Kementrian Lembaga: MA

  • BAZNAS, MUI dan UIN Jakarta gelar pelatihan diplomasi Islam Wasatiyah 2025

    BAZNAS, MUI dan UIN Jakarta gelar pelatihan diplomasi Islam Wasatiyah 2025

    Foto: Istimewa

    BAZNAS, MUI dan UIN Jakarta gelar pelatihan diplomasi Islam Wasatiyah 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 04 Juli 2025 – 00:05 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Pelatihan Diplomasi Islam Wasatiyah 2025 untuk Perdamaian Palestina, Rabu (2/7/2025), bertempat di Gedung FISIP UIN Jakarta.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mokhamad Mahdum (Haji Mo), Ketua MUI Bidang Hubungan dan Kerja Sama Luar Negeri Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, MA., Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, MA., Ph.D., dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. Amirsyah Tambunan, MA.

    Dalam sambutannya, Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mokhamad Mahdum (Haji Mo) menyampaikan apresiasi atas peran MUI dan berbagai lembaga yang telah menyalurkan infak dan dana kemanusiaan untuk Palestina melalui BAZNAS.  Hingga kini, BAZNAS telah menyalurkan dana kemanusiaan melalui berbagai mitra di Palestina, termasuk lembaga lokal dan internasional seperti UNRWA.

    “Alhamdulillah, berkat dukungan dari MUI dan berbagai elemen, kita telah mulai membangun sinergi diplomasi dana secara kolektif. Mahasiswa juga dilibatkan, termasuk di Mesir, dalam bentuk diplomasi media dan konten digital seperti video kampanye dan promosi kebutuhan rakyat Palestina. Ini adalah bentuk diplomasi modern yang perlu terus dikembangkan,” ujarnya, seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com.

    Haji Mo juga menambahkan, penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda. 

    “Peran anak-anak muda hari ini sangat krusial. Mereka punya akses, jaringan, dan kemampuan teknologi untuk menyampaikan pesan-pesan kemanusiaan ke seluruh dunia. Kita harus terus fasilitasi dan libatkan mereka dalam diplomasi berbasis nilai keislaman dan kemanusiaan,” tegasnya.

    Sementara itu, Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar mengawali sambutannya dengan mengucapkan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan MUI dan BAZNAS.

    Ia menekankan pentingnya reformulasi pendekatan diplomasi di era digital. Menurutnya, tantangan global saat ini menuntut perguruan tinggi tidak hanya mengembangkan aspek keilmuan dan keagamaan, tetapi juga membekali generasi muda dengan soft skills, kemampuan komunikasi lintas budaya, serta kesiapan menghadapi dinamika global yang terus berubah.

    “Perseteruan hari ini bukan hanya antarsenjata, tapi antarideologi dan kekuatan ekonomi. Maka kita perlu menyiapkan SDM unggul, bukan hanya ahli agama, tapi juga tenaga medis, ahli fisika, dan lainnya. Diplomasi kita ke depan harus berbasis kolaborasi lintas sektor dan lintas bangsa,” tegasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI Bidang Hubungan dan Kerja Sama Luar Negeri Prof. Sudarnoto Abdul Hakim turut menyampaikan pentingnya dorongan diplomasi Indonesia untuk kemerdekaan Palestina. 

    Sudarnoto menambahkan, Indonesia mendorong konferensi internasional untuk membahas penyelesaian komprehensif Palestina, serta mendesak negara-negara OKI dan ASEAN memutus hubungan diplomatik dengan Israel dan membekukan keanggotaannya di PBB.

    “Perlu penguatan diplomasi media agar narasi perjuangan Palestina terus digaungkan di tingkat nasional maupun internasional. Ini adalah komitmen keimanan dan amal yang harus terus dijaga dan ditingkatkan oleh seluruh umat Islam,” ucapnya.

    Sumber : Sumber Lain

  • Doa agar Dimaafkan Semua Dosa, Ini Bacaan Arab, Latin Beserta Artinya

    Doa agar Dimaafkan Semua Dosa, Ini Bacaan Arab, Latin Beserta Artinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Setiap manusia tidak luput dari salah dan dosa. Sebanyak apa pun upaya untuk memperbaiki diri, tetap ada ruang khilaf yang tercipta. Dalam Islam, Allah Swt membuka pintu ampunan-Nya seluas-luasnya bagi siapa saja yang sungguh-sungguh ingin kembali.

    Salah satu ikhtiar spiritual yang sangat dianjurkan adalah memperbanyak doa dan istigfar. Doa yang diajarkan Rasulullah SAW mencakup permohonan ampun untuk berbagai jenis kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak, yang dilakukan terang-terangan atau tersembunyi.

    Hal tersebut menjadi bentuk penghambaan yang menunjukkan kerendahan hati dan kesadaran atas keterbatasan diri di hadapan Sang Pencipta.

    Doa Lengkap Memohon Ampunan dari Segala Dosa

    Salah satu doa dalam hal memohon ampun berasal dari riwayat Abu Musa Al-Asy’ari dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

    اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي وَجَهْلِي وَإِسْرَافِي فِي أَمْرِي، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي جِدِّي وَهَزْلِي وَخَطَايَايَ وَعَمْدِي، وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِي اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، وَأَنْتَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

    “Allahumma ighfir li khathi’ati wa jahli wa israfi fi amri, wa ma anta a’lamu bihi minni. Allahumma ighfir li jiddi wa hazli wa khathaayaaya wa ‘amdi, wa kullu dzalika ‘indi. Allahumma ighfir li ma qaddamtu wa ma akhkhartu, wa ma asrartu wa ma a’lantu. Antal muqaddimu wa antal muakhkhir, wa anta ‘ala kulli shay’in qadir”.

    Artinya: “Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kebodohanku, sikapku yang berlebihan dalam semua urusanku, dan segala hal yang lebih Engkau ketahui dariku. Ya Allah, ampunilah kesungguhanku dan candaku, kesalahanku dan yang sengaja kulakukan, semuanya itu ada padaku. Ya Allah, ampunilah apa yang telah kulakukan dan yang akan datang, yang kusembunyikan dan yang kutampakkan. Engkau Maha Mendahulukan dan Maha Mengakhirkan. Dan Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu”.

    Doa ini mencakup permintaan ampun atas dosa-dosa dalam berbagai bentuk kesalahan karena ketidaktahuan, perbuatan yang berlebihan, dosa yang disengaja, kelalaian dalam bercanda, serta dosa masa lalu dan masa depan, baik yang tersembunyi maupun yang tampak.

    Dengan membaca doa ini, seseorang mengakui dirinya penuh keterbatasan dan membutuhkan ampunan Allah Swt pada setiap aspek hidup.

    Keistimewaan Doa Ini dalam Islam

    Doa memohon ampun bukan hanya sebagai permohonan, tetapi juga bentuk introspeksi diri. Rasulullah SAW sendiri memperbanyak istigfar meskipun beliau adalah manusia maksum yang terjaga dari dosa. Hal ini menjadi teladan memohon ampun bukan hanya bagi mereka yang banyak melakukan dosa, tetapi juga bagian dari menjaga hati agar tetap bersih dan dekat dengan rahmat Allah Swt.

    Memperbanyak istigfar dapat membuka pintu keberkahan, melapangkan rezeki, dan menenangkan jiwa. Allah Swt berjanji akan mengampuni siapa pun yang datang kepada-Nya dengan penuh penyesalan dan harapan ampunan.

    Agar doa ini lebih bermakna, disarankan untuk membacanya pada waktu-waktu yang mustajab, seperti sepertiga malam terakhir, seusai salat, dan saat suasana hati sedang tenang dan terbuka.

    Baca juga doa ini dengan tulus dan berniat kuat untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Doa memohon ampunan tersebut dapat menjadi amalan harian yang sederhana tetapi berdampak besar secara spiritual.

  • Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Dicegah ke Luar Negeri

    Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Dicegah ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah eks Sekjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono (MC) ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk efektivitas penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

    Dalam kasus ini, Ma’ruf Cahyono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut.

    “Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

    Menurut Budi, Ma’ruf Cahyono dicegah ke luar negeri karena keberadaannya dibutuhkan dalam proses pengusutan perkara gratifikasi di lingkungan MPR ini. Ma’ruf Cahyono sudah dicegah ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu.

    “Tentu dalam pencegahan luar negeri terhadap pihak-pihak terkait dibutuhkan oleh penyidik keberadaan yang bersangkutan, sehingga proses pemeriksaan atau proses penyidikan nanti dapat dilakukan secara efektif,” jelas Budi.

    Sebelum mengumumkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Terbaru, Rabu (2/7/2025) kemarin, KPK memeriksa karyawan swasta Jonathan Hartono untuk didalami investasi yang dilakukan oleh tersangka Ma’ruf Cahyono.

    KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan mantan pejabat di Sekretariat Jenderal MPR, antara lain Kartika Indriati Sekarsari selaku pejabat pengadaan barang/jasa di lingkungan Setjen MPR pada 2020-2023 dan Darojat Agung Sasmita Aji selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR pada 2020.

    Saksi lain yang sudah diperiksa adalah Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR 2020-2021, Fahmi Idris selaku Pokja UKPBJ di Sekjen MPR pada 2020, Dyastasita Widya Budi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di biro persidangan dan sosialisasi Setjen MPR Tahun 2020, dan Joni Jondriman selaku kepala UKPBJ di Sekretariat Jenderal MPR pada 2020.

    Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penghitungan sementara terkait besaran angka penerimaan gratifikasi oleh tersangka, yakni sekitar Rp 17 miliar. Jumlah penerimaan gratifikasinya tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman atas keterangan para saksi serta alat bukti lainnya.

    Terpisah, Sekjen MPR Siti Fauziah menegaskan bahwa kasus penerimaan gratifikasi di MPR itu merupakan perkara lama dan terjadi pada periode 2019-2021. Siti juga menegaskan, pimpinan MPR periode 2024-2030 maupun periode 2019-2024 tidak terlibat dalam kasus ini.

  • Borneo Digital Summit 2025 Jadi Upaya Telkom Pacu Digitalisasi Pemerintah Daerah – Page 3

    Borneo Digital Summit 2025 Jadi Upaya Telkom Pacu Digitalisasi Pemerintah Daerah – Page 3

    Liputan6.com, alikpapan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyelenggarakan Borneo Digital Summit 2025 bertempat di Balikpapan, pada Kamis (3/7/2025). Event summit ini menjadi wujud komitmen perseroan dalam mendukung terwujudnya transformasi digital di berbagai sektor, termasuk pemerintahan

    Borneo Digital Summit 2025 menjadi forum strategis yang membuka rangkaian inisiatif digitalisasi di wilayah Kalimantan, dengan mengusung tema “Lead the Change, Win the Future: Digital Victory in B2B”.

    Acara dihadiri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Akmal Malik, M.Si., Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah KemenPANRB Cahyono Tri Birowo, ST.,MTI., Direktur Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah Komdigi Aris Kurniawan, S.Sos., M.Comn., Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri Ir. Suprayitno, MA. Turut hadir Direktur Utama Telkom Dian Siswarini, Direktur Network Telkom Nanang Hendarno, Direktur Human Capital Management Telkom Henry Christiadi, dan EVP Telkom Regional IV Kalimantan Rachmad Dwi Hartanto.

    Fokus utama acara ini adalah percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah sebagai fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan partisipatif. Telkom hadir sebagai katalisator digitalisasi, menyediakan infrastruktur digital, solusi terintegrasi, dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah.

    Pada sambutannya, Direktur Utama Telkom Dian Siswarini menyampaikan bahwa Borneo Digital Summit merupakan wujud komitmen dan kolaborasi TelkomGroup untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah di Kalimantan.

    “Telkom bukan saja penggerak untuk transformasi digital, tetapi juga institusi strategis pemerintah yang memiliki kewajiban dan tugas untuk menjadi katalis perkembangan digital di indonesia. Tugas tersebut tentunya harus dilaksanakan dengan baik dan tidak bisa kita lakukan sendirian, kuncinya adalah kolaborasi,” ungkap Dian.

    Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa Telkom memiliki tiga tugas utama, yaitu membangun infrastruktur digital, platform digital, dan layanan digital. Ia menekankan, tanpa infrastruktur digital, digitalisasi tidak mungkin terlaksana. Oleh karena itu, pembangunan platform dan layanan digital menjadi penunjang penting untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.

    Di akhir sambutannya, Dian mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan atas kolaborasi yang terjalin selama ini.

    “Semoga ini bisa menjadi forum kolaborasi antara Telkom dengan para pemangku kepentingan, sehingga ke depannya kita bisa bersama-sama menjalankan digitalisasi yang menjadi salah satu visi pemerintahan saat ini. Digitalisasi ini bukan merupakan pilihan, tetapi menjadi suatu keharusan,” tutur Dian.

    Telkom menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian terkait sebagai pembicara utama dalam acara ini.

    Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Akmal Malik, M.Si. yang membahas mengenai ‘Penguatan Otonomi Daerah melalui Digitalisasi Pelayanan Publik dan SPBE’
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah KemenPANRB Cahyono Tri Birowo, ST.,MTI. dengan mengangkat topik ‘Transformasi Digital Pemerintahan dan Integrasi SPBE sebagai Fondasi Pembangunan Pemerintahan Digital yang Efisien dan Transparan’
    Direktur Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah Komdigi Aris Kurniawan, S.Sos., M.Comn. yang memberikan paparan terkait ‘Teknologi Digital Pemerintah’, serta
    Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri Ir. Suprayitno, MA. yang membawakan topik ‘Optimalisasi Pembangunan Daerah Berbasis Data Digital dan Inovasi Teknologi’.

  • Menteri LH turun tangan pulihkan ekosistem Pesut Mahakam

    Menteri LH turun tangan pulihkan ekosistem Pesut Mahakam

    ANTARA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq turun tangan langsung dalam upaya pemulihan ekosistem Pesut Mahakam. Kementerian Lingkungan Hidup secara serius melakukan pengawasan hukum terhadap aktivitas hulu sungai Pela untuk merehabilitasi habitat fauna langka Kalimantan Timur ini. (Hanifan Ma’ruf/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Periode 2019-2021 Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

    KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Periode 2019-2021 Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. 

    Hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut Ma’ruf merupakan Sekjen MPR yang menjabat pada periode 2019-2021. 

    “Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR Periode 2019-2021,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025). 

    Adapun lembaga antirasuah masih belum menjelaskan modus maupun dugaan gratifikasi yang kini tengah diusut penyidik. Namun, beberapa saksi telah mulai diperiksa. 

    Sebelumnya, KPK menyebut telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. 

    Nama Ma’ruf pun telah disebut oleh Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, yang mengklarifikasi bahwa kasus KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. 

    Siti menyebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus tersebut merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan. 

    “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025). 

    Di sisi lain, Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tindakan KPK yang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.

    Dia mengungkapkan hal tersebut seusai membaca berita tentang pimpinan KPK mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR.

    “Karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

  • Kapan Setya Novanto Dapat Bebas? Usai Hukumannya Disunat dan Dapat Remisi

    Kapan Setya Novanto Dapat Bebas? Usai Hukumannya Disunat dan Dapat Remisi

    Kapan Setya Novanto Dapat Bebas? Usai Hukumannya Disunat dan Dapat Remisi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua DPR yang terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
    Namun, mantan ketua umum Partai
    Golkar
    itu dapat bebas lebih cepat detelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari
    Setya Novanto
    ihwal vonis hukumannya.
    Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara oleh MA.
    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
    Selain masa hukuman penjara, MA juga mengurangi masa pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik mantan Ketua DPR Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.
    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian keterangan putusan tersebut.
    Selain putusan MA itu, Setya Novanto bisa bebas lebih cepat setelah ia mendapatkan sejumlah remisi khusus maupun umum.
    Pertama, Setya Novanto bersama 270 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri pada 2023.
    Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat saat itu, Kusnali mengungkap bahwa Setya Novanto mendapatkan remisi satu bulan.
    Remisi kedua terjadi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Setya Novanto mendapatkan remisi umum selama tiga bulan.
    Setelah itu, Setya Novanto kembali mendapatkan remisi Idul Fitri pada 2024 selama 30 hari atau satu bulan. Remisi terakhir diterimanya pada Idul Fitri 2025, yang waktunya berkisar antara 15 hari sampai dua bulan.
    Berikut daftar remisi yang diterima Setya Novanto:
    Jika merujuk vonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018, Setya Novanto seharusnya baru bisa bebas pada sekitar tahun 2033.
    Adapun jumlah jumlah remisi yang didapatkan Setya Novanto adalah berkisar antara 5 sampai 6 bulan.
    Jika ditambah putusan MA yang mengabulkan permohonan pengajuan kembali itu, Setya Novanto setidaknya dapat bebas pada rentang antara 2029 hingga 2031.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MAKI Kecewa MA Sunat Hukuman Bui Setya Novanto: Nggak Ada PK Mengurangi

    MAKI Kecewa MA Sunat Hukuman Bui Setya Novanto: Nggak Ada PK Mengurangi

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP usai mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut PK seharusnya tidak ada yang mengurangi masa hukuman.

    “Saya kecewa dengan dikabulkannya PK Setya Novanto, dan itu rasanya mencederai keadilan. Kalau memang hukumannya berapa ya cukup di level kasasi, PK harusnya ditolak, nggak ada PK itu mengurangi hukuman itu nggak ada,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

    Boyamin menyebut jika PK dikabulkan, pada konsepnya, Setya Novanto malah bisa bebas dari jeratan hukum. Dia menyayangkan putusan yang dijatuhkan MA.

    “Dalam konsep ideologisnya nggak ada, PK itu hanya mengabulkan dan menolak. Kalau kabul berarti bebas, artinya novum itu mementahkan putusan-putusan sebelumnya sehingga putusannya bebas kalau dikabulkan, kalau ditolak artinya tidak ada cerita mengurangi hukuman,” katanya.

    “Jadi menurut saya Mahkamah Agung semakin membuktikan dirinya bukan teladan yang baik. Kalau teladan yang baik ditolak karena ideologisnya begitu, dan ini mestinya bagian dari pemberantasan korupsi MA harus lebih keras,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Boyamin berharap MA melakukan perubahan seperti era pimpinan Artidjo Alkostar. “Kalau zaman Pak Artidjo itu malah nambah-nambah malah, ini kok malah mengurangi, ini kan kontradiktif dengan zaman dulu. Ini menjadikan masyarakat semakin apatis bahwa korupsi apa bisa diberantas, gitu,” ujarnya.

    Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

    Pidana tambahan Novanto berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik juga dikurangi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

    (azh/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Berhasil Lelang Aset Rumah Milik Terpidana Doni Salmanan

    Kejagung Berhasil Lelang Aset Rumah Milik Terpidana Doni Salmanan

    Bisnis.com, Jakarta — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah berhasil menjual aset terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan senilai Rp3,5 miliar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan aset itu berupa satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Desa Soreang Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan luas tanah 400 meter persegi dan luas bangunan 600 meter persegi dengan nilai limit Rp3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama.

    “Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan telah berhasil melaksanakan Lelang Barang Rampasan Negara melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,” ujarnya, Rabu (2/7/2025). 

    Harli menjelaskan aset yang telah dilelang milik terpidana Doni Salmanan itu berkaitan dengan perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

    “Atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan,” katanya.

    Lelang barang rampasan negara tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.

    “Mekanisme pelelangan dilakukan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https://lelang.go.id,” ucapnya. 

  • Bikin Tekor Negara Rp 5,9 Triliun tapi Hukuman Disunat MA, Setnov ‘Haha Hihi’

    Bikin Tekor Negara Rp 5,9 Triliun tapi Hukuman Disunat MA, Setnov ‘Haha Hihi’