Kementrian Lembaga: MA

  • Nikita Mirzani Masih Punya Peluang Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Nikita Mirzani Masih Punya Peluang Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menambah hukuman artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Putusan ini lebih berat dibanding keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

    Majelis Hakim PT Jakarta menilai, bukti-bukti menguatkan dugaan keterlibatan aktif Nikita Mirzani dalam tindak pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait laporan dokter Reza Gladys. Unsur TPPU yang dianggap terbukti menjadi faktor pemberat hukuman.

    Meski demikian, pengadilan tetap memberikan kesempatan bagi pihak Nikita Mirzani maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    “Tadi sudah disampaikan bahwa Nikita Mirzani dan JPU berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam rentang waktu 14 hari,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Albertina, sebagaimana dikutip Beritasatu.com dari Channel YouTube Rayben Entertainment, Selasa (14/12/2025).

    Albertina menjelaskan, majelis hakim tingkat banding meyakini pasal TPPU terpenuhi, sehingga hukuman meningkat pada putusan banding tersebut.

    Dengan putusan ini, masa hukuman Nikita resmi menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Putusan tersebut lebih tinggi dibanding putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada Selasa (28/10/2025).

  • China Eksekusi Mati Eks Pejabat Senior karena Suap Rp 2,6 T

    China Eksekusi Mati Eks Pejabat Senior karena Suap Rp 2,6 T

    Beijing

    Otoritas China telah mengeksekusi mati seorang mantan pejabat eksekutif perusahaan manajemen aset milik negara yang terjerat tuduhan korupsi. Sang mantan pejabat senior itu dijatuhi hukuman mati karena menerima suap sebesar US$ 156 juta, atau setara Rp 2,6 triliun.

    Bai Tianhui, seperti dilansir AFP, Selasa (9/12/2025), merupakan mantan manajer umum China Huarong International Holdings (CHIH) –anak perusahaan China Huarong Asset Management, yang berfokus pada manajemen utang macet sebagai salah satu dana manajemen aset terbesar di negara tersebut.

    Laporan televisi pemerintah CCTV menyebut Bai telah dinyatakan bersalah menerima dana lebih dari US$ 156 juta, atau setara Rp 2,6 triliun, sambil menawarkan perlakuan istimewa dan menguntungkan dalam akuisisi dan pendanaan proyek-proyek antara tahun 2014 hingga tahun 2018 lalu.

    Huarong telah menjadi target utama untuk pemberantasan korupsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di bawah Presiden Xi Jinping.

    Mantan pemimpin Huarong, Lai Xiaomin, telah dieksekusi mati pada Januari 2021, setelah dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar US$ 253 juta, atau setara Rp 4,2 triliun.

    Beberapa pejabat eksekutif Huarong lainnya juga terjerat dalam investigasi antikorupsi.

    Hukuman mati untuk kasus korupsi di China seringkali dijatuhkan dengan penangguhan hukuman selama dua tahun, dan kemudian diperingan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

    Namun, hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Bai tidak ditangguhkan. Dia divonis mati oleh pengadilan kota Tianjin, China bagian utara, pada Mei 2024.

    Bai mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut, tetapi putusan awal diperkuat oleh pengadilan lebih tinggi pada Februari lalu.

    Mahkamah Agung China, pengadilan tertinggi di negara tersebut, mengonfirmasi keputusan tersebut setelah melakukan peninjauan, dan menyatakan bahwa kejahatan Bai “sangat serius”.

    “(Bai) Menerima suap dalam jumlah yang sangat besar, ruang lingkup kejahatannya sangat serius, dampak sosialnya sangat mengerikan, dan kepentingan negara serta rakyat mengalami kerugian yang sangat signifikan,” sebut Mahkamah Agung China dalam pernyataannya, seperti dikutip CCTV.

    CCTV melaporkan bahwa Bai telah dieksekusi mati di Tianjin ada Selasa (9/12) pagi waktu setempat, setelah bertemu dengan kerabat dekatnya. Tidak disebutkan lebih lanjut soal dengan metode apa Bai dieksekusi mati.

    China mengklasifikasikan statistik hukuman mati sebagai rahasia negara. Meskipun Amnesty International dan kelompok hak asasi manusia lainnya meyakini ribuan orang dieksekusi mati di negara itu setiap tahun.

    Bai menjadi pejabat tinggi terbaru yang menghadapi hukuman berat dalam penindakan keras yang telah berlangsung lama terhadap praktik korupsi di industri keuangan China.

    Lihat juga Video: Putri Eksekusi Mati Debt Collector Sukabumi, 48 Adegan Diperagakan

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Ketika Selera Anak Menuntun Menu Bergizi SPPG Darul Ihsan

    Ketika Selera Anak Menuntun Menu Bergizi SPPG Darul Ihsan

    Ketika Selera Anak Menuntun Menu Bergizi SPPG Darul Ihsan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –
    Ketika sebagian besar warga Menganti masih terlelap, lampu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Darul Ihsan sudah menyala terang.
    Waktu baru menunjukkan pukul 02.00 dini hari. Dari balik pintu dapur, suara gemericik air, denting wajan, dan langkah cepat para petugas menandai dimulainya rangkaian panjang penyediaan
    Makan Bergizi
    Gratis (
    MBG
    ) untuk ribuan siswa di sekitar Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.
    Sembilan anggota tim masak yang dipimpin satu juru masak telah mengenakan apron, masker, penutup kepala, dan baju kerja steril.
    Mereka bergerak lincah dalam rutinitas yang telah tertanam kuat dalam ingatan dan memastikan 2.111 porsi makanan siap dikirim tepat waktu setiap Senin hingga Sabtu.
    Ribuan porsi makanan itu menyasar siswa taman kanak-kanak (TK), termasuk kelompok bermain (KB) dan raudatul atfal (RA), sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiah (MI), sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah sanawiah (MTs), hingga sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan madrasah aliah (MA).
    Jumlah itu akan terus bertambah seiring peningkatan penerima manfaat. Namun, beban produksi bukan satu-satunya tantangan. Ada satu lagi tantangan yang tidak kalah besar, yakni menjaga kualitas pangan sekaligus merespons selera anak-anak.
    “Kami menerima masukan dari anak-anak, mau menu seperti apa. Lalu, kami koordinasikan dengan ahli gizi. Jadi, menu kekinian juga bisa dimasak dengan gizi cukup,” ujar Kepala
    SPPG
    Darul Ihsan Monica Kopda Sari.
    Dari sinilah, SPPG Darul Ihsan mengambil tempat yang berbeda. Dapur ini bukan sekadar fasilitas penyedia makanan, melainkan ruang dialog, yakni dapur yang mendengarkan.
    Di ruang lain, ahli gizi SPPG Darul Ihsan Indri Dewi Listiani menyiapkan perencanaan menu harian. Semua menu disusun berdasarkan prinsip gizi seimbang dan mengacu pada petunjuk teknis Kementerian Kesehatan (
    Kemenkes
    ).
    “Anak TK perlu sekitar 200 kalori sekali makan. Anak SD 300–400 kalori, SMP sekitar 500 kalori, dan SMK lebih dari 700. Kalori ini harus dipenuhi dengan karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sayuran, dan buah. Susu pun kami berikan setiap Jumat,” tutur Indri.
    Penentuan menu dilakukan sehari sebelumnya serta melibatkan juru masak dan akuntan agar rencana tidak hanya tepat gizi, tetapi juga efisien dalam anggaran. Variasi dibuat sedemikian rupa agar anak-anak merasa tertarik.
    “Biar anak-anak tertarik, nasinya bisa dibuat nasi kuning atau ayamnya dimasak krispi. Pokoknya tetap kekinian, tapi gizinya harus cukup,” kata Indri.
    Karbohidrat tak selalu hadir dalam bentuk nasi. Sesekali roti, jagung manis, atau ketela menjadi pengganti.
    Lauk pun divariasikan menjadi lebih renyah, seperti ayam krispi atau tahu krispi. Semua dilakukan agar makanan sehat terasa lebih dekat dengan dunia anak-anak. Menu ini diharapkan tidak hadir sebagai penggugur kewajiban, tetapi juga memberikan kenikmatan.
    Penjagaan kualitas dimulai bahkan sebelum bahan makanan masuk ke dapur. Setiap barang datang, Monica dan tim akan memeriksanya secara ketat.
    “Kami pastikan bahan baku masih segar dan berkualitas bagus,” ujarnya.
    Setelah lolos pengecekan, bahan ditimbang sesuai nota, lalu diserahkan kepada tim persiapan untuk dicuci dan dibersihkan.
    Pukul 02.00–04.00 menjadi waktu tersibuk. Mereka memotong sayur, menggoreng menu batch pertama, merebus sop, serta mematangkan protein hewani.
    Pukul 04.00, pengemasan pun dimulai. Porsi untuk TK dan MI kelas 1–3 dikerjakan lebih dulu karena jadwal pulang mereka lebih pagi. Tepat pukul 07.00, kotak-kotak makanan itu diantar ke sekolah-sekolah.
    Salah satu contoh menu sederhana yang diolah adalah nasi, telur mata sapi, sop, tahu krispi, dan jeruk. Terlihat biasa, tetapi setiap porsinya sudah dihitung secara cermat agar memenuhi standar gizi.
    Di balik alur yang tampak mulus itu, kebersihan menjadi prinsip tak tergantikan. Petugas tidak boleh membawa baju kerja dari rumah. Masker, sarung tangan, dan penutup kepala wajib dikenakan. Higienitas bukan sekadar prosedur, melainkan bagian dari komitmen moral.
    “Seluruh aktivitas dipantau agar tetap steril, meski volume pekerjaan tinggi,” tutur Monica.
    Dia merinci, SPPG Darul Ihsan digerakkan 40 petugas yang terbagi dalam tiga tim besar, yakni tim sayur, tim masak, dan tim pengemasan. Mereka bekerja layaknya roda-roda dapur industri yang padat dan cepat, tetapi rapi.
    Dampak program MBG terasa langsung di sekolah. Banyak orangtua menyampaikan bahwa anak-anak makin terbiasa makan sayur dan buah serta lebih berani mencoba menu baru.
    Bagi sebagian siswa yang sering melewatkan sarapan di rumah, MBG juga memberi energi yang cukup untuk memulai pelajaran.
    “Respons orangtua positif karena program ini meningkatkan kebiasaan makan sehat,” kata Monica.
    Namun, hal paling menarik adalah cara SPPG Darul Ihsan membuka ruang bagi anak-anak untuk bersuara.
    Setiap permintaan menu dicatat, dirapatkan, lalu dipikirkan kemungkinan penerapannya. Masukan tersebut memang tidak semua bisa diwujudkan seketika. Akan tetapi, SPPG Darul Ihsan selalu berupaya untuk memasukkannya ke perencanaan menu berikutnya selama tetap memenuhi standar gizi.
    Bagi Monica, mendengarkan anak-anak berarti memberikan mereka peran dalam pengalaman makan sehat. Dengan begitu, program tersebut bukan hanya layanan, melainkan pendidikan rasa.
    “Menu kekinian yang dibuat lebih padat gizi tidak hanya meningkatkan minat makan, tetapi juga menjadi media edukasi bahwa makanan sehat bisa tetap lezat dan menyenangkan,” ujarnya.
    Di dapur yang hidup sejak dini hari itu, program MBG tidak sekadar menyiapkan ribuan kotak makanan.
    Program tersebut turut menanamkan kebiasaan, membuka ruang partisipasi, dan mengajarkan bahwa perhatian dapat hadir dalam bentuk paling sederhana, yakni seporsi makanan bergizi yang dibuat dengan sungguh-sungguh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur

    Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur

    Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua tahun telah berlalu sejak Dini Sera Afrianti tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur.
    Dini mengembuskan napas terakhir di RS National Hospital Surabaya usai dianiaya hingga dilindas dengan menggunakan mobil oleh anak Edward Tannur, yang dulu merupakan anggota DPR RI dari PKB.
    Bukti-bukti memperlihatkan secara jelas penganiayaan terhadap Dini, tetapi
    Ronald Tannur
    justru divonis bebas oleh majelis hakim
    Pengadilan Negeri Surabaya
    pada 24 Juli 2024.
    Keputusan para hakim tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga membuat aparat penegak hukum ikut bertindak.
    Tiga hakim pembebas Ronald Tannur pun ditangkap.
    Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang dulu diyakini, sekarang terbukti menerima suap untuk membebaskan pembunuh itu.
    Pengusutan berlanjut, dan sejumlah pihak lain ikut ditangkap karena menerima suap dari pihak Ronald Tannur.
    Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, hingga ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, ikut ditetapkan sebagai pihak yang bersalah dalam kasus suap ini.
    Tiga hakim pembebas Ronald Tannur telah dinyatakan bersalah dan akan segera mendekam di penjara untuk menjalani hukuman mereka.
    Perkara atas nama Heru Hanindyo menjadi yang paling terakhir inkrah karena ia melakukan perlawanan hingga ke MA.
    Namun, kasasinya resmi ditolak MA pada Rabu (3/12/2025) lalu.
    “Amar putusan, tolak,” bunyi amar putusan perkara nomor 10230 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
    Majelis hakim agung tidak memberikan putusan baru untuk perkara ini.
    Artinya, putusan yang digunakan adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan di tingkat banding.
    Heru divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
    Ia diyakini menerima suap senilai 156.000 dollar Singapura dan Rp 1 miliar.
    Sementara itu, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama tidak mengajukan banding usai divonis masing-masing 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
    Erintuah Damanik diyakini menerima suap senilai 116.000 dollar Singapura, sementara Mangapul 36.000 dollar Singapura.
    Secara bersama-sama, tiga hakim ini menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar.
    Mereka terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain itu, mereka dinilai menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU yang sama.
    Selaku Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono berwenang untuk menentukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara.
    Dalam kasus ini, Rudi diyakini telah mempengaruhi majelis hakim agar memberikan vonis bebas sesuai permintaan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
    Rudi dihukum 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
    Ia terbukti menerima suap senilai Rp 21,9 miliar.
    Sama seperti Erintuah dan Mangapul, Rudi tidak mengajukan banding sehingga putusannya sudah inkrah satu minggu sejak vonis dibacakan pada 22 Agustus 2025.
    Eks Penjabat MA, Zarof Ricar, yang belakangan terungkap menjadi makelar kasus, bakal mendekam di penjara untuk waktu yang lama.
    Kasasi Zarof resmi ditolak MA pada 12 November 2025.
    Ia pun akan segera dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 18 tahun.
    Dalam prosesnya, Zarof terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas.
    Namun, ini bukan hanya untuk kasus Ronald Tannur saja, melainkan penerimaan selama periode 2012 hingga 2022.
    Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus-kasus yang diperdagangkan oleh Zarof selama ia menjabat sebagai pegawai di MA.
    Meirizka Widjaja lebih dahulu dieksekusi ke penjara setelah ia divonis bersalah dan terlibat dalam proses
    suap hakim
    PN Surabaya.
    Dalam kasus ini, Meirizka divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juni 2025 lalu.
    Kini, Meirizka sudah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukumannya.
    Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, masih melakukan perlawanan.
    Berkas kasasinya kini tengah diperiksa Mahkamah Agung.
    Pada tingkat banding, putusan Lisa diperberat menjadi 14 tahun penjara.
    Ia juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
    Lisa terbukti menyuap para hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
    Lisa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
    Ronald Tannur yang dulu bebas juga telah dijebloskan ke penjara.
    Pada Desember 2024, Mahkamah Agung menganulir keputusan hakim PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi pembunuh Dini Sera ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Aceh Selatan Terancam Diberhentikan, Begini Mekanismenya

    Bupati Aceh Selatan Terancam Diberhentikan, Begini Mekanismenya

    Adapun, aturan pemberhentian kepala daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

    Dalam pasal 76, ada larangan untuk kepala daerah dan wakil daerah, salah satunya huruf j yang bunyinya: meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

    Kemudian di pasal 78 bunyinya: 

    (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.

    (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

    a. berakhir masa jabatannya;

    b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

    c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;

    d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

    e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;

    f. melakukan perbuatan tercela;

    g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

    Di pasal 79 juga diatur, yang bunyinya: 

    (1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

    (2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil walikota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

    (3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupatidan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil walikota.

    Di pasal 80 juga diatur, adapun bunyinya:

    (1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2)huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan:

    a. pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela;

    b. pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir;

    c. Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;

    d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil wali kota;

    e. Presiden wajib memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD; dan

    f. Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakilbupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

  • Ibu Buang Mayat Bayi di Stasiun Citayam Terancam 15 Tahun Penjara

    Ibu Buang Mayat Bayi di Stasiun Citayam Terancam 15 Tahun Penjara

    Jakarta

    Polisi menangkap ibu berinisial MA (23) yang membuang mayat bayi dalam tas yang berada di toilet Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat (Jabar). Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

    “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (8/12/2025).

    Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 341 KUHP. Terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah melahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak.

    Motif

    Dia mengatakan alasan pelaku membunuh bayinya lantaran stres dan malu bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Disebut pacar pelaku juga tak mau bertanggung jawab.

    “Iya (pelaku) malu. (Pelaku merasa) banyak masalah, jadi stres. Accident sama pacarnya, itu bayinya,” ucapnya.

    Diketahui jasad bayi ditemukan pada Senin (1/12) sore di Stasiun Citayam, Depok. Pelaku sempat menaruh secarik kertas bertulisan ‘Tolong Kuburkan Anak Saya’.

    (maa/maa)

  • Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan Nasional 8 Desember 2025

    Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Potensi sanksi menunggu Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang menjalankan ibadah umrah tanpa izin, saat daerahnya terdampak banjir dan longsong.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sudah angkat bicara soal peluan disanksinya Mirwan.
    Bima menjelaskan, sanksi kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Jika pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran kewajiban maupun larangan dari Mirwan, maka inspektorat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah.
    “Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap, yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu. Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati
    Aceh Selatan
    ,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Bima menegaskan, Mirwan yang meninggalkan daerahnya yang tengah terdampak bencana melakukan kesalahan fatal akibat tindakannya.
    “Ya tentu (kesalahan fatal). Ya, (kesalahan fatal),” ujar Bima.
    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pemberian sanksi terhadap Mirwan merupakan kewenangan Kemendagri.
    “Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi biar kita semua basisnya adalah evidensi dan objektivitas,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
    “Saya nggak boleh mengomentari karena saya memegang teguh evidensi,” sambungnya.
    Ia menjelaskan, sanksi pencopotan atau pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Namun, Rifqi menjelaskan bahwa kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat.
    Sehingga pengawasan terhadap kepala daerah melibatkan DPRD sebagai representasi rakyat di daerah.
    Jika Kemendagri memberikan sanksi terkait keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci tidak sesuai prosedur, proses politik di DPRD Aceh Selatandinilainya juga akan ikut bergulir.
    “Kalau nanti Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi atas keberangkatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, saya yakin proses politiknya juga akan berjalan di Aceh Selatan,” ujar Rifqi.
    ANTARA/Risky Hardian Saputra Bupati Aceh Selatan Mirwan.
    Adapun dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur sanksi terkait kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin.
    Dalam Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 dijelaskan, ”
    Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri
    .”
    Selanjutnya dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

    Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota
    ,” bunyi Pasal 77 ayat (2).
    Selanjutnya dalam Pasal 79 diatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan oleh sembilan penyebab, yakni:
    Adapun pemberhentian kepala daerah harus dimulai dari rapat paripurna DPRD yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat.
    Setelah itu, keputusan dari rapat paripurna DPRD diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) sebelum diambil keputusan.

    Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final
    ,” bunyi Pasal 80 Ayat 1 huruf C.
    (Reporter: Tria Sutrisna | Editor: Ardito Ramadhan)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Divonis 1,2 Tahun

    Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Divonis 1,2 Tahun

    Pamekasan (beritajatim.com) – Terdakwa penganiayaan terhadap kurir ekspedisi di Pamekasan, yakni Zainal Arifin (46) warga Kelurahan Jungcancang, Pamekasan, ditetapkan vonis pidana 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan,

    “Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Zainal Arifin terhadap kurir ekspedisi, sudah jatuh vonis berupa pidana 1,2 tahun penjara. Termasuk Siti Holisah istri terdakwa juga dijatuhi hukuman 6 bulan, namun setatus tahanan kota selama proses hukum berlangsung,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ach Faisol Tri Wijaya, Senin (8/12/2025).

    Kasus yang menimpa seorang kurir ekspedisi berinisial IS (27) warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, terjadi di ruko milik terdakwa di Jl Teja, Jungcangcang, Pamekasan, Senin (30/6/2025).

    “Untuk Zainal Arifin, majelis hakim memutus 1 tahun 2 bulan. Kami masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan secepatnya, keputusan akhir nanti akan mengikuti arahan pimpinan,” ungkapnya.

    Sebab sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara berdasar dakwaan Pasal 365 Ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang, termasuk bagi terdakwa Siti Holisah.

    “Siti Holisah diputus 6 bulan, namun dari penasihat hukum menyatakan banding, sehingga kami juga menyatakan banding. Terkait Zainal Arifin, penasihat hukum menerima putusan, tetapi kami masih pikir-pikir,” jelasnya.

    Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab pertimbangan majelis hakim secara prinsip sejalan dengan dakwaan maupun tuntutan. Sekalipun prosedur internal kejaksaan tetap menentukan langkah akhir. “Majelis hakim sepakat dengan dakwaan kami, hanya saja kami tetap harus menunggu keputusan pimpinan sebelum menentukan sikap,” imbuhnya.

    Berbeda dengan respon Kuasa Hukum Terdakwa, Yolies Yongky Nata terhadap putusan tersebut. Ia menyatakan menerima putusan. “Untuk putusan Mas Zainal Arifin, kami terima karena sudah cukup adil. Semoga jaksa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan tidak mengajukan banding. Mas Zainal tulang punggung keluarga dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya,” ungkapnya.

    Hanya saja untuk terdakwa Siti Holisah, pihaknya resmi mengajukan banding Seiring dengan kondisi kesehatan kliennya, termasuk ibu dari tiga anak yang membutuhkan pendampingan intensif. “Mbak Siti Holisah punya tiga anak dan memiliki riwayat penyakit, termasuk tiroid yang membutuhkan pemeriksaan rutin, termasuk ia juga mengalami tekanan mental,” jelasnya.

    “Kami berharap putusan banding nantinya mempertimbangkan hal itu, termasuk penerapan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang mengatur bagaimana perempuan diperlakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • 4 Hasil Forum Sesepuh NU yang Dihadiri Ma'ruf Amin: Pemakzulan Ketum PBNU Tak Sah!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Desember 2025

    4 Hasil Forum Sesepuh NU yang Dihadiri Ma'ruf Amin: Pemakzulan Ketum PBNU Tak Sah! Nasional 6 Desember 2025

    4 Hasil Forum Sesepuh NU yang Dihadiri Maruf Amin: Pemakzulan Ketum PBNU Tak Sah!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin menghadiri Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama (NU) secara daring.
    Dalam rapat itu, dihasilkan empat kesimpulan terkait dinamika yang sedang terjadi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
    PBNU
    ).
    Momen ini juga diunggah
    Ma’ruf Amin
    dalam media sosial Instagram, @kyai_marufamin, pada Sabtu (6/12/2025).
    “Menghadiri Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama secara daring terutama terkait dinamika yang sedang terjadi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Empat kesimpulan dihasilkan,” tulis Ma’ruf.
    Hasil pembahasan forum itu meminta
    polemik
    yang terjadi di PBNU diselesaikan melalui mekanisme internal NU.
    “Tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal, demi menjaga kewibawaan jam’iyyah dan memelihara NU sebagai aset besar bangsa,” ujar dia.
    Anggota Mustasyar PBNU ini juga mengungkapkan empat kesimpulan dalam rapat yang dihadirinya.
    Pertama, Forum Sesepuh berpandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART.
    Kedua, Forum Sesepuh NU juga melihat adanya informasi terjadinya pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh
    Gus Yahya
    , yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh.
    “Ketiga, forum merekomendasikan agar Rapat Pleno untuk menetapkan PJ tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi,” tutur dia.
    Keempat, Forum Sesepuh dan Mustasyar NU mengajak seluruh pihak untuk menahan diri.
    “Menjaga ketertiban organisasi, dan menghindari langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan,” imbuh Kiai Ma’ruf Amin.
    Polemik di internal PBNU mencuat usai beredar surat edaran yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan untuk menindaklanjuti hasil rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.
    Surat edaran yang dibuat 25 November 2025 itu menyatakan Gus Yahya tak lagi menjabat
    Ketum PBNU
    sejak 26 November 2025 dan diminta melepas segala atributnya sebagai Ketua Umum.
    Selain menyatakan Gus Yahya diberhentikan, surat itu juga menyebut Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar akan mengambil tampuk kepemimpinan sementara di PBNU.
    PBNU pun diklaim akan menggelar rapat pleno pada 9 Desember 2025 untuk menetapkan Pj Ketua Umum (Ketum) yang baru.
    Rapat pleno bakal dihadiri secara lengkap oleh unsur kepengurusan PBNU, yakni Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, serta seluruh pimpinan lembaga dan badan otonom (Banom) PBNU.
    “Insya Allah. Salah satu agendanya adalah penetapan Pj Ketum PBNU,” ujar Ketua PBNU Moh Mukri, dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
    Secara terpisah, Gus Yahya menegaskan bahwa posisinya hingga kini masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
    Dia menegaskan, hasil Muktamar ke-34 pada 2021 yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar selanjutnya.
    “Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar NU dan Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar. Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU, baik AD/ART maupun aturan-aturan lainnya,” kata Gus Yahya, di kantor PBNU, Jakarta, 3 Desember lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KH Said Aqil Sarankan Konsesi Tambang PBNU Dikembalikan ke Pemerintah

    KH Said Aqil Sarankan Konsesi Tambang PBNU Dikembalikan ke Pemerintah

    Jombang (beritajatim.com) – Polemik konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi pembicaraan penting dalam forum silaturahmi di Pesantren Tebuireng, Jombang

    Mantan Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA, menyampaikan pandangan terbarunya. Dalam kesempatan itu, ia menilai bahwa konsesi tambang tersebut sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah untuk menjaga keteduhan organisasi.

    KH. Said Aqil menuturkan bahwa pada awalnya ia memandang pemberian konsesi tambang kepada PBNU sebagai bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi NU.

    Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menjadi peluang kemandirian ekonomi jam’iyah jika dikelola dengan tata kelola yang kuat.

    Namun, perkembangan situasi beberapa bulan terakhir justru menunjukkan dinamika berbeda. Ia menilai polemik yang muncul telah memicu kegaduhan berkepanjangan di tubuh PBNU.

    “Saya sejak awal menghormati inisiatif pemerintah. Itu bentuk penghargaan yang baik. Tetapi melihat apa yang terjadi belakangan ini, konflik semakin melebar, dan itu membawa madharat yang lebih besar daripada manfaatnya. Maka jalan terbaik adalah mengembalikannya kepada pemerintah,” ujar KH. Said Aqil di hadapan para kiai dan santri Tebuireng.

    Menjaga Marwah NU Sebagai Jam’iyah

    Menurut KH. Said Aqil, pertimbangan utama dari pandangannya adalah menjaga marwah dan independensi NU.

    Ia menegaskan bahwa NU memiliki mandat spiritual dan sosial yang tidak boleh terganggu oleh aktivitas berisiko tinggi.

    Ia menyebut aktivitas yang terkait bisnis besar seperti tambang dapat berpotensi:

    Memicu konflik internal

    Menggerus independensi organisasi

    Menurunkan kepercayaan publik

    Menyeret NU pada dinamika ekonomi-politik yang tidak sehat

    Mengalihkan fokus dari pendidikan, dakwah, dan pelayanan umat

    “NU ini rumah besar umat. Jangan sampai terseret pada urusan yang membawa kegaduhan dan menjauhkan kita dari khittah pendirian. Kalau sebuah urusan membawa lebih banyak mudarat, maka tinggalkan. Kembalikan supaya NU fokus pada tugas-tugas sucinya,” tegasnya.

    NU Maju Tanpa Harus Mengelola Tambang

    Dalam pernyataannya, KH. Said Aqil juga menegaskan bahwa kemajuan NU tidak harus bertumpu pada konsesi tambang. Ia menilai bahwa kekuatan NU selama ini terletak pada pendidikan, ekonomi kerakyatan, dan ketulusan pengabdian para kadernya.

    “Keberkahan NU itu dari ketulusan, dari amanah, dari keilmuan. Bukan dari proyek tambang. Kita bisa maju tanpa itu semua, asal tata kelola dan pelayanan ke umat diperkuat,” ujarnya.

    Pandangan tersebut disampaikan KH. Said Aqil sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan PBNU. Ia berharap organisasi kembali berada pada koridor keteduhan, kemaslahatan, serta menjaga marwah yang telah terpelihara lebih dari satu abad. (ted)