Kementrian Lembaga: MA

  • PK Dikabulkan, MA Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun Penjara

    PK Dikabulkan, MA Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, atau e-KTP, sekaligus mantan Ketua DPR Setyo Novanto. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

    Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria akrab disapa Setnov itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025. 

    Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga memangkas hukuman kepada Setnov menjadi 12,5 tahun. 

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim. 

    Kemudian, Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar. Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara. 

    Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harua dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara. 

    Pria yang juga pernah menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan. 

    Proses PK Setnov memakan waktu 1.984 hari, sedangkan diputus dalam 1.956 hari. Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Surya Jaya, serta dua Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Setnov sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta. Dia diketahui telah mendapatkan remisi pada Idulfitri 2023 dan 2024. 

  • BAZNAS RI anugerahkan BAZNAS Ciamis sebagai Kabupaten Zakat

    BAZNAS RI anugerahkan BAZNAS Ciamis sebagai Kabupaten Zakat

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    BAZNAS RI anugerahkan BAZNAS Ciamis sebagai Kabupaten Zakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 02 Juli 2025 – 15:43 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menganugerahkan BAZNAS Kabupaten Ciamis sebagai Kabupaten Zakat atas keberhasilannya membangun sistem pengelolaan zakat berbasis desa yang solid, inovatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

    Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis Drs. H. Lili Miftah, MBA., di Ciamis Islamic Center, Jawa Barat, Selasa (1/7/2025). Turut hadir Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, MM., jajaran Pimpinan BAZNAS RI, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Dr. H. Anang Jauharudin, M.M.Pd, beserta jajaran.

    Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS RI juga menyerahkan buku “Kota Zakat Ciamis untuk Indonesia: Hadirkan Solusi Atasi Kemiskinan Desa” yang dikeluarkan oleh Direktorat Kajian dan Pengambangan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI. Adapun kesimpulan dari hasil asesmen Indeks Kabupaten/Kota Zakat Ciamis 2025 menunjukkan bahwa pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis telah berada pada kategori Sangat Baik. 

    Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Ciamis menjadi contoh nyata bagaimana zakat dapat berperan strategis dalam pengentasan kemiskinan. 

    “Buku Kota Zakat Ciamis untuk Indonesia: Hadirkan Solusi Atasi Kemiskinan Desa menjadi bukti nyata penguatan sistem zakat hingga level desa. Komitmen kuat, regulasi daerah yang konsisten, dan inisiatif seperti ‘kenclengisasi’ menunjukkan potensi besar partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

    Kiai Noor menambahkan, penguatan kelembagaan zakat di tingkat desa dan keberhasilan menghimpun infak hingga miliaran rupiah adalah hasil kolaborasi dan kepercayaan publik. 

    “Semoga apa yang telah dilakukan BAZNAS Kabupaten Ciamis ini dapat menjadi inspirasi dan referensi nasional bagi pengelola zakat lainnya dalam mereplikasi pendekatan pengelolaan zakat yang solutif dan berkelanjutan,” ucapnya. 

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Lili Miftah, MBA., menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut dan menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. 

    “Kami hanya menjalankan amanah. Keterlibatan masyarakat dan dukungan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkuat UPZ hingga pelosok desa. Keberhasilan menghimpun ZIS-DSKL adalah bukti nyata partisipasi aktif dan kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS,” ujarnya.

    Lili juga berharap praktik pengelolaan zakat berbasis desa yang telah diterapkan dapat menginspirasi daerah lain. 

    “Adapun buku yang diserahkan ini bukan hanya catatan keberhasilan, tetapi juga panduan operasional yang bisa menjadi acuan nasional. Mari kita bersama terus memperkuat ekosistem zakat demi kemajuan dan kemaslahatan umat,” tutupnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • MA Sunat Vonis Novanto, KPK: Koruptor Harusnya Dihukum Setinggi-tingginya

    MA Sunat Vonis Novanto, KPK: Koruptor Harusnya Dihukum Setinggi-tingginya

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. KPK mengatakan seharusnya pelaku korupsi dihukum setinggi-tingginya.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto awalnya menyebut KPK menghormati putusan MA. Dia tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan untuk melawan putusan PK Novanto.

    “KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan. Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” ujar Fitroh kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

    Wakil Ketua KPK Johannis Tanak mengatakan KPK tetap menghormati putusan tersebut. Meski demikian, dia berharap hakim mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

    “Kita perlu menggugah perasaan hakim agar memikirkan juga bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang dikualifikasi sebagai kejahatan yang sangat luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa juga,” ujarnya.

    Dia mengatakan seharusnya pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya. Dia teringat sosok mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kerap menjatuhkan vonis berat untuk pelaku korupsi.

    Dia mengatakan hukuman berat perlu diberikan kepada pelaku korupsi untuk memberi efek jera. Dia menyebut korupsi telah meresahkan masyarakat.

    “Hal seperti itu yang perlu dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat selaku pemilik uang yang dipungut oleh negara untuk kepentingan pembangunan,” ujarnya.

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7).

    Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

    “UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” ujar hakim.

    Novanto juga dijatuhi hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian putusan tersebut.

    (ial/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Lagi! Ini Penampakan Duit Rp1,3 Triliun Kasus CPO Musim Mas dan Permata Hijau

    Lagi! Ini Penampakan Duit Rp1,3 Triliun Kasus CPO Musim Mas dan Permata Hijau

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,3 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) terkait korporasi.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, uang sita itu ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada Rabu (2/6/2025).

    Nampak, uang pecahan Rp100.000 itu disusun rapi di depan meja konferensi pers. Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar.

    Berbeda dengan penyitaan sebelumnya. Kali ini, korps Adhyaksa juga turut menyita uang pecahan Rp50.000 dalam kemasan plastik. Totalnya, satu kemasan itu mencapai Rp500 juta.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno mengatakan bahwa penyitaan ini disita dari 12 korporasi di Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

    “Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” tutur Sutikno di Kejagung, Rabu (2/7/2025).

    Kemudian, Sutikno merincikan perusahaan yang menitipkan uang pengganti untuk disita itu mulai dari PT Musim Mas sebesar Rp1,1 triliiun. Kemudian, dari Permata Hijau Grup ada enam korporasi.

    Perinciannya, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, dengan total Rp186.430.960.865,26.

    “Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada bank BRI,” imbuhnya.

    Di samping itu, Sutikno juga mengatakan penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat. Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung.

    “Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung juga sebelumnya telah menyita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. Alhasil, total penyitaan uang tunai dari perkara ini telah mencapai sekitar Rp13 triliun.

  • MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara

    MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara

    MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Agung
    (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR
    Setya Novanto
    terkait vonis hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP.
    Dalam putusan PK tersebut, MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
    Setya Novanto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
    Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
    “UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara,” demikian keterangan putusan tersebut.
    Novanto juga dijatuhi pidana tambahan mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian keterangan putusan tersebut.
    Diketahui, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
    Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Eks ketua umum Partai Golkar juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
    Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Kelautan Nasional momentum evaluasi pengelolaan SDA laut

    Hari Kelautan Nasional momentum evaluasi pengelolaan SDA laut

    Dalam mengelola atau memanfaatkan sumber daya kelautan harus menjunjung nilai-nilai keberlanjutan sebagaimana yang diwariskan oleh leluhur kita.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) Hendra Wiguna mengatakan Hari Kelautan Nasional merupakan momentum penting bagi pemangku kepentingan untuk mengevaluasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) laut dengan bijak.

    “Hari Kelautan Nasional ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sebaik apa kita berinteraksi dengan laut, serta bagaimana kita membangun sumber daya manusia yang unggul agar dapat mengelola laut dengan bijak,” kata Hendra saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan, Indonesia memiliki potensi kelautan yang sangat besar, baik itu dilihat dari luasan wilayah laut, letak geografis yang berada antara dua samudra dan dua benua, sumber daya alam yang melimpah ruah, dan megabiodiversitas.

    Hendra menilai, potensi ini bisa dikelola dengan baik apabila sumber daya manusia (SDM) juga dipersiapkan dengan matang dan berkelanjutan.

    “Dalam mengelola atau memanfaatkan sumber daya kelautan harus menjunjung nilai-nilai keberlanjutan sebagaimana yang diwariskan oleh leluhur kita,” kata Hendra.

    “Asas keberlanjutan dan bermanfaat untuk kemakmuran bersama menjadi sangat penting, agar sumber daya laut dapat sampai kepada generasi selanjutnya,” ujarnya pula.

    Selain itu, ia menilai para pemangku kepentingan perlu untuk kembali menata ekonomi kelautan Indonesia dengan mengedepankan nilai keberlanjutan.

    Oleh karena itu, Hendra menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai larangan ekspor pasir laut adalah kabar baik, begitu pun dengan pencabutan izin tambang di Raja Ampat.

    Persoalan lainnya, adalah bagaimana kembali menjadikan laut sebagai jalan hidup bersama.

    Hendra mengatakan masyarakat pesisir umumnya memiliki keterampilan yang khas dalam mengelola sumber daya kelautan, sehingga perlu dibangun distribusi yang lebih baik agar produk tersebut sehingga dapat diserap oleh pasar luas.

    “Lantas apa yang harus dilakukan terkait dengan masih banyaknya PR di sektor kelautan? Pertama, kembali pulihkan ekosistem laut. Alangkah baiknya, bila pengelolaan ini diberikan kepada kelompok masyarakat lokal/community based,” kata Hendra pula.

    Selanjutnya, pentingnya sarana pendidikan yang memiliki ketersesuaian dengan potensi sumber daya kelautan dan permintaan industri kelautan, seperti penguatan pendidikan sosial-ekonomi perikanan.

    “Hal ini tidak terbatas dalam pendidikan formal, jalur nonformal juga dapat diberikan di kampung-kampung pesisir kepada pemuda-pemuda pesisir,” ujarnya.

    “Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum, misalnya hingga saat ini masih marak penggunaan alat tangkap trawl di Sumatera Utara, ataupun bagaimana perkembangan pagar laut di Tangerang yang tidak jelas kabarnya. Maka dari itu, kami mendorong adanya ketegasan pemerintah dalam melindungi laut dan nelayan kecil,” katanya pula.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketika Kejaksaan Agung Menyita Uang Hasil Korupsi Rp477 Miliar

    Ketika Kejaksaan Agung Menyita Uang Hasil Korupsi Rp477 Miliar

    JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp477.359.539.000 dari terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim (Direktur PT Tansri Madjid Energi). Eksekusi ini merupakan putusan Mahkamah Agung nomor Nomor: 3318K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019. 

    Dalam amar putusannya disebutkan, Kokos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

    Selanjutnya, Mahkamah menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rekening Nomor 0700771126 pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Tempo Scan Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online dengan kode billing 820191113923508.

    1. Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), Jumat (15/11/19). pic.twitter.com/K6gpcpgwFj

    — Kejaksaan RI (@KejaksaanRI) November 15, 2019

    Putusan ini sudah inkrah berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print: 1303/M.1.14/Fu.1/11/2019 tanggal 08 November 2019 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 11 November 2019. Kokos dieksekusi juga ke Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur. 

    Dalam kasus ini, Kokos selaku Direktur Utama PT TME bersama-sama dengan Direktur Utama PT PLN Batu Bara Khairil Wahyuni telah menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum dengan cara diketahui mengatur dan mengarahkan tender batu bara supaya PT TME yang mengerjakan proyek tersebut.

    Perbuatan tersebut telah menguntungkan/memperkaya PT. TME sebesar Rp477 miliar. Atas perbuatan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

    Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

  • Jadi penggerak zakat terbaik, BAZNAS RI beri penghargaan kepada Bupati Ciamis

    Jadi penggerak zakat terbaik, BAZNAS RI beri penghargaan kepada Bupati Ciamis

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Jadi penggerak zakat terbaik, BAZNAS RI beri penghargaan kepada Bupati Ciamis
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 01 Juli 2025 – 18:32 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, MM., sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.

    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., kepada Bupati Herdiat dalam acara Penguatan Kompetensi Amil UPZ se-Kabupaten Ciamis dan Penganugerahan Kabupaten Zakat Tahun 2025 yang digelar di Gedung Islamic Ciamis, Jawa Barat, Selasa (1/7/2025).

    Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan,  penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap semangat dan gotong royong masyarakat Ciamis dalam mendukung pengelolaan zakat.

    “Tadi kita saksikan bersama, Ketua BAZNAS RI memberikan satu penghargaan kepada Bupati Ciamis, tapi sebenarnya penghargaan itu layak diberikan kepada masyarakat. Saya hanya mewakili,” ujar Herdiat.

    Herdiat menjelaskan, membuat regulasi adalah hal yang mudah, namun yang luar biasa adalah semangat gotong royong masyarakat Ciamis dalam mendukung gerakan zakat. 

    “Penghargaan ini adalah kebanggaan bagi masyarakat Tatar Galuh. Kami bersyukur atas pencapaian ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis,” kata Herdiat.

    Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan terima kasih atas komitmen dan dukungan Bupati Ciamis terhadap gerakan zakat nasional.

    “Kami sangat mengapresiasi penerbitan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 yang disempurnakan menjadi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 Tentang pengelolaan zakat yang di dalamnya termasuk aturan untuk ASN. Hal ini  menjadi bentuk nyata dukungan terhadap gerakan zakat,” jelasnya.

    Kiai Noor menambahkan, kebijakan tersebut telah memfasilitasi banyak pihak, termasuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), untuk ikut serta menunaikan zakat secara teratur. “Bupati dan seluruh jajaran telah memudahkan masyarakat mengeluarkan dana ilahiyah. Ini adalah bentuk pelayanan yang patut diapresiasi.”

    Turut hadir dalam acara tersebut jajaran Pimpinan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Ciamis, serta pengurus UPZ dari seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Ciamis.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Ambisi Badan Gizi Tambah Anggaran kala Realisasi MBG Masih Mini

    Ambisi Badan Gizi Tambah Anggaran kala Realisasi MBG Masih Mini

    Bisnis.com, JAKARTA— Badan Gizi Nasional (BGN) berambisi menambah anggaran kendati realisasi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih mini.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi anggaran program MBG baru mencapai Rp5 triliun hingga semester I/2025. Realisasi itu setara 7,1% dari total pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp71 triliun.

    Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan masih membutuhkan dana tambahan untuk mendukung MBG hingga pengujung tahun ini. Dia menyebut tambahan dana Rp50 triliun akan menutup kebutuhan dana pada dua bulan terakhir.

    “Makanya harus ada tambahan Rp50 triliun untuk dua bulan tersisa, November dan Desember [2025],” ungkap Dadan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Lebih lanjut, dia menyebut anggaran yang akan terserap untuk program MBG diperkirakan sekitar Rp8 triliun dengan total perkiraan 8.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 20 juta penerima di Agustus 2025. 

    Jumlah serapan itu diperkirakan terus meningkat, bahkan diproyeksi mencapai Rp20 triliun pada Oktober 2025, seiring bertambahnya jumlah SPPG dan penerima program. Dengan perkiraan tersebut, Dadan menyebut diperlukan tambahan anggaran sekitar Rp50 triliun, sehingga total anggaran untuk program MBG hingga akhir tahun diproyeksi mencapai Rp121 triliun.

    Rencana pengajuan tambahan anggaran untuk program MBG disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan serapan anggaran per 1 Juli 2025 sejalan dengan dukungan 1.863 SPPG yang tersebar di 38 provinsi. Dia meyakini bahwa penambahan anggaran akan mendorong jumlah SPPG.

    “Jadi kalau serapan hari ini baru Rp5 triliun, itu karena memang penyerapan yang kami lakukan sesuai dengan jumlah SPPG yang ada,” kata Dadan.

    Untuk diketahui, total penerima manfaat program MBG per 1 Juli 2025 sudah mencapai 5,59 juta penerima. Secara terperinci, total 5,59 juta penerima itu mencakup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 81.649 penerima, Raudhatul Athfal (RA) 33.643 penerima, dan Taman Kanak-kanak (TK) 205.860 penerima.

    Kemudian, jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 2,19 juta penerima, Madrasah Ibtidaiyah (MI) 205.595 penerima, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1,31 juta penerima, Madrasah Tsanawiyah (MTs) 217.996 penerima, Sekolah Menengah Atas (SMA) 638.383 penerima, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 416.973 penerima, Madrasah Aliyah (MA) 111.910 penerima, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) 8.706 penerima.

    Selanjutnya, Ponpes 27.480 penerima, PKBM 1.207 penerima, ibu menyusui 30.672 penerima, ibu hamil 18.031 penerima, balita 85.920 penerima, dan seminari 802 penerima. Dengan demikian, total penerima MBG per 1 Juli 2025 mencapai 5.592.745 penerima.

     

  • Serapan Anggaran MBG Cuma 7%, Bos BGN Berkilah Jumlah SPPG Minim

    Serapan Anggaran MBG Cuma 7%, Bos BGN Berkilah Jumlah SPPG Minim

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) ungkap alasan rendahnya realisasi anggaran untuk program makan gizi bergizi (MBG). Pada semester I/2025, anggaran baru terserap Rp5 triliun atau 7,1% dari total alokasi Rp71 triliun untuk tahun ini.

    Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan, serapan anggaran yang masih rendah ini terjadi lantaran BGN menyesuaikan dengan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada. Per 1 Juli 2025, Dadan menyebut bahwa sudah ada sekitar 1.863 SPPG yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

    “Jadi kalau serapan hari ini baru Rp5 triliun, itu karena memang penyerapan yang kami lakukan sesuai dengan jumlah SPPG yang ada,” kata Dadan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (1/7/2025).

    Untuk diketahui, total penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG) per 1 Juli 2025 mencapai 5,59 juta penerima. Secara terperinci, total 5,59 juta penerima itu mencakup PAUD sebanyak 81.649 penerima, Raudhatul Athfal (RA) 33.643 penerima, dan TK 205.860 penerima.

    Kemudian, jenjang SD sebanyak 2,19 juta penerima, Madrasah Ibtidaiyah (MI) 205.595 penerima, SMP 1,31 juta penerima, MTs 217.996 penerima, SMA 638.383 penerima, SMK 416.973 penerima, MA 111.910 penerima, dan SLB 8.706 penerima.

    Selanjutnya, Ponpes 27.480 penerima, PKBM 1.207 penerima, ibu menyusui 30.672 penerima, ibu hamil 18.031 penerima, balita 85.920 penerima, dan seminari 802 penerima. Dengan demikian, total penerima MBG per 1 Juli 2025 mencapai 5.592.745 penerima.

    Dia meyakini anggaran yang terserap akan semakin besar seiring bertambahnya SPPG dan penerima manfaat di sejumlah daerah. Pasalnya, kata dia, semakin banyak penerima manfaat MBG dan SPPG, maka serapan anggaran akan semakin besar.

    Dia memperkirakan, akan ada 20 juta penerima MBG di 8.000 SPPG pada Agustus 2025. Dengan jumlah tersebut, Dadan memprediksi total anggaran yang bakal terserap mencapai Rp8 triliun pada Agustus 2025.

    “Nanti kalau didobelkan di September, dua kali lipatnya. Artinya Rp14 triliun satu bulan akan terserap. Itu cara penyerapan di Makan Bergizi Gratis,” tutur Dadan kepada awak media.

    Sementara itu, Dadan memperkirakan penyerapan anggaran untuk program MBG diperkirakan mencapai Rp121 triliun hingga akhir 2025. Sejalan dengan hal itu, BGN berencana untuk mengajukan anggaran tambahan sebanyak Rp50 triliun untuk mencapai target 82,9 juta penerima manfaat di 2025. 

    “Kelihatannya BGN harus kembali ke Komisi IX untuk menjustifikasi tambahan Rp50 triliun, karena kalau Rp71 triliun saja tidak cukup,” kata Dadan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Untuk diketahui, BGN telah mengantongi anggaran senilai Rp71 triliun untuk pelaksanaan program MBG tahun ini. Kendati begitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi anggaran program tersebut baru mencapai Rp5 triliun hingga semester I/2025. Realisasi itu setara 7,1% dari total alokasi anggaran Rp71 triliun.