Kementrian Lembaga: MA

  • MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut

    MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil PP No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

    Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 5 P/HUM/2025, yang diajukan oleh akademisi dan dosen hukum Muhammad Taufiq.

    Putusan MA ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui PP 26/2023. 

    “Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32,” tulis MA dalam putusan Nomor 5 P/HUM/2025 yang dikutip Kamis (26/6/2025). 

    Oleh karena itu, MA juga menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) dalam PP tersebut tidak berlaku untuk umum sekaligus memerintahkan pemerintah selaku termohon untuk mencabut aturan tersebut.

    Permohonan uji materi ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa beleid tersebut membuka celah bagi legalisasi penambangan pasir laut dengan dalih pengelolaan sedimentasi, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

    Pemohon juga menilai kebijakan ini berpotensi merusak lingkungan laut dan pesisir, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam hukum lingkungan.

    Dalam dalil permohonannya, Taufiq menyebut bahwa PP 26/2023 telah menyimpangkan makna sedimentasi laut menjadi pembenaran bagi eksploitasi pasir laut yang bernilai ekonomis, padahal sedimentasi laut (lumpur) dan pasir laut memiliki perbedaan substansial secara ekologis dan geologis. 

    MA lantas menimbang ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 dimaksudkan untuk penanganan kerusakan lingkungan laut, melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut.

    Menurut majelis hakim, ketentuan tersebut tidak mengatur mengenai Tahun 2023; penambangan pasir laut untuk kemudian dijual (dikomersilkan).

    “Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 Undang-Undang No 32/2024,” tulis MA. 

    MA juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. 

    “Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,” pungkas MA. 

  • Bahlil Bentuk Ditjen Gakkum, Pejabatnya Eks Jaksa-Polisi

    Bahlil Bentuk Ditjen Gakkum, Pejabatnya Eks Jaksa-Polisi

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Pejabat Ditjen Gakkum diisi unsur penegak hukum seperti Jaksa dan Polisi serta nantinya dari KPK hingga TNI.

    Menteri ESDM Bahlil Lahada menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Gakkum ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa di sektor mineral dan batu bara (Minerba) serta minyak dan gas (Migas).

    Selain itu, Bahlil mengatakan pembentukan Ditjen ini juga dilakukan untuk menyelamatkan aset negara demi kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pada Pasal 33 khususnya ayat (3) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    “Aset negara kita harus selamatkan dan kita kembalikan ke Pasal 33. Jadi kami nggak main-main, kami harus luruskan yang tidak lurus. Yang sudah lurus kita buat tampak lurus. Yang bengkok kita luruskan,” katanya usai pelantikan pejabat tinggi di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Bahlil menjelaskan bahwa Ditjen Gakkum dipimpin oleh Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) yang mempunyai latar belakangan sebagai Jaksa. Bahlil juga melantik Ma’mun sebagai Direktur Penindakan Pidana di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM yang berasal dari Bareskrim POLRI.

    Tidak hanya itu, akan ada posisi lain seperti Direktur Pencegahan, Penyelesaian Sengketa, serta Penanganan Aset yang akan diisi oleh orang KPK atau TNI.

    “Nanti ada Direkturnya, satu lagi dari KPK. Kita minta. Nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun atau yang mempensiunkan diri. Kita tarik semua di sini,” kata Bahlil.

    “Kenapa kita minta ada polisi, ada KPK, ada Jaksa? Supaya sinergi, supaya selesainya mereka, mereka juga langsung lakukan koordinasi lintas institusi supaya cepat urusannya,” tambahnya.

    Tonton juga Video: Bahlil: Keuntungan Hilirisasi Baru Dinikmati Investor-Pemerintah

    (ara/ara)

  • Diangkat jadi Ketua HKTI, Wamentan Sudaryono Tegaskan Kejar Target Swasembada Pangan

    Diangkat jadi Ketua HKTI, Wamentan Sudaryono Tegaskan Kejar Target Swasembada Pangan

    JAKARTA – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2025-2030 dalam Musyawarah Nasional ke-10 di Jakarta, Rabu, 25 Juni.

    Sudaryono mengatakan bahwa jabatan ini merupakan tanggung jawab besar yang justru semakin memicu semangatnya. Ia meyakini, peran aktif HKTI di bawah kepemimpinannya akan sangat membantu dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil menteri pertanian, khususnya dalam mencapai target swasembada pangan yang diamanatkan Presiden Prabowo.

    “Dengan aktifnya HKTI ini, bisa menambah kemudahan, kelancaran, dan mengakselerasi segala hal yang selama ini mungkin dianggap sulit,” kata dia setelah munas, dikutip Antara.

    Lebih lanjut, Sudaryono juga menyampaikan berakhirnya dualisme kepemimpinan di tubuh HKTI. Melalui Munas ke-10 ini, kedua kubu HKTI telah sepakat untuk bersatu dan menyatukan diri dalam satu HKTI.

    “Tidak akan ada lagi dualisme setelah ini, insyaallah,” tuturnya.

    HKTI sempat mengalami perpecahan menjadi dua kubu sejak Munas ke-7 pada 2010. Pada saat itu, organisasi terpecah menjadi dua faksi, yaitu kubu yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan kubu Oesman Sapta Odang.

    Meskipun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya menetapkan Prabowo sebagai Ketua Umum HKTI untuk periode 2010-2015, Oesman Sapta Odang tetap mengklaim sebagai pimpinan HKTI.

    Perpecahan ini kemudian berlanjut pada kepemimpinan berikutnya, di mana Fadli Zon menjadi penerus Prabowo menjadi Ketua Umum HKTI periode 2015-2020 dan 2020-2025, dan Moeldoko menjadi penerus Oesman.

    Sudaryono pun memohon dukungan dari seluruh pihak agar HKTI yang telah bersatu ini dapat bersama-sama mendukung kelancaran program swasembada dan tujuan kedaulatan pangan nasional.

    Ia menegaskan, tonggak persatuan HKTI ini penting demi terwujudnya peningkatan produksi nasional dan kesejahteraan petani.

    “Tujuannya dua: meningkatkan produksi nasional dan menyejahterakan petani,” pungkas Sudaryono.

  • Alasan Kejagung Banding atas Vonis Zarof Ricar Cuma 16 Tahun

    Alasan Kejagung Banding atas Vonis Zarof Ricar Cuma 16 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno menyampaikan bahwa alasannya itu yakni terkait dengan barang bukti yang belum sesuai dengan tuntutan jaksa.

    “Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah pada barang bukti itu dikembalikan senilai Rp8 miliar. Kita nggak sepaham itu sehingga kita banding,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

    Dia menjelaskan, barang bukti Rp8 miliar yang harus dikembalikan ke Zarof itu lantaran harus dikurangkan dari uang rampasan negara Rp915 miliar dari Zarof Ricar.

    “Hakim minta dipertimbangkan untuk eksekusi 900 miliar sekian itu dikeluarkan Rp8 miliar itu. Kan ga mungkin,” imbuhnya.

    Sutikno menekankan pihaknya tidak mempersoalkan lamanya hukuman penjara yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Menurutnya, vonis 16 tahun pidana terhadap Zarof Ricar sudah hampir memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dihukum 20 tahun penjara.

    “Itu aja. Kita banding karena itu sebenarnya. Bukan karena berat ringannya. Kalo berat ringannya kan sudah di atas 2/3 putusan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan harta kekayaan Zarof yang sah mencapai Rp8,8 miliar. Hal itu berdasarkan laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023.

    “Berdasarkan laporan SPT tahun 2023, harta kekayaan terdakwa sejumlah Rp8.819.909.790 yang dianggap harta benda yang sah dari terdakwa sehingga harus dikembalikan kepada terdakwa,” tutur Rosihan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

  • Video: HKI Desak UU Kawasan Industri, Atasi Tumpang Tindih Regulasi

    Video: HKI Desak UU Kawasan Industri, Atasi Tumpang Tindih Regulasi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana, menegaskan pentingnya keberadaan payung hukum yang jelas untuk kawasan industri di Indonesia. Akhmad menilai selama ini belum ada regulasi khusus yang secara tegas mengatur dan melindungi keberlangsungan serta tata kelola kawasan industri secara nasional.

    Investasi yang masuk ke kawasan industri sering kali terhambat oleh perbedaan arah kebijakan antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Akhmad pun mendorong segera disahkannya Undang-Undang Kawasan Industri sebagai solusi atas hambatan regulasi yang selama ini terjadi. Ia optimistis, dengan adanya UU tersebut, Indonesia akan mampu mengejar target pertumbuhan ekonomi dalam lima tahun ke depan, meskipun kondisi global tengah bergejolak.

    Saksikan dialog Bunga Cinka bersama Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana di Program Property PointCNBC Indonesia, Rabu (25/06/2025).

  • Bahlil Bentuk Ditjen Gakkum, Pejabatnya Eks Jaksa-Polisi

    Bisa Langsung Eksekusi Pelanggaran Tambang

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) yang bakal menyelesaikan berbagai sengketa di sektor mineral dan batu bara (Minerba) serta minyak dan gas (Migas).

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan dengan terbentuknya Ditjen Gakkum, kini pihaknya tidak hanya merekomendasikan kepada aparat penegak hukum terkait adanya aktivitas ilegal di sektor minerba dan migas, melainkan bisa langsung mengeksekusi penegakan hukum.

    “Oh nggak. Langsung eksekusi, langsung eksekusi,” kata Bahlil saat ditanya terkait tupoksi Ditjen Gakkum usai pelantikan dua pejabat tinggi di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Bahlil menjelaskan bahwa saat ini fokus utama Ditjen Gakkum ialah untuk melakukan penataan perizinan tambang di wilayah Indonesia. Adapun ia menjelaskan bahwa Ditjen Gakkum tidak bisa mencabut Izin Ushaa Pertambangan.

    “Kewenangan untuk mencabut izin itu ada pada menteri, tetapi mereka yang begitu ada masalah, dengan Dirjen Minerba, dievaluasi di lapangan. Masalah? Ya kalau masalah cabut. Kenapa susah,” katanya.

    Sebagai informasi, hari ini Bahlil resmi melantik Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM dan Ma’mun sebagai Direktur Penindakan Pidana di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM yang berasal dari Bareskrim POLRI.

    Usai pelantikan, Jeffri menjelaskan terkait ruang lingkup penegakan hukum pada Ditjen Gakkum ESDM terkait dengan penerapan Undang-Undang Minerba. Pada pelaksanaannya, Jeffri mengatakan pihaknya bisa membawa hingga ke ranah pengadilan.

    “Sampai ke pengadilan. Kalau penjarakan orang, penjarakan kenapa susah. Nggak ada urusan gitu,” ujarnya.

    Dia juga menjelaskan bahwa berbekal pengalaman menjadi Jaksa di wilayah Maluku Utara dan Bangka Belitung yang merupakan banyak wilayah tambang tersebut. Ia mengakui sudah mengetahui praktik-praktik apa saja yang biasa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di sektor minerba yang dapat membantu dalam proses penataan izin-izin pertambangan.

    “Minimal saya tahu lubang tikusnya di mana. Kalau ada jual beli surat, tahu juga semua,” katanya.

    (ara/ara)

  • Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar – Page 3

    Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar – Page 3

    Pada persidangan sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012-2022.

    Selain itu, Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

    JPU Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo menyebut Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.

    “Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Rabu (28/5).

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Disambangi IAS, AGH Prof Wajedy Cerita Harmoko dan Akbar Tandjung Juga Pernah Minta Didoakan

    Disambangi IAS, AGH Prof Wajedy Cerita Harmoko dan Akbar Tandjung Juga Pernah Minta Didoakan

    FAJAR.CO.ID, BARRU — Di tengah kesibukannya dan jadwal safari politik yang begitu padat, kandidat calon Ketua Golkar Sulsel, Dr Ilham Arief Sirajuddin masih menyempatkan diri mengunjungi tokoh-tokoh berpengaruh di Sulsel.

    Selasa petang, 24 Juni 2025, misalnya, IAS sowan ke Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) DDI Mangkoso, AGH Prof. Dr. H. M. Faried Wajedy, LC. MA.

    IAS singgah untuk bersilaturahmi ke kediaman AGH Prof Faried Wajedy di Kompleks Ponpes DDI Mangkoso, Barru saat dalam perjalanan menuju ke Kota Parepare.

    Bagi IAS, Prof Faried Wajedy sudah ia anggap seperti orang tua sendiri dan ia memutuskan singgah karena merasa sudah lama tidak bertemu.

    “Terakhr saya bertemu dengan Beliau tahun lalu saat singgah di Masjid Mangkoso,” beber IAS.

    Prof Faried Wajedy sendiri punya hubungan yang sangat bagus dengan Partai Golkar.

    Bahkan, di tahun 90-an hingga awal 2000-an, petinggi-petinggi Golkar selalu menyempatkan diri untuk mengunjunginya di Ponpes DDI Mangkoso.

    Harmoko (1993-1998) dan Akbar Tanjung (1998-2004) adalah dua Ketua Umum Partai Golkar yang pernah datang langsung ke DDI Mangkoso untuk bersilaturahmi dengan AGH Ambo Dalle dan Prof Faried Wajedy .

    Kunjungan-kunjungan petinggi Golkar itu ke Ponpes DDI Mangkoso menunjukkan bagaimana cara partai berlambang pohon beringin itu sebagai partai politik dalam memposisikan pemuka agama.

    Selain memohon doa, Harmoko dan Akbar Tanjung kala itu juga berdialog dengan sang ulama.

    Ini menjadi kebiasaan yang menjadi nilai lebih bagi Partai Golkar. Perilaku elite-nya yang suka menjalin komunikasi ke pemuka agama dianggap memberi andil besar bagi citra positif Partai Golkar.

  • Kejagung Ajukan Banding untuk Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar

    Kejagung Ajukan Banding untuk Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Zarof sebelumnya telah divonis selama 16 tahun oleh majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi. Namun, hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Zarof divonis 20 tahun.

    “Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025,” ujar Harli saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

    Namun demikian, Harli tidak menjelaskan alasan pihaknya melayangkan banding terhadap vonis Zarof secara detail. 

    Dia hanya mengungkap permintaan banding ini telah teregister dengan No: 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.

    “Akte permintaan banding elektronik Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST,” pungkasnya.

    Alasan Zarof Divonis 16 Tahun

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menjelaskan pertimbangan yang memberatkan Zarof Ricar itu yakni karena tidak mendukung program pemerintahan dalam memberantas korupsi.

    Kemudian, terdengar suara Juhriah terisak saat membacakan poin kedua vonis untuk Zarof Ricar. Dalam poin memberatkan itu, Zarof disebutnya telah menghilangkan kepercayaan masyarakat soal lembaga hukum.

    “Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Juhriah di sidang tipikor, Rabu (18/6/2025).

    Dia menambahkan perbuatan Zarof dinilai serakah karena di masa purna baktinya sebagai eks Pejabat MA masih melakukan korupsi meski memiliki banyak harta.

    “[Juga] terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

  • Kemlu: 18 WNI dari Iran tertahan di Qatar

    Kemlu: 18 WNI dari Iran tertahan di Qatar

    Tangerang (ANTARA) – Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Andy Rachmianto menyebutkan bahwa sebanyak 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Iran masih tertahan di Qatar.

    Ke-18 WNI itu masih terhambat proses pemulangannya lantaran penerbangan ke tanah air ditutup menyusul serangan Iran ke pangkalan militer AS di Qatar.

    “Bahwa terjadi tadi malam beberapa gangguan penerbangan internasional. Tadi malam Qatar menutup wilayah udaranya dan dampaknya adalah terjadinya gangguan jadwal penerbangan,” jelas Andy dalam keterangannya di Tangerang, Selasa.

    Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI saat ini terus melakukan koordinasi dengan otoritas penerbangan di negara terkait untuk mempercepat proses pemulangan WNI.

    “Ke-18 WNI itu sekarang sudah ada di Doha. Kita sedang menunggu jadwal penerbangan Qatar Airways yang sempat terganggu untuk terbang ke Jakarta. Moga-moga besok kalau penerbangannya sudah memungkinkan, mereka segera menuju Jakarta,” ungkapnya.

    Ia menyebut proses pemulangan WNI dilakukan secara bertahap. Akan tetapi, menyusul situasi yang kembali memanas hanya sebanyak 11 WNI yang malam ini berhasil tiba di Indonesia.

    “Ke-11 WNI yang sudah tiba di Jakarta berasal dari Jawa Timur dan Kalimantan Timur,” kata Andy Rachmianto.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.