apabila hakim pada Mahkamah Agung (MA) menyatakan Wilmar Group bersalah, maka korporasi sudah bersedia menyerahkan uang belasan triliun itu disita sebagian atau sepenuhnya ke pengacara negara.

    Di samping itu, Wilmar Group menyatakan tidak ada alasan lain terkait penyerahan uang Rp11,8 triliun ke Kejagung. Pasalnya, hal tersebut merupakan bentuk itikad baik perusahaan untuk penegakan hukum yang ada.

    “Pihak Wilmar [selaku] tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun,” pungkasnya.

    Kejagung Bantah Ada Dana Jaminan

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menekankan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana korupsi tidak memiliki istilah dana jaminan. Oleh karena itu, uang Rp11,8 triliun tersebut berstatus sitaan.

    “Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/6/2025).

    Dia menambahkan, uang yang disita itu merupakan barang bukti untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat adanya uang perkara rasuah tersebut.

    Sebagai tindak lanjut, Harli menyatakan bahwa uang belasan triliun itu nantinya akan dimasukkan dalam barang bukti pada memori kasasi. Nantinya, hal itu diharapkan dapat dipertimbangkan oleh hakim agung pada pengadilan tingkat kasasi.

    “Karena perkaranya masih sedang berjalan maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Harli tidak menjelaskan secara eksplisit terkait dengan nasib uang Rp11,8 triliun itu ketika MA memutuskan untuk memperkuat putusan ontslag atau bebas pada pengadilan sebelumnya. Meskipun begitu, Kejagung menyatakan sikap optimistis atas pengajuan kasasi tersebut.

    “Kita harus optimis Mas karena kita juga menyitanya sdh mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut,” pungkas Harli.

    Dua Korporasi Diminta Serahkan Uang

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno meminta agar Musim Mas Group dan Permata Hijau Group melakukan langkah yang serupa dengan Wilmar group.

    Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut uang pengganti kepada Permata Hijau Group mencapai Rp937,56 miliar. Sementara itu, Musim Mas Group Rp4,9 miliar. Keduanya juga dibebani juga denda Rp1 miliar.

    “Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Grup, kita berharap kedepan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Nanti akan kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh kedua grup tersebut,” ujar Sutikno di Kejagung, Selasa (18/6/2025).

  • “Sang Pengadil” Film yang Didanai Makelar Kasus Zarof Ricar dengan Uang Suap

    “Sang Pengadil” Film yang Didanai Makelar Kasus Zarof Ricar dengan Uang Suap

    “Sang Pengadil” Film yang Didanai Makelar Kasus Zarof Ricar dengan Uang Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan pejabat Mahkamah Agung (
    MA
    ),
    Zarof Ricar
    disebut ikut mendanai film ”
    Sang Pengadil
    ” dengan menggunakan uang suap dari pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    .
    Uang suap sebesar Rp 5 miliar disebut dipakai untuk mendanai film yang tayang di bioskop Indonesia pada 24 Oktober 2024.
    Informasi ini diungkapkan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Purwanto S. Abdullah, saat membacakan pertimbangan putusan perkara percobaan suap dan gratifikasi Rp 1 triliun yang melibatkan Zarof Ricar.
    “Digunakan oleh terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul Sang Pengadil dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat,” kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2025).
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sendiri menghukum Zarof Ricar dengan 16 tahun penjara.
    Ketua Majelis Hakim Rosiah Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
    Selain pidana, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.
    Majelis hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Ia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Zarof Ricar juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp 1 triliun lebih, yang terdiri dari uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas telah disita penyidik.
    Sang Pengadil sendiri merupakan yang disutradarai oleh Girry Pratama dan Jose Poernomo. Film itu tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024.
    Film ini dibintangi Prisia Nasution, Arifin Putra, Cok Simbara, Roy Marten, dan Celia Thomas yang mengangkat tema seputar dunia peradilan dengan beragam masalah yang melingkupi penegakan hukum.
    Sang Pengadil mengikuti kisah seseorang yang bernama Jojo, yang merupakan hakim muda. Suatu ketika Jojo berniat untuk mengakhiri hidupnya lantaran masih dibayang-bayangi kematian ayahnya yang menjadi misteri.
    Ayah Jojo diketahui merupakan hakim senior. Bersamaan itu pula, Jojo merasa terbebani saat menjalankan tugas menjadi hakim muda yakni pengadil.
    Suatu hari, Jojo pulang ke kampung halamannya dan menemukan kejadian yang tidak baik. Hingga akhirnya, Jojo harus menghadapi kasus kriminal yang rumit dengan melibatkan tokoh-tokoh penting.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?

    Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?

    Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA),
    Zarof Ricar
    , yakni 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof Ricar dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
    Majelis hakim menilai, Zarof Ricar terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan itu dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Majelis hakim mengungkapkan beberapa alasan kenapa tidak menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar.
    Pertama, menurut hakim Rosihan, pihaknya perlu mempertimbangkan hukuman untuk Zarof dari sisi kemanusiaan.
    Sebab, jika divonis 20 tahun penjara, Zarof sama saja dihukum seumur hidup mengingat usianya yang kini sudah 63 tahun.
    “Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata hakim Rosihan.
    Ditambah lagi, dia menyebut, usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 72 tahun.
    “Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” ujar hakim Rosihan.
    Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan manusia yang memasuki usia lanjut, yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.
    Menurut hakim, bagaimanapun aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan. Meskipun, kejahatan yang dilakukan serius.
    Kedua, pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.
    Sementara, dalam kasus Zarof tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain dan tidak ada kekerasan dalam kejahatan.
    “Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian,” kata hakim Rosihan.
    Ketiga, majelis hakim menyebut, Zarof Ricar juga menyandang status tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bergulir di tahap penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Oleh karenanya, hukuman Zarof Ricar bakal bertambah lagi karena perkara TPPU tersebut juga akan disidangkan.
    “Sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru karena tidak diakumulasi dengan perkara ini,” ujar Hakim Rosihan.
    Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Zarof Ricar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • “Sang Pengadil” Film yang Didanai Makelar Kasus Zarof Ricar dengan Uang Suap

    Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film “Sang Pengadil”

    Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film “Sang Pengadil”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    disebut menggunakan uang Rp 5 miliar dari pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    , untuk mendanai pembuatan film ”
    Sang Pengadil
    “.
    Informasi ini diungkapkan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan pertimbangan putusan perkara percobaan suap dan gratifikasi Rp 1 triliun yang melibatkan Zarof Ricar.
    “Digunakan oleh terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul Sang Pengadil dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat,” kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2025).
    Purwanto menuturkan, setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) untuk Ronald Tannur, Lisa menghubungi Zarof karena jaksa mengajukan kasasi ke MA.
    Ia meminta bantuan Zarof untuk mengkondisikan majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Soesilo.
    Lisa menyerahkan uang Rp 5 miliar dalam dua tahap kepada Zarof sebagai dana suap untuk mengatur putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid 2024.
    Menindaklanjuti hal ini, Zarof menyampaikan permintaan Lisa kepada Soesilo dalam satu pertemuan di Makassar.
    Namun, MA akhirnya memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.
    Putusan ini tidak sesuai dengan keinginan Lisa.
    “Hakim Soesilo berbeda pendapat atau
    dissenting opinion
    , meskipun ternyata uang sebesar Rp 5 miliar yang sudah diterima oleh terdakwa Zarof tidak diteruskan atau tidak diserahkan kepada hakim Soesilo,” kata Hakim Purwanto.
    Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?

    1 Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup Nasional

    Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tidak dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa. 
    Sebab jika divonis 20 tahun penjara, Zarof sama saja dihukum seumur hidup mengingat usianya yang kini sudah 63 tahun. Adapun, Zarof divonis 16 tahun penjara oleh hakim.
    “Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2025).
    Menurut hakim Rosihan, pihaknya perlu mempertimbangkan hukuman untuk Zarof dari sisi kemanusiaan.
    Pihaknya juga mempertimbangkan usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 72 tahun.
    “Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” ujar hakim Rosihan.
    Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan manusia yang memasuki usia lanjut, yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.
    Menurut dia, bagaimanapun aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan.
    “Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” kata hakim Rosihan.
    Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa prinsip utama dalam menjatuhkan pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.
    Sementara, dalam kasus Zarof tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain dan tidak ada kekerasan dalam kejahatan.
    “Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian,” ujar Rosihan.
    Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
    Zarof dinilai terbukti melakukanpemufakatan jahat menyuap hakim agung pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.