Kementrian Lembaga: MA

  • DPR dan Pemerintah Bakal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan

    DPR dan Pemerintah Bakal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas revisi kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai minggu depan.

    Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pihaknya sudah melakukan partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan mendengarkan seluruh aspirasi dan pendapat dari berbagai elemen masyarakat.

    Dikatakan dia, pihak pemerintah pun sudah melakukan hal serupa dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP dan bersyukur tahap ini sudah selesai dilakukan.

    “Nah, DIM yang sudah disepakati pemerintah, kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim dan Insya Allah minggu depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan undang-undang,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (24/6/2025).

    Akan halnya, Ketua Harian Gerindra tersebut enggan membeberkan pasal-pasal apa saja yang krusial direvisi nantinya. Dia hanya menyebut pembahasannya nanti akan transparan dan terbuka.

    Lebih jauh, Dasco menjelaskan berkaitan dengan target penyelesaian revisi KUHAP itu bergantung pada perkembangan pembahasan yang ada.

    “Itu kalau lancar ya bisa cepat, jadi kita tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati,” tegasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah mengungkap sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).  

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang.  

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

  • Seleksi Sekolah Kedinasan Kembali Digelar pada 2025, Ada 3.252 Formasi – Page 3

    Seleksi Sekolah Kedinasan Kembali Digelar pada 2025, Ada 3.252 Formasi – Page 3

    Terdapat berbagai macam sekolah kedinasan di Indonesia yang menawarkan program studi yang beragam. Beberapa di antaranya berada di bawah naungan kementerian, sementara yang lain berada di bawah lembaga pemerintah non-kementerian.

    Beberapa contoh sekolah kedinasan yang populer antara lain:

    Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)

    Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

    Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD)

    Setiap sekolah kedinasan memiliki program studi yang berbeda-beda. Calon peserta dapat memilih program studi yang sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.

    Setiap sekolah kedinasan memiliki persyaratan pendaftaran yang berbeda-beda. Namun, secara umum, persyaratan pendaftaran sekolah kedinasan meliputi:

    Warga Negara Indonesia (WNI)
    Usia minimal dan maksimal tertentu
    Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat
    Nilai rapor atau Ujian Nasional (UN) dengan standar tertentu
    Sehat jasmani dan rohani
    Tidak memiliki catatan kriminal

    Selain persyaratan umum di atas, beberapa sekolah kedinasan juga memiliki persyaratan khusus, seperti tinggi badan minimal, tidak buta warna, dan lain sebagainya.

  • Prabowo Tunjuk Pansel Anggota Ombudsman, Ini Sederet Tugasnya

    Prabowo Tunjuk Pansel Anggota Ombudsman, Ini Sederet Tugasnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon anggota Ombudsman.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa pembentukan pansel ini merupakan amanat Undang-Undang.

    “Panitia pansel ini kan ada, memang undang-undang tentang Ombudsman itu mengatur bahwa untuk memilih dan menetapkan komisioner Ombudsman itu harus dibentuk pansel. Lima orang pansel ini diminta oleh Presiden untuk membantu menyeleksi dua kali lipat jumlah yang dibutuhkan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemensesneg, Selasa (24/6/2025).

    Lebih lanjut, dia memerinci bahwa jumlah anggota Ombudsman RI yang dibutuhkan adalah sembilan orang. Karena itu, pansel ditugaskan menyeleksi 18 nama untuk diajukan kepada DPR RI.

    “Jadi Ombudsman itu kan sembilan orang, kemudian Presiden akan memilih melalui pansel itu 18 orang, dikirim ke DPR, dan nanti DPR akan memilih sembilan untuk dikirim ke Presiden dan diminta penetapannya. Jadi itu undang-undangnya,” tandas Juri.

    Juri pun memperkenalkan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-20231 di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Diketahui keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan tahun 2021-2026 akan berakhir 22 Februari 2026 sehingga perlu disiapkan calon penggantinya.

    Juri menyampaikan pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025.

    Sementara itu melalui keterangannya, Juri menegaskan tugas-tugas Pansel. Pertama, Pansel bertugas mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.

    Kedua, Pansel melakukan pendaftaran calon anggota Ombudsman Republik Indonesia. Ketiga, Pansel melakukan seleksi administrasi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.

    Keempat, Pansel mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Kelima, Pansel melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.

    Terakhir, kata Juri Pansel menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia sebanyak 18 (delapan belas) nama kepada presiden.

    Adapun lima anggota Pansel, sebagai berikut:

    1. Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si., sebagai Ketua merangkap Anggota;

    2. Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., LL.M., M.I.P., M.Si., sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;

    3. Dr. Ahmad Suaedy, sebagai Anggota;

    4. Prof. Dr. Ma mun Murod, sebagai Anggota;

    5. Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H., sebagai Anggota.

  • Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman Nasional 24 Juni 2025

    Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung ST Burhanuddin
    mengatakan, pihaknya mendukung upaya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ).
    Burhanuddin berharap
    DIM RUU KUHAP
    yang telah disusun pemerintah ini dapat mewujudkan
    sistem peradilan pidana
    yang lebih adil dan efektif serta sesuai dengan kebutuhan zaman.
    “Tentunya ini adalah dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Burhanuddin dalam acara ‘Penandatanganan DIM RUU KUHAP’ di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Burhanuddin mengatakan, DIM RUU KUHAP yang telah ditandatangani tersebut merupakan cerminan dari berbagai masukan dan kajian agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
    Ia mengajak semua pihak untuk ikut berkontribusi dalam proses pembahasan RUU tersebut di DPR RI.
    “Mari kita jadikan momentum penandatanganan ini sebagai langkah awal terwujudnya kitab undang-undang hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan,” ujarnya.
    Sebelumnya, Pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (23/6/2025).
    Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.
    Supratman mengatakan, RUU KUHAP ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
    Dia berharap RUU tersebut dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    “Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wapres Gibran Panen Tebu di Banyuwangi, Dialog dengan Petani dari Seluruh Indonesia

    Wapres Gibran Panen Tebu di Banyuwangi, Dialog dengan Petani dari Seluruh Indonesia

    Liputan6.com, Banyuwangi – Wakil Presiden Gibran Rakabuming melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi selama dua hari, Senin-Selasa, (23/24/6/2025). Di hari pertama, Gibran mengawali dengan panen dan dialog dengan petani tebu di panen tebu di Kebun Tebu Jolondoro di sekitar PT Industri Gula Glenmore (IGG), Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. 

    Kunjungan ke kawasan pertanian tebu terkait program swasembada pangan yang menjadi program utama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran. “Pemerintah komitmen terkait swasembada pangan ini menjadi salah satu fokus utama,” kata Gibran, Senin (23/6/2025). 

    Selain dengan petani tebu di Banyuwangi, Gibran yang didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri BUMN Aminudfin Ma’ruf, Gubrnur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, juga berdialog dengan petani tebu dari berbagai wilayah di Indonesia secara online seperti dari Jatim, Sulawesi, Kalimantan dan melalui daring. 

    Dalam dialog tersebut Gibran dicurhati berbagai hal terkait masalah pertanian, mulai dari pupuk, alat-alat pertanian, distribusi, dan lainnya. Seperti yang diungkapkan Siswono, seorang petani meminta agar alokasi pupuk dan bibit untuk petani tebu disamakan dengan petani padi. Perwakilan petani dari berbagai wilayah Indonesia juga menyampaikan permasalahan seputar pertanian tebu.  

    Menanggapi hal tersebut, Gibran mengatakan telah menginventarisir permasalahan-permasalahan di sektor pertanian termasuk tebu. “Saya kira untuk masalah mekanisasi, pupuk, bibit, dari pemerintah pasti komit untuk membantu para petani. Bapak dan ibu tidak perlu risau, pasti akan kami selesaikan. Kita akan kejar nantinya semua bisa seperti beras, harganya baik, dan semua bisa diuntungkan,” jelas Gibran. 

    “Kita akan beresi ini semua. Karena di setiap Ratas (Rapat Terbatas) selalu pak presiden ditanyakan soal harga, produksi seperti apa, kendalanya apa, pasti ditanyakan terus. Masukan-masukan dari petani akan kami tindak lanjuti,” tambah Gibran. 

    Gibran juga mengapresiasi kinerja Menteri Pertanian, Gubenur Jatim, Bupati Banyuwangi, yang terus bekerja dan bersinergi. “Kita harus apresiasi juga kepada Menteri Pertanian, Gubernur Jatim, dan Bupati Banyuwangi.  Ini pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Gibran.

  • Pemerintah ungkap 6.000 Poin Masalah di Naskah DIM RUU KUHAP

    Pemerintah ungkap 6.000 Poin Masalah di Naskah DIM RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkap ssbanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang. 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Beberapa kementerian/lembaga juga diundang untuk memberikan masukan seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk advokat dan Koalisi Masyarakat Sipil. 

    “Bahwa hak untuk didengarkan, hak untuk dijelaskan, dan hak untuk dipertimbangkan itu sudah kita masukkan. Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan, tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu.

    Nantinya, setelah naskah DIM diserahkan ke DPR, pihak eksekutif akan menunggu undangan dari legislatif untuk memulai pembahasan. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • DIM RUU KUHAP Sesuai Tuntutan Zaman, Dibutuhkan Masyarakat

    DIM RUU KUHAP Sesuai Tuntutan Zaman, Dibutuhkan Masyarakat

    Jakarta

    Jaksa Agung ST Burhanuddin turut serta dalam penandatanganan naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP. Dia menilai DIM RUU KUHAP sudah sesuai tuntutan zaman.

    “Ini adalah dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas, sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberi sambutan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

    Jaksa Agung menyebut masyarakat sangat membutuhkan rasa adil serta perlindungan. Jadi, menurutnya, penyusun DIM RUU KUHAP diharapkan menjadi jawaban atas tantangan kebutuhan masyarakat ke depan.

    “Masyarakat sangat membutuhkan apa yang dinamakan rasa adil, apa yg dinamakan suatu perlindungan. Mari kita bersama-sama memberikan dan menjawab tantangan kebutuhan masyarakat kita,” ujar Jaksa Agung.

    Dia menyebut Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu pilar dalam sistem peradilan pidana terpadu turut menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya pembaharuan kitab undang-undang acara hukum pidana ini. Dia pun berharap kolaborasi antarlintas lembaga penegak hukum atas perumusan DIM RUU KUHAP ini dapat membantu masyarakat.

    “Kami yakin dengan semangat dan kebersamaan, sinergi yang baik antara pemerintah dan DPR dalam menghasilkan kitab undang-undang hukum acara pidana yang berkualitas dan menjawab kebutuhan supremasi hukum acara pidana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

    Penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP dilakukan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.

    Prosesi penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP ini dilakukan di Graha Pengayoman, kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Penandatanganan ini dilakukan setelah DIM RUU KUHAP selesai dibahas pemerintah.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ketua MA Minta Rancangan KUHAP Baru Tidak Kaku dan Terlalu Teknis

    Ketua MA Minta Rancangan KUHAP Baru Tidak Kaku dan Terlalu Teknis

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto berpesan agar nantinya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) baru yang akan dibahas di DPR tidak menghasilkan aturan yang kaku (rigid) dan terlalu teknis. 

    Hal itu disampaikan Sunarto usai ikut menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP serta berita acara bersama dengan Menteri Hukum, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Kapolri dan Jaksa Agung, Senin (23/6/2025). 

    Sebagai salah satu lembaga penyusun naskah DIM itu, Sunarto menyebut telah mengusulkan agar naskah RUU yang bakal menjadi rujukan terhadap proses beracara pidana tidak kaku dan terlalu teknis. 

    “Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur, oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut. Karena yang lebih tahu adalah penuntutnya. Yang teknis yang akan terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Menurut Sunarto, KUHAP yang terlalu kaku akan mudah rusak. Dia meyakini bahwa setiap penegak hukum yakni polisi, jaksa dan hakim sudah profesional. Dia juga meminta agar perlindungan turut diberikan kepada para penegak hukum. 

    Menurutnya, aturan-aturan teknis penegakan hukum harusnya diberikan ke masing-masing lembaga seperti Peraturan Kaporli, Peraturan Jaksa Agung atau Peraturan Ketua MA. 

    “Saya melihat bahwa aturan-aturan yng cepat rusak, karena mengatur sampai sedikit teknisnya. Mari kita menata pemikiran kita bahwa hal-hal yang bersifat teknis, serahkan kepada penjaga teknisnya masing-masing,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Kapolri dan Jaksa Agung Ungkap Naskah DIM RUU KUHAP Sesuai Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Kapolri dan Jaksa Agung Ungkap Naskah DIM RUU KUHAP Sesuai Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pesan usai menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (23/6/2025). 

    Untuk diketahui, selain Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), tim penyusun dari naskah RUU KUHAP dari pemerintah meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum serta Mahkamah Agung (MA). 

    Pada acara penandatanganan naskah DIK RUU KUHAP, Senin (23/6/2025), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pembahasan rancangan beleid itu cukup pelik dan sulit. Dia mengatakan RUU KUHAP diharapkan bisa memberikan kesempatan dan hak bagi para pencari keadilan. 

    “Kita sebagai penyelenggara penegakan hukum harus mampu mempersiapkan, mengikuti dan bertransformasi apa yang diharapkan oleh para pencari keadilan. Oleh karena itu, tentunya kita semuanya bersyukur bahwa ini bukan karya biasa, tapi karya agung yang kedua saya kira,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Mantan Kabareskrim Polri itu menyatakan harapannya agar naskah DIM RUU KUHAP yang akan segera dibawa ke DPR itu bisa mengikuti perkembangan zaman. 

    Apalagi, ini merupakan pertama kalinya KUHAP akan diperbarui setelah perubahan pertama di era Orde Baru, yakni merujuk pada UU No.8/1981. Sebelumnya, KUHAP merupakan warisan dari era kolonial Belanda. 

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan bahwa naskah yang disusun oleh pemerintah, MA, Polri dan Kejagung pasti tidak sempurna. Namun, dia memastikan pemerintah tidak akan tertutup dengan upaya perbaikan. 

    Jaksa Agung yang telah memasuki tahun kedua jabatannya itu mengatakan, naskah DIM yang akan dibawa ke DPR itu bukan harapan satu atau dua lembaga saja. 

    “DIM telah kita lakukan, telah kita laksanakan sesuai apa yang diharapkan. Bukan harapan Kejaksaan Agung, bukan harapan Kepolisian, bukan harapan Mahkamah Agung, tapi harapan kita semua,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Cegah Intervensi Kewenangan, Menteri Hukum Minta Hidupkan Kembali Forum Mahkumjakpol

    Cegah Intervensi Kewenangan, Menteri Hukum Minta Hidupkan Kembali Forum Mahkumjakpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghidupkan kembali Forum MA, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung dan Polri (Mahkumjakpol) yang dulu pernah ada. 

    Supratman melontarkan usulan tersebut di hadapan Ketua MA Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Jaksa Agung ST Burhanudin pada saat menghadiri acara Penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (23/6/2025). 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, usulan tersebut dalam rangka membangun koordinasi agar tidak ada saling intervensi antara lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung hingga lembaga peradilan yakni MA dalam pelaksanaan KUHAP. 

    “Kita pernah memiliki pada 2010 Mahkumjakpol. Karena itu menurut saya, tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing baik itu di tingkat penyidikan merupakan kewenangan aparat kepolisian, begitu pula hanya di tingkat penuntutan dan di tingkat peradilan, langkah-langkah ini mungkin ada baiknya dipikirkan dalam MoU,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Supratman lalu menyerahkan, keputusan untuk menghidupkan kembali forum tersebut diserahkan ke masing-masing lembaga yakni MA, Polri maupun Kejagung. 

    Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyampaikan, koordinasi antarlembaga sudah dilaksanakan dengan baik saat menyusun naskah DIM RUU KUHAP dari sisi pemerintah. 

    Naskah rancangan beleid itu akan segera diserahkan ke DPR, dan mulai dibahas setelah ada undangan resmi dari parlemen. Harapannya, RUU KUHAP bisa segera dibahas dan nantinya berlaku beriringan dengan UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang telah disahkan 2023 lalu. 

    “Insyaallah dalam waktu dekat, mudah-mudahan dengan pemberlakuan UU No.1/2023, di 1 Januari tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya.