Kementrian Lembaga: MA

  • Padang Pariaman Heboh Lagi, Puluhan Celana Dalam Mahasiswi KKN Hilang di Jemuran

    Padang Pariaman Heboh Lagi, Puluhan Celana Dalam Mahasiswi KKN Hilang di Jemuran

    GELORA.CO –  PADANG PARIAMAN heboh lagi, dimana puluhan celana dalam mahasiswi KKN hilang dicuri orang.

    “Mahasiswi-mahasiswi ini menjemur pakaian dalam mereka di depan posko KKN,” ungkap @aprizani25_ di konten terbarunya, Sabtu 21 Juni 2025.

    Kejadiannya di Nagari Batu Kalang, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis 19 Juni 2025.

    Tapi saat sore hari akan mengangkat jemuran, ternyata pakaian dalam yang jumlahnya puluhan sudah hilang dicuri orang.

    “Yang hilang khusus celana dalam saja guys,” ungkap konten kreator Aprizani.

    Malingnya masih belum diketahui, perempuan atau laki-laki, atau untuk apa mencuri celana dalam itu?

    “Apa ada ilmu hitam sehingga harus maling celana dalam,” ujar Aprizani dengan nada bertanya.

    Beberapa sumber yang dibaca Aprizani, ternyata celana dalam terutama yang bekas, itu bisa saja dipakai buat ritual.

    “Asumsi aku sudah kemana-mana, bahkan ke ilmu pelet, ilmu hitam atau pesugihan, menurut kalian (netizen) bagaimana?,” tanya Aprizani.

    Bahkan ada juga celana dalam ini untuk ritual mengunci hati seseorang, mempelet seseorang.

    Aprizani menyarankan untuk celana dalam jemur di dalam area rumah saja agar lebih safety.

    Sebelumnya, Padang Pariaman dihebohnya dengan terungkapnya kasus pembunuhan berantai 3 mahasiswi yang dilakukan oleh seorang pria bernama Wanda.

    Kasus ini sedang diusut pihak Polres Padang Pariaman, sejauh ini baru satu orang pelaku yaitu Wanda yang ditangkap polisi.

    Kasus ini bikin geger, pasalnya salah seorang mahasiswi dimutilasi oleh Wanda, dan kasus ini menyingkap tabir pembunuhan 2 mahasiswa 1,5 tahun lalu dengan pelaku yang sama.

    Sementara di kolom komentar video  Aprizani ramai netizen memberikan tanggapannya:

    “Bamacam ajo kejadian di Pariaman ko ma,” ucap pemilik akun @tali tigo sapilin.

    “Iyo lah parah bana kabupaten padang pariaman ko,” jawab @penyiarSWL99.

    “Lebih hati-hati lagi guys, 2 tahun lalu temen KKN ku yang cewek jemur pakaian dalam di dalam WC yang masih bisa ada celah tembus cahaya mataharinya,” kenang @Ahsanuz Zikri.

    “Uni nandak Viral mah, mencari kesalahan urang Pariaman taruih…

    dimano² kejahatan ko banyak,” kata @fitrikanency.

    “Mungkin banyak kelainan sss di situ,” ucap @IlhamAbadi**.

  • Haji Ma’ruf dan HKI: Menuju Bangkitnya Industri Indonesia

    Haji Ma’ruf dan HKI: Menuju Bangkitnya Industri Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Sosok Akhmad Ma’ruf Maulana atau yang akrab disapa Haji Ma’ruf, tidaklah asing di dunia industri. Kesuksesan pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur, 4 September 1969 ini pun telah menginspirasi banyak orang.

    Bagaimana tidak? Berkat kerja keras dan usahanya, Haji Ma’ruf yang semula merupakan seorang perantau yang bekerja serabutan, telah sukses membangun ribuan hektare kawasan industri di Kepulauan Riau.

    Kesuksesan itu pula yang membuat dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) periode 2025-2029, dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX HKI di Jakarta.

    “Saya (pengusaha) suka uang, tapi uang bukan segala-galanya. Saya itu enggak bisa diukur dengan uang,” tegasnya.

    Pernyataan Haji Ma’ruf tersebut tentu menarik, mengingat dirinya adalah seorang pengusaha kawasan industri besar di Indonesia. Wiraraja Group miliknya adalah kelompok perusahaan di sektor industri dan energi, yang punya peran strategis dalam lanskap industri energi nasional.

    “Seperti kebanyakan orang, saya berangkat dari bukan siapa-siapa. Saya anak Madura, hidup di lingkungan masyarakat yang bisa dikatakan budayanya cukup keras dan religius. Saya lahir dari keluarga yang hidupnya pas-pasan. Ya, seperti banyak orang juga tahu, bagaimana kebanyakan keluarga Madura di masa itu. Nah, dari situ saya punya keinginan untuk mengubah hidup,” ucapnya.

    Untuk mengubah arah hidupnya, ia pun merantau ke berbagai daerah, dari Papua sampai Jakarta. “Bekerja menyambung hidup juga macam-macam yang saya jalani, mulai dari jadi buruh cuci mobil, sampai jadi kernet bus trayek Blok M-Ciputat,” kenangnya.

    “Dari (merantau) itu saya menerpa banyak sekali pengalaman dan wawasan, tapi intinya saya melihat keberhasilan orang itu dari disiplin atas kerja kerasnya. Saya sempat berpikir, kenapa orang itu bisa ya? Apakah saya juga bisa? Itu yang membentuk saya. Bagi saya, kalau orang lain bisa, kita juga wajib bisa! Pasti! Tidak ada yang tidak mungkin,” tuturnya.

    Melihat Peluang 

    Sebelum dikenal sebagai pemilik kawasan industri di Batam, Kepulauan Riau, perjalanan bisnis Haji Ma’ruf bermula dari industri plastik berskala kecil, lalu berkembang jadi satu pabrik, yang kemudian terus bertambah.

    Saat krisis ekonomi datang menghantam, naluri bisnisnya justru datang menuntun. Ia melihat peluang untuk tidak hanya mengembangkan pabrik, tetapi juga membuat satu kawasan industri. Lalu, ketika dunia mulai sibuk bicara energi bersih, ia membuat satu lagi terobosan besar.

    “Saya menangkap peluang, akhirnya saya masuk ke industri energi bersih. Intinya, kita melakukan sebuah perubahan di industri kita. Tentunya tidak serta merta meninggalkan sektor industri yang sudah ada. Jadi industri yang sudah ada kita tetap pertahankan, terus dikembangkan ke kawasan industri. Nah, dari situ kita ekspansi ke energi bersih,” ungkapnya.

    Anak Yatim Piatu

    Namun, perjalanannya juga tidak selalu mulus. Ada masa jatuh bangun yang juga ia lalui dalam perjalanannya sebagai seorang pengusaha. Ia mengenang, apa yang menjadi titik balik terbaik dalam hidupnya.

    “Mungkin tidak bisa saya ceritakan dalam satu malam. Tapi begini, ada masanya bisnis saya jatuh juga. Sebelumnya—apa pun, saya selalu dikasih sama Allah, minta anak dikasih, istri cantik dikasih, semua perusahaan berkembang. Kemudian datang masa-masa sulit itu. Saya berpikir, apa yang salah dengan saya….?” tuturnya.

    Cerita berlanjut. “Semakin saya pikir, semakin saya mencoba untuk evaluasi… Oh ya, akhirnya saya merasa, mungkin ada masanya juga saya nakal. Bisa jadi ada bisnis saya yang kotor. Pada titik itu, saya berusaha untuk membenahi diri. Saya minta selamat sama Allah. Bahkan, saya menjual sebagian aset saya dan mulai aktif memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu. Ternyata, justru dari situ saya menemukan sebuah arti hidup. Dan memang ternyata dalam berbisnis itu, ada hak untuk anak-anak yatim piatu. Saya percaya sekali itu!” tegasnya.

    “Bahkan saya sekolahin dan ketika tamat sekolah, saya beri kesempatan untuk masuk ke industri saya,” katanya.

    Nakhoda Industri Nasional

    Menurut Haji Ma’ruf, posisi Indonesia dalam industri energi dunia sangat bagus, mengingat belum lama ini, Indonesia sudah membuka keran ekspor ke Singapura. Potensi ini sangat besar sebagai kekuatan ekonomi nasional terutama di Provinsi Kepulauan Riau.

    “Kebetulan, kita dapat kepercayaan dari pemerintah, mulai dari hilirisasi pasir silika, sampai semikonduktor, kita dapat investasinya. Tetapi, ini harus kita kawal supaya segala perizinan dapat dipercepat dan dimudahkan, karena ada potensi yang sangat besar,” ucapnya.

    Dengan pengalaman panjang membangun kawasan industri dari nol, dalam pidato pertamanya sebagai Ketua Umum HKI, ia menyampaikan pentingnya kolaborasi antara HKI dan pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian RI, dan beberapa kementerian lainnya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih pasti dan kompetitif. Menurut dia, kawasan industri harus bisa menjadi penggerak perekonomian nasional berlandaskan nasionalisme, bukan semata mencari peruntungan. Ia menegaskan bahwa arah kebijakan HKI sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta akan aktif mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Di momen itu juga, Haji Ma’ruf menekankan pentingnya membentuk Badan Kawasan Industri Nasional (BKIN) yang berada langsung di bawah pembinaan teknis Kementerian Perindustrian RI, serupa dengan peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atau undang-undang kawasan industri karena ratusan anggota HKI investasi yang ada di dalamnya bukanlah sedikit, melainkan mencapai ribuan triliun.

    “Kawasan industri membutuhkan payung hukum khusus. Dengan begitu, pelaku pengusaha HKI bukan hanya membangun kawasan industri, tetapi juga pemilik industri di dalamnya,” ucapnya.

    Ia juga mengamini apa yang disampaikan Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita yang hadir dalam Munas IX HKI.

    “Pak Haji (Ma’ruf), saya kira tugasnya untuk menahkodai HKI ke depan tidak akan semakin mudah. Filosofi tongkat estafet itu adalah keberlanjutan, kontinuitas yang tidak boleh terputus,” ujar Menteri Agus.

    “Dan kalau ada kepentingan bagi kita untuk memperkuat status kawasan industri, maka silahkan kita bahas bersama-sama Undang-Undang Kawasan Industri. Itulah sebabnya saya minta, coba kita kuantifikasi kontribusi dari kawasan industri terhadap perekonomian nasional, yang pastinya besar sekali,” kata Agus menambahkan.***

  • Kapolri buka Bhayangkara Sport Day 2025

    Kapolri buka Bhayangkara Sport Day 2025

    Suasana saat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berduet dalam acara Bhayangkara Sport Day 2025, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

    Kapolri buka Bhayangkara Sport Day 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 21 Juni 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat membuka Bhayangkara Sport Day 2025 dengan tema “Harmoni Langkah Persatuan”, mengatakan acara tersebut merupakan bentuk sinergi antarkementerian/lembaga.

    “Jadi, kegiatan hari ini merupakan bentuk sinergitas, soliditas, antara TNI, Polri dan seluruh aparat penegak hukum, Kejaksaan, kemudian ada MA (Mahkamah Agung), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan juga rekan-rekan dari Kementerian Hukum,” ujar Kapolri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.

    Selain itu, kata Kapolri, kegiatan yang diikuti oleh 3.028 peserta dan terdiri atas sejumlah personel Polri dan TNI tersebut dilaksanakan sebagai bentuk mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    “Hal utama dari kegiatan hari ini adalah kami bersama-sama terus menjaga sinergitas untuk Indonesia yang lebih baik seperti apa yang diharapkan oleh Presiden. Mungkin itu sebagai tema utamanya,” katanya.

    Sementara itu, dia mengatakan kegiatan tersebut juga sekaligus membuka Pekan Olahraga Polri yang melombakan tujuh cabang olahraga, yakni karate, badminton, taekwondo, menembak, judo, basket, dan tenis lapangan.

    “Ini juga merupakan kegiatan bersama lintas kementerian/lembaga yang tentunya ini juga bagian menjaga sinergitas dan soliditas. Namun, di satu sisi kami juga mencari atlet-atlet ataupun talenta baru yang bisa kami persiapkan untuk ajang nasional maupun internasional,” ujarnya.

    Pada acara itu, turut hadir Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

    Sumber : Antara

  • 7
                    
                        Ketua Komisi III DPR: Putusan Hakim terhadap Agnez Mo Tak Sesuai UU
                        Nasional

    7 Ketua Komisi III DPR: Putusan Hakim terhadap Agnez Mo Tak Sesuai UU Nasional

    Ketua Komisi III DPR: Putusan Hakim terhadap Agnez Mo Tak Sesuai UU
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan hakim terhadap
    Agnez Mo
    di perkara lagu “Bilang Saja” karya
    Ari Bias
    dinilai oleh Ketua
    Komisi III DPR

    Habiburokhman
    menyalahi Undang-Undang tentang Hak Cipta.
    “Putusan tersebut tidak sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, makanya kita (Komisi III DPR) minta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan,” kata Habiburokhman kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (21/6/2025).
    Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dinilai problematik itu bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, dibacakan pengadilan pada 30 Januari 2025 lalu.
    “Kami tidak dalam posisi mengintervensi pengadilan, tapi memang faktanya demikian (putusan hakim tidak sesuai UU),” kata Habiburokhman.
    Pandangan ini selaras dengan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan yang mengadu ke Komisi III DPR lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat (20/6/2025) kemarin.
    Hakim memvonis Agnez telah menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya yakni Ari Bias dalam tiga kali konser komersial. Putusan hakim itu mewajibkan Agnez Mo membayar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.
    Adapun UU Hak Cipta mengatur bahwa orang tak perlu izin langsung ke pencipta karya asalkan membayar kepada pencipta karya lewat Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK.
    Di pengujung RDPU di Komisi III DPR kemarin, Habiburokhman kemudian meneruskan dugaan yang disampaikan Koalisi agar diselidiki oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
    “Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Habiburokhman.
    Dalam jumpa pers ini, hadir pula pihak Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan juga penyanyi Tantri dari Band Kotak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IndoXXI & LK21 Bisa Curi Data! Ini Link Streaming Resmi dan Aman

    IndoXXI & LK21 Bisa Curi Data! Ini Link Streaming Resmi dan Aman

    Jakarta

    Situs streaming ilegal seperti IndoXXI dan LK21 mungkin menawarkan kemudahan untuk menonton film gratis, tetapi di balik itu tersimpan bahaya besar. Berdasarkan laporan keamanan siber, situs-situs ini sering kali menjadi sarang malware yang dapat mencuri data pribadi pengguna, seperti kata sandi, informasi kartu kredit, hingga data sensitif lainnya.

    Menurut penelitian dari perusahaan keamanan siber seperti Kaspersky dan Norton, situs streaming ilegal kerap menyisipkan malware dalam iklan pop-up, tombol unduh, atau bahkan tautan streaming. Malware ini bisa berupa spyware yang memata-matai aktivitas pengguna, ransomware yang mengunci perangkat, hingga keylogger yang merekam setiap ketikan di keyboard.

    Selain risiko malware, situs-situs ini juga melanggar hak cipta dan merugikan industri perfilman. Menonton di platform ilegal berarti mendukung praktik yang tidak etis dan berpotensi merugikan ekonomi kreatif.

    Platform Streaming Legal yang Aman

    Sebagai alternatif, ada banyak platform streaming legal yang menawarkan pengalaman menonton aman dan berkualitas. Berikut beberapa rekomendasi platform resmi yang bisa kamu pilih:

    1. Netflix

    Foto: Sony Pictures Animation

    K-Pop Demon Hunters adalah film animasi musikal fantasi-komedi produksi Sony Pictures Animation yang baru tayang di Netflix. Disutradarai oleh Maggie Kang dan Chris Appelhans, film ini menghadirkan perpaduan unik antara budaya K-Pop, aksi penuh adrenalina, dan sentuhan supranatural yang segar.

    Cerita berpusat pada Huntrix, sebuah girl group K-Pop terkenal yang terdiri dari tiga anggota: Rumi (Arden Cho), Mira (May Hong), dan Zoey (Ji-young Yoo). Di balik sorotan panggung dan gemerlap ketenaran, mereka menyimpan rahasia besar: mereka adalah pemburu iblis yang melindungi penggemar dari ancaman supranatural. Konflik memuncak ketika Huntrix berhadapan dengan Saja Boys, sebuah boy band saingan yang ternyata adalah iblis dalam penyamaran, dipimpin oleh Jinu (Ahn Hyo-seop) dan demon king Gwi-Ma (Byung-hun Lee).

    Dengan visual memukau yang terinspirasi dari video musik K-Pop, drama Korea, dan estetika anime, film ini menawarkan koreografi pertarungan yang dinamis dan soundtrack catchy, termasuk lagu utama “Takedown” oleh Jeongyeon, Jihyo, dan Chaeyoung dari TWICE. Didukung oleh pengisi suara ternama seperti Yunjin Kim, Daniel Dae Kim, dan Ken Jeong, K-Pop Demon Hunters menghadirkan petualangan penuh humor, hati, dan pesona budaya Korea yang tak terlupakan.

    Kamu bisa menontonnya melalui aplikasi Netflix di HP, tablet, laptop dan TV pintar. Biayanya mulai dari Rp 54 ribu hingga Rp 186.000 per bulan.

    Link akses Netflix di sini.

    2. Disney Plus Hotstar

    Penggemar Disney di seluruh dunia dapat menikmati keajaiban Frozen: The Hit Broadway Musical yang kini tersedia secara eksklusif di Disney+. Pertunjukan panggung yang memukau ini, diadaptasi dari film animasi sukses Disney tahun 2013, menghadirkan kisah Anna dan Elsa dalam format teater musikal yang penuh keajaiban, musik, dan efek visual menakjubkan.

    Frozen Musical Foto: Frozen Musical

    Musikal ini menampilkan 12 lagu baru yang diciptakan khusus untuk panggung oleh pasangan pemenang Academy Award, Kristen Anderson-Lopez dan Robert Lopez, bersama dengan lagu-lagu ikonik seperti “Let It Go,” “Do You Want to Build a Snowman?,” dan “For the First Time in Forever.” Cerita yang berfokus pada ikatan kakak-adik, keberanian, dan cinta sejati ini disutradarai oleh Michael Grandage dengan koreografi oleh Rob Ashford.

    Untuk menonton semua koleksi Disney+ Hotstar kamu harus berlangganan. Adapun tarif berlangganan Disney+ Hotstar di Indonesia mulai dari paket Basic dikenakan tarif Rp 65 ribu (bulanan) Rp 450 ribu (tahunan), sementara Premium Rp 119 ribu (bulanan) dan Rp 799 ribu (tahunan).

    3. MaxThe Brutalist Foto: dok The Brutalist

    Film The Brutalist (2024), karya sutradaraBradyCorbet, resmi tayang di platformstreamingMax. Drama sejarah epik berdurasi 3 jam 35 menit ini telah mencuri perhatian dunia dengan memenangkanBestMotionPicture – Drama danBestActor untukAdrienBrody diGolden Globe 2025, serta tiga PialaOscar 2025 untuk Aktor Terbaik, Sinematografi Terbaik, dan Skor Orisinal Terbaik.

    TheBrutalist mengisahkan perjalanan LászlóTóth (AdrienBrody), seorang arsitek Yahudi-Hungaria yang selamat dari Holocaust dan beremigrasi ke Amerika Serikat pasca-Perang Dunia II untuk mengejar “AmericanDream”. Bersama istrinya, Erzsébet (FelicityJones), László menghadapi tantangan imigrasi, diskriminasi, dan ambisi arsitektur di tengah dunia kapitalis yang keras. Didukung akting memukau dari Brody, Jones, dan GuyPearce sebagai industrialis kaya HarrisonLee Van Buren, film ini memadukan visual megah dalam format VistaVision dengan narasi emosional yang mendalam

    Di Max juga bisa menikmati film dan acara TV dari HBO, Warner Bros., DC Comics, Dicovery, dan lainnya. Kamu bisa menonton konten-konten seperti semua film Harry Potter, Game of Thrones, Westworld, Succession, Euphoria, dan lainnya. Harga berlangganan Max mulai dari Rp 49.000 per bulan atau Rp 349.000 per tahun.

    Akses Max di sini.

    4. Prime Video

    Love Therapy Foto: Prime Video

    Film Love Therapy di Prime Video telah mencuri perhatian penonton dengan kisah yang berani dan penuh kejutan. Disutradarai oleh Ody C. Harahap dan ditulis oleh Joko Anwar, film produksi MD Pictures ini menghadirkan perpaduan drama, komedi, dan romansa dewasa yang menggugah. Dibintangi oleh Fachri Albar sebagai Martin dan Wulan Guritno sebagai Dara, Love Therapy mengisahkan pasangan suami istri yang berjuang menyelamatkan keintiman pernikahan mereka setelah 17 tahun.

    Cerita berpusat pada Martin dan Dara yang mencoba terapi seksual untuk menghidupkan kembali gairah yang memudar. Namun, klinik yang mereka pilih justru menjebak mereka dalam skema licik. Dengan bantuan aktor bayaran, pasangan ini terperangkap dalam situasi memalukan yang terekam dan digunakan untuk memeras mereka. Konflik ini dikemas dengan sentuhan komedi yang menggelitik, namun tetap menyisipkan refleksi mendalam tentang cinta dan keintiman dalam pernikahan modern.

    Harga berlangganan Prime Video hanya Rp 14.500 per bulan untuk tiga bulan pertama, kemudian Rp 65.000 per bulan setelahnya. Kamu bisa akses Prime Video yang dapat ditonton di sini.

    5. Apple TV+

    “Deaf President Now!” adalah dokumenter terbaru Apple TV+ yang mengisahkan perjuangan bersejarah mahasiswa Universitas Gallaudet pada tahun 1988. Film ini menggambarkan delapan hari protes intens setelah dewan universitas memilih presiden yang tidak tuli, mengabaikan kandidat tuli yang lebih qualified. Dipimpin oleh “Gallaudet Four” — Jerry Covell, Bridgetta Bourne-Firl, Tim Rarus, dan Greg Hlibok — protes ini berhasil memaksa presiden terpilih mengundurkan diri, dan Dr. I. King Jordan menjadi presiden tuli pertama universitas tersebut.

    Deaf President Now Foto: Apple

    Disutradarai oleh Nyle DiMarco, advokat tuli terkenal, dan Davis Guggenheim, dokumenter berdurasi 1 jam 39 menit ini menggabungkan wawancara eksklusif, footage arsip, dan elemen naratif eksperimental “Deaf Point of View” yang inovatif. Film ini tidak hanya menceritakan kemenangan komunitas tuli, tetapi juga peran penting protes ini dalam pengesahan Americans with Disabilities Act (ADA), sebuah tonggak sejarah hak-hak disabilitas.

    Layanan Apple TV+ disertakan selama tiga bulan saat kamu membeli perangkat Apple dan menukarkan penawarannya dalam 90 hari. Atau bisa berlangganan Rp 99.000 per bulan setelah percobaan gratis selama 7 hari.

    Apple TV+ bisa ditonton di sini.

    6. Vidio

    Siapa yang tak kenal Bossman dan Kerani? Karakter ikonik dari film My Stupid Boss (2016) kini hadir dalam format baru yang lebih segar dan kocak melalui My Stupid Boss The Animated Series. Serial animasi komedi ini resmi tayang eksklusif di platform streaming Vidio mulai 14 Juni 2025, menghadirkan kekacauan dunia kerja dalam gaya visual yang liar dan ekspresif.

    My Stupid Boss Foto: Vidio

    Disutradarai oleh Daryl Wilson dan diproduksi oleh Falcon Pictures, serial ini mengadaptasi kisah sukses film My Stupid Boss dengan sentuhan animasi 2D yang penuh warna. Terdiri dari 13 episode berdurasi 26 menit, serial ini tayang setiap Sabtu pukul 07.00 WIB. Ceritanya berpusat pada Kerani (Bunga Citra Lestari) yang berharap lepas dari ulah absurd Bossman (Reza Rahadian) setelah pindah ke kantor cabang di Sarawak. Namun, harapannya pupus ketika Bossman ikut pindah dan mengubah kantor menjadi pusat operasi

    Vidio sendiri tidak hanya memberikan film terbaru dari Hollywood, tetapi juga memberikan akses kepada penggunanya untuk menyaksikan tayangan drama Korea Selatan, anime dan Live TV.

    Selain itu, sajikan juga Vidio Original Series garapan mereka. Tidak ketinggalan pertandingan olahraga, seperti basket, sepak bola dan lain sebagainya.

    Vidio bisa dibuka di sini.

    7. Viu

    Walid Foto: dok. Instagram Viu Malaysia

    Sosok Walid telah menjadi fenomena di media sosial, khususnya di TikTok dan Instagram, berkat perannya yang kontroversial dalam serial Malaysia Bidaah. Serial ini berhasil mencuri perhatian jutaan penonton dengan cerita yang menggugah dan akting memukau dari aktor senior Faizal Hussein sebagai Walid Muhammad Mahdi Ilman. Kalimat ikonik “Pejamkan mata, bayangkan muka Walid” bahkan telah menjadi meme viral yang menambah popularitas serial ini. Ingin tahu lebih lanjut tentang kisah Walid dan Bidaahdi Viu,

    Bagi para penggemar setia variety show Korea produksi Na Yeong-seok (Na PD), Earth Arcade Season 3 resmi tayang di Viu. Siap-siap untuk kembali terhibur dengan petualangan kocak dan penuh aksi dari empat Earth Warriors favorit.

    Di musim ketiga ini, Earth Arcade membawa kembali empat agen rahasia penuh energi: Lee Eun-ji, Mimi (OH MY GIRL), Lee Young-ji, dan Ahn Yujin (IVE). Mereka bersatu kembali untuk misi epik menangkap Torong, kelinci nakal yang kabur dengan kartu korporat milik Jade Emperor. Kali ini, petualangan mereka berlangsung di lokasi eksotis seperti Abu Dhabi dan Portugal, dengan tambahan bantuan dari asisten misterius, Agent F.

    Kamu dapat menonton melalui ponsel dan laptop dengan membayar biaya berlangganan, mulai dari Rp 30 ribu per bulan. Pembayarannya sendiri bisa menggunakan dompet digital yang sudah populer.

    Akses Viu di sini.

    8. CubMu

    CubMu adalah aplikasi hiburan digital yang menawarkan berbagai macam konten. Layanan ini menyediakan akses ke berbagai saluran TV lokal dan internasional, memungkinkan kamu untuk menonton acara favorit kapan saja dan di mana saja.

    Ribuan judul film dan serial TV dari berbagai genre tersedia di CubMu, baik produksi dalam negeri maupun mancanegara dari Cinema World. Bagi para penggemar anime, CubMu juga menawarkan koleksi anime populer yang siap memanjakan mata seperti Momentary Lily dan Dandan.

    Kamu dapat mengunduh aplikasi CubMu secara gratis tinggal klik melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS). Setelah mengunduh aplikasi, kamu dapat langsung menikmati berbagai konten hiburan yang tersedia. Agar bisa mengakses semua konten dapat berlangganan mulai dari Rp 3.000.

    Kamu bisa mengakses CubMu di sini.

    9. Bioskop Online

    Bioskop Online siap menghiburmu ketika beraktivitas di rumah. Seperti namanya, detikers akan merasakan sensasi menonton layaknya di bioskop, dengan rentetan film-film berkualitas.

    Terkait harga berlangganan, mereka memberikannya berdasarkan film yang ditonton. Karena bila mengacu pada keterangan dari laman resminya, tarif Bayar per Tampilan, mulai dari Rp 5 ribu per konten.

    Bioskop Online bisa ditonton di sini.

    10. WeTV

    WeTV juga menawarkan tontonan film berkualitas, mulai dari serial Asia, anime, variety show, drama Korea dan beberapa yang berasal dari negara lain. Tak luput dari mereka membawakan serial Indonesia.

    Seperti serial yang sangat populer dan viral beberapa waktu lalu, yaitu Layangan Putus. Nah untuk menikmati secara premium, harganya tidak jauh berbeda dari daftar situs streaming film ilegal 2022 di atas. Kurang lebih Rp 35 ribu untuk jangka waktu satu bulan.

    WeTv bisa diakses di sini.

    11. Klik Film

    KlikFilm menyajikan banyak film Indonesia jadul hingga terbaru. Tersedia pula pilihan film Holywood, India, Jepang, Korea hingga Eropa.

    Semua dapat ditonton melalui akses data (internet) melalui ponsel atau komputer. Tarif berlangganan Klikfilm mulai dari Rp 4.400 untuk 3 hari.

    Akses Klikfilm di sini.

    Halaman 2 dari 4

    Simak Video “Video: Staf Prabowo Bisa Ketipu Love Scam, Data Kepresidenan Aman?”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Putusan Kasus Agnez Mo Diduga Langgar UU, Ini Argumennya

    Putusan Kasus Agnez Mo Diduga Langgar UU, Ini Argumennya

    Putusan Kasus Agnez Mo Diduga Langgar UU, Ini Argumennya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menduga putusan hakim yang mewajibkan
    Agnez Mo
    membayar Rp 1,5 miliar ke
    Ari Bias
    itu melanggar undang-undang. Simak argumennya.
    “Dari kita Koalisi Advokat Pemantau Peradilan di sini menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penerapan hukum terkait hak cipta ini,” kata perwakilan Koalisi dalam jumpa pers usai rapat dengar pendapat umum di
    Komisi III DPR
    , Jakarta, Jumat (20/6/2025) kemarin.
    Mereka menilai majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus perkara lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias yang dibawakan Agnez Mo itu telah mengabaikan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Mari kita simak pasal yang disebut oleh perwakilan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan tersebut.
    Pasal 23
    (5) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
    Pasal 87
    (1) Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial.
    (2) Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
    Menurut Koalisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)-lah yang bertugas membayar royalti lagu “Bilang Saja” ke Ari Bias, bukan Agnez Mo sebagai penyanyi lagu “Bilang Saja” yang berkewajiban membayar ke Ari Bias.
    “Yang di mana dalam putusan tersebut yang seharusnya yang bertanggung jawab itu adalah LMK dan penyelenggara. Di situ di putusan tersebut hakim menuntut kerugian kepada penyanyi, yang di mana hakim tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip dalam penerapan hukum,” ujar perwakilan Koalisi.
    Argumentasi selanjutnya yang melandasi dugaan Koalisi bahwa hakim telah menyalah undang-undang dan melanggar kode etik adalah soal pengabaian keterangan ahli.
    “Yang kedua juga, majelis hakim dalam penerapan hukumnya sudah mengabaikan keterangan ahli tergugat, Iqbal Taufik analis ahli muda Dirjen Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
    Dalam jumpa pers hasil RDPU ini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian meneruskan dugaan yang disampaikan Koalisi agar diselidiki oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
    “Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Habiburokhman.
    Dalam jumpa pers ini, hadir pula pihak Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan juga penyanyi Tantri dari Band Kotak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Sunat Vonis Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun, Eks Penyidik KPK: Mengecewakan!

    MA Sunat Vonis Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun, Eks Penyidik KPK: Mengecewakan!

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan menghukumnya dengan 10 tahun penjara. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai putusan tersebut mengecewakan.

    “Seharusnya MA tetap pada putusan hakim banding yaitu 12 tahun. Tentu putusan ini mengecewakan di tengah semangat pemberantasan korupsi yang semakin baik,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2025).

    “Walau MA pun mempunyai landasan yaitu 10 tahun seperti vonis tingkat pertama ya artinya majelis hakim tidak memvonis lebih ringan dari 10 tahun,” lanjutnya.

    Yudi heran lantaran vonis turun dari vonis tingkat banding sebelumnya. Menurutnya vonis Gazalba seharusnya bisa lebih tinggi tingkat pertama dan dari tuntutan jaksa sehinga menimbulkan efek jera.

    “Namun hakim bandingkan sudah berani menaikkan, mengapa malah jadi turun lagi. Seharusnya malah meningkat sama, setidaknya sama seperti tuntutan jaksa KPK yaitu 15 tahun, apalagi karena terdakwa merupakan hakim agung yang seharusnya menjadi role model sehingga diharapkan menjadi efek jera,” ucapnya.

    Meski demikian dia menghormati vonis tersebut. Sebab vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.

    MA Sunat Vonis Gazalba Jadi 10 Tahun

    Dilihat dari situs MA, Jumat (20/6) perbaikan pidana penjara Gazalba menjadi 10 tahun. Hukuman ini jauh lebih ringan daripada vonis Gazalba di tingkat banding, yakni 12 tahun penjara.

    “Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” demikian bunyi putusan MA.

    Hukuman yang dijatuhkan MA ini kembali ke vonis awal Gazalba di tingkat pertama. Sebelumnya, Gazalba Saleh dihukum 10 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Saat itu, Gazalba tak terima dan mengajukan upaya banding. Hasinya, hakim PT DKI memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun penjara.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, Jumat (27/12/2024).

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjut putusan hakim

    Selain itu, hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar Rp 500 juta. Apabila Gazalba tidak membayar dalam 1 bulan sesudah putusan inkrah, diganti pidana selama 2 tahun.

    (dek/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah

    Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah

    GELORA.CO  – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali menyebut tak masuk akal terjadinya perintangan pada suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. 

    Adapun hal itu disampaikan Ali saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025) malam.

    Mulanya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menanyakan mengenai perintangan di tahap penyidikan dengan mencontohkan beberapa kasus.

    “Kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 3315 Pidsus 2018 Frederich Yinadi, terpidana terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Setyo Navanto, ini artinya dalam proses tingkat penyidikan,” kata Ronny di persidangan.

    Menjawab hal itu, Ali menyebut dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengatur upaya perintangan di tingkat penyidikan. Sehingga, tak masuk akal bila terjadi di tahap penyelidikan. 

    “Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (Undang-Undang Tipikor), sementara perkara pokoknya jalan bahkan sampai ada putusan yang incraht itu tidak make sense,” ujar Ali.

    Menurutnya, bila terjadi perintangan pada penanganan perkara, maka, proses hukumnya tidak akan berjalan hingga diputus oleh majelis hakim. 

    “Berarti apa? berarti tidak ada penyidikan yang tercegah, tidak ada penyidikan yang tergagalkan,” imbuhnya.

    Selain itu, ia juga menyebut dalam Undang-Undang tersebut telah jabarkan batasan secara gamblang dan tegas. Sehingga tak bisa ditafsirkan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor jika terjadinya perintangan di tahap penyelidikan. 

    “Kemudian di dalam Undang-Undang dijelaskan secara jelas misalnya ini penyidikan ya itu tidak bisa ditafsirkan lain selain penyidikan bukan kemudian penyelidikan,” ungkapnya. 

    “Mencegahnya perbuatannya di penyelidikan, kenapa? untuk mencegah agar tidak terjadi penyidikan, enggak kaya gitu,” imbuhnya.

    Terlebih, dalam proses penyelidikan belum masuk tahap Pro Justicia. Di mana, aparat penegak hukum masih mencari ada tidaknya dugaan pelanggaran pidana.

    “Kenapa? karena di penyelidikan belum ada pro Justicia, alat bukti belum ada di situ,” tandasnya.

    Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaan yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Di mana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • PKB Siap Gelar Konferensi Internasional Transformasi Pesantren, Cak Imin: Kompatibel dengan Perkembangan Zaman

    PKB Siap Gelar Konferensi Internasional Transformasi Pesantren, Cak Imin: Kompatibel dengan Perkembangan Zaman

    PIKIRAN RAKYAT – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersiap menggelar International Conference on the Transformation of Pesantren (ICTP) atau konferensi internasional transformasi pesantren yang dijadwalkan pada 24-26 Juni 2025. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan dalam konferensi diharapkan dapat menghasilkan dua hal.

    “Pertama cara kerja pesantren. Kedua kebijakan pemerintah terhadap pesantren termasuk evaluasi Undang Undang pendidikan dan Undang Undang pesantren yang akan kita lakukan bagian dari transformasi perubahan itu,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2025.

    Menurut Cak Imin penting bagi pesantren untuk merespons perkembangan global khususnya mengenai Science, Technology, Engineering, Art, Mathematics (STEAM). Hal tersebut menjadi kunci sebuah bangsa untuk bisa bersaing. Pesantren harus dapat ikut terlibat.

    “Kalau 39 ribu ponpes itu bisa memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan. Maka kalau dibikin rata rata (per ponpes) seribu saja, berarti ada 39 juta anak didik bisa bertransformasi dengan baik, nah itulah tujuan utamanya sehingga kami undang seluruh pesantren di Indonesia dan dunia duduk bareng mengevaluasi diri, transformasi diri, dan merevolusi diri atas perubahan,” katanya.

    Cak Imin mengatakan konferensi ini mengundang 300 pesantren utama se-Indonesia. Stakeholder industri yang berkaitan dengan teknologi akan dilibatkan untuk membagikan pengetahuan pada peserta.

    Dalam konferensi pesantren Ketua Dewan Majelis Syura PKB KH Ma’ruf Amin akan menjadi keynote speaker. Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan akademisi intelektual internasional disebut juga akan turut hadir.

    “Nah inilah kita memberikan forum untuk bagaimana kita mengintegrasikan antara tradisi lama dan tradisi baru, termasuk ilmu pengetahuan pesantren itu kita coba kompatibel dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi digital, IT, AI itu bagaimana sikap ilmu-ilmu keislaman pesantren, tradisi pesantren itu bersahutan,” ujar Sekretaris Dewan Syura DPP PKB KH Syaifullah Maksum.***

  • KPK Tetapkan PT IIM Tersangka Korporasi, Rugikan Negara Rp1 Triliun di Kasus Investasi PT Taspen

    KPK Tetapkan PT IIM Tersangka Korporasi, Rugikan Negara Rp1 Triliun di Kasus Investasi PT Taspen

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen (Persero). Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1 triliun.

    Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Sejalan dengan itu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT IIM di Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Juni 2025.

    “Hari ini KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting, termasuk catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, serta dua unit mobil.

    Budi menjelaskan, berdasarkan penyidikan, ditemukan keterlibatan aktif korporasi dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penetapan tersangka korporasi ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

    “Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik,” ujar Budi.

    Dakwaan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri

    Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun melalui investasi bermasalah pada Reksadana I-Next G2 yang digunakan untuk membeli Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (SIA-ISA 02), yang telah mengalami gagal bayar (default).

    Jaksa menyebut investasi tersebut dilakukan tanpa rekomendasi hasil analisis yang memadai, serta diiringi dengan revisi kebijakan internal untuk memuluskan transaksi.

    Kosasih diduga memperkaya diri sendiri dengan berbagai mata uang asing seperti 127.037 dolar AS, 283.000 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 20 pound sterling, 128 yen, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262.000 won. Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan 242.390 dolar AS. Jaksa KPK menyebut sejumlah korporasi juga diuntungkan dalam kasus ini.

    “Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IIM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar,” ucap jaksa.***